{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"timestamp"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"0067-02-16T00:00:00","Nama Domain Pemerintah Daerah","-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Domain","1.0"],
    [2,2,"0068-02-16T00:00:00","Nama Sub Domain Pemerintah Daerah","-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","128.0"],
    [3,3,"0070-02-16T00:00:00","Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah","- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","1.0"],
    [4,4,"0071-02-16T00:00:00","Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah","- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","1.0"],
    [5,5,"0072-02-16T00:00:00","Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah","-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","1.0"],
    [6,6,"0074-02-16T00:00:00","Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo","-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun - Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo -Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing - Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","1.0"],
    [7,7,"0075-02-16T00:00:00","Data dan informasi dibagipakaikan","- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Data","dataku : 2.097\ndataset : 240\nTotal: 2.337"],
    [8,8,"0076-02-16T00:00:00","Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional","-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Aplikasi","2.0"],
    [9,9,"0077-02-16T00:00:00","Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional","-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Unit","1.0"],
    [10,10,"0078-02-16T00:00:00","Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional","-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Unit","1.0"],
    [11,11,"0079-02-16T00:00:00","Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional","-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Unit","1.0"],
    [12,12,"0080-02-16T00:00:00","Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah","-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Unit","1.0"],
    [13,13,"0081-02-16T00:00:00","Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah","-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Unit","1.0"],
    [14,14,"0083-02-16T00:00:00","Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota","-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perangkat Daerah","53.0"],
    [15,15,"0085-02-16T00:00:00","Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah -Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perangkat Daerah","8.0"],
    [16,16,"0086-02-16T00:00:00","Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah. - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Aplikasi","17.0"],
    [17,17,"0087-02-16T00:00:00","Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah","- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Aplikasi","n/a"],
    [18,18,"0088-02-16T00:00:00","Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda","- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","8.800 mbps"],
    [19,19,"0089-02-16T00:00:00","Perangkat Daerah yang memiliki akses internet","- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perangkat Daerah","53.0"],
    [20,20,"0090-02-16T00:00:00","Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas","-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perangkat Daerah","53.0"],
    [21,21,"0091-02-16T00:00:00","Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo","- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Titik","1069.0"],
    [22,22,"0094-02-16T00:00:00","Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan","-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Aplikasi","4.0"],
    [23,23,"0098-02-16T00:00:00","SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda","-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Surat Keputusan","1.0"],
    [24,24,"0099-02-16T00:00:00","Server yang dikelola pemerintah daerah","Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Unit","34.0"],
    [25,25,"0100-02-16T00:00:00","Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah","persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase","114 TB"],
    [26,26,"0101-02-16T00:00:00","Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah","- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Unit","n/a"],
    [27,27,"0102-02-16T00:00:00","Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah","- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Unit","n/a"],
    [28,28,"0103-02-16T00:00:00","Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah","- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Unit","n/a"],
    [29,29,"0104-02-16T00:00:00","Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah","- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Unit","5.0"],
    [30,30,"0105-02-16T00:00:00","Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE","-jumlah Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE -Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dokumen","n/a"],
    [31,31,"0106-02-16T00:00:00","Dokumen Pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE","- jumlah dokumen Manajemen Layanan SPBE - Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dokumen","n/a"],
    [32,32,"0107-02-16T00:00:00","SDM Pemda yang memiliki latar belakang dan/atau sertifikasi kompetensi di bidang TIK","Jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Orang","30.0"],
    [33,33,"0111-02-16T00:00:00","Audit TIK internal","-Jumlah dokumen Audit TIK internal - audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dokumen","1.0"],
    [34,34,"0112-02-16T00:00:00","Audit TIK eksternal","-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal - Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dokumen","n/a"],
    [35,35,"0113-02-16T00:00:00","Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik","-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi - Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Orang","120.0"],
    [36,36,"0114-02-16T00:00:00","Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor","- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Aduan","58.0"],
    [37,37,"0115-02-16T00:00:00","Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR","- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Aduan","3545.0"],
    [38,38,"0116-02-16T00:00:00","Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah","- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kanal","8.0"],
