﻿_id	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
1	1.0	2.14.000001	Akseptor yang mendapat peningkatan Kesetaraan KB Pria	Orang	Daerah yang meningkatkan Kesertaan KB Pria	6379.0
2	2.0	2.14.000002	Akseptor yang telah mengikuti Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB	Orang / Sertifikat	Daerah yang melaksanakan peningkatan kompetensi bagi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB	n/a
3	3.0	2.14.000003	Daerah Kab/Kota yang telah Menyusun dan Memanfaatkan GDPK	Laporan	Jumlah daerah kab/kota yang telah menyusun Dokumen GDPK 5 Pilar dan memanfaatkannya dalam pembangunan terutama dalam dokumen perencanaan daerah	n/a
4	4.0	2.14.000013	Data dan Informasi Keluarga yang tersedia	Laporan	Menghasilkan / Mengembangkan / Menyediakan Data dan Informasi Keluarga	n/a
5	5.0	2.14.000014	Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga yang dimanfaatkan stakeholder/instansi/organisasi	Laporan	Melaksanakan Pemanfaatan Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga	n/a
6	6.0	2.14.000015	Data Keluarga yang tercatat dan terlaporkan	Laporan	Melaksanakan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga	2.0
7	7.0	2.14.000017	Data Kependudukan yang telah tersedia dan diolah	Laporan	Data Kependudukan yang telah tersedia dan diolah	n/a
8	8.0	2.14.000018	Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB yang telah diolah dan dilaporkan	Laporan	Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan Keluarga Berencana yang telah diolah dan dilaporkan	12.0
9	9.0	2.14.000019	Dokumen Hasil Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB	Dokumen	Daerah yang mengintegrasikan Pembangunan Lintas Sektor untuk dalam rangka penanganan terpadu isu kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas	1.0
10	10.0	2.14.000022	Dokumen Hasil Penyerasian Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga)	Kegiatan	Terlaksananya Harmonisasi Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga	n/a
11	11.0	2.14.000024	Dokumen Pemetaan Kependudukan	Dokumen	Melaksanakan/Hasil Pemetaan Kepedudukan	n/a
12	12.0	2.14.000025	Dokumen Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB	Kegiatan	Penyiapan Data Pendukung Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB	n/a
13	13.0	2.14.000026	Dokumen Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang telah disusun	Laporan	Menyusun Profil Bangga Kencana	1.0
14	14.0	2.14.000028	Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP	Laporan	Dukungan anggaran daerah yang tersedia untuk penanganan Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP	n/a
15	15.0	2.14.000029	Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak	Laporan	Daerah yang menyediakan Dukungan Operasional Pelayanan Keluarga Berencana Bergerak, termasuk pelayanan di wilayah khusus, wilayah bencana, dan kegiatan momentum	3.0
16	16.0	2.14.000034	Kader Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)	Orang	Daerah Menyediakan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)	495.0
17	17.0	2.14.000035	kader yang mengikuti Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)	Orang	Daerah Melaksanakan Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)	5.0
18	18.0	2.14.000036	kader yang mengikuti Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)	Orang	Daerah yang melaksanakan kegiatan penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)	661.0
19	19.0	2.14.000037	Kajian Dampak Kependudukan	Dokumen	Menyusun Kajian Dampak Kependudukan atau telaahan secara mendalam tentang dampak kependudukan/pengaruh perubahan sistem penduduk terhadap sistem sosial ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, serta daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dalam rangka penyediaan informasi dan tindak lanjut Peringatan Dini Pengendalian Penduduk	n/a
20	20.0	2.14.000038	Kampung KB yang melaksanakan pengelolaan Program KKBPK (Bangga Kencana)	Kampung	Daerah yang melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Kampung Keluarga Berencana	45.0
21	21.0	2.14.000040	Kampung KB yang telah menerima pembinaan	Kegiatan	Daerah yang melaksanakan Pembinaan Terpadu Kampung Keluarga Berkualitas	2.0
22	22.0	2.14.000042	Kebijakan Pembangunan Daerah Kab/Kota terhadap Program KKBPK (Bangga Kencana) yg telah diserasikan	Dokumen	Daerah Melaksanakan Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah terhadap Program Bangga Kencana	n/a
23	23.0	2.14.000044	Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)	Kelompok	Daerah Mengadakan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)	n/a
24	24.0	2.14.000045	Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yang dibentuk	Kelompok	Daerah Membentuk Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) / Pemberdayaan Ekonomi Keluarga).	904.0
25	25.0	2.14.000047	Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program KKBPK yang telah sesuai Kearifan Budaya Lokal	Laporan	Daerah yang menyediakan Materi Promosi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana sesuai Kearifan Budaya Lokal	n/a
26	26.0	2.14.000048	Laporan Hasil Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga)	Laporan	Daerah Melaksanakan Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga	1.0
27	27.0	2.14.000049	Laporan Hasil Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan termasuk Jaringan dan Jejaringnya	Laporan	Daerah melaksanakan Pembinaan pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di fasilitas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya	2.0
28	28.0	2.14.000050	Laporan hasil Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB)	Laporan	Daerah yang melakukan penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Penyuluh KB/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB).	n/a
29	29.0	2.14.000051	Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)	Laporan	Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)	4.0
30	30.0	2.14.000052	Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)	Laporan	Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)	n/a
31	31.0	2.14.000053	Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya	Laporan	Daerah yang melaksanakan pengendalian dan pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi ke Fasilitas Kesehatan yang teregistrasi	35.0
32	32.0	2.14.000054	Masyarakat yang memiliki Pengetahuan Kependudukan	Laporan / Sertifikat	Daerah Melaksanakan Penghitungan dan pemanfaatan Indikator Indeks Kepedulian terhadap Isu Kependudukan	n/a
33	33.0	2.14.000056	Materi IPK (iBangga) yang telah tersedia dan dikembangkan	Dokumen	Daerah Melaksanakan Penyediaan dan Pengembangan Materi iBangga	n/a
34	34.0	2.14.000057	Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota yang telah disediakan dan dikembangkan	Laporan	Daerah Menghasilkan/Mengembangkan Materi Pendidikan Kependudukan UntukSatuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS sesuai Kearifan Lokal	n/a
35	35.0	2.14.000058	Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota yang telah disediakan dan dikembangkan	Laporan	Daerah Menghasilkan/Mengembangkan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk Jalur NonFormal Sesuai Kearifan Lokal	n/a
36	36.0	2.14.000061	Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) yang telah terlaksana	Kegiatan	Daerah yang melaksanakan Mekanisme Operasional Program Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)	2.0
37	37.0	2.14.000063	Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yang didayagunakan	Organisasi	Daerah Melaksanakan Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)	4.0
38	38.0	2.14.000064	Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan	Laporan	Mengembangkan Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan berupa rencana aksi dalam berbagai bentuk program pembangunan yang dapat diimplementasikan melalui kegiatan intervensi yang terintegrasi dan terjaga kesinambungannya sebagai rekomendasi pembangunan wilayah dalam rangka penyediaan informasi dan tindak lanjut Peringatan Dini Pengendalian Penduduk	n/a
39	39.0	2.14.000065	Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) yang telah dikelola	Laporan	Daerah yang mengelola Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KB	2.0
40	40.0	2.14.000066	orang yang mendapatkan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan	Orang	Daerah yang melaksanakan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan	n/a
41	41.0	2.14.000067	orang yang mengikuti Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)	Orang / Sertifikat	Daerah yang melaksanakan peningkatan Kesertaan Kelaurga Berencana Metode Konstrasepsi Jangka Panjang	442.0
42	42.0	2.14.000068	Orang yang mengikuti Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran	Orang	Daerah yang melaksanakan Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran	n/a
43	43.0	2.14.000069	Orang yang telah menerima Advokasi, dan Promosi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)	Laporan	Daerah Melaksanakan Advokasi dan Promosi iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga)	n/a
44	44.0	2.14.000070	Orang yang telah menerima sosialisasi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)	Laporan	Daerah Melaksanakan Sosialisasi iBangga	n/a
45	45.0	2.14.000071	orang yang telah mengikuti Pembinaan Pasca Pelayanan bagi Peserta KB	Orang / Sertifikat	Daerah melaksanakan Pembinaan Peserta KB Pasca Pelayanan Kontrasepsi	n/a
46	46.0	2.14.000072	Organisasi yang mendapatkan Advokasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) kepada Stakeholders dan Mitra Kerja	Laporan	Stakeholder (Lembaga pemerintah) dan Mitra Kerja (Lembaga Non Pemerintah) yang berkomitmen dan mendukung Program Bangga Kencana	1.0
47	47.0	2.14.000073	Organisasi yang mendapatkan Penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB	Organisasi	Daerah yang meningkatkan penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB	n/a
48	48.0	2.14.000074	Organisasi yang mengikuti Penguatan Kebijakan Daerah dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)	Organisasi	Daerah Melaksanakan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)	n/a
49	49.0	2.14.000075	Organisasi yang mengikuti Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)	Organisasi	Daerah Melaksanakan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)	n/a
50	50.0	2.14.000077	Organisasi yang telah mendapatkan Pembinaan IMP dan Program KKBPK (Bangga Kencana) di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB	Sertifikat / Kegiatan	Daerah yang IMPnya telah dibina dan daearah yang telah mendapatkan pembinaan Program Bangga Kencana di lini lapangan oleh PKB/PLKB	n/a
51	51.0	2.14.000078	Organisasi yang telah menerima Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja	Organisasi	Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja	2.0
52	52.0	2.14.000081	Parameter Kependudukan yang telah dirumuskan	Dokumen	Melaksanakan Penetapan Parameter Pengendalian Penduduk dan KB sebagai target dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah	n/a
53	53.0	2.14.000086	Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Informal di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan	Kegiatan	Pendidikan Jalur Informal yg Terimplementasi/Mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan	n/a
54	54.0	2.14.000087	Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal	Kegiatan	Pendidikan Jalur Formal dan Nonformal Terimplementasi / Mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan.	n/a
55	55.0	2.14.000089	Pemangku Kepentingan yang telah menerima Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan	Kegiatan	Memberikan/Melaksanakan Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Kepada Pemangku Kepentingan	n/a
