<data>
<row _id="1"><No>1</No><Nama Data>Persentase Penegakan PERDA</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Persentase penegakan pelanggaran Perda Kota Yogyakarta berdasarkan hasil penegakan secara yustisi dan telah terbukti melakukan pelanggaran perda melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Penyelesaian penegakan perda berdasarkan penyelidikan dugaan pelanggaran perda; pemanggilan terduga pelanggar perda; penyidikan pelanggaran perda; pemeriksaan pelanggaran perda, pengajuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda ke pengadilan (persidangan pelanggaran perda);</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="2"><No>2</No><Nama Data>Persentase Penyelesaian Gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan perlindungan masyarakat</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Komposit Persentase Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada  +  Persentase  pengendalian gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat + persentase peningkatan kapasitas Pol PP + Persentase kampung yang melaksanakan perlindungan masyarakat</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="3"><No>3</No><Nama Data>Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Persentase jumlah potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dapat dikendalikan melalui patroli, pengamanan dan pengawalan serta deteksi cegah dini</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="4"><No>4</No><Nama Data>Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Persentase penyelesaian pelanggaran Perda dan Perkada yang dilaksanakan melalui strategi penegakan perda secara represif yustisi dan non yustisi. Penyelesaian pelanggaran Perda dan Perkada diperoleh dari rasio jumlah Pelanggaran perda dan perkada yang terselesaikan atas pelanggaran yang dilaporkan/aduan dan hasil operasi/patroli.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="5"><No>5</No><Nama Data>Indeks penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Satuan Ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menliai kualitas kinerja tata kelola penyelenggaraan trantibum yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel pada periode tertentu, diantaranya meliputi dimensi Strategi, Sumber Daya Manusia, dan Sistem</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>84.6959</Data 2025></row>
<row _id="6"><No>6</No><Nama Data>Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>(1) Pengendalian Potensi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui Patroli, Deteksi dan Cegah Dini, Pengamanan kegiatan dan event Pemkot serta pengendalian isu strategis yang berpotensi gangguan tibumtranmas. 
(2) Penegakan Perda dan Perkada; Penyelesaian pelanggaran berdasarkan Hasil operasi penegakan Perda dan perkada baik secara yustisi, non yustisi, maupun eksekusi; tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat.
(3) Partisipasi Aktif Masyarakat dalam turut mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat melalui Tugas Perbantuan Linmas dan keterlibatan dalam kegiatan pembinaan potensi masyarakat 
(4) Peningkatan kapasitas SDM Aparatur Satpol PP dan Satlinmas mendukung profesionalitas dalam pelaksanaan ketugasan</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>92.19</Data 2025></row>
<row _id="7"><No>7</No><Nama Data>Persentase pengendalian gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Pengendalian Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui Patroli, Deteksi dan Cegah Dini, Pengamanan kegiatan dan event Pemkot serta pengendalian isu strategis yang berpotensi gangguan tibumtranmas.</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="8"><No>8</No><Nama Data>Persentase Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Penegakan Perda dan Perkada; Penyelesaian pelanggaran berdasarkan Hasil operasi penegakan Perda dan perkada baik secara yustisi, non yustisi, maupun eksekusi; tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat.</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="9"><No>9</No><Nama Data>Persentase Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Turut Mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Turut Mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat melalui Partisipasi Masyarakat dalam Tugas Perbantuan Linmas dan Pembinaan potensi masyarakat melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam mewujudkan trantibumlinmas</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.8402</Data 2025></row>
