{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Jumlah Sistem Drainase Perkotaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","sistem drainase perkotaan","3.0"],
    [2,2,"Jumlah rehabilitasi sistem drainase perkotaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah Sistem Drainase Perkotaan yang direhabilitasi","sistem drainase perkotaan","3.0"],
    [3,3,"Operasi dan Pemeliharaan Jumlah Sistem Drainase Perkotaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah sistem drainase perkotaan yang dioperasikan dan dipelihara","sistem drainase perkotaan","3.0"],
    [4,4,"Panjang jalan yang memiliki fasilitas Drainase/Saluran Pembuangan Air","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah kilometer badan jalan yang memiliki fasilitas drainase yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","354.677"],
    [5,5,"Pembangunan Panjang Drainase Perkotaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang Drainase Perkotaan yang dibangun","km","354.677"],
    [6,6,"Peningkatan Panjang Drainase Perkotaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang Drainase Perkotaan yang dtingkatkan","km","5.397"],
    [7,7,"Total panjang saluran drainase","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit jaringan sistem drainase yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","354.015"],
    [8,8,"Bangunan dan Lingkungan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah yang mendapatkan Pembinaan Penataan Bangunan dan Lingkungan","bangunan dan lingkungan","3.0"],
    [9,9,"Bangunan Gedung","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan dan kegiatan usaha","bangunan gedung","1019.0"],
    [10,10,"Cakupan Sarana Prasarana Perkantoran Pemerintahan Kelurahan yang Baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","71.11"],
    [11,11,"Jumlah Kantor Pemerintahan Kelurahan yang Baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","kantor","32.0"],
    [12,12,"Jumlah seluruh Kantor Pemerintahan Kelurahan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","kantor","45.0"],
    [13,13,"Jumlah seluruh Kantor Pemerintahan Kelurahan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","kantor","45.0"],
    [14,14,"Jumlah Kantor Pemerintahan Kelurahan yang Sangat Baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","kantor","5.0"],
    [15,15,"Jumlah Kantor Pemerintahan Kelurahan yang Baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","kantor","32.0"],
    [16,16,"Jumlah Kantor Pemerintahan Kelurahan yang Kurang Baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","kantor","8.0"],
    [17,17,"Jumlah Bangunan Gedung ntuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diperiksa Berkala","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung","bangunan gedung","n/a"],
    [18,18,"Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diubahsuaikan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja Bangunan Gedung agar memenuhi standar teksnis Bangunan Gedung.","bangunan gedung","18.0"],
    [19,19,"Jumlah tenaga konstruksi yang terampil","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","orang","781.0"],
    [20,20,"Jumlah Tim Penilai Teknis (TPT)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah TPT yang sudah ada SK sebesar 3746 TPT dari Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan SIMBG","orang","4.0"],
    [21,21,"Jumlah Asesor Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Asesor adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan menilai uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis.","orang","12.0"],
    [22,22,"Jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Badan Usaha adalah badan usaha jasa konstruksi atau badan usaha rantai pasok serta usaha orang perseorangan","badan usaha","167.0"],
    [23,23,"Jumlah Layanan Informasi Jasa Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Layanan Informasi Jasa Konstruksi adalah dokumen yang berisi data dan informasi yang dihasilkan dalam pengelolaan SIPJAKI sebagaimana indikator kinerja kunci sesuai peraturan perundang-undangan","layanan","12.0"],
    [24,24,"Jumlah Lembaga Jasa Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga Jasa Konstruksi meliputi masyarakat Jasa Konstruksi seperti OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Instansi terkait, Asosiasi, Perguruan Tinggi, Badan Usaha Jasa Konstruksi, Badan Usaha Rantai Pasok Konstruksi, Pemilik/Pengelola Bangunan","lembaga","16.0"],
    [25,25,"Jumlah Paket Pekerjaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kabupaten/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha","paket","394.0"],
    [26,26,"Jumlah Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kab/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha","paket","394.0"],
    [27,27,"Jumlah Penyelenggara Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Penyelenggara Pelatihan adalah seseorang atau tim yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelatihan.","orang","9.0"],
    [28,28,"Jumlah Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi paling sedikit meliputi jaringan listrik, penyediaan server, komputer dan penyediaan jaringan internet.","unit","2.0"],
    [29,29,"Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Tenaga Kerja Konstruksi kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis yang mencakup jenjang 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di wilayah kewenangannya","orang","781.0"],
    [30,30,"Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator, Teknisi atau Analis","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis yang dilatih mencakup jenjang 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di wilayah kewenangannya","orang","781.0"],
    [31,31,"Panjang Bangunan Perkuatan Tebing","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang perkuatan tebing yang dibangun, strukturnya dapat berupa timbunan tanah, kayu, pasangan batu, dan/atau beton","km","54.4793"],
    [32,32,"Panjang Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tebing","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang bangunan perkuatan tebing yang direhabilitasi atau diperbaiki","km","0.273"],
    [33,33,"Pendataan Bangunan Gedung","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Fitur Pendataan pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan","bangunan gedung","2.0"],
    [34,34,"Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan\npenghubung, bangunan pelengkap dan\nperlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu\nlintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas\nperrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah,\ndan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali\njalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.","km","233.2"],
    [35,35,"Panjang Seluruh Jalan Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan\npenghubung, bangunan pelengkap dan\nperlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu\nlintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas\nperrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah,\ndan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali\njalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.","km","233.2"],