56	56.0	2.14.000090	Pemangku Kepentingan yang telah menerima Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan	Kegiatan	Memberikan/Melaksanakan Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Kepada Pemangku Kepentingan	7.0
57	57.0	2.14.000091	Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yang telah menerima Orientasi dan Pelatihan Teknis	Kegiatan	Daerah Melaksanakan Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)	5.0
58	58.0	2.14.000094	Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal	Kegiatan	Daerah Melaksanakan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal	1.0
59	59.0	2.14.000095	Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal	Kegiatan	Daerah Melaksanakan Penguatan Program Kerjasama Pendidikan Jalur Formal, Nonformal, dan Informal	n/a
60	60.0	2.14.000100	Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga	Laporan	Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga	1.0
61	61.0	2.14.000104	Program KKBPK (Bangga Kencana) yang telah menerima pembinaan dan pengawasan pencatatan	Sertifikat	Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan Program Bangga Kencana	n/a
62	62.0	2.14.000105	Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang	Laporan	Daerah melakukan upaya penyebarluasan informasi yang menggunakan melalui Media Massa Cetak dan Elektronik, Media online, Media sosial dan Media tatap muka Serta Media Luar Ruang untuk Advokasi, Promosi dan KIE Program Bangga Kencana Sesuai Kearifan Budaya Lokal	2.0
63	63.0	2.14.000107	Rapat Pengendalian Program KKBPK (Bangga Kencana) yang telah dilaksanakan	Kegiatan	Melaksanakan Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana	10.0
64	64.0	2.14.000108	Rumah Data Kependudukan di Kampung KB yang telah terbentuk	Laporan / Dokumen	Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas Untuk Memperkuat Integrasi Program Bangga Kencana di Sektor Lain	43.0
65	65.0	2.14.000109	Sarana KIE Program KKBPK yang Tersedia dan Telah di Distribusikan	Dokumen	Daerah menyediakan dan mendistribusikan sarana KIE Program Bangga Kencana	n/a
66	66.0	2.14.000110	Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB yang telah tersedia	Laporan	Daerah yang menyediakan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB	n/a
67	67.0	2.14.000112	Sarasehan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga yang telah terlaksanakan	Kegiatan	Daerah melaksanakan Sarasehan Hasil Pemutakhitan Data Keluarga	n/a
68	68.0	2.14.000113	Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal	Kegiatan	Daerah Melaksanakan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal	1.0
69	69.0	2.14.000116	Survei/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan	Kegiatan	Kab/Kota melaksanakan penyediaan data dan sosialisasi Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK)	n/a
70	70.0	2.14.000117	Tenaga pelayanan yang mengikuti Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi	Orang / Sertifikat	Daerah yang meningkatkan kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi	n/a
71	71.0	2.14.000118	Unit Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)	Unit	Daerah Mengadakan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)	1 unit
72	72.0	2.14.000119	Unit Sarana Penunjang Pelayanan KB yang telah tersedia	Unit	Daerah melaksanakan pemenuhan sarana penunjang pelayanan KB sesuai jenis pelayanan yang diberikan	2 unit
73	""	""	""	""	""	""
74	N. Bidang Urusan: Perhubungan	""	""	""	""	""
75	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
76	1.0	2.15.000000	Dokumen Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan bermotor umum	Dokumen	Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis pelayanan	1.0
77	2.0	2.15.000003	Alat pemberi isyarat lalu lintas	Unit	Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan	0.0
78	3.0	2.15.000004	Alat pengawasan dan pengamanan jalan	Unit	1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton.	0.0
79	4.0	2.15.000005	Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara	Unit	1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan	0.0
80	5.0	2.15.000006	Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan	Unit	Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.	16.0
81	6.0	2.15.000007	Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara	Unit	Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan	16.0
82	7.0	2.15.000008	Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi	Unit	Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor	2.0
83	8.0	2.15.000009	Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal	Unit	Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor	1.0
84	9.0	2.15.000010	Analisis dampak lalu lintas	Dokumen	Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur	24.0
85	10.0	2.15.000077	Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan	Dokumen	Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).	n/a
86	11.0	2.15.000086	Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan	Dokumen	Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara	1.0
87	12.0	2.15.000087	Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar	Dokumen	Pengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk	6417.0
88	13.0	2.15.000114	Data pelaksanaan sosialisasi pada media cetak	Dokumen	pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak	n/a
89	14.0	2.15.000115	Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik	Dokumen	pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital	2.0
90	15.0	2.15.000116	Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat	Dokumen	pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat	15.0
91	16.0	2.15.000120	Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat	Dokumen	Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).	56.0
92	17.0	2.15.000121	Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki	Dokumen	Fasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.	n/a
93	18.0	2.15.000125	Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan	Dokumen	""	1.0
94	19.0	2.15.000126	Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpangan	Dokumen	""	1.0
95	20.0	2.15.000127	Data penetapan lokasi dan jenis rambu yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan	Dokumen	""	n/a
96	21.0	2.15.000130	Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan	Dokumen	""	12.0
97	22.0	2.15.000131	Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan	Dokumen	""	n/a
98	23.0	2.15.000142	Data Perlengkapan Jalan	Dokumen	Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.	1.0
99	24.0	2.15.000143	Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas	Dokumen	Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan	1.0
100	25.0	2.15.000144	Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara	Dokumen	Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.	1.0
101	26.0	2.15.000149	Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnya	Dokumen	Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi : a. Pembantu Penguji b. Penguji Pemula c. Penguji Tingkat 1 d. Penguji Tingkat 2 e. Penguji Tingkat 3 f. Penguji Tingkat 4 g. Penguji Tingkat 5	6.0
102	27.0	2.15.000151	Data Perusahaan angkutan Umum Kabupaten/Kota	Dokumen	Sitem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: 1. komitmen dan kebijakan 2. pengorganisasian 3. manajemen bahaya dan risiko 4. fasilitasi pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor 5. dokumentasi dan data 6. peningkatan kompetensi dan pelatihan 7. tanggap darurat 8. pelaporan kecelakaan internal 9. monitoring dan evaluasi 10. pengukuran kinerja	9.0
103	28.0	2.15.000156	Data Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota	Dokumen	Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi yang disahkan oleh gubernur merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan d. penyusunan rencana umum jaringan jalan e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang g. pembangunan Simpul dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.	1.0
104	29.0	2.15.000178	Data UPPKB	Dokumen	Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor	1.0
105	30.0	2.15.000187	Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota	Laporan	Bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan	1.0
106	31.0	2.15.000189	Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin	Laporan	Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.	2.0
107	32.0	2.15.000191	Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan	Unit	Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi: a. jalur khusus angkutan b. jalur/lajur sepeda c. jalur/lajur kendaraan tidak d. parkir pada badan e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar dan/atau f. tempat istirahat.	5.0
108	33.0	2.15.000192	Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara	Unit	""	5.0
109	34.0	2.15.000193	Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat	Unit	Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).	5.0
110	35.0	2.15.000194	Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara	Unit	Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). fasilitas yang terpelihara untuk memastikan kualitas layanan	5 lokasi
111	36.0	2.15.000197	Hasil Penilaian Tim Evaluasi	Dokumen	Hasil penilaian Tim Evaluasi Penilai yang dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta Pengembang atau Pembangun membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas	31.0
112	37.0	2.15.000210	Marka Jalan	Unit	Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas	n/a
113	38.0	2.15.000211	Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara	Unit	Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan	n/a
114	39.0	2.15.000215	Pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah dan teknologi maupun peralatan sesuai kebutuhan	Dokumen	Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor	n/a
115	40.0	2.15.000224	Rambu Lalu Lintas	Unit	Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan	n/a
116	41.0	2.15.000225	Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara	Unit	Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut	100.0
117	42.0	2.15.000244	Tenaga Ahli atau Konsultan yang tersertifikasi	Orang	""	n/a
118	43.0	2.15.000245	Marka Jalan	Meter	Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas	5200.0
119	44.0	2.15.000246	Data indentifikasi masalah lalu lintas	Dokumen	Bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan memperhatikan 1. penggunaan ruang 2. kapasitas 3. tata guna lahan pinggir 4. perlengkapanjalan yang berkaitan langsung dengan 5. pengaturan lalu 6. kinerja lalu dan atau 7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas	n/a
120	45.0	2.15.000247	Data inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas	Dokumen	Bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan, meliputi 1. volume lalu 2. komposisi lalu 3. variasi lalu 4. distribusi 5. pengaturan arus lalu 6. kecepatan dan tundaan lalu 7. kinerja perlengkapan jalan, 8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang	n/a
121	46.0	2.15.000248	Data inventasisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang	Dokumen	Bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.	n/a
122	47.0	2.15.000249	Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan	Dokumen	Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan meliputi pengumpulan data-data yang terkait dengan jalan dan bagian-bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan dan orang, yaitu ruang manfaat jalan (Rumaja)dengan tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter dan kedalaman ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima)meter.	n/a
