Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis Pajak (juta rupiah) Tahun 2024
Data and Resources
-
Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos...XLSX
Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis...
Additional Info
| Field | Nilai |
|---|---|
| Sumber | - |
| Pembuat | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
| Pemelihara | PRIYO ADI NUGROHO, S.E. |
| Versi | - |
| Last Updated | Mei 26, 2025, 07:01 (UTC) |
| Dibuat | Mei 26, 2025, 07:00 (UTC) |
| Definisi | Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat |
| Kategori | Keuangan |
| Klasifikasi | "- Pajak Bumi dan Bangunan / Land and Building Tax - PPh Pasal 21 - PPh Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN - Cukai Hasil Tembakau (CHT) - Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara - (SDA) Kehutanan - Provisi Sumber Daya - Sumber Daya Alam (SDA) Perikan" |
| Konsep | Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah |
| Satuan | Ribu Rupiah |
| Ukuran | Jumlah |
