{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Jumlah Bangunan Cagar Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","42","42","235.0"],
    [2,2,"Desa Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah desa budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Desa/Kelurahan Budaya adalah desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya yang dimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya.","buah","7.0"],
    [3,3,"Jumlah desa mandiri budaya (desa/kampung wisata, desa/kelurahan budaya, desa preneur, desa prima)","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah desa mandiri budaya (desa/kampung wisata), desa/kelurahan budaya, desa preneur, desa prima (desa/kalurahan mahardika, berdaulat, berintegritas, dan inovatif dalam menghidupi dan mengaktualisasikan nilai-nilai kaistimewan melalui pendayagunaan segenap kekayaan sumber daya dan kebudayaan yang dimilikinya dengan melibatkan partisipasi aktif warga dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kelestarian semesta ciptaan, kesejahteraan, dan ketenteraman warga dalam ke-bhinneka-\u0002tunggal-ika-an) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","desa","7.0"],
    [4,4,"Jumlah Gedung kesenian","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah gedung kesenian yang baik dimiliki perorangan, swasta, maupun pemerintah (merupakan tempat para seniman dalam menciptakan atau memunculkan serta mengembangkan kreatifitas serta ide-ide dalam bidang kesenian. Gedung kesenian juga merupakan tempat untuk melakukan berbagai kegiatan dalam bidang berkesenian, misalnya kegiatan tarian, musik, serta teater) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","unit","2.0"],
    [5,5,"Jumlah Monumen Sejarah","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah monumen sejarah (bangunan yang memuat informasi politik bersejarah, sebagai bangunan untuk memperkuat citra keunggulan kekuatan politik. Monumen dapat berusia ribuan tahun, sebagai simbol yang bertahan lama suatu peradaban purba) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","buah","41.0"],
    [6,6,"Jumlah Penghargaan Warisan Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah penghargaan warisan budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Warisan budaya dikategorikan menjadi dua kelompok, benda dan tak benda.","buah","5.0"],
    [7,7,"Galeri Seni Rupa","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah galeri seni rupa yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Galeri seni rupa adalah tempat atau wadah untuk menunjukan atau memamerkan benda/karya seni.","buah","7.0"],
    [8,8,"Lembaga Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah lembaga budaya yang ada di wilayah di DIY pada tahun berkenaan. Lembaga budaya adalah Lembaga publik dalam suatu negara yang berperan dalam pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, seni, lingkungan, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada suatu daerah atau negara.","buah","72.0"],
    [9,9,"Motif Batik","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Motif batik adalah kerangka gambar pada batik berupa perpaduan antara garis, bentuk dan isen menjadi satu kesatuan yang mewujudkan batik secara keseluruhan. Motif batik disebut juga corak batik atau pola batik.","jenis","16.0"],
    [10,10,"Motif Lurik","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Lurik merupakan salah satu nama kain yang berasal dari Jawa, yang memiliki arti lorek atau garis-garis. Pada umumnya motif utama dari kain ini adalah garis-garis, baik horizontal maupun vertikal.","jenis","3.0"],
    [11,11,"Naskah Kuno","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Naskah kuno atau manuskrip adalah dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis dengan tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun lebih.","naskah","2886.0"],
    [12,12,"Perusahaan Bioskop","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah perusahaan bioskop yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Bioskop adalah tempat untuk menonton pertunjukan film dengan menggunakan layar lebar. Gambar film diproyeksikan ke layar menggunakan proyektor.","buah","1.0"],
    [13,13,"Prasarana Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah prasarana budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Prasarana budaya adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses kebudayaan.","unit","24.0"],
    [14,14,"Persentase Peningkatan Jumlah Budaya Benda dan Tak benda yang diapresiasi","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Persentase Jumlah budaya benda dan tak benda yang diapresiasi (nasional dan internasional) pada tahun n dengan tahun sebelumnya (n-1) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","persen","0.6414"],
    [15,15,"Persentase peningkatan budaya benda yang dilestarikan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Persentase Jumlah budaya benda yang dilestarikan pada tahun n dengan tahun sebelumnya (n-1) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","persen","0.8542"],
    [16,16,"Persentase peningkatan budaya tak benda yang dilestarikan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Persentase Jumlah budaya tak benda yang dilestarikan pada tahun (n) dengan tahun sebelumnya (n-1) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","persen","0.4286"],
    [17,17,"Persentase Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","","persen","100.0"],
    [18,18,"Jumlah total Benda, Situs dan kawasan cagar budaya yang dimiliki","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","","buah","34.0"],
    [19,19,"Jumlah total Benda, Situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","","buah","34.0"],
