{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"numeric"}],
  "records": [
    [1,1,"Indeks implementasi kebijakan Kesejahteraan Rakyat","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Indeks yang mengukur implementasi kebijakan kesejahteraan rakyat di Pemkot Yogyakarta. Kebijakan kesejahteraan rakyat yang diukur implementasinya adalah Perda Kota Yogyakarta dan Perwal Kota Yogyakarta yang telah ditetapkan minimal 1 tahun meliputi urusan:\na. Bina mental spiritual\nb. Kesejahteraan sosial, terdiri dari urusan Sosial, Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa\nc. Kesejahteraan masyarakat, terdiri dari urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pendidikan, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan","-",49.88],
    [2,2,"Persentase implementasi kebijakan bina mental","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","Persen",100],
    [3,3,"Persentase implementasi kebijakan kesejahteraan sosial","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","Persen",48],
    [4,4,"Persentase implementasi kebijakan kesejahteraan masyarakat","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","Persen",42.11],
    [5,5,"Persentase bahan kebijakan bina mental spiritual sebagai tindak lanjut isu strategis Sekretariat Daerah","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Proporsi isu strategis yang ditindaklanjuti dengan penyusunan bahan kebijakan bina mental spiritual dibandingkan dengan jumlah isu strategis yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Bahan kebijakan yang disusun dapat berupa Draft Perda/ Perwal/ Kepwal/ Keputusan Kepala OPD/ SE/ Laporan / Berita Acara","persen",100],
    [6,6,"Jumlah isu strategis yang ditindaklanjuti dengan tersusunnya bahan kebijakan bina mental spiritual (Draft Perda/ Perwal/ Kepwal/ Keputusan Kepala OPD/ SE/ Laporan / Berita Acara )","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","isu",2],
    [7,7,"Persentase bahan kebijakan kesejahteraan sosial sebagai tindak lanjut isu strategis Sekretariat Daerah","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Proporsi isu strategis yang ditindaklanjuti dengan penyusunan bahan kebijakan kesejahteraan sosial dibandingkan dengan jumlah isu strategis yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Bahan kebijakan yang disusun dapat berupa Draft Perda/ Perwal/ Kepwal/ Keputusan Kepala OPD/ SE/ Laporan / Berita Acara","persen",100],
    [8,8,"Jumlah isu strategis yang ditindaklanjuti dengan tersusunnya bahan kebijakan kesejahteraan sosial (Draft Perda/ Perwal/ Kepwal/ Keputusan Kepala OPD/ SE/ Laporan / Berita Acara)","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","isu",2],
    [9,9,"Jumlah isu strategis yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","isu",2],
    [10,10,"Persentase bahan kebijakan kesejahteraan masyarakat sebagai tindak lanjut isu strategis Sekretariat Daerah","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Proporsi isu strategis yang ditindaklanjuti dengan penyusunan bahan kebijakan kesejahteraan masyarakat dibandingkan dengan jumlah isu strategis yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Bahan kebijakan yang disusun dapat berupa Draft Perda/ Perwal/ Kepwal/ Keputusan Kepala OPD/ SE/ Laporan / Berita Acara","persen",100],
    [11,11,"Jumlah isu strategis yang ditindaklanjuti dengan tersusunnya bahan kebijakan kesejahteraan masyarakat (Draft Perda/ Perwal/ Kepwal/ Keputusan Kepala OPD/ SE/ Laporan / Berita Acara)","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","isu",2],
    [12,12,"Jumlah isu strategis yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","isu",2],
    [13,13,"Persentase bahan kebijakan terkait Bina Mental spiritual yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Mengukur realisasi bahan kebijakan terkait Bina Mental spiritual yang disusun","persen",100],
    [14,14,"Jumlah bahan kebijakan terkait bina mental yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [15,15,"Jumlah bahan kebijakan terkait bina mental yang seharusnya disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [16,16,"Persentase kegiatan bina mental yang terfasilitasi","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Mengukur realisasi fasilitasi terhadap kegiatan bina mental","persen",100],
    [17,17,"Jumlah kegiatan bina mental yang difasilitasi","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","kegiatan",330],
    [18,18,"Jumlah kegiatan bina mental yang seharusnya difasilitasi","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","kegiatan",330],
    [19,19,"Persentase bahan kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Mengukur realisasi bahan kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat yang disusun","persen",100],
    [20,20,"Jumlah bahan kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [21,21,"Jumlah bahan kebijakan terkait pemberdayaan masyarakat yang seharusnya disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [22,22,"Persentase bahan kebijakan terkait penanganan stunting yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Mengukur realisasi bahan kebijakan terkait penanganan stunting yang disusun","persen",100],
    [23,23,"Jumlah bahan kebijakan terkait penanganan stunting yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [24,24,"Jumlah bahan kebijakan terkait penanganan stunting yang seharusnya disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [25,25,"Persentase bahan kebijakan terkait penanggulangan kemiskinan yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Mengukur realisasi bahan kebijakan terkait penanggulangan kemiskinan yang disusun","persen",100],
    [26,26,"Jumlah bahan kebijakan terkait penanggulangan kemiskinan yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [27,27,"Jumlah bahan kebijakan terkait penanggulangan kemiskinan yang seharusnya disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [28,28,"Persentase bahan kebijakan terkait kesejahteraan sosial lainnya terkait urusan Nakertrans dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Mengukur realisasi bahan kebijakan terkait kesejahteraan sosial lainnya terkait urusan Nakertrans dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang disusun","persen",100],
    [29,29,"Jumlah bahan kebijakan terkait kesejahteraan sosial lainnya terkait urusan Nakertrans dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [30,30,"Jumlah bahan kebijakan terkait kesejahteraan sosial lainnya terkait urusan Nakertrans dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang seharusnya disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [31,31,"Persentase bahan kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Mengukur realisasi bahan kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan yang disusun","persen",100],
    [32,32,"Jumlah bahan kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [33,33,"Jumlah bahan kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [34,34,"Persentase bahan kebijakan terkait kesejahteraan masyarakat  lainnya terkait urusan  Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, Perpustakaan, dan/atau Kearsipan yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","Mengukur realisasi bahan kebijakan terkait kesejahteraan masyarakat  lainnya terkait urusan  Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, Perpustakaan, dan/atau Kearsipan yang disusun","persen",100],
    [35,35,"Jumlah bahan kebijakan terkait kesejahteraan masyarakat lainnya terkait urusan  Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, Perpustakaan, dan/atau Kearsipan yang disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [36,36,"Jumlah bahan kebijakan terkait kesejahteraan masyarakat lainnya terkait urusan Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, Perpustakaan, dan/atau Kearsipan yang seharusnya disusun","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","dokumen",1],
    [37,37,"IKM Kesra","Bagian Kesejahteraan Rakyat","","indeks",89.08]
]}
