<data>
<row _id="1"><No>1</No><Kode DSSD>0002-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen hasil peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Tatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>50</Data 2025></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode DSSD>0004-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk Jaringan Pelayanan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>12</Data 2025></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode DSSD>0014-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Koperasi Yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan Pinjam, baik konvensional maupun Syariah.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>115</Data 2025></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode DSSD>0015-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Yang akuntabilitas dan memberi manfaat ke pada anggota KUKM dan masyarakat</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Akuntabilitas Koperasi adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh seseorang atau sekelompok orang (organisasi) yang telah menerima amanah dari pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>115</Data 2025></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode DSSD>0016-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Yang Diberikan penilaian jatidiri koperasi, pertumbuhan dan kemandirian koperasi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Jati diri Koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, seperti dikehendaki oleh anggota dan masyarakat koperasi yang mencerminkan ideologi koperasi.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>115</Data 2025></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode DSSD>0021-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. Bentuk penghargaan kesehatan diberikan dalam bentuk sertifikat kesehatan kepada Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat sebagaimana dimaksud dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>20</Data 2025></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode DSSD>0022-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Kesehatan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Koperasi sehat adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>115</Data 2025></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode DSSD>0023-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>115</Data 2025></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode DSSD>0024-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>115</Data 2025></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode DSSD>0025-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Ketangguhan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>115</Data 2025></row>
<row _id="11"><No>11</No><Kode DSSD>0026-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>115</Data 2025></row>
<row _id="12"><No>12</No><Kode DSSD>0027-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Kemandirian Koperasi adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Pengawasan atas kemandirian koperasi adalah satu satu faktor kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>115</Data 2025></row>
<row _id="13"><No>13</No><Kode DSSD>0032-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Restrukturisasi usaha Koperasi adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>16</Data 2025></row>
<row _id="14"><No>14</No><Kode DSSD>0033-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>39</Data 2025></row>
<row _id="15"><No>15</No><Kode DSSD>0034-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>6835</Data 2025></row>
<row _id="16"><No>16</No><Kode DSSD>0035-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>265</Data 2025></row>
<row _id="17"><No>17</No><Kode DSSD>0036-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>265</Data 2025></row>
<row _id="18"><No>18</No><Kode DSSD>0037-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>265</Data 2025></row>
<row _id="19"><No>19</No><Kode DSSD>0039-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>265</Data 2025></row>
<row _id="20"><No>20</No><Kode DSSD>0042-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>27</Data 2025></row>
<row _id="21"><No>21</No><Kode DSSD>0045-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>27</Data 2025></row>
<row _id="22"><No>22</No><Kode DSSD>0046-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>27</Data 2025></row>
<row _id="23"><No>23</No><Kode DSSD>0047-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki akses pasar</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>27</Data 2025></row>
<row _id="24"><No>24</No><Kode DSSD>0048-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. Standardisasi adalah proses menerapkan dan mengembangkan baku teknis berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, terutama dalam bidang teknologi dan industri. Pembakuan dapat membantu memaksimalkan kecocokan, keantaroperasian, keamanan, keterulangan, atau mutu.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>27</Data 2025></row>
<row _id="25"><No>25</No><Kode DSSD>0049-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="26"><No>26</No><Kode DSSD>0051-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang produktif</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>40</Data 2025></row>
<row _id="27"><No>27</No><Kode DSSD>0052-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>40</Data 2025></row>
<row _id="28"><No>28</No><Kode DSSD>0053-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>100</Data 2025></row>
<row _id="29"><No>29</No><Kode DSSD>0054-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>265</Data 2025></row>
<row _id="30"><No>30</No><Kode DSSD>0055-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>40</Data 2025></row>
<row _id="31"><No>31</No><Kode DSSD>0056-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional>Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.</Definisi Operasional><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Data 2025>37</Data 2025></row>
<row _id="32"><No>32</No><Kode DSSD>0002-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Evaluasi pemenuhan komitmen usaha</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>28</Data 2025></row>
<row _id="33"><No>33</No><Kode DSSD>0003-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitas non fiskal bagi industri kecil dan industri menengah</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="34"><No>34</No><Kode DSSD>0004-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Hasil pelaksanaan RPIK</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1</Data 2025></row>
