{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"timestamp"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"2024.0","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"0038-01-04T00:00:00","Dokumen Pemanfaatan Rumah Susun Umum","Dokumen","Dokumen pembukuan pemanfaatan rumah susun umum yang memuat: 1. Inventarisasi 2. Pelaporan serah terima rumah susun umum","4.0"],
    [2,2,"0045-01-04T00:00:00","Kebijakan Bidang PKP","Dokumen","Kebijakan berupa produk hukum perundangan di daerah bidang PKP yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah sesuai atau kebijakan daerah bidang PKP berbentuk keputusan atau himbauan yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah atau Kepala OPD sesuai atau rancangan naskah akademis atas produk hukum perundangan bidang PKP di daerah sesuai atau dokumen rancangan teknis bidang PKP sebagai penunjang produk hukum daerah Kabupaten/Kota atau kebijakan daerah provinsi Hasil atau produk kebijakan Bidang PKP antara lain adalah Dokumen RP3KP, Dokumen RP2KPKP, Dokumen RP2KPKPK, SK Kumuh, Kajian Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan untuk Pembangunan Perumahan, Kajian Insentif Pajak untuk Pembangunan Perumahan, ketentuan lingkungan hunian berimbang, dan dokumen lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Aktivitas di dalamnya meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi.","3.0"],
    [3,3,"0046-01-04T00:00:00","Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh yang Terbina","Kelompok","Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pembinaan berupa: - penyediaan dan sosialisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria, - pemberian bimbingan, pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi, dan/atau - pemberian kemudahan dan/atau bantuan.","n/a"],
    [4,4,"0074-01-04T00:00:00","Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh","Laporan","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan oleh Pokja PKP atau Forum PKP sesuai kewenangan. Diselenggarakan oleh Pokja PKP Provinsi atau Forum PKP Provinsi bagi Pemerintah Provinsi, serta diselenggarakan oleh Pokja PKP Kabupaten/Kota atau Forum PKP Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.","1.0"],
    [5,5,"0078-01-04T00:00:00","Laporan Hasil Serah Terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang","Laporan","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan hasil serah terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang.","0.0"],
    [6,6,"0081-01-04T00:00:00","Laporan pelaksanaan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman","Laporan","Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman antara Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan mitra dari unsur non-pemerintah (melalui: hibah lembaga, CSR perusahaan, filantropi, sumbangan, dsb.)","10.0"],
    [7,7,"0101-01-04T00:00:00","Laporan pelaksanaan proses Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP","Laporan","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan. Aktivitas pelaksanaan meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi.","3.0"],
    [8,8,"0105-01-04T00:00:00","Laporan Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh","Laporan","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan pembinaan kelompok swadaya masyarakat di permukiman kumuh alam meningkatkan pemahaman atas rumah layak huni melalui penyuluhan, pendampingan, pemberdayaan, dll. Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sama, sehingga kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama.","6.0"],
    [9,9,"0106-01-04T00:00:00","Laporan Pembinaan P3SRS","Laporan","Laporan pembinaan P3SRS yang memuat laporan kegiatan: 1. Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan 2. Kegiatan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap pengurus P3SRS","1.0"],
    [10,10,"0110-01-04T00:00:00","Laporan proses penyediaan PSU perumahan","Laporan","Laporan yang memuat risalah proses penyediaan PSU perumahan yang menjelaskan: 1. Data 2. Dokumentasi kondisi eksisting 3. Progres pelaksanaan penyediaan perumahan 4. DED dan RAB","0.0"],
    [11,11,"0113-01-04T00:00:00","lokasi perumahan dan permukiman kumuh hasil survei","Lokasi","Hasil survei yang menggambarkan profil kumuh daerah (nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh), serta dapat merumuskan strategi dan prioritas penanganan kawsan kumuh di daerah.","11.0"],
    [12,12,"0114-01-04T00:00:00","Lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang ditetapkan","Lokasi","Hasil penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan: a. tabel daftar lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman dan b. peta sebaran Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksudberisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan. Prioritas penanganan sebagaimana dimaksud berdasarkan hasil penilaian aspek pertimbangan lain. Peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud, dibuat dalam suatu wilayah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dalam suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi. Penetapan lokasi ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dengan melibatkan masyarakat serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.","11.0"],