<row _id="10"><No>10</No><Nama Data>Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Satpol PP dan linmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kedisiplinan petugas Pol PP dan Linmas dalam mendukung ketugasan mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta penegakan perda dan perkada</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.6988</Data 2025></row>
<row _id="11"><No>11</No><Nama Data>Nilai Reformasi Birokrasi Satuan Polisi Pamong Praja</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Mengukur pelaksanaan dan pencapaian Reformasi Birokrasi level Perangkat Daerah, dengan kriteria:
AA (&gt;90-100) : istimewa
A (&gt;80-90): Sangat baik
BB (&gt;70-80): baik
B (&gt;60-70): cukup baik
CC (&gt;50-60): cukup
C (&gt;30-50): buruk
D (&gt;0-30): sangat buruk</Definisi><Satuan>Nilai</Satuan><Data 2025>AA (90,083)</Data 2025></row>
<row _id="12"><No>12</No><Nama Data>Persentase Pengendalian Potensi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Pengendalian Potensi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui Patroli, Deteksi dan Cegah Dini, Pengamanan kegiatan dan event Pemkot serta pengendalian isu strategis yang berpotensi gangguan tibumtranmas.</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="13"><No>13</No><Nama Data>Jumlah potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dapat dikendalikan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya gangguan tibumtranmas yang berpotensi tumbuh menjadi gangguan nyata yang dapat dicegah.</Definisi><Satuan>Potensi</Satuan><Data 2025>220.0</Data 2025></row>
<row _id="14"><No>14</No><Nama Data>Potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya gangguan tibumtranmas di Kota Yogyakarta.</Definisi><Satuan>Potensi</Satuan><Data 2025>220.0</Data 2025></row>
<row _id="15"><No>15</No><Nama Data>Persentase pengendalian potensi gangguan tibumtranmas melalui deteksi dan cegah dini</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Pengumpulan bahan keterangan potensi gangguan tibumtranmas, baik secara langsung dan tidak langsung; patroli pengawasan dan pengamanan tertutup pencegahan gangguan tibumtranmas; koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang sinergis dengan institusi dan instansi terkait yang mempunyai ketugasan dalam deteksi dan cegah dini potensi gangguan tibumtranmas</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="16"><No>16</No><Nama Data>Jumlah potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dapat dikendalikan melalui deteksi cegah dini</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya gangguan tibumtranmas yang berpotensi tumbuh menjadi gangguan nyata yang dapat dicegah melalui deteksi cegah dini.</Definisi><Satuan>Potensi</Satuan><Data 2025>36.0</Data 2025></row>
<row _id="17"><No>17</No><Nama Data>Potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Yogyakarta yang didapat melalui deteksi cegah dini</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya gangguan tibumtranmas di Kota Yogyakarta yang didapat melalui deteksi cegah dini</Definisi><Satuan>Potensi</Satuan><Data 2025>36.0</Data 2025></row>
<row _id="18"><No>18</No><Nama Data>Persentase pengendalian potensi gangguan tibumtranmas melalui patroli, pengamanan dan pengawalan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Patroli pencegahan gangguan tibumtranmas; pengawalan pejabat/orang-orang penting (VVIP/VIP); pengamanan (melindungi, menjaga, memelihara) terhadap personil, materiil, aset, lokasi, upacara/acara, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang sinergis dengan institusi dan instansi terkait yang mempunyai ketugasan dalam pengendalian gangguan tibumtranmas</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="19"><No>19</No><Nama Data>Jumlah potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dapat dikendalikan melalui patroli, pengamanan dan pengawalan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya gangguan tibumtranmas yang dapat dikendalikan melalui patroli pencegahan gangguan tibumtranmas; pengawalan pejabat/orang-orang penting (VVIP/VIP); pengamanan (melindungi, menjaga, memelihara) terhadap personil, materiil, aset, lokasi, upacara/acara, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang sinergis dengan institusi dan instansi terkait yang mempunyai ketugasan dalam pengendalian gangguan tibumtranmas</Definisi><Satuan>potensi</Satuan><Data 2025>184.0</Data 2025></row>
