{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Persentase Penegakan PERDA","Satuan Polisi Pamong Praja","Persentase penegakan pelanggaran Perda Kota Yogyakarta berdasarkan hasil penegakan secara yustisi dan telah terbukti melakukan pelanggaran perda melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Penyelesaian penegakan perda berdasarkan penyelidikan dugaan pelanggaran perda; pemanggilan terduga pelanggar perda; penyidikan pelanggaran perda; pemeriksaan pelanggaran perda, pengajuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda ke pengadilan (persidangan pelanggaran perda);","persen","1.0"],
    [2,2,"Persentase Penyelesaian Gangguan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan perlindungan masyarakat","Satuan Polisi Pamong Praja","Komposit Persentase Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada  +  Persentase  pengendalian gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat + persentase peningkatan kapasitas Pol PP + Persentase kampung yang melaksanakan perlindungan masyarakat","persen","1.0"],
    [3,3,"Persentase Gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan","Satuan Polisi Pamong Praja","Persentase jumlah potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dapat dikendalikan melalui patroli, pengamanan dan pengawalan serta deteksi cegah dini","persen","1.0"],
    [4,4,"Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan","Satuan Polisi Pamong Praja","Persentase penyelesaian pelanggaran Perda dan Perkada yang dilaksanakan melalui strategi penegakan perda secara represif yustisi dan non yustisi. Penyelesaian pelanggaran Perda dan Perkada diperoleh dari rasio jumlah Pelanggaran perda dan perkada yang terselesaikan atas pelanggaran yang dilaporkan/aduan dan hasil operasi/patroli.","persen","1.0"],
    [5,5,"Indeks penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum","Satuan Polisi Pamong Praja","Satuan Ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menliai kualitas kinerja tata kelola penyelenggaraan trantibum yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel pada periode tertentu, diantaranya meliputi dimensi Strategi, Sumber Daya Manusia, dan Sistem","persen","84.6959"],
    [6,6,"Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat","Satuan Polisi Pamong Praja","(1) Pengendalian Potensi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui Patroli, Deteksi dan Cegah Dini, Pengamanan kegiatan dan event Pemkot serta pengendalian isu strategis yang berpotensi gangguan tibumtranmas. \n(2) Penegakan Perda dan Perkada; Penyelesaian pelanggaran berdasarkan Hasil operasi penegakan Perda dan perkada baik secara yustisi, non yustisi, maupun eksekusi; tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat.\n(3) Partisipasi Aktif Masyarakat dalam turut mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat melalui Tugas Perbantuan Linmas dan keterlibatan dalam kegiatan pembinaan potensi masyarakat \n(4) Peningkatan kapasitas SDM Aparatur Satpol PP dan Satlinmas mendukung profesionalitas dalam pelaksanaan ketugasan","persen","92.19"],
    [7,7,"Persentase pengendalian gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat","Satuan Polisi Pamong Praja","Pengendalian Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui Patroli, Deteksi dan Cegah Dini, Pengamanan kegiatan dan event Pemkot serta pengendalian isu strategis yang berpotensi gangguan tibumtranmas.","Persen","1.0"],
    [8,8,"Persentase Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada","Satuan Polisi Pamong Praja","Penegakan Perda dan Perkada; Penyelesaian pelanggaran berdasarkan Hasil operasi penegakan Perda dan perkada baik secara yustisi, non yustisi, maupun eksekusi; tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat.","Persen","1.0"],
    [9,9,"Persentase Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Turut Mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat","Satuan Polisi Pamong Praja","Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Turut Mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat melalui Partisipasi Masyarakat dalam Tugas Perbantuan Linmas dan Pembinaan potensi masyarakat melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam mewujudkan trantibumlinmas","Persen","0.8402"],
