Jumlah Cerai menurut Kemantren di Kota Yogyakarta Tahun 2024

Jumlah Cerai menurut Kemantren di Kota Yogyakarta Tahun 2024 sebanyak 492 perkara.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber -
Pembuat Kepala Pengadilan Agama Kota Yogyakarta
Versi -
Last Updated Mei 28, 2025, 00:59 (UTC)
Dibuat Mei 28, 2025, 00:58 (UTC)
Definisi Salah satu sebab putusnya perkawinan/pernikahan yang dapat terjadi karena talak (cerai talak) atau berdasarkan gugatan perceraian (cerai gugat). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 39 menyatakan: (1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak; (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami istri; (3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut
Kategori Agama
Klasifikasi
Konsep Perceraian
Satuan Perkara
Ukuran Jumlah