{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Rasio konektivitas kabupaten/kota","Dinas Perhubungan","Rasio konektivitas kabupaten/kota adalah indikator kuantitatif yang digunakan untuk mengukur tingkat keterhubungan suatu wilayah dengan wilayah lain, baik secara internal (intra-kabupaten/kota) maupun eksternal (antar-kabupaten/kota dan provinsi). Indikator ini mencerminkan seberapa jauh infrastruktur transportasi, jaringan jalan, moda angkutan, maupun fasilitas pendukung lainnya mampu menghubungkan pusat-pusat kegiatan masyarakat, ekonomi, dan pelayanan publik di dalam maupun di luar wilayah administratif tersebut.","Indeks","SIMONEVA"],
    [2,2,"Kinerja lalu lintas kabupaten/kota","Dinas Perhubungan","Kinerja lalu lintas kabupaten/kota adalah ukuran tingkat pelayanan dan efisiensi sistem transportasi jalan dalam suatu wilayah administrasi kabupaten atau kota, yang mencerminkan kemampuan jaringan jalan dan fasilitas transportasi untuk mengakomodasi pergerakan kendaraan dan orang secara aman, lancar, nyaman, serta sesuai dengan kapasitas yang tersedia.","Rasio","0,64"],
    [3,3,"Indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan transportasi perkotaan","Dinas Perhubungan","Indeks yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik yang telah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, yang meliputi: (1) Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor, (2) Manajemen Lalu Lintas dan APILL, (3) Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, (4) Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir, (5) Penerbitan Surat Izin Juru Parkir & Pengelola TKP, serta (6) Pelayanan Taman Keselamatan Lalu Lintas. Survei ini dilakukan dengan berpedoman pada Permen PAN-RB No. 14 Tahun 2017 dan Perwal Kota Yogyakarta No. 63 Tahun 2017","Nilai","81,32"],
    [4,4,"Rata-rata kecepatan kendaraan","Dinas Perhubungan","Ukuran yang menunjukkan tingkat kelancaran lalu lintas di kawasan perkotaan berdasarkan rata-rata kecepatan kendaraan bermotor pada seluruh ruas jalan di Kota Yogyakarta. Data diperoleh dari hasil pemantauan kecepatan kendaraan yang didapatkan dari survey updating kinerja lalu lintas secara periodik tahunan. Semakin tinggi rata-rata kecepatan (dalam batas aman), semakin menunjukkan kondisi lalu lintas yang lancar.","km/jam","21,45"],
    [5,5,"Jumlah daerah rawan kecelakaan","Dinas Perhubungan","Jumlah Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) adalah indikator yang menunjukkan jumlah lokasi di Kota Yogyakarta yang memiliki tingkat risiko kecelakaan lalu lintas tinggi. Penilaian dilakukan melalui kajian teknis oleh Dinas Perhubungan berdasarkan data kecelakaan, observasi lapangan, dan evaluasi kondisi infrastruktur. Dari kajian tersebut, ditetapkan 10 lokasi dengan skor risiko tertinggi sebagai prioritas intervensi. Lokasi ini menjadi sasaran penanganan melalui pemasangan rambu, perbaikan infrastruktur lalu lintas, dan sosialisasi keselamatan. Indikator ini digunakan untuk mendukung peningkatan keselamatan dan lalu lintas, serta sebagai dasar perencanaan kebijakan transportasi yang lebih responsif terhadap risiko kecelakaan.","Lokasi","2.0"],
    [6,6,"Nilai Reformasi Birokrasi Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi merupakan indikator yang mengukur sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Dinas Perhubungan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Penilaian ini dilakukan oleh Inspektorat Daerah sebagai bagian dari evaluasi internal terhadap aspek kelembagaan, tata laksana, manajemen SDM, akuntabilitas, pengawasan, serta pelayanan publik. Nilai penilaian mencerminkan tingkat kematangan tata kelola organisasi dan kemampuannya dalam beradaptasi terhadap perubahan dan tuntutan pelayanan publik.","Nilai","86505.0"],
