{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"text"},{"id":"Kode DSSD","type":"text"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"2024.0","type":"text"}],
  "records": [
    [1,"1.0","2.14.000001","Akseptor yang mendapat peningkatan Kesetaraan KB Pria","Orang","Daerah yang meningkatkan Kesertaan KB Pria","6379.0"],
    [2,"2.0","2.14.000002","Akseptor yang telah mengikuti Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB","Orang / Sertifikat","Daerah yang melaksanakan peningkatan kompetensi bagi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB","n/a"],
    [3,"3.0","2.14.000003","Daerah Kab/Kota yang telah Menyusun dan Memanfaatkan GDPK","Laporan","Jumlah daerah kab/kota yang telah menyusun Dokumen GDPK 5 Pilar dan memanfaatkannya dalam pembangunan terutama dalam dokumen perencanaan daerah","n/a"],
    [4,"4.0","2.14.000013","Data dan Informasi Keluarga yang tersedia","Laporan","Menghasilkan / Mengembangkan / Menyediakan Data dan Informasi Keluarga","n/a"],
    [5,"5.0","2.14.000014","Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga yang dimanfaatkan stakeholder/instansi/organisasi","Laporan","Melaksanakan Pemanfaatan Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga","n/a"],
    [6,"6.0","2.14.000015","Data Keluarga yang tercatat dan terlaporkan","Laporan","Melaksanakan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga","2.0"],
    [7,"7.0","2.14.000017","Data Kependudukan yang telah tersedia dan diolah","Laporan","Data Kependudukan yang telah tersedia dan diolah","n/a"],
    [8,"8.0","2.14.000018","Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB yang telah diolah dan dilaporkan","Laporan","Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan Keluarga Berencana yang telah diolah dan dilaporkan","12.0"],
    [9,"9.0","2.14.000019","Dokumen Hasil Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB","Dokumen","Daerah yang mengintegrasikan Pembangunan Lintas Sektor untuk dalam rangka penanganan terpadu isu kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas","1.0"],
    [10,"10.0","2.14.000022","Dokumen Hasil Penyerasian Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga)","Kegiatan","Terlaksananya Harmonisasi Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga","n/a"],
    [11,"11.0","2.14.000024","Dokumen Pemetaan Kependudukan","Dokumen","Melaksanakan/Hasil Pemetaan Kepedudukan","n/a"],
    [12,"12.0","2.14.000025","Dokumen Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB","Kegiatan","Penyiapan Data Pendukung Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB","n/a"],
    [13,"13.0","2.14.000026","Dokumen Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang telah disusun","Laporan","Menyusun Profil Bangga Kencana","1.0"],
    [14,"14.0","2.14.000028","Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP","Laporan","Dukungan anggaran daerah yang tersedia untuk penanganan Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP","n/a"],
    [15,"15.0","2.14.000029","Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak","Laporan","Daerah yang menyediakan Dukungan Operasional Pelayanan Keluarga Berencana Bergerak, termasuk pelayanan di wilayah khusus, wilayah bencana, dan kegiatan momentum","3.0"],
    [16,"16.0","2.14.000034","Kader Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)","Orang","Daerah Menyediakan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)","495.0"],
    [17,"17.0","2.14.000035","kader yang mengikuti Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)","Orang","Daerah Melaksanakan Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)","5.0"],
    [18,"18.0","2.14.000036","kader yang mengikuti Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)","Orang","Daerah yang melaksanakan kegiatan penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)","661.0"],
    [19,"19.0","2.14.000037","Kajian Dampak Kependudukan","Dokumen","Menyusun Kajian Dampak Kependudukan atau telaahan secara mendalam tentang dampak kependudukan/pengaruh perubahan sistem penduduk terhadap sistem sosial ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, serta daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dalam rangka penyediaan informasi dan tindak lanjut Peringatan Dini Pengendalian Penduduk","n/a"],
    [20,"20.0","2.14.000038","Kampung KB yang melaksanakan pengelolaan Program KKBPK (Bangga Kencana)","Kampung","Daerah yang melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Kampung Keluarga Berencana","45.0"],
    [21,"21.0","2.14.000040","Kampung KB yang telah menerima pembinaan","Kegiatan","Daerah yang melaksanakan Pembinaan Terpadu Kampung Keluarga Berkualitas","2.0"],
    [22,"22.0","2.14.000042","Kebijakan Pembangunan Daerah Kab/Kota terhadap Program KKBPK (Bangga Kencana) yg telah diserasikan","Dokumen","Daerah Melaksanakan Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah terhadap Program Bangga Kencana","n/a"],
    [23,"23.0","2.14.000044","Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)","Kelompok","Daerah Mengadakan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)","n/a"],
    [24,"24.0","2.14.000045","Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yang dibentuk","Kelompok","Daerah Membentuk Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) / Pemberdayaan Ekonomi Keluarga).","904.0"],
    [25,"25.0","2.14.000047","Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program KKBPK yang telah sesuai Kearifan Budaya Lokal","Laporan","Daerah yang menyediakan Materi Promosi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana sesuai Kearifan Budaya Lokal","n/a"],
    [26,"26.0","2.14.000048","Laporan Hasil Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga)","Laporan","Daerah Melaksanakan Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga","1.0"],
    [27,"27.0","2.14.000049","Laporan Hasil Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan termasuk Jaringan dan Jejaringnya","Laporan","Daerah melaksanakan Pembinaan pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di fasilitas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya","2.0"],
    [28,"28.0","2.14.000050","Laporan hasil Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB)","Laporan","Daerah yang melakukan penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Penyuluh KB/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB).","n/a"],
    [29,"29.0","2.14.000051","Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)","Laporan","Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)","4.0"],
    [30,"30.0","2.14.000052","Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)","Laporan","Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)","n/a"],
    [31,"31.0","2.14.000053","Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya","Laporan","Daerah yang melaksanakan pengendalian dan pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi ke Fasilitas Kesehatan yang teregistrasi","35.0"],
    [32,"32.0","2.14.000054","Masyarakat yang memiliki Pengetahuan Kependudukan","Laporan / Sertifikat","Daerah Melaksanakan Penghitungan dan pemanfaatan Indikator Indeks Kepedulian terhadap Isu Kependudukan","n/a"],
    [33,"33.0","2.14.000056","Materi IPK (iBangga) yang telah tersedia dan dikembangkan","Dokumen","Daerah Melaksanakan Penyediaan dan Pengembangan Materi iBangga","n/a"],
    [34,"34.0","2.14.000057","Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota yang telah disediakan dan dikembangkan","Laporan","Daerah Menghasilkan/Mengembangkan Materi Pendidikan Kependudukan UntukSatuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS sesuai Kearifan Lokal","n/a"],
    [35,"35.0","2.14.000058","Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota yang telah disediakan dan dikembangkan","Laporan","Daerah Menghasilkan/Mengembangkan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk Jalur NonFormal Sesuai Kearifan Lokal","n/a"],
    [36,"36.0","2.14.000061","Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) yang telah terlaksana","Kegiatan","Daerah yang melaksanakan Mekanisme Operasional Program Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)","2.0"],
    [37,"37.0","2.14.000063","Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yang didayagunakan","Organisasi","Daerah Melaksanakan Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)","4.0"],
    [38,"38.0","2.14.000064","Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan","Laporan","Mengembangkan Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan berupa rencana aksi dalam berbagai bentuk program pembangunan yang dapat diimplementasikan melalui kegiatan intervensi yang terintegrasi dan terjaga kesinambungannya sebagai rekomendasi pembangunan wilayah dalam rangka penyediaan informasi dan tindak lanjut Peringatan Dini Pengendalian Penduduk","n/a"],
    [39,"39.0","2.14.000065","Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) yang telah dikelola","Laporan","Daerah yang mengelola Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KB","2.0"],
    [40,"40.0","2.14.000066","orang yang mendapatkan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan","Orang","Daerah yang melaksanakan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan","n/a"],
    [41,"41.0","2.14.000067","orang yang mengikuti Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)","Orang / Sertifikat","Daerah yang melaksanakan peningkatan Kesertaan Kelaurga Berencana Metode Konstrasepsi Jangka Panjang","442.0"],
    [42,"42.0","2.14.000068","Orang yang mengikuti Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran","Orang","Daerah yang melaksanakan Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran","n/a"],
    [43,"43.0","2.14.000069","Orang yang telah menerima Advokasi, dan Promosi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)","Laporan","Daerah Melaksanakan Advokasi dan Promosi iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga)","n/a"],
    [44,"44.0","2.14.000070","Orang yang telah menerima sosialisasi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)","Laporan","Daerah Melaksanakan Sosialisasi iBangga","n/a"],
    [45,"45.0","2.14.000071","orang yang telah mengikuti Pembinaan Pasca Pelayanan bagi Peserta KB","Orang / Sertifikat","Daerah melaksanakan Pembinaan Peserta KB Pasca Pelayanan Kontrasepsi","n/a"],
    [46,"46.0","2.14.000072","Organisasi yang mendapatkan Advokasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) kepada Stakeholders dan Mitra Kerja","Laporan","Stakeholder (Lembaga pemerintah) dan Mitra Kerja (Lembaga Non Pemerintah) yang berkomitmen dan mendukung Program Bangga Kencana","1.0"],
    [47,"47.0","2.14.000073","Organisasi yang mendapatkan Penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB","Organisasi","Daerah yang meningkatkan penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB","n/a"],
    [48,"48.0","2.14.000074","Organisasi yang mengikuti Penguatan Kebijakan Daerah dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)","Organisasi","Daerah Melaksanakan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)","n/a"],
    [49,"49.0","2.14.000075","Organisasi yang mengikuti Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)","Organisasi","Daerah Melaksanakan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)","n/a"],
    [50,"50.0","2.14.000077","Organisasi yang telah mendapatkan Pembinaan IMP dan Program KKBPK (Bangga Kencana) di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB","Sertifikat / Kegiatan","Daerah yang IMPnya telah dibina dan daearah yang telah mendapatkan pembinaan Program Bangga Kencana di lini lapangan oleh PKB/PLKB","n/a"],
    [51,"51.0","2.14.000078","Organisasi yang telah menerima Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja","Organisasi","Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja","2.0"],
    [52,"52.0","2.14.000081","Parameter Kependudukan yang telah dirumuskan","Dokumen","Melaksanakan Penetapan Parameter Pengendalian Penduduk dan KB sebagai target dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah","n/a"],
    [53,"53.0","2.14.000086","Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Informal di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan","Kegiatan","Pendidikan Jalur Informal yg Terimplementasi/Mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan","n/a"],
    [54,"54.0","2.14.000087","Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal","Kegiatan","Pendidikan Jalur Formal dan Nonformal Terimplementasi / Mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan.","n/a"],
    [55,"55.0","2.14.000089","Pemangku Kepentingan yang telah menerima Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan","Kegiatan","Memberikan/Melaksanakan Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Kepada Pemangku Kepentingan","n/a"],
    [56,"56.0","2.14.000090","Pemangku Kepentingan yang telah menerima Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan","Kegiatan","Memberikan/Melaksanakan Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Kepada Pemangku Kepentingan","7.0"],
    [57,"57.0","2.14.000091","Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yang telah menerima Orientasi dan Pelatihan Teknis","Kegiatan","Daerah Melaksanakan Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)","5.0"],
    [58,"58.0","2.14.000094","Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal","Kegiatan","Daerah Melaksanakan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal","1.0"],
    [59,"59.0","2.14.000095","Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal","Kegiatan","Daerah Melaksanakan Penguatan Program Kerjasama Pendidikan Jalur Formal, Nonformal, dan Informal","n/a"],
    [60,"60.0","2.14.000100","Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga","Laporan","Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga","1.0"],
    [61,"61.0","2.14.000104","Program KKBPK (Bangga Kencana) yang telah menerima pembinaan dan pengawasan pencatatan","Sertifikat","Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan Program Bangga Kencana","n/a"],
    [62,"62.0","2.14.000105","Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang","Laporan","Daerah melakukan upaya penyebarluasan informasi yang menggunakan melalui Media Massa Cetak dan Elektronik, Media online, Media sosial dan Media tatap muka Serta Media Luar Ruang untuk Advokasi, Promosi dan KIE Program Bangga Kencana Sesuai Kearifan Budaya Lokal","2.0"],
    [63,"63.0","2.14.000107","Rapat Pengendalian Program KKBPK (Bangga Kencana) yang telah dilaksanakan","Kegiatan","Melaksanakan Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana","10.0"],
    [64,"64.0","2.14.000108","Rumah Data Kependudukan di Kampung KB yang telah terbentuk","Laporan / Dokumen","Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas Untuk Memperkuat Integrasi Program Bangga Kencana di Sektor Lain","43.0"],
    [65,"65.0","2.14.000109","Sarana KIE Program KKBPK yang Tersedia dan Telah di Distribusikan","Dokumen","Daerah menyediakan dan mendistribusikan sarana KIE Program Bangga Kencana","n/a"],
    [66,"66.0","2.14.000110","Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB yang telah tersedia","Laporan","Daerah yang menyediakan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB","n/a"],
    [67,"67.0","2.14.000112","Sarasehan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga yang telah terlaksanakan","Kegiatan","Daerah melaksanakan Sarasehan Hasil Pemutakhitan Data Keluarga","n/a"],
    [68,"68.0","2.14.000113","Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal","Kegiatan","Daerah Melaksanakan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal","1.0"],
    [69,"69.0","2.14.000116","Survei/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan","Kegiatan","Kab/Kota melaksanakan penyediaan data dan sosialisasi Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK)","n/a"],
    [70,"70.0","2.14.000117","Tenaga pelayanan yang mengikuti Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi","Orang / Sertifikat","Daerah yang meningkatkan kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi","n/a"],
    [71,"71.0","2.14.000118","Unit Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)","Unit","Daerah Mengadakan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)","1 unit"],
    [72,"72.0","2.14.000119","Unit Sarana Penunjang Pelayanan KB yang telah tersedia","Unit","Daerah melaksanakan pemenuhan sarana penunjang pelayanan KB sesuai jenis pelayanan yang diberikan","2 unit"],
    [73,"","","","","",""],
    [74,"N. Bidang Urusan: Perhubungan","","","","",""],
    [75,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [76,"1.0","2.15.000000","Dokumen Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan bermotor umum","Dokumen","Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis pelayanan","1.0"],
    [77,"2.0","2.15.000003","Alat pemberi isyarat lalu lintas","Unit","Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan","0.0"],
    [78,"3.0","2.15.000004","Alat pengawasan dan pengamanan jalan","Unit","1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton.","0.0"],
    [79,"4.0","2.15.000005","Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan","0.0"],
    [80,"5.0","2.15.000006","Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan","Unit","Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.","16.0"],
    [81,"6.0","2.15.000007","Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan","16.0"],
    [82,"7.0","2.15.000008","Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi","Unit","Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor","2.0"],
    [83,"8.0","2.15.000009","Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal","Unit","Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor","1.0"],
    [84,"9.0","2.15.000010","Analisis dampak lalu lintas","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur","24.0"],
    [85,"10.0","2.15.000077","Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan","Dokumen","Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).","n/a"],
    [86,"11.0","2.15.000086","Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan","Dokumen","Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara","1.0"],
    [87,"12.0","2.15.000087","Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","Dokumen","Pengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk","6417.0"],
    [88,"13.0","2.15.000114","Data pelaksanaan sosialisasi pada media cetak","Dokumen","pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak","n/a"],
    [89,"14.0","2.15.000115","Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik","Dokumen","pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital","2.0"],
    [90,"15.0","2.15.000116","Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat","Dokumen","pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat","15.0"],
    [91,"16.0","2.15.000120","Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat","Dokumen","Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).","56.0"],
    [92,"17.0","2.15.000121","Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki","Dokumen","Fasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.","n/a"],
    [93,"18.0","2.15.000125","Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan","Dokumen","","1.0"],
    [94,"19.0","2.15.000126","Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpangan","Dokumen","","1.0"],
    [95,"20.0","2.15.000127","Data penetapan lokasi dan jenis rambu yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan","Dokumen","","n/a"],
    [96,"21.0","2.15.000130","Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan","Dokumen","","12.0"],
    [97,"22.0","2.15.000131","Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan","Dokumen","","n/a"],
    [98,"23.0","2.15.000142","Data Perlengkapan Jalan","Dokumen","Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.","1.0"],
    [99,"24.0","2.15.000143","Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas","Dokumen","Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan","1.0"],
    [100,"25.0","2.15.000144","Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Dokumen","Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.","1.0"],
    [101,"26.0","2.15.000149","Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnya","Dokumen","Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi : a. Pembantu Penguji b. Penguji Pemula c. Penguji Tingkat 1 d. Penguji Tingkat 2 e. Penguji Tingkat 3 f. Penguji Tingkat 4 g. Penguji Tingkat 5","6.0"],
    [102,"27.0","2.15.000151","Data Perusahaan angkutan Umum Kabupaten/Kota","Dokumen","Sitem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: 1. komitmen dan kebijakan 2. pengorganisasian 3. manajemen bahaya dan risiko 4. fasilitasi pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor 5. dokumentasi dan data 6. peningkatan kompetensi dan pelatihan 7. tanggap darurat 8. pelaporan kecelakaan internal 9. monitoring dan evaluasi 10. pengukuran kinerja","9.0"],
    [103,"28.0","2.15.000156","Data Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota","Dokumen","Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi yang disahkan oleh gubernur merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan d. penyusunan rencana umum jaringan jalan e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang g. pembangunan Simpul dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.","1.0"],
    [104,"29.0","2.15.000178","Data UPPKB","Dokumen","Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor","1.0"],
    [105,"30.0","2.15.000187","Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota","Laporan","Bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan","1.0"],
    [106,"31.0","2.15.000189","Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin","Laporan","Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.","2.0"],
    [107,"32.0","2.15.000191","Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan","Unit","Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi: a. jalur khusus angkutan b. jalur/lajur sepeda c. jalur/lajur kendaraan tidak d. parkir pada badan e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar dan/atau f. tempat istirahat.","5.0"],
    [108,"33.0","2.15.000192","Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","","5.0"],
    [109,"34.0","2.15.000193","Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat","Unit","Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).","5.0"],
    [110,"35.0","2.15.000194","Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). fasilitas yang terpelihara untuk memastikan kualitas layanan","5 lokasi"],
    [111,"36.0","2.15.000197","Hasil Penilaian Tim Evaluasi","Dokumen","Hasil penilaian Tim Evaluasi Penilai yang dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta Pengembang atau Pembangun membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas","31.0"],
    [112,"37.0","2.15.000210","Marka Jalan","Unit","Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas","n/a"],
    [113,"38.0","2.15.000211","Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan","n/a"],
    [114,"39.0","2.15.000215","Pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah dan teknologi maupun peralatan sesuai kebutuhan","Dokumen","Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor","n/a"],
    [115,"40.0","2.15.000224","Rambu Lalu Lintas","Unit","Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan","n/a"],
    [116,"41.0","2.15.000225","Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara","Unit","Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut","100.0"],
    [117,"42.0","2.15.000244","Tenaga Ahli atau Konsultan yang tersertifikasi","Orang","","n/a"],
    [118,"43.0","2.15.000245","Marka Jalan","Meter","Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas","5200.0"],
    [119,"44.0","2.15.000246","Data indentifikasi masalah lalu lintas","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan memperhatikan 1. penggunaan ruang 2. kapasitas 3. tata guna lahan pinggir 4. perlengkapanjalan yang berkaitan langsung dengan 5. pengaturan lalu 6. kinerja lalu dan atau 7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas","n/a"],
    [120,"45.0","2.15.000247","Data inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan, meliputi 1. volume lalu 2. komposisi lalu 3. variasi lalu 4. distribusi 5. pengaturan arus lalu 6. kecepatan dan tundaan lalu 7. kinerja perlengkapan jalan, 8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang","n/a"],
    [121,"46.0","2.15.000248","Data inventasisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.","n/a"],