<row _id="20"><No>20</No><Nama Data>Potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Yogyakarta melalui melalui patroli, pengamanan dan pengawalan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya potensi gangguan tibumtranmas berdasarkan patroli pencegahan gangguan tibumtranmas; pengawalan pejabat/orang-orang penting (VVIP/VIP), pengamanan (melindungi, menjaga, memelihara) terhadap personil, materiil, aset, lokasi, upacara/acara, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;</Definisi><Satuan>potensi</Satuan><Data 2025>184.0</Data 2025></row>
<row _id="21"><No>21</No><Nama Data>Persentase penyelesaian pelanggaran perda dan perkada</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Penegakan Perda dan Perkada; Penyelesaian pelanggaran berdasarkan Hasil operasi penegakan Perda dan perkada baik secara yustisi, non yustisi, maupun eksekusi; tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat.</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="22"><No>22</No><Nama Data>Jumlah pelanggaran Perda dan Perkada yang terselesaikan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya perbuatan yang bersifat melawan, melanggar dan menyimpang produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah yang dilakukan atas dasar kesadaran yang dapat diselesaikan melalui hasil operasi penegakan Perda dan perkada baik secara yustisi, non yustisi, maupun eksekusi; tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat</Definisi><Satuan>pelanggaran</Satuan><Data 2025>4210.0</Data 2025></row>
<row _id="23"><No>23</No><Nama Data>Jumlah pelanggaran Perda dan Perkada yang dilaporkan masyarakat dan hasil operasi</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya perbuatan yang bersifat melawan, melanggar dan menyimpang produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah yang dilakukan atas dasar kesadaran berdasarkan temuan langsung melalui kegiatan operasi penegakan Perda dan perkada baik secara yustisi, non yustisi maupun tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat</Definisi><Satuan>pelanggaran</Satuan><Data 2025>4210.0</Data 2025></row>
<row _id="24"><No>24</No><Nama Data>Persentase penyelesaian pelanggaran perda dan perkada secara yustisi</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>penyelidikan dugaan pelanggaran perda dan perkada; pemanggilan terduga pelanggar perda perkada; penyidikan pelanggaran perda dan perkada; pemeriksaan pelanggaran perda dan perkada; pengajuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda dan perkada ke pengadilan (persidangan pelanggaran perda perkada); kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi yang sinergis dengan institusi penegak peraturan lainnya serta instansi terkait yang mendukung penegakan perda dan perkada</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="25"><No>25</No><Nama Data>Jumlah Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada secara yustisi</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya pelanggaran perda dan perkada yang telah terbukti melalui pengajuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda dan perkada ke pengadilan (persidangan pelanggaran perda perkada);</Definisi><Satuan>Pelanggaran</Satuan><Data 2025>53.0</Data 2025></row>
<row _id="26"><No>26</No><Nama Data>Jumlah Pelanggaran Perda dan Perkada yustisi</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya dugaan pelanggaran perda dan perkada yang telah terbukti melalui proses penyelidikan, pemanggilan terduga pelanggar, penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran perda dan perkada serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda dan perkada</Definisi><Satuan>Pelanggaran</Satuan><Data 2025>53.0</Data 2025></row>
<row _id="27"><No>27</No><Nama Data>Persentase penyelesaian pelanggaran perda dan perkada secara non yustisi</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Pembinaan dan tindakan Non Yustisial; operasi kepatuhan pelaksanaan perda perkada/ pencegahan pelanggaran perda dan perkada; pemetaan kerawanan pelanggaran perda perkada</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="28"><No>28</No><Nama Data>Jumlah Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada secara non yustisi</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya penindakan pelanggaran perda dan perkada melalui pembinaan dan tindakan Non Yustisial serta operasi kepatuhan pelaksanaan perda perkada/ pencegahan pelanggaran perda dan perkada</Definisi><Satuan>Pelanggaran</Satuan><Data 2025>4157.0</Data 2025></row>
