{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Perekaman KTP elektronik","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","","100.0"],
    [2,2,"Persentase anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","","89.33"],
    [3,3,"Jumlah Perangkat Daerah yang telah memanfaatkan data kependudukan berdasarkan perjanjian kerja sama","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","","30.0"],
    [4,4,"Laju Pertumbuhan Penduduk","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial.","Persen","0.02"],
    [5,5,"Rasio Penduduk","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Persen","94.96"],
    [6,6,"Kepadatan Penduduk","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah.","Orang/km2","12668.81"],
    [7,7,"Angka Ketergantungan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Persen","40.879"],
    [8,8,"Indeks pelayanan dan tertib administrasi kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Tertib adminduk adalah tingkat kepemilikan dokumen adminduk melalui perwujudan pelayanan adminduk yang berkualitas","Nilai","88.25"],
    [9,9,"Indeks tertib administrasi kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Pembobotan persentase cakupan layanan dokumen kependudukan, layanan dokumen pencatatan sipil, dan pemanfaatan data kependudukan","Persen","85.95"],
    [10,10,"Persentase Kepemilikan Dokumen Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Persen","83.87"],
    [11,11,"Persentase Kepemilikan Dokumen Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Persen","95.71"],
    [12,12,"Rerata Persentase Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Persen","74.44"],
    [13,13,"Nilai Reformasi Birokrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","mengukur pelaksanaan dan pencapaian Reformasi Birokrasi level Perangkat Daerah, dengan kriteria:\n AA (>90-100) : istimewa\n A (>80-90): Sangat baik\n BB (>70-80): baik\n B (>60-70): cukup baik\n CC (>50-60): cukup\n C (>30-50): buruk\n D (>0-30): sangat buruk","Nilai","AA (92,196)"],
    [14,14,"Hasil penilaian RB Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Inspektorat","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Hasil penilaian RB Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Inspektorat dengan 8 parameter :\n1. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil\n2. Nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil \n3. Penguatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil\n4. Indeks Kepuasan Masyarakat\n5. Capaian persentase Rencana Pengadaan yang diumumkan pada SIRUP\n6. IP ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil \n7. Penilaian Pengawasan arsip internal\n8. Penilaian Indeks Pembangunan Statistik","Nilai","AA (92,196)"],
    [15,15,"Persentase Kepemilikan Dokumen Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. Dokumen Kependudukan terdiri dari KTP-El, Kartu Identitas Anak (KIA), Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), KK, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI))","Persen","83.87"],
    [16,16,"Rerata persentase cakupan kepemilikan dokumen KTP-El, KIA, IKD","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","67.74"],
    [17,17,"Persentase Kepemilikan Dokumen KTP-El","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","99.52"],
    [18,18,"Jumlah penduduk wajib KTP yang memiliki KTP-El","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","323991.0"],
    [19,19,"Jumlah penduduk wajib KTP","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","325567.0"],
    [20,20,"Persentase Kepemilikan Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","89.33"],
    [21,21,"Jumlah anak yang memiliki KIA","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","80070.0"],
    [22,22,"Jumlah anak","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","89631.0"],
    [23,23,"Persentase Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","14.39"],
    [24,24,"Jumlah penduduk wajib KTP yang sudah aktivasi IKD","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","46609.0"],
    [25,25,"Jumlah penduduk wajib KTP yang sudah rekam","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","323991.0"],
    [26,26,"Rerata persentase cakupan layanan dokumen KK, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","100.0"],
    [27,27,"Persentase penduduk memiliki Kartu Keluarga","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","100.0"],
    [28,28,"Jumlah KK yang diterbitkan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","KK","7070.0"],
    [29,29,"Jumlah KK","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","KK","7070.0"],
    [30,30,"Persentase SKPWNI yang diterbitkan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","100.0"],
    [31,31,"Jumlah SKPWNI yang diterbitkan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","6759.0"],
    [32,32,"Jumlah pemohon pindah datang","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","6759.0"],
    [33,33,"Persentase layanan dokumen kependudukan sesuai standar pelayanan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Tingkat keberhasilan penyelenggaraan layanan dokumen kependudukan (penerbitan KK, KIA, perekaman KTP, pencetakan KTP, perpindahan penduduk, kedatangan, penduduk rentan) yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan regulasi .yang berlaku","Persen","100.0"],
    [34,34,"Jumlah permohonan dokumen adminduk yang memenuhi standar pelayanan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","86966.0"],
    [35,35,"jumlah dokumen yang diterbitkan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","86966.0"],