    [122,"47.0","2.15.000249","Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan meliputi pengumpulan data-data yang terkait dengan jalan dan bagian-bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan dan orang, yaitu ruang manfaat jalan (Rumaja)dengan tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter dan kedalaman ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima)meter.","n/a"],
    [123,"48.0","2.15.000251","Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. kebutuhan kendaraan.","n/a"],
    [124,"49.0","2.15.000253","Data inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas","Dokumen","Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur","n/a"],
    [125,"50.0","2.15.000254","Data Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan","Dokumen","Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), merupakan wilayah daratan dan / atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), terdiri atas: a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas b. kawasan kemungkinan bahaya c. kawasan di bawah permukaan d. kawasan di bawah permukaan horizontal- e. kawasan di bawah permukaan dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar","n/a"],
    [126,"51.0","2.15.000255","Trotoar","M2","Tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki. Dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk memastikan hak pejalan kaki dalam berlalu lintas","n/a"],
    [127,"52.0","2.15.000256","Data penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan gerakan lalu lintas","Dokumen","Penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/ atau persimpangan, dilakukan melalui tahapan: 1. skema penanganan lalu 2. pemilihan alternatif dari skema penanganan lalu 3. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. a. Skema Penanganan Lalu Lintas Skema penanganan lalu lintas merupakan strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas jalan, persimpangan, dan/ atau jaringan jalan. Strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa: 1) penetapan prioritas angkutan 2) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan 3) pemberian kemudahan bagi penyandang 4) pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu 5) pemaduan berbagai moda 6) pengendalian lalu lintas pada 7) pengendalian lalu lintas pada ruas dan! atau 8) perlindungan terhadap lingkungan. b. Pemilihan Alternatif Dari Skema Penanganan Lalu Lintas Pemilihan alternatif penanganan lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas dan/ atau persimpangan harus memperhatikan: 1) dampak terhadap lingkungan ekonomi, sosial dan lingkungan 2) dampak terhadap kondisi lalu lintas 3) sinergitas dengan kebijakan lain dibidang lalu lintas dan angkutan Penentuan alternatif skema penanganan lalu lintas dapat dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.","n/a"],
    [128,"53.0","2.15.000257","Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor","Dokumen","Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di b. dan/atau c. rekaman peralatan elektronik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.","n/a"],
    [129,"54.0","2.15.000258","Data Jumlah Pengadaan dan Pemasangan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas","Dokumen","Proses teknologi informasi, elektronika , dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien","2.0"],
    [130,"55.0","2.15.000259","Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin","Laporan","Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.","27.0"],
    [131,"56.0","2.15.000260","Persetujuan Teknis Hasil Andalalin","Dokumen","Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa a. dan b. Operasional","31.0"],
    [132,"57.0","2.15.000261","SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas","Orang","Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan Analisis Dampak Lalu c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis Dampak Lalu e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu f. perencanaan dan pemodelan g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi h. penilaian Analisis Dampak Lalu i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu dan j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.","7.0"],
    [133,"58.0","2.15.000262","Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting implementasi batas kecepatan","Dokumen","Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pengawasan meliputi: a. Penilaian terhadap pelaksanaan b. Tindakan korektif terhadap dan c. Tindakan penegakan hukum terhadap kesalahan prosedur penetapan.","n/a"],
    [134,"59.0","2.15.000263","Data kawasan yang akan dibangun atau diperbaiki sesuai dengan rekomendasi.","Dokumen","Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan Janngan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi permukiman meriuju sekolah","n/a"],
    [135,"60.0","2.15.000264","Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting ZOSS","Dokumen","Evaluasi pengendalian dilakukan melalui: a. Menginventarisasi kondisi jalan yang terdapat ZoSS b. Membandingkan kondisi pengendalian lalu lintas di jalan pada ZoSS yang ada dengan standar teknis, baik geometrik jalan, maupun perlengkapan jalan c. Menganialisis tingkat keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan setelah dilakukan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada dan d. Peninjauan kembali peraturan/standar teknis mengenai kondisi Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada ZoSS","n/a"],
    [136,"61.0","2.15.000265","Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting RASS","Dokumen","Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan pentahapan Perencanaan evaluasi yang dimulai sejak awal program RASS. Tahapan penentuan program adalah: 1) penetapan sasaran 2) pengumpulan data dasar dan pemahaman kondisi pejalan kaki dan pesepeda saat 3) penentuan aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan.","n/a"],
    [137,"62.0","2.15.000266","SDM dibidang Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang tersertifikasi","Orang","Semua personel Perusahaan Angkutan Umum yaitu awak kendaraan bermotor dan mekanik sudah mempunyai kompetensi yang sesuai dengan posisi mereka masing-masing dengan rincian paling sedikit: 1. Pengemudi ....orang. 2. Pengemudi cadangan .... orang. 3. Kondektur.... orang. 4. Pembantu pengemudi .... orang. 5. Mekanik....orang.","n/a"],
    [138,"63.0","2.15.000267","Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS)","Lokasi","Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas: a. Rambu lalu lintas b. Marka Jalan c. Alat Pemberi Isyarat Lalu dan d. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan e. Alat Penerangan Jalan f. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat g. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk h. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan i. Tempat pemberhentian bus dengan teluk& dan j. Marka jalan berupa paku jalan","7.0"],
    [139,"64.0","2.15.000268","Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan","Unit","Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.","100.0"],
    [140,"65.0","2.15.000269","Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum","Dokumen","Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum berisikan: 1. Pendahuluan 2. Dasar 3. Tujuan dan sasaran 4. Profil perusahaan 5. Struktur sistem manajemen keselamatan 6. Elemen dan ekspektasi 6.1. Komitmen dan kebijakan 6.2. Pengorganisasian 6.3. Manajemen bahay dan resiko 6.4. Fasilitas perbaikan dan perbaikan kendaraan bermotor 6.5. Dokumentasi dan data 6.6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan 6.7. Tanggap darurat 6.8. Pelaporan kecelakaan internal 6.9. Monitoring dan evaluasi 6.10. Pengukuran Kinerja LAMPIRAN","n/a"],
    [141,"66.0","2.15.000270","Halte","Unit","Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun","1.0"],
    [142,"67.0","2.15.000271","Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki","Unit","Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan","0.0"],
    [143,"68.0","2.15.000272","Dokumen Pengawasan awak kendaraan bermotor umum","Dokumen","Dokumen pengawasan awak kendaraan bermotor umum meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja","n/a"],
    [144,"69.0","2.15.000273","Laporan Pengawasan ketertiban terminal","Laporan","Dokumen pengawasan ketertiban terminal meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal.","n/a"],
    [145,"70.0","2.15.000274","Alat Penerangan Jalan","Unit","Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman","n/a"],
    [146,"71.0","2.15.000275","Data Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi","Dokumen","Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan b. cakupan atau batas wilayah Kawasan c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. Angkutan Antarkota dalam Provinsi harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan dan c. Terminal yang merupakan Terminal asal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan Angkutan orang berupa Terminal tipe A dan Terminal tipe B. Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota meliputi: a. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan b. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan c. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan d. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan e. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu f. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan g. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi.","n/a"],
    [147,"72.0","2.15.000276","Data Prasarana Jalan","Dokumen","Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan prasarana jalan berupa: 1. trotoar 2. halte 3. tempat penyeberangan pejalan kaki 4. lajur sepeda 5. fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut (kelompok rentan)","1.0"],
    [148,"73.0","2.15.000277","Penetapan Tipe dan Kelas Terminal","Dokumen","Ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria a. Tingkat permintaan angkutan b. Keterpaduan pelayanan angkutan c. Jumlah trayek d. Jenis pelayanan angkutan e. Fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal","n/a"],
    [149,"74.0","2.15.000278","Dokumen Pemeriksaaan terhadap Administrasi Kendaraan","Dokumen","Pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah","n/a"],
    [150,"75.0","2.15.000279","Data sarana perkeretaapian","Unit","Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi terdiri atas: a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.","n/a"],
    [151,"76.0","2.15.000280","Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum","Laporan","Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan perkeretaapian umum","n/a"],
    [152,"77.0","2.15.000281","Data pelayanan angkutan orang","Laporan","a. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian.","n/a"],
    [153,"78.0","2.15.000283","Data jumlah dan asal tujuan penumpang menuju bandara","Dokumen","a) data aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi yang meliputi: 1) pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lainnya meliputi: (a) jenis dan jumlah moda transportasi dan (b) kapasitas tiap moda transportasi. 2) waktu tempuh dengan moda transportasi 3) kondisi kesinambungan pelayanan moda transportasi lainnya.","n/a"],
    [154,"79.0","2.15.000285","bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan","Dokumen","Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan paling sedikit sesuai dengan kebutuhan lahan pada rencana tahap pembangunan","n/a"],
    [155,"80.0","2.15.000286","Data izin pembangunan","Dokumen","a. Izin pembangunan Perkeretaapian Khusus diterbitkan oleh: - Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk penyelenggaraan yang Jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur dan - Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal. b. Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan: - Surat persetujuan prinsip - Rancang bangun yang dibuat berdasarkan - Gambar-gambar - Data - Jadwal - Spesifikasi - Analisis mengenai dampak Iingkungan hidup atau UKL dan - Metode - Izin mendirikan - Izin Jain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- - Rekomendasi dari bupati/walikota yang wiJayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta dan - Melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.","n/a"],
    [156,"81.0","2.15.000287","Data izin operasi","Dokumen","a. Izin operasi sebagaimana diterbitkan oleh: - Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari dan - Bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri. b. Permohonan Izm operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: - Sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat - Tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.","n/a"],
    [157,"82.0","2.15.000288","Laporan pengawasan penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus","Laporan","Menurut Fungsinya Perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian umum dan perkeretaapin khusus, perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.","n/a"],
    [158,"83.0","2.15.000289","Terminal yang telah dilakukan revitalisasi (Fasilitas Utama dan Penunjang)","Unit","Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.","n/a"],
    [159,"84.0","2.15.000290","Data jumlah barang","Unit","Jumlah barang adalah banyaknya barang yang diantar dari atau ke stasiun dengan menggunakan jasa kereta api dan pengguna jasa tersebut memiliki tanda bukti perjanjian pengangkutan barang berupa surat angkutan barang.","n/a"],
    [160,"85.0","2.15.000291","Data jumlah penumpang","Orang","Jumlah penumpang adalah banyaknya orang yang naik atau turun dari kereta api sebagai pengguna jasa kereta api dan memiliki karcis sebagai tanda bukti perjanjian angkutan orang.","n/a"],
    [161,"86.0","2.15.000292","Data jumlah jalur","Jalur","Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.","n/a"],
    [162,"87.0","2.15.000294","Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual","Unit","Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual, paling sedikit memuat : 1. trayek dan 2. jadwal kedatangan dan 3. 4. dan 5. asal dan tujuan pelayanan trayek.","n/a"],
    [163,"88.0","2.15.000295","Jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang","Kejadian","Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain","n/a"],
    [164,"89.0","2.15.000296","dokumen penetapan lokasi Bandar Udara","Dokumen","Dokumen penetapan lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri","n/a"],
    [165,"90.0","2.15.000297","Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital","Unit","Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital melalui Digitalisasi Penumpang Terminal Online yang memuat: a. Sistem Perangkat Lunak (Software) b. Sistem Perangkat Keras (Hardware) c. Sistem Perangkat Pikir (Brainware)","n/a"],
    [166,"91.0","2.15.000298","dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara","Dokumen","Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara dapat disusun seluruh atau sebagian fasilitas Bandar Udara sesuai pentahapan pembangunan dengan berpedoman pada Rencana Induk Bandar Udara Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design), disusun dengan memperhatikan: a. standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas Bandar b. standar pelayanan pengguna jasa bandar dan c. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 mengenai Aerodrome Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara, paling sedikit memuat: a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Bandar Udara sesuai ruang lingkup c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS); dan e. rencana anggaran biaya","n/a"],
    [167,"92.0","2.15.000300","Komponen Perhitungaan Tarif Kelas Ekonomi","Dokumen","Komponen Perhitungan Tarif meliputi: - Biaya Langsung - Biaya Tidak Langsung - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 100% - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 70% Besaran tarif dasar sebagai berikut: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 176 (seratus tujuh puluh enam rupiah) per penumpang Kilometer besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai berikut: a. Tarif Batas Atas: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.155 (seratus lima puluh lima rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 172 (seratus tujuh puluh dua rupiah) per penumpang Kilometer. b. Tarif Batas Bawah: 1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan tarif sebesar Rp. 95 (sembilan puluh lima rupiah); 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya) dengan tarif sebesar 106 (seratus enam rupiah).","n/a"],
    [168,"93.0","2.15.000301","persetujuan lingkungan","Dokumen","Persetujuan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup","n/a"],
    [169,"94.0","2.15.000302","Data Infrastruktur Penunjang","Unit","fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan Bandar Udara, antara lain fasilitas perbengkelan Pesawat Udara, fasilitas pergudangan, penginapan/hotel, toko, restoran, dan lapangan","n/a"],
    [170,"95.0","2.15.000304","Jumlah kejadian kecelakaan diperlintasan","Kejadian","Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain","n/a"],
    [171,"96.0","2.15.000305","Grosse akta kapal","Dokumen","Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta","n/a"],
    [172,"97.0","2.15.000306","Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengelola pada setiap Terminal","Orang","Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial.","n/a"],
    [173,"98.0","2.15.000307","Surat ukur kapal yang masih berlaku","Dokumen","Surat Ukur adalah Surat Kapal yang memuat ukuran dan Tonase Kapal berdasarkan hasil pengukuran","n/a"],
    [174,"99.0","2.15.000308","Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku","Dokumen","Sertifikat Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian","n/a"],
    [175,"100.0","2.15.000309","Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua","Orang","Pengoperasian Urusan Perhubungan oleh Orang Asli Papua terkait layanan dan kegiatan pada matra: 1. LLAJ a. SDM di bidang Lalu Lintas Jalan b. SDM di bidang Angkutan Jalan c. SDM di bidang Sarana Transportasi Jalan d. SDM di bidang Prasarana Transportasi Jalan e. SDM di bidang Sungai, Danau dan Penyeberangan 2. Pelayaran a. SDM bidang Angkutan b. Sumber Daya Manusia di Bidang c. SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan d. SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim 3. Penerbangan a. SDM di bidang Angkutan Udara b. SDM di bidang Bandar Udara c. SDM di bidang Keamanan Penerbangan 4. Perkeretaapian a. SDM di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Keretaapi b. SDM di bidang Prasaran Perkeretaapian c. SDM di bidang Sarana Perkeretaapian d. SDM di bidang Keselamatan Perkeretaapian","n/a"],
    [176,"101.0","2.15.000310","Data awak kapal","Dokumen","Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya sesuai PM 12 Tahun 2021","n/a"],
    [177,"102.0","2.15.000311","Data Komponen substantif","Dokumen","Komponen substantif merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas pokok Kantor Unit PenyelenggaraBandar Udara sebagai berikut: a. jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat b. kapasitas pelayanan bandar c. rute d. koordinasi pelayanan operasional bandar dan e. personel penerbangan di bandar udara.","n/a"],
    [178,"103.0","2.15.000312","Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut yang telah terdaftar dalam perizinan","Laporan","Laporan koordinasi pengawasan angkutan laut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.","n/a"],
    [179,"104.0","2.15.000313","Jumlah perlintasan sebidang","Lokasi","Data perlintasan keretaapi yang berpotongan dengan jalan raya","6.0"],
    [180,"105.0","2.15.000314","Kapal Layar motor tradisional berbendera indonesia berukuran paling besar GT 500","Unit","Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.","n/a"],
    [181,"106.0","2.15.000315","Kapal motor berbendera Indoensia berukuran paling kecil GT 7","Unit","Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.","n/a"],
    [182,"107.0","2.15.000316","Peraturan Bupati/Walikota mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota","Dokumen","RAK LLAJ Kabupaten/Kota memuat: a. sasaran Pemerintah Kabupaten/ b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/ d. rencana aksi dan target kine{ dan e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a. RUNK b. RAK LLAJ Kementerian/ c. RAK LLAJ dan d. Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.","n/a"],
    [183,"108.0","2.15.000320","Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor","Dokumen","Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","6417.0"],
    [184,"109.0","2.15.000321","Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Dokumen","Bukti lulus uji tipe paling sedikit a. Keputusan Direktur b. c. Hasil dan d. Foto kendaraan bermotor","6000.0"],
    [185,"110.0","2.15.000322","Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Laporan","Jumlah Standar Operasional Prosedur yang telah disahkan oleh Kepala Dinas sesuai Syarat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor","14.0"],
    [186,"111.0","2.15.000323","Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat yang telah terdaftar dalam perizinan","Laporan","Laporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu","n/a"],
    [187,"112.0","2.15.000324","Data kapal sungai dan danau yang memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani","Unit","Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau","n/a"],
    [188,"113.0","2.15.000325","Dokumen sertifikasi pengawakan","Dokumen","Sertifikat Pengawakan (Safe Manning Certificate) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional yang menerangkan jumlah awak kapal yang diwajibkan dan sertifikat keahlian. Masa berlaku adalah 1 tahun.","n/a"],
    [189,"114.0","2.15.000326","Sumber Daya Manusia di bidang Pelayaran","Orang","Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayaran meliputi : SDM bidang Angkutan Sumber Daya Manusia di Bidang SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim","n/a"],
    [190,"115.0","2.15.000327","Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha","Dokumen","Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional","n/a"],
    [191,"116.0","2.15.000328","Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang diberikan oleh Menteri","Dokumen","Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.","n/a"],
    [192,"117.0","2.15.000329","Dokumen Persetujuan Pekerjaan Reklamasi","Dokumen","Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.","n/a"],
    [193,"118.0","2.15.000330","Dokumen Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi","Dokumen","Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.","n/a"],
    [194,"119.0","2.15.000332","Data jumlah dan lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)","Dokumen","Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR/DLKP) yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari Gubernur, bagi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan pengumpan regional Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.","n/a"],
    [195,"120.0","2.15.000333","Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri","Dokumen","Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terdiri dari: 1. Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 2. Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Perizinan Berusaha Pembangunan adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk memulai pembangunan TUKS. Perizinan Berusaha Pengoperasian adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk mengoperasikan TUKS.","n/a"],
    [196,"121.0","2.15.000342","Data Standar Pelayanan Minimal Kapal Sungai dan Danau","Dokumen","Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau, yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh perseorangan atau perusahaan Angkutan Sungai dan Danau dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.","n/a"],
    [197,"122.0","2.15.000343","Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau","Orang","Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya","n/a"],
    [198,"123.0","2.15.000346","Unit penyelenggara pelabuhan sungai dan danau","Unit","Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan sungai dan danau yan gbelum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau","n/a"],
    [199,"124.0","2.15.000347","BAST P3D Pelabuhan Pengumpan Lokal","Dokumen","Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan lokal dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.","n/a"],
    [200,"125.0","2.15.000348","Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek yang terdaftar dalam perizinan","Laporan","Laporan pengawasan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.","n/a"],