    [36,36,"Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Mantap","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi mantap (jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","182.94"],
    [37,37,"Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi baik (jalan dengan permukaan perkerasan yang benar-benar rata, tidak ada gelombang dan tidak ada kerusakan permukaan) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","80.169"],
    [38,38,"Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Sedang","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi sedang (jalan dengan kerataan permukaan perkerasan sedang, mulai ada gelombang tetapi tidak ada kerusakan) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","102.766"],
    [39,39,"Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan kondisi tidak mantap","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi tidak mantap (jalan dengan kondisi pelayanan tidak mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi rusak sedang atau rusak berat) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","50.296"],
    [40,40,"Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Rusak Ringan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi rusak ringan jalan dengan permukaan perkerasan sudah mulai bergelombang, mulai ada kerusakan permukaan, dan penambalan kurang dari 20Persen dari luas jalan yang ditinjau) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","37.292"],
    [41,41,"Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Rusak Berat","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi rusak berat (banyak kerusakan seperti bergelombang, retak-retak buaya, dan terkelupas yang cukup besar 20-60Persen dari ruas jalan yang ditinjau disertai dengan kerusakan lapis pondasi seperti amblas) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","13.004"],
    [42,42,"Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","233.24"],
    [43,43,"Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas I","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","102.88"],
    [44,44,"Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas II","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","89.19"],
    [45,45,"Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas III","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","41.17"],
    [46,46,"Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas III A","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","0.0"],
    [47,47,"Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas III B","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","0.0"],
    [48,48,"Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas III C","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","0.0"],
    [49,49,"Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas Tidak Dirinci","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","0.0"],
    [50,50,"Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","233.2"],
    [51,51,"Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan Diaspal","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","233.2"],
    [52,52,"Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan Kerikil","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","0.0"],
    [53,53,"Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan Tanah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","0.0"],
    [54,54,"Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan Lainnya (Perkerasan)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","0.0"],
    [55,55,"Persentase jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","68.17"],
    [56,56,"Panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","km","158.98"],
    [57,57,"Panjang jalan yang memiliki fasilitas Trotoar","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah kilometer badan jalan yang memiliki fasilitas trotoar yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","186.09"],
    [58,58,"Panjang jalan yang memiliki fasilitas Drainase/Saluran Pembuangan Air","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah kilometer badan jalan yang memiliki fasilitas drainase yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","354.677"],
    [59,59,"Panjang Seluruh Jalan Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan\npenghubung, bangunan pelengkap dan\nperlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu\nlintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas\nperrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah,\ndan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali\njalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.","km","233.2"],
    [60,60,"Persentase jalan dalam kondisi mantap","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Nilai persentase panjang jalan dengan kriteria kondisi mantap terhadap total panjang jalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","persen","78.45"],
    [61,61,"Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Mantap","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi mantap (jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","182.94"],
    [62,62,"Panjang Seluruh Jalan Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan\npenghubung, bangunan pelengkap dan\nperlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu\nlintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas\nperrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah,\ndan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali\njalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.","km","233.2"],
    [63,63,"Rasio panjang jalan dengan Jumlah penduduk","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","-","0.56"],
    [64,64,"Panjang Seluruh Jalan Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan\npenghubung, bangunan pelengkap dan\nperlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu\nlintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas\nperrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah,\ndan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali\njalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.","km","233.2"],
    [65,65,"Penerangan Jalan Lingkungan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","unit","5504.0"],
    [66,66,"Panjang Jalan yang Dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah panjang seluruh jembatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","m","6.227"],
    [67,67,"Panjang Jembatan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah panjang seluruh jembatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","m","1574.41"],
    [68,68,"Jumlah Jembatan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit jembatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","unit","54.0"],
    [69,69,"Panjang Jembatan yang Direhabilitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah panjang seluruh jembatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","m","83.6"],
    [70,70,"Panjang Jembatan yang Dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah panjang seluruh jembatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","m","274.9"],
    [71,71,"Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang Jaringan irigasi permukaan yang dioperasikan dan dipelihara","km","12.69662"],
