<data>
<row _id="1"><No>1</No><Kode DSSD>0067-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nama Domain Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Domain</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode DSSD>0068-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nama Sub Domain Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan /><Data 2025>128.0</Data 2025></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode DSSD>0070-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan /><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode DSSD>0071-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan /><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode DSSD>0072-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan /><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode DSSD>0074-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun - Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo -Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing - Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan /><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode DSSD>0075-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data dan informasi dibagipakaikan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>dataku : 2.097
dataset : 240
Total: 2.337</Data 2025></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode DSSD>0076-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Aplikasi</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode DSSD>0077-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode DSSD>0078-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="11"><No>11</No><Kode DSSD>0079-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="12"><No>12</No><Kode DSSD>0080-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="13"><No>13</No><Kode DSSD>0081-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="14"><No>14</No><Kode DSSD>0083-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Data 2025>53.0</Data 2025></row>
<row _id="15"><No>15</No><Kode DSSD>0085-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah -Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Data 2025>8.0</Data 2025></row>
<row _id="16"><No>16</No><Kode DSSD>0086-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah. - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Aplikasi</Satuan><Data 2025>17.0</Data 2025></row>
<row _id="17"><No>17</No><Kode DSSD>0087-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Aplikasi</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="18"><No>18</No><Kode DSSD>0088-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan /><Data 2025>8.800 mbps</Data 2025></row>
<row _id="19"><No>19</No><Kode DSSD>0089-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang memiliki akses internet</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Data 2025>53.0</Data 2025></row>
<row _id="20"><No>20</No><Kode DSSD>0090-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Data 2025>53.0</Data 2025></row>
<row _id="21"><No>21</No><Kode DSSD>0091-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Titik</Satuan><Data 2025>1069.0</Data 2025></row>
<row _id="22"><No>22</No><Kode DSSD>0094-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Aplikasi</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="23"><No>23</No><Kode DSSD>0098-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Surat Keputusan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="24"><No>24</No><Kode DSSD>0099-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Server yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>34.0</Data 2025></row>
<row _id="25"><No>25</No><Kode DSSD>0100-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Persentase</Satuan><Data 2025>114 TB</Data 2025></row>
<row _id="26"><No>26</No><Kode DSSD>0101-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="27"><No>27</No><Kode DSSD>0102-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="28"><No>28</No><Kode DSSD>0103-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="29"><No>29</No><Kode DSSD>0104-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="30"><No>30</No><Kode DSSD>0105-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-jumlah Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE -Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="31"><No>31</No><Kode DSSD>0106-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- jumlah dokumen Manajemen Layanan SPBE - Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="32"><No>32</No><Kode DSSD>0107-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM Pemda yang memiliki latar belakang dan/atau sertifikasi kompetensi di bidang TIK</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>30.0</Data 2025></row>
<row _id="33"><No>33</No><Kode DSSD>0111-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Audit TIK internal</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Jumlah dokumen Audit TIK internal - audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="34"><No>34</No><Kode DSSD>0112-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Audit TIK eksternal</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal - Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="35"><No>35</No><Kode DSSD>0113-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi - Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>120.0</Data 2025></row>
<row _id="36"><No>36</No><Kode DSSD>0114-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Aduan</Satuan><Data 2025>58.0</Data 2025></row>
<row _id="37"><No>37</No><Kode DSSD>0115-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Aduan</Satuan><Data 2025>3545.0</Data 2025></row>
<row _id="38"><No>38</No><Kode DSSD>0116-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Kanal</Satuan><Data 2025>8.0</Data 2025></row>
<row _id="39"><No>39</No><Kode DSSD>0117-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Frekuensi laporan Isu publik yang dipantau</Uraian DSSD><Definisi Operasional>1. Laporan Isu publik memuat isu sektoral yang sedang berkembang di masyarakat dengan kategorisasi isu: Polhukam, PMK, Perekonomian, Maritim dan Investasi 2. Mengolah isu publik dengan penerapan analisis: sentimen, situasional analysis, dll 3. Menyusun Rekomendasi komunikasi bagi pimpinan 4. Menyusun agenda setting komunikasi publik Pemda dan mengusulkan agenda komunikasi yang menjadi prioritas 5. Satuan dimaksud berupa laporan/minggu [0 -7]</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>5687.0</Data 2025></row>
<row _id="40"><No>40</No><Kode DSSD>0120-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Strategi Komunikasi Publik yang disusun</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun - strategi komunikasi memuat: a. tujuan komunikasi b. analisis situasi lingkungan internal dan c. pemetaan isu dan pemangku d. Perancangan program komunikasi e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah f. evaluasi program komunikasi publik. Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="41"><No>41</No><Kode DSSD>0124-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Foto</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Foto adalah konten hasil tangakapan kamera</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Konten Digital</Satuan><Data 2025>155.0</Data 2025></row>
<row _id="42"><No>42</No><Kode DSSD>0125-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Teks</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Konten</Satuan><Data 2025>7580.0</Data 2025></row>
