﻿_id	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Definisi Operasional	Produsen Data	Satuan	Data 2025
1	1	1.06.000007	Anak Telantar yang mendapat pelayanan kedaruratan	Anak terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
2	2	1.06.000008	Anak Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga	Anak telantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	4.0
3	3	1.06.000009	Anak Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal	Anak telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	20.0
4	4	1.06.000018	Anak Telantar yang menerima kebutuhan sandang	Anak telantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	19.0
5	5	1.06.000020	Anak Terlantar yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar	Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	19.0
6	6	1.06.000021	Anak Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak	Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	6.0
7	7	1.06.000022	Anak Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan	Anak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
8	8	1.06.000023	Anak Terlantar yang mendapat layanan rujukan	Anak telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
9	9	1.06.000024	Anak Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran	Anak telantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	1.0
10	10	1.06.000025	Anak Terlantar yang Terpantau dan Terpelihara	Pemantauan anak terlantar untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan rehabilitasi sosial dasar bagi anak terlantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
11	11	1.06.000028	Anak-Anak Terlantar yang dijangkau	Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa penjangkauan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
12	12	1.06.000029	Anak-anak terlantar yang mendapat rujukan	Anak telantar yang mendapatkan layanan kedaruratan berupa rujukan ke layanan sesuai kebutuhan Anak Terlantar	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
13	13	1.06.000031	Fakir Miskin	&Fakir miskin yaitu orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
14	14	1.06.000034	Gelandangan dan Pengemis yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar	Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	17.0
15	15	1.06.000039	Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan data dan pengaduan	Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	76.0
16	16	1.06.000040	Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan rujukan	Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	13.0
17	17	1.06.000041	Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan kedaruratan	Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	9.0
18	18	1.06.000042	Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan penelusuran	Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	11.0
19	19	1.06.000043	Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga	Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	52.0
20	20	1.06.000044	Gelandangan dan Pengemis yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal	Gelandangan dan Pengemis di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	5.0
21	21	1.06.000047	Gelandangan dan Pengemis yang menerima kebutuhan sandang	Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	5.0
22	22	1.06.000052	Kampung yang melaksanakan Koordinasi, Sosialisasi dan Pelaksanaan Kampung Siaga Bencana	Kegiatan koordinasi dan sosialisasi (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) dan pelaksanaan Kampung Siaga Bencana (KSB) yaitu wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kampung	3.0
23	23	1.06.000055	Keluarga Penerima Manfaat (KPM)	Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah keluarga penerima bantuan sosial PKH yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam keputusan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Keluarga	n/a
24	24	1.06.000067	Koordinasi Sosialisasi dan Pelaksanaan Taruna Siaga Bencana	Kegiatan koordinasi dan sosialisasi (FGD/Workshop/Rakor/Rapat Internal) dan pelaksanaan Taruna Siaga Bencana (TAGANA) yaitu relawan berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Laporan	6.0
25	25	1.06.000068	Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi	Korban bencana yang mendapat fasilitas tempat penampungan pengungsi meliputi pembuatan barak, fasilitas sosial, dan fasilitas umum lainnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
26	26	1.06.000069	Korban bencana yang mendapatkan Kebutuhan sandang pada masa tanggap darurat (pengungsian) dan pasca bencana	&Korban bencana yang mendapat kebutuhan sandang dan perlengkapan keluarga serta family kids pada masa tanggap darurat (pengungsian) dan pasca bencana	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	22.0
27	27	1.06.000070	Korban bencana yang mendapatkan layanan dukungan Psikososial	Korban bencana yang mendapat layanan dukungan psikososial melalui bimbingan dan konsultasi, konseling, pendampingan, dan/atau rujukan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	28.0
28	28	1.06.000071	Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi Kelompok rentan	Korban bencana yang mendapatkan penanganan khusus bagi kelompok rentan meliputi ibu hamil, penyandang disabilitas, anak dan lanjut usia	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	16.0
29	29	1.06.000072	Korban bencana yang mendapatkan permakanan dalam masa tanggap darurat	Korban bencana yang mendapatkan permakanan berupa bahan permakanan/makanan siap saji dalam masa tanggap darurat	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	109.0
30	30	1.06.000074	Lanjut Usia Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga	Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	3.0
31	31	1.06.000075	Lanjut Usia Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal	Lanjut usia telantar di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga sebesar 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	69.0