123	48.0	2.15.000251	Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan	Dokumen	Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. kebutuhan kendaraan.	n/a
124	49.0	2.15.000253	Data inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas	Dokumen	Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur	n/a
125	50.0	2.15.000254	Data Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan	Dokumen	Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), merupakan wilayah daratan dan / atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), terdiri atas: a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas b. kawasan kemungkinan bahaya c. kawasan di bawah permukaan d. kawasan di bawah permukaan horizontal- e. kawasan di bawah permukaan dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar	n/a
126	51.0	2.15.000255	Trotoar	M2	Tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki. Dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk memastikan hak pejalan kaki dalam berlalu lintas	n/a
127	52.0	2.15.000256	Data penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan gerakan lalu lintas	Dokumen	Penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/ atau persimpangan, dilakukan melalui tahapan: 1. skema penanganan lalu 2. pemilihan alternatif dari skema penanganan lalu 3. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. a. Skema Penanganan Lalu Lintas Skema penanganan lalu lintas merupakan strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas jalan, persimpangan, dan/ atau jaringan jalan. Strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa: 1) penetapan prioritas angkutan 2) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan 3) pemberian kemudahan bagi penyandang 4) pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu 5) pemaduan berbagai moda 6) pengendalian lalu lintas pada 7) pengendalian lalu lintas pada ruas dan! atau 8) perlindungan terhadap lingkungan. b. Pemilihan Alternatif Dari Skema Penanganan Lalu Lintas Pemilihan alternatif penanganan lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas dan/ atau persimpangan harus memperhatikan: 1) dampak terhadap lingkungan ekonomi, sosial dan lingkungan 2) dampak terhadap kondisi lalu lintas 3) sinergitas dengan kebijakan lain dibidang lalu lintas dan angkutan Penentuan alternatif skema penanganan lalu lintas dapat dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.	n/a
128	53.0	2.15.000257	Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor	Dokumen	Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di b. dan/atau c. rekaman peralatan elektronik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.	n/a
129	54.0	2.15.000258	Data Jumlah Pengadaan dan Pemasangan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas	Dokumen	Proses teknologi informasi, elektronika , dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien	2.0
130	55.0	2.15.000259	Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin	Laporan	Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.	27.0
131	56.0	2.15.000260	Persetujuan Teknis Hasil Andalalin	Dokumen	Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa a. dan b. Operasional	31.0
132	57.0	2.15.000261	SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas	Orang	Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan Analisis Dampak Lalu c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis Dampak Lalu e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu f. perencanaan dan pemodelan g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi h. penilaian Analisis Dampak Lalu i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu dan j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.	7.0
133	58.0	2.15.000262	Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting implementasi batas kecepatan	Dokumen	Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pengawasan meliputi: a. Penilaian terhadap pelaksanaan b. Tindakan korektif terhadap dan c. Tindakan penegakan hukum terhadap kesalahan prosedur penetapan.	n/a
134	59.0	2.15.000263	Data kawasan yang akan dibangun atau diperbaiki sesuai dengan rekomendasi.	Dokumen	Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan Janngan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi permukiman meriuju sekolah	n/a
135	60.0	2.15.000264	Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting ZOSS	Dokumen	Evaluasi pengendalian dilakukan melalui: a. Menginventarisasi kondisi jalan yang terdapat ZoSS b. Membandingkan kondisi pengendalian lalu lintas di jalan pada ZoSS yang ada dengan standar teknis, baik geometrik jalan, maupun perlengkapan jalan c. Menganialisis tingkat keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan setelah dilakukan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada dan d. Peninjauan kembali peraturan/standar teknis mengenai kondisi Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada ZoSS	n/a
136	61.0	2.15.000265	Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting RASS	Dokumen	Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan pentahapan Perencanaan evaluasi yang dimulai sejak awal program RASS. Tahapan penentuan program adalah: 1) penetapan sasaran 2) pengumpulan data dasar dan pemahaman kondisi pejalan kaki dan pesepeda saat 3) penentuan aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan.	n/a
137	62.0	2.15.000266	SDM dibidang Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang tersertifikasi	Orang	Semua personel Perusahaan Angkutan Umum yaitu awak kendaraan bermotor dan mekanik sudah mempunyai kompetensi yang sesuai dengan posisi mereka masing-masing dengan rincian paling sedikit: 1. Pengemudi ....orang. 2. Pengemudi cadangan .... orang. 3. Kondektur.... orang. 4. Pembantu pengemudi .... orang. 5. Mekanik....orang.	n/a
138	63.0	2.15.000267	Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS)	Lokasi	Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas: a. Rambu lalu lintas b. Marka Jalan c. Alat Pemberi Isyarat Lalu dan d. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan e. Alat Penerangan Jalan f. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat g. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk h. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan i. Tempat pemberhentian bus dengan teluk& dan j. Marka jalan berupa paku jalan	7.0
139	64.0	2.15.000268	Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan	Unit	Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.	100.0
140	65.0	2.15.000269	Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum	Dokumen	Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum berisikan: 1. Pendahuluan 2. Dasar 3. Tujuan dan sasaran 4. Profil perusahaan 5. Struktur sistem manajemen keselamatan 6. Elemen dan ekspektasi 6.1. Komitmen dan kebijakan 6.2. Pengorganisasian 6.3. Manajemen bahay dan resiko 6.4. Fasilitas perbaikan dan perbaikan kendaraan bermotor 6.5. Dokumentasi dan data 6.6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan 6.7. Tanggap darurat 6.8. Pelaporan kecelakaan internal 6.9. Monitoring dan evaluasi 6.10. Pengukuran Kinerja LAMPIRAN	n/a
141	66.0	2.15.000270	Halte	Unit	Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun	1.0
142	67.0	2.15.000271	Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki	Unit	Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan	0.0
143	68.0	2.15.000272	Dokumen Pengawasan awak kendaraan bermotor umum	Dokumen	Dokumen pengawasan awak kendaraan bermotor umum meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja	n/a
144	69.0	2.15.000273	Laporan Pengawasan ketertiban terminal	Laporan	Dokumen pengawasan ketertiban terminal meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal.	n/a
145	70.0	2.15.000274	Alat Penerangan Jalan	Unit	Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman	n/a
146	71.0	2.15.000275	Data Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi	Dokumen	Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan b. cakupan atau batas wilayah Kawasan c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. Angkutan Antarkota dalam Provinsi harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan dan c. Terminal yang merupakan Terminal asal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan Angkutan orang berupa Terminal tipe A dan Terminal tipe B. Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota meliputi: a. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan b. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan c. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan d. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan e. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu f. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan g. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi.	n/a
147	72.0	2.15.000276	Data Prasarana Jalan	Dokumen	Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan prasarana jalan berupa: 1. trotoar 2. halte 3. tempat penyeberangan pejalan kaki 4. lajur sepeda 5. fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut (kelompok rentan)	1.0
148	73.0	2.15.000277	Penetapan Tipe dan Kelas Terminal	Dokumen	Ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria a. Tingkat permintaan angkutan b. Keterpaduan pelayanan angkutan c. Jumlah trayek d. Jenis pelayanan angkutan e. Fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal	n/a
149	74.0	2.15.000278	Dokumen Pemeriksaaan terhadap Administrasi Kendaraan	Dokumen	Pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah	n/a
150	75.0	2.15.000279	Data sarana perkeretaapian	Unit	Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi terdiri atas: a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.	n/a
151	76.0	2.15.000280	Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum	Laporan	Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan perkeretaapian umum	n/a
152	77.0	2.15.000281	Data pelayanan angkutan orang	Laporan	a. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian.	n/a
153	78.0	2.15.000283	Data jumlah dan asal tujuan penumpang menuju bandara	Dokumen	a) data aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi yang meliputi: 1) pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lainnya meliputi: (a) jenis dan jumlah moda transportasi dan (b) kapasitas tiap moda transportasi. 2) waktu tempuh dengan moda transportasi 3) kondisi kesinambungan pelayanan moda transportasi lainnya.	n/a
154	79.0	2.15.000285	bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan	Dokumen	Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan paling sedikit sesuai dengan kebutuhan lahan pada rencana tahap pembangunan	n/a
155	80.0	2.15.000286	Data izin pembangunan	Dokumen	a. Izin pembangunan Perkeretaapian Khusus diterbitkan oleh: - Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk penyelenggaraan yang Jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur dan - Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal. b. Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan: - Surat persetujuan prinsip - Rancang bangun yang dibuat berdasarkan - Gambar-gambar - Data - Jadwal - Spesifikasi - Analisis mengenai dampak Iingkungan hidup atau UKL dan - Metode - Izin mendirikan - Izin Jain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- - Rekomendasi dari bupati/walikota yang wiJayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta dan - Melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.	n/a