    [201,"126.0","2.15.000349","Data Fasilitas Pelabuhan","Dokumen","Fasilitas Pelabuhan terdiri Fasilitas Pokok, Penunjang dan Fasilitas Pelabuhan lainnya","n/a"],
    [202,"127.0","2.15.000350","Pelabuhan Sungai dan Danau","Unit","Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang","n/a"],
    [203,"128.0","2.15.000351","Perjanjian konsesi pengusahaan","Dokumen","Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.","n/a"],
    [204,"129.0","2.15.000353","Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Sungai dan Danau","Dokumen","Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.","n/a"],
    [205,"130.0","2.15.000354","Unit Penyelengggara Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan Lokal","Dokumen","Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan","n/a"],
    [206,"131.0","2.15.000355","Data Pelabuhan Pengumpan Lokal","Unit","Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provmsi.","n/a"],
    [207,"132.0","2.15.000356","Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau dan Penyeberangan","Dokumen","Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.","n/a"],
    [208,"133.0","2.15.000357","Unit Penyelengggara Pelabuhan Sungai dan Danau","Dokumen","Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan","n/a"],
    [209,"134.0","2.15.000358","Unit Penyelengggara Pelabuhan Penyeberangan","Unit","Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau","n/a"],
    [210,"135.0","2.15.000359","BAST P3D Pelabuhan Sungai dan Danau","Dokumen","Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Sungai dan Danau dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.","n/a"],
    [211,"136.0","2.15.000363","Regulasi Tarif Angkutan Penyeberangan","Regulasi","penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.","n/a"],
    [212,"137.0","2.15.000365","Data Komponen penunjang","Dokumen","Komponen penunjang merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok sebagai berikut: a. Sumber daya manusia b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c. Anggaran Belanja d. Asset/Barang Milik Negara (BMN); dan e. Hirarki Bandar Udara.","n/a"],
    [213,"138.0","2.15.000373","Izin Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau","Dokumen","Pengopersian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin","n/a"],
    [214,"139.0","2.15.000376","SK penetapan trayek Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau","Dokumen","Trayek Angkutan Sungai dan Danau adalah lintasan untuk pelayanan jasa Angkutan Sungai dan Danau yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap, maupun tidak berjadwal yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. Surat keputusan penetapan trayek/lintas merupakan salah satu syarat adminitrasi permohonan pembangunan pelabuhan","n/a"],
    [215,"140.0","2.15.000380","Data daerah lingkungan kepentingan","Dokumen","Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Bandar Udara merupakan daerah diluar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.","n/a"],
    [216,"141.0","2.15.000381","tahapan pelaksanaan pembangunan","Dokumen","Tahapan pelaksanaan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan (demand) pelayanan penumpang dan kargo dengan kajian analisis terhadap: a. rencana tata guna lahan hingga desain b. kebutuhan fasilitas bandar udara dengan skala prioritas yang mempertimbangkan faktor kebutuhan dan ketersediaan c. rencana tata letak fasilitas bandar dan d. rencana pengembangan fasilitas bandar udara tiaptiap tahapan pembangunan hingga tahap akhir (ultimate phase).","n/a"],
    [217,"142.0","2.15.000383","prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo","Dokumen","1. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo merupakan peramalan jumlah pergerakan pesawat udara, penumpang dan kargo (demand). 2. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo dilakukan berdasarkan pada hasil survei permintaan jasa angkutan udara serta analisa pergerakan dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan memperhatikan: a. potensi penumpang dan kargo tahunan/jam sibuk dengan kajian asal/tujuan penumpang dan kargo (Origin Destination), kemampuan membayar (Ability to Pay/ ATPJ serta kemauan membayar (Willingness to Pay/ b. potensi jaringan/rute penerbangan dengan kajian asal dan tujuan penumpang dan kargo (Origin/Destination); dan c. potensi ketersediaan armada atau pesawat dengan kajian kapasitas penumpang, jarak tempuh pesawat, umur pesawat dan perkembangan teknologi (jenis/tipe).","n/a"],
    [218,"143.0","2.15.000386","kebutuhan fasilitas","Unit","Kebutuhan fasilitas merupakan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas pokok dan penunjang bandar udara berdasarkan prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo Fasilitas pokok bandar udara terdiri dari: a. fasilitas keselamatan dan keamanan antara lain: 1) Pertolongan Kecelakaan Penerbangan -Pemadam Kebakaran (PKPPK); 2) 3) alat bantu navigasi 4) alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System); 5) catu daya dan 6) pagar. b. fasilitas sisi udara (airside facility) antara lain: 1) landas pacu (runway); 2) runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, 3) landas hubung (taxiway); 4) landas parkir (apron); 5) marka dan dan 6) taman meteD (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca). c. fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain: 1) bangunan terminal 2) bangunan terminal 3) menara pengatur lalu lintas penerbangan(control towery); 4) bangunan operasional 5) jalan masuk (access road); 6) parkir kendaraan 7) depo pengisian bahan bakar pesawat 8) bangunan 9) bangunan administrasi 10) marka dan dan 11) fasilitas pengolahan limbah. 3. Fasilitas penunjang bandar udara merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain: a. fasilitas perbengkelan pesawat b. fasilitas c. penginapan d. e. dan f. lapangan golf.","n/a"],
    [219,"144.0","2.15.000387","tata letak fasilitas","Dokumen","Tata letak fasilitas direncanakan sesuai dengan kebutuhan fasilitas berdasarkan pada standar teknis dan kondisi lahan, setelah melakukan kajian analisa berupa : a. tapak (site), topografi, penyelidikan tanah (soil investigation) ; b. drainase bandar c. konfigurasi fasilitas pokok bandar udara: runway, runway strip, apron, taxiway, terminal area dan jalan masuk menuju bandar udara sesuai dengan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas d. arah angin (wind rose) e. objek-objek obstacle di sekitar bandar f. kondisi g. pengembangan pada areal di sekitar bandar h. ketersediaan lahan dan i. aksesibilitas dengan moda angkutan lain.","n/a"],
    [220,"145.0","2.15.000388","Data laporan Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan","Laporan","Penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.","n/a"],
    [221,"146.0","2.15.000390","Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau","Laporan","Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau sebggai pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan","n/a"],
    [222,"147.0","2.15.000391","Peta lokasi dan titik koordinat geografi dermaga sungai dan danau","Dokumen","Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau harus sesuai dengan: a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah c. potensi sumber daya alam d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.","n/a"],
    [223,"148.0","2.15.000393","Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan","Laporan","Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Jalan dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap: 1. Pemenuhan persyaratan laik fungsi 2. Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan 3. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan 4. Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu dan 5. Penanganan korban kecelakaan.","n/a"],
    [224,"149.0","2.15.000394","Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan","Dokumen","RUNK LLAJ memuat: a. visi dan b. c. d. dan e. Program Nasional KLLAJ. Dan penyusunan memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang b. rencana pembangunan jangka menengah c. perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 (sepuluh) tahun dan d. tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Deuelopment Goals/ SDG&s).","n/a"],
    [225,"150.0","2.15.000395","Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ","Laporan","Rencana Induk Jaringan LLAJ berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun","n/a"],
    [226,"151.0","2.15.000397","Koordinasi dalam memenuhi ketentuan wajib pembangunan bandara","Dokumen","Koordinasi dengan stakeholder terkait dalam memenuhi kewajiban ketentuan pembangunan bandara Dalam Pembangunan Bandar Udara Umumdan Bandar Udara Khusus, Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan Rencana Induk Bandar b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang c. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Bandar e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/Walikota sesuai dengan dan f. melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara","n/a"],
    [227,"152.0","2.15.000399","Pengawasan kesesuaian pelaksanaan dokumen perencanaan","Laporan","Dalam rangka memastikan kepatuhan Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara dalam pembangunan bandar udara yang memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan serta pelayanan jasa kebandarudaraan dilaksanakan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan Pengawasan dilakukan dalam bentuk: a. b. c. pengamatan (Surveillance); d. pemantauan (Monitoring); dan/atau e. pengujian (test).","n/a"],
    [228,"153.0","2.15.000400","Pelayanan Jasa Kebandarudaraan","Dokumen","Koordinasi dilakukan oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan jasa kebandarudaraan Pelayanan jasa Kebandarudaran meliputi pelayanan jasa Pesawat Udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah dan d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.","n/a"],
    [229,"154.0","2.15.000402","Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian","Laporan","Dalam rekomendasi yang diberikan oleh gubernur terkait penyediaan infrastruktur perkeretaapian, perlu dipastikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur perkeretaapian","n/a"],
    [230,"155.0","2.15.000403","Data Laporan hasil pengawasan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Kab/Kota","Laporan","Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal.","n/a"],
    [231,"156.0","2.15.000404","Pemeliharaan Fasilitas","Unit","Mempertahankan keandalan dan fungsi fasilitas Bandara Udara wajib dilakukan pemeliharaan dengan menggunakan peralatan pemeliharaan Penyelenggara bandara wajib mempertahankan kesiapan Fasilitas Bandar Udara, dalam bentuk: 1) melakukan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau dan 2) melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.","n/a"],
    [232,"157.0","2.15.000405","Rencana Pengadaan Tanah","Dokumen","Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan c. prioritas pembangunan nasional/ d. letak e. luas tanah yang f. gambaran umum status g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan i. perkiraan nilai j. rencana dan k. preferensi bentuk Ganti Kerugian.","n/a"],
    [233,"158.0","2.15.000406","Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Laporan","Data laporan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor","12.0"],
    [234,"159.0","2.15.000407","Regulasi Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Dokumen","Peraturan Daerah / Peraturan Bupati/Walikota tentang tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor","1.0"],
    [235,"160.0","2.15.000408","Data penyelenggaraan pengujian berkalan kendaraan bermotor","Dokumen","Data laporan jumlah kendaraan wajib uji sesuai kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor","8467.0"],
    [236,"161.0","2.15.000409","Data kendaraan bermotor yang telah melaksanakan wajib uji","Dokumen","Data laporan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","6417.0"],
    [237,"162.0","2.15.000411","Pengaman Perlintasan Sebidang atau Portal Pengaman Pengguna Jalan","Unit","Terdiri dari pengaman perlintasan berpintu dan tidak berpintu. Pengaman perlintasan berpintu terdiri dari: a. Pintu perlintasan manual mekanik: b. Pintu perlintasan manual c. Pintu perlintasan elektrik.","n/a"],
    [238,"163.0","2.15.000412","Alat Pendeteksi Kereta Api","Unit","Berfungsi untuk mengetahui kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.","n/a"],
    [239,"164.0","2.15.000413","Panic Button/ Emergency Lamp","Unit","Alat pendeteksi rintang jalan di perlintasan sebidang, untuk menginformasikan kepada Masinis (ASP) yang akan melintas di perlintasan melihat Cahaya/Emergency untuk segera mem perlam bat kecepatan dan berhenti sebelum titik perlintasan.","n/a"],
    [240,"165.0","2.15.000414","Pos Jaga","Unit","Bangunan Pos yang digunakan sebagai tempat untuk operasional Petugas JPL dalam menjalankan tugas.","n/a"],
    [241,"166.0","2.15.000415","Penjaga Perlintasan Kereta Api","Orang","Orang yang menjaga perlintasan kereta api yang memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api.","n/a"],
    [242,"167.0","2.15.000416","Rambu Peringatan","Unit","Rambu peringatan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api adalah: a. Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta b. Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api tanpa c. Untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan dapat dipasang rambu tambahan tentang jarak lokasi kritis dengan perlintasan d. Rambu peringatan dengan kata-kata yang menyatakan agar berhati -- hati mendekati perlintasan kereta e. Rambu yang menyatakan adanya rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan.","n/a"],
    [243,"168.0","2.15.000417","Rambu Larangan","Unit","Rambu larangan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, terdiri dari: a. Rambu larangan berhenti terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah b. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari c. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.","n/a"],
    [244,"169.0","2.15.000419","Pita Penggaduh","Meter","Merupakan kelengkapan pada jalan yang berfungsi sebagai: a. Mengurangi kecepatan b. Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus c. Melindungi penyeberang d. Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.","16.0"],
    [245,"170.0","2.15.000420","Yellow Box","Meter","Merupakan marka kotak berwarna kuning yang ditempatkan pada perlintasan sebidang untuk mencegah penumpukan kendaraan di atas perlintasan sebidang yang diakibatkan pengguna jalan tidak mau mengalah ketika kereta api akan melintas atau pintu perlintasan sudah tertutup.","n/a"],
    [246,"171.0","2.15.000421","Penjaga Perlintasan Kereta Api","Orang","Orang yang menjaga perlintasan kereta api yang memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api.","n/a"],
    [247,"","","","","",""],
    [248,"O. Bidang Urusan: Komunikasi dan Informatika","","","","",""],
    [249,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [250,"1.0","2.16.000067","Nama Domain Pemerintah Daerah","Domain","-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id","1.0"],
    [251,"2.0","2.16.000068","Nama Sub Domain Pemerintah Daerah","","-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah","55.0"],
    [252,"3.0","2.16.000070","Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah","","- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah","1.0"],
    [253,"4.0","2.16.000071","Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah","","- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah","1.0"],
    [254,"5.0","2.16.000072","Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah","","-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah","n/a"],
    [255,"6.0","2.16.000074","Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo","","-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun - Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo -Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing - Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.","1.0"],
    [256,"7.0","2.16.000075","Data dan informasi dibagipakaikan","Data","- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain","2277.0"],
    [257,"8.0","2.16.000076","Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional","Aplikasi","-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.","n/a"],
    [258,"9.0","2.16.000077","Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional","Unit","-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.","1.0"],
    [259,"10.0","2.16.000078","Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional","Unit","-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.","1.0"],
    [260,"11.0","2.16.000079","Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional","Unit","-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.","1.0"],
    [261,"12.0","2.16.000080","Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah","Unit","-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah","1.0"],
    [262,"13.0","2.16.000081","Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah","Unit","-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah","1.0"],
    [263,"14.0","2.16.000083","Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota","Perangkat Daerah","-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.","53.0"],
    [264,"15.0","2.16.000085","Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","Perangkat Daerah","-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah -Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah","8.0"],
    [265,"16.0","2.16.000086","Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","Aplikasi","-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah. - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah","17.0"],
    [266,"17.0","2.16.000087","Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah","Aplikasi","- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo","n/a"],
    [267,"18.0","2.16.000088","Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda","mbps","- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik","7800.0"],
    [268,"19.0","2.16.000089","Perangkat Daerah yang memiliki akses internet","Perangkat Daerah","- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","53.0"],
    [269,"20.0","2.16.000090","Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas","Perangkat Daerah","-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok.","53.0"],
    [270,"21.0","2.16.000091","Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo","Titik","- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021","1066.0"],
    [271,"22.0","2.16.000094","Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan","Aplikasi","-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB","4.0"],
    [272,"23.0","2.16.000098","SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda","Surat Keputusan","-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK","1.0"],
    [273,"24.0","2.16.000099","Server yang dikelola pemerintah daerah","Unit","Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah","46.0"],
    [274,"25.0","2.16.000100","Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah","Persentase","persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah","37,5%"],
    [275,"26.0","2.16.000101","Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Unit","- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.","2.0"],
    [276,"27.0","2.16.000102","Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Unit","- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)","1054.0"],
    [277,"28.0","2.16.000103","Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Unit","- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)","3.0"],
    [278,"29.0","2.16.000104","Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah","Unit","- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output","5.0"],
    [279,"30.0","2.16.000111","Audit TIK internal","Dokumen","-Jumlah dokumen Audit TIK internal - audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK","n/a"],
    [280,"31.0","2.16.000112","Audit TIK eksternal","Dokumen","-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal - Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK","n/a"],
    [281,"32.0","2.16.000113","Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik","Orang","-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi - Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP","180.0"],
    [282,"33.0","2.16.000114","Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor","Aduan","- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara","35.0"],
    [283,"34.0","2.16.000115","Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR","Aduan","- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)","2164.0"],
    [284,"35.0","2.16.000116","Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah","Kanal","- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)","8.0"],
    [285,"36.0","2.16.000120","Strategi Komunikasi Publik yang disusun","Dokumen","-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun - strategi komunikasi memuat: a. tujuan komunikasi b. analisis situasi lingkungan internal dan c. pemetaan isu dan pemangku d. Perancangan program komunikasi e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah f. evaluasi program komunikasi publik. Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis","n/a"],
    [286,"37.0","2.16.000125","Konten Teks","Konten","- Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya","3243.0"],
    [287,"38.0","2.16.000127","Konten Audio Video","Konten","- Perhitungan Jumlah konten audio video - Konten Audio Video adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginkan","295.0"],
    [288,"39.0","2.16.000128","Konten Audio","Konten","- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan","2.0"],
    [289,"40.0","2.16.000130","Pertemuan tatap muka","Kegiatan","- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)","6.0"],
    [290,"41.0","2.16.000131","Diseminasi melalui Media Berbayar","Kegiatan","- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar","98.0"],
    [291,"42.0","2.16.000133","Diseminasi melalui shared media","Kegiatan","- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll","4182.0"],
    [292,"43.0","2.16.000135","Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal","Orang","& - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka","3581.0"],
    [293,"44.0","2.16.000136","Media cetak yang dikelola Pemda","Media","-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.","n/a"],
    [294,"45.0","2.16.000143","Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda","","Perhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda","n/a"],
    [295,"46.0","2.16.000144","Siaran pers yang dibuat","Siaran Pers","-Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.","509.0"],
    [296,"47.0","2.16.000146","Komunitas Informasi Masyarakat","Komunitas","-Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi.","7.0"],
    [297,"48.0","2.16.000148","Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan","Permohonan","-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.","123.0"],
    [298,"49.0","2.16.000150","Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Informasi","- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.","n/a"],
    [299,"50.0","2.16.000152","SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik","Orang","Jumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik","7.0"],
    [300,"","","","","",""],
    [301,"P. Bidang Urusan: Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah","","","","",""],
    [302,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [303,"1.0","2.17.000002","Dokumen hasil peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan","Dokumen","Tatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan.","50.0"],
    [304,"2.0","2.17.000004","Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam","Unit Usaha","Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk Jaringan Pelayanan.","12.0"],
    [305,"3.0","2.17.000014","Koperasi Koperasi Yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan","Unit Usaha","Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan Pinjam, baik konvensional maupun Syariah.","115.0"],
    [306,"4.0","2.17.000015","Koperasi Yang akuntabilitas dan memberi manfaat ke pada anggota KUKM dan masyarakat","Unit Usaha","Akuntabilitas Koperasi adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh seseorang atau sekelompok orang (organisasi) yang telah menerima amanah dari pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.","115.0"],