    [20,20,"Benda Cagar Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian\u0002-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.","buah","15.0"],
    [21,21,"Situs","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan.","buah","15.0"],
    [22,22,"Kawasan Cagar Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Situs budaya adalah lokasi yang berada di darat yang mengandung benda cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.","buah","4.0"],
    [23,23,"Jumlah total Benda, Situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","","buah","34.0"],
    [24,24,"Benda cagar budaya yang dilestarikan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.","kawasan","15.0"],
    [25,25,"Situs cagar budaya yang dilestarikan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah situs cagar budaya yang dilestarikan (lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya, sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","buah","15.0"],
    [26,26,"Kawasan cagar budaya yang dilestarikan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah kawasan cagar budaya yang dilestarikan (satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","kawasan","4.0"],
    [27,27,"Museum dan Pusat Kebudayaan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah museum (institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan) dan Pusat Kebudayaan yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","unit","19.0"],
    [28,28,"Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya dan Tradisional Bersejarah","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.","Bangunan dan Lingkungan","8.0"],
    [29,29,"Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.","Bangunan Gedung Cagar Budaya","235.0"],
    [30,30,"Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.","Bangunan Gedung Cagar Budaya","n/a"],
    [31,31,"Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.","Bangunan Gedung Cagar Budaya","49.0"],
    [32,32,"Pengguna Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah bangunan gedung cagar budaya yang melalui upaya dinamis, dipertahankan keberadaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.","Orang","n/a"],
    [33,33,"Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya yang ditata","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","1. Penataan pada Kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan (Prioritas utama pada suboutput ini adalah cagar budaya nasional yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan (sk mendikbud))\n2. Item yang disentuh dalam hal ini adalah Kawasan pendukung pada bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya","Kawasan","4.0"],
    [34,34,"Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Untuk memastikan proses pembangunan sesuai dengan rencana dan anggaran, dengan cara pendampingan/pengawasan terhadap pelaksana kegiatan agar mengikuti kaidah penataan/rehabilitasi bangunan gedung atau kawasan cagar budaya","Kawasan","4.0"],
    [35,35,"Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diselenggarakan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","&Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCG) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.\n\nPenetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap banguna gedung yang dilakukan oleh pemerintah  Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.&","Bangunan Gedung Cagar Budaya","n/a"],
    [36,36,"Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","&Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. \n\nKajian identifikasi meliputi:\na. \nb. identifikasi nilai penting dan arti khusus \nc. pendataan dan penilaian kondisi fisik  dan\nd. studi kelayakan Pelestarian BGCB.","Bangunan Gedung Cagar Budaya","n/a"],
    [37,37,"Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Diidentifikasi","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","&Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. \n\nKajian identifikasi meliputi:\na. \nb. identifikasi nilai penting dan arti khusus \nc. pendataan dan penilaian kondisi fisik  dan\nd. studi kelayakan Pelestarian BGCB.\n&","Bangunan Gedung Cagar Budaya","n/a"],
    [38,38,"Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Disinsentif","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Disinsentif adalah pengenaan kewajiban membayar ganti rugi perbaikan BGCB oleh pemilik/pengelola Bangunan Gedung kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi  dan/atau pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB.","Orang","n/a"],
    [39,39,"Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Insentif","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Insentif adalah dukungan berupa advokasi yaitu pemberian penghargaan, berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan, promosi, atau publikasi, atau berupa perbantuan yaitu dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik  dan/atau dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berbentuk bantuan advis teknis, bantuan tenaga ahli, dan bantuan Penyedia Jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung.","Orang","n/a"],
    [40,40,"Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Kompensasi","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung","Orang","n/a"],
    [41,41,"Jumlah dokumen pengawasan bangunan dan lingkungan kawasan cagar budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","&Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya meliputi \na. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan\nb. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik\nc.  hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen \nd. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)\ne. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi\nf. surat pernyataan kelaikan fungsi.&","Dokumen","n/a"],