156	81.0	2.15.000287	Data izin operasi	Dokumen	a. Izin operasi sebagaimana diterbitkan oleh: - Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari dan - Bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri. b. Permohonan Izm operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: - Sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat - Tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.	n/a
157	82.0	2.15.000288	Laporan pengawasan penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus	Laporan	Menurut Fungsinya Perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian umum dan perkeretaapin khusus, perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.	n/a
158	83.0	2.15.000289	Terminal yang telah dilakukan revitalisasi (Fasilitas Utama dan Penunjang)	Unit	Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.	n/a
159	84.0	2.15.000290	Data jumlah barang	Unit	Jumlah barang adalah banyaknya barang yang diantar dari atau ke stasiun dengan menggunakan jasa kereta api dan pengguna jasa tersebut memiliki tanda bukti perjanjian pengangkutan barang berupa surat angkutan barang.	n/a
160	85.0	2.15.000291	Data jumlah penumpang	Orang	Jumlah penumpang adalah banyaknya orang yang naik atau turun dari kereta api sebagai pengguna jasa kereta api dan memiliki karcis sebagai tanda bukti perjanjian angkutan orang.	n/a
161	86.0	2.15.000292	Data jumlah jalur	Jalur	Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.	n/a
162	87.0	2.15.000294	Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual	Unit	Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual, paling sedikit memuat : 1. trayek dan 2. jadwal kedatangan dan 3. 4. dan 5. asal dan tujuan pelayanan trayek.	n/a
163	88.0	2.15.000295	Jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang	Kejadian	Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain	n/a
164	89.0	2.15.000296	dokumen penetapan lokasi Bandar Udara	Dokumen	Dokumen penetapan lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri	n/a
165	90.0	2.15.000297	Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital	Unit	Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital melalui Digitalisasi Penumpang Terminal Online yang memuat: a. Sistem Perangkat Lunak (Software) b. Sistem Perangkat Keras (Hardware) c. Sistem Perangkat Pikir (Brainware)	n/a
166	91.0	2.15.000298	dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara	Dokumen	Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara dapat disusun seluruh atau sebagian fasilitas Bandar Udara sesuai pentahapan pembangunan dengan berpedoman pada Rencana Induk Bandar Udara Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design), disusun dengan memperhatikan: a. standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas Bandar b. standar pelayanan pengguna jasa bandar dan c. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 mengenai Aerodrome Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara, paling sedikit memuat: a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Bandar Udara sesuai ruang lingkup c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS); dan e. rencana anggaran biaya	n/a
167	92.0	2.15.000300	Komponen Perhitungaan Tarif Kelas Ekonomi	Dokumen	Komponen Perhitungan Tarif meliputi: - Biaya Langsung - Biaya Tidak Langsung - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 100% - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 70% Besaran tarif dasar sebagai berikut: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 176 (seratus tujuh puluh enam rupiah) per penumpang Kilometer besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai berikut: a. Tarif Batas Atas: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.155 (seratus lima puluh lima rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 172 (seratus tujuh puluh dua rupiah) per penumpang Kilometer. b. Tarif Batas Bawah: 1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan tarif sebesar Rp. 95 (sembilan puluh lima rupiah); 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya) dengan tarif sebesar 106 (seratus enam rupiah).	n/a
168	93.0	2.15.000301	persetujuan lingkungan	Dokumen	Persetujuan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup	n/a
169	94.0	2.15.000302	Data Infrastruktur Penunjang	Unit	fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan Bandar Udara, antara lain fasilitas perbengkelan Pesawat Udara, fasilitas pergudangan, penginapan/hotel, toko, restoran, dan lapangan	n/a
170	95.0	2.15.000304	Jumlah kejadian kecelakaan diperlintasan	Kejadian	Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain	n/a
171	96.0	2.15.000305	Grosse akta kapal	Dokumen	Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta	n/a
172	97.0	2.15.000306	Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengelola pada setiap Terminal	Orang	Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial.	n/a
173	98.0	2.15.000307	Surat ukur kapal yang masih berlaku	Dokumen	Surat Ukur adalah Surat Kapal yang memuat ukuran dan Tonase Kapal berdasarkan hasil pengukuran	n/a
174	99.0	2.15.000308	Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku	Dokumen	Sertifikat Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian	n/a
175	100.0	2.15.000309	Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua	Orang	Pengoperasian Urusan Perhubungan oleh Orang Asli Papua terkait layanan dan kegiatan pada matra: 1. LLAJ a. SDM di bidang Lalu Lintas Jalan b. SDM di bidang Angkutan Jalan c. SDM di bidang Sarana Transportasi Jalan d. SDM di bidang Prasarana Transportasi Jalan e. SDM di bidang Sungai, Danau dan Penyeberangan 2. Pelayaran a. SDM bidang Angkutan b. Sumber Daya Manusia di Bidang c. SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan d. SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim 3. Penerbangan a. SDM di bidang Angkutan Udara b. SDM di bidang Bandar Udara c. SDM di bidang Keamanan Penerbangan 4. Perkeretaapian a. SDM di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Keretaapi b. SDM di bidang Prasaran Perkeretaapian c. SDM di bidang Sarana Perkeretaapian d. SDM di bidang Keselamatan Perkeretaapian	n/a
176	101.0	2.15.000310	Data awak kapal	Dokumen	Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya sesuai PM 12 Tahun 2021	n/a
177	102.0	2.15.000311	Data Komponen substantif	Dokumen	Komponen substantif merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas pokok Kantor Unit PenyelenggaraBandar Udara sebagai berikut: a. jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat b. kapasitas pelayanan bandar c. rute d. koordinasi pelayanan operasional bandar dan e. personel penerbangan di bandar udara.	n/a
178	103.0	2.15.000312	Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut yang telah terdaftar dalam perizinan	Laporan	Laporan koordinasi pengawasan angkutan laut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.	n/a
179	104.0	2.15.000313	Jumlah perlintasan sebidang	Lokasi	Data perlintasan keretaapi yang berpotongan dengan jalan raya	6.0
180	105.0	2.15.000314	Kapal Layar motor tradisional berbendera indonesia berukuran paling besar GT 500	Unit	Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.	n/a
181	106.0	2.15.000315	Kapal motor berbendera Indoensia berukuran paling kecil GT 7	Unit	Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.	n/a
182	107.0	2.15.000316	Peraturan Bupati/Walikota mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota	Dokumen	RAK LLAJ Kabupaten/Kota memuat: a. sasaran Pemerintah Kabupaten/ b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/ d. rencana aksi dan target kine{ dan e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a. RUNK b. RAK LLAJ Kementerian/ c. RAK LLAJ dan d. Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.	n/a
183	108.0	2.15.000320	Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor	Dokumen	Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar	6417.0
184	109.0	2.15.000321	Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor	Dokumen	Bukti lulus uji tipe paling sedikit a. Keputusan Direktur b. c. Hasil dan d. Foto kendaraan bermotor	6000.0
185	110.0	2.15.000322	Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor	Laporan	Jumlah Standar Operasional Prosedur yang telah disahkan oleh Kepala Dinas sesuai Syarat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor	14.0
186	111.0	2.15.000323	Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat yang telah terdaftar dalam perizinan	Laporan	Laporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu	n/a
187	112.0	2.15.000324	Data kapal sungai dan danau yang memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani	Unit	Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau	n/a
188	113.0	2.15.000325	Dokumen sertifikasi pengawakan	Dokumen	Sertifikat Pengawakan (Safe Manning Certificate) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional yang menerangkan jumlah awak kapal yang diwajibkan dan sertifikat keahlian. Masa berlaku adalah 1 tahun.	n/a
189	114.0	2.15.000326	Sumber Daya Manusia di bidang Pelayaran	Orang	Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayaran meliputi : SDM bidang Angkutan Sumber Daya Manusia di Bidang SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim	n/a
190	115.0	2.15.000327	Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha	Dokumen	Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional	n/a
191	116.0	2.15.000328	Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang diberikan oleh Menteri	Dokumen	Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.	n/a
192	117.0	2.15.000329	Dokumen Persetujuan Pekerjaan Reklamasi	Dokumen	Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.	n/a
193	118.0	2.15.000330	Dokumen Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi	Dokumen	Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.	n/a
194	119.0	2.15.000332	Data jumlah dan lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)	Dokumen	Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR/DLKP) yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari Gubernur, bagi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan pengumpan regional Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.	n/a
195	120.0	2.15.000333	Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri	Dokumen	Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terdiri dari: 1. Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 2. Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Perizinan Berusaha Pembangunan adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk memulai pembangunan TUKS. Perizinan Berusaha Pengoperasian adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk mengoperasikan TUKS.	n/a
196	121.0	2.15.000342	Data Standar Pelayanan Minimal Kapal Sungai dan Danau	Dokumen	Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau, yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh perseorangan atau perusahaan Angkutan Sungai dan Danau dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.	n/a
197	122.0	2.15.000343	Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau	Orang	Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya	n/a
198	123.0	2.15.000346	Unit penyelenggara pelabuhan sungai dan danau	Unit	Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan sungai dan danau yan gbelum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau	n/a
199	124.0	2.15.000347	BAST P3D Pelabuhan Pengumpan Lokal	Dokumen	Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan lokal dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.	n/a