    [307,"5.0","2.17.000016","Koperasi Yang Diberikan penilaian jatidiri koperasi, pertumbuhan dan kemandirian koperasi","Unit Usaha","Jati diri Koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, seperti dikehendaki oleh anggota dan masyarakat koperasi yang mencerminkan ideologi koperasi.","115.0"],
    [308,"6.0","2.17.000021","Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan","Unit Usaha","Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. Bentuk penghargaan kesehatan diberikan dalam bentuk sertifikat kesehatan kepada Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat sebagaimana dimaksud dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020","20.0"],
    [309,"7.0","2.17.000022","Koperasi yang telah dilakukan Kesehatan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Koperasi sehat adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.","115.0"],
    [310,"8.0","2.17.000023","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi","Unit Usaha","Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.","115.0"],
    [311,"9.0","2.17.000024","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.","115.0"],
    [312,"10.0","2.17.000025","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Ketangguhan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","115.0"],
    [313,"11.0","2.17.000026","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","115.0"],
    [314,"12.0","2.17.000027","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Kemandirian Koperasi adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Pengawasan atas kemandirian koperasi adalah satu satu faktor kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi.","115.0"],
    [315,"13.0","2.17.000032","Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Restrukturisasi usaha Koperasi adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.","27.0"],
    [316,"14.0","2.17.000033","SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian","Orang","Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.","615.0"],
    [317,"15.0","2.17.000034","SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro","Orang","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.","6835.0"],
    [318,"16.0","2.17.000035","Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi","Unit Usaha","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil","265.0"],
    [319,"17.0","2.17.000036","Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM","Unit Usaha","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil","265.0"],
    [320,"18.0","2.17.000037","Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi","Unit Usaha","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil","265.0"],
    [321,"19.0","2.17.000039","Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan","Unit Usaha","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.","265.0"],
    [322,"20.0","2.17.000042","Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan","Unit Usaha","Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.","27.0"],
    [323,"21.0","2.17.000045","Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan","Unit Usaha","Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.","27.0"],
    [324,"22.0","2.17.000046","Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan","Unit Usaha","Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan.","27.0"],
    [325,"23.0","2.17.000047","Unit Usaha Yang memiliki akses pasar","Unit Usaha","Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain.","27.0"],
    [326,"24.0","2.17.000048","Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi","Unit Usaha","Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. Standardisasi adalah proses menerapkan dan mengembangkan baku teknis berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, terutama dalam bidang teknologi dan industri. Pembakuan dapat membantu memaksimalkan kecocokan, keantaroperasian, keamanan, keterulangan, atau mutu.","27.0"],
    [327,"25.0","2.17.000049","Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha","Unit Usaha","Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.","27.0"],
    [328,"26.0","2.17.000051","Unit Usaha Yang produktif","Unit Usaha","Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu.","40.0"],
    [329,"27.0","2.17.000052","Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah","Unit Usaha","Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi.","40.0"],
    [330,"28.0","2.17.000053","Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro","Unit Usaha","Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar.","100.0"],
    [331,"29.0","2.17.000054","Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro","Unit Usaha","Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.","265.0"],
    [332,"30.0","2.17.000055","Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan","Unit Usaha","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.","40.0"],
    [333,"31.0","2.17.000056","Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.","38.0"],
    [334,"","","","","",""],
    [335,"Q. Bidang Urusan: Penanaman Modal","","","","",""],
    [336,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [337,"1.0","2.18.000001","Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal.","Orang","Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.","n/a"],
    [338,"2.0","2.18.000002","Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis.","Orang","Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.","n/a"],
    [339,"3.0","2.18.000004","Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;","Dokumen","& Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.&","4151.0"],
    [340,"4.0","2.18.000007","Pelaku usaha yang dilayani Pengaduannya terkait Non Perizinan.","Orang","Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan","4.0"],
    [341,"5.0","2.18.000010","Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;","Orang","Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.","10.0"],
    [342,"6.0","2.18.000013","Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;","Orang","Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.","419.0"],
    [343,"7.0","2.18.000014","Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.","Orang","Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan","484.0"],
    [344,"8.0","2.18.000016","Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;","Orang","Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.","419.0"],
    [345,"9.0","2.18.000017","Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;","Orang","Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.","419.0"],
    [346,"10.0","2.18.000018","Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.","Dokumen","Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.&","n/a"],
    [347,"11.0","2.18.000026","peraturan Kepala Daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif Penanaman modal di daerah;","Dokumen","Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.","1.0"],
    [348,"12.0","2.18.000027","Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian kemudahan berusaha Penanaman modal di daerah.","Dokumen","Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.","1.0"],
    [349,"13.0","2.18.000028","Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota.","Dokumen","Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi","1.0"],
    [350,"14.0","2.18.000032","Unit Usaha yang dilakukan pengawasan.","Unit Usaha","Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya.","55.0"],
    [351,"15.0","2.18.000034","Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha.","Unit Usaha","Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.","512.0"],
    [352,"","","","","",""],
    [353,"R. Bidang Urusan: Kepemudaan dan Olahraga","","","","",""],
    [354,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [355,"1.0","2.19.000064","Pemuda Kader","Orang","Pemuda yang berumur 16-30 tahun di tingkat daerah yang memerlukan pengembangan skill sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan/atau forum pengembangan","n/a"],
    [356,"2.0","2.19.000065","Pemuda Pelopor","Orang","Pemuda yang memerlukan fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan kepeloporan","n/a"],
    [357,"3.0","2.19.000067","Pemuda wirausaha muda pemula","Orang","wirausahawan berusia muda (16 sampai 30 tahun) yang sedang merintis usahanya","n/a"],
    [358,"4.0","2.19.000068","Pemuda Berprestasi","Orang","Pemuda di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan","n/a"],
    [359,"5.0","2.19.000069","Organisasi Kepemudaan","Organisasi","Organisasi kepemudaan yang terdaftar dan aktif untuk terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan","n/a"],
    [360,"6.0","2.19.000070","sarana dan prasarana kepemudaan","Unit","Jumlah Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang tersedia di daerah","n/a"],
    [361,"7.0","2.19.000071","organisasi kepemudaan berprestasi","Organisasi","Stake holder kepemudaan di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan","n/a"],
    [362,"8.0","2.19.000072","sentra kewirausahaan pemuda","Sentra","Tersedianya data pusat kegiatan kewirausahaan yang dilakukan oleh dan untuk pemuda dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda melalui proses pembelajaran dan pemandirian","n/a"],
    [363,"9.0","2.19.000073","atlet/olahragawan talenta muda","Orang","Tersedianya atlet/olahragawan usia 12-18 tahun yang dibina melalui PPLP/PPLPD/SKO/induk cabor pengprov/pengkot/kab dan klub olahraga dan usia &18 tahun pada PPLM/PPLD, induk cabor, dan klub olahraga","n/a"],
    [364,"10.0","2.19.000076","kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar satuan pendidikan tingkat menengah","Kegiatan","Terlaksananya kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar di daerah pada satuan pendidikan tingkat dasar (Pekan Olahraga Kab/Kota) dan tingkat menengah (Pekan Olahraga Pelajar Daerah)","n/a"],
    [365,"11.0","2.19.000084","Sentra pembinaan Olahraga","Lembaga","Tersedianya SKO, PPLP, PPLPD, PPLD di Provinsi/Kab/Kota","n/a"],
    [366,"12.0","2.19.000085","Sarana Olahraga","Unit","Tersedianya Sarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota","n/a"],
    [367,"13.0","2.19.000086","Prasarana Olahraga","Unit","Tersedianya Prasarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota","n/a"],
    [368,"14.0","2.19.000089","organisasi kepramukaan","Organisasi","Tersedianya data satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama yang terbentuk di daerah","n/a"],
    [369,"","","","","",""],
    [370,"S. Bidang Urusan: Statistik","","","","",""],
    [371,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [372,"1.0","2.20.000019","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata","Dokumen","Metadata Statistik Sektoral adalah Jumlah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator yang disampaikan kepada Pembina Data Statistik. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.","17.0"],
    [373,"2.0","2.20.000020","Jumlah kegiatan statisik sektoral yang telah dilengkapi standar data","","Jumlah Statistik Sektoral yang dilengkapi standar data yang sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data","17.0"],
    [374,"3.0","2.20.000021","Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi","","Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi adalah jumlah indikator statistik statistik sektoral yang mengggukanan kode referensi yang sudah disepakati. Kode referensi adalah kode yang dibahas dan disepakati dalam forum satu data indonesia tingkat pusat.","n/a"],
    [375,"4.0","2.20.000022","Jumlah Statistik sektoral yang telah dilengkapi analisis kebutuhan data dan konfirmasi hasil","Dokumen","Analisis kebutuhan data adalah proses identifikasi output statistik yang dibutuhkan oleh pengguna data dan kemungkinan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dibutuhkan. Konfirmasi hasil adalah proses konfirmasi output statistik yang telah dihasilkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna data.","5.0"],
    [376,"5.0","2.20.000023","Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu","Persentase","Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu dibagi dengan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh produsen data. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dimasukkan kedalam penghitungan adalah kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data pada tahun tersebut. Survei Kebutuhan Data Statistik Sektoral adalah Survei yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan data statistik sektoral kepada pengguna data.","n/a"],
    [377,"6.0","2.20.000024","Jumlah Statistik Sektoral yang sudah meminta rekomendasi dari Pembina Data Statistik","Dokumen","Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik.","2.0"],
    [378,"7.0","2.20.000025","Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang statistik","Orang","Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang statistik adalah jumlah pegawai di OPD yang sudah mendapatkan pelatihan di bidang statistik baik oleh pembina data statistik maupun dari pihak lain.","49.0"],
    [379,"8.0","2.20.000026","Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data","Orang","Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data adalah jumlah pegawai di OPD yang sudah mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data baik oleh pembina data statistik maupun dari pihak lain.","0.0"],
    [380,"9.0","2.20.000028","Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan","Persentase","Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan adalah Jumlah OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan dibanding dengan total seluruh OPD.","100.0"],
    [381,"10.0","2.20.000030","Jumlah pembinaan dibidang statistik yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data","Laporan","Jumlah Laporan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data adalah jumlah pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata kepada produsen data.","n/a"],
    [382,"11.0","2.20.000031","Jumlah sosialisasi hasil statistik sektoral dalam rangka peningkatan literasi pengguna data","Laporan","Jumlah Laporan sosialisasi yang dilakukan oleh produsen data atau walidata untuk meningkatkan literasi/pemahaman data statistik pengguna data.","n/a"],
    [383,"12.0","2.20.000050","Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah","Kegiatan","Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD","n/a"],
    [384,"13.0","2.20.000051","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi dan/atau data induk","Kegiatan","Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi","n/a"],
    [385,"14.0","2.20.000052","Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk","Persentase","Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi 4 prinsip SDI dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral di pemerintah daerah dikalikan 100 persen.","n/a"],
    [386,"15.0","2.20.000053","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda","Kegiatan","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya (data/indikator dari kegiatan statistik tersebut) dapat diakses/tersedia di portal data pemda","n/a"],
    [387,"16.0","2.20.000054","Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda","Persentase","Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda adalah persentase pengguna data pengakses portal data pemda yang merasa puas dibandingkan dengan jumlah total pengguna data yang mengakses portal data pemda","n/a"],
    [388,"17.0","2.20.000055","Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data.","Persentase","Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda dibagi dengan total jumlah kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Pemda/OPD dikalikan 100 persen","n/a"],
    [389,"18.0","2.20.000056","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan","Kegiatan","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah dilengkapi dengan dokumen perencanaan kegiatan statistik yang berisikan rancangan setiap tahapan penyelenggaraan statistik, diantaranya mencakup spesifikasi kebutuhan data, rancangan metodologi, instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi.","n/a"],
    [390,"19.0","2.20.000057","Persentase kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral","Persentase","Persentase kegiatan statistik yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan pemerintah daerah dikali 100 persen.","n/a"],
    [391,"20.0","2.20.000058","Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik","Persentase","Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS dibagi dengan jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dikalikan 100 persen","100.0"],
    [392,"21.0","2.20.000059","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik","Kegiatan","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi resmi dari BPS","17.0"],
    [393,"22.0","2.20.000060","Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah","Kegiatan","Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah adalah jumlah penyelenggaraan wadah komunikasi dan koordinasi internal Pemerintah Daerah dan/atau Internal Pemerintah Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan dalam 1 tahun","1.0"],
    [394,"","","","","",""],
    [395,"T. Bidang Urusan: Persandian","","","","",""],
    [396,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [397,"1.0","2.21.000001","Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Dokumen","Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","1.0"],
    [398,"2.0","2.21.000002","Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Dokumen","Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","n/a"],
    [399,"3.0","2.21.000007","Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi","Perangkat Daerah","Jumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi","51.0"],
    [400,"4.0","2.21.000008","Perangkat Daerah yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi","Perangkat Daerah","Jumlah Perangkat Daerah Yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi","50.0"],
    [401,"5.0","2.21.000010","Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik","Laporan","Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan dan pemulihan.","35.0"],
    [402,"6.0","2.21.000011","Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Non Elektronik","Laporan","Jumlah laporan pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berbasis non elektronik dengan tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi non elektronik","1.0"],
    [403,"","","","","",""],
    [404,"U. Bidang Urusan: Kebudayaan","","","","",""],
    [405,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [406,"1.0","2.22.000008","Cagar Budaya yang dipublikasikan","Unit","&- Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.&","n/a"],
    [407,"2.0","2.22.000018","Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat","Dokumen","- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Informasi : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.","5.0"],
    [408,"3.0","2.22.000019","Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan","Dokumen","- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","1.0"],
    [409,"4.0","2.22.000026","Dokumen Perencanaan Program dan Kegiatan Yang Mengakomodir Urusan Kebudayaan","Dokumen","&- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. - Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","2.0"],
    [410,"5.0","2.22.000027","Dokumen Publikasi Seni dan Budaya Daerah","Dokumen","- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.","388.0"],
    [411,"6.0","2.22.000037","Koleksi Museum yang dilakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi secara Terpadu","Unit","&- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","1627.0"],
    [412,"7.0","2.22.000038","Koleksi museum yang di kembangkan dan dimanfaatkan","Unit","&- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata&","1627.0"],
    [413,"8.0","2.22.000045","Laporan Even Penggiat Seni","Laporan","- Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.","1.0"],
    [414,"9.0","2.22.000046","Laporan Festival Kebudayaan Yogyakarta","Laporan","- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","1.0"],
    [415,"10.0","2.22.000047","Laporan Gelar Budaya Yogyakarta","Laporan","&- Gelar : Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.","1.0"],
    [416,"11.0","2.22.000054","Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan","Laporan","- Program : Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","3.0"],
    [417,"12.0","2.22.000055","Laporan hasil Pembinaan Bahasa dan Sastra","Laporan","- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.","1.0"],
    [418,"13.0","2.22.000061","Laporan hasil Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan Desa","Laporan","- Sumber daya manusia : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Kelembagaan Desa/Desa Adat : kelembagaan desa/deda adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.","1.0"],
    [419,"14.0","2.22.000067","Laporan Pelaksanaan Misi Kebudayaan ke Dalam negeri dalam rangka Diplomasi Budaya","Laporan","- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","1.0"],
    [420,"15.0","2.22.000069","Laporan Pembinaan Pranata Tradisional","Laporan","- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.","1.0"],
    [421,"16.0","2.22.000071","Laporan Pembinaan Kelembagaan Adat dan Tradisi","Laporan","- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Kelembagaan : Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga Penelitian, lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Perguruan Tinggi. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.","1.0"],
    [422,"17.0","2.22.000074","Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya","Laporan","- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Desa : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.","1.0"],
    [423,"18.0","2.22.000078","Laporan Pengembangan Bahasa Sastra","Laporan","- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","1.0"],
    [424,"19.0","2.22.000079","Laporan Pengembangan dan Implementasi Nilai-nilai Luhur dalam Masyarakat","Laporan","- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. - Masyarakat : Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.","1.0"],
    [425,"20.0","2.22.000092","Lembaga kebudayaan yang dibina","Lembaga","- Lembaga Kebudayaan : Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan. - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","369.0"],
    [426,"21.0","2.22.000093","Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya","Lembaga","- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.","269.0"],
    [427,"22.0","2.22.000094","Lembaga Penggiat Seni yang dibina","Lembaga","- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.","80.0"],
    [428,"23.0","2.22.000099","Lembaga, Adat yang dibina","Lembaga","- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.","15.0"],
    [429,"24.0","2.22.000106","objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikelola","Objek","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","281.0"],
    [430,"25.0","2.22.000112","Objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikembangkan","Objek","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","281.0"],
    [431,"26.0","2.22.000113","Objek Cagar Budaya yang dikembangkan","Objek","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","281.0"],
    [432,"27.0","2.22.000114","Objek Cagar Budaya yang dilindungi","Objek","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","281.0"],
    [433,"28.0","2.22.000115","Objek Cagar Budaya yang dimanfaatkan","Objek","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","281.0"],
    [434,"29.0","2.22.000117","Objek Cagar Budaya yang ditetapkan","Objek","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","19.0"],
    [435,"30.0","2.22.000119","Objek Diduga Cagar Budaya yang didaftarkan","Objek","- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan","20.0"],
    [436,"31.0","2.22.000124","Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pemanfaatan","Objek","- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","7.0"],
    [437,"32.0","2.22.000125","Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pengembangan","Objek","- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","7.0"],