    [72,72,"Panjang Jaringan Irigasi Permukaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang jaringan irigasi permukaan yang dibangun","km","12.69662"],
    [73,73,"Panjang jaringan sarana irigasi dalam kondisi baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah meter panjang jaringan sarana irigasi dalam kondisi baik di Daerah Istimewa Yogyakarta.","m","8.37901"],
    [74,74,"Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenan.","m","12.69662"],
    [75,75,"Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Primer","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis primer yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","m","4.92301"],
    [76,76,"Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Sekunder","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis sekunder yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","m","3.40711"],
    [77,77,"Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Tersier","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis tersier yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","m","4.3665"],
    [78,78,"Persentase Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenan.","persen","0.6599"],
    [79,79,"Persentase Panjang Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Primer dalam Kondisi Baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis primer yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","persen","0.2433"],
    [80,80,"Persentase Panjang Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Sekunder dalam Kondisi Baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis sekunder yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","persen","0.1554"],
    [81,81,"Persentase Panjang Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Tersier dalam Kondisi Baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis tersier yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","persen","0.2612"],
    [82,82,"Sistem pembuangan air limbah rumah tangga","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit Prasarana Pengolah Air Limbah yang berupa Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (yaitu limbah domestik dari perumahan, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis) Domestik Terpusat / Komunal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","unit","126.0"],
    [83,83,"Sambungan Rumah Air Limbah Domestik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","sambungan rumah/sub-sistem pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan, terdiri atas:\na. Pipa  \nb. Pipa non  \nc. Bak perangkap lemak dan minyak dari  \nd. Pipa  \ne. Bak  dan \nf. Lubang inspeksi","sambungan rumah (sr)","24992.0"],
    [84,84,"Jumlah Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah sarana pengangkutan lumpur hasil olahan Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sarana yang dimaksud berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.","unit","6.0"],
    [85,85,"Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja yang Disediakan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah sarana pengangkutan lumpur hasil olahan Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sarana yang dimaksud berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.","unit","6.0"],
    [86,86,"Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","123618.0"],
    [87,87,"KK Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","98626.0"],
    [88,88,"KK Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","24992.0"],
    [89,89,"Pesentase Cakupan Layanan Sanitasi Berdasarkan Sistem Layanan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","100.0"],
    [90,90,"Persentase Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","79.78"],
    [91,91,"KK Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","98626.0"],
    [92,92,"Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","123618.0"],
    [93,93,"Persentase Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","20.22"],
    [94,94,"KK Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","24992.0"],
    [95,95,"Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","123618.0"],
    [96,96,"Persentase Buang Air Besar Sembarangan (BABS)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","0.0"],
    [97,97,"KK Buang Air Besar Sembarangan (BABS)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","0.0"],
    [98,98,"Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","123618.0"],
    [99,99,"Pesentase Cakupan Layanan Sanitasi Berdasarkan Akses Layanan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","100.0"],
    [100,100,"Persentase Akses Aman","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","44.42"],
    [101,101,"Jumlah KK Akses Aman","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","54913.0"],
    [102,102,"Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","123618.0"],
    [103,103,"Persentase Akses Layak Tidak Termasuk Aman","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","54.8"],
    [104,104,"Jumlah KK Akses Layak Tidak Termasuk Aman","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","67738.0"],
    [105,105,"Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","123618.0"],
    [106,106,"Persentase Akses Belum Layak","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","0.78"],
    [107,107,"Jumlah KK Akses Belum Layak","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","967.0"],
    [108,108,"Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","123618.0"],
    [109,109,"Persentase Tidak Ada Akses","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","0.0"],
    [110,110,"Jumlah KK Tidak Ada Akses","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","0.0"],
    [111,111,"Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","KK","123618.0"],
    [112,112,"Jumlah SPALD","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","istem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang\nselanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian\nkegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.","unit","126.0"],
    [113,113,"Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung SPALD-Terpusat","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Prasarana dan sarana pendukung SPALD-T adalah Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain:\na. lubang kontrol (manhole);\nb. bangunan \nc. terminal pembersihan (clean out);\nd. pipa perlintasan (siphon); dan\ne. stasiun pompa","paket","n/a"],
    [114,114,"Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Prasarana dan sarana pendukung SPALD-T adalah Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain:\na. lubang kontrol (manhole);\nb. bangunan \nc. terminal pembersihan (clean out);\nd. pipa perlintasan (siphon); dan\ne. stasiun pompa&\n\nJaringan perpipaan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan dan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Subsistem Pengolahan Terpusat\n\nSambungan rumah adalah sambungan pelanggan yang mensuplai langsung ke rumah-rumah biasanya berupa sambungan pipa-pipa distribusi melalui water meter dan instalasi pipanya didalam rumah","paket","126.0"],
    [115,115,"Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.\n\nPerangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan \ntenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah","orang","47.0"],