    [10,10,"Persentase Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Satpol PP dan linmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan kedisiplinan petugas Pol PP dan Linmas dalam mendukung ketugasan mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta penegakan perda dan perkada","Persen","0.6988"],
    [11,11,"Nilai Reformasi Birokrasi Satuan Polisi Pamong Praja","Satuan Polisi Pamong Praja","Mengukur pelaksanaan dan pencapaian Reformasi Birokrasi level Perangkat Daerah, dengan kriteria:\nAA (>90-100) : istimewa\nA (>80-90): Sangat baik\nBB (>70-80): baik\nB (>60-70): cukup baik\nCC (>50-60): cukup\nC (>30-50): buruk\nD (>0-30): sangat buruk","Nilai","AA (90,083)"],
    [12,12,"Persentase Pengendalian Potensi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat","Satuan Polisi Pamong Praja","Pengendalian Potensi Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melalui Patroli, Deteksi dan Cegah Dini, Pengamanan kegiatan dan event Pemkot serta pengendalian isu strategis yang berpotensi gangguan tibumtranmas.","Persen","1.0"],
    [13,13,"Jumlah potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dapat dikendalikan","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya gangguan tibumtranmas yang berpotensi tumbuh menjadi gangguan nyata yang dapat dicegah.","Potensi","220.0"],
    [14,14,"Potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Yogyakarta","Satuan Polisi Pamong Praja","Kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya gangguan tibumtranmas di Kota Yogyakarta.","Potensi","220.0"],
    [15,15,"Persentase pengendalian potensi gangguan tibumtranmas melalui deteksi dan cegah dini","Satuan Polisi Pamong Praja","Pengumpulan bahan keterangan potensi gangguan tibumtranmas, baik secara langsung dan tidak langsung; patroli pengawasan dan pengamanan tertutup pencegahan gangguan tibumtranmas; koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang sinergis dengan institusi dan instansi terkait yang mempunyai ketugasan dalam deteksi dan cegah dini potensi gangguan tibumtranmas","Persen","1.0"],
    [16,16,"Jumlah potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dapat dikendalikan melalui deteksi cegah dini","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya gangguan tibumtranmas yang berpotensi tumbuh menjadi gangguan nyata yang dapat dicegah melalui deteksi cegah dini.","Potensi","36.0"],
    [17,17,"Potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Yogyakarta yang didapat melalui deteksi cegah dini","Satuan Polisi Pamong Praja","Kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya gangguan tibumtranmas di Kota Yogyakarta yang didapat melalui deteksi cegah dini","Potensi","36.0"],
    [18,18,"Persentase pengendalian potensi gangguan tibumtranmas melalui patroli, pengamanan dan pengawalan","Satuan Polisi Pamong Praja","Patroli pencegahan gangguan tibumtranmas; pengawalan pejabat/orang-orang penting (VVIP/VIP); pengamanan (melindungi, menjaga, memelihara) terhadap personil, materiil, aset, lokasi, upacara/acara, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang sinergis dengan institusi dan instansi terkait yang mempunyai ketugasan dalam pengendalian gangguan tibumtranmas","Persen","1.0"],
    [19,19,"Jumlah potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dapat dikendalikan melalui patroli, pengamanan dan pengawalan","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya gangguan tibumtranmas yang dapat dikendalikan melalui patroli pencegahan gangguan tibumtranmas; pengawalan pejabat/orang-orang penting (VVIP/VIP); pengamanan (melindungi, menjaga, memelihara) terhadap personil, materiil, aset, lokasi, upacara/acara, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang sinergis dengan institusi dan instansi terkait yang mempunyai ketugasan dalam pengendalian gangguan tibumtranmas","potensi","184.0"],