    [42,42,"Jumlah Kawasan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.","Kawasan","4.0"],
    [43,43,"Jumlah Bangunan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.","Unit","116.0"],
    [44,44,"objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikelola","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","Objek","285.0"],
    [45,45,"Objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikembangkan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","Objek","285.0"],
    [46,46,"Objek Cagar Budaya yang dikembangkan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","Objek","285.0"],
    [47,47,"Objek Cagar Budaya yang dilindungi","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","Objek","285.0"],
    [48,48,"Objek Cagar Budaya yang dimanfaatkan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","Objek","285.0"],
    [49,49,"Objek Cagar Budaya yang ditetapkan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","Objek","0.0"],
    [50,50,"Objek Diduga Cagar Budaya yang didaftarkan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","Objek","20.0"],
    [51,51,"Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pemanfaatan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","Objek","7.0"],
    [52,52,"Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pengembangan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.\n- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","Objek","7.0"],
    [53,53,"Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pelindungan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","Objek","7.0"],
    [54,54,"objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pengembangan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","Objek","13.0"],
    [55,55,"objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.","Objek","13.0"],
    [56,56,"objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pemanfaatan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Pemanfaatan : Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang:.tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.","Objek","13.0"],
    [57,57,"Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang masuk Nominasi","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang","Objek","1.0"],
    [58,58,"Sarana dan Prasarana Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.\n- Prasarana ; Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.","Unit","1.0"],
    [59,59,"Sarana dan Prasarana Pembinaan Sejarah","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.\n- Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.\n- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.\n- Sejarah : sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual\nuntuk membuktikan sejarah.","Unit","5.0"],
    [60,60,"Taman Budaya Kabupaten/Kota yang dikelola dan dikembangkan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Taman Budaya : Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.","Objek","1.0"],
    [61,61,"Koleksi Museum yang dilakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi secara Terpadu","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","&- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan\nagama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata\n- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","Unit","1627.0"],
    [62,62,"Koleksi museum yang di kembangkan dan dimanfaatkan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","&- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan\nagama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata&","Unit","1627.0"],
    [63,63,"Pelayanan dan Akses Masyarakat terhadap Museum","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Pelayanan : Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.\n- Akses : Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.\n- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.","Unit","1.0"],
    [64,64,"Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.","Unit","1.0"],
    [65,65,"Permuseuman yang dibina dan dikelola","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi oleh kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan","Unit","1.0"],
    [66,66,"Sarana dan Prasarana Museum yang direvitalisasi","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.\n- Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.\n- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.\n- Revitalisasi : Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.","Unit","1.0"],
    [67,67,"Sarana dan Prasarana Museum yang tersedia dan trpelihara","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.\n- Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.\n- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.","Unit","1.0"],
    [68,68,"Jumlah Grup Kesenian","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah grup kesenian (suatu organisasi tradisional maupun modern yang berbentuk sanggar tari, teater, grup, musik, dan seni suara, yang menunjukan hasil karya seninya secara komersial maupun non komersial untuk suatu tontonan maupun tujuan lain yang sudah memiliki nomor registrasi) di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","grup","441.0"],
    [69,69,"Pelaku Sejarah","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Pelaku sejarah memiliki peran penting dalam penelitian sejarah karena pelaku sejarah adalah orang yang terlibat langsung dalam peristiwa sejarah sehingga bisa menjadi salah satu sumber yang dapat dipercaya atau sumber autentik penelitian sejarah.","tokoh","40.0"],