    [7,7,"Kinerja ruas jalan perkotaan (VC ratio)","Dinas Perhubungan","Kinerja ruas jalan perkotaan diukur dengan menggunakan indikator V/C Ratio, yaitu perbandingan antara volume lalu lintas (V) dengan kapasitas maksimum jalan (C) pada waktu tertentu. Nilai V/C Ratio digunakan untuk menilai tingkat kelancaran lalu lintas, di mana semakin rendah nilainya, maka semakin lancar arus lalu lintas.","-","0,64"],
    [8,8,"Persentase persimpangan yang menggunakan sistem area traffic control system (ATCS)","Dinas Perhubungan","Persentase persimpangan yang telah dilengkapi dengan sistem ATCS, yaitu sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi yang memungkinkan pengaturan sinyal lalu lintas secara adaptif dan terpusat. Indikator ini menggambarkan tingkat pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan lalu lintas pada simpang-simpang jalan.","Persen","67.0"],
    [9,9,"Jumlah ATCS yang terpasang","Dinas Perhubungan","Jumlah ATCS (Area Traffic Control System) yang terpasang adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan banyaknya perangkat sistem pengendali lalu lintas berbasis teknologi yang telah diimplementasikan dan berfungsi pada titik-titik persimpangan jalan dalam suatu wilayah. ATCS merupakan sistem manajemen lalu lintas modern yang mengatur pengendalian sinyal lampu lalu lintas secara terkoordinasi dengan tujuan meningkatkan kelancaran arus kendaraan, mengurangi tundaan, meminimalisasi kemacetan, serta mendukung keselamatan lalu lintas.","Unit","34.0"],
    [10,10,"Jumlah Keseluruhan simpang","Dinas Perhubungan","Jumlah keseluruhan simpang adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total titik pertemuan atau persilangan antar-ruas jalan yang terdapat dalam suatu wilayah administrasi kabupaten/kota, baik simpang bersinyal maupun tidak bersinyal. Simpang (intersection) dalam konteks transportasi didefinisikan sebagai titik pertemuan dari dua ruas jalan atau lebih yang berfungsi sebagai penghubung jaringan lalu lintas dan menjadi titik pengaturan pergerakan kendaraan maupun pejalan kaki.","Unit","51.0"],
    [11,11,"Persentase fasilitas perlengkapan jalan dalam kondisi baik","Dinas Perhubungan","Persentase fasilitas perlengkapan jalan (seperti rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, dan alat pengaman jalan) yang berada dalam kondisi baik, yaitu berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi standar teknis serta keselamatan. Indikator ini mencerminkan efektivitas pemeliharaan dan penyediaan perlengkapan jalan dalam mendukung keselamatan lalu lintas.","Persen","85.42"],
    [12,12,"Jumlah fasilitas perlengkapan jalan yang terpelihara","Dinas Perhubungan","Jumlah fasilitas perlengkapan jalan yang terpelihara adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan banyaknya sarana penunjang keselamatan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas yang telah mendapatkan pemeliharaan rutin maupun perbaikan sehingga tetap berfungsi sesuai standar teknis.","Unit","3076.0"],
    [13,13,"Jumlah fasilitas perlengkapan jalan yang ada","Dinas Perhubungan","Jumlah fasilitas perlengkapan jalan yang ada adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total keseluruhan sarana penunjang lalu lintas yang terpasang dan tersedia di suatu wilayah administrasi kabupaten/kota, baik dalam kondisi berfungsi maupun tidak berfungsi.","Unit","3601.0"],
    [14,14,"Persentase pelayanan rekomendasi sesuai SOP","Dinas Perhubungan","Persentase permohonan rekomendasi analisis dampak lalu lintas yang diproses dan dilayani sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam SOP. Indikator ini mengukur kualitas dan konsistensi pelayanan teknis analisis dampak lalu lintas dalam mendukung pengelolaan lalu lintas.\n\n","Persen","100.0"],
    [15,15,"Jumlah Permohonan sesuai SOP","Dinas Perhubungan","Jumlah permohonan sesuai SOP (Standard Operating Procedure) adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total permohonan layanan publik yang diajukan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan dan telah diproses sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku pada suatu instansi pemerintah atau lembaga pelayanan publik.","Buah","18.0"],