32	32	1.06.000081	Lanjut Usia Telantar yang menerima kebutuhan sandang	Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	69.0
33	33	1.06.000083	Lanjut Usia Terlantar yang mendapat akses ke Kesehatan Dasar	Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	69.0
34	34	1.06.000084	Lanjut Usia Terlantar yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak	Lanjut usia terlantar di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	1.0
35	35	1.06.000085	Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan	Lanjut usia telantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
36	36	1.06.000086	Lanjut Usia Terlantar yang mendapat layanan rujukan	Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
37	37	1.06.000087	Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan	Lanjut usia terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
38	38	1.06.000088	Lanjut Usia Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran	Lanjut Usia terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan penelusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga yang bersangkutan untuk tujuan reunifikasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	3.0
39	39	1.06.000089	Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga	Lanjut usia terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	1.0
40	40	1.06.000090	Lembaga Kesejahteraan Sosial	Lembaga Kesejahteraan Sosial yaitu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lembaga	64.0
41	41	1.06.000091	Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)	Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) adalah unit yang memberikan pelayanan sosial terpadu dan melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dalam penanganan masalah psikososial keluarga	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lembaga	3.0
42	42	1.06.000093	Makam Pahlawan Nasional	Makam di luar Taman Makam Pahlawan dimana jenazah Pahlawan Nasional dimakamkan yang dikelola oleh Kabupaten/Kota	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Makam	10.0
43	43	1.06.000094	orang mendapatkan bantuan pengembangan ekonomi	Pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	57.0
44	44	1.06.000097	Pekerja Profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial	Pekerja profesional/tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	3.0
45	45	1.06.000098	pekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial yang memberikan bimbingan sosial	Pekerja profesional/tenaga kesejahteraan sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	3.0
46	46	1.06.000099	Pekerja Sosial Masyarakat	Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang tersedia yaitu warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	1011.0
47	47	1.06.000101	Pekerja sosial Profesional yang memberikan bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial	Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	3.0
48	48	1.06.000102	pekerja sosial profesional yang memberikan bimbingan sosial	Pekerja Sosial Profesional yaitu seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial yang melaksanakan pemberian bimbingan sosial	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	3.0
49	49	1.06.000110	Penyandang Disabilitas Telantar yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga	Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa upaya pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	2.0
50	50	1.06.000111	Penyandang Disabilitas Telantar yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal	Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	120.0
51	51	1.06.000112	Penyandang Disabilitas Telantar yang menerima kebutuhan sandang	Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	5.0
52	52	1.06.000113	Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar	Fasilitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan akses ke Layanan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	15.0
53	53	1.06.000116	Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan data dan pengaduan	Fasilitasi penyandang Disabilitas telantar di luar panti yang mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	167.0
54	54	1.06.000117	Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat layanan rujukan	Fasiitasi penyandang disabilitas terlantar di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan kepada provinsi atau sesuai kebutuhan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	10.0
55	55	1.06.000118	Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan kedaruratan	Penyandang disabilitas terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	21.0
56	56	1.06.000119	Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapat pelayanan penelusuran	Penyandang disabilitas terlantar yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	6.0
57	57	1.06.000122	Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan Alat Bantu dan alat bantu peraga	Penyandang disabilitas terlantar di luar panti yang mendapatkan alat bantu yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan disabilitasnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	75.0
58	58	1.06.000128	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang membutuhkan Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/atau Kartu Identitas Anak	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
59	59	1.06.000129	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan akses ke Layanan Pendidikan (sekolah) dan Kesehatan Dasar (puskesmas/klinik/rumah sakit)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
60	60	1.06.000132	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Layanan Data dan Pengaduan	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
61	61	1.06.000133	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan Pelayanan Kedaruratan	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
62	62	1.06.000134	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pelayanan penelusuran Keluarga	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
63	63	1.06.000135	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