    [20,20,"Potensi gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Yogyakarta melalui melalui patroli, pengamanan dan pengawalan","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya kondisi/situasi yang menjadi faktor/pencetus terjadinya potensi gangguan tibumtranmas berdasarkan patroli pencegahan gangguan tibumtranmas; pengawalan pejabat/orang-orang penting (VVIP/VIP), pengamanan (melindungi, menjaga, memelihara) terhadap personil, materiil, aset, lokasi, upacara/acara, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;","potensi","184.0"],
    [21,21,"Persentase penyelesaian pelanggaran perda dan perkada","Satuan Polisi Pamong Praja","Penegakan Perda dan Perkada; Penyelesaian pelanggaran berdasarkan Hasil operasi penegakan Perda dan perkada baik secara yustisi, non yustisi, maupun eksekusi; tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat.","Persen","1.0"],
    [22,22,"Jumlah pelanggaran Perda dan Perkada yang terselesaikan","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya perbuatan yang bersifat melawan, melanggar dan menyimpang produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah yang dilakukan atas dasar kesadaran yang dapat diselesaikan melalui hasil operasi penegakan Perda dan perkada baik secara yustisi, non yustisi, maupun eksekusi; tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat","pelanggaran","4210.0"],
    [23,23,"Jumlah pelanggaran Perda dan Perkada yang dilaporkan masyarakat dan hasil operasi","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya perbuatan yang bersifat melawan, melanggar dan menyimpang produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah yang dilakukan atas dasar kesadaran berdasarkan temuan langsung melalui kegiatan operasi penegakan Perda dan perkada baik secara yustisi, non yustisi maupun tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat","pelanggaran","4210.0"],
    [24,24,"Persentase penyelesaian pelanggaran perda dan perkada secara yustisi","Satuan Polisi Pamong Praja","penyelidikan dugaan pelanggaran perda dan perkada; pemanggilan terduga pelanggar perda perkada; penyidikan pelanggaran perda dan perkada; pemeriksaan pelanggaran perda dan perkada; pengajuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda dan perkada ke pengadilan (persidangan pelanggaran perda perkada); kerjasama, koordinasi, dan kolaborasi yang sinergis dengan institusi penegak peraturan lainnya serta instansi terkait yang mendukung penegakan perda dan perkada","Persen","1.0"],
    [25,25,"Jumlah Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada secara yustisi","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya pelanggaran perda dan perkada yang telah terbukti melalui pengajuan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda dan perkada ke pengadilan (persidangan pelanggaran perda perkada);","Pelanggaran","53.0"],
    [26,26,"Jumlah Pelanggaran Perda dan Perkada yustisi","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya dugaan pelanggaran perda dan perkada yang telah terbukti melalui proses penyelidikan, pemanggilan terduga pelanggar, penyidikan dan pemeriksaan pelanggaran perda dan perkada serta penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran perda dan perkada","Pelanggaran","53.0"],
    [27,27,"Persentase penyelesaian pelanggaran perda dan perkada secara non yustisi","Satuan Polisi Pamong Praja","Pembinaan dan tindakan Non Yustisial; operasi kepatuhan pelaksanaan perda perkada/ pencegahan pelanggaran perda dan perkada; pemetaan kerawanan pelanggaran perda perkada","Persen","1.0"],
    [28,28,"Jumlah Penyelesaian Pelanggaran Perda dan Perkada secara non yustisi","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya penindakan pelanggaran perda dan perkada melalui pembinaan dan tindakan Non Yustisial serta operasi kepatuhan pelaksanaan perda perkada/ pencegahan pelanggaran perda dan perkada","Pelanggaran","4157.0"],
    [29,29,"Jumlah Pelanggaran Perda dan Perkada non yustisi","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya temuan pelanggaran perda dan perkada melalui operasi Non Yustisial dan operasi kepatuhan pelaksanaan perda perkada serta patroli pencegahan pelanggaran perda dan perkada","Pelanggaran","4157.0"],