    [116,116,"Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)yang memenuhi standar kompetensi minimal","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan","orang","n/a"],
    [117,117,"Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)yang memenuhi standar kompetensi minimal","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan","orang","n/a"],
    [118,118,"Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","SDM Penyelenggara SPALD merupakan personil yanng melaksanakan pengelolaan SPALD, terdiri dari pemerintah daerah dan operator (UPTD, BLUD, dan BUMD)","orang","47.0"],
    [119,119,"Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang memenuhi standar kompetensi minimal","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan","orang","n/a"],
    [120,120,"Jumlah Masyarakat yang Mendapatkan Pembinaan dan Pemberdayaan Pengembangan SPALD","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Masyarakat yang telah mengikuti pembinaan dan pemberdayaan dalam pengembangan SPALD adalah individu yang telah mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan melalui kegiatan fasilitasi, penyuluhan, advokasi, pelatihan sosialisasi dan/atau kegiatan lainnya dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","orang","438.0"],
    [121,121,"Jumlah Lembaga Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga penyelenggaraan SPALD Regional dengan tanggung jawab meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Provinsi\n\nPenyelenggaraan SPALD  Regional/Kewenangan Provinsi yang  dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud menjadi tanggung  jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh  Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai lembaga pengatur (regulator).\n\nPemerintah daerah harus membentuk institusi pengelola infrastruktur (operator) sesuai kebutuhan sebagai penanggung  jawab operasional, baik UPTD, UPTD-BLUD, dan BUMD dimana operator harus terpisah dari regulator SPALD.","lembaga","1.0"],
    [122,122,"Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang meningkat kinerjanya","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang mendapatkan peningkatan kinerja melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","lembaga","1.0"],
    [123,123,"Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang telah menyusun regulasi air limbah domestik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang menyusun regulasi air limbah domestik melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","lembaga","1.0"],
    [124,124,"Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang telah menetapkan strategi pendanaan penyelenggaraan SPALD","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang menetapkan strategi pendanaan penyelenggaraan SPALD melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","lembaga","1.0"],
    [125,125,"Jumlah Warga Negara Penerima Layanan IPALD","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Warga Negara penerima layanan IPALD adalah individu yang menerima IPALD.","jiwa","75976.0"],
    [126,126,"Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Terpusat","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Sub-sistem Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, terdiri atas: \na.       pipa retikulasi\nb.       pipa induk lubang kontrol (manhole)\nc.       bangunan penggelontor\nd.       terminal pembersihan (clean out)\ne.       pipa perlintasan (siphon) dan/atau \nf.        stasiun pompa","paket","6.0"],
    [127,127,"Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kapasitas IPALD adalah kemampuan pengolahan air limbah domestik pada IPAL tiap harinya dalam satuan M3","m³/hari","662.0"],
    [128,128,"Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Terpusat","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kapasitas IPALD Terpusat adalah kemampuan pengolahan air limbah domestik pada IPAL tiap harinya dalam satuan M3","m³/hari","52000.0"],
    [129,129,"Jumlah Kawasan Genangan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","...","kawasan genangan","n/a"],
    [130,130,"Total luasan daerah dengan potensi genangan tinggi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","ha","5.08"],
    [131,131,"Jumlah Lembaga pelaksana penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum terdiri dari lembaga penyelenggaraan SPAM dan asosiasi penyelenggara SPAM\n\n1. Lembaga Pengelola SPAM dengan hasil penilaian kinerja yang meningkat dari hasil Buku Kinerja Penilaian BUMD Air Minum\n2. Lembaga pengelola yang menetapkan tarif FCR dan termuat dalam hasil Buku Kinerja Penilaian BUMD Air Minum\n3. Lembaga Pengelola SPAM dalam bentuk BUMD yang sudah memiliki SK pembentukan, SK tarif, SK organisasi. Kalau bentuk UPTD, yang sudah memiliki Perda Pembentukan Dinas, Perkada Pembentukan dan Struktur Organisasi UPTD, SK Pejabat, SK Kepala Dinas tentang Tupoksi dan Penunjukkan SDM, Perda Retribusi Jasa Pelayanan Air \n4. Lembaga Pengelola SPAM yang pendanaannya tidak hanya bersumber dari APBD atau BUMD itu  dapat berupa Subsidi Bunga, B to B atau lainnya\n5. Lembaga Pengelola SPAM yang telah melakukan pembinaan kepada pelanggan/calon pelanggan berupa anjuran untuk melakukan penyambungan SR dan pembayaran tepat waktu.\n6. Lembaga pengelola SPAM yang telah membuat dokumen RPAM","lembaga","1.0"],
    [132,132,"Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","SDM pelaksana penyelenggara SPAM adalah orang / personil penyelenggara SPAM","orang","185.0"],
    [133,133,"Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum","unit","1.0"],
    [134,134,"Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum","unit","n/a"],
    [135,135,"Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum","unit","97.0"],
    [136,136,"Jumlah Sambungan Rumah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jaringan Perpipaan Sambungan Rumah adalah pipa dan perlengkapannya, dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air yang berfungsi untuk mengalirkan air dari pipa distribusi ke rumah  \nJaringan Perpipaan meliputi individual atau komunal (HU dan KU)","sambungan rumah (sr)","24992.0"],
    [137,137,"Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik","liter/detik","542,33 liter/detik tanpa PDAB\n717,33 liter/detik dengan PDAB"],
    [138,138,"Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik","liter/detik","755.0"],
    [139,139,"Capaian kinerja pengelolaan SDA dan sistem drainase","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","88,61%"],
    [140,140,"Persentase pemenuhan drainase kondisi baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","88.6"],
    [141,141,"Panjang saluran drainase dalam kondisi baik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","m","313.644"],
    [142,142,"Total panjang saluran drainase","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit jaringan sistem drainase yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","km","354.015"],
    [143,143,"Persentase Bangunan Gedung sesuai standar kebutuhan di Kota Yogyakarta","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","92.38"],
    [144,144,"Jumlah Bangunan Gedung Pemerintah yang sudah dibangun (direhab)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","unit","1019.0"],