64	64	1.06.000136	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan perbekalan kesehatanberupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
65	65	1.06.000137	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang mendapatkan pemenuhan permakanan sesuai Standar Gizi Minimal dengan megacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
66	66	1.06.000138	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang mendapatkan pLayanan Rujukan	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
67	67	1.06.000139	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA yang menerima kebutuhan sandang	Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar panti yang menerima kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
68	68	1.06.000162	Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan	Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	14.0
69	69	1.06.000170	Taruna Siaga Bencana	Jumlah relawan sosial yang sudah terlatih atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	69.0
70	70	1.06.000175	Kebijakan Program dan Skema Perlindungan Sosial	Penyusunan kebijakan program dan skema perlindungan sosial yang meliputi semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, dimana pada konteks ini khususnya OAP, agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal. Perlindungan sosial ditujukan kepada seseorangm keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, pada konteks ini khususnya OAP, yang berada dalam keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam. Perlindungan sosial dilaksanakan melalui bantuan sosial, advokasi sosial, dan/atau bantuan hukum.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	n/a
71	71	1.06.000178	Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga	Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga yaitu keluarga yang yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Keluarga	n/a
72	72	1.06.000179	Potensi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan	Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang tersedia yaitu seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai lingkup wilayah penugasan di kecamatan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	14.0
73	73	1.06.000180	Warakawuri/Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan, dan Janda Duda Perintis Kemerdekaan yang memperoleh penghargaan dan santunan sosial	Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan. Pemberian Tunjangan Berkelanjutan sebagai bentuk penghargaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Penerima Tunjangan berkelanjutan terdiri atas: 1) Pejuang, yaitu berupa tunjangan veteran dan dana 2) Perintis Kemerdekaan, yaitu diberikan kepada Perintis Kemerdekaan atau Janda/Duda Perintis dan 3) Keluarga Pahlawan Nasioinal, yaitu diberikan kepada Janda/Duda dari Pahlawan Nasional.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
74	74	1.06.000181	Lokasi yang dilakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial KAT	Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pemberdayaan KAT di wilayahnya. Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberdayaan KAT sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lokasi	n/a
75	75	1.06.000182	Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah yang Mendapatkan Pemberdayaan Ekonomi	PSKS Daerah meliputi Karang Taruna, Penyuluh Sosial, Penyuluh Sosial Masyarakat, Pekerja Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan yang dapat memperoleh program pemberdayaan ekonomi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
76	76	1.06.000183	Aduan/keluhan yang dilayani dan/atau ditindaklanjuti	Layanan yang digunakan ditingkat Kabupaten/Kota adalah untuk membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin & rentan miskin, lalu menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupten/Kota dan Desa/Kelurahan) dan non-pemerintah Pembinaan koordinasi termasuk Pengembangan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Lintas Kabupaten/Kota yang yang memberikan layanan sosial satu pintu dan berperan sebagai hub program graduasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Laporan	n/a
77	77	1.06.000184	Sumber Daya Manusia Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah yang Mendapatkan Bimbingan Teknis	Melakukan fasilitasi pembinaan teknis berisi pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep dasar Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang menjadi Urusan Pemerintah Bidang Sosial di pusat dan di daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial daerah provinsi dengan bekerjasama Balai Daerah untuk penjaminan mutu.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
78	78	1.06.000185	Penyandang Disabilitas Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti	Penyediaan perbekalan kesehatan kepada penyandang disabilitas terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
79	79	1.06.000186	Anak Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti	Penyediaan perbekalan kesehatan kepada anak terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
80	80	1.06.000187	Lanjut Usia Terlantar yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti	Penyediaan perbekalan kesehatan kepada lanjut usia terlantar di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
81	81	1.06.000188	Gelandangan dan Pengemis yang mendapatkan pemenuhan kebutuhan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti	Penyediaan perbekalan kesehatan kepada gelandangan dan pengemis di Luar Panti Kewenangan Kabupaten/Kota berupa obat-obatan, alat kesehatan, perawatan, dan/atau kunjungan dokter/psikiater/peksos medis	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
82	82	1.06.000189	Penyandang Disabilitas Miskin dan Rentan yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi	Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan, gelandangan dan pengemis dalam menjaga kemandirian diri.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	40.0