<row _id="29"><No>29</No><Nama Data>Jumlah Pelanggaran Perda dan Perkada non yustisi</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya temuan pelanggaran perda dan perkada melalui operasi Non Yustisial dan operasi kepatuhan pelaksanaan perda perkada serta patroli pencegahan pelanggaran perda dan perkada</Definisi><Satuan>Pelanggaran</Satuan><Data 2025>4157.0</Data 2025></row>
<row _id="30"><No>30</No><Nama Data>Persentase masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam turut Mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Turut Mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat melalui Partisipasi Masyarakat dalam Tugas Perbantuan Linmas dan Pembinaan potensi masyarakat melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam mewujudkan trantibumlinmas</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.8402</Data 2025></row>
<row _id="31"><No>31</No><Nama Data>Persentase masyarakat yang ikut dalam keanggotaan linmas dengan cakupan 1 Kampung minimal 10 linmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Persentase jumlah minimal terdapat 10 orang anggota linmas di tiap kampung untuk 169 jumlah kampung di Kota Yogyakarta</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="32"><No>32</No><Nama Data>Persentase partisipasi aktif petugas linmas dalam tugas perbantuan trantibumlinmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Frekuensi keterlibatan petugas linmas dalam membantu ketugasan trantibumlinmas dan membantu ketugasan penanggulangan bencana dan kebakaran</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="33"><No>33</No><Nama Data>Persentase Kelompok masyarakat yang berkomitmen untuk aktif dalam turut mewujudkan trantibumlinmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Persentase kelompok masyarakat yang turut serta aktif mendukung kegiatan mewujudkan trantibumlinmas di kota yogyakarta</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.6803</Data 2025></row>
<row _id="34"><No>34</No><Nama Data>Persentase masyarakat yang ikut dalam keanggotaan linmas dengan cakupan 1 Kampung minimal 10 linmas
 </Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Identifikasi jumlah ideal anggota linmas aktif di wilayah kampung dengan jumlah minimal 10 orang petugas linmas di tiap kampung yang tergabung dalam satlinmas kelurahan</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="35"><No>35</No><Nama Data>Jumlah kampung yg memiliki anggota linmas dengan kuota 1 kampung minimal 10 Linmas)</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah kampung yang telah memenuhi kriteria ideal anggota linmas aktif di wilayah kampung dengan jumlah minimal 10 orang petugas linmas di tiap kampung yang tergabung dalam satlinmas kelurahan</Definisi><Satuan>Kampng</Satuan><Data 2025>169.0</Data 2025></row>
<row _id="36"><No>36</No><Nama Data>jumlah kampung di Kota Yk</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah kampung di Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung</Definisi><Satuan>Kampung</Satuan><Data 2025>169.0</Data 2025></row>
<row _id="37"><No>37</No><Nama Data>Persentase partisipasi aktif petugas linmas dalam tugas perbantuan trantibumlinmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Dukungan ketugasan petugas linmas dalam membantu mewujudkan tibumtranmas termasuk dalam penanggulangan bencana dan kebakaran melalui kegiatan mobilisasi linmas</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="38"><No>38</No><Nama Data>Jumlah kegiatan tugas perbantuan yang diikuti oleh Satgas linmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Frekuensi keterlibatan petugas linmas dalam membantu ketugasan trantibumlinmas</Definisi><Satuan>Kali</Satuan><Data 2025>450.0</Data 2025></row>
<row _id="39"><No>39</No><Nama Data>Jumlah kegiatan mobilisasi linmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah kegiatan trantibumlinmas</Definisi><Satuan>Kali</Satuan><Data 2025>450.0</Data 2025></row>
<row _id="40"><No>40</No><Nama Data>Persentase kelompok masyarakat yang berkomitmen untuk aktif dalam turut mewujudkan trantibumlinmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Peran serta aktif kelompok/komunitas masyarakat dalam turut mewujudkan trantibumlinmas; sosialisasi perda dan perkada di kampung dan sekolah; perawatan Kampung Panca Tertib melalui rembug kampung panca tertib; pencanangan Panca Tertib Bergerak Bersama Sekolah (Panter Berkah); perawatan Panca Tertib Bergerak Bersama Sekolah (Panter Berkah)</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.6803</Data 2025></row>
