Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta melaksanakan fungsi membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta memberikan pelayanan administratif. Tugas utamanya mencakup penyusunan dan pengoordinasian kebijakan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, serta pelayanan administratif.