83	83	1.06.000190	Gelandangan dan Pengemis yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi	Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi gelandangan dan pengemis di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan, gelandangan dan pengemis dalam menjaga kemandirian diri.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
84	84	1.06.000191	Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang mendapatkan layanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial	Reintegrasi adalah penyiapan penerima layanan untuk dapat kembali kepada keluarga, termasuk penyiapan ekosistem di masyarakat (keluarga dan lingkungan).	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	80.0
85	85	1.06.000192	Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial	Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
86	86	1.06.000193	Anak Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial	Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
87	87	1.06.000194	Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial	Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
88	88	1.06.000195	Gelandang dan Pengemis di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial	Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
89	89	1.06.000196	Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di Luar Panti yang mendapatkan Pemberdayaan dan Pelatihan Vokasional untuk Kemandirian Ekonomi	Fasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya dalam menjaga kemandirian diri. Salah satu bentuk pemberdayaan dan pelatihan yang dimaksud termasuk mendorong pelatihan literasi keuangan rumah tangga dan pengelolaan keuangan usaha/mata pencaharian, sehingga PPKS Lainnya peserta program Graduasi memiliki pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan rumah tangga	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
90	90	1.06.000197	Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) di Luar Panti yang mendapatkan Rehabilitasi Sosial melalui Asistensi Rehabilitasi Sosial	Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
91	91	1.06.000198	Peserta yang mengikuti pengembangan dan kampanye sosial peduli Anak, Lanjut Usia dan Disabilitas serta Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) Lainnya	Kampanye sosial untuk isu Anak, Lanjut Usia dan Disabilitas serta Pemerlu Pelayanan Kesejateraan Sosial (PPKS) Lainnya. Meliputi advokasi, pencegahan, dan penanganan termasuk memfasilitasi pelaksanaan peringatan hari nasional (Hari Anak, Hari Lanjut Usia Nasional, Disabilitas Internasional, dan lainnya). Perayaan tanggal 29 Mei sebagai Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) dan tanggal 3 Desember sebagai hari Disabilitas Internasional, melalui kegiatan: 1. Pelayanan kesehatan dasar 2. Pemberian sembako, alat bantu dan sandang 3. Gerakan kampanye peduli lanjut usia dan disabilitas 4. Senam sehat 5. Pameran kerajinan 6. Kunjungan ke rumah lansia dan disabilitas 7. Lomba kreativitas 8. Apel hari Lansia dan Disabilitas	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
92	92	1.06.000199	Anak yang terfasilitasi dalam Proses Pengangkatan Anak untuk Diusulkan kepada Provinsi	Fasilitasi proses pengangkatan anak meliputi Pelaporan yaitu proses penyampaian laporan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dari pekerja sosial profesional dan orang tua angkat kepada kepala dinas sosial setempat, Kementerian Sosial, dan/atau Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan Indonesia di negara setempat. Pelaporan pelaksanaan Pengangkatan Anak dibuat dalam bentuk laporan kelayakan COTA (Calon Orang Tua Angkat), laporan perkembangan anak, dan laporan kepindahan.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
93	93	1.06.000200	Keluarga fakir miskin yang memperoleh bantuan stimulan modal dan pendampingan usaha Lintas Daerah	Fasilitasi Bantuan Stimulan Modal Usaha dan pendampingan bagi Fakir Miskin dimaksudkan pemberian bantuan modal usaha bagi keluarga miskin dan rentan agar meningkat pendapatannya serta pemberian pendampingan usaha sehingga usaha yang dikelola mengalami kemajuan, dikelola dengan baik sehingga pendapatannya meningkat	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
94	94	1.06.000201	Pekerja Rentan Miskin yang Mendapatkan Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan	Pekerja Rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	1898.0
95	95	1.06.000202	Laporan monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial (KS) dan Kearifan Lokal (KL)	Pemantauan monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal (KL)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	n/a
96	96	1.06.000203	Daerah yang difasilitasi untuk melakukan pemetaan rawan konflik sosial	Pemetaan rawan konflik sosial meliputi pengumpulan data lokasi, potensi/ancaman konflik sosial, analisis kajian, hingga penyusunan peta dan dokumen kajian rawan konflik sosial.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Daerah	n/a
97	97	1.06.000204	Orang yang mendapatkan penyuluhan sosial berupa sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait penanggulangan bencana pada masyarakat di lokasi rawan	Penyelenggaran penyuluhan sosial berupa sosialisasi, komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait penanggulangan bencana (fase pra, saat, dan pasca bencana), baik bencana alam, non-alam, dan sosial, pada masyarakat di lokasi rawan OPD Urusan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
98	98	1.06.000205	Anak Usia Sekolah yang Mendapatkan Edukasi penanggulangan Bencana pada lokasi rawan bencana	Mitigasi Kebencanaan pada Satuan Pendidikan melalui Program TAGANA Masuk Sekolah (TMS). Kegiatan Tagana Masuk Sekolah diberikan 7 pilihan sub kegiatan yang dapat dilaksanakan di lingkungan pendidikan secara berkesinambungan, yaitu : 1. Pengenalan Jenis Bencana dan Model Menghadapi Bencana 2. Strategi kesiapsiagaan dan mitigasi menghadapi bencana 3. Pengorganisasian Penanggulangan Bencana di Satuan Pendidikan 4. Menentukan tanda bahaya yang disepakati dan dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan di satuan Pendidikan 5. Menentukan dan memasang tanda petunjuk jalur evakuasi dan titik kumpul 6. Penyampaian informasi/laporan dan permohonan pertolongan 7. Penyelenggaraan kegiatan simulasi kebencanaan secara rutin	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