200	125.0	2.15.000348	Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek yang terdaftar dalam perizinan	Laporan	Laporan pengawasan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.	n/a
201	126.0	2.15.000349	Data Fasilitas Pelabuhan	Dokumen	Fasilitas Pelabuhan terdiri Fasilitas Pokok, Penunjang dan Fasilitas Pelabuhan lainnya	n/a
202	127.0	2.15.000350	Pelabuhan Sungai dan Danau	Unit	Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang	n/a
203	128.0	2.15.000351	Perjanjian konsesi pengusahaan	Dokumen	Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.	n/a
204	129.0	2.15.000353	Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Sungai dan Danau	Dokumen	Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.	n/a
205	130.0	2.15.000354	Unit Penyelengggara Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan Lokal	Dokumen	Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan	n/a
206	131.0	2.15.000355	Data Pelabuhan Pengumpan Lokal	Unit	Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provmsi.	n/a
207	132.0	2.15.000356	Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau dan Penyeberangan	Dokumen	Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.	n/a
208	133.0	2.15.000357	Unit Penyelengggara Pelabuhan Sungai dan Danau	Dokumen	Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan	n/a
209	134.0	2.15.000358	Unit Penyelengggara Pelabuhan Penyeberangan	Unit	Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau	n/a
210	135.0	2.15.000359	BAST P3D Pelabuhan Sungai dan Danau	Dokumen	Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Sungai dan Danau dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.	n/a
211	136.0	2.15.000363	Regulasi Tarif Angkutan Penyeberangan	Regulasi	penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.	n/a
212	137.0	2.15.000365	Data Komponen penunjang	Dokumen	Komponen penunjang merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok sebagai berikut: a. Sumber daya manusia b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c. Anggaran Belanja d. Asset/Barang Milik Negara (BMN); dan e. Hirarki Bandar Udara.	n/a
213	138.0	2.15.000373	Izin Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau	Dokumen	Pengopersian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin	n/a
214	139.0	2.15.000376	SK penetapan trayek Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau	Dokumen	Trayek Angkutan Sungai dan Danau adalah lintasan untuk pelayanan jasa Angkutan Sungai dan Danau yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap, maupun tidak berjadwal yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. Surat keputusan penetapan trayek/lintas merupakan salah satu syarat adminitrasi permohonan pembangunan pelabuhan	n/a
215	140.0	2.15.000380	Data daerah lingkungan kepentingan	Dokumen	Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Bandar Udara merupakan daerah diluar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.	n/a
216	141.0	2.15.000381	tahapan pelaksanaan pembangunan	Dokumen	Tahapan pelaksanaan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan (demand) pelayanan penumpang dan kargo dengan kajian analisis terhadap: a. rencana tata guna lahan hingga desain b. kebutuhan fasilitas bandar udara dengan skala prioritas yang mempertimbangkan faktor kebutuhan dan ketersediaan c. rencana tata letak fasilitas bandar dan d. rencana pengembangan fasilitas bandar udara tiaptiap tahapan pembangunan hingga tahap akhir (ultimate phase).	n/a
217	142.0	2.15.000383	prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo	Dokumen	1. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo merupakan peramalan jumlah pergerakan pesawat udara, penumpang dan kargo (demand). 2. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo dilakukan berdasarkan pada hasil survei permintaan jasa angkutan udara serta analisa pergerakan dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan memperhatikan: a. potensi penumpang dan kargo tahunan/jam sibuk dengan kajian asal/tujuan penumpang dan kargo (Origin Destination), kemampuan membayar (Ability to Pay/ ATPJ serta kemauan membayar (Willingness to Pay/ b. potensi jaringan/rute penerbangan dengan kajian asal dan tujuan penumpang dan kargo (Origin/Destination); dan c. potensi ketersediaan armada atau pesawat dengan kajian kapasitas penumpang, jarak tempuh pesawat, umur pesawat dan perkembangan teknologi (jenis/tipe).	n/a
218	143.0	2.15.000386	kebutuhan fasilitas	Unit	Kebutuhan fasilitas merupakan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas pokok dan penunjang bandar udara berdasarkan prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo Fasilitas pokok bandar udara terdiri dari: a. fasilitas keselamatan dan keamanan antara lain: 1) Pertolongan Kecelakaan Penerbangan -Pemadam Kebakaran (PKPPK); 2) 3) alat bantu navigasi 4) alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System); 5) catu daya dan 6) pagar. b. fasilitas sisi udara (airside facility) antara lain: 1) landas pacu (runway); 2) runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, 3) landas hubung (taxiway); 4) landas parkir (apron); 5) marka dan dan 6) taman meteD (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca). c. fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain: 1) bangunan terminal 2) bangunan terminal 3) menara pengatur lalu lintas penerbangan(control towery); 4) bangunan operasional 5) jalan masuk (access road); 6) parkir kendaraan 7) depo pengisian bahan bakar pesawat 8) bangunan 9) bangunan administrasi 10) marka dan dan 11) fasilitas pengolahan limbah. 3. Fasilitas penunjang bandar udara merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain: a. fasilitas perbengkelan pesawat b. fasilitas c. penginapan d. e. dan f. lapangan golf.	n/a
219	144.0	2.15.000387	tata letak fasilitas	Dokumen	Tata letak fasilitas direncanakan sesuai dengan kebutuhan fasilitas berdasarkan pada standar teknis dan kondisi lahan, setelah melakukan kajian analisa berupa : a. tapak (site), topografi, penyelidikan tanah (soil investigation) ; b. drainase bandar c. konfigurasi fasilitas pokok bandar udara: runway, runway strip, apron, taxiway, terminal area dan jalan masuk menuju bandar udara sesuai dengan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas d. arah angin (wind rose) e. objek-objek obstacle di sekitar bandar f. kondisi g. pengembangan pada areal di sekitar bandar h. ketersediaan lahan dan i. aksesibilitas dengan moda angkutan lain.	n/a
220	145.0	2.15.000388	Data laporan Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan	Laporan	Penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.	n/a
221	146.0	2.15.000390	Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau	Laporan	Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau sebggai pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan	n/a
222	147.0	2.15.000391	Peta lokasi dan titik koordinat geografi dermaga sungai dan danau	Dokumen	Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau harus sesuai dengan: a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah c. potensi sumber daya alam d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.	n/a
223	148.0	2.15.000393	Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan	Laporan	Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Jalan dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap: 1. Pemenuhan persyaratan laik fungsi 2. Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan 3. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan 4. Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu dan 5. Penanganan korban kecelakaan.	n/a
224	149.0	2.15.000394	Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan	Dokumen	RUNK LLAJ memuat: a. visi dan b. c. d. dan e. Program Nasional KLLAJ. Dan penyusunan memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang b. rencana pembangunan jangka menengah c. perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 (sepuluh) tahun dan d. tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Deuelopment Goals/ SDG&s).	n/a
225	150.0	2.15.000395	Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ	Laporan	Rencana Induk Jaringan LLAJ berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun	n/a
226	151.0	2.15.000397	Koordinasi dalam memenuhi ketentuan wajib pembangunan bandara	Dokumen	Koordinasi dengan stakeholder terkait dalam memenuhi kewajiban ketentuan pembangunan bandara Dalam Pembangunan Bandar Udara Umumdan Bandar Udara Khusus, Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan Rencana Induk Bandar b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang c. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Bandar e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/Walikota sesuai dengan dan f. melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara	n/a
227	152.0	2.15.000399	Pengawasan kesesuaian pelaksanaan dokumen perencanaan	Laporan	Dalam rangka memastikan kepatuhan Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara dalam pembangunan bandar udara yang memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan serta pelayanan jasa kebandarudaraan dilaksanakan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan Pengawasan dilakukan dalam bentuk: a. b. c. pengamatan (Surveillance); d. pemantauan (Monitoring); dan/atau e. pengujian (test).	n/a
228	153.0	2.15.000400	Pelayanan Jasa Kebandarudaraan	Dokumen	Koordinasi dilakukan oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan jasa kebandarudaraan Pelayanan jasa Kebandarudaran meliputi pelayanan jasa Pesawat Udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah dan d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.	n/a
229	154.0	2.15.000402	Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian	Laporan	Dalam rekomendasi yang diberikan oleh gubernur terkait penyediaan infrastruktur perkeretaapian, perlu dipastikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur perkeretaapian	n/a
230	155.0	2.15.000403	Data Laporan hasil pengawasan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Kab/Kota	Laporan	Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal.	n/a
231	156.0	2.15.000404	Pemeliharaan Fasilitas	Unit	Mempertahankan keandalan dan fungsi fasilitas Bandara Udara wajib dilakukan pemeliharaan dengan menggunakan peralatan pemeliharaan Penyelenggara bandara wajib mempertahankan kesiapan Fasilitas Bandar Udara, dalam bentuk: 1) melakukan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau dan 2) melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.	n/a
232	157.0	2.15.000405	Rencana Pengadaan Tanah	Dokumen	Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan c. prioritas pembangunan nasional/ d. letak e. luas tanah yang f. gambaran umum status g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan i. perkiraan nilai j. rencana dan k. preferensi bentuk Ganti Kerugian.	n/a
233	158.0	2.15.000406	Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor	Laporan	Data laporan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor	12.0
234	159.0	2.15.000407	Regulasi Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor	Dokumen	Peraturan Daerah / Peraturan Bupati/Walikota tentang tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor	1.0
235	160.0	2.15.000408	Data penyelenggaraan pengujian berkalan kendaraan bermotor	Dokumen	Data laporan jumlah kendaraan wajib uji sesuai kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor	8467.0
236	161.0	2.15.000409	Data kendaraan bermotor yang telah melaksanakan wajib uji	Dokumen	Data laporan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar	6417.0