    [70,70,"Penghargaan Seniman Budayawan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah penghargaan seniman budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Budayawan adalah istilah umum yang merujuk kepada seseorang yang memiliki pengetahuan budaya, atau seseorang yang berkecimpung dalam bidang kebudayaan. Seorang Budayawan sering membagikan gagasannya, baik melalui interaksi sosial, baik dalam lingkup kecil sampai dengan lingkup nasional dan internasional.","buah","9.0"],
    [71,71,"Tokoh Seniman Budayawan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah tokoh seniman budayawan yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","orang","36.0"],
    [72,72,"Lembaga kebudayaan yang dibina","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Lembaga Kebudayaan : Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.\n- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","Lembaga","409.0"],
    [73,73,"Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. \n- Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan. \n- Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.","Lembaga","179.0"],
    [74,74,"Lembaga Penggiat Seni yang dibina","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. \n- Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.","Lembaga","22.0"],
    [75,75,"Peserta Sosialisasi Adat Istiadat","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Adat Istiadat : Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.","Orang","100.0"],
    [76,76,"Seniman dan Budayawan yang mendapatkan penghargaan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Budayawan : budayawan adalah orang yang berkecimpung dalam kebudayaan.\n- Penghargaan : penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau\nPemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.","Orang","9.0"],
    [77,77,"Sumber Daya Manusia, Adat yang dibina","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan.\n- Adat :  Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norm.a, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.","Orang","100.0"],
    [78,78,"Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang mendapat Pendidikan dan Pelatihan (ditingkatkan kompetensinya)","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. \n- Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.\n- Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.","Orang","25.0"],
    [79,79,"Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisonal yang mengikuti proses standarisasi","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","&- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. \n- Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.","Sertifikat","0.0"],
    [80,80,"Sumber Daya Manusia Permuseuman yang ditingkatkan Mutu dan Kapasitasnya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan.","Orang","19.0"],
    [81,81,"Jenis Makanan Tradisional","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah jenis makanan tradisional yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Makanan tradisional atau kuliner lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat yang resepnya diwariskan secara turun\u0002-temurun dan memiliki ciri khas tertentu di setiap daerahnya.","buah","57.0"],
    [82,82,"Organisasi Seni Rupa","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah organisasi seni rupa yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Organisasi seni rupa adalah organisasi yang menaungi cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkap mata dan dirasakan dengan rabaan. Kesan ini diciptakan dengan mengolah konsep titik, garis, bidang, bentuk, volume, warna, tekstur, dan pencahayaan dengan acuan estetika.","buah","0.0"],
    [83,83,"Organisasi Seni Pertunjukan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah organisasi seni pertunjukkan yang yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Organisasi seni pertunjukan adalah organisasi yang menaungi karya seni yang melibatkan aksi individu atau kelompok di tempat dan waktu tertentu. Performance biasanya melibatkan empat unsur waktu, ruang, tubuh si seniman dan, hubungan seniman dengan penonton.","buah","65.0"],
    [84,84,"Penyelenggaraan festival seni dan budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah penyelenggaraan festival seni dan budaya yang mendapatkan ijin dari pemerintah (merupakan rangkaian festival atau pertunjukan seni budaya di daerah yang menyajikan berbagai bentuk karya seni dan budaya berskala lokal, nasional, atau internasional dengan kekhasan masing\u0002-masing) di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","kali","162.0"],
    [85,85,"Permainan Tradisional","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah permainan tradisional yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Permainan tradisional adalah suatu aktifitas bermain yang dilakukan oleh anak-anak sejak zaman dahulu dengan aturan-aturan tertentu guna memperoleh kegembiraan. Permainan tradisional memiliki kandungan nilai dan manfaat yang tersimpan di dalamnya dan dapat memberikan efek positif bagi siapa saja yang memainkannya.","buah","2.0"],
    [86,86,"Upacara Adat","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah upacara adat yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Upacara adat adalah salah satu tradisi masyarakat tradisional yang masih dianggap memiliki nilai-nilai yang masih cukup relevan bagi kebutuhan masyarakat pendukungnya.","buah","13.0"],
    [87,87,"Upacara Tradisi","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah upacara tradisi yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Upacara tradisional adalah suatu rangkaian atau perbuatan yang terkait dengan aturan-aturan tertentu menurut adat yang mengalir dalam kelompok masyarakat.","buah","13.0"],