    [438,"33.0","2.22.000126","Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pelindungan","Objek","- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","7.0"],
    [439,"34.0","2.22.000134","objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pengembangan","Objek","- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.","15.0"],
    [440,"35.0","2.22.000135","objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,","Objek","- Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.","15.0"],
    [441,"36.0","2.22.000136","objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pemanfaatan","Objek","- Pemanfaatan : Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang:.tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.","15.0"],
    [442,"37.0","2.22.000139","Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang masuk Nominasi","Objek","Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang","1.0"],
    [443,"38.0","2.22.000145","Orang/lembaga yang diberi penghargaan untuk mereka yang berjasa dalam pemajuan kebudayaan","Sertifikat","- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.","27.0"],
    [444,"39.0","2.22.000147","Pelayanan dan Akses Masyarakat terhadap Museum","Unit","- Pelayanan : Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa. - Akses : Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.","1.0"],
    [445,"40.0","2.22.000149","Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum","Unit","- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.","1.0"],
    [446,"41.0","2.22.000153","Penghayat Kepercayaan, Adat dan Tradisi yang dibina","Orang","- Penghayat Kepercayaan : Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.","450.0"],
    [447,"42.0","2.22.000156","Permuseuman yang dibina dan dikelola","Unit","Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi oleh kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan","1.0"],
    [448,"43.0","2.22.000163","Peserta Sosialisasi Adat Istiadat","Orang","- Adat Istiadat : Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.","190.0"],
    [449,"44.0","2.22.000178","Sarana dan Prasarana Budaya","Unit","- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana ; Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.","1.0"],
    [450,"45.0","2.22.000182","Sarana dan Prasarana Museum yang direvitalisasi","Unit","- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. - Revitalisasi : Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.","1.0"],
    [451,"46.0","2.22.000184","Sarana dan Prasarana Museum yang tersedia dan trpelihara","Unit","- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.","1.0"],
    [452,"47.0","2.22.000185","Sarana dan Prasarana Pembinaan Sejarah","Unit","- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Sejarah : sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.","5.0"],
    [453,"48.0","2.22.000190","Seniman dan Budayawan yang mendapatkan penghargaan","Orang","- Budayawan : budayawan adalah orang yang berkecimpung dalam kebudayaan. - Penghargaan : penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.","9.0"],
    [454,"49.0","2.22.000196","Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang mendapat Pendidikan dan Pelatihan (ditingkatkan kompetensinya)","Orang","SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. - Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.","95.0"],
    [455,"50.0","2.22.000197","Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisonal yang mengikuti proses standarisasi","Sertifikat","&- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.","25.0"],
    [456,"51.0","2.22.000199","Sumber Daya Manusia Permuseuman yang ditingkatkan Mutu dan Kapasitasnya","Orang","- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan.","19.0"],
    [457,"52.0","2.22.000201","Sumber Daya Manusia, Adat yang dibina","Orang","- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norm.a, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.","250.0"],
    [458,"53.0","2.22.000203","Taman Budaya Kabupaten/Kota yang dikelola dan dikembangkan","Objek","- Taman Budaya : Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.","1.0"],
    [459,"54.0","2.22.000211","Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang di kelola","Objek","Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat. pengelolaan warisan budaya dunia yang merupakan tempat-tempat di Bumi yang memiliki nilai universal luar biasa bagi umat manusia. Warisan budaya dunia dilindungi secara hukum oleh konvensi internasional dan dikelola oleh UNESCO, dan dimiliki atau dkuasai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Pengelolaan Warisan Budaya Dunia yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dapat dilakukan melalui kegiatan, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, berupa - pengembangan pelindungan hukum dan kebijakan yang melindungi warisan dunia dari kerusakan, perusakan atau eksploitasi ini termasuk zonasi, regulasi pembangunan dan pelindungan lingkungan, - Pengembangan Rencana Pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang mencakup pelestarian fisik situs, pemeliharaan nilai sejarah dan budaya serta strategii mitigasi resiko seperti bencana alam dan perubahan iklim - Konservasi dan Pemeliharaan - Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya warisan dunia melalui program pendidikan, sosialisasi dan partisipasi komunitas - Pengelolaan Pengunjung dan Pariwisata Berkelanjutan dengan mengembangkan strategi untuk mengelola jumlah pengunjung dan dampaknya terhadap situs warisan budaya, baik dengan penetapan batas pengunjung, pengembangan infrastruktur ramah lingkungan dan promosi wisata berkelanjutan - Kolaborasi dan Kemitraan - Pemantauan dan evaluasi rutin - Pendanaan yang berkelanjutan","n/a"],
    [460,"55.0","2.22.000216","Pembuatan Film tentang Warisan Budaya Bangsa di Daerah Kabupaten/Kota yang terlaksana","Dokumen","Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati dari suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Penentuan objek warisan budaya nasional dan dunia ditentukan dengan ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.","1.0"],
    [461,"56.0","2.22.000220","Terlaksananya Bantuan Pembiayaan Apresiasi Film di Kabupaten/Kota","Kegiatan","Bantuan pembiayaan yang diberikan dalam rangka apresiasi film. Apresiasi film adalah upaya memahami, menikmati, dan menghargai upaya pembuat film, pemeran, dan karya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perundangan.","5.0"],
    [462,"57.0","2.22.000234","Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)","Dokumen","Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Penyusunan PPKD Provinsi harus berdasarkan dokumen PPKD Kab/Kota. Penyusunan PPKD Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan PPKD Kab/kota dalam Provinsi tersebut atau pemangku kepentingan, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. PPKD disusun dengan tahapan: 1. perencanaan 2. konsolidasi data 3. pengolahan data 4. analisis atas hasil pengolahan data 5. penyusunan naskah 6. penetapan PPKD","1.0"],
    [463,"58.0","2.22.000241","Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda","Objek","Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali Penetapan WBTb adalah pemberian status Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda Penetapan WBTb: 1. Pengusulan OPK yang ingin ditetapkan menjadi WBTb 2. Pengumpulan dokumen pendukung untuk penetapan WBTb 3. Pembahasan usulan oleh tim ahli WBTb 4. Sidang penetapan 5. Rekomendasi penetapan WBTb","n/a"],
    [464,"59.0","2.22.000244","Pengelolaan Koleksi Museum","Unit","Pengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi","1.0"],
    [465,"60.0","2.22.000245","Terlibatnya Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kegiatan Publik di Taman Budaya","Orang","Pelibatan masyarakat dalam kegiatan publik pada Taman Budaya adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Taman Budaya dengan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam berbagai kegiatan publik Taman Budaya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Berbagai upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pelibatan masyarakat pada kegiatan publik di taman budaya , yaitu penyelenggaraan : 1. Workshop di Bidang Seni Musik, Seni Rupa, Pertunjukan/Teater, Tari, Bahasa-Sastra, dan Seni Media. 2. Pergelaran/Pementasan Karya Seni. 3. Pameran Karya Budaya 4. Festival Seni Budaya/ Lomba di berbagai Bidang 5. Penguatan Program Pekan Kebudayaan Daerah dalam rangka pendukungan Pekan Kebudayaan Nasional. 6. Promosi dan Publikasi Taman Budaya","50000.0"],
    [466,"61.0","2.22.000247","Revitalisasi Sarana dan Prasarana Taman Budaya","Unit","Revitalisasi merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana Taman Budaya, agar mampu memberikan layanan yang lebih berkualitas kepada pengunjung Taman Budaya, seperti contoh melakukan rehab fisik Gedung Taman Budaya. Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Upaya untuk meningkatkan pelayanan museum dalam rangka untuk memberikan layanan taman budaya bagi masyarakat /pengunjung, seperti : 1. Revitalisasi bangunan 2. Revitalisasi Pengelolaan Kegiatan 3. dan lain lain","1.0"],
    [467,"62.0","2.22.000249","Pengelolaan Operasional Taman Budaya","Layanan","Pengelolaan operasional Taman Budaya dimaksud adalah proses sistematis yang dilakukan secara terpadu agar aktifitas-aktifitas didalam Taman Budaya dapat terus menerus berkesinambungan dan berkelanjutan, untuk mempertahankan kuantitas dan kualitas layanan yang ada. Pengelolaan yang dimaksud adalah kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan selaama 1 tahun untuk operasional pelaksanaan kegiatan opersional kantor. Misal : biaya Internet, biaya air, biaya listrik, telpon, dll Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Pengelokaan operasional Taman Budaya antara lain : 1. Pemeliharaan taman 2. langganan daya dan 3. 4. Layanan perencanaan. 5. Layanan 6. dan lain-lain","1.0"],
    [468,"63.0","2.22.000251","Pengelolaan Koleksi Museum","Unit","Pengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi","1.0"],
    [469,"","","","","",""],
    [470,"V. Bidang Urusan: Perpustakaan","","","","",""],
    [471,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [472,"1.0","2.23.000095","Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota","Perpustakaan","Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.","1.0"],
    [473,"2.0","2.23.000098","Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota","Perpustakaan","Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain","38.0"],
    [474,"3.0","2.23.000099","Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota","Perpustakaan","Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Dasar sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.","157.0"],
    [475,"4.0","2.23.000100","Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota","Perpustakaan","Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Menengah Pertama sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.","62.0"],
    [476,"5.0","2.23.000101","Perpustakaan Kecamatan","Perpustakaan","Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.","9.0"],
    [477,"6.0","2.23.000102","Perpustakaan Kelurahan/Desa","Perpustakaan","Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.","24.0"],
    [478,"7.0","2.23.000103","Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota","Orang","Jumlah pemustaka /masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan umum yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota","121531.0"],
    [479,"8.0","2.23.000104","Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/Kota","Orang","Jumlah pemustaka (karyawan/pegawai) yang berkunjung ke perpustakaan khusus yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota","5776.0"],
    [480,"9.0","2.23.000105","Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan satuan pendidikan Dasar kewenangan Kabupaten/kota","Orang","Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan dasar yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota","291424.0"],
    [481,"10.0","2.23.000106","Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Satuan Pendidikan Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota","Orang","Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan menengah pertama yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota","210869.0"],
    [482,"11.0","2.23.000107","Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Kecamatan","Orang","Jumlah pemustaka/masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan Kecamatan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota","442.0"],
    [483,"12.0","2.23.000108","Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Desa/Kelurahan","Orang","Jumlah pemustaka/masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan Desa/Kelurahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota","27393.0"],
    [484,"13.0","2.23.000109","Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota","Judul","Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan umum yang berada di wilayah kabupaten/kota","33436.0"],
    [485,"14.0","2.23.000110","Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota","Judul","Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan khusus yang berada di wilayah kabupaten/kota","15254.0"],
    [486,"15.0","2.23.000111","Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota","Judul","Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan oleh semua perpustakaan sekolah dasar/sederajat yang berada di wilayah kabupaten/kota","215620.0"],
    [487,"16.0","2.23.000112","Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota","Judul","Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan oleh semua perpustakaan sekolah menengah pertama/sederajat yang berada di wilayah kabupaten/kota","113156.0"],
    [488,"17.0","2.23.000113","Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Kecamatan","Judul","Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan kecamatan yang berada di wilayah kabupaten/kota","2444.0"],
    [489,"18.0","2.23.000114","Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Desa/Kelurahan","Judul","Jumlah Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di Perpustakaan Desa/Kelurahan yang berada di wilayah kabupaten/kota","22609.0"],
    [490,"19.0","2.23.000115","Pelestarian naskah kuno milik Kabupaten/kota","naskah","Masyarakat yang memiliki dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan","1.0"],
    [491,"20.0","2.23.000117","koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota","","koleksi budaya etnis nusantara yang mencakup Semua bahan perpustakaan yang membahas tentang etnis yang ada di Indonesia baik yang mutahir maupun retrospektif yang memuat informasi tentang 7 (tujuh) unsur kebudayaan: bahasa, peralatan hidup, mata pencaharian hidup/ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi, kesenian, dan budaya Melayu. Kegiatan meliputi hunting data ketersediaan koleksi Budaya Etnis Nusantara yang ada diwilayah Kab/Kota Pengukurannya dengan menghitung jumlah koleksi budaya etnis nusantara yang tersedia di wilayah Kabupaten/Kota","4100.0"],
    [492,"21.0","2.23.000118","koleksi budaya etnis nusantara yang dimiliki","Eksemplar","koleksi budaya etnis nusantara yang mencakup Semua bahan perpustakaan yang membahas tentang etnis yang ada di Indonesia baik yang mutahir maupun retrospektif yang memuat informasi tentang 7 (tujuh) unsur kebudayaan: bahasa, peralatan hidup, mata pencaharian hidup/ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi, kesenian, dan budaya Melayu. Kegiatan meliputi seleksi, pengadaan, pengolahan dan penyiangan koleksi budaya Etnis Nusantara yang ada di wilayahnya Pengukurannya dengan menghitung jumlah koleksi budaya etnis nusantara yang diseleksi dan diadakan","201.0"],
    [493,"22.0","2.23.000119","Jumlah promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/kota","Kegiatan","Kegemaran membaca adalah kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah kegiatan promosi kegemaran membaca di wilayah Kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Kab/Kota","258.0"],
    [494,"23.0","2.23.000120","Tenaga Teknis Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota","Orang","Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Umum di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan)","24.0"],
    [495,"24.0","2.23.000126","Pustakawan pada Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota","Orang","Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Umum di wilayah Kabupaten/Kota","26.0"],
    [496,"25.0","2.23.000132","Anggota perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota","Orang","jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan umum yang berada di wilayah Kabupaten/Kota","13183.0"],
    [497,"26.0","2.23.000138","Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat kabupaten/kota","Orang","Jumlah Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/Kota","8692.0"],
    [498,"27.0","2.23.000139","Penggiat literasi binaan kabupaten/kota","Orang","Pegiat Literasi adalah seseorang yang memiliki kemampuan Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca. Duta Baca merupakan sosok inspiratif untuk menjadi motivator dalam membangkitkan kegemaran membaca dan mengampanyekan pembudayaan kegemaran membaca melalui berbagai media. Bunda Baca adalah gelar yang diberikan Perpustakaan Nasional untuk sosok di tiap daerah yang menjadi panutan dalam memajukan serta menumbuhkan minat baca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah orang yang menjadi pegiat literasi diwilayah Kab/Kota","n/a"],
    [499,"28.0","2.23.000140","Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial","Orang","Masyarakat yang memanfaatkan perpustakaan dan terlibat dalam kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial","8692.0"],
    [500,"29.0","2.23.000141","Jumlah Perpustakaan yang melaksanakan layanan Perpustakaan berbasis inklusi sosial","Orang","Perpustakaan hadir sebagai penyedia layanan yang membuka akses masyarakat pada pengetahuan dan menjadi sarana reproduksi pengetahuan ke dalam aksi nyata yang menyejahterakan perpustakaan yang melakukan replikasi terhadap program layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dilaksanakan oleh Perpusnas","6.0"],
    [501,"","","","","",""],
    [502,"W. Bidang Urusan: Kearsipan","","","","",""],
    [503,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [504,"1.0","2.24.000001","Arsip Statis yang Dilakukan Akusisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis","Arsip","&Akusisi Arsip Statis meliputi verifikasi, melakukan penilaian arsip sesuai dengan JRA. Pengolahan Arsip Statis meliputi pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang terdiri dari daftar arsip, inventaris arsip dan guide arsip. Preservasi yang dimaksud meliputi : -Restorasi, -Penyimpanan -Reproduksi/Digitalisasi -Pengujian Arsip Akses Arsip Statis meliputi keterbukaan arsip statis, Aksessibilitas arsip dan pelayanan arsip statis kepada publik.","12187.0"],
    [505,"2.0","2.24.000005","Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun","Arsip","Penilaian Arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai instrinsiknya yang dilakukan melalui langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit-unit informasi. Pengukuran Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun.","44801.0"],
    [506,"3.0","2.24.000006","Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan","Berkas","Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan.","44801.0"],
    [507,"4.0","2.24.000007","Daftar Arsip Hasil Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup","Arsip","Daftar Arsip Hasil Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup meliputi arsip yang mengekspos data diri seseorang, arsip yang sedang digunakan dalam proses hukum, peta perbatasan dll. Kriteria dari arsip tertutup dapat dilihat berdasarkan klasul pada saat penyerahan arsip dan berdasarkan hukum","1.0"],
    [508,"5.0","2.24.000013","Daftar Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota","Daftar","Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah Provinsi. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip","351.0"],
    [509,"6.0","2.24.000015","Daftar Arsip yang dilakukan Penilaian dan Penetapan Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip","Arsip","Kegiatan meliputi : - menyusun Berita Acara Hasil alih media dan daftar arsip alihmedia","5219.0"],
    [510,"7.0","2.24.000017","Daftar Autentisitas Arsip Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip yang Dinilai dan Ditetapkan","Arsip","Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.","5219.0"],
    [511,"8.0","2.24.000019","Daftar Autentisitas Arsip yang Dinilai dan Ditetapkan Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip","Arsip","Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.","5219.0"],
    [512,"9.0","2.24.000021","Daftar Pencarian Arsip (DPA) yang Dilakukan Penetapan dan Pengumuman","Arsip","Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.","2.0"],
    [513,"10.0","2.24.000027","Layanan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN","Pengguna","Informasi arsip yang dipublikasikan di JIKN: 1) Informasi yang bersifat terbuka, sehingga pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata, atau jika terdapat kopi digital yang telah disunting atas persetujuan pejabat yang berwenang maka pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 3) Informasi yang status keterbukaan/ketertutupannya belum ditetapkan karena belum dinilai oleh pejabat yang berwenang, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata.","620.0"],
    [514,"11.0","2.24.000029","Naskah Dinas yang Diciptaan dan Digunakan","Berkas","Kegiatan meliputi : Pembuatan naskah dinas, pengendalian naskah dinas dan penyajian arsip dinamis","5034.0"],
    [515,"12.0","2.24.000031","Naskah Dinas yang Dilakukan Pemeliharaan dan Penyusutan","Berkas","Kegiatan meliputi : Pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, pengelolaan arsipvital, terjaga,alih media, penyusutan arsip (pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis)","1876.0"],
    [516,"13.0","2.24.000034","SOP Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup yang Disusun dan ditetapkan","SOP","Acuan yang digunakan dalam penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disusun dan ditetapkan","1.0"],
    [517,"14.0","2.24.000035","Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota","Arsip","Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip","351.0"],
    [518,"15.0","2.24.000036","Data Base Arsiparis","Orang","Data berupa jumlah arsiparis dan SDM yang ada dimasing-masing OPD, Jumlah diklat dan Bimtek yang diikuti.","40.0"],
    [519,"","","","","",""],
    [520,"X. Bidang Urusan: Kelautan dan Perikanan","","","","",""],
    [521,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [522,"1.0","3.25.000112","kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pembentukan dan pengembangan kelembagaan","Kelompok","Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pembentukan dan pengembangan kelembagaan seperti pembentukan koperasi","74.0"],
    [523,"2.0","3.25.000117","kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan","Kelompok","&Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan&","6.0"],
    [524,"3.0","3.25.000238","unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan ikan","Unit","Unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan berupa bangunan yang memenuhi: a. persyaratan dan b. persyaratan dan standar sarana penyimpanan.","3.0"],
    [525,"4.0","3.25.000246","unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha","Unit Usaha","Jumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha","19.0"],
    [526,"","","","","",""],
    [527,"Y. Bidang Urusan: Pariwisata","","","","",""],
    [528,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [529,"1.0","3.26.000005","Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Ditetapkan","Lokasi","Menetapkan destinasi pariwisata yang tercantum dalam RIPPARKAB/KOTA melalui SK penetapan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota)","45.0"],
    [530,"2.0","3.26.000020","Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif","Dokumen","Melakukan Monitoring dan Evaluasi pengembangan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi dan Konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberi nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum","1.0"],
    [531,"3.0","3.26.000022","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri","Dokumen","Mengidentifikasi awareness masyarakat dalam negeri terkait Destinasi Pariwisata (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)","1.0"],