237	162.0	2.15.000411	Pengaman Perlintasan Sebidang atau Portal Pengaman Pengguna Jalan	Unit	Terdiri dari pengaman perlintasan berpintu dan tidak berpintu. Pengaman perlintasan berpintu terdiri dari: a. Pintu perlintasan manual mekanik: b. Pintu perlintasan manual c. Pintu perlintasan elektrik.	n/a
238	163.0	2.15.000412	Alat Pendeteksi Kereta Api	Unit	Berfungsi untuk mengetahui kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.	n/a
239	164.0	2.15.000413	Panic Button/ Emergency Lamp	Unit	Alat pendeteksi rintang jalan di perlintasan sebidang, untuk menginformasikan kepada Masinis (ASP) yang akan melintas di perlintasan melihat Cahaya/Emergency untuk segera mem perlam bat kecepatan dan berhenti sebelum titik perlintasan.	n/a
240	165.0	2.15.000414	Pos Jaga	Unit	Bangunan Pos yang digunakan sebagai tempat untuk operasional Petugas JPL dalam menjalankan tugas.	n/a
241	166.0	2.15.000415	Penjaga Perlintasan Kereta Api	Orang	Orang yang menjaga perlintasan kereta api yang memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api.	n/a
242	167.0	2.15.000416	Rambu Peringatan	Unit	Rambu peringatan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api adalah: a. Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta b. Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api tanpa c. Untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan dapat dipasang rambu tambahan tentang jarak lokasi kritis dengan perlintasan d. Rambu peringatan dengan kata-kata yang menyatakan agar berhati -- hati mendekati perlintasan kereta e. Rambu yang menyatakan adanya rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan.	n/a
243	168.0	2.15.000417	Rambu Larangan	Unit	Rambu larangan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, terdiri dari: a. Rambu larangan berhenti terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah b. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari c. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.	n/a
244	169.0	2.15.000419	Pita Penggaduh	Meter	Merupakan kelengkapan pada jalan yang berfungsi sebagai: a. Mengurangi kecepatan b. Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus c. Melindungi penyeberang d. Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.	16.0
245	170.0	2.15.000420	Yellow Box	Meter	Merupakan marka kotak berwarna kuning yang ditempatkan pada perlintasan sebidang untuk mencegah penumpukan kendaraan di atas perlintasan sebidang yang diakibatkan pengguna jalan tidak mau mengalah ketika kereta api akan melintas atau pintu perlintasan sudah tertutup.	n/a
246	171.0	2.15.000421	Penjaga Perlintasan Kereta Api	Orang	Orang yang menjaga perlintasan kereta api yang memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api.	n/a
247	""	""	""	""	""	""
248	O. Bidang Urusan: Komunikasi dan Informatika	""	""	""	""	""
249	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
250	1.0	2.16.000067	Nama Domain Pemerintah Daerah	Domain	-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id	1.0
251	2.0	2.16.000068	Nama Sub Domain Pemerintah Daerah	""	-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah	55.0
252	3.0	2.16.000070	Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah	""	- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah	1.0
253	4.0	2.16.000071	Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah	""	- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah	1.0
254	5.0	2.16.000072	Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah	""	-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah	n/a
255	6.0	2.16.000074	Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo	""	-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun - Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo -Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing - Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.	1.0
256	7.0	2.16.000075	Data dan informasi dibagipakaikan	Data	- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain	2277.0
257	8.0	2.16.000076	Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional	Aplikasi	-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.	n/a
258	9.0	2.16.000077	Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional	Unit	-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.	1.0
259	10.0	2.16.000078	Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional	Unit	-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.	1.0
260	11.0	2.16.000079	Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional	Unit	-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.	1.0
261	12.0	2.16.000080	Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah	Unit	-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah	1.0
262	13.0	2.16.000081	Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah	Unit	-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah	1.0
263	14.0	2.16.000083	Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota	Perangkat Daerah	-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.	53.0
264	15.0	2.16.000085	Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah	Perangkat Daerah	-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah -Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah	8.0
265	16.0	2.16.000086	Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah	Aplikasi	-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah. - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah	17.0
266	17.0	2.16.000087	Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah	Aplikasi	- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo	n/a
267	18.0	2.16.000088	Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda	mbps	- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik	7800.0
268	19.0	2.16.000089	Perangkat Daerah yang memiliki akses internet	Perangkat Daerah	- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.	53.0
269	20.0	2.16.000090	Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas	Perangkat Daerah	-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok.	53.0
270	21.0	2.16.000091	Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo	Titik	- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021	1066.0
271	22.0	2.16.000094	Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan	Aplikasi	-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB	4.0
272	23.0	2.16.000098	SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda	Surat Keputusan	-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK	1.0
273	24.0	2.16.000099	Server yang dikelola pemerintah daerah	Unit	Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah	46.0
274	25.0	2.16.000100	Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah	Persentase	persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah	37,5%
275	26.0	2.16.000101	Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah	Unit	- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.	2.0
276	27.0	2.16.000102	Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah	Unit	- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)	1054.0
277	28.0	2.16.000103	Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah	Unit	- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)	3.0
278	29.0	2.16.000104	Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah	Unit	- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output	5.0
279	30.0	2.16.000111	Audit TIK internal	Dokumen	-Jumlah dokumen Audit TIK internal - audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK	n/a
280	31.0	2.16.000112	Audit TIK eksternal	Dokumen	-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal - Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK	n/a
281	32.0	2.16.000113	Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik	Orang	-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi - Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP	180.0
282	33.0	2.16.000114	Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor	Aduan	- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara	35.0
283	34.0	2.16.000115	Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR	Aduan	- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)	2164.0
284	35.0	2.16.000116	Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah	Kanal	- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)	8.0
285	36.0	2.16.000120	Strategi Komunikasi Publik yang disusun	Dokumen	-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun - strategi komunikasi memuat: a. tujuan komunikasi b. analisis situasi lingkungan internal dan c. pemetaan isu dan pemangku d. Perancangan program komunikasi e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah f. evaluasi program komunikasi publik. Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis	n/a
286	37.0	2.16.000125	Konten Teks	Konten	- Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya	3243.0
287	38.0	2.16.000127	Konten Audio Video	Konten	- Perhitungan Jumlah konten audio video - Konten Audio Video adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginkan	295.0
288	39.0	2.16.000128	Konten Audio	Konten	- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan	2.0
289	40.0	2.16.000130	Pertemuan tatap muka	Kegiatan	- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)	6.0
290	41.0	2.16.000131	Diseminasi melalui Media Berbayar	Kegiatan	- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar	98.0
291	42.0	2.16.000133	Diseminasi melalui shared media	Kegiatan	- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll	4182.0
292	43.0	2.16.000135	Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal	Orang	& - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka	3581.0
293	44.0	2.16.000136	Media cetak yang dikelola Pemda	Media	-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.	n/a
294	45.0	2.16.000143	Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda	""	Perhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda	n/a
295	46.0	2.16.000144	Siaran pers yang dibuat	Siaran Pers	-Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.	509.0
296	47.0	2.16.000146	Komunitas Informasi Masyarakat	Komunitas	-Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi.	7.0
297	48.0	2.16.000148	Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan	Permohonan	-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.	123.0
298	49.0	2.16.000150	Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah	Informasi	- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.	n/a
299	50.0	2.16.000152	SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik	Orang	Jumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik	7.0
300	""	""	""	""	""	""
301	P. Bidang Urusan: Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah	""	""	""	""	""
302	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
303	1.0	2.17.000002	Dokumen hasil peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan	Dokumen	Tatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan.	50.0
304	2.0	2.17.000004	Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam	Unit Usaha	Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk Jaringan Pelayanan.	12.0
305	3.0	2.17.000014	Koperasi Koperasi Yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan	Unit Usaha	Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan Pinjam, baik konvensional maupun Syariah.	115.0
306	4.0	2.17.000015	Koperasi Yang akuntabilitas dan memberi manfaat ke pada anggota KUKM dan masyarakat	Unit Usaha	Akuntabilitas Koperasi adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh seseorang atau sekelompok orang (organisasi) yang telah menerima amanah dari pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.	115.0
