Jumlah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan menurut Kemantren di Kota Yogyakarta Tahun 2022

Jumlah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Yogyakarta Tahun 2022 sebanyak 97.246 wajib pajak

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber -
Pembuat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Pemelihara PRIYO ADI NUGROHO, S.E.
Versi -
Last Updated November 8, 2023, 07:36 (UTC)
Dibuat November 8, 2023, 07:36 (UTC)
Definisi Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Kategori Keuangan
Klasifikasi n/a
Konsep Wajib Pajak
Satuan Wajib Pajak
Ukuran Jumlah