99	99	1.06.000206	Tenaga pelopor perdamaian yang mendapatkan peningkatan kapasitas	Pelatihan tenaga sukarelawan tenaga Pordam dilaksanakan untuk membantu masyarakat bila terjadi bencana sosial dan non alam	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	6.0
100	100	1.06.000207	Relawan Taruna Siaga Bencana Tingkat Muda yang Meningkat Kapasitasnya	Peningkatan kompetensi melalui Management of Training, Training Officer Course, Training of Trainers, Training of Facilitator dan upaya lain yang relevan kepada TAGANA. TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial, yang mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	59.0
101	101	1.06.000208	Tagana yang Mendapatkan Peningkatan Kompetensi	TAGANA adalah relawan sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial, yang mendapatkan pelatihan dan bimbingan penanggulangan bencana secara berkala oleh Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	60.0
102	102	1.06.000209	Kampung siaga bencana dan lumbung sosial yang difasilitasi	Fasilitasi Kampung Siaga Bencana dan Lumbung Sosial merupakan salah satu upaya dalam mempersiapkan masyarakat di wilayah rawan bencana dalam mengantisipasi terhadap kejadian bencana. Kegiatan ini meliputi kegiatan: 1) sosialisasi, 2) pembinaan/pelatihan, 3) simulasi, dan 4) pengadaan logistik kebencanaan untuk lumbung sosial	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Desa/Kelurahan	3.0
103	103	1.06.000210	Korban Bencana yang mendapatkan Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai	Bantuan langsung berupa uang tunai yang meliputi: santunan ahli waris, santunan bagi korban luka, bahan bangunan rumah, isi hunian tetap, dan/atau penguatan ekonomi bagi korban bencana. Penguatan ekonomi yang dimaksud agar korban bencana mampu bertahan hidup hingga pulih kembali secara sosial.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
104	104	1.06.000211	Orang yang diberikan Pelayanan Ziarah dan Studi di Taman Makam Pahlawan Nasional	Fasilitasi perseorangan atau kelompok untuk berziarah atau studi ke TMPN Kabupaten/Kota. Studi berupa penyediaan data dan informasi dari yang dimakamkan (perpustakaan, karya ilmiah, buku), ruang diorama, balai pelestarian, ruang temu ilmiah, dst.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
105	105	1.06.000212	orang yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional	OPD Sosial menerima surat pemberitahuan dari Komando Distrik Militer untuk pemakaman. Kemudian OPD Sosial menyiapkan sarana dan prasarana pemakaman, tenaga pemakaman, dan melaksanakan penguburan.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
106	106	1.06.000219	Orang yang Mengikuti dan Mendapatkan Pengenalan, Penanaman, dan Penghayatan Nilai-Nilai Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial	1) Nilai kepahlawanan, keperintisan dan kepeloporan adalah suatu proses kegiatan untuk menghayati, mengamalkan, mengembangkan dan melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan dan kepeloporan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di kalangan generasi muda demi kesinambungan perjuangan bangsa. 2) Kesetiakawanan Sosial adalah nilai dasar yang terwujud dalam bentuk pikiran, sikap, dan tindakan saling peduli dan berbagai yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia. Penguatan Kesetiakawanan Sosial adalah upaya memperkuat penanaman dan pelestarian kesetiakawanan sosial secara terarah, terpadu, terencana, dan berkelanjutan. Tujuan dari penguatan Kesetiakawanan Sosial adalah untuk menumbuhkan, meningkatkan, dan melestarikan rasa saling peduli dan berbagi yang dilandasi oleh kerelaan, kesetiaan, kebersamaan, toleransi, dan kesetaraan guna meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri setiap warga negara Indonesia.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
107	107	1.06.000233	Dokumen hasil monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial (KS) dan Kearifan Lokal (KL)	Pemantauan monitoring dan evaluasi Keserasian Sosial dan Kearifan Lokal (KL)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
108	108	2.07.000001	Angkatan Kerja (AK)	jumlah dan kualitas Penduduk Usia Kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	223828.0
109	109	2.07.000002	Asosiasi pengusaha dan SP/SB (WLKP Online) yang diverifikasi	Pengusaha: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Asosiasi	1.0
110	110	2.07.000005	Jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (CPMI/PMI)	Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	45.0
111	111	2.07.000018	Instruktur pemerintah	Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
112	112	2.07.000019	Instruktur swasta	Instruktur swasta adalah instruktur yang terdaftar dan bekerja di instansi/lembaga milik pemerintah	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
113	113	2.07.000024	Kapasitas terpasang pemerintah	Kapasitas latih adalah jumlah orang maksimum yang dapat dilatih dalam satu tahun untuk program pelatihan tertentu oleh lembaga pelatihan kerja	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
114	114	2.07.000029	kecelakaan kerja	Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kasus	0.0
115	115	2.07.000032	Lembaga Bipartit	LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lembaga	n/a
116	116	2.07.000035	Lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi	Lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi adalah LPK Pemerintah yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Unit	26.0
117	117	2.07.000036	Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi	Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi adalah LPK yang dikelola pihak swasta yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Unit	24.0
