Rekomendasi kegiatan statistik adalah saran dan masukan yang diberikan oleh BPS
terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh Kementerian/ Lembaga/ Organisasi Perangkat Daerah (K/L/OPD) ke BPS bersama dengan Walidata (Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta). Salah satu tugas BPS sebagai pembina data statistik adalah memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data (Perpres No.39/2019 tentang Satu Data Indonesia). Dalam proses pemberian rekomendasi kegiatan statistik, BPS terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap rancangan kegiatan statistik yang disampaikan oleh K/L/OPD ke BPS, untuk selanjutnya akan diterbitkan surat rekomendasi.
Tujuan dari mekanisme rekomendasi kegiatan statistik ini adalah untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik dan menyusun metadatabase statistik sektoral. Peran aktif instansi pemerintah dalam melaporkan kegiatan statistik ke BPS sangat membantu BPS dalam mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif, dan efisien.
Pada Tahun 2025 terdapat 35 Kegiatan Statistik Sektoral yang Rekomendasinya diterima oleh BPS, 21 diantaranya adalah Survei dan 12 Kompromin (Kompilasi Produk Administrasi), dan 2 lainnya merupakan Pendataan.