    [16,16,"Jumlah Permohonan yang masuk","Dinas Perhubungan","Jumlah permohonan yang masuk adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total keseluruhan permintaan layanan publik yang diajukan oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun pemangku kepentingan kepada suatu instansi pemerintah atau lembaga pelayanan publik dalam periode waktu tertentu, tanpa mempertimbangkan status penyelesaian permohonan tersebut.","Buah","18.0"],
    [17,17,"Persentase ketersediaan infrastruktur angkutan umum","Dinas Perhubungan","Persentase ketersediaan infrastruktur angkutan umum adalah ukuran yang menunjukkan proporsi sarana dan prasarana angkutan umum yang berada dalam kondisi baik dibandingkan dengan total infrastruktur yang tersedia. Sarana dan prasarana ini mencakup halte, terminal, rambu angkutan umum, tempat parkir khusus angkutan, dan fasilitas pendukung lainnya yang mendukung aksesibilitas dan kenyamanan pengguna transportasi umum.","Persen","91.94"],
    [18,18,"Persentase Tempat Pemberhentian Kendaraan Penumpang Umum (TPKPU) yang terpelihara","Dinas Perhubungan","Persentase Tempat Pemberhentian Kendaraan Penumpang Umum (TPKPU) yang terpelihara adalah indikator kinerja pelayanan transportasi yang menunjukkan perbandingan antara jumlah TPKPU yang berada dalam kondisi baik karena mendapatkan pemeliharaan rutin dengan jumlah keseluruhan TPKPU yang ada di suatu wilayah, dinyatakan dalam bentuk persentase.","Unit","83.87"],
    [19,19,"Persentase Kendaraan Tidak Bermotor (KTB) berkondisi baik","Dinas Perhubungan","Persentase Kendaraan Tidak Bermotor (KTB) berkondisi baik adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan perbandingan antara jumlah kendaraan tidak bermotor yang masih layak pakai dan berfungsi optimal dengan jumlah keseluruhan kendaraan tidak bermotor yang terdaftar atau tercatat di suatu wilayah, dinyatakan dalam bentuk persentase.\n\nKendaraan tidak bermotor (KTB) mencakup sarana transportasi yang digerakkan oleh tenaga manusia atau tenaga hewan, antara lain: sepeda, becak, gerobak, andong/delman, serta moda tradisional lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi lalu lintas dan angkutan jalan.","Unit","100.0"],
    [20,20,"Persentase tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum yang terpelihara dengan baik","Dinas Perhubungan","Persentase ini mengukur seberapa besar bagian dari total TPKPU yang tersedia dalam kondisi terpelihara dengan baik, yaitu memenuhi kriteria kebersihan, kenyamanan, kelengkapan fasilitas dasar, keamanan, dan kejelasan informasi. TPKPU meliputi halte, terminal kecil, atau rambu titik pemberhentian lainnya yang digunakan angkutan umum untuk menaikkan atau menurunkan penumpang.","Persen","83.87"],
    [21,21,"Jumlah TPKPU yang terpelihara","Dinas Perhubungan","Jumlah Tempat Pemberhentian Kendaraan Penumpang Umum (TPKPU) yang terpelihara adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total unit fasilitas pemberhentian resmi angkutan umum (seperti halte, shelter, atau titik naik-turun penumpang) yang mendapatkan pemeliharaan rutin dan masih berfungsi dengan baik sesuai standar teknis dan pelayanan minimum.","Unit","26.0"],
    [22,22,"Jumlah TPKPU yang ada","Dinas Perhubungan","Jumlah Tempat Pemberhentian Kendaraan Penumpang Umum (TPKPU) yang ada adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total keseluruhan fasilitas pemberhentian resmi angkutan umum yang tersedia di suatu wilayah administrasi kabupaten/kota, baik dalam kondisi berfungsi optimal maupun memerlukan perbaikan/pemeliharaan.","Unit","31.0"],