<row _id="43"><No>43</No><Kode DSSD>0126-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Grafis</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten grafis - Konten Grafis adalah konten berupa karya visual</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Konten</Satuan><Data 2025>155.0</Data 2025></row>
<row _id="44"><No>44</No><Kode DSSD>0127-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Audio Video</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten audio visual - Konten Audio Visual adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginka</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Konten</Satuan><Data 2025>616.0</Data 2025></row>
<row _id="45"><No>45</No><Kode DSSD>0128-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Audio</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Konten</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="46"><No>46</No><Kode DSSD>0129-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten digital yang menggunakan bahasa setempat</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Jumlah Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat untuk berinteraksi - Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat/dialek setempat untuk berinteraksi</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Konten</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="47"><No>47</No><Kode DSSD>0130-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pertemuan tatap muka</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Kegiatan</Satuan><Data 2025>420.0</Data 2025></row>
<row _id="48"><No>48</No><Kode DSSD>0131-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Diseminasi melalui Media Berbayar</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Kegiatan</Satuan><Data 2025>261.0</Data 2025></row>
<row _id="49"><No>49</No><Kode DSSD>0133-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Diseminasi melalui shared media</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Kegiatan</Satuan><Data 2025>8796.0</Data 2025></row>
<row _id="50"><No>50</No><Kode DSSD>0135-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal</Uraian DSSD><Definisi Operasional>&amp; - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>254625.0</Data 2025></row>
<row _id="51"><No>51</No><Kode DSSD>0136-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Media cetak yang dikelola Pemda</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Media</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="52"><No>52</No><Kode DSSD>0138-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Saluran TV yang dikelola pemda</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Saluran TV yang dikelola pemda</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Saluran</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="53"><No>53</No><Kode DSSD>0140-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Radio milik Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Perhitungan jumlah Radio milik Pemerintah Daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Radio</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="54"><No>54</No><Kode DSSD>0142-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Media Online yang dikelola oleh Pemda</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Perhitungan jumlah Media Online yang dikelola oleh Pemda</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Media</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="55"><No>55</No><Kode DSSD>0143-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Perhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan /><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="56"><No>56</No><Kode DSSD>0144-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Siaran pers yang dibuat</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Siaran Pers</Satuan><Data 2025>1324.0</Data 2025></row>
<row _id="57"><No>57</No><Kode DSSD>0145-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Siaran pers yang dimuat di media</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Siaran pers yang dimuat di media</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Siaran Pers</Satuan><Data 2025>40.0</Data 2025></row>
<row _id="58"><No>58</No><Kode DSSD>0146-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Komunitas Informasi Masyarakat</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Komunitas</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="59"><No>59</No><Kode DSSD>0148-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Permohonan</Satuan><Data 2025>264.0</Data 2025></row>
<row _id="60"><No>60</No><Kode DSSD>0149-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Informasi</Satuan><Data 2025>61.0</Data 2025></row>
<row _id="61"><No>61</No><Kode DSSD>0150-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Informasi</Satuan><Data 2025>39.0</Data 2025></row>
<row _id="62"><No>62</No><Kode DSSD>0151-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Informasi</Satuan><Data 2025>48.0</Data 2025></row>
<row _id="63"><No>63</No><Kode DSSD>0152-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>10.0</Data 2025></row>
<row _id="64"><No>64</No><Kode DSSD>0155-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengaturan relasi media</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Perhitungan Pengaturan relasi media -Pengaturan relasi media mengacu pada UU Pers, aturan Dewan Pers -Ruang lingkup Perkada minimal mencakup pendaftaran media dan/atau jurnalis oleh Dinas Kominfo berdasarkan kriteria: terverifikasi, terdaftar di Dewan Pers,</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Perda/Perkada</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="65"><No>65</No><Kode DSSD>0158-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas</Uraian DSSD><Definisi Operasional>-Jumlah Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas -Sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas merupakan kegiatan literasi tentang pembangunan kota/kabupaten cerdas bagi seluruh aparatur negara (ASN),masyarakat, pelaku usaha yang berada pada suatu kabupaten/kota</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Data 2025>49.0</Data 2025></row>
<row _id="66"><No>66</No><Kode DSSD>0162-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Sebaran Titik Koordinat Blankspot</Uraian DSSD><Definisi Operasional>- Lokasi Desa yang ditandai dengan sepasang angka atau koordinat. - pengumpulan berbagi pakai data titik layanan publik/OPD/UPT/area publik (pusat kesehatan masyarakat, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) yang tidak memiliki akses dan - data titik wilayah blankspot 4G untuk desa-desa non 3T dan 3T</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Titik</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="67"><No>67</No><Kode DSSD>0019-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Metadata Statistik Sektoral adalah Jumlah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator yang disampaikan kepada Pembina Data Statistik. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="68"><No>68</No><Kode DSSD>0020-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statisik sektoral yang telah dilengkapi standar data</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Statistik Sektoral yang dilengkapi standar data yang sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan /><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="69"><No>69</No><Kode DSSD>0021-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi adalah jumlah indikator statistik statistik sektoral yang mengggukanan kode referensi yang sudah disepakati. Kode referensi adalah kode yang dibahas dan disepakati dalam forum satu data indonesia tingkat pusat.