    [39,39,"0117-02-16T00:00:00","Frekuensi laporan Isu publik yang dipantau","1. Laporan Isu publik memuat isu sektoral yang sedang berkembang di masyarakat dengan kategorisasi isu: Polhukam, PMK, Perekonomian, Maritim dan Investasi 2. Mengolah isu publik dengan penerapan analisis: sentimen, situasional analysis, dll 3. Menyusun Rekomendasi komunikasi bagi pimpinan 4. Menyusun agenda setting komunikasi publik Pemda dan mengusulkan agenda komunikasi yang menjadi prioritas 5. Satuan dimaksud berupa laporan/minggu [0 -7]","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Laporan","5687.0"],
    [40,40,"0120-02-16T00:00:00","Strategi Komunikasi Publik yang disusun","-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun - strategi komunikasi memuat: a. tujuan komunikasi b. analisis situasi lingkungan internal dan c. pemetaan isu dan pemangku d. Perancangan program komunikasi e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah f. evaluasi program komunikasi publik. Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dokumen","n/a"],
    [41,41,"0124-02-16T00:00:00","Konten Foto","- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Foto adalah konten hasil tangakapan kamera","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Konten Digital","155.0"],
    [42,42,"0125-02-16T00:00:00","Konten Teks","- Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Konten","7580.0"],
    [43,43,"0126-02-16T00:00:00","Konten Grafis","- Perhitungan Jumlah konten grafis - Konten Grafis adalah konten berupa karya visual","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Konten","155.0"],
    [44,44,"0127-02-16T00:00:00","Konten Audio Video","- Perhitungan Jumlah konten audio visual - Konten Audio Visual adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginka","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Konten","616.0"],
    [45,45,"0128-02-16T00:00:00","Konten Audio","- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Konten","4.0"],
    [46,46,"0129-02-16T00:00:00","Konten digital yang menggunakan bahasa setempat","-Jumlah Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat untuk berinteraksi - Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat/dialek setempat untuk berinteraksi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Konten","n/a"],
    [47,47,"0130-02-16T00:00:00","Pertemuan tatap muka","- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kegiatan","420.0"],
    [48,48,"0131-02-16T00:00:00","Diseminasi melalui Media Berbayar","- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kegiatan","261.0"],
    [49,49,"0133-02-16T00:00:00","Diseminasi melalui shared media","- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kegiatan","8796.0"],
    [50,50,"0135-02-16T00:00:00","Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal","& - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Orang","254625.0"],
    [51,51,"0136-02-16T00:00:00","Media cetak yang dikelola Pemda","-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Media","n/a"],
    [52,52,"0138-02-16T00:00:00","Saluran TV yang dikelola pemda","-Perhitungan Jumlah Saluran TV yang dikelola pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Saluran","1.0"],
    [53,53,"0140-02-16T00:00:00","Radio milik Pemerintah Daerah","Perhitungan jumlah Radio milik Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Radio","0.0"],
    [54,54,"0142-02-16T00:00:00","Media Online yang dikelola oleh Pemda","Perhitungan jumlah Media Online yang dikelola oleh Pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Media","4.0"],
    [55,55,"0143-02-16T00:00:00","Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda","Perhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","5.0"],
    [56,56,"0144-02-16T00:00:00","Siaran pers yang dibuat","-Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Siaran Pers","1324.0"],
    [57,57,"0145-02-16T00:00:00","Siaran pers yang dimuat di media","Jumlah Siaran pers yang dimuat di media","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Siaran Pers","40.0"],
    [58,58,"0146-02-16T00:00:00","Komunitas Informasi Masyarakat","-Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Komunitas","3.0"],
    [59,59,"0148-02-16T00:00:00","Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan","-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Permohonan","264.0"],
    [60,60,"0149-02-16T00:00:00","Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","- Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Informasi","61.0"],
    [61,61,"0150-02-16T00:00:00","Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Informasi","39.0"],
    [62,62,"0151-02-16T00:00:00","Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Informasi","48.0"],
    [63,63,"0152-02-16T00:00:00","SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik","Jumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Orang","10.0"],
    [64,64,"0155-02-16T00:00:00","Pengaturan relasi media","- Perhitungan Pengaturan relasi media -Pengaturan relasi media mengacu pada UU Pers, aturan Dewan Pers -Ruang lingkup Perkada minimal mencakup pendaftaran media dan/atau jurnalis oleh Dinas Kominfo berdasarkan kriteria: terverifikasi, terdaftar di Dewan Pers,","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perda/Perkada","2.0"],
    [65,65,"0158-02-16T00:00:00","Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas","-Jumlah Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas -Sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas merupakan kegiatan literasi tentang pembangunan kota/kabupaten cerdas bagi seluruh aparatur negara (ASN),masyarakat, pelaku usaha yang berada pada suatu kabupaten/kota","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perangkat Daerah","49.0"],
    [66,66,"0162-02-16T00:00:00","Jumlah Sebaran Titik Koordinat Blankspot","- Lokasi Desa yang ditandai dengan sepasang angka atau koordinat. - pengumpulan berbagi pakai data titik layanan publik/OPD/UPT/area publik (pusat kesehatan masyarakat, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) yang tidak memiliki akses dan - data titik wilayah blankspot 4G untuk desa-desa non 3T dan 3T","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Titik","0.0"],
    [67,67,"0019-02-20T00:00:00","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata","Metadata Statistik Sektoral adalah Jumlah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator yang disampaikan kepada Pembina Data Statistik. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dokumen","35.0"],
    [68,68,"0020-02-20T00:00:00","Jumlah kegiatan statisik sektoral yang telah dilengkapi standar data","Jumlah Statistik Sektoral yang dilengkapi standar data yang sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","35.0"],
    [69,69,"0021-02-20T00:00:00","Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi","Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi adalah jumlah indikator statistik statistik sektoral yang mengggukanan kode referensi yang sudah disepakati. Kode referensi adalah kode yang dibahas dan disepakati dalam forum satu data indonesia tingkat pusat.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","n/a"],
