Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji menurut Jenisnya di Kota Yogyakarta Tahun 2022

Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji menurut Jenisnya di Kota Yogyakarta Tahun 2022 sebanyak 7.668 unit, dengan rincian Kategori Mobil Penumpang sebanyak 417 unit, Mobil Bus sebanyak 712 unit, Mobil Barang sebanyak 6.534 unit, dan Kendaraan Khusus sebanyak 5 unit.

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Avtor Kepala Dinas Perhubungan
Skrbnik CHRISBIYANTO EKO PRIYONO, S.E.
Nazadnje posodobljeno oktober 26, 2023, 01:57 (UTC)
Ustvarjeno oktober 26, 2023, 01:56 (UTC)
Definisi Setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut, biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang di atas jalan raya selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
Klasifikasi
Konsep Kendaraan Bermotor
Satuan Unit
Ukuran Jumlah