<row _id="41"><No>41</No><Nama Data>Persentase Pencanangan kampung panca tertib</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan jumlah kampung yang telah mencanangkan kampung panca tertib dan jumlah kampung se Kota Yogyakarta dikali 100 %</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.9586</Data 2025></row>
<row _id="42"><No>42</No><Nama Data>Jumlah kampung panca tertib yg dicanangkan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah kampung yang telah menandatangani komitmen butir panca tertib dan mendeklarasikan sebagai kampung panca tertib Kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencanangkan Kampung Panca Tertib dengan tahapan sebagai berikut :
 - Sosialisasi pengenalan program Kampung Pantib
 - Pembentukan dan pembekalan Pelopor Ketertiban (Pekerti) dan Forum Kampung Panca Tertib
 - Identifikasi masalah dan potensi kampung Pantib untuk menyusun butir komitmen pantib
 - Membuat pemetaan/ mapping rencana aksi pasca deklarasi skala prioritas komitmen pantib
 - Pencanangan kampung Pantib</Definisi><Satuan>Kampung</Satuan><Data 2025>162.0</Data 2025></row>
<row _id="43"><No>43</No><Nama Data>Jumlah kampung di Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah kampung di Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung</Definisi><Satuan>Kampung</Satuan><Data 2025>169.0</Data 2025></row>
<row _id="44"><No>44</No><Nama Data>Persentase Pencanangan sekolah panca tertib</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan jumlah sekolah yang telah mencanangkan kampung panca tertib dan target jumlah sekolah pada tahun perencanaan dikali 100 %</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.5</Data 2025></row>
<row _id="45"><No>45</No><Nama Data>Jumlah sekolah panca tertib yg dicanangkan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah sekolah yang telah menandatangani komitmen butir panca tertib dan mendeklarasikan sebagai sekolah panca tertib</Definisi><Satuan>Sekolah</Satuan><Data 2025>25.0</Data 2025></row>
<row _id="46"><No>46</No><Nama Data>Target pembentukan sekolah panca tertib</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Sasaran jumlah sekolah yang mendeklarasikan sekolah panca tertib pada tahun perencanaan</Definisi><Satuan>Sekolah</Satuan><Data 2025>50.0</Data 2025></row>
<row _id="47"><No>47</No><Nama Data>Persentase Pendampingan Perawatan kampung panca tertib</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan frekuensi jumlah pendampingan kampung yang telah mencanangkan kampung panca tertib dan jumlah kampung panca tertib se Kota Yogyakarta dikali 100 %</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.7692</Data 2025></row>
<row _id="48"><No>48</No><Nama Data>Jumlah kampung panca tertib yg didampingi</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah pendampingan kampung yang telah mencanangkan dan mendeklarasikan Kampung Panca Tertib untuk melaksanakan Butir Komitmen.</Definisi><Satuan>Kampung</Satuan><Data 2025>130.0</Data 2025></row>
<row _id="49"><No>49</No><Nama Data>Jumlah kampung di Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah kampung di Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung</Definisi><Satuan>Kampung</Satuan><Data 2025>169.0</Data 2025></row>
<row _id="50"><No>50</No><Nama Data>Persentase Pendampingan Perawatan sekolah panca tertib</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan frekuensi jumlah pendampingan sekolah yang telah mencanangkan sekolah panca tertib dan sekolah panca tertib pada periode renstra dikali 100 %</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.4444</Data 2025></row>
<row _id="51"><No>51</No><Nama Data>Jumlah sekolah panca tertib yg didampingi</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah pendampingan sekolah yang telah mencanangkan dan mendeklarasikan sebagai Sekolah Panca Tertib untuk melaksanakan Butir Komitmen.</Definisi><Satuan>Sekolah</Satuan><Data 2025>20.0</Data 2025></row>
<row _id="52"><No>52</No><Nama Data>Target sekolah panca tertib yg dirawat</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah Sekolah Panca Tertib pada periode renstra</Definisi><Satuan>Sekolah</Satuan><Data 2025>45.0</Data 2025></row>