    [70,70,"0022-02-20T00:00:00","Jumlah Statistik sektoral yang telah dilengkapi analisis kebutuhan data dan konfirmasi hasil","Analisis kebutuhan data adalah proses identifikasi output statistik yang dibutuhkan oleh pengguna data dan kemungkinan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dibutuhkan. Konfirmasi hasil adalah proses konfirmasi output statistik yang telah dihasilkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna data.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dokumen","35.0"],
    [71,71,"0023-02-20T00:00:00","Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu","Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu dibagi dengan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh produsen data. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dimasukkan kedalam penghitungan adalah kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data pada tahun tersebut. Survei Kebutuhan Data Statistik Sektoral adalah Survei yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan data statistik sektoral kepada pengguna data.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase","100.0"],
    [72,72,"0024-02-20T00:00:00","Jumlah Statistik Sektoral yang sudah meminta rekomendasi dari Pembina Data Statistik","Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dokumen","35.0"],
    [73,73,"0028-02-20T00:00:00","Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan","Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan adalah Jumlah OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan dibanding dengan total seluruh OPD.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase","100.0"],
    [74,74,"0030-02-20T00:00:00","Jumlah pembinaan dibidang statistik yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data","Jumlah Laporan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data adalah jumlah pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata kepada produsen data.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Laporan","5.0"],
    [75,75,"0031-02-20T00:00:00","Jumlah sosialisasi hasil statistik sektoral dalam rangka peningkatan literasi pengguna data","Jumlah Laporan sosialisasi yang dilakukan oleh produsen data atau walidata untuk meningkatkan literasi/pemahaman data statistik pengguna data.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Laporan","n/a"],
    [76,76,"0050-02-20T00:00:00","Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah","Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kegiatan","35.0"],
    [77,77,"0051-02-20T00:00:00","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi dan/atau data induk","Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kegiatan","n/a"],
    [78,78,"0052-02-20T00:00:00","Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk","Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi 4 prinsip SDI dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral di pemerintah daerah dikalikan 100 persen.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase","n/a"],
    [79,79,"0053-02-20T00:00:00","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya (data/indikator dari kegiatan statistik tersebut) dapat diakses/tersedia di portal data pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kegiatan","n/a"],
    [80,80,"0054-02-20T00:00:00","Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda","Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda adalah persentase pengguna data pengakses portal data pemda yang merasa puas dibandingkan dengan jumlah total pengguna data yang mengakses portal data pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase","n/a"],
    [81,81,"0055-02-20T00:00:00","Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data.","Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda dibagi dengan total jumlah kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Pemda/OPD dikalikan 100 persen","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase","100.0"],
    [82,82,"0056-02-20T00:00:00","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah dilengkapi dengan dokumen perencanaan kegiatan statistik yang berisikan rancangan setiap tahapan penyelenggaraan statistik, diantaranya mencakup spesifikasi kebutuhan data, rancangan metodologi, instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kegiatan","35.0"],
    [83,83,"0057-02-20T00:00:00","Persentase kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral","Persentase kegiatan statistik yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan pemerintah daerah dikali 100 persen.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase","1.0"],
    [84,84,"0058-02-20T00:00:00","Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik","Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS dibagi dengan jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dikalikan 100 persen","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase","100.0"],
    [85,85,"0059-02-20T00:00:00","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi resmi dari BPS","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kegiatan","17.0"],
    [86,86,"0060-02-20T00:00:00","Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah","Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah adalah jumlah penyelenggaraan wadah komunikasi dan koordinasi internal Pemerintah Daerah dan/atau Internal Pemerintah Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan dalam 1 tahun","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kegiatan","1.0"],
    [87,87,"0001-02-21T00:00:00","Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dokumen","1.0"],
    [88,88,"0002-02-21T00:00:00","Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dokumen","1.0"],
    [89,89,"0007-02-21T00:00:00","Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi","Jumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perangkat Daerah","51.0"],
    [90,90,"0008-02-21T00:00:00","Perangkat Daerah yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi","Jumlah Perangkat Daerah Yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perangkat Daerah","51.0"],
    [91,91,"0010-02-21T00:00:00","Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik","Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan dan pemulihan.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Laporan","17.0"],
    [92,92,"0011-02-21T00:00:00","Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Non Elektronik","Jumlah laporan pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berbasis non elektronik dengan tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi non elektronik","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Laporan","1.0"]
]}