    [30,30,"Persentase masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam turut Mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat","Satuan Polisi Pamong Praja","Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Turut Mewujudkan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat melalui Partisipasi Masyarakat dalam Tugas Perbantuan Linmas dan Pembinaan potensi masyarakat melalui keterlibatan aktif masyarakat dalam mewujudkan trantibumlinmas","Persen","0.8402"],
    [31,31,"Persentase masyarakat yang ikut dalam keanggotaan linmas dengan cakupan 1 Kampung minimal 10 linmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Persentase jumlah minimal terdapat 10 orang anggota linmas di tiap kampung untuk 169 jumlah kampung di Kota Yogyakarta","Persen","1.0"],
    [32,32,"Persentase partisipasi aktif petugas linmas dalam tugas perbantuan trantibumlinmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Frekuensi keterlibatan petugas linmas dalam membantu ketugasan trantibumlinmas dan membantu ketugasan penanggulangan bencana dan kebakaran","Persen","1.0"],
    [33,33,"Persentase Kelompok masyarakat yang berkomitmen untuk aktif dalam turut mewujudkan trantibumlinmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Persentase kelompok masyarakat yang turut serta aktif mendukung kegiatan mewujudkan trantibumlinmas di kota yogyakarta","Persen","0.6803"],
    [34,34,"Persentase masyarakat yang ikut dalam keanggotaan linmas dengan cakupan 1 Kampung minimal 10 linmas\n ","Satuan Polisi Pamong Praja","Identifikasi jumlah ideal anggota linmas aktif di wilayah kampung dengan jumlah minimal 10 orang petugas linmas di tiap kampung yang tergabung dalam satlinmas kelurahan","Persen","1.0"],
    [35,35,"Jumlah kampung yg memiliki anggota linmas dengan kuota 1 kampung minimal 10 Linmas)","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah kampung yang telah memenuhi kriteria ideal anggota linmas aktif di wilayah kampung dengan jumlah minimal 10 orang petugas linmas di tiap kampung yang tergabung dalam satlinmas kelurahan","Kampng","169.0"],
    [36,36,"jumlah kampung di Kota Yk","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah kampung di Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung","Kampung","169.0"],
    [37,37,"Persentase partisipasi aktif petugas linmas dalam tugas perbantuan trantibumlinmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Dukungan ketugasan petugas linmas dalam membantu mewujudkan tibumtranmas termasuk dalam penanggulangan bencana dan kebakaran melalui kegiatan mobilisasi linmas","Persen","1.0"],
    [38,38,"Jumlah kegiatan tugas perbantuan yang diikuti oleh Satgas linmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Frekuensi keterlibatan petugas linmas dalam membantu ketugasan trantibumlinmas","Kali","450.0"],
    [39,39,"Jumlah kegiatan mobilisasi linmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah kegiatan trantibumlinmas","Kali","450.0"],
    [40,40,"Persentase kelompok masyarakat yang berkomitmen untuk aktif dalam turut mewujudkan trantibumlinmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Peran serta aktif kelompok/komunitas masyarakat dalam turut mewujudkan trantibumlinmas; sosialisasi perda dan perkada di kampung dan sekolah; perawatan Kampung Panca Tertib melalui rembug kampung panca tertib; pencanangan Panca Tertib Bergerak Bersama Sekolah (Panter Berkah); perawatan Panca Tertib Bergerak Bersama Sekolah (Panter Berkah)","Persen","0.6803"],
    [41,41,"Persentase Pencanangan kampung panca tertib","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan jumlah kampung yang telah mencanangkan kampung panca tertib dan jumlah kampung se Kota Yogyakarta dikali 100 %","Persen","0.9586"],
    [42,42,"Jumlah kampung panca tertib yg dicanangkan","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah kampung yang telah menandatangani komitmen butir panca tertib dan mendeklarasikan sebagai kampung panca tertib Kegiatan yang dilakukan dalam rangka mencanangkan Kampung Panca Tertib dengan tahapan sebagai berikut :\n - Sosialisasi pengenalan program Kampung Pantib\n - Pembentukan dan pembekalan Pelopor Ketertiban (Pekerti) dan Forum Kampung Panca Tertib\n - Identifikasi masalah dan potensi kampung Pantib untuk menyusun butir komitmen pantib\n - Membuat pemetaan/ mapping rencana aksi pasca deklarasi skala prioritas komitmen pantib\n - Pencanangan kampung Pantib","Kampung","162.0"],