<row _id="53"><No>53</No><Nama Data>Persentase peningkatan kapasitas SDM aparatur Satpol PP dan linmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Komposit Persentase Peningkatan standar kompetensi SDM Pol PP + Persentase Peningkatan standar kompetensi SDM linmas + persentase kepatuhan pegawai terhadap kode etik + Persentase penyusunan kajian perundang-undangan</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.6988</Data 2025></row>
<row _id="54"><No>54</No><Nama Data>Persentase SDM aparatur Pol PP yang meningkat standar kompetensinya</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Peningkatan kapasitas SDM petugas Pol PP baik secara hard skill maupun soft skill melalui kegiatan pemahaman peraturan perundang-undangan, kesamaptaan, maupun bentuk sosialisasi/ workshop/ bintek/ pelatihan/ diseminasi informasi lain sebagai pendukung pelaksanaan ketugasan</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.9594</Data 2025></row>
<row _id="55"><No>55</No><Nama Data>Persentase peningkatan kompetensi SDM anggota linmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Peningkatan kapasitas SDM petugas linmas baik secara hard skill maupun soft skill melalui kegiatan pembekalan, pelatihan, dan kesamaptaan linmas</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.2608</Data 2025></row>
<row _id="56"><No>56</No><Nama Data>Persentase pegawai yang mematuhi kode etik Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Pemantauan dan pengawasan serta penertiban kedisiplinan petugas Pol PP; bimbingan konseling petugas Saptol PP; implementasi ketugasan Petugas Tindak Internal (PTI) dalam menegakkan kode etik pegawai Satpol PP</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.781</Data 2025></row>
<row _id="57"><No>57</No><Nama Data>Persentase Penyusunan kajian Peraturan Perundang-Undangan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>kegiatan kajian peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan ketugasan</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.375</Data 2025></row>
<row _id="58"><No>58</No><Nama Data>Persentase SDM aparatur Pol PP yang meningkat standar kompetensinya</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Peningkatan kapasitas SDM petugas Pol PP baik secara hard skill maupun soft skill melalui kegiatan pemahaman peraturan perundang-undangan, kesamaptaan, maupun bentuk sosialisasi/ workshop/ bintek/ pelatihan/  diseminasi informasi lain sebagai pendukung pelaksanaan ketugasan</Definisi><Satuan>-</Satuan><Data 2025>0.9594</Data 2025></row>
<row _id="59"><No>59</No><Nama Data>Persentase anggota yang memahami peraturan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan jumlah pegawai yang lulus tes pemahaman peraturan perundang-undangan terhadap jumlah pegawai yang mengikuti tes pemahaman peraturan perundang-undangan</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.9714</Data 2025></row>
<row _id="60"><No>60</No><Nama Data>Persentase anggota yang lulus samapta</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan jumlah pegawai yang lulus tes kesamaptaan terhadap jumlah pegawai yang mengikuti tes kesampataan</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.9474</Data 2025></row>
<row _id="61"><No>61</No><Nama Data>Persentase peningkatan kompetensi SDM anggota linmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Peningkatan kapasitas SDM petugas linmas baik secara hard skill maupun soft skill melalui kegiatan pembekalan, pelatihan, dan kesamaptaan linmas</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.2608</Data 2025></row>
<row _id="62"><No>62</No><Nama Data>Jumlah petugas linmas yg lulus pelatihan kompetensi terkait ketugasan linmas</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah petugas yang mendapat sertifikat kelulusan mengikuti pelatihan kompetensi</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>970.0</Data 2025></row>
<row _id="63"><No>63</No><Nama Data>Jumlah petugas linmas yang mengikuti pelatihan kompetensi terkait ketugasan linmas dalam periode renstra</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Target jumlah petugas linmas yang mengikuti pelatihan kompetensi ketugasan linmas dalam periode renstra</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>3720.0</Data 2025></row>
<row _id="64"><No>64</No><Nama Data>Persentase pegawai yang mematuhi kode etik Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Pemantauan dan pengawasan serta penertiban kedisiplinan petugas Pol PP; bimbingan konseling petugas Saptol PP; implementasi ketugasan Petugas Tindak Internal (PTI) dalam menegakkan kode etik pegawai Satpol PP didukung oleh kegiatan kajian peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan ketugasan</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.781</Data 2025></row>