307	5.0	2.17.000016	Koperasi Yang Diberikan penilaian jatidiri koperasi, pertumbuhan dan kemandirian koperasi	Unit Usaha	Jati diri Koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, seperti dikehendaki oleh anggota dan masyarakat koperasi yang mencerminkan ideologi koperasi.	115.0
308	6.0	2.17.000021	Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan	Unit Usaha	Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. Bentuk penghargaan kesehatan diberikan dalam bentuk sertifikat kesehatan kepada Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat sebagaimana dimaksud dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020	20.0
309	7.0	2.17.000022	Koperasi yang telah dilakukan Kesehatan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Koperasi sehat adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.	115.0
310	8.0	2.17.000023	Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi	Unit Usaha	Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.	115.0
311	9.0	2.17.000024	Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.	115.0
312	10.0	2.17.000025	Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Ketangguhan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.	115.0
313	11.0	2.17.000026	Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.	115.0
314	12.0	2.17.000027	Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Kemandirian Koperasi adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Pengawasan atas kemandirian koperasi adalah satu satu faktor kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi.	115.0
315	13.0	2.17.000032	Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Restrukturisasi usaha Koperasi adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.	27.0
316	14.0	2.17.000033	SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian	Orang	Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.	615.0
317	15.0	2.17.000034	SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro	Orang	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.	6835.0
318	16.0	2.17.000035	Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi	Unit Usaha	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil	265.0
319	17.0	2.17.000036	Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM	Unit Usaha	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil	265.0
320	18.0	2.17.000037	Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi	Unit Usaha	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil	265.0
321	19.0	2.17.000039	Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan	Unit Usaha	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.	265.0
322	20.0	2.17.000042	Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan	Unit Usaha	Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.	27.0
323	21.0	2.17.000045	Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan	Unit Usaha	Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.	27.0
324	22.0	2.17.000046	Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan	Unit Usaha	Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan.	27.0
325	23.0	2.17.000047	Unit Usaha Yang memiliki akses pasar	Unit Usaha	Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain.	27.0
326	24.0	2.17.000048	Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi	Unit Usaha	Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. Standardisasi adalah proses menerapkan dan mengembangkan baku teknis berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, terutama dalam bidang teknologi dan industri. Pembakuan dapat membantu memaksimalkan kecocokan, keantaroperasian, keamanan, keterulangan, atau mutu.	27.0
327	25.0	2.17.000049	Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha	Unit Usaha	Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.	27.0
328	26.0	2.17.000051	Unit Usaha Yang produktif	Unit Usaha	Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu.	40.0
329	27.0	2.17.000052	Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah	Unit Usaha	Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi.	40.0
330	28.0	2.17.000053	Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro	Unit Usaha	Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar.	100.0
331	29.0	2.17.000054	Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro	Unit Usaha	Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.	265.0
332	30.0	2.17.000055	Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan	Unit Usaha	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.	40.0
333	31.0	2.17.000056	Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.	38.0
334	""	""	""	""	""	""
335	Q. Bidang Urusan: Penanaman Modal	""	""	""	""	""
336	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
337	1.0	2.18.000001	Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal.	Orang	Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.	n/a
338	2.0	2.18.000002	Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis.	Orang	Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.	n/a
339	3.0	2.18.000004	Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;	Dokumen	& Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.&	4151.0
340	4.0	2.18.000007	Pelaku usaha yang dilayani Pengaduannya terkait Non Perizinan.	Orang	Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan	4.0
341	5.0	2.18.000010	Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;	Orang	Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.	10.0
342	6.0	2.18.000013	Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;	Orang	Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.	419.0
343	7.0	2.18.000014	Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.	Orang	Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan	484.0
344	8.0	2.18.000016	Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;	Orang	Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.	419.0
345	9.0	2.18.000017	Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;	Orang	Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.	419.0
346	10.0	2.18.000018	Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.	Dokumen	Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.&	n/a
347	11.0	2.18.000026	peraturan Kepala Daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif Penanaman modal di daerah;	Dokumen	Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.	1.0
348	12.0	2.18.000027	Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian kemudahan berusaha Penanaman modal di daerah.	Dokumen	Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.	1.0
349	13.0	2.18.000028	Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota.	Dokumen	Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi	1.0
350	14.0	2.18.000032	Unit Usaha yang dilakukan pengawasan.	Unit Usaha	Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya.	55.0
351	15.0	2.18.000034	Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha.	Unit Usaha	Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.	512.0
352	""	""	""	""	""	""
353	R. Bidang Urusan: Kepemudaan dan Olahraga	""	""	""	""	""
354	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
355	1.0	2.19.000064	Pemuda Kader	Orang	Pemuda yang berumur 16-30 tahun di tingkat daerah yang memerlukan pengembangan skill sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan/atau forum pengembangan	n/a
356	2.0	2.19.000065	Pemuda Pelopor	Orang	Pemuda yang memerlukan fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan kepeloporan	n/a
357	3.0	2.19.000067	Pemuda wirausaha muda pemula	Orang	wirausahawan berusia muda (16 sampai 30 tahun) yang sedang merintis usahanya	n/a
358	4.0	2.19.000068	Pemuda Berprestasi	Orang	Pemuda di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan	n/a
359	5.0	2.19.000069	Organisasi Kepemudaan	Organisasi	Organisasi kepemudaan yang terdaftar dan aktif untuk terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan	n/a
360	6.0	2.19.000070	sarana dan prasarana kepemudaan	Unit	Jumlah Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang tersedia di daerah	n/a
361	7.0	2.19.000071	organisasi kepemudaan berprestasi	Organisasi	Stake holder kepemudaan di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan	n/a
362	8.0	2.19.000072	sentra kewirausahaan pemuda	Sentra	Tersedianya data pusat kegiatan kewirausahaan yang dilakukan oleh dan untuk pemuda dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda melalui proses pembelajaran dan pemandirian	n/a
363	9.0	2.19.000073	atlet/olahragawan talenta muda	Orang	Tersedianya atlet/olahragawan usia 12-18 tahun yang dibina melalui PPLP/PPLPD/SKO/induk cabor pengprov/pengkot/kab dan klub olahraga dan usia &18 tahun pada PPLM/PPLD, induk cabor, dan klub olahraga	n/a
364	10.0	2.19.000076	kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar satuan pendidikan tingkat menengah	Kegiatan	Terlaksananya kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar di daerah pada satuan pendidikan tingkat dasar (Pekan Olahraga Kab/Kota) dan tingkat menengah (Pekan Olahraga Pelajar Daerah)	n/a
365	11.0	2.19.000084	Sentra pembinaan Olahraga	Lembaga	Tersedianya SKO, PPLP, PPLPD, PPLD di Provinsi/Kab/Kota	n/a
366	12.0	2.19.000085	Sarana Olahraga	Unit	Tersedianya Sarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota	n/a
367	13.0	2.19.000086	Prasarana Olahraga	Unit	Tersedianya Prasarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota	n/a
368	14.0	2.19.000089	organisasi kepramukaan	Organisasi	Tersedianya data satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama yang terbentuk di daerah	n/a
369	""	""	""	""	""	""
370	S. Bidang Urusan: Statistik	""	""	""	""	""
371	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
372	1.0	2.20.000019	Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata	Dokumen	Metadata Statistik Sektoral adalah Jumlah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator yang disampaikan kepada Pembina Data Statistik. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.	17.0
373	2.0	2.20.000020	Jumlah kegiatan statisik sektoral yang telah dilengkapi standar data	""	Jumlah Statistik Sektoral yang dilengkapi standar data yang sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data	17.0
374	3.0	2.20.000021	Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi	""	Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi adalah jumlah indikator statistik statistik sektoral yang mengggukanan kode referensi yang sudah disepakati. Kode referensi adalah kode yang dibahas dan disepakati dalam forum satu data indonesia tingkat pusat.	n/a
375	4.0	2.20.000022	Jumlah Statistik sektoral yang telah dilengkapi analisis kebutuhan data dan konfirmasi hasil	Dokumen	Analisis kebutuhan data adalah proses identifikasi output statistik yang dibutuhkan oleh pengguna data dan kemungkinan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dibutuhkan. Konfirmasi hasil adalah proses konfirmasi output statistik yang telah dihasilkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna data.	5.0
376	5.0	2.20.000023	Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu	Persentase	Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu dibagi dengan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh produsen data. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dimasukkan kedalam penghitungan adalah kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data pada tahun tersebut. Survei Kebutuhan Data Statistik Sektoral adalah Survei yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan data statistik sektoral kepada pengguna data.	n/a