    [532,"4.0","3.26.000023","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/KotaLuar Negeri","Dokumen","Mengidentifikasi awareness tourist asing terkait Destinasi Pariwisata Daerah (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)","1.0"],
    [533,"5.0","3.26.000026","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri","Dokumen","melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri","1.0"],
    [534,"6.0","3.26.000027","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Luar Negeri","Dokumen","melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan luar negeri","1.0"],
    [535,"7.0","3.26.000031","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam Negeri","Dokumen","memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","1.0"],
    [536,"8.0","3.26.000033","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam Negeri","Dokumen","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","1.0"],
    [537,"9.0","3.26.000035","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Dalam Negeri","Dokumen","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","1.0"],
    [538,"10.0","3.26.000044","Dokumen Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota","Dokumen","Melakukan kajian dan penyusunan dokumen RIPPARDA Provinsi sesuai dengan Permenparekraf No 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RIPPARDA","1.0"],
    [539,"11.0","3.26.000159","Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota","Dokumen","Melaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota","1.0"],
    [540,"12.0","3.26.000163","Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata","Data","Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata","1.0"],
    [541,"13.0","3.26.000171","Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang Ditetapkan","Lokasi","Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah","1.0"],
    [542,"14.0","3.26.000172","Data Kondisi SDM Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan","Dokumen","Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan","1.0"],
    [543,"15.0","3.26.000181","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata","Unit","mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata","1.0"],
    [544,"16.0","3.26.000182","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata","Unit","mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata","400.0"],
    [545,"17.0","3.26.000188","Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/Kota","Dokumen","Akomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisata","1.0"],
    [546,"18.0","3.26.000189","Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota","Dokumen","Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan dan perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota sesuai denganPedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata","1.0"],
    [547,"19.0","3.26.000196","Pelaku Ekonomi Kreatif di 17 subsektor","Laporan","17 subsektor ekonomi kreatif diantaranya yaitu Kriya, Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Fesyen, Kuliner, Fotografi, Pengembang Permainan, Desain Interior, Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, Arsitektur, Periklanan, Penerbitan, Televisi dan Radio, Aplikasi, Film, Animasi dan Video","1.0"],
    [548,"20.0","3.26.000200","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Provinsi yang terpelihara","Unit","Mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata Provinsi","1.0"],
    [549,"21.0","3.26.000201","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota","Unit","Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota","400.0"],
    [550,"22.0","3.26.000202","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota","Unit","Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/Kota","400.0"],
    [551,"23.0","3.26.000214","Data jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","60.0"],
    [552,"24.0","3.26.000217","Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","220.0"],
    [553,"25.0","3.26.000218","Daya jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","220.0"],
    [554,"26.0","3.26.000221","Data jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","60.0"],
    [555,"27.0","3.26.000222","Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","220.0"],
    [556,"28.0","3.26.000225","Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","60.0"],
    [557,"29.0","3.26.000226","Data kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","60.0"],
    [558,"30.0","3.26.000229","Data SDM yang memiliki kompetensi ekonomi kreatif setelah difasilitasi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif","Orang","Memberikan fasilitasi Pelatihan (re-skilling, up-skilling, new-skilling), Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif","220.0"],
    [559,"31.0","3.26.000232","Data tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi","Orang","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi","220.0"],
    [560,"32.0","3.26.000233","Data kegiatan fasilitasi sertifikasi yang telah dilaksanakan","Orang","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi","60.0"],
    [561,"33.0","3.26.000240","Laporan hasil monitoring dan evaluasi","Orang","- Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja","220.0"],
    [562,"34.0","3.26.000245","Data masyarakat memahami tentang tata cara Pengembangan Pariwisata setelah difasilitasi Pemberdayaan dan Pembinaan","Dokumen","Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata","1.0"],
    [563,"35.0","3.26.000246","Data kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat yang telah dilakukan","Dokumen","Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata","1.0"],
    [564,"36.0","3.26.000247","Data SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","Orang","Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","220.0"],
    [565,"37.0","3.26.000248","Kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI yang telah dilaksanakan","Orang","Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","220.0"],
    [566,"38.0","3.26.000250","Data pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif","Orang","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)","60.0"],
    [567,"39.0","3.26.000253","ata SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","Orang","Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","220.0"],
    [568,"40.0","3.26.000275","Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan","Dokumen","Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan","1.0"],
    [569,"41.0","3.26.000276","Fasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah","Lembaga","Badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah Yang Dibentuk","1.0"],
    [570,"42.0","3.26.000277","Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten/Kota","Dokumen","Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwiataan di Kabupaten/Kota","n/a"],
    [571,"43.0","3.26.000290","Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha","Badan Usaha","Tersedianya usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi dengan tingkat risiko menengah tinggi yang menjadi kewenangan provinsi. Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan turunannya Permen Parekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Sektor Pariwisata Berbasis Risiko menjadikan penerapan standar dan sertifikasi usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi dengan system OSS. Pada saat ini jumlah usaha pariwisata yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berjumlah 86.668 usaha, dari jumlah tersebut hingga saat ini baru sebanyak 1337 usaha yg telah tersertifikasi atau sebesar 1,5%, arahan Menparekraf mengarahkan agar mencapai 20%. Perlu adanya cascading indicator dari Kemenparekraf, khususnya indicator yang ada Deputi Bidang Industri dan Investasi yaitu Rasio Jumlah Usaha yang terstandardisasi dan tersertifikasi serta turun ke Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha dengan indicator Jumlah Usaha yang Terstandardisasi dan Tersertifikasi Aktifitas: 1. Sosialisasi/Bimtek/Coaching Clinic ttg Standar dan Sertifikasi Usaha (Permenparekraf) 2. Fasilitasi Sertifikasi Usaha bagi UMK dengan usaha berisiko MT atau Tinggi","n/a"],
    [572,"44.0","3.26.000291","Kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional","Dokumen","Terpublikasinya kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional","n/a"],
    [573,"45.0","3.26.000293","Pelaku Usaha yang mendapatkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko","Pelaku Usaha","Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan ini juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan usaha.","n/a"],
    [574,"","","","","",""],
    [575,"Z. Bidang Urusan: Pertanian","","","","",""],
    [576,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [577,"1.0","3.27.000246","Jumlah Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang direhabilitasi","Unit","Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan","1.0"],
    [578,"2.0","3.27.000248","Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang terawasi mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan","Batang","Data hasil pengawasan Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan","32.0"],
    [579,"3.0","3.27.000249","Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang terawasi peredarannya","Batang","Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang beredar di masyarakat dan terawasi oleh petugas pengawas benih tanaman (PBT)","32.0"],
    [580,"4.0","3.27.000250","Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang tersedia","Batang","Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang tersedia di masyarakat","32.0"],
    [581,"5.0","3.27.000293","Jumlah Eksisting Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya","Unit","Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang berfungsi baik","1.0"],
    [582,"6.0","3.27.000310","Jumlah Eksisting Prasarana Hortikultura Lainnya","Unit","Banyaknya prasarana hortikultura lainnya yang berfungsi baik","9.0"],
    [583,"7.0","3.27.000360","Jumlah Jaringan Irigasi Usaha Tani yang dipelihara","Unit","Panjang jaringan irigasi yang dipelihara","n/a"],
    [584,"8.0","3.27.000380","Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di desa yang ditingkatkan kapasitasnya","Unit","Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat desa","1.0"],
    [585,"9.0","3.27.000381","Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya","Unit","Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat kecamatan","1.0"],
    [586,"10.0","3.27.000382","Jumlah Kelembagaan Petani di Desa yang ditingkatkan kapasitasnya","Unit","Banyaknya kelembagaan petani di desa yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai","4.0"],
    [587,"11.0","3.27.000383","Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya","Unit","Banyaknya kelembagaan petani di kecamatan yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai","4.0"],
    [588,"12.0","3.27.000474","Jumlah penggunaan alsintan","Unit","Kegiatan pengawasan alat dan mesin pertanian pra panen yang meliputi pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pemanfaatan bantuan alsintan pra panen di tingkat kabupaten/kota","2.0"],
    [589,"13.0","3.27.000475","Jumlah penggunaan pestisida","Liter","kegiatan Penglolaan Pestisida meliputi Pendataan Pestisida yang beredar, Pemberian informasi kepada petani tentang penggunaan pestisida yang aman dan efektif, serta alternatif ramah lingkungan, pengawasan terhadap distribusi dan memberikan pemahaman kepada petani khususnya dalam membaca label agar petani terhindar dari kesalahan dalam penggunaan pestisida","1.0"],
    [590,"14.0","3.27.000476","Jumlah penggunaan pupuk","Ton","kegiatan pengelolaan pupuk bersubsidi meliputi perencanaan penginputan, dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi, sosialisasi, pembinaan dan pelaksanaan pengawalan terhadap verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim Kecamatan Kegiatan Pengelolaan Pupuk Non Subsidi meliputi kegiatan pendataan pupuk dan pembenah tanah yang terdaftar, pemantauan peredarannya di lapangan serta melakukan edukasi penggunaaan pupuk dan pembenah tanah yang tepat.","1.0"],
    [591,"15.0","3.27.000520","Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang dibangun","Unit","Banyaknya prasarana hortikultura yang dibangun dan dikembangkan","1.0"],
    [592,"16.0","3.27.000521","Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang direhabilitasi","Unit","Banyaknya prasarana hortikultura yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan","1.0"],
    [593,"17.0","3.27.000522","Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang terpelihara","Unit","","8.0"],
    [594,"18.0","3.27.000530","Jumlah Prasarana Pendukung Tanaman Pangan","Unit","banyaknya prasarana pendukung kawasan tanaman pangan","n/a"],
    [595,"19.0","3.27.000534","Jumlah prasarana penyuluhan pertanian","Unit","Jumlah prasarana penyuluhan pertanian merujuk pada total bangunan, tanah, dan fasilitas fisik lainnya yang digunakan sebagai tempat atau lokasi untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di suatu wilayah tertentu. Prasarana ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, gedung penyuluhan, aula, lapangan demonstrasi, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya yang digunakan dalam proses penyuluhan. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau inventarisasi prasarana penyuluhan pertanian yang ada dalam periode waktu tertentu.","58.0"],
    [596,"20.0","3.27.000580","Jumlah SDG tanaman yang dilakukan pelestarian dan pemurnian","Varietas Unggul Baru (VUB)","Jumlah SDG yang sudah dilepas dan dinyatakan unggul sebagai varietas baru dan dilakukan pelestarian serta pemurnian mutunya","10.0"],
    [597,"","","","","",""],
    [598,"AA. Bidang Urusan: Perdagangan","","","","",""],
    [599,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [600,"1.0","3.30.000001","Agen dan Pasar Rakyat","Unit","Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar","29.0"],
    [601,"2.0","3.30.000010","Distributor B2","Orang","","1.0"],
    [602,"3.0","3.30.000015","Gudang yang telah terdaftar","Unit","Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.","27.0"],
    [603,"4.0","3.30.000019","Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat","Kegiatan","","1.0"],
    [604,"5.0","3.30.000020","Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat","Kegiatan","","1.0"],
    [605,"6.0","3.30.000023","Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha di Bidang Metrologi","Kegiatan","","15.0"],
    [606,"7.0","3.30.000025","Kegiatan Pengendalian Stok atau Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat","Kegiatan","","1.0"],
    [607,"8.0","3.30.000026","Kegiatan Penyidikan Metrologi Legal","Kegiatan","","33.0"],
    [608,"9.0","3.30.000044","Lokasi Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan","Lokasi","","29.0"],
    [609,"10.0","3.30.000049","Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan","Unit","","29.0"],
    [610,"11.0","3.30.000053","Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi PA-B2","Kegiatan","","12.0"],
    [611,"12.0","3.30.000054","Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2","Kegiatan","","n/a"],
    [612,"13.0","3.30.000057","Pelaksanaan Operasi Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota","Kegiatan","","0.0"],
    [613,"14.0","3.30.000058","Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota","Kegiatan","","44.0"],
    [614,"15.0","3.30.000060","Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi","Kegiatan","Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan alat ukur laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan satuan laporan","4.0"],
    [615,"16.0","3.30.000061","Pelaksanaan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan Realisasi Minimal 90%","Kegiatan","Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan alat ukur laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan satuan laporan","4.0"],
    [616,"17.0","3.30.000063","Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Perlengkapan","Kegiatan","","17.0"],
    [617,"18.0","3.30.000064","Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Takar","Kegiatan","","17.0"],
    [618,"19.0","3.30.000065","Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Timbang","Kegiatan","","17.0"],
    [619,"20.0","3.30.000066","Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Ukur","Kegiatan","","17.0"],
    [620,"21.0","3.30.000067","Pelaku Usaha di Bidang Metrologi","Pelaku Usaha","","450.0"],
    [621,"22.0","3.30.000068","Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota","Unit","","26.0"],
    [622,"23.0","3.30.000073","Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan","Kegiatan","","77.0"],
    [623,"24.0","3.30.000074","Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota","Kegiatan","","30.0"],
    [624,"25.0","3.30.000075","Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Jasa Akomodasi","Kegiatan","","2210.0"],
    [625,"26.0","3.30.000076","Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Marketplace","Kegiatan","","3.0"],
    [626,"27.0","3.30.000078","Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Retail","Kegiatan","","3.0"],
    [627,"28.0","3.30.000080","Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan","Kegiatan","","12.0"],
    [628,"29.0","3.30.000091","Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan","Pelaku Usaha","","18838.0"],
    [629,"30.0","3.30.000092","Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2)","Orang","","n/a"],
    [630,"31.0","3.30.000097","Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota","Kegiatan","","3.0"],
    [631,"32.0","3.30.000098","Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diadakan","Unit","","33000.0"],
    [632,"33.0","3.30.000099","Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diawasi Penyaluran dan Penggunaannya dengan Realisasi Minimal 90%","Unit","","28250.0"],
    [633,"34.0","3.30.000102","Pusat Perbelanjaan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik","Unit","","n/a"],
    [634,"35.0","3.30.000103","Sarana Distribusi Perdagangan","Unit","","29.0"],
    [635,"36.0","3.30.000107","Toko Swalayan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik","Unit","","n/a"],
    [636,"37.0","3.30.000108","UMKM di Tingkat Kabupaten/Kota","UMKM","","357.0"],
    [637,"","","","","",""],
    [638,"BB. Bidang Urusan: Perindustrian","","","","",""],
    [639,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [640,"1.0","3.31.000003","Fasilitas non fiskal bagi industri kecil dan industri menengah","Laporan","","0.0"],
    [641,"2.0","3.31.000004","Hasil pelaksanaan RPIK","Laporan","","0.0"],
    [642,"3.0","3.31.000006","Kegiatan pemeriksaan dokumen dan/atau observasi lapangan","Laporan","","36.0"],
    [643,"4.0","3.31.000008","Menerima atau menolak pengefektifan perizinan usaha industri dan perizinan perluasan usaha industri","Laporan","","0.0"],
    [644,"5.0","3.31.000009","Pelaksanaan kegiatan bentuk publikasi dan diseminasi lainnya","Laporan","","33.0"],
    [645,"6.0","3.31.000015","Pelaksanaan Penguatan kapasitas kelembagaan IKM","Laporan","","3.0"],
    [646,"7.0","3.31.000016","Pelaksanaan Peningkatan kompetensi internal IKM","Laporan","","1.0"],
    [647,"8.0","3.31.000017","Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek SIINas kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri","Laporan","","3.0"],
    [648,"9.0","3.31.000020","Pembangunan Sumber Daya Manusia","Laporan","","2.0"],
    [649,"10.0","3.31.000023","Pengembangan dan pemanfataan kreativitas dan inovasi","Laporan","","n/a"],
    [650,"11.0","3.31.000025","Pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah","Laporan","","30.0"],
    [651,"12.0","3.31.000029","Penyediaan Informasi dan Analisa Industri","Laporan","","1.0"],
    [652,"13.0","3.31.000032","Permohonan verifikasi teknis dalam Perizinan usaha industri dan Perizinan Perluasan usaha industri","Laporan","","36.0"],
    [653,"14.0","3.31.000036","Standardisasi industri","Dokumen","","2.0"],
    [654,"15.0","3.31.000041","Data Jumlah objek pengawasan jaminan produk halal di Kabupaten/Kota","Data","","50.0"],
    [655,"16.0","3.31.000045","Data perizinan berusaha yang dimiliki perusahaan industri di Provinsi","Data","","12815.0"],
    [656,"17.0","3.31.000046","Data persyaratan/standar kegiatan usaha berdasarkan bidang industri, skala usaha, dan tingkat risiko di Provinsi","Data","","12815.0"],
    [657,"18.0","3.31.000047","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan Jumlah investasi","Data","","12815.0"],
    [658,"19.0","3.31.000048","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan sektor dan subsektor, satuan perusahaan","Data","","12815.0"],
    [659,"20.0","3.31.000049","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan skala usaha, satuan perusahaan","Data","","12815.0"],
    [660,"21.0","3.31.000052","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota penerima fasilitas","Data","","299.0"],
    [661,"22.0","3.31.000062","Jumlah permintaan verifikasi teknis pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustriandi Kabupaten/Kota","Data","","36.0"],
    [662,"23.0","3.31.000063","Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota","Dokumen","","0.0"],
    [663,"","","","","",""],
    [664,"CC. Bidang Urusan: Transmigrasi","","","","",""],
    [665,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [666,"1.0","3.32.","Jumlah KK transmigrasi yang dibina","Kepala Keluarga","Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan.","6.0"],
    [667,"2.0","3.32.000001","Calon lokasi yang sudah dilakukan penjajakan","Lokasi","Provinsi: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan dan diverifikasi. Kab: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan.","3.0"],
    [668,"3.0","3.32.000002","Calon Transmigran Terdaftar dan Terseleksi","Kepala Keluarga","Provinsi: Jumlah Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan Kab: Jumlah calon transmigran yang terdaftar, terseleksi administrasi dan taknisnya.","6.0"],
    [669,"4.0","3.32.000003","Calon Transmigran atau Transmigran yang mampu implementasi hasil pelatihan","Orang","Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan dan yang mampu mengimplementasikan hasil pelatihan","6.0"],
    [670,"5.0","3.32.000004","Calon Transmigrasi atau Transmigrasi yang mampu implementasi hasil penyuluhan","Kepala Keluarga","Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.","6.0"],
    [671,"6.0","3.32.000005","Calon Transmigrasi yang mendapat penyuluhan","Kepala Keluarga","Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.","300.0"],
    [672,"7.0","3.32.000006","Calon transmigran atau transmigran yang mendapat pelatihan","Orang","Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang Mendapatkan Pelatihan dan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan (satuannya kepala keluarga)","8.0"],
    [673,"8.0","3.32.000007","Data kabupaten yang berpotensi menjadi calon kawasan transmigrasi","Dokumen","Dokumen usulan Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi.","n/a"],
    [674,"9.0","3.32.000008","Data KK asal dan tujuan","Kepala Keluarga","Jumlah Transmigran dari kabupaten/kota diluar kabupaten/kota dimana kawasan transmigrasi berada yang difasilitasi pemindahannya ke kawasan transmigrasi.","0.0"],
    [675,"10.0","3.32.000009","Data bangunan yang dimiliki","Unit","Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.","6.0"],
    [676,"11.0","3.32.000010","Data KK yg beradaptasi","Kepala Keluarga","Jumlah kepala keluarga yang mampu menyesuaikan diri dan jumlah kepala keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penyesuaian transmigrasn di lingkungan yang baru pada satuan permukiman transmigrasi dengan alat ukur jumlah KK transmigran yang mampu menyesuaikan diri di satuan permukiman transmigrasi dengan satuan kepala keluarga berdasarkan NSPK Tata cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan dilaksanakan oleh Bidang transmigrasi.","6.0"],
    [677,"12.0","3.32.000011","Data Kepala Keluarga transmigrasi yg dibina","Kepala Keluarga","Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap pemantapan.","6.0"],
    [678,"13.0","3.32.000012","Data KK yg ikut pelatihan","Orang","Jumlah Calon transmigan atau transmigran yang mendapatkan pelatihan.","8.0"],
    [679,"14.0","3.32.000013","Data KK yg ikut penyuluhan","Kepala Keluarga","Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.","300.0"],