    [36,36,"Persentase kehadiran peserta sosialisasi pendaftaran penduduk","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Tingkat partisipasi atau kehadiran individu yang diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terkait proses, prosedur, dan regulasi terbaru tentang pendaftaran penduduk. Persentase kehadiran dihitung dengan membandingkan Jumlah peserta yang hadir secara tatap muka dan menandatangani daftar hadir pada hari pelaksanaan dibandingkan dengan Jumlah undangan yang didistribusikan kepada calon peserta.","Persen","92.0"],
    [37,37,"Jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","92.0"],
    [38,38,"Jumlah seluruh undangan sosialisasi","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","100.0"],
    [39,39,"Persentase Kepemilikan Dokumen Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil\nKabupaten/Kota. Dokumen Pencatatan Sipil terdiri dari akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta perceraian.","Persen","95.71"],
    [40,40,"Persentase Kepemilikan akta kelahiran","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","99.98"],
    [41,41,"Jumlah anak usia 0-4 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","19460.0"],
    [42,42,"Jumlah anak usia 0-4 tahun","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","19463.0"],
    [43,43,"Persentase cakupan kepemilikan akta perkawinan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","89.56"],
    [44,44,"Jumlah akta perkawinan yang diterbitkan dari pasangan yang perkawinannya dilaporkan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","170917.0"],
    [45,45,"Jumlah penduduk dengan status kawin","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","190838.0"],
    [46,46,"Persentase Kepemilikan akta Perceraian","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","93.3"],
    [47,47,"Jumlah akta perceraian yang diterbitkan dari pasangan yang perceraiannya dilaporkan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","10265.0"],
    [48,48,"Jumlah penduduk dengan status cerai","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","11002.0"],
    [49,49,"Persentase akta kematian yang diterbitkan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","persen","100.0"],
    [50,50,"Jumlah akta kematian yang diterbitkan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","4161.0"],
    [51,51,"Jumlah peristiwa kematian yang dilaporkan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","4161.0"],
    [52,52,"Persentase layanan dokumen pencatatan sipil sesuai standar pelayanan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Tingkat keberhasilan penyelenggaraan layanan dokumen pencatatan sipil (akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian) yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan sesuai regulasi yang berlaku.","Persen","100.0"],
    [53,53,"Jumlah permohonan dokumen adminduk yang memenuhi standar pelayanan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","11627.0"],
    [54,54,"jumlah dokumen yang diterbitkan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","11627.0"],
    [55,55,"Persentase kehadiran peserta sosialisasi pencatatan sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Tingkat partisipasi atau kehadiran individu yang diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terkait proses, prosedur, dan regulasi terbaru tentang pencatatan sipil. Persentase kehadiran dihitung dengan membandingkan Jumlah peserta yang hadir secara tatap muka dan menandatangani daftar hadir pada hari pelaksanaan dibandingkan dengan Jumlah undangan yang didistribusikan kepada calon peserta.","Persen","95.33"],
    [56,56,"Jumlah peserta yang hadir dalam sosialisasi","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","286.0"],
    [57,57,"Jumlah seluruh undangan sosialisasi","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","300.0"],
    [58,58,"Rerata Persentase Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Pengolahan dan Penyajian data kependudukan di tingkat Kota yang dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas layanan publik","Persen","74.44"],
    [59,59,"Persentase Penyajian Data Kependudukan Skala Kota","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Terdapat 3 dokumen Penyajian Data Kependudukan Skala Kota yang Wajib Disusun berdasarkan regulasi yang terdiri dari:\n1. Buku Profil Kependudukan tahun sebelumnya\n2. Buku Data Agregat Kependudukan: a) Semester 2 tahun sebelumnya, b). Semester 1 tahun berjalan","persen","100.0"],
    [60,60,"Jumlah Penyajian Data Kependudukan Skala Kota yang disusun","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","jenis buku","3.0"],
    [61,61,"Jumlah Penyajian Data Kependudukan Skala Kota yang wajib disusun","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","jenis buku","3.0"],
    [62,62,"Persentase OPD yang sudah mengajukan izin Pemanfaatan Data dan sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Pemanfaatan data kependudukan dapat diperoleh setelah Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan. PKS dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan, tahapan, dan tata cara pemberian hak akses sesuai PMDN 17/2023 tentang Perubahan Atas PMDN 102/2019. Ketentuan-ketentuan persyaratan, tahapan, dan tata cara pemberian didasari pertimbangan untuk menjamin dan bersama-sama menjaga data kependudukan dengan tujuan untuk mencocokan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasiskan NIK sehingga meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik","persen","100.0"],
    [63,63,"Jumlah OPD yang sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data dengan Dirjen Dukcapil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","OPD","30.0"],