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan /><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="70"><No>70</No><Kode DSSD>0022-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Statistik sektoral yang telah dilengkapi analisis kebutuhan data dan konfirmasi hasil</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Analisis kebutuhan data adalah proses identifikasi output statistik yang dibutuhkan oleh pengguna data dan kemungkinan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dibutuhkan. Konfirmasi hasil adalah proses konfirmasi output statistik yang telah dihasilkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna data.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="71"><No>71</No><Kode DSSD>0023-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu dibagi dengan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh produsen data. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dimasukkan kedalam penghitungan adalah kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data pada tahun tersebut. Survei Kebutuhan Data Statistik Sektoral adalah Survei yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan data statistik sektoral kepada pengguna data.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Persentase</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="72"><No>72</No><Kode DSSD>0024-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Statistik Sektoral yang sudah meminta rekomendasi dari Pembina Data Statistik</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="73"><No>73</No><Kode DSSD>0028-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan adalah Jumlah OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan dibanding dengan total seluruh OPD.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Persentase</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="74"><No>74</No><Kode DSSD>0030-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah pembinaan dibidang statistik yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Laporan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data adalah jumlah pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata kepada produsen data.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="75"><No>75</No><Kode DSSD>0031-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sosialisasi hasil statistik sektoral dalam rangka peningkatan literasi pengguna data</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Laporan sosialisasi yang dilakukan oleh produsen data atau walidata untuk meningkatkan literasi/pemahaman data statistik pengguna data.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="76"><No>76</No><Kode DSSD>0050-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Kegiatan</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="77"><No>77</No><Kode DSSD>0051-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi dan/atau data induk</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Kegiatan</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="78"><No>78</No><Kode DSSD>0052-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi 4 prinsip SDI dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral di pemerintah daerah dikalikan 100 persen.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Persentase</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="79"><No>79</No><Kode DSSD>0053-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya (data/indikator dari kegiatan statistik tersebut) dapat diakses/tersedia di portal data pemda</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Kegiatan</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="80"><No>80</No><Kode DSSD>0054-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda adalah persentase pengguna data pengakses portal data pemda yang merasa puas dibandingkan dengan jumlah total pengguna data yang mengakses portal data pemda</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Persentase</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="81"><No>81</No><Kode DSSD>0055-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data.</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda dibagi dengan total jumlah kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Pemda/OPD dikalikan 100 persen</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Persentase</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="82"><No>82</No><Kode DSSD>0056-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah dilengkapi dengan dokumen perencanaan kegiatan statistik yang berisikan rancangan setiap tahapan penyelenggaraan statistik, diantaranya mencakup spesifikasi kebutuhan data, rancangan metodologi, instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Kegiatan</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="83"><No>83</No><Kode DSSD>0057-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Persentase kegiatan statistik yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan pemerintah daerah dikali 100 persen.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Persentase</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="84"><No>84</No><Kode DSSD>0058-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS dibagi dengan jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dikalikan 100 persen</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Persentase</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="85"><No>85</No><Kode DSSD>0059-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi resmi dari BPS</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Kegiatan</Satuan><Data 2025>17.0</Data 2025></row>
<row _id="86"><No>86</No><Kode DSSD>0060-02-20T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah adalah jumlah penyelenggaraan wadah komunikasi dan koordinasi internal Pemerintah Daerah dan/atau Internal Pemerintah Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan dalam 1 tahun</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Kegiatan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="87"><No>87</No><Kode DSSD>0001-02-21T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="88"><No>88</No><Kode DSSD>0002-02-21T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="89"><No>89</No><Kode DSSD>0007-02-21T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Data 2025>51.0</Data 2025></row>
<row _id="90"><No>90</No><Kode DSSD>0008-02-21T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Perangkat Daerah Yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Data 2025>51.0</Data 2025></row>
<row _id="91"><No>91</No><Kode DSSD>0010-02-21T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan dan pemulihan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>17.0</Data 2025></row>
<row _id="92"><No>92</No><Kode DSSD>0011-02-21T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Non Elektronik</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jumlah laporan pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berbasis non elektronik dengan tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi non elektronik</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
</data>