118	118	2.07.000038	LKS Tripartit	LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lembaga	n/a
119	119	2.07.000042	LPKS yang dibina	Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lembaga	30.0
120	120	2.07.000046	Lulusan pelatihan pemerintah	Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	13804.0
121	121	2.07.000047	Lulusan pelatihan swasta	Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK swasta	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	10623.0
122	122	2.07.000048	Mediator	PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	4.0
123	123	2.07.000049	Nama Program Pelatihan	Jumlah Program PBK. Program PBK yang merupakan suatu rumusan tertulis yang memuat secara komprehensif rancangan pencapaian kompetensi sebagai pedoman pelaksanaan pelatihan yang penyelenggaraanya berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Program	18.0
124	124	2.07.000053	Pencaker yang mengikuti Bimbingan Jabatan	Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Penyuluhan Jabatan adalah kegiatan pemberian informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada Pencari Kerja dan masyarakat. Bimbingan Jabatan adalah pelayanan kepada Pencari Kerja untuk mengetahui dan memahami gambaran mengenai potensi diri dan dunia kerja, serta memilih bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	300.0
125	125	2.07.000056	Pencari Kerja	Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	2900.0
126	126	2.07.000057	Pencari kerja ditempatkan	Tenaga Kerja yang Ditempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang di tempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan dalam layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) sebagai bagian dari sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	1362.0
127	127	2.07.000058	Pencari kerja terdaftar	Pencari Kerja Terdaftar adalah bagian dari pencari kerja yang terdaftar dan / atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perseorangan, pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau pemberi kerja.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	1225.0
128	128	2.07.000059	Pencari Kerja yang Mendapatkan Pekerjaan Melalui Job Fair/Bursa Kerja	Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) adalah aktivitas mempertemukan sejumlah Pencari Kerja dengan sejumlah Pemberi Kerja pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan penempatan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	0.0
129	129	2.07.000066	Penduduk Usia Kerja (PUK)	jumlah penduduk yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih yang disebut juga tenaga kerja	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
130	130	2.07.000072	Penyelesaian kasus hubungan industrial melalui Perjanjian Bersama	Jumlah kasus Perselisihan HI yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama Perjanjian Bersama adalah hasil kesepakatan bersama penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditandatangani oleh para pihak	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kasus	16.0
131	131	2.07.000074	Peraturan Perusahaan (WLKP Online)	Jumlah Peraturan Perusahaan pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	605.0
132	132	2.07.000077	Perjanjian Kerja Bersama (WLKP Online)	Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	204.0
133	133	2.07.000078	Perkara Perselisihan yang terselesaikan	Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serat perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kasus	35.0
134	134	2.07.000080	Persediaan Tenaga Kerja	jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	2306.0
135	135	2.07.000082	Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKS	Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Perusahaan	n/a
136	136	2.07.000084	Perusahaan Kecil	Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Perusahaan	1761.0
137	137	2.07.000086	Perusahaan mikro,kecil,menengah,dan besar	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 20/2008 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 20/2008 4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Perusahaan	0.0
138	138	2.07.000087	Perusahaan peserta jamsostek aktif	Jumlah Perusahaan yang mendaftarkan Pekerjanya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Perusahaan	0.0
139	139	2.07.000088	Perusahaan yang melapor ketenagakerjaan	Perusahaan yang melaporkan ketenagakerjaan dalam sistem WLKP Online	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Perusahaan	5359.0
140	140	2.07.000095	Petugas Antar Kerja	Petugas Antarkerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan Antarkerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Antarkerja	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
141	141	2.07.000096	PMI Purna	Pekerja Migran Indonesia Purna adalah setiap warga negara Indonesia yang telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	10.0
142	142	2.07.000097	PMI yang di tempatkan	Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan adalah setiap warga negara Indonesia yang sedang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	31.0
143	143	2.07.000100	Produktivitas Tenaga Kerja	Produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara nilai PDRB dengan jumlah PYB yang digunakan baik individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi PYB dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dari proses kegiatan ekonomi pada suatu lapangan usaha secara nasional dan regional	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Juta Rupiah/Tenaga Kerja	5.0
144	144	2.07.000102	Sarana Pelatihan Kerja Kabupaten/Kota	Sarana dan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Unit	n/a
145	145	2.07.000109	Tenaga Kerja Disabilitas	Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	19.0
146	146	2.07.000110	Tenaga kerja peserta jamsostek aktif	Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	89373.0
