Kwartir Cabang Kota Yogyakarta
Kwartir Cabang berfungsi sebagai penanggungjawab penyelenggaraan manajemen kegiatan, baik operasional maupun administratif di tingkat Kwartir Cabang, yang meliputi: Penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya informasi, perumusan kebijakan dan pelaporan kegiatan.