    [43,43,"Jumlah kampung di Kota Yogyakarta","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah kampung di Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung","Kampung","169.0"],
    [44,44,"Persentase Pencanangan sekolah panca tertib","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan jumlah sekolah yang telah mencanangkan kampung panca tertib dan target jumlah sekolah pada tahun perencanaan dikali 100 %","Persen","0.5"],
    [45,45,"Jumlah sekolah panca tertib yg dicanangkan","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah sekolah yang telah menandatangani komitmen butir panca tertib dan mendeklarasikan sebagai sekolah panca tertib","Sekolah","25.0"],
    [46,46,"Target pembentukan sekolah panca tertib","Satuan Polisi Pamong Praja","Sasaran jumlah sekolah yang mendeklarasikan sekolah panca tertib pada tahun perencanaan","Sekolah","50.0"],
    [47,47,"Persentase Pendampingan Perawatan kampung panca tertib","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan frekuensi jumlah pendampingan kampung yang telah mencanangkan kampung panca tertib dan jumlah kampung panca tertib se Kota Yogyakarta dikali 100 %","Persen","0.7692"],
    [48,48,"Jumlah kampung panca tertib yg didampingi","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah pendampingan kampung yang telah mencanangkan dan mendeklarasikan Kampung Panca Tertib untuk melaksanakan Butir Komitmen.","Kampung","130.0"],
    [49,49,"Jumlah kampung di Kota Yogyakarta","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah kampung di Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung","Kampung","169.0"],
    [50,50,"Persentase Pendampingan Perawatan sekolah panca tertib","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan frekuensi jumlah pendampingan sekolah yang telah mencanangkan sekolah panca tertib dan sekolah panca tertib pada periode renstra dikali 100 %","Persen","0.4444"],
    [51,51,"Jumlah sekolah panca tertib yg didampingi","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah pendampingan sekolah yang telah mencanangkan dan mendeklarasikan sebagai Sekolah Panca Tertib untuk melaksanakan Butir Komitmen.","Sekolah","20.0"],
    [52,52,"Target sekolah panca tertib yg dirawat","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah Sekolah Panca Tertib pada periode renstra","Sekolah","45.0"],
    [53,53,"Persentase peningkatan kapasitas SDM aparatur Satpol PP dan linmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Komposit Persentase Peningkatan standar kompetensi SDM Pol PP + Persentase Peningkatan standar kompetensi SDM linmas + persentase kepatuhan pegawai terhadap kode etik + Persentase penyusunan kajian perundang-undangan","Persen","0.6988"],
    [54,54,"Persentase SDM aparatur Pol PP yang meningkat standar kompetensinya","Satuan Polisi Pamong Praja","Peningkatan kapasitas SDM petugas Pol PP baik secara hard skill maupun soft skill melalui kegiatan pemahaman peraturan perundang-undangan, kesamaptaan, maupun bentuk sosialisasi/ workshop/ bintek/ pelatihan/ diseminasi informasi lain sebagai pendukung pelaksanaan ketugasan","Persen","0.9594"],
    [55,55,"Persentase peningkatan kompetensi SDM anggota linmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Peningkatan kapasitas SDM petugas linmas baik secara hard skill maupun soft skill melalui kegiatan pembekalan, pelatihan, dan kesamaptaan linmas","Persen","0.2608"],
    [56,56,"Persentase pegawai yang mematuhi kode etik Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Pemantauan dan pengawasan serta penertiban kedisiplinan petugas Pol PP; bimbingan konseling petugas Saptol PP; implementasi ketugasan Petugas Tindak Internal (PTI) dalam menegakkan kode etik pegawai Satpol PP","Persen","0.781"],
    [57,57,"Persentase Penyusunan kajian Peraturan Perundang-Undangan","Satuan Polisi Pamong Praja","kegiatan kajian peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan ketugasan","Persen","0.375"],
    [58,58,"Persentase SDM aparatur Pol PP yang meningkat standar kompetensinya","Satuan Polisi Pamong Praja","Peningkatan kapasitas SDM petugas Pol PP baik secara hard skill maupun soft skill melalui kegiatan pemahaman peraturan perundang-undangan, kesamaptaan, maupun bentuk sosialisasi/ workshop/ bintek/ pelatihan/  diseminasi informasi lain sebagai pendukung pelaksanaan ketugasan","-","0.9594"],