<row _id="65"><No>65</No><Nama Data>Jumlah pegawai yg mematuhi kode etik Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Target jumlah pegawai yang mematuhi dan tidak melanggar kode etik Satpol PP</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>107.0</Data 2025></row>
<row _id="66"><No>66</No><Nama Data>Jumlah pegawai Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya pegawai Satpol PP Kota Yogyakarta</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>137.0</Data 2025></row>
<row _id="67"><No>67</No><Nama Data>persentase penyusunan kajian peraturan perundang-undangan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan jumlah peraturan perundang-undangan yg dikaji dan target jumlah peraturan perundang-undangan yg dikaji pada tahun perencanaan dkali 100%</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>0.375</Data 2025></row>
<row _id="68"><No>68</No><Nama Data>jumlah peraturan perundang-undangan yg dikaji</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>target jumlah peraturan perundang-undangan yang dikaji pada tahun perencanaan</Definisi><Satuan>Peraturan</Satuan><Data 2025>15.0</Data 2025></row>
<row _id="69"><No>69</No><Nama Data>Target jumlah peraturan perundang-undangan periode renstra</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>target jumlah pengkajian peraturan perundang-undangan pada tahun perencanaan</Definisi><Satuan>Peraturan</Satuan><Data 2025>40.0</Data 2025></row>
<row _id="70"><No>70</No><Nama Data>Persentase PPNS yang dibina</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan antara jumlah PPNS yang dibina dengan jumlah PPNS dikali seratus persen</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="71"><No>71</No><Nama Data>Jumlah PPNS yang dibina</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya anggota PPNS yang mendapat pelatihan atau diklat</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>40.0</Data 2025></row>
<row _id="72"><No>72</No><Nama Data>Jumlah PPNS</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya anggota PPNS</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>40.0</Data 2025></row>
<row _id="73"><No>73</No><Nama Data>Persentase Kampung yang memiliki Kelompok Jagawarga yang telah dikukuhkan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan antara jumlah kampung yang memiliki kelompok jagawarga yang telah di kukuhkan dengan jumlah kampung yang memiliki kelompok jagawarga dikali seratus persen</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>N/A</Data 2025></row>
<row _id="74"><No>74</No><Nama Data>Jumlah Kampung yang memiliki Kelompok Jaga Warga yang telah dikukuhkan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya jumlah kampung yang memiliki kelompok jagawarga yang telah dikukuhkan</Definisi><Satuan>kampung</Satuan><Data 2025>N/A</Data 2025></row>
<row _id="75"><No>75</No><Nama Data>Jumlah kampung di Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah kampung di Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung</Definisi><Satuan>kampung</Satuan><Data 2025>N/A</Data 2025></row>
<row _id="76"><No>76</No><Nama Data>Persentase kelompok jagawarga yang dilakukan pembinaan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan antara jumlah kelompok jaga warga yang dilakukan pembinaan dengan jumlah kelompok jagawarga dikali seratus persen</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>N/A</Data 2025></row>
<row _id="77"><No>77</No><Nama Data>Jumlah Kelompok Jaga Warga yang dibina</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya kelompok jaga warga yang mendapat pelatihan</Definisi><Satuan>kelompok</Satuan><Data 2025>N/A</Data 2025></row>
<row _id="78"><No>78</No><Nama Data>Jumlah Kelompok Jagawarga</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Banyaknya kelompok jagawarga di Kota Yogyakarta</Definisi><Satuan>kelompok</Satuan><Data 2025>N/A</Data 2025></row>
<row _id="79"><No>79</No><Nama Data>Nilai SAKIP Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Mengukur akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan kriteria:
AA (nilai &gt;90-100)
A (Nilai &gt;80-90)
BB (Nilai &gt;70-80)
B (Nilai &gt;60-70)
CC (Nilai &gt;50-60)
C (nilai &gt;30-50)
D (Nilai &gt;0-30)</Definisi><Satuan>Nilai</Satuan><Data 2025>A (88,32)</Data 2025></row>