147	147	2.07.000114	Tenaga Kerja yang tercipta dari adanya perluasan kesempatan kerja	Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	880.0
148	148	2.07.000123	Validasi DKPTKA yang berasal dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang Lokasi Kerja dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota	Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya terhadap pembayaran DKPTKA yang dilakukan oleh Pemberi Kerja	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	8.0
149	149	2.07.000125	Dokumen Kerjasama Pelatihan Vokasi	Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk optimalisasi Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja yang diwujudkan dengan kesepakatan antar lembaga terkait	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	n/a
150	150	2.07.000127	Pengawasan LPTKS, LPPRT dan Job portal	Pengawasan terhadap Lembaga berbadan hukum PT (LPTKS dan Job Portal) dan Lembaga berbadan usaha (LPPRT) yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lembaga	n/a
151	151	2.07.000129	Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKS	Perusahaan yang terdaftar sebagai Lembaga berbadan hukum PT yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Perusahaan	1.0
152	152	3.32.	Jumlah KK transmigrasi yang dibina	Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	4.0
153	153	3.32.000001	Calon lokasi yang sudah dilakukan penjajakan	Provinsi: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan dan diverifikasi. Kab: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lokasi	1.0
154	154	3.32.000002	Calon Transmigran Terdaftar dan Terseleksi	Provinsi: Jumlah Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan Kab: Jumlah calon transmigran yang terdaftar, terseleksi administrasi dan taknisnya.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	4.0
155	155	3.32.000003	Calon Transmigran atau Transmigran yang mampu implementasi hasil pelatihan	Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan dan yang mampu mengimplementasikan hasil pelatihan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	4.0
156	156	3.32.000004	Calon Transmigrasi atau Transmigrasi yang mampu implementasi hasil penyuluhan	Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	4.0
157	157	3.32.000005	Calon Transmigrasi yang mendapat penyuluhan	Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	330.0
158	158	3.32.000006	Calon transmigran atau transmigran yang mendapat pelatihan	Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang Mendapatkan Pelatihan dan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan (satuannya kepala keluarga)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	10.0
159	159	3.32.000007	Data kabupaten yang berpotensi menjadi calon kawasan transmigrasi	Dokumen usulan Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	n/a
160	160	3.32.000008	Data KK asal dan tujuan	Jumlah Transmigran dari kabupaten/kota diluar kabupaten/kota dimana kawasan transmigrasi berada yang difasilitasi pemindahannya ke kawasan transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	0.0
161	161	3.32.000009	Data bangunan yang dimiliki	Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Unit	4.0
162	162	3.32.000010	Data KK yg beradaptasi	Jumlah kepala keluarga yang mampu menyesuaikan diri dan jumlah kepala keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penyesuaian transmigrasn di lingkungan yang baru pada satuan permukiman transmigrasi dengan alat ukur jumlah KK transmigran yang mampu menyesuaikan diri di satuan permukiman transmigrasi dengan satuan kepala keluarga berdasarkan NSPK Tata cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan dilaksanakan oleh Bidang transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	6.0
163	163	3.32.000011	Data Kepala Keluarga transmigrasi yg dibina	Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap pemantapan.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	6.0
164	164	3.32.000012	Data KK yg ikut pelatihan	Jumlah Calon transmigan atau transmigran yang mendapatkan pelatihan.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	n/a
165	165	3.32.000013	Data KK yg ikut penyuluhan	Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	n/a
166	166	3.32.000015	Dokumen hasil evaluasi kelayakan hunian	Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	1.0
167	167	3.32.000016	Dokumen hasil evaluasi	Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	n/a
168	168	3.32.000017	Dokumen Hasil Identifikasi	Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi kabupaten yang berpotensi jadi calon Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	n/a
169	169	3.32.000018	Dokumen usulan pencadangan tanah	Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasann transigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... Dokumen usulan pencadangan tanah dan lokasi yang diusulkan oleh kabupaten yang berpotensi menjadi pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	n/a
170	170	3.32.000019	Jenis Materi pelatihan	Jumlah Jenis materi pelatihan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Materi	17.0
171	171	3.32.000020	Jenis materi penyuluhan	Jumlah Jenis materi penyuluhan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut penyuluhan.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Materi	2.0
172	172	3.32.000021	Jenis Sarpras yang belum memenuhi kriteria	Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang belum dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Unit	n/a
173	173	3.32.000022	Jenis Sarpras yang telah memenuhi kriteria	Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Unit	n/a
174	174	3.32.000023	Data kabupaten yg berpotensi jd calon kawasan transmigrasi, luasannya brp, jumlah KK	Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	n/a
175	175	3.32.000024	Data Kabupaten yg berpotensi menjadi pencadangan tanah utk kawasan transmigrasi	Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya Penatausahaan pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	n/a