    [88,88,"Orang/lembaga yang diberi penghargaan untuk mereka yang berjasa dalam pemajuan kebudayaan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.\n- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","Sertifikat","9.0"],
    [89,89,"Penghayat Kepercayaan, Adat dan Tradisi yang dibina","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Penghayat Kepercayaan : Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.","Orang","450.0"],
    [90,90,"Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Kategori Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah","nilai","A (89,371)"],
    [91,91,"Jumlah Peristiwa Sejarah yang Diarsipkan Peristiwa Sejarah","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah peristiwa sejarah yang di arsipkan (peristiwa yang penting (berpengaruh). Peristiwa yang terjadi dapat dijadikan momentum dan berpengaruh bagi kehidupan banyak orang) di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","arsip","18.0"],
    [92,92,"Jumlah budaya benda yang dikelola dan dilestarikan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Jumlah budaya benda yang dikelola dan dilestarikan di wilayah DIY pada tahun berkenaan pada tahun berkenaan.","buah","285.0"],
    [93,93,"Meningkatnya kinerja pengembangan nilai sejarah, warisan budaya dan museum","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Persentase meningkatnya kinerja pengembangan nilai sejarah warisan budaya dan museum terhadap total kinerja pengembangan yang telah dilakukan di wilayah DIY pada tahun berkenaan pada tahun berkenaan.","persen","83.5"],
    [94,94,"Peningkatan Kinerja pengembangan Seni Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","Persentase meningkatnya kinerja pengembangan organisasi seni budaya yang diberdayakan dibanding semua organisasi budaya yang telah dilakukan di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","persen","40.59"],
    [95,95,"Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.\n- Informasi : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan\nperkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.\n- Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual\nuntuk membuktikan sejarah.","Dokumen","5.0"],
    [96,96,"Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.\n- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.\n- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","Dokumen","1.0"],
    [97,97,"Dokumen Perencanaan Program dan Kegiatan Yang Mengakomodir Urusan Kebudayaan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","&-  Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.\n- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.\n- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.\n- Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","Dokumen","2.0"],
    [98,98,"Dokumen Publikasi Seni dan Budaya Daerah","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.\n- Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum.\n- Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.","Dokumen","438.0"],
    [99,99,"Laporan Even Penggiat Seni","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.","Laporan","1.0"],
    [100,100,"Laporan Festival Kebudayaan Yogyakarta","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","Laporan","1.0"],
    [101,101,"Laporan Gelar Budaya Yogyakarta","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","&- Gelar : Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.","Laporan","1.0"],
    [102,102,"Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","-  Program : Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. \n- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","Laporan","3.0"],
    [103,103,"Laporan hasil Pembinaan Bahasa dan Sastra","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.","Laporan","1.0"],
    [104,104,"Laporan hasil Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan Desa","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Sumber daya manusia : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. \n- Kelembagaan Desa/Desa Adat : kelembagaan desa/deda adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.","Laporan","1.0"],
    [105,105,"Laporan Pelaksanaan Misi Kebudayaan ke Dalam negeri dalam rangka Diplomasi Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","Laporan","1.0"],
    [106,106,"Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. \n- Desa : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.","Laporan","1.0"],
    [107,107,"Laporan Pengembangan Bahasa Sastra","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","Laporan","1.0"],
    [108,108,"Laporan Pengembangan dan Implementasi Nilai-nilai Luhur dalam Masyarakat","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.\n- Masyarakat : Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi\nKemasyarakatan.","Laporan","1.0"],
    [109,109,"Industri Kreatif yang dikembangkan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.","Unit","-"],
    [110,110,"Laporan hasil Pengembangan Lumbung Mataraman","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Pengembangan : Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","Laporan","-"],
    [111,111,"Objek Atraksi Wisata Budaya yang dikembangkan","Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)","- Atraksi Wisata : Atraksi Wisata adalah suatu kegiatan yang menyelenggarakan pertunjukan kesenian, olah raga, pameran/promosi, dan bazar di tempat tertutup dan di tempat terbuka yang bersifat temporer baik komersil maupun tidak komersil.\n- Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara.","Objek","-"]
]}