    [23,23,"Persentase penyelenggaraan angkutan umum kendaraan tidak bermotor","Dinas Perhubungan","Indikator ini mengukur tingkat pelaksanaan pembinaan dan penyelenggaraan terhadap moda transportasi tidak bermotor (seperti becak kayuh dan andong) dibandingkan dengan jumlah rencana kegiatan yang telah disusun. Pembinaan ini dapat berupa pelatihan, pemberian fasilitas, pengaturan operasional, atau sosialisasi kebijakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas, kualitas pelayanan, dan keberlanjutan moda transportasi tidak bermotor yang ramah lingkungan","Pesen","100.0"],
    [24,24,"Jumlah pembinaan yang terlaksana","Dinas Perhubungan","Jumlah pembinaan yang terlaksana adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total kegiatan pembinaan yang berhasil dilaksanakan oleh instansi pemerintah, lembaga, atau organisasi sesuai dengan program kerja dan rencana yang telah ditetapkan dalam periode tertentu.","Kali","5.0"],
    [25,25,"Jumlah yang direncanakan","Dinas Perhubungan","Jumlah yang direncanakan adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total kegiatan, program, proyek, atau target tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya dalam dokumen perencanaan resmi suatu instansi/organisasi untuk dilaksanakan dalam periode tertentu.","Kali","5.0"],
    [26,26,"Persentase pendukung penyelenggaran perparkiran yang terkelola secara resmi dan memenuhi standart","Dinas Perhubungan","Indikator ini mengukur tingkat keterkelolaan dan kelayakan sistem pendukung perparkiran, yang meliputi: a) Sarana dan prasarana perparkiran (seperti rambu parkir, marka, tempat parkir resmi, sistem pembayaran, dan fasilitas keselamatan) dalam kondisi baik sesuai standar teknis; b) Juru parkir yang bekerja sesuai ketentuan, memiliki identitas resmi, memahami SOP, dan tertib dalam melaksanakan tugas.","Persen","92.37"],
    [27,27,"Persentase sarana prasarana perparkiran yang berkondisi baik","Dinas Perhubungan","Persentase sarana dan prasarana perparkiran yang berkondisi baik adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan perbandingan antara jumlah sarana dan prasarana perparkiran yang masih layak, aman, serta berfungsi optimal dengan jumlah keseluruhan sarana dan prasarana perparkiran yang tersedia di suatu wilayah, dinyatakan dalam bentuk persentase.","Persen","98.13"],
    [28,28,"Persentase juru parkir yang tertib","Dinas Perhubungan","Persentase juru parkir yang tertib adalah indikator kinerja pelayanan perparkiran yang menunjukkan perbandingan antara jumlah juru parkir (jukir) yang melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, aturan, dan standar operasional prosedur (SOP) dengan jumlah keseluruhan juru parkir yang terdaftar atau beroperasi di suatu wilayah, dinyatakan dalam bentuk persentase.","Persen","86.6"],
    [29,29,"Persentase sarana prasarana perparkiran yang berkondisi baik","Dinas Perhubungan","Persentase ini menunjukkan proporsi fasilitas perparkiran yang terpasang dan berfungsi baik sesuai standar teknis. Sarana dan prasarana yang dimaksud mencakup marka parkir, rambu, papan informasi.","Persen","97.92"],
    [30,30,"Jumlah sarpras parkir yang berkondisi baik","Dinas Perhubungan","Jumlah sarana dan prasarana (sarpras) parkir yang berkondisi baik adalah indikator kuantitatif yang menggambarkan total unit fasilitas parkir, baik berupa sarana maupun prasarana, yang masih berfungsi optimal, aman, nyaman, dan memenuhi standar teknis pelayanan perparkiran di suatu wilayah.","Unit","470.0"],
    [31,31,"Jumlah sarpras parkir yang terpasang","Dinas Perhubungan","Jumlah sarana dan prasarana (sarpras) parkir yang terpasang adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total unit sarana maupun prasarana perparkiran yang telah dibangun atau dipasang secara resmi di suatu wilayah, tanpa mempertimbangkan kondisi atau tingkat fungsionalitasnya.","Unit","480.0"],
