Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis Pajak (ribuan rupiah) Tahun 2023
Data and Resources
-
Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos...XLSX
Penerimaan Pemerintah Kota Yogyakarta dari Pos Bagi Hasil Pajak menurut Jenis...
Additional Info
Field | Value |
---|---|
Author | Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah |
Maintainer | PRIYO ADI NUGROHO, S.E. |
Last Updated | October 10, 2024, 02:32 (UTC) |
Created | October 8, 2024, 03:07 (UTC) |
Definisi | Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat |
Kategori | Keuangan |
Klasifikasi | "- Pajak Bumi dan Bangunan / Land and Building Tax - PPh Pasal 21 - PPh Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN - Cukai Hasil Tembakau (CHT) - Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara - (SDA) Kehutanan - Provisi Sumber Daya - Sumber Daya Alam (SDA) Perikan" |
Konsep | Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah |
Satuan | Ribuan Rupiah |
Ukuran | Jumlah |