<data>
<row _id="1"><No>1</No><Kode DSSD>0001-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Arsip Statis yang Dilakukan Akusisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>&amp;Akusisi Arsip Statis meliputi verifikasi, melakukan penilaian arsip sesuai dengan JRA. Pengolahan Arsip Statis meliputi pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang terdiri dari daftar arsip, inventaris arsip dan guide arsip. Preservasi yang dimaksud meliputi : -Restorasi, -Penyimpanan -Reproduksi/Digitalisasi -Pengujian Arsip Akses Arsip Statis meliputi keterbukaan arsip statis, Aksessibilitas arsip dan pelayanan arsip statis kepada publik.</Definisi Operasional><2024.0>12187</2024.0></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode DSSD>0005-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Penilaian Arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai instrinsiknya yang dilakukan melalui langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit-unit informasi. Pengukuran Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun.</Definisi Operasional><2024.0>44801</2024.0></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode DSSD>0006-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan</Uraian DSSD><Satuan>Berkas</Satuan><Definisi Operasional>Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan.</Definisi Operasional><2024.0>44801</2024.0></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode DSSD>0007-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Arsip Hasil Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Daftar Arsip Hasil Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup meliputi arsip yang mengekspos data diri seseorang, arsip yang sedang digunakan dalam proses hukum, peta perbatasan dll. Kriteria dari arsip tertutup dapat dilihat berdasarkan klasul pada saat penyerahan arsip dan berdasarkan hukum</Definisi Operasional><2024.0>1</2024.0></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode DSSD>0013-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Daftar</Satuan><Definisi Operasional>Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah Provinsi. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip</Definisi Operasional><2024.0>351</2024.0></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode DSSD>0015-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Arsip yang dilakukan Penilaian dan Penetapan Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : - menyusun Berita Acara Hasil alih media dan daftar arsip alihmedia</Definisi Operasional><2024.0>5219</2024.0></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode DSSD>0017-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Autentisitas Arsip Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip yang Dinilai dan Ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.</Definisi Operasional><2024.0>5219</2024.0></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode DSSD>0019-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Autentisitas Arsip yang Dinilai dan Ditetapkan Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.</Definisi Operasional><2024.0>5219</2024.0></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode DSSD>0021-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Pencarian Arsip (DPA) yang Dilakukan Penetapan dan Pengumuman</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.</Definisi Operasional><2024.0>2</2024.0></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode DSSD>0027-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Layanan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN</Uraian DSSD><Satuan>Pengguna</Satuan><Definisi Operasional>Informasi arsip yang dipublikasikan di JIKN: 1) Informasi yang bersifat terbuka, sehingga pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata, atau jika terdapat kopi digital yang telah disunting atas persetujuan pejabat yang berwenang maka pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 3) Informasi yang status keterbukaan/ketertutupannya belum ditetapkan karena belum dinilai oleh pejabat yang berwenang, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata.</Definisi Operasional><2024.0>620</2024.0></row>
<row _id="11"><No>11</No><Kode DSSD>0029-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Naskah Dinas yang Diciptaan dan Digunakan</Uraian DSSD><Satuan>Berkas</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : Pembuatan naskah dinas, pengendalian naskah dinas dan penyajian arsip dinamis</Definisi Operasional><2024.0>5034</2024.0></row>
<row _id="12"><No>12</No><Kode DSSD>0031-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Naskah Dinas yang Dilakukan Pemeliharaan dan Penyusutan</Uraian DSSD><Satuan>Berkas</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : Pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, pengelolaan arsipvital, terjaga,alih media, penyusutan arsip (pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis)</Definisi Operasional><2024.0>1876</2024.0></row>
<row _id="13"><No>13</No><Kode DSSD>0034-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SOP Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup yang Disusun dan ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>SOP</Satuan><Definisi Operasional>Acuan yang digunakan dalam penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disusun dan ditetapkan</Definisi Operasional><2024.0>1</2024.0></row>
<row _id="14"><No>14</No><Kode DSSD>0035-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip</Definisi Operasional><2024.0>351</2024.0></row>
<row _id="15"><No>15</No><Kode DSSD>0036-02-24T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Base Arsiparis</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Data berupa jumlah arsiparis dan SDM yang ada dimasing-masing OPD, Jumlah diklat dan Bimtek yang diikuti.</Definisi Operasional><2024.0>40</2024.0></row>
</data>