    [32,32,"Persentase juru parkir yang tertib","Dinas Perhubungan","Indikator ini mengukur tingkat kepatuhan juru parkir resmi dalam menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Juru parkir dinyatakan tertib apabila:\na)Terdaftar dan memiliki izin resmi;\nb)Menggunakan atribut lengkap (rompi, ID, perlengkapan pendukung),\nc)Menjalankan tugas sesuai ketentuan teknis dan etika pelayanan.","Persen","86.6"],
    [33,33,"Jumlah jukir resmi yang tertib","Dinas Perhubungan","Jumlah juru parkir resmi yang tertib adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total juru parkir yang memiliki izin atau penugasan resmi dari pemerintah daerah/instansi berwenang dan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, peraturan, serta standar operasional perparkiran yang berlaku.","Orang","866.0"],
    [34,34,"Jumlah jukir yang resmi","Dinas Perhubungan","Jumlah juru parkir yang resmi adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total tenaga kerja parkir yang memiliki legalitas atau pengesahan dari pemerintah daerah atau instansi yang berwenang untuk mengelola parkir di suatu lokasi tertentu.","Orang","1000.0"],
    [35,35,"Persentase kendaraan laik jalan","Dinas Perhubungan","Rasio rata-rata antara (1) kendaraan bermotor wajib uji yang lulus uji, dan (2) angkutan umum kendaraan tidak bermotor yang dalam kondisi baik","Persen","94,22"],
    [36,36,"Persentase kendaraan bermotor wajib uji yang lulus uji","Dinas Perhubungan","Persentase kendaraan bermotor wajib uji yang lulus uji adalah indikator kuantitatif yang menggambarkan proporsi jumlah kendaraan bermotor yang diwajibkan menjalani uji berkala (uji KIR) dan berhasil memenuhi seluruh persyaratan teknis maupun laik jalan, dibandingkan dengan total kendaraan bermotor wajib uji pada periode tertentu, yang dinyatakan dalam bentuk persentase.","Persen","88,44"],
    [37,37,"Persentase angkutan umum kendaraan tidak bermotor berkondisi baik.","Dinas Perhubungan","Persentase angkutan umum kendaraan tidak bermotor berkondisi baik adalah indikator kuantitatif yang menggambarkan perbandingan antara jumlah angkutan umum tidak bermotor yang masih berfungsi dengan baik sesuai kriteria teknis dan laik operasi dengan jumlah total angkutan umum tidak bermotor yang ada dalam suatu wilayah tertentu, dinyatakan dalam bentuk persentase.","Persen","100.0"],
    [38,38,"Persentase kendaraan bermotor wajib uji yang lulus uji","Dinas Perhubungan","Indikator ini mengukur Jumlah kendaraan yang lulus uji dibagi jumlah kendaraan yang diuji. kendaraan yang diuji yaitu kendaraan yang mendaftarkan untuk melakukan pengujian","Persen","88,44"],
    [39,39,"Jumlah kendaraan yang lulus uji","Dinas Perhubungan","Jumlah kendaraan yang lulus uji adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total kendaraan bermotor yang telah menjalani uji berkala (uji KIR) dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan teknis serta laik jalan sesuai standar yang berlaku pada periode tertentu.","Unit","6733.0"],
    [40,40,"Jumlah kendaraan yang diuji","Dinas Perhubungan","Jumlah kendaraan yang diuji adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total kendaraan bermotor yang telah mengikuti proses uji berkala (uji KIR) pada periode tertentu, baik yang hasilnya dinyatakan lulus maupun tidak lulus.","Unit","7613.0"],
    [41,41,"Persentase Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor dan Surat Ijin Operasional Kendaraan","Dinas Perhubungan","Indikator ini mengukur digunakan untuk mengukur tingkat efektivitas administrasi pemerintah daerah dalam proses legalisasi dan pengendalian operasional kendaraan tidak bermotor","Persen","100.0"],
    [42,42,"Jumlah Kendaraan Tidak Bermotor (KTB) yang memiliki TNKTB","Dinas Perhubungan","Jumlah Kendaraan Tidak Bermotor (KTB) yang memiliki TNKTB adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total unit kendaraan tidak bermotor yang telah diberikan Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB) oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang dalam periode tertentu.","Unit","950.0"],