<row _id="80"><No>80</No><Nama Data>Nilai SPIP Satpol PP,</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Menilai maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, dengan interval skor sebagai berikut:
 1. Rintisan : 1,00 ≤ Skor &lt; 2,00
 2. Berkembang : 2,00 ≤ Skor &lt; 3,00
 3. Terdefinisi: 3,00 ≤ Skor &lt; 4
 4. Terkelola dan Terukur : 4,00 ≤ Skor &lt; 4,50
 5. Optimum : Skor ≥ 4,50
 
 (Peraturan BPKP No 5 tahun 2021)</Definisi><Satuan>Nilai</Satuan><Data 2025>Optimum
 (4,526)</Data 2025></row>
<row _id="81"><No>81</No><Nama Data>Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Menilai tingkat kepuasan masyarakat/ pengguna layanan atas kinerja Satpol PP</Definisi><Satuan>Nilai</Satuan><Data 2025>82.82</Data 2025></row>
<row _id="82"><No>82</No><Nama Data>Persentase ketepatan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan jumlah dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP yang disusun tepat waktu dan Dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP yang wajib disusun dikali 100%</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="83"><No>83</No><Nama Data>Dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP yang disusun tepat waktu</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Ketepatan penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP sesuai dengan tatakala</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>15.0</Data 2025></row>
<row _id="84"><No>84</No><Nama Data>Dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP yang wajib disusun</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Target jumlah dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP yang wajib disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>15.0</Data 2025></row>
<row _id="85"><No>85</No><Nama Data>Persentase ketersediaan data statistik sektoral Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Perbandingan ketersediaan jumlah data statistik sektoral Satpol PP dan Jumlah Data statistik yang disediakan sesuai ketentuan dikali 100%</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="86"><No>86</No><Nama Data>Jumlah Data statistik yang disediakan sesuai ketentuan</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah data statistik yang disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan</Definisi><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>164.0</Data 2025></row>
<row _id="87"><No>87</No><Nama Data>Jumlah Data statistik sektoral</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Target jumlah data statistik sektoral</Definisi><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>164.0</Data 2025></row>
<row _id="88"><No>88</No><Nama Data>Nilai Penguatan Keuangan dan Aset Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Mengukur kualitas laporan 
keuangan dan aset Perangkat Daerah
dengan kriteria:
Nilai 5: Sangat Baik
Nilai 3 – 4: Baik
Nilai 1 – 2: Sedang 
Nilai 0: Buruk</Definisi><Satuan>Nilai</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="89"><No>89</No><Nama Data>Nilai Indeks Profesionalitas ASN Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Mengukur indeks kualitas dan profesionalitas ASN Perangkat Daerah</Definisi><Satuan>Nilai</Satuan><Data 2025>79.39</Data 2025></row>
<row _id="90"><No>90</No><Nama Data>Hasil Penilaian Pengawasan Arsip Administrasi Umum Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Hasil penilaian pengawasan dan penyelenggaraan kearsipan Satpol PP</Definisi><Satuan>Nilai</Satuan><Data 2025>90.38</Data 2025></row>
<row _id="91"><No>91</No><Nama Data>Persentase Rencana Pengadaan yang Diumumkan pada SIRUP Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Mengukur tingkat kepatuhan pengumuman rencana pengadaan pada SIRUP Perangkat Daerah</Definisi><Satuan>Persen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="92"><No>92</No><Nama Data>Jumlah belanja Satpol PP yang diinputkan pada SIRUP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah realiasai anggaran kegiatan Satpol PP pada tahun berjalan yang diinputkan di dalam SIRUP</Definisi><Satuan>Rupiah</Satuan><Data 2025>30112313342.0</Data 2025></row>
<row _id="93"><No>93</No><Nama Data>Jumlah belanja pada DPA  Satpol PP</Nama Data><Produsen Data>Satuan Polisi Pamong Praja</Produsen Data><Definisi>Jumlah pagu anggaran kegiatan Satpol PP pada tahun berjalan yang diinputkan di dalam SIRUP</Definisi><Satuan>Rupiah</Satuan><Data 2025>30112313342.0</Data 2025></row>
</data>