    [680,"15.0","3.32.000015","Dokumen hasil evaluasi kelayakan hunian","Dokumen","Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang)","3.0"],
    [681,"16.0","3.32.000016","Dokumen hasil evaluasi","Dokumen","Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang)","n/a"],
    [682,"17.0","3.32.000017","Dokumen Hasil Identifikasi","Dokumen","Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi kabupaten yang berpotensi jadi calon Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain.","n/a"],
    [683,"18.0","3.32.000018","Dokumen usulan pencadangan tanah","Dokumen","Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasann transigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... Dokumen usulan pencadangan tanah dan lokasi yang diusulkan oleh kabupaten yang berpotensi menjadi pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi.","n/a"],
    [684,"19.0","3.32.000019","Jenis Materi pelatihan","Materi","Jumlah Jenis materi pelatihan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan.","17.0"],
    [685,"20.0","3.32.000020","Jenis materi penyuluhan","Materi","Jumlah Jenis materi penyuluhan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut penyuluhan.","2.0"],
    [686,"21.0","3.32.000021","Jenis Sarpras yang belum memenuhi kriteria","Unit","Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang belum dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.","n/a"],
    [687,"22.0","3.32.000022","Jenis Sarpras yang telah memenuhi kriteria","Unit","Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.","n/a"],
    [688,"23.0","3.32.000023","Data kabupaten yg berpotensi jd calon kawasan transmigrasi, luasannya brp, jumlah KK","Dokumen","Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain","n/a"],
    [689,"24.0","3.32.000024","Data Kabupaten yg berpotensi menjadi pencadangan tanah utk kawasan transmigrasi","Dokumen","Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya Penatausahaan pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...","n/a"],
    [690,"25.0","3.32.000025","Kasus yang dapat diselesaikan dalam penetapan kws trans","Kasus","Jumlah kasus yang dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi","n/a"],
    [691,"26.0","3.32.000026","Kasus yang tidak dapat diselesaikan","Kasus","Jumlah kasus yang tidak dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi","6.0"],
    [692,"27.0","3.32.000027","Data jumlah Kerja sama antar provinsi dan provinsi-kabupaten/kota, kabupaten/kota-kabupaten/kota","Laporan / Dokumen","Naskah kerja sama antar pemerlntah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerja Sama antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota","2.0"],
    [693,"28.0","3.32.000028","Ketersedian sarpras di lokasi penempatan","Unit","Ketersediaan sarana dan prasarana serta infrastruktur di lokasi kawasan transmigrasi tujuan atau di lokasi penempatan","6.0"],
    [694,"29.0","3.32.000029","Data Kepala Keluarga transmigran yang dibina","Kepala Keluarga","Dalam tahap pemantapan dan/atau kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.","5.0"],
    [695,"30.0","3.32.000030","Kepala Keluarga yang berminat mengikuti program transmigrasi (animo)","Kepala Keluarga","Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi","35.0"],
    [696,"31.0","3.32.000031","Jumlah Kepala Keluarga yang ditempatkan","Orang","Pemindahan dan penenpatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota denga alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ...","6.0"],
    [697,"32.0","3.32.000032","Kepala Keluarga yang ikut Pelatihan","Kepala Keluarga","Jumlah calon transmigrasi yang mendapatkan pelatihan (ketrampilan spesifik)","6.0"],
    [698,"33.0","3.32.000033","Jumlah Kepala Keluarga yang ikut penyuluhan","Kepala Keluarga","Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi","300.0"],
    [699,"34.0","3.32.000034","Jumlah calon transmigrasi yang mampu mengimplemantasikan hasil pelatihan.","Orang","Jumlah calon transmigrasi/transmigran yang mendapatkan pelatihan","8.0"],
    [700,"35.0","3.32.000035","Jumlah Kepala Keluarga yang mampu menyesuaikan diri","Kepala Keluarga","Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri","n/a"],
    [701,"36.0","3.32.000036","Jumlah Kepala Keluarga yang memiliki tanah di kawasan transmigrasi","Kepala Keluarga","Jumlah penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi yang difasilitasi penataannya","n/a"],
    [702,"37.0","3.32.000037","Jumlah Kepala Keluarga yang telah menerima SHM","Kepala Keluarga","Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, uang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan","n/a"],
    [703,"38.0","3.32.000038","Kepala Keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri","Kepala Keluarga","Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri","n/a"],
    [704,"39.0","3.32.000039","Laporan hasil koordinasi kerja sama","Laporan","Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota","4.0"],
    [705,"40.0","3.32.000040","Laporan hasil sinkronisasi kerja sama","Laporan","Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota","4.0"],
    [706,"41.0","3.32.000041","Lokasi yang diusulkan","Kawasan","Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...","n/a"],
    [707,"42.0","3.32.000042","Lokasi kawasan yang memiliki potensi","Kawasan","Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain","3.0"],
    [708,"43.0","3.32.000043","Lokasi penempatan","Lokasi","Pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dengan alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ...","n/a"],
    [709,"44.0","3.32.000044","lokasi yang di usulkan","Lokasi","Penyediaan dokumen perwujudan kawasann transmigrasi aalah tersedianya dokumen perwujudan kawasan yang dijadikan dasar untuk pembangunan permukiman transmigrasi berdasarkan NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani ketransmigrasian.","n/a"],
    [710,"45.0","3.32.000045","Lokasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi","Lokasi","Jumlah lokasi transmigrasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi","2.0"],
    [711,"46.0","3.32.000046","Luas tanah","Hektar","Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi","n/a"],
    [712,"47.0","3.32.000047","Luas tanah pembangunan kawasan transmigrasi","Hektar","Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...","n/a"],
    [713,"48.0","3.32.000048","Luasan tanah utk pembangunan kawasan","Hektar","Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...","n/a"],
    [714,"49.0","3.32.000052","Transmigran yang diberangkatkan","Kepala Keluarga","Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan pengangkutan dari provinsi asal sampai ke embarkasi","6.0"],
    [715,"50.0","3.32.000053","Transmigran yang ditampung","Kepala Keluarga","Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan penampungan di provinsi daerah asal","6.0"],
    [716,"51.0","3.32.000054","Transmigran yang memperoleh layanan kesehatan","Kepala Keluarga","Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan kesehatan di penampungan provinsi daerah asal","6.0"],
    [717,"52.0","3.32.000055","Transmigran yang mendapatkan pendampingan","Kepala Keluarga","Jumlah transmigran yang diberikan pendampingan dari penampungan provinsi sampai ke lokasi","6.0"],
    [718,"53.0","3.32.000056","transmigran yang mengikuti penyuluhan sebelum keberangkatan","Orang","Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi yang mendapatkan penyuluhan agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi.","6.0"],
    [719,"54.0","3.32.000057","Transmigran yang telah diberikan bantuan non-standar","Paket","Jumlah bantuan non-standar yang diberikan kepada transmigran","6.0"],
    [720,"55.0","3.32.000058","transmigran yang telah diberikan bantuan permodalan","Paket","Jumlah bantuan permodalan yang diberikan kepada transmigrasi","6.0"],
    [721,"56.0","3.32.000059","Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan","Kepala Keluarga","Jumlah transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan","6.0"],
    [722,"","","","","",""],
    [723,"DD. Bidang Urusan: Sekretariat Daerah","","","","",""],
    [724,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [725,"1.0","4.01.000001","Dokumen Hasil Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota","Dokumen","","1.0"],
    [726,"2.0","4.01.000003","Dokumen Hasil Pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan","Dokumen","","1.0"],
    [727,"3.0","4.01.000004","Dokumen Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi","Dokumen","","1.0"],
    [728,"4.0","4.01.000005","Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja","Dokumen","","1.0"],
    [729,"5.0","4.01.000007","Dokumen Hasil Pengelolaan Tata Laksana Pemerintahan","Dokumen","","2.0"],
    [730,"6.0","4.01.000008","Dokumen Hasil Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik","Dokumen","","1.0"],
    [731,"7.0","4.01.000015","Kerja Sama Antar Pemerintah yang Difasilitasi","Dokumen","","8.0"],
    [732,"8.0","4.01.000016","Kerja Sama Badan Usaha/Swasta yang Difasilitasi","Dokumen","","30.0"],
    [733,"9.0","4.01.000017","Kerja Sama yang Dievaluasi","Laporan","","340.0"],
    [734,"10.0","4.01.000019","Lembaga Bina Spiritual yang Difasilitasi","Lembaga","","3.0"],
    [735,"11.0","4.01.000020","Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pendidikan","Dokumen","","1.0"],
    [736,"12.0","4.01.000021","Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kesehatan","Dokumen","","1.0"],
    [737,"13.0","4.01.000022","Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Sosial","Dokumen","","2.0"],
    [738,"14.0","4.01.000023","Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata","Dokumen","","2.0"],
    [739,"15.0","4.01.000024","Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja","Dokumen","","1.0"],
    [740,"16.0","4.01.000026","Produk Hukum Pengaturan yang Disusun","Dokumen","","100.0"],
    [741,"17.0","4.01.000027","Produk Hukum Penetapan yang Disusun","Dokumen","","583.0"],
    [742,"18.0","4.01.000028","Produk Hukum yang Didokumentasi dan Dikelola Informasi Hukumnya","Dokumen","","683.0"],
    [743,"19.0","4.01.000029","Produk Hukum Kabupaten/Kota yang Difasilitasi dan Dievaluasi","Dokumen","","100.0"],
    [744,"20.0","4.01.000030","Masalah Hukum yang Diselesaikan","Kasus","","11.0"],
    [745,"21.0","4.01.000031","Masalah Non Litigasi dan HAM yang Diselesaikan","Kasus","","2.0"],
    [746,"22.0","4.01.000042","Laporan Hasil Strategi Pengadaan Barang dan Jasa","Laporan","","1.0"],
    [747,"23.0","4.01.000043","Laporan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa","Laporan","","1.0"],
    [748,"24.0","4.01.000044","Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa","Laporan","","1.0"],
    [749,"25.0","4.01.000045","Laporan Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik","Laporan","","1.0"],
    [750,"26.0","4.01.000046","Laporan Pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa","Laporan","","1.0"],
    [751,"27.0","4.01.000047","Laporan Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa","Laporan","","1.0"],
    [752,"28.0","4.01.000048","Orang yang Mengikuti Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa","Orang","Orang yang Mengikuti Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa","50.0"],
    [753,"29.0","4.01.000049","Dokumen Hasil Penataan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa","Dokumen","","1.0"],
    [754,"30.0","4.01.000050","Dokumen Hasil Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa","Dokumen","","1.0"],
    [755,"31.0","4.01.000058","Kerja Sama Luar Negeri yang Difasilitasi","Dokumen","","1.0"],
    [756,"32.0","4.01.000083","Orang yang Menerima Beasiswa Studi Khusus dan Sesuai Kebutuhan Daerah","Orang","","4.0"],
    [757,"33.0","4.01.000090","Dokumen Hasil Pelaksanaan Kelembagaan Asli","Dokumen","","1.0"],
    [758,"34.0","4.01.000098","PNS yang Ikut Diklat Keistimewaan","Orang","","0.0"],
    [759,"35.0","4.01.000099","Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Kelembagaan dan Tata Cara yang Disusun","Dokumen","","n/a"],
    [760,"36.0","4.01.000131","Dokumen Hasil Penataan Administrasi Pemerintahan","Dokumen","","2.0"],
    [761,"37.0","4.01.000132","Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan","Dokumen","","4.0"],
    [762,"38.0","4.01.000133","Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah","Dokumen","","4.0"],
    [763,"39.0","4.01.000134","Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual","Dokumen","","3.0"],
    [764,"40.0","4.01.000135","Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial yang Meliputi Urusan Sosial, Transmigrasi, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB","Dokumen","","4.0"],
    [765,"41.0","4.01.000136","Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat yang Meliputi Urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pendidikan, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan, Trantibum Linmas","Dokumen","","3.0"],
    [766,"42.0","4.01.000142","Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri","Dokumen","","30.0"],
    [767,"43.0","4.01.000143","Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri","Dokumen","","1.0"],
    [768,"44.0","4.01.000144","Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama","Laporan","","2.0"],
    [769,"45.0","4.01.000146","Laporan Hasil Pengendalian dan Distribusi Perekonomian","Laporan","","11.0"],
    [770,"46.0","4.01.000147","Dokumen Hasil Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil","Dokumen","","4.0"],
    [771,"47.0","4.01.000150","Dokumen Hasil Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan Daerah","Dokumen","","2.0"],
    [772,"48.0","4.01.000151","Laporan Hasil Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan","Laporan","","12.0"],
    [773,"49.0","4.01.000152","Laporan Hasil Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan","Laporan","","12.0"],
    [774,"50.0","4.01.000153","Dokumen Hasil Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa","Dokumen","","1.0"],
    [775,"51.0","4.01.000154","Dokumen Hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik","Dokumen","","2.0"],
    [776,"52.0","4.01.000155","Orang yang Mengikuti Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa","Orang","","50.0"],
    [777,"","","","","",""],
    [778,"EE. Bidang Urusan: Sekretariat DPRD","","","","",""],
    [779,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [780,"1.0","4.02.000007","Dokumen Hasil Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah","Dokumen","","1.0"],
    [781,"2.0","4.02.000008","Dokumen Hasil Pembahasan Rancangan Perda","Dokumen","","8.0"],
    [782,"3.0","4.02.000009","Dokumen Kajian Perundang-Undangan","Dokumen","","10.0"],
    [783,"4.0","4.02.000010","Dokumen Hasil Penyusunan Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik yang Difasilitasi","Dokumen","","5.0"],
    [784,"5.0","4.02.000011","Dokumen Tata Tertib DPRD yang Disusun","Dokumen","","n/a"],
    [785,"6.0","4.02.000013","Dokumen Hasil Pembahasan KUA dan PPAS","Dokumen","","2.0"],
    [786,"7.0","4.02.000014","Dokumen Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS","Dokumen","","4.0"],
    [787,"8.0","4.02.000015","Dokumen Hasil Pembahasan APBD","Dokumen","","1.0"],
    [788,"9.0","4.02.000016","Dokumen Hasil Pembahasan Perubahan APBD","Dokumen","","1.0"],
    [789,"10.0","4.02.000017","Dokumen Hasil Pembahasan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBD Per Semester","Dokumen","","1.0"],
    [790,"11.0","4.02.000018","Dokumen Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban APBD","Dokumen","","1.0"],
    [791,"12.0","4.02.000019","Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum","Laporan","","12.0"],
    [792,"13.0","4.02.000020","Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur","Laporan","","12.0"],
    [793,"14.0","4.02.000021","Laporan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat","Laporan","","12.0"],
    [794,"15.0","4.02.000022","Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian","Laporan","","12.0"],
    [795,"16.0","4.02.000024","Dokumen Hasil Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan","Dokumen","","1.0"],
    [796,"17.0","4.02.000025","Dokumen Hasil Pengawasan Penggunaan Anggaran","Dokumen","","2.0"],
    [797,"18.0","4.02.000026","Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah","Dokumen","","1.0"],
    [798,"19.0","4.02.000027","Dokumen Hasil Penyelenggaraan Orientasi DPRD","Dokumen","","1.0"],
    [799,"20.0","4.02.000028","Dokumen Hasil Pendalaman Tugas DPRD","Dokumen","","6.0"],
    [800,"21.0","4.02.000029","Orang dalam Kelompok Pakar dan Tim Ahli","Orang","","1.0"],
    [801,"22.0","4.02.000030","Tenaga Ahli Fraksi","Orang","","6.0"],
    [802,"23.0","4.02.000031","Dokumen Hasil Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat","Dokumen","","1.0"],
    [803,"24.0","4.02.000032","Dokumen Rencana Kerja DPRD","Dokumen","","2.0"],
    [804,"25.0","4.02.000033","Dokumen Publikasi dan Dokumentasi DPRD","Dokumen","","18.0"],
    [805,"26.0","4.02.000035","Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang Disusun","Dokumen","","3.0"],
    [806,"27.0","4.02.000036","Jumah Dokumen Hasil Pelaksanaan Reses","Dokumen","","2.0"],
    [807,"28.0","4.02.000038","Kode Etik dan Tata Beracara DPRD","Dokumen","","1.0"],
    [808,"29.0","4.02.000039","Laporan Hasil Pengawasan Kode Etik DPRD","Laporan","","12.0"],
    [809,"30.0","4.02.000040","Dokumen Rekomendasi Hasil Fasilitasi, Verifikasi, dan Koordinasi Persetujuan Kerja Sama Daerah","Dokumen","","3.0"],
    [810,"31.0","4.02.000041","Dokumen Bahan Komunikasi dan Publikasi yang Disusun","Dokumen","","1.0"],
    [811,"32.0","4.02.000042","Dokumen Hasil Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD","Dokumen","","1.0"],
    [812,"33.0","4.02.000043","Laporan Fraksi, Alat Kelengkapan dan Kinerja DPRD yang Disusun","Laporan","","1.0"],
    [813,"34.0","4.02.000044","Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah","Dokumen","","12.0"],
    [814,"35.0","4.02.000045","Dokumen Hasil Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD","Dokumen","","1.0"],
    [815,"","","","","",""],
    [816,"FF. Bidang Urusan: Perencanaan Pembangunan","","","","",""],
    [817,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [818,"1.0","5.01.000001","Aparatur yang menangangi Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah","Orang","Jumlah aparatur yang ditugaskan menangangi Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan dan Perangkat Daerah. Aparatur dimaksud dapat berdasarkan SK Tim yang terdiri dari jabatan: 1. JF Perencana 2. JF Statistisi 3. JF Analisis Kebijakan 4. JF Pranata Komputer 5. JF Peneliti","2.0"],
    [819,"2.0","5.01.000002","Bahan Koordinasi Musrenbang Kecamatan","Dokumen","Jumlah bahan koordinasi Musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan dalam rangka musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan","1.0"],
    [820,"3.0","5.01.000003","Berita Acara Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah","Berita Acara","Jumlah berita acara dari hasil pelaksanaan forum perangkat daerah. Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.","n/a"],
    [821,"4.0","5.01.000004","Berita Acara Konsultasi Publik","Berita Acara","Jumlah berita acara yang dihasilkan dari pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD","2.0"],
    [822,"5.0","5.01.000005","Berita Acara Musrenbang Kabupaten/Kota","Berita Acara","Jumlah Berita Acara hasil pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota. Musrenbang Kabupaten/Kota adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.","2.0"],
    [823,"6.0","5.01.000007","Buku Profil Pembangunan Daerah yang Diterbitkan","Buku","Buku Profil Pembangunan Daerah adalah buku yang berisi data dan informasi tentang kondisi umum, visi, misi dan capaian program dan kegiatan pembangunan","1.0"],
    [824,"7.0","5.01.000009","Data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah yang Dikelola","Dokumen","Jumlah dokumen penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD yang mulai dikumpulkan pada tahapan persiapan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD","1.0"],
    [825,"8.0","5.01.000010","Dokumen Hasil Analisis Data untuk Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah (Semua Perencanaan Pembangunan Daerah)","Dokumen","Jumlah dokumen yang berisikan hasil analisis Kondisi Daerah yang dilakukan dengan menelaah hasil evaluasi rencana pembangunan Daerah dan kinerja Perangkat Daerah serta dapat menggambarkan kebutuhan penerapan pelayanan dasar. Disusun sesuai dengan aspek: geografi dan demografi, potensi Daerah, kesejahteraan, layanan umum, dan daya saing Daerah.","2.0"],
    [826,"9.0","5.01.000013","Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)","Dokumen","Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Infrastruktur dan dikoordinir Penyusunannya","n/a"],
    [827,"10.0","5.01.000014","Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)","Dokumen","Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Kewilayahan dan dikoordinir Penyusunannya","n/a"],
    [828,"11.0","5.01.000015","Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)","Dokumen","Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Pembangunan Manusia dan dikoordinir Penyusunannya","n/a"],
    [829,"12.0","5.01.000016","Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)","Dokumen","Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Pemerintahan dan dikoordinir Penyusunannya","4.0"],
    [830,"13.0","5.01.000017","Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)","Dokumen","Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Perekonomian dan dikoordinir Penyusunannya","n/a"],
    [831,"14.0","5.01.000019","Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan(RPJPD/RPJMD/RKPD)","Dokumen","Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota berupa RPJPD, RPJMD dan RKPD yang Ditetapkan","5.0"],
    [832,"15.0","5.01.000022","Dokumen Rancangan Awal RPJMD/RKPD (Sesuai Kebutuhan jika RPJMD maka Rancangan Teknokratik)","Dokumen","Jumlah dokumen rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD yang disusun","3.0"],
    [833,"16.0","5.01.000029","Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian","Laporan","Jumlah Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan perangkat daerah (Renstra dan Renja).","9.0"],
    [834,"17.0","5.01.000030","Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah","Laporan","Jumlah Laporan hasil Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah. Evaluasi kinerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah terhadap capaian kinerja selama 20 (dua puluh) tahunan, 5 (lima) tahunan dan tahunan.","6.0"],
    [835,"18.0","5.01.000037","Laporan Hasil Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan","Laporan","Laporan Hasil Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan yang berisi Formulir Pengendalian Perencanaan dan Formulir Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana diatur","3.0"],
    [836,"19.0","5.01.000038","Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Infrastruktur","Laporan","Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Infrastruktur","4.0"],
    [837,"20.0","5.01.000040","Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Pembangunan Manusia","Laporan","Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Pembangunan Manusia","3.0"],
    [838,"21.0","5.01.000046","Pelaksanaan Konsultasi Publik","Kali","Jumlah pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD","2.0"],
    [839,"22.0","5.01.000054","Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Infrastruktur","Perangkat Daerah","Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Infrastruktur","11.0"],
    [840,"23.0","5.01.000056","Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia","Perangkat Daerah","Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Pembangunan Manusia","9.0"],
    [841,"24.0","5.01.000057","Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan","Perangkat Daerah","Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Pemerintahan","8.0"],
    [842,"25.0","5.01.000058","Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian","Perangkat Daerah","Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Perekonomian","22.0"],
    [843,"26.0","5.01.000060","Perangkat Daerah yang mengikuti Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah","Perangkat Daerah","Jumlah perangkat daerah yang mengikuti forum perangkat daerah. Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.","n/a"],
    [844,"27.0","5.01.000064","Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah","Dokumen","Jumlah Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah","2.0"],