    [145,145,"Jumlah gedung yang dimiliki pemerintah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","unit","1103.0"],
    [146,146,"Dokumen Hasil Survey Kondisi Jalan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen data kondisi jaringan jalan dan jembatan yang meliputi: \n1) Survei Deskripsi Ruas Jalan, Titik Referensi Lokasi, Survei Inventori Penampang Jalan dan Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan\n2) Survei Profil Memanjang\n3) Survei Kondisi Perkerasan Jalan\n4) Survei kekuatan struktur Perkerasan Jalan\n5) Survei Lalu Lintas\n6) Survei Lereng Jalan\n7) Survei Kondisi Drainase Jalan\n8) Survei Lokasi Titik Rawan Kecelakaan","dokumen","1.0"],
    [147,147,"Dokumen Hasil Survey Kondisi Jembatan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen data kondisi jembatan untuk memastikan aset jembatan yang berada di jaringan jalan berada dalam keadaan aman terhadap pengguna jalan dan juga untuk mengamankan nilai investaasi jembatan","dokumen","1.0"],
    [148,148,"Dokumen Leger Jalan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Leger Jalan adalah dokumen yang memuat antara lain peta lokasi ruas jalan, data jalan dan jembatan, data utilitas dan reklame dan data ruang milik jalan","dokumen","1.0"],
    [149,149,"Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air minum serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah Provinsi","dokumen","1.0"],
    [150,150,"Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia","dokumen","1.0"],
    [151,151,"Dokumen Pengumpulan Data SPM Air Limbah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen pengumpulan data SPM air limbah disusun oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota secara berkala untuk memperoleh data sesuai dengan standar teknis SPM air limbah yang setidaknya mencakup jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar air limbah dan jumlah akses air limbah yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia","dokumen","1.0"],
    [152,152,"Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam dokumen\nperencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah\nsebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan\nketentuan peraturan perundang-undangan.","dokumen","1.0"],
    [153,153,"Dokumen Rencana Induk Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan.","dokumen","n/a"],
    [154,154,"Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat","dokumen","1.0"],
    [155,155,"Dokumen Rencana Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Rencana Teknis berisi:\na. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan \nb. Dimensi \nc. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan \nd. Persyaratan geometrik \ne. Konstruksi \nf. Konstruksi bangunan \ng. Perlengkapan \nh. Ruang  dan\ni. Kelestarian lingkungan hidup.","dokumen","3.0"],
    [156,156,"Jumlah Dokumen Pengawasan Bangunan dan Lingkungan Strategis Lainnya","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","&Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis Lainnya meliputi \na. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan\nb. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik\nc.  hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen \nd. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)\ne. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi\nf. surat pernyataan kelaikan fungsi.&","dokumen","n/a"],
    [157,157,"Jumlah Dokumen Pengawasan Penataan Bangunan dan Lingkungan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","&Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan  meliputi \na. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan\nb. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik\nc.  hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen \nd. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)\ne. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi\nf. surat pernyataan kelaikan fungsi.&","dokumen","4.0"],
    [158,158,"Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen perencanaan pembangunan gedung yang dimaksud adalah dokumen  Detail Engineering Desain (DED) beserta kelengkapanya seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)","dokumen","19.0"],
    [159,159,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Gedung","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Gedung paling sedikit mencakup:\n a. Identitas \n b. Nama \n c. Pemilik dan/atau penanggung jawab \n d. Lokasi detil \n e. Jenis keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya \n f. Waktu kejadian Kegagalan  dan\n g. Foto atau bukti kejadian Kegagalan Bangunan.","dokumen","0.0"],
    [160,160,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Sipil","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Sipil paling sedikit mencakup:\n a. Identitas \n b. Nama \n c. Pemilik dan/atau penanggung jawab \n d. Lokasi detil \n e. Jenis keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya \n f. Waktu kejadian Kegagalan  dan\n g. Foto atau bukti kejadian Kegagalan Bangunan.","dokumen","0.0"],
    [161,161,"Jumlah Dokumen Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen pelaksanaan pembangunan yang dimaksud adalah dokumen gambar yang terbangun (As Build Drawing)","dokumen","19.0"],
    [162,162,"Jumlah Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan\n2. Penyiapan dokumen SLF yang dikeluarkan oleh Dinas Teknis Kabupaten/Kota melaui Dinas Perizinan Kabupaten/Kota\n3. Jumlah Dokumen SLF yang Terbit Dari 2 Agustus 2021 s.d 7 Agustus 2023 berjumlah 30.291 terdiri dari","dokumen","65.0"],
    [163,163,"Jumlah Data dan Infromasi Jasa Konstruksi Cakupan Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Data dan informasi jasa konstruksi cakupan kabupaten/kota sesuai Indikator Kinerja Kunci sesuai peraturan perundang-undangan","dokumen","12.0"],
    [164,164,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Data dan Informasi Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi paling sedikit mencakup nama pekerjaan konstruksi, lokasi, jenis, waktu, dampak dan penyebab kecelakaan.","dokumen","0.0"],
    [165,165,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi/Usaha Rantai Pasok","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","1. Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, Kualifikasi, Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Nomor SBU.\n\n2. Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Rantai Pasok Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, dan jenis usaha.","dokumen","299.0"],
    [166,166,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Data dan Informasi Profil Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama LPPK, ruang pengajar, kapasitas pengajar, jumlah tenaga pelatih, jenis pelatihan, izin yang dimiliki.","dokumen","9.0"],
    [167,167,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Pekerjaan Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Data dan Informasi Profil Pekerjaan Konstruksi mencakup Tahun Anggaran, Nama Pekerjaan, Sumber Dana, Pengguna jasa, Penyedia jasa, Nilai kontrak, Jenis kontrak, Karakteristik kontrak, Persentase Progres fisik, Waktu Progres fisik, Persentase Progres keuangan, Waktu Progres keuangan.","dokumen","394.0"],