    [59,59,"Persentase anggota yang memahami peraturan","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan jumlah pegawai yang lulus tes pemahaman peraturan perundang-undangan terhadap jumlah pegawai yang mengikuti tes pemahaman peraturan perundang-undangan","Persen","0.9714"],
    [60,60,"Persentase anggota yang lulus samapta","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan jumlah pegawai yang lulus tes kesamaptaan terhadap jumlah pegawai yang mengikuti tes kesampataan","Persen","0.9474"],
    [61,61,"Persentase peningkatan kompetensi SDM anggota linmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Peningkatan kapasitas SDM petugas linmas baik secara hard skill maupun soft skill melalui kegiatan pembekalan, pelatihan, dan kesamaptaan linmas","Persen","0.2608"],
    [62,62,"Jumlah petugas linmas yg lulus pelatihan kompetensi terkait ketugasan linmas","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah petugas yang mendapat sertifikat kelulusan mengikuti pelatihan kompetensi","Orang","970.0"],
    [63,63,"Jumlah petugas linmas yang mengikuti pelatihan kompetensi terkait ketugasan linmas dalam periode renstra","Satuan Polisi Pamong Praja","Target jumlah petugas linmas yang mengikuti pelatihan kompetensi ketugasan linmas dalam periode renstra","Orang","3720.0"],
    [64,64,"Persentase pegawai yang mematuhi kode etik Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Pemantauan dan pengawasan serta penertiban kedisiplinan petugas Pol PP; bimbingan konseling petugas Saptol PP; implementasi ketugasan Petugas Tindak Internal (PTI) dalam menegakkan kode etik pegawai Satpol PP didukung oleh kegiatan kajian peraturan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan ketugasan","Persen","0.781"],
    [65,65,"Jumlah pegawai yg mematuhi kode etik Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Target jumlah pegawai yang mematuhi dan tidak melanggar kode etik Satpol PP","Orang","107.0"],
    [66,66,"Jumlah pegawai Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya pegawai Satpol PP Kota Yogyakarta","Orang","137.0"],
    [67,67,"persentase penyusunan kajian peraturan perundang-undangan","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan jumlah peraturan perundang-undangan yg dikaji dan target jumlah peraturan perundang-undangan yg dikaji pada tahun perencanaan dkali 100%","Persen","0.375"],
    [68,68,"jumlah peraturan perundang-undangan yg dikaji","Satuan Polisi Pamong Praja","target jumlah peraturan perundang-undangan yang dikaji pada tahun perencanaan","Peraturan","15.0"],
    [69,69,"Target jumlah peraturan perundang-undangan periode renstra","Satuan Polisi Pamong Praja","target jumlah pengkajian peraturan perundang-undangan pada tahun perencanaan","Peraturan","40.0"],
    [70,70,"Persentase PPNS yang dibina","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan antara jumlah PPNS yang dibina dengan jumlah PPNS dikali seratus persen","Persen","1.0"],
    [71,71,"Jumlah PPNS yang dibina","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya anggota PPNS yang mendapat pelatihan atau diklat","orang","40.0"],
    [72,72,"Jumlah PPNS","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya anggota PPNS","orang","40.0"],
    [73,73,"Persentase Kampung yang memiliki Kelompok Jagawarga yang telah dikukuhkan","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan antara jumlah kampung yang memiliki kelompok jagawarga yang telah di kukuhkan dengan jumlah kampung yang memiliki kelompok jagawarga dikali seratus persen","Persen","N/A"],
    [74,74,"Jumlah Kampung yang memiliki Kelompok Jaga Warga yang telah dikukuhkan","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya jumlah kampung yang memiliki kelompok jagawarga yang telah dikukuhkan","kampung","N/A"],
    [75,75,"Jumlah kampung di Kota Yogyakarta","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah kampung di Kota Yogyakarta berdasarkan Perwal Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung","kampung","N/A"],