176	176	3.32.000025	Kasus yang dapat diselesaikan dalam penetapan kws trans	Jumlah kasus yang dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kasus	n/a
177	177	3.32.000026	Kasus yang tidak dapat diselesaikan	Jumlah kasus yang tidak dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kasus	6.0
178	178	3.32.000027	Data jumlah Kerja sama antar provinsi dan provinsi-kabupaten/kota, kabupaten/kota-kabupaten/kota	Naskah kerja sama antar pemerlntah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerja Sama antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Laporan / Dokumen	2.0
179	179	3.32.000028	Ketersedian sarpras di lokasi penempatan	Ketersediaan sarana dan prasarana serta infrastruktur di lokasi kawasan transmigrasi tujuan atau di lokasi penempatan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Unit	6.0
180	180	3.32.000029	Data Kepala Keluarga transmigran yang dibina	Dalam tahap pemantapan dan/atau kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	n/a
181	181	3.32.000030	Kepala Keluarga yang berminat mengikuti program transmigrasi (animo)	Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	14.0
182	182	3.32.000031	Jumlah Kepala Keluarga yang ditempatkan	Pemindahan dan penenpatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota denga alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ...	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	4.0
183	183	3.32.000032	Kepala Keluarga yang ikut Pelatihan	Jumlah calon transmigrasi yang mendapatkan pelatihan (ketrampilan spesifik)	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	5.0
184	184	3.32.000033	Jumlah Kepala Keluarga yang ikut penyuluhan	Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	330.0
185	185	3.32.000034	Jumlah calon transmigrasi yang mampu mengimplemantasikan hasil pelatihan.	Jumlah calon transmigrasi/transmigran yang mendapatkan pelatihan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	10.0
186	186	3.32.000035	Jumlah Kepala Keluarga yang mampu menyesuaikan diri	Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	n/a
187	187	3.32.000036	Jumlah Kepala Keluarga yang memiliki tanah di kawasan transmigrasi	Jumlah penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi yang difasilitasi penataannya	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	n/a
188	188	3.32.000037	Jumlah Kepala Keluarga yang telah menerima SHM	Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, uang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	n/a
189	189	3.32.000038	Kepala Keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri	Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	n/a
190	190	3.32.000039	Laporan hasil koordinasi kerja sama	Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Laporan	1.0
191	191	3.32.000040	Laporan hasil sinkronisasi kerja sama	Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Laporan	1.0
192	192	3.32.000041	Lokasi yang diusulkan	Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kawasan	n/a
193	193	3.32.000042	Lokasi kawasan yang memiliki potensi	Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kawasan	3.0
194	194	3.32.000043	Lokasi penempatan	Pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dengan alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ...	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lokasi	n/a
195	195	3.32.000044	lokasi yang di usulkan	Penyediaan dokumen perwujudan kawasann transmigrasi aalah tersedianya dokumen perwujudan kawasan yang dijadikan dasar untuk pembangunan permukiman transmigrasi berdasarkan NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani ketransmigrasian.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lokasi	n/a
196	196	3.32.000045	Lokasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi	Jumlah lokasi transmigrasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Lokasi	3.0
197	197	3.32.000046	Luas tanah	Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Hektar	n/a
198	198	3.32.000047	Luas tanah pembangunan kawasan transmigrasi	Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Hektar	n/a
199	199	3.32.000048	Luasan tanah utk pembangunan kawasan	Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Hektar	n/a
200	200	3.32.000052	Transmigran yang diberangkatkan	Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan pengangkutan dari provinsi asal sampai ke embarkasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	4.0
201	201	3.32.000053	Transmigran yang ditampung	Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan penampungan di provinsi daerah asal	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	4.0
202	202	3.32.000054	Transmigran yang memperoleh layanan kesehatan	Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan kesehatan di penampungan provinsi daerah asal	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	4.0
203	203	3.32.000055	Transmigran yang mendapatkan pendampingan	Jumlah transmigran yang diberikan pendampingan dari penampungan provinsi sampai ke lokasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	4.0
204	204	3.32.000056	transmigran yang mengikuti penyuluhan sebelum keberangkatan	Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi yang mendapatkan penyuluhan agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi.	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Orang	4.0
205	205	3.32.000057	Transmigran yang telah diberikan bantuan non-standar	Jumlah bantuan non-standar yang diberikan kepada transmigran	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Paket	4.0
206	206	3.32.000058	transmigran yang telah diberikan bantuan permodalan	Jumlah bantuan permodalan yang diberikan kepada transmigrasi	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Paket	4.0
207	207	3.32.000059	Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan	Jumlah transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Kepala Keluarga	4.0
208	208	4.01.000005	Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja	""	Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi	Dokumen	1.0