    [168,168,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Data dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi paling sedikit mencakup nama, NIK, jabatan kerja, klasifikasi subklasifikasi, jenjang keahlian, dan nomor sertifikat kompetensi kerja kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis.","dokumen","1681.0"],
    [169,169,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Data dan Informasi Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi paling sedikit mencakup nama bangunan konstruksi, penanggung jawab/pengelola, lokasi, hasil pengawasan tertib pemanfaatan produk.","dokumen","6.0"],
    [170,170,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan.","dokumen","44.0"],
    [171,171,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Usaha Jasa Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Data dan Informasi Tertib Usaha Jasa Konstruksi paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, kualifikasi, klasifikasi, subklasifikasi, sertifikat badan usaha, hasil pengawasan tertib usaha.","dokumen","20.0"],
    [172,172,"Jumlah Dokumen Produk Hukum Daerah terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Produk hukum Daerah terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di kabupaten/Kota merupakan Peraturan yang disusun daerah meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi di daerah.","dokumen","0.0"],
    [173,173,"Jumlah rekomendasi Perizinan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh DPUPKP","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","dokumen","281.0"],
    [174,174,"Jumlah SOP/Pedoman Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi yang dilakukan terhadap pengelola bangunan atau produk konstruksi","dokumen","1.0"],
    [175,175,"Jumlah SOP/Pedoman Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa pada kegiatan konstruksi","dokumen","1.0"],
    [176,176,"Jumlah Dokumen Standar Operasional Prosedur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan","dokumen","1.0"],
    [177,177,"Jumlah Dokumen Rencana Teknis Rinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen rencana teknis rinci (RTR/DED) SPALD merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD","dokumen","1.0"],
    [178,178,"Jumlah Dokumen PeLaporan Capaian SPM Air Limbah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Limbah yang disusun oleh Pemerintaha Daerah dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air limbah serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah kabupaten/ kota","dokumen","1.0"],
    [179,179,"Jumlah Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia","dokumen","1.0"],
    [180,180,"Jumlah Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","dokumen","1.0"],
    [181,181,"Penyusunan Jumlah Dokumen Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi drainase yang disusun. Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan FS, desain, LARAP","dokumen","1.0"],
    [182,182,"Regulasi yang memuat Retrbusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung","regulasi","1.0"],
    [183,183,"Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","unit","98.87"],
    [184,184,"Jumlah seluruh rumah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","unit","124951.0"],
    [185,185,"Jumlah Rumah Layak Huni","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah terbangun untuk meningkatkan Kualitas Kumuh kewenangan provinsi dan kabupaten/kota","rumah","123544.0"],
    [186,186,"Jumlah Rumah tidak Layak Huni","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","unit","1407.0"],
    [187,187,"Luas Permukiman Layak Huni","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","ha","1444.68"],
    [188,188,"Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun dalam Rangka Pencegahan Kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah terbangun untuk meningkatkan Kualitas Kumuh kewenangan daerah","unit","25.0"],
    [189,189,"Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang terbangun di Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Kualitas permukiman Kumuh kewenangan kabupaten/kota","unit","25.0"],
    [190,190,"Jumlah Rumah di Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit rumah dengan rincian tabel  daftar  lokasi  sebagaimana  dimaksud  berisi  data  terkait  nama  lokasi,  luas,  lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah  dan  prioritas  penanganan  untuk  setiap  lokasi Perumahan  Kumuh  dan  Permukiman  Kumuh yang ditetapkan baik yang sudah diverifikasi maupun belum.","unit","n/a"],
    [191,191,"Jumlah Rumah di Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang diverifikasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit rumah dengan rincian tabel  daftar  lokasi  sebagaimana  dimaksud  berisi  data  terkait  nama  lokasi,  luas,  lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah  dan  prioritas  penanganan  untuk  setiap  lokasi Perumahan  Kumuh  dan  Permukiman  Kumuh yang ditetapkan dan sudah diverifikasi.","unit","n/a"],
    [192,192,"Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang dilakukan peremajaan kawasan kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Luas kawasan kumuh yang dilaksanakan melalui peremajaan berdasarkan strategi yang sudah disusun melalui dokumen penanganan kumuh daerah.","ha","0.0"],
    [193,193,"Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Dipugar","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Data rinci luas permukiman kumuh kewenangan kabupaten/kota yang ditangani melalui Pemugaran. Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali kawasan permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman yang layak huni. Pola penanganan ini dilakukan pada lokasi yang memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal.","ha","3.7"],
    [194,194,"Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh","rumah tangga","25.0"],
    [195,195,"Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh yang Terbina","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Pembentukan  Kelompok  Swadaya  Masyarakat  dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pembinaan berupa:\n- penyediaan  dan  sosialisasi  norma,  standar, pedoman, dan kriteria,\n- pemberian  bimbingan,  pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi, dan/atau \n- pemberian kemudahan dan/atau bantuan.","kelompok","n/a"],
    [196,196,"Lokasi Pemukiman Kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah Lokasi pemukiman dengan kriteria kumuh di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","lokasi","51.0"],
    [197,197,"lokasi perumahan dan permukiman kumuh hasil survei","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Hasil survei yang menggambarkan profil kumuh daerah (nama  lokasi,  luas,  lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah  dan  prioritas penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh), serta dapat merumuskan strategi dan prioritas penanganan kawsan kumuh di daerah.","lokasi","13.0"],