    [76,76,"Persentase kelompok jagawarga yang dilakukan pembinaan","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan antara jumlah kelompok jaga warga yang dilakukan pembinaan dengan jumlah kelompok jagawarga dikali seratus persen","Persen","N/A"],
    [77,77,"Jumlah Kelompok Jaga Warga yang dibina","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya kelompok jaga warga yang mendapat pelatihan","kelompok","N/A"],
    [78,78,"Jumlah Kelompok Jagawarga","Satuan Polisi Pamong Praja","Banyaknya kelompok jagawarga di Kota Yogyakarta","kelompok","N/A"],
    [79,79,"Nilai SAKIP Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Mengukur akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, dengan kriteria:\nAA (nilai >90-100)\nA (Nilai >80-90)\nBB (Nilai >70-80)\nB (Nilai >60-70)\nCC (Nilai >50-60)\nC (nilai >30-50)\nD (Nilai >0-30)","Nilai","A (88,32)"],
    [80,80,"Nilai SPIP Satpol PP,","Satuan Polisi Pamong Praja","Menilai maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, dengan interval skor sebagai berikut:\n 1. Rintisan : 1,00 ≤ Skor < 2,00\n 2. Berkembang : 2,00 ≤ Skor < 3,00\n 3. Terdefinisi: 3,00 ≤ Skor < 4\n 4. Terkelola dan Terukur : 4,00 ≤ Skor < 4,50\n 5. Optimum : Skor ≥ 4,50\n \n (Peraturan BPKP No 5 tahun 2021)","Nilai","Optimum\n (4,526)"],
    [81,81,"Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Menilai tingkat kepuasan masyarakat/ pengguna layanan atas kinerja Satpol PP","Nilai","82.82"],
    [82,82,"Persentase ketepatan penyusunan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan jumlah dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP yang disusun tepat waktu dan Dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP yang wajib disusun dikali 100%","Persen","1.0"],
    [83,83,"Dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP yang disusun tepat waktu","Satuan Polisi Pamong Praja","Ketepatan penyusunan dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP sesuai dengan tatakala","Dokumen","15.0"],
    [84,84,"Dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP yang wajib disusun","Satuan Polisi Pamong Praja","Target jumlah dokumen perencanaan, evaluasi dan pelaporan Satpol PP yang wajib disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan","Dokumen","15.0"],
    [85,85,"Persentase ketersediaan data statistik sektoral Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Perbandingan ketersediaan jumlah data statistik sektoral Satpol PP dan Jumlah Data statistik yang disediakan sesuai ketentuan dikali 100%","Persen","1.0"],
    [86,86,"Jumlah Data statistik yang disediakan sesuai ketentuan","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah data statistik yang disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan","Data","164.0"],
    [87,87,"Jumlah Data statistik sektoral","Satuan Polisi Pamong Praja","Target jumlah data statistik sektoral","Data","164.0"],
    [88,88,"Nilai Penguatan Keuangan dan Aset Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Mengukur kualitas laporan \nkeuangan dan aset Perangkat Daerah\ndengan kriteria:\nNilai 5: Sangat Baik\nNilai 3 – 4: Baik\nNilai 1 – 2: Sedang \nNilai 0: Buruk","Nilai","5.0"],
    [89,89,"Nilai Indeks Profesionalitas ASN Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Mengukur indeks kualitas dan profesionalitas ASN Perangkat Daerah","Nilai","79.39"],
    [90,90,"Hasil Penilaian Pengawasan Arsip Administrasi Umum Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Hasil penilaian pengawasan dan penyelenggaraan kearsipan Satpol PP","Nilai","90.38"],
    [91,91,"Persentase Rencana Pengadaan yang Diumumkan pada SIRUP Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Mengukur tingkat kepatuhan pengumuman rencana pengadaan pada SIRUP Perangkat Daerah","Persen","1.0"],
    [92,92,"Jumlah belanja Satpol PP yang diinputkan pada SIRUP","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah realiasai anggaran kegiatan Satpol PP pada tahun berjalan yang diinputkan di dalam SIRUP","Rupiah","30112313342.0"],
    [93,93,"Jumlah belanja pada DPA  Satpol PP","Satuan Polisi Pamong Praja","Jumlah pagu anggaran kegiatan Satpol PP pada tahun berjalan yang diinputkan di dalam SIRUP","Rupiah","30112313342.0"]
]}