    [845,"","","","","",""],
    [846,"GG. Bidang Urusan: Keuangan","","","","",""],
    [847,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [848,"1.0","5.02.000001","Dokumen KUA dan PPAS yang Disusun","Dokumen","","2.0"],
    [849,"2.0","5.02.000002","Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Disusun","Dokumen","","2.0"],
    [850,"3.0","5.02.000003","RKA-SKPD yang Diverifikasi","Dokumen","","43.0"],
    [851,"4.0","5.02.000004","Perubahan RKA-SKPD yang Diverifikasi","Dokumen","","43.0"],
    [852,"5.0","5.02.000006","Perubahan DPA-SKPD yang Diverifikasi","Dokumen","","43.0"],
    [853,"6.0","5.02.000007","Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD","Dokumen","","4.0"],
    [854,"7.0","5.02.000008","Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD","Dokumen","","5.0"],
    [855,"8.0","5.02.000009","Dokumen Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran","Dokumen","","7.0"],
    [856,"9.0","5.02.000026","Dokumen Hasil Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah","Dokumen","","12.0"],
    [857,"10.0","5.02.000027","Laporan Hasil Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya","Laporan","","1.0"],
    [858,"11.0","5.02.000028","Dokumen Hasil Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD","Dokumen","","319.0"],
    [859,"12.0","5.02.000029","Dokumen Hasil Penatausahaan Pembiayaan Daerah","Dokumen","","1.0"],
    [860,"13.0","5.02.000030","Dokumen Hasil Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya","Dokumen","","31.0"],
    [861,"14.0","5.02.000031","Dokumen Hasil Koordinasi, Pelaksanaan Kerja Sama dan Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank","Dokumen","","2.0"],
    [862,"15.0","5.02.000032","Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Laporan Hasil Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)","Laporan","","23.0"],
    [863,"16.0","5.02.000033","Dokumen Hasil Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas, Pelaksanaan Analisis Pembiayaan dan Penempatan Uang Daerah sebagai Optimalisasi Kas","Dokumen","","1.0"],
    [864,"17.0","5.02.000034","Dokumen Hasil Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Pemungutan dan Pemotongan atas SP2D dengan Instansi Terkait","Dokumen","","12.0"],
    [865,"18.0","5.02.000035","Petunjuk Teknis Administrasi Keuangan yang Berkaitan dengan Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Sub Kegiatan","Dokumen","","5.0"],
    [866,"19.0","5.02.000036","Orang yang Mengikuti Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota","Orang","","51.0"],
    [867,"20.0","5.02.000037","Laporan Hasil Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah","Laporan","","12.0"],
    [868,"21.0","5.02.000039","Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran","Laporan","","17.0"],
    [869,"22.0","5.02.000040","Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Terkonsolidasi","Laporan","","64.0"],
    [870,"23.0","5.02.000042","Dokumen Tanggapan/Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD","Dokumen","","0.0"],
    [871,"24.0","5.02.000043","Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah","Dokumen","","6.0"],
    [872,"25.0","5.02.000062","Standar Harga yang Disusun","Dokumen","","1.0"],
    [873,"26.0","5.02.000063","Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah","Dokumen","","1.0"],
    [874,"27.0","5.02.000064","Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah","Dokumen","","1.0"],
    [875,"28.0","5.02.000065","Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah","Dokumen","","3.0"],
    [876,"29.0","5.02.000066","Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah","Laporan","","2.0"],
    [877,"30.0","5.02.000067","Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Barang Milik Daerah","Laporan","","0.0"],
    [878,"31.0","5.02.000068","Laporan Hasil Pengamanan Barang Milik Daerah","Laporan","","4.0"],
    [879,"32.0","5.02.000069","Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah","Laporan","","6.0"],
    [880,"33.0","5.02.000070","Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah","Laporan","","1.0"],
    [881,"34.0","5.02.000071","Dokumen Hasil Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah","Dokumen","","7.0"],
    [882,"35.0","5.02.000072","Laporan Hasil Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah","Laporan","","12.0"],
    [883,"36.0","5.02.000074","Orang yang Mengikuti Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota","Orang","","41.0"],
    [884,"37.0","5.02.000077","Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah","Laporan","","3780.0"],
    [885,"38.0","5.02.000080","Laporan Hasil Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah","Laporan","","12.0"],
    [886,"39.0","5.02.000093","DPA- SKPD yang Diverifikasi","Dokumen","","43.0"],
    [887,"40.0","5.02.000117","Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota","Dokumen","","2.0"],
    [888,"41.0","5.02.000123","Orang yang Mengikuti Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota","Orang","","41.0"],
    [889,"42.0","5.02.000124","BLUD Kabupaten/Kota yang Dibina","Lembaga","","23.0"],
    [890,"43.0","5.02.000156","Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Daerah","Laporan","","12.0"],
    [891,"44.0","5.02.000160","Layanan dan Konsultasi Pajak Daerah","Layanan","","8286.0"],
    [892,"45.0","5.02.000161","Data Pelaporan Pajak Daerah yang Telah Dilakukan Penelitian dan Verifikasi","Dokumen","","12.0"],
    [893,"46.0","5.02.000162","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah","Dokumen","","110347.0"],
    [894,"47.0","5.02.000163","Dokumen Hasil Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah","Dokumen","","2506.0"],
    [895,"48.0","5.02.000164","Dokumen Hasil Pemeriksaan serta Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah","Dokumen","","712.0"],
    [896,"","","","","",""],
    [897,"HH. Bidang Urusan: Kepegawaian","","","","",""],
    [898,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [899,"1.0","5.03.000003","Dokumen Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK","Dokumen","","1.0"],
    [900,"2.0","5.03.000004","Laporan Hasil Evaluasi Pengadaan ASN","Laporan","","1.0"],
    [901,"3.0","5.03.000006","Dokumen Hasil kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian","Dokumen","","1.0"],
    [902,"4.0","5.03.000007","Laporan Hasil Evaluasi Pemberhentian ASN","Laporan","","1.0"],
    [903,"5.0","5.03.000008","Lembaga Profesi ASN yang Difasilitasi","Lembaga","","1.0"],
    [904,"6.0","5.03.000010","Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian","Dokumen","","1.0"],
    [905,"7.0","5.03.000011","Dokumen Hasil Pengelolaan Data Kepegawaian","Dokumen","","1.0"],
    [906,"8.0","5.03.000012","Laporan Hasil Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian","Laporan","","1.0"],
    [907,"9.0","5.03.000013","Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana dan Mutasi ASN antar Daerah","Dokumen","","1.0"],
    [908,"10.0","5.03.000014","Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN","Laporan","","1.0"],
    [909,"11.0","5.03.000015","Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN","Dokumen","","1.0"],
    [910,"12.0","5.03.000016","ASN yang Meningkat Kapasitasnya","Orang","","70.0"],
    [911,"13.0","5.03.000017","Dokumen Pengelolaan Assessment Center","Dokumen","","1.0"],
    [912,"14.0","5.03.000018","Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN","Dokumen","","1.0"],
    [913,"15.0","5.03.000020","Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat","Dokumen","","1.0"],
    [914,"16.0","5.03.000022","Laporan Hasil Evaluasi Diklat dan Sertifikasi Jabatan ASN","Laporan","","1.0"],
    [915,"17.0","5.03.000030","Dokumen Hasil Evaluasi Pengembangan Jabatan Fungsional","Laporan","","1.0"],
    [916,"18.0","5.03.000031","Dokumen Hasil Penyusunan Kebijakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur","Dokumen","","2.0"],
    [917,"19.0","5.03.000032","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur","Dokumen","","1.0"],
    [918,"20.0","5.03.000033","Dokumen Hasil Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur","Laporan","","1.0"],
    [919,"21.0","5.03.000034","ASN yang Diberikan Penghargaan","Orang","","7.0"],
    [920,"22.0","5.03.000035","ASN yang Diberikan Tanda Jasa","Orang","","300.0"],
    [921,"23.0","5.03.000036","Dokumen Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Aparatur","Dokumen","","1.0"],
    [922,"24.0","5.03.000037","ASN yang Mendapatkan Pembinaan Kedisiplinan","Orang","","100.0"],
    [923,"25.0","5.03.000038","Laporan Hasil Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN","Laporan","","1.0"],
    [924,"26.0","5.03.000039","Dokumen Proses Izin Perceraian Pegawai yang Dilayani","Dokumen","","1.0"],
    [925,"27.0","5.03.000040","Laporan Hasil Evaluasi Disiplin ASN","Laporan","","1.0"],
    [926,"28.0","5.03.000047","Dokumen Hasil Evaluasi Pemberhentian ASN","Dokumen","","1.0"],
    [927,"29.0","5.03.000059","ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan","Orang","","40.0"],
    [928,"30.0","5.03.000061","ASN yang Mendapatkan Layanan Fasilitasi Sertifikasi Jabatan","Orang","","10.0"],
    [929,"31.0","5.03.000067","Dokumen Hasil Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN","Dokumen","","1.0"],
    [930,"32.0","5.03.000068","ASN Fungsional yang Dibina","Orang","","100.0"],
    [931,"33.0","5.03.000069","ASN Jabatan Fungsional yang Mendapatkan Layanan Pengembangan Karir","Orang","","900.0"],
    [932,"","","","","",""],
    [933,"II. Bidang Urusan: Pendidikan dan Pelatihan","","","","",""],
    [934,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [935,"1.0","5.04.000001","Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun","Dokumen","","1.0"],
    [936,"2.0","5.04.000002","Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun","Dokumen","","1.0"],
    [937,"3.0","5.04.000003","ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi","Orang","","13303.0"],
    [938,"4.0","5.04.000007","ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tersertifikasi","Orang","","86.0"],
    [939,"5.0","5.04.000009","Dokumen Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga","Dokumen","","2.0"],
    [940,"","","","","",""],
    [941,"JJ. Bidang Urusan: Penelitian dan Pengembangan","","","","",""],
    [942,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [943,"1.0","5.05.000012","Dokumen Data Kelitbangan dan Peraturan yang Dikelola","Dokumen","","2.0"],
    [944,"2.0","5.05.000013","Rekomendasi atas Rencana Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan yang diterbitkan","Rekomendasi","","1.0"],
    [945,"3.0","5.05.000025","Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat","Dokumen","","9.0"],
    [946,"4.0","5.05.000035","Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum","Dokumen","","2.0"],
    [947,"5.0","5.05.000037","Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","","2.0"],
    [948,"6.0","5.05.000042","Laporan Hasil Pelaksanaan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif","Laporan","","3.0"],
    [949,"7.0","5.05.000043","Laporan Hasil Penyelenggaraan Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan","Laporan","","n/a"],
    [950,"8.0","5.05.000044","Laporan Pelaksanaan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual","Laporan","","n/a"],
    [951,"9.0","5.05.000059","Data Kelitbangan dan Peraturan yang Terkelola dengan Baik","Laporan","","2.0"],
    [952,"10.0","5.05.000064","Publikasi Ilmiah","naskah","Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan peer-review dalam rangka untuk mencapai tingkat obyektivitas setinggi mungkin","70.0"],
    [953,"11.0","5.05.000065","Pemangku Kebijakan Riset dan Inovasi","Lembaga","Pemangku Kebijakan Riset dan Inovasi adalah orang atau kelompok yang berperan dan berkepentingan dalam membentuk kebijakan seputar riset dan inovasi di daerah.","1.0"],
    [954,"12.0","5.05.000075","Sosialisasi dan Diseminasi","Dokumen","Sosialisasi dan Diseminasi adalah upaya membuat masyarakat kenal, paham, dan menghayati sesuatu serta merupakan proses, cara, dan tujuan agar terjadi perubahan pola pikir, sikap dan tindakan berdasarkan inovasi yang ditunjukkan.","n/a"],
    [955,"13.0","5.05.000077","Apresiasi Riset dan Inovasi","Berita Acara","Apresiasi Riset dan Inovasi adalah adalah setiap aktivitas penghargaan yang dilakukan sebagai hasil penggunaan, peresapan, dan penilaian seseorang terhadap sebuah riset dan inovasi.","3.0"],
    [956,"","","","","",""],
    [957,"KK. Bidang Urusan: Inspektorat","","","","",""],
    [958,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [959,"1.0","6.01.000001","Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah","Laporan","","55.0"],
    [960,"2.0","6.01.000002","Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah","Laporan","","7.0"],
    [961,"3.0","6.01.000003","Laporan Hasil Reviu Laporan Kinerja","Laporan","","1.0"],
    [962,"4.0","6.01.000004","Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan","Laporan","","1.0"],
    [963,"5.0","6.01.000007","Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP","Dokumen","","11.0"],
    [964,"6.0","6.01.000008","Laporan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Ditangani","Laporan","","1.0"],
    [965,"7.0","6.01.000009","Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu","Laporan","","25.0"],
    [966,"8.0","6.01.000012","Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah","Perangkat Daerah","","44.0"],
    [967,"9.0","6.01.000013","Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi","perangkat daerah","","44.0"],
    [968,"10.0","6.01.000014","Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi","Kegiatan","","4.0"],
    [969,"11.0","6.01.000015","Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas","perangkat daerah","","44.0"],
    [970,"","","","","",""],
    [971,"LL. Bidang Urusan: Kesatuan Bangsa dan Politik","","","","",""],
    [972,"No","Kode DSSD","Uraian DSSD","Satuan","Definisi Operasional","2024.0"],
    [973,"1.0","8.01.000001","Anggota Paskibraka","Orang","Anggota Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/ menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.","38.0"],
    [974,"2.0","8.01.000002","Calon Paskibraka","Orang","Para pelajar yang melamar untuk mengikuti seleksi Paskibraka","300.0"],
    [975,"3.0","8.01.000006","Kelengkapan pada Pembentukan Paskibraka","Orang","Penyediaan kebutuhan administrasi, seleksi, dan pelatihan calon anggota paskibraka","38.0"],
    [976,"4.0","8.01.000007","Kelengkapan pada pembinaan lanjutan kepada purnapaskibraka Duta Pancasila","Unit","Kegiatan Forum dialog, diskusi interaktif, dll terkait pemberian pembinaan lanjutan terkait pancasila dan wawasan kebangsaan bagi anggota purna paskibraka duta pancasila","38.0"],
    [977,"5.0","8.01.000008","Kelengkapan Pelaksanaan Pembentukan Paskibraka","Unit","Penyediaan seluruh kebutuhan para calon anggota paskibraka dalam proses rekruitment dan seleksi","38.0"],
    [978,"6.0","8.01.000014","Narasumber atau fasilitator kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan","Orang","para pelatih dan pengajar dalam memberikan pembinaan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka","20.0"],
    [979,"7.0","8.01.000015","Narasumber atau fasilitator pada pembentukan Paskibraka","Orang","para pengajar dan fasilitator dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka","20.0"],
    [980,"8.0","8.01.000016","Narasumber atau Pelatih dalam Pembentukan Paskibraka","Orang","para pengajar dan pelatih dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka","20.0"],
    [981,"9.0","8.01.000018","Panitia Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka","Orang","Panitia dalam proses seleksi dan rekuitment calon anggota paskibraka","23.0"],
    [982,"10.0","8.01.000019","Pelatih Paskibraka","Orang","para pengajar dan pelatih dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka","20.0"],
    [983,"11.0","8.01.000020","Peningkatan kompetensi bidang karakter Purnapaskibraka Duta Pancasila","Kegiatan","Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan pembentukan karakter kebangsaan","1.0"],
    [984,"12.0","8.01.000023","Peningkatan kompetensi kepemimpinan Pancasila Purnapaskibraka Duta Pancasila","Kegiatan","Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan peningkatan kompetensi kepemimpinan","1.0"],
    [985,"13.0","8.01.000025","Peserta Calon Paskibraka","Orang","penyedian sarana, prasarana, dan kebutuhan calon anggota paskibraka","38.0"],
    [986,"14.0","8.01.000026","Peserta Kegiatan Diskusi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan","Orang","Penyediaan sarana, prasarana, uang saku, dan kebutuhan para calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka dalam melaksanakan diskusi pembinaan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan","38.0"],
    [987,"15.0","8.01.000027","Peserta Kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka","Orang","Penyediaan sarana, prasarana, uang saku, dan kebutuhan para anggota dan anggota purnapaskibraka dalam melaksanakan kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka","38.0"],
    [988,"16.0","8.01.000031","Purnapaskibraka","Orang","pembentukan purnapaskibraka","38.0"],
    [989,"17.0","8.01.000032","Purnapaskibraka Duta Pancasila","Orang","Penangkatan, penetapan, dan pelantikan purnapaskibraka duta pancasila","n/a"],
    [990,"18.0","8.01.000034","Tim Panitia Rekrutmen dan Seleksi","Orang","Pembiayan terkait Tim Panitia Rekrutmen dan Seleksi Calon Anggota Paskibraka","n/a"],
    [991,"19.0","8.01.000035","Tim Pendukung Pelaksanaan Tugas Paskibraka","Orang","Penyediaan sarana, prasarana, kebutuhan dan honor Tim Pendukung Pelaksanaan Tugas Paskibraka","n/a"],
    [992,"20.0","8.01.000040","Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun","Dokumen","Penyedian ruang diskusi dan dialog terkait penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun","1.0"],
    [993,"21.0","8.01.000041","Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan","Orang","Penyediaan forum dialog dan diskusi, serta sosialisasi terkait Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan","n/a"],
    [994,"22.0","8.01.000042","Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan","Orang","Penyediaan forum diskusi dan dialog terkait Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan","1046.0"],
    [995,"23.0","8.01.000043","Laporan Hasil Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan","Laporan","Pelaksanaan Monev dan Penyusunan Laporan Hasil Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan","1.0"],
    [996,"24.0","8.01.000044","Dokumen Hasil Pembentukan dan Penumbuhan Karakter Keluarga Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara","Dokumen","Pelaksanaan kegiatan forum diskusi terkait Pembentukan dan Penumbuhan Karakter Keluarga Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara","1.0"],
    [997,"25.0","8.01.000045","Purnapaskibraka Duta Pancasila","Orang","Pembentukan dan Penetapan Purnapaskibraka Duta Pancasila","24.0"],
    [998,"26.0","8.01.000050","Paskibraka","Orang","Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila","38.0"],
    [999,"27.0","8.01.000051","Dokumen Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun","Dokumen","Dokumen Laporan Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun","1.0"],
    [1000,"28.0","8.01.000052","Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun","Dokumen","Daftar Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun","1.0"],
    [1001,"29.0","8.01.000053","Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah","Orang","Rincian Orang Pertahun (3 Tahun Terakhir) beserta unsur-unsur yang mengikuti (masyarakat umum, pelajar, ormas dll) yang mengikuti sosialisasi dan bimtek, terkait Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah","810.0"],
    [1002,"30.0","8.01.000054","Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah","Orang","Rincian Orang Pertahun (3 Tahun Terakhir) beserta unsur-unsur yang mengikuti (masyarakat umum, pelajar, ormas dll) yang mengikuti sosialisasi, bimtek, pelatihan terkait koordinasi Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah","710.0"],
    [1003,"31.0","8.01.000055","Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah","Laporan","Laporan Capaian Kinerja terkait Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Tahun Sebelumnya","1.0"],
    [1004,"32.0","8.01.000057","Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun","Dokumen","Daftar dan Lampiran Kebijakan Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun","1.0"],
    [1005,"33.0","8.01.000059","Orang yang Mengikuti Koordinasi Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah","Orang","Jumlah Orang yang Mengikuti Koordinasi Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah (dalam 3 Tahun Terakhir)","n/a"],
    [1006,"34.0","8.01.000061","Dokumen Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun","Dokumen","Dokumen Laporan Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun","1.0"],
    [1007,"35.0","8.01.000062","Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun","Dokumen","Daftar Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun","1.0"],
    [1008,"36.0","8.01.000063","Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah","Orang","Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi, Bimpek Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (3 Tahun Terakhir)","1.0"],
    [1009,"37.0","8.01.000064","Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah","Orang","Jumlah Orang yang Mengikuti dan melaksanakan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (Tahun Sebelumnya)","650.0"],
    [1010,"38.0","8.01.000065","Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah","Laporan","Dokumen Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (Tahun Sebelumnya)","1.0"],
    [1011,"39.0","8.01.000066","Dokumen Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun","Dokumen","Dokumen Laporan Capaian Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun (Tahun Sebelumnya)","1.0"],
    [1012,"40.0","8.01.000067","Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun","Dokumen","Dokumen Daftar Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun (tiga tahun terakhir)","1.0"],
    [1013,"41.0","8.01.000068","Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah","Orang","Jumlah Orang yang Mengikuti Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah","118.0"],
    [1014,"42.0","8.01.000069","Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah","Orang","Jumlah Orang yang Mengikuti Kegaiatan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah","7.0"],
    [1015,"43.0","8.01.000070","Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah","Laporan","Dokumen Laporan Capaian Kinerja Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah (Tahun Sebelumnya)","1.0"],
    [1016,"44.0","8.01.000072","Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun","Dokumen","Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (Renja dan Lopran Kinerja Tahun Sebelumnya)","1.0"],
    [1017,"45.0","8.01.000073","Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun","Dokumen","Jumlah dan Daftar Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (tiga Tahun Sebelumnya)","1.0"],
    [1018,"46.0","8.01.000075","Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan","Orang","daftar dan Jumlah Orang yang Mengikuti Kegiatan Koordinasi (Diklat, Sosialisasi, Pelatihan dll) di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan","1046.0"],
    [1019,"47.0","8.01.000089","Dokumen Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun","Dokumen","Dokumen Laporan Kinerja Capaian Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun","1.0"],
    [1020,"48.0","8.01.000091","Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah","Orang","Daftar dan Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialiasis, Bimtek, Kursus, dan/atau Pelatihan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah","270.0"],
    [1021,"49.0","8.01.000093","Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah","Laporan","Dokumen Laporan Capaian Kinerja Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah (Tahun Sebelumnya)","1.0"],
    [1022,"50.0","8.01.000094","Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun","Dokumen","Dokumen Laporan Hasil Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (tahun Sebelumnya)","1.0"],
    [1023,"51.0","8.01.000104","Dokumen Hasil Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota","Dokumen","Dokumen Laporan Hasil Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Laporan Pelaksanaan & Dokumen SK Anggota Forkopimda)","1.0"]
]}