    [64,64,"Jumlah OPD yang sudah mengajukan izin Pemanfaatan Data kepada Dirjen Dukcapil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","OPD","30.0"],
    [65,65,"Persentase Jumlah Standar Operasional Prosedur Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SOP SMKI) yang sudah diterapkan dalam Pengelolaan Sarana dan Prasarana Administrasi Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","SOP SMKI adalah Standar Operasional Prosedur terkait Manajemen Keamanan Informasi untuk mengelola keamanan informasi. Cakupan SOP SMKI meliputi 1) Pengelolaan Aset, 2) Pengelolaan Insiden, 3) Akses Kontrol, 4) Pemeliharaan Perangkat, 5) Pengelolaan Perangkat Lunak, 6) Pengembangan Sistem & Infrastruktur.","persen","86.21"],
    [66,66,"Jumlah SOP SMKI yang diimplementasikan dalam Pengelolaan Sarana dan Prasarana Administrasi Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Jenis","25.0"],
    [67,67,"Jumlah Keseluruhan SOP SMKI yang harus diimplementasikan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Jenis","29.0"],
    [68,68,"Persentase Kehadiran Peserta Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Tingkat partisipasi atau kehadiran individu yang diundang untuk mengikuti kegiatan sosialisasi terkait proses, prosedur, dan regulasi terbaru tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Persentase kehadiran dihitung dengan membandingkan Jumlah peserta yang hadir secara tatap muka dan menandatangani daftar hadir pada hari pelaksanaan dibandingkan dengan Jumlah undangan yang didistribusikan kepada calon peserta.","Persen","86.0"],
    [69,69,"Jumlah Peserta Hadir dalam Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","86.0"],
    [70,70,"Jumlah seluruh undangan sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","100.0"],
    [71,71,"Persentase Jumlah Peserta Bimbingan Teknis Terkait Pengelolaan SIAK & Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Tingkat partisipasi atau kehadiran operator SIAK untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Terkait Pengelolaan SIAK & Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan sesuai dengan SOP SMKI. Persentase kehadiran dihitung dengan membandingkan Jumlah peserta yang hadir dan menandatangani daftar hadir pada hari pelaksanaan dibandingkan dengan Jumlah undangan yang didistribusikan kepada calon peserta. Dengan adanya Bimtek, Semua Operator SIAK diharapkan melaksanakan semua SOP SMKI milik Kemendagri yang harus diterapkan di Dinas Dukcapil Kab/Kota seluruh Indonesia. Kemendagri akan melakukan Audit secara berkala terkait penerapan SOP SMKI di Daerah sehingga Tim Internal Dukcapil di Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengguna/Operator SIAK dalam penerapan SOP SMKI, apakah sudah maksimal atau belum.","Persen","N/A"],
    [72,72,"Jumlah Peserta hadir dalam Bimbingan Teknis Terkait Pengelolaan SIAK & Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","N/A"],
    [73,73,"Jumlah Seluruh Undangan Bimbingan Teknis Terkait Pengelolaan SIAK & Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Orang","N/A"],
    [74,74,"Nilai SAKIP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","mengukur akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan kriteria:\n AA (nilai >90-100)\n A (Nilai >80-90)\n BB (Nilai >70-80)\n B (Nilai >60-70)\n CC (Nilai >50-60)\n C (nilai >30-50)\n D (Nilai >0-30)","Nilai","A (89,79)"],
    [75,75,"Nilai SPIP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","menilai maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, dengan  interval skor sebagai berikut:\n1. Rintisan : 1,00 ≤ Skor < 2,00\n2. Berkembang : 2,00 ≤ Skor < 3,00\n3. Terdefinisi: 3,00 ≤ Skor < 4\n4. Terkelola dan Terukur : 4,00 ≤ Skor < 4,50\n5. Optimum : Skor ≥ 4,50","Nilai","Optimum (4.591)"],
    [76,76,"Nilai IKM Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Nilai","90.54"],
    [77,77,"Persentase ketepatan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Persen","100.0"],
    [78,78,"jumlah dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang disusun tepat waktu","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","10.0"],
    [79,79,"jumlah dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang wajib disusun","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Dokumen","10.0"],
    [80,80,"Persentase ketersediaan data statistik sectoral Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Persen","100.0"],
    [81,81,"Jumlah Data statistik yang disediakan sesuai ketentuan","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Data","4398.0"],
    [82,82,"Jumlah Data statistik sektoral","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Data","4398.0"],
    [83,83,"Nilai penguatan Keuangan dan Aset Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Mengukur kualitas laporan \n keuangan Perangkat Daerah\n dengan kriteria:\n Nilai 5: Sangat Baik\n Nilai 3 – 4: Baik\n Nilai 1 – 2: Sedang \n Nilai 0: Buruk","Nilai","5.0"],
    [84,84,"Hasil Penilaian Pengawasan Arsip Administrasi Umum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Nilai","82.49"],
    [85,85,"Nilai Indeks Profesionalitas ASN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Nilai","87.722"],
    [86,86,"Persentase Rencana Pengadaan yang diumumkan pada SIRUP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Persen","100.0"],
    [87,87,"Jumlah belanja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diinputkan pada SIRUP","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Rupiah","9626730000.0"],
    [88,88,"Jumlah belanja pada DPA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil","","Rupiah","9626730000.0"]
]}