    [198,198,"Lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang ditetapkan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Hasil  penetapan  lokasi  sebagaimana  dimaksud dilengkapi dengan:  a.  tabel  daftar  lokasi  Perumahan  Kumuh  dan Permukiman  dan  b.  peta  sebaran  Perumahan  Kumuh  dan  Permukiman Kumuh. \n\nTabel  daftar  lokasi  sebagaimana  dimaksudberisi data  terkait  nama  lokasi,  luas,  lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah  dan  prioritas  penanganan  untuk  setiap  lokasi Perumahan  Kumuh  dan  Permukiman  Kumuh  yang ditetapkan. \n\nPrioritas  penanganan  sebagaimana  dimaksud berdasarkan hasil penilaian aspek pertimbangan lain. \n\nPeta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud,  dibuat  dalam  suatu  wilayah  daerah kabupaten/kota,  khusus  DKI  Jakarta  dalam  suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi.\n\nPenetapan  lokasi  ditindaklanjuti  dengan  perencanaan penanganan  Perumahan  Kumuh  dan  Permukiman Kumuh  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota,  khusus  untuk  DKI  Jakarta  oleh Pemerintah  Daerah  Provinsi,  dengan  melibatkan masyarakat  serta  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.","lokasi","13.0"],
    [199,199,"Lokasi Perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah lokasi perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian, dengan penjelasan daftar lokasi perumahan tersebut.","lokasi","136.0"],
    [200,200,"Rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan.","unit rumah","3533.0"],
    [201,201,"Rasio Tempat Pemakaman Umum Per Satuan Penduduk","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","-","30.25"],
    [202,202,"Jumlah daya tampung tempat pemakaman umum","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","unit","12579.0"],
    [203,203,"Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kategori Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah","indeks","88.944"],
    [204,204,"Persentase permukiman kumuh yang tertangani","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","37.69"],
    [205,205,"Luas kawasan kumuh yang tertangani","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","ha","15.64"],
    [206,206,"Luas total kawasan kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","ha","41.5"],
    [207,207,"Persentase Luas Kawasan Kumuh 10-15 Ha yang Ditangani","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","15.72"],
    [208,208,"Jumlah Luasan (Ha) Kawasan Pemukiman Kumuh Lebih Dari atau Sama Dengan 10 - 15 Ha","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","ha","19.09"],
    [209,209,"Jumlah Unit Peningkatan Kualitas RTLH","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","unit","61.0"],
    [210,210,"Persentase Satuan Perumahan yang Sudah Dilengkapi PSU","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","persen","100.0"],
    [211,211,"Jumlah Pemukiman yang Terfasilitasi PSU","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","unit","45.0"],
    [212,212,"Rumah Tangga","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","","rumah tangga","123609.0"],
    [213,213,"Dokumen Pemanfaatan Rumah Susun Umum","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen pembukuan pemanfaatan rumah susun umum yang memuat:\n1. Inventarisasi\n2. Pelaporan serah terima rumah susun umum","dokumen","4.0"],
    [214,214,"UPT Rumah Susun yang dikelola","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah UPT rumah susun yang dikelola","upt","1.0"],
    [215,215,"Dokumen Serah Terima Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah dokumen serah terima rumah baru layak huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan","dokumen","2.0"],
    [216,216,"Dokumen Serah Terima Rumah bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah Dokumen Serah Terima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan","dokumen","18.0"],
    [217,217,"Jumlah Dokumen Hasil Pemetaan Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah dokumen terkait peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud  dibuat  dalam  suatu  wilayah  daerah kabupaten/kota,  khusus  DKI  Jakarta  dalam  suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi.","dokumen","1.0"],
    [218,218,"Kebijakan Bidang PKP","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kebijakan berupa produk hukum perundangan di daerah bidang PKP yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah sesuai  atau kebijakan daerah bidang PKP berbentuk keputusan atau himbauan yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah atau Kepala OPD sesuai  atau rancangan naskah akademis atas produk hukum perundangan bidang PKP di daerah sesuai  atau dokumen rancangan teknis bidang PKP sebagai penunjang produk hukum daerah Kabupaten/Kota atau kebijakan daerah provinsi\n\nHasil atau produk kebijakan Bidang PKP antara lain adalah Dokumen RP3KP, Dokumen RP2KPKP, Dokumen RP2KPKPK, SK Kumuh, Kajian Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan untuk Pembangunan Perumahan, Kajian Insentif Pajak untuk Pembangunan Perumahan, ketentuan lingkungan hunian berimbang, dan dokumen lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Aktivitas di dalamnya meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi.","dokumen","4.0"],
    [219,219,"Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan oleh Pokja PKP atau Forum PKP sesuai kewenangan. Diselenggarakan oleh Pokja PKP Provinsi atau Forum PKP Provinsi bagi Pemerintah Provinsi, serta diselenggarakan oleh Pokja PKP Kabupaten/Kota atau Forum PKP Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.","laporan","1.0"],
    [220,220,"Laporan Hasil Serah Terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan hasil serah terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang.","laporan","0.0"],
    [221,221,"Laporan pelaksanaan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman antara Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan mitra dari unsur non-pemerintah (melalui: hibah lembaga, CSR perusahaan, filantropi, sumbangan, dsb.)","laporan","64.0"],
    [222,222,"Laporan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh. Pemugaran  sebagaimana  dimaksud merupakan  kegiatan  Perbaikan  rumah, Prasarana,  Sarana,  dan/atau  Utilitas  Umum  untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.","laporan","16.0"],
    [223,223,"Laporan pelaksanaan proses peremajaan kawasan kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh.\n\nPeremajaan sebagaimana dimaksud  dilakukan untuk  mewujudkan  kondisi  rumah,  Perumahan,  dan Permukiman  yang  lebih  baik  guna  melindungi keselamatan  dan  keamanan  penghuni  dan  masyarakat sekitar. \n\nPeremajaan  pada  tahap  pra  konstruksi  sebagaimana dimaksud meliputi: \na.  identifikasi  permasalahan  dan  kajian  kebutuhan  b.  penghunian  sementara  untuk  masyarakat  c.  sosialisasi  dan  rembuk  warga  pada  masyarakat  d.  pendataan masyarakat  e.  penyusunan rencana  dan f.  musyawarah dan diskusi penyepakatan.&","laporan","2.0"],
    [224,224,"Laporan pelaksanaan proses Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan.\nAktivitas pelaksanaan meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi.","laporan","1.0"],
    [225,225,"Laporan proses penyediaan PSU perumahan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan yang memuat risalah proses penyediaan PSU perumahan yang menjelaskan:\n1. Data\n2. Dokumentasi kondisi eksisting\n3. Progres pelaksanaan penyediaan perumahan\n4. DED dan RAB","laporan","1.0"],
    [226,226,"Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara","bangunan gedung","1103.0"],