<row _id="35"><No>35</No><Kode DSSD>0006-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan pemeriksaan dokumen dan/atau observasi lapangan</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>28</Data 2025></row>
<row _id="36"><No>36</No><Kode DSSD>0008-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Menerima atau menolak pengefektifan perizinan usaha industri dan perizinan perluasan usaha industri</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>35</Data 2025></row>
<row _id="37"><No>37</No><Kode DSSD>0009-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan kegiatan bentuk publikasi dan diseminasi lainnya</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>16</Data 2025></row>
<row _id="38"><No>38</No><Kode DSSD>0010-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Lain terkait Sektor Industri lingkup Provinsi</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="39"><No>39</No><Kode DSSD>0013-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Pemberian fasilitas Kepada industri kecil dan menengah</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>5</Data 2025></row>
<row _id="40"><No>40</No><Kode DSSD>0015-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Penguatan kapasitas kelembagaan IKM</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>3</Data 2025></row>
<row _id="41"><No>41</No><Kode DSSD>0016-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Peningkatan kompetensi internal IKM</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>2</Data 2025></row>
<row _id="42"><No>42</No><Kode DSSD>0017-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek SIINas kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1</Data 2025></row>
<row _id="43"><No>43</No><Kode DSSD>0018-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemanfaatan Sumber Daya Alam</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="44"><No>44</No><Kode DSSD>0019-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembangunan kawasan industri</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="45"><No>45</No><Kode DSSD>0020-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembangunan Sumber Daya Manusia</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="46"><No>46</No><Kode DSSD>0022-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="47"><No>47</No><Kode DSSD>0023-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengembangan dan pemanfataan kreativitas dan inovasi</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1</Data 2025></row>
<row _id="48"><No>48</No><Kode DSSD>0024-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengembangan kawasan peruntukan industri</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="49"><No>49</No><Kode DSSD>0025-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>30</Data 2025></row>
<row _id="50"><No>50</No><Kode DSSD>0026-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>8</Data 2025></row>
<row _id="51"><No>51</No><Kode DSSD>0029-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyediaan Informasi dan Analisa Industri</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1</Data 2025></row>
<row _id="52"><No>52</No><Kode DSSD>0030-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyediaan sumber pembiayaan</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="53"><No>53</No><Kode DSSD>0032-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permohonan verifikasi teknis dalam Perizinan usaha industri dan Perizinan Perluasan usaha industri</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>35</Data 2025></row>
<row _id="54"><No>54</No><Kode DSSD>0034-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rekapitulasi perizinan usaha industri, perizinan perluasan usaha industri, perizinan kawasan industri dan perizinan perluasan kawasan industri yang diterbitkan</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="55"><No>55</No><Kode DSSD>0036-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Standardisasi industri</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="56"><No>56</No><Kode DSSD>0037-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tindak lanjut kegiatan evaluasi Pemenuhan komitmen usaha dari perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="57"><No>57</No><Kode DSSD>0041-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Jumlah objek pengawasan jaminan produk halal di Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="58"><No>58</No><Kode DSSD>0045-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perizinan berusaha yang dimiliki perusahaan industri di Provinsi</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>15146</Data 2025></row>
<row _id="59"><No>59</No><Kode DSSD>0046-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data persyaratan/standar kegiatan usaha berdasarkan bidang industri, skala usaha, dan tingkat risiko di Provinsi</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>15146</Data 2025></row>
<row _id="60"><No>60</No><Kode DSSD>0047-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan Jumlah investasi</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>15146</Data 2025></row>
<row _id="61"><No>61</No><Kode DSSD>0048-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan sektor dan subsektor, satuan perusahaan</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>15146</Data 2025></row>
<row _id="62"><No>62</No><Kode DSSD>0049-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan skala usaha, satuan perusahaan</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>15146</Data 2025></row>
<row _id="63"><No>63</No><Kode DSSD>0050-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan tingkat risiko, satuan perusahaan</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>15146</Data 2025></row>
<row _id="64"><No>64</No><Kode DSSD>0051-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota dalam tahap pembangunan</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="65"><No>65</No><Kode DSSD>0052-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota penerima fasilitas</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>332</Data 2025></row>
<row _id="66"><No>66</No><Kode DSSD>0053-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota telah operasional</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>0</Data 2025></row>
<row _id="67"><No>67</No><Kode DSSD>0062-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah permintaan verifikasi teknis pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustriandi Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Data</Satuan><Data 2025>35</Data 2025></row>
<row _id="68"><No>68</No><Kode DSSD>0063-03-31T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Definisi Operasional /><Produsen Data>Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah</Produsen Data><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1</Data 2025></row>
</data>