    [43,43,"Jumlah Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB) yang terbit","Dinas Perhubungan","Jumlah Tanda Nomor Kendaraan Tidak Bermotor (TNKTB) yang terbit adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total tanda nomor resmi yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi berwenang bagi kendaraan tidak bermotor dalam periode tertentu.","Unit","950.0"],
    [44,44,"Persentase kepatuhan lalu lintas","Dinas Perhubungan","Rasio kendaraan yang dinyatakan tertib terhadap jumlah total kendaraan yang diperiksa dalam operasi penegakan hukum lalu lintas","Persen","78,22"],
    [45,45,"Jumlah kendaraan yang tertib","Dinas Perhubungan","Jumlah kendaraan yang tertib adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total kendaraan bermotor yang beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum, peraturan lalu lintas, serta standar teknis yang berlaku dalam suatu wilayah dan periode tertentu.","Kendaraan","4432.0"],
    [46,46,"Jumlah kendaraan yang terperiksa","Dinas Perhubungan","Jumlah kendaraan yang terperiksa adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total kendaraan bermotor maupun tidak bermotor yang telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh otoritas berwenang dalam suatu periode tertentu. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi administratif, teknis, dan operasional kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.","Kendaraan","5666.0"],
    [47,47,"Persentase pelaksanaan operasi penegakan hukum terhadap ruas jalan yang efektif","Dinas Perhubungan","Indikator ini mengukur Jumlah gakkum yang dilaksanakan dibagi jumlah gakkum yang direncanakan. gakkum ialah operasi gabungan yang dilaksanakan antara dinas perhubungan dengan instansi terkait","Persen","100 %"],
    [48,48,"Penegakan hukum (Gakum) yang terlaksana","Dinas Perhubungan","Penegakan hukum (Gakum) yang terlaksana adalah indikator kinerja yang menggambarkan jumlah, jenis, atau intensitas tindakan hukum yang benar-benar telah dilakukan oleh aparat berwenang terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam suatu periode tertentu. Indikator ini menekankan pada aspek implementasi nyata, bukan hanya perencanaan atau potensi penindakan.","Kali","44 kali"],
    [49,49,"Gakum yang direncanakan","Dinas Perhubungan","Penegakan hukum (Gakum) yang direncanakan adalah indikator kinerja yang menggambarkan jumlah, bentuk, dan jenis kegiatan penegakan hukum yang telah disusun, dijadwalkan, serta ditetapkan oleh aparat atau instansi berwenang untuk dilaksanakan dalam periode tertentu, baik dalam dokumen rencana kerja tahunan, program pengawasan, maupun agenda penindakan.","Kali","44 kali"],
    [50,50,"Persentase masyarakat yang menerima pendidikan berlalu lintas","Dinas Perhubungan","Indikator ini mengukur Jumlah orang yang datang dibagi jumlah orang yang diundang. dimana kelompok masyarakat tertentu yang telah mengikuti kegiatan edukasi atau sosialisasi mengenai tata cara berlalu lintas yang baik dan benar","Persen","78,84"],
    [51,51,"Jumlah orang yang datang","Dinas Perhubungan","Jumlah orang yang datang adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total individu yang hadir atau memasuki suatu lokasi, acara, fasilitas, atau layanan dalam periode tertentu. Indikator ini mencerminkan tingkat partisipasi, kunjungan, atau keterlibatan masyarakat terhadap suatu kegiatan atau unit pelayanan.","Orang","1565.0"],
    [52,52,"Jumlah orang yang diundang","Dinas Perhubungan","Jumlah orang yang diundang adalah indikator kuantitatif yang menunjukkan total individu yang secara resmi ditetapkan sebagai penerima undangan untuk menghadiri suatu kegiatan, acara, atau pertemuan pada periode tertentu. Indikator ini mencerminkan target partisipasi yang telah direncanakan oleh penyelenggara kegiatan.","Orang","1985.0"],