    [227,227,"Dokumen Lingkungan Hidup Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen perencanaan pembangunan gedung yang dimaksud adalah dokumen  Detail Engineering Desain (DED) beserta kelengkapanya seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)","dokumen","7.0"],
    [228,228,"Jumlah Penilik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah Penilik yang sudah ada SK sebesar 4414 Penilik dari Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan SIMBG","orang","8.0"],
    [229,229,"Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Diubahsuaikan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja Bangunan Gedung agar memenuhi standar teksnis Bangunan Gedung.","bangunan gedung","n/a"],
    [230,230,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material dan Peralatan Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","1. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material mencakup nama varian produk, nama subvarian produk, sertifikat TKDN, sertifikat SNI, pencatatan di SIMPK.\n2. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Peralatan Konstruksi mencakup nama varian peralatan, nama subvarian peralatan, merk, jumlah unit, syarat K3, bukti kepemilikan, pencatatan di SIMPK.","dokumen","0.0"],
    [231,231,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Penggunaan Material dan Peralatan Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","1.  Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material mencakup nama varian produk, nama subvarian produk, sertifikat TKDN, sertifikat SNI, pencatatan di SIMPK.\n2. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Peralatan Konstruksi mencakup nama varian peralatan, nama subvarian peralatan, merk, jumlah unit, syarat K3, bukti kepemilikan, pencatatan di SIMPK.","dokumen","0.0"],
    [232,232,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Potensi Risiko Investasi Infrastruktur","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Data dan informasi Potensi Risiko Investasi Infrastruktur meliputi jenis infrastruktur, lokasi, nilai investasi, dan tingkat risiko (tinggi, menengah atau rendah) di wilayah kewenangannya","dokumen","0.0"],
    [233,233,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konsultansi Konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa konsultansi konstruksi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan.","dokumen","3.0"],
    [234,234,"Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan.","dokumen","0.0"],
    [235,235,"Jumlah Dokumen Pelestarian Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Pelestarian  Bangunan Gedung adalah dokumen yang dihasilkan dari kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.","dokumen","7.0"],
    [236,236,"Jumlah Dokumen Pemanfaatan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Pemanfaatan Pembangunan Bangunan Gedung adalah dokumen operasionalisasi, pemeliharaan perawatan, dan pemeriksaan berkala bangunan gedung","dokumen","7.0"],
    [237,237,"Jumlah Dokumen Pembongkaran Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","&1. SE 011/5979/S tentang Percepatan Penyususnan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pelayanan PBG dan Retribusi PBG, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja \n2. Surat Edaran 4 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi \n\nKebijakan Direktur BPB\n3. Untuk Permohonan PBG untuk bangunan Gedung sampai dengan ketinggian 2 (dua) lantai termasuk untuk perumahan, pemohon tidak wajib melampirkan penyelidikan  dan\n4. Untuk permohonan PBG tidak wajib menggunakan arsitek \n\n&","dokumen","7.0"],
    [238,238,"Jumlah Dokumen Readiness Criteria Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen Readiness Criteria dapat berupa DED, RAB, Kesiapan Lahan, dan Lembaga Pengelola","dokumen","1.0"],
    [239,239,"Jumlah Dokumen Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Fitur RTB pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan","dokumen","n/a"],
    [240,240,"Jumlah Dokumen Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Fitur SBKBG pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan bersamaan dengan penyusunan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung sebagai aturan operasionalnya","dokumen","n/a"],
    [241,241,"Jumlah Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","panduan umum untuk melakukan penataan bangunan dan lingkungan di daerah. Dokumen RTBL mengacu pada Rencana Tata Ruang dan skenario pengembangan wilayah.","dokumen","n/a"],
    [242,242,"Panjang Tanggul","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Tanggul Sungai adalah bangunan yang berada di daerah sempadan sungai yang berfungsi sebagai penahan aliran atau mencegah banjir\n\nPanjang tanggul yang dioperasikan dan dipelihara","km","54.4793"],
    [243,243,"Jumlah Dokumen Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","&Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan  Pengawasan teknis pembangunan bangunan gedung negara dilakukan terhadap:\na. pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung \nb. ketaatan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung negara di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota serta melihat kinerja pemerintah daerah provinsi dalam memantau penerapan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung negara di kabupaten atau \nc. pelaksanaan kebijakan bangunan gedung negara nasional, baik pada tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau \nd. pelaksanaan pembangunan bangunan gedung \ne. pendaftaran Bangunan Gedung  dan/atau\nf. Standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan.&","dokumen","n/a"],
    [244,244,"Jumlah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Teritorial sekaligus pembagian wilayah administratif setelah provinsi","kabupaten/kota","1.0"],
    [245,245,"Panjang Rehabilitasi Tanggul Sungai","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Merupakan pekerjaan perbaikan kondisi tanggul sungai untuk mengembalikan fungsinya seperti semula. \n\nPanjang tanggul sungai yang direhabilitasi atau diperbaiki","km","0.273"],
    [246,246,"Panjang Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Panjang bangunan perkuatan tebing sungai yang ditingkatkan/direhabilitasi","km","0.379"],
    [247,247,"Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kotagede","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kota Gede yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.\n\nDasar Hukum: \nUU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta\nPerdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten","dokumen","1.0"],
    [248,248,"Dokumen Pemanfaatan Rumah Khusus","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen pembukuan pemanfaatan rumah susun umum yang memuat:\n1. Inventarisasi\n2. Pelaporan serah terima rumah susun khusus","dokumen","3.0"],
    [249,249,"Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah keseluruhan unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota","unit","1407.0"],
    [250,250,"Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jumlah unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh yang telah Diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota","unit","220.0"]
]}