    [13,13,"0115-01-04T00:00:00","Lokasi Perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian","Lokasi","Jumlah lokasi perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian, dengan penjelasan daftar lokasi perumahan tersebut.","136.0"],
    [14,14,"0193-01-04T00:00:00","Rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan","Unit Rumah","Jumlah unit rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan.","3533.0"],
    [15,15,"0212-01-04T00:00:00","UPT Rumah Susun yang dikelola","UPT","Jumlah UPT rumah susun yang dikelola","1.0"],
    [16,16,"0233-01-04T00:00:00","Dokumen Serah Terima Rumah bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh","Dokumen","Jumlah Dokumen Serah Terima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan","4.0"],
    [17,17,"0234-01-04T00:00:00","Dokumen Serah Terima Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh","Dokumen","Jumlah dokumen serah terima rumah baru layak huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan","3.0"],
    [18,18,"0236-01-04T00:00:00","Jumlah Dokumen Hasil Pemetaan Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Dokumen","Jumlah dokumen terkait peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud dibuat dalam suatu wilayah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dalam suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi.","1.0"],
    [19,19,"0271-01-04T00:00:00","Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun dalam Rangka Pencegahan Kumuh","Unit","Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah terbangun untuk meningkatkan Kualitas Kumuh kewenangan daerah","9.0"],
    [20,20,"0272-01-04T00:00:00","Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang terbangun di Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Unit","Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Kualitas permukiman Kumuh kewenangan kabupaten/kota","9.0"],
    [21,21,"0273-01-04T00:00:00","Jumlah Rumah di Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Unit","Jumlah unit rumah dengan rincian tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksud berisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan baik yang sudah diverifikasi maupun belum.","n/a"],
    [22,22,"0274-01-04T00:00:00","Jumlah Rumah di Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang diverifikasi","Unit","Jumlah unit rumah dengan rincian tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksud berisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan dan sudah diverifikasi.","n/a"],
    [23,23,"0279-01-04T00:00:00","Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh","Rumah Tangga","Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh","9.0"],
    [24,24,"0282-01-04T00:00:00","Jumlah Rumah yang Telah Dilakukan Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali yang mendapatkan Operasional dan Pemeliharaan","Unit","Jumlah rumah yang dilaksanakan operasional dan pemeliharaan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjaga kawasan permukiman agar tidak menjadi kumuh daerah atau tidak kembali kumuh.","n/a"],
    [25,25,"0307-01-04T00:00:00","Laporan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh","Laporan","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh. Pemugaran sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan Perbaikan rumah, Prasarana, Sarana, dan/atau Utilitas Umum untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.","14.0"],
    [26,26,"0309-01-04T00:00:00","Laporan pelaksanaan proses peremajaan kawasan kumuh","Laporan","Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh. Peremajaan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, Perumahan, dan Permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Peremajaan pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi: a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan b. penghunian sementara untuk masyarakat c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat d. pendataan masyarakat e. penyusunan rencana dan f. musyawarah dan diskusi penyepakatan.&","2.0"],
    [27,27,"0314-01-04T00:00:00","Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang dilakukan peremajaan kawasan kumuh","Ha","Luas kawasan kumuh yang dilaksanakan melalui peremajaan berdasarkan strategi yang sudah disusun melalui dokumen penanganan kumuh daerah.","0.57"],
    [28,28,"0315-01-04T00:00:00","Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Dipugar","Ha","Data rinci luas permukiman kumuh kewenangan kabupaten/kota yang ditangani melalui Pemugaran. Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali kawasan permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman yang layak huni. Pola penanganan ini dilakukan pada lokasi yang memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal.","0.6"],
    [29,29,"0328-01-04T00:00:00","Jumlah Tanah dan/atau Bangunan Milik Bersama yang menjadi bagian Rumah Susun yang dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan","Unit Bangunan Rumah Susun (Hunian Vertikal)","","3.0"],
    [30,30,"0330-01-04T00:00:00","Peta lokasi dan deliniasi kawasan permukiman kumuh","Dokumen","","n/a"],
    [31,31,"0338-01-04T00:00:00","Jumlah Data dan Profil Permukiman Kumuh","Dokumen","","n/a"],
    [32,32,"0889-01-04T00:00:00","Jumlah dan kondisi rumah di kawasan permukiman kumuh","Unit Rumah","","n/a"]
]}