    [53,53,"Nilai SAKIP Dinas Perhubungan\n\n  ","Dinas Perhubungan","mengukur akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan kriteria:\nAA (nilai >90-100)\nA (Nilai >80-90)\nBB (Nilai >70-80)\nB (Nilai >60-70)\nCC (Nilai >50-60)\nC (nilai >30-50)\nD (Nilai >0-30)","Nilai","85,36"],
    [54,54,"Nilai SPIP Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","menilai maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, dengan  interval skor sebagai berikut:\n1. Rintisan : 1,00 ≤ Skor < 2,00\n2. Berkembang : 2,00 ≤ Skor < 3,00\n3. Terdefinisi: 3,00 ≤ Skor < 4\n4. Terkelola dan Terukur : 4,00 ≤ Skor < 4,50\n5. Optimum : Skor ≥ 4,50\n\n(Peraturan BPKP No 5 tahun 2021)","Nilai","3673.0"],
    [55,55,"Nilai IKM Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Dinas Perhubungan adalah indikator kuantitatif yang menggambarkan tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan dalam periode tertentu, berdasarkan hasil pengukuran yang terstandar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","Nilai","84,52"],
    [56,56,"Persentase ketepatan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","Mengukur kualitas penyusunan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan\ndengan kriteria:\nNilai 5: Sangat Baik\nNilai 3 – 4: Baik\nNilai 1 – 2: Sedang \nNilai 0: Buruk\n\n\n","Persen","100.0"],
    [57,57,"Jumlah Dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan  yang disusun tepat waktu","Dinas Perhubungan","Jumlah Dokumen Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan yang Disusun Tepat Waktu adalah indikator kinerja kuantitatif yang menunjukkan total dokumen perencanaan, evaluasi, dan pelaporan yang berhasil disusun, disahkan, serta disampaikan sesuai dengan jadwal atau batas waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pedoman internal organisasi.","-","20.0"],
    [58,58,"Jumlah Dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan  yang wajib disusun","Dinas Perhubungan","Jumlah Dokumen Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan yang Wajib Disusun adalah indikator kinerja kuantitatif yang menunjukkan total dokumen resmi di bidang perencanaan, evaluasi, dan pelaporan yang secara normatif harus disusun oleh organisasi/instansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pedoman teknis, maupun ketentuan administratif yang berlaku.","-","20.0"],
    [59,59,"Nilai penguatan keuangan dan aset Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","Mengukur kualitas penilaian pengelolaan keuangan Perangkat Daerah\ndengan kriteria:\nNilai 5: Sangat Baik\nNilai 3 – 4: Baik\nNilai 1 – 2: Sedang \nNilai 0: Buruk\n\n\n","Nilai","5.0"],
    [60,60,"Nilai Indeks Profesionalitas ASN Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","","Nilai","85,37"],
    [61,61,"Penilaian pengawasan Arsip Administrasi Umum Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","Rasio penilaian pengawasan arsip administrasi umum Dinas Perhubungan","Nilai","80.0"],
    [62,62,"Nilai penguatan keuangan dan aset Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","Rasio penilaian pengelolaan keuangan Dinas Perhubungan oleh BPKAD\n","Nilai","5.0"],
    [63,63,"Persentase Rencana Pengadaan yang diumumkan pada SIRUP Dinas Perhubungan\n","Dinas Perhubungan","","Persen","1.0"],
    [64,64,"Jumlah belanja Dinas Perhubungan yang diinputkan pada SIRUP","Dinas Perhubungan","","Rupiah","29.348.743.533"],
    [65,65,"Jumlah belanja pada DPA  Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","","Rupiah","29.348.743.533"],
    [66,66,"Persentase ketersediaan data statistik sektoral Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","Perhitungan mandiri yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terhadap ketersediaan data statistik sektoral","Persen","100 %"],
    [67,67,"Jumlah Data statistik yang disediakan sesuai ketentuan","Dinas Perhubungan","","Data","180.0"],
    [68,68,"Jumlah Data statistik sektoral","Dinas Perhubungan","","Data","205.0"]
]}