377	6.0	2.20.000024	Jumlah Statistik Sektoral yang sudah meminta rekomendasi dari Pembina Data Statistik	Dokumen	Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik.	2.0
378	7.0	2.20.000025	Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang statistik	Orang	Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang statistik adalah jumlah pegawai di OPD yang sudah mendapatkan pelatihan di bidang statistik baik oleh pembina data statistik maupun dari pihak lain.	49.0
379	8.0	2.20.000026	Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data	Orang	Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data adalah jumlah pegawai di OPD yang sudah mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data baik oleh pembina data statistik maupun dari pihak lain.	0.0
380	9.0	2.20.000028	Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan	Persentase	Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan adalah Jumlah OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan dibanding dengan total seluruh OPD.	100.0
381	10.0	2.20.000030	Jumlah pembinaan dibidang statistik yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data	Laporan	Jumlah Laporan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data adalah jumlah pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata kepada produsen data.	n/a
382	11.0	2.20.000031	Jumlah sosialisasi hasil statistik sektoral dalam rangka peningkatan literasi pengguna data	Laporan	Jumlah Laporan sosialisasi yang dilakukan oleh produsen data atau walidata untuk meningkatkan literasi/pemahaman data statistik pengguna data.	n/a
383	12.0	2.20.000050	Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah	Kegiatan	Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD	n/a
384	13.0	2.20.000051	Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi dan/atau data induk	Kegiatan	Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi	n/a
385	14.0	2.20.000052	Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk	Persentase	Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi 4 prinsip SDI dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral di pemerintah daerah dikalikan 100 persen.	n/a
386	15.0	2.20.000053	Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda	Kegiatan	Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya (data/indikator dari kegiatan statistik tersebut) dapat diakses/tersedia di portal data pemda	n/a
387	16.0	2.20.000054	Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda	Persentase	Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda adalah persentase pengguna data pengakses portal data pemda yang merasa puas dibandingkan dengan jumlah total pengguna data yang mengakses portal data pemda	n/a
388	17.0	2.20.000055	Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data.	Persentase	Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda dibagi dengan total jumlah kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Pemda/OPD dikalikan 100 persen	n/a
389	18.0	2.20.000056	Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan	Kegiatan	Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah dilengkapi dengan dokumen perencanaan kegiatan statistik yang berisikan rancangan setiap tahapan penyelenggaraan statistik, diantaranya mencakup spesifikasi kebutuhan data, rancangan metodologi, instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi.	n/a
390	19.0	2.20.000057	Persentase kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral	Persentase	Persentase kegiatan statistik yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan pemerintah daerah dikali 100 persen.	n/a
391	20.0	2.20.000058	Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik	Persentase	Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS dibagi dengan jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dikalikan 100 persen	100.0
392	21.0	2.20.000059	Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik	Kegiatan	Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi resmi dari BPS	17.0
393	22.0	2.20.000060	Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah	Kegiatan	Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah adalah jumlah penyelenggaraan wadah komunikasi dan koordinasi internal Pemerintah Daerah dan/atau Internal Pemerintah Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan dalam 1 tahun	1.0
394	""	""	""	""	""	""
395	T. Bidang Urusan: Persandian	""	""	""	""	""
396	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
397	1.0	2.21.000001	Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan	Dokumen	Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan	1.0
398	2.0	2.21.000002	Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan	Dokumen	Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan	n/a
399	3.0	2.21.000007	Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi	Perangkat Daerah	Jumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi	51.0
400	4.0	2.21.000008	Perangkat Daerah yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi	Perangkat Daerah	Jumlah Perangkat Daerah Yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi	50.0
401	5.0	2.21.000010	Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik	Laporan	Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan dan pemulihan.	35.0
402	6.0	2.21.000011	Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Non Elektronik	Laporan	Jumlah laporan pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berbasis non elektronik dengan tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi non elektronik	1.0
403	""	""	""	""	""	""
404	U. Bidang Urusan: Kebudayaan	""	""	""	""	""
405	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
406	1.0	2.22.000008	Cagar Budaya yang dipublikasikan	Unit	&- Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.&	n/a
407	2.0	2.22.000018	Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat	Dokumen	- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Informasi : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.	5.0
408	3.0	2.22.000019	Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan	Dokumen	- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.	1.0
409	4.0	2.22.000026	Dokumen Perencanaan Program dan Kegiatan Yang Mengakomodir Urusan Kebudayaan	Dokumen	&- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. - Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	2.0
410	5.0	2.22.000027	Dokumen Publikasi Seni dan Budaya Daerah	Dokumen	- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.	388.0
411	6.0	2.22.000037	Koleksi Museum yang dilakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi secara Terpadu	Unit	&- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.	1627.0
412	7.0	2.22.000038	Koleksi museum yang di kembangkan dan dimanfaatkan	Unit	&- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata&	1627.0
413	8.0	2.22.000045	Laporan Even Penggiat Seni	Laporan	- Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.	1.0
414	9.0	2.22.000046	Laporan Festival Kebudayaan Yogyakarta	Laporan	- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	1.0
415	10.0	2.22.000047	Laporan Gelar Budaya Yogyakarta	Laporan	&- Gelar : Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.	1.0
416	11.0	2.22.000054	Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan	Laporan	- Program : Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	3.0
417	12.0	2.22.000055	Laporan hasil Pembinaan Bahasa dan Sastra	Laporan	- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.	1.0
418	13.0	2.22.000061	Laporan hasil Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan Desa	Laporan	- Sumber daya manusia : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Kelembagaan Desa/Desa Adat : kelembagaan desa/deda adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.	1.0
419	14.0	2.22.000067	Laporan Pelaksanaan Misi Kebudayaan ke Dalam negeri dalam rangka Diplomasi Budaya	Laporan	- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	1.0
420	15.0	2.22.000069	Laporan Pembinaan Pranata Tradisional	Laporan	- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.	1.0
421	16.0	2.22.000071	Laporan Pembinaan Kelembagaan Adat dan Tradisi	Laporan	- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Kelembagaan : Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga Penelitian, lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Perguruan Tinggi. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.	1.0
422	17.0	2.22.000074	Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya	Laporan	- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Desa : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.	1.0
423	18.0	2.22.000078	Laporan Pengembangan Bahasa Sastra	Laporan	- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.	1.0
424	19.0	2.22.000079	Laporan Pengembangan dan Implementasi Nilai-nilai Luhur dalam Masyarakat	Laporan	- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. - Masyarakat : Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.	1.0
425	20.0	2.22.000092	Lembaga kebudayaan yang dibina	Lembaga	- Lembaga Kebudayaan : Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan. - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	369.0
426	21.0	2.22.000093	Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya	Lembaga	- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.	269.0
427	22.0	2.22.000094	Lembaga Penggiat Seni yang dibina	Lembaga	- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.	80.0
428	23.0	2.22.000099	Lembaga, Adat yang dibina	Lembaga	- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.	15.0
429	24.0	2.22.000106	objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikelola	Objek	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	281.0
430	25.0	2.22.000112	Objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikembangkan	Objek	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	281.0
431	26.0	2.22.000113	Objek Cagar Budaya yang dikembangkan	Objek	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	281.0
432	27.0	2.22.000114	Objek Cagar Budaya yang dilindungi	Objek	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	281.0
433	28.0	2.22.000115	Objek Cagar Budaya yang dimanfaatkan	Objek	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	281.0
434	29.0	2.22.000117	Objek Cagar Budaya yang ditetapkan	Objek	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	19.0
435	30.0	2.22.000119	Objek Diduga Cagar Budaya yang didaftarkan	Objek	- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan	20.0
436	31.0	2.22.000124	Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pemanfaatan	Objek	- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	7.0
437	32.0	2.22.000125	Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pengembangan	Objek	- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.	7.0
438	33.0	2.22.000126	Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pelindungan	Objek	- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	7.0
439	34.0	2.22.000134	objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pengembangan	Objek	- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.	15.0
440	35.0	2.22.000135	objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,	Objek	- Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.	15.0
441	36.0	2.22.000136	objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pemanfaatan	Objek	- Pemanfaatan : Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang:.tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.	15.0
442	37.0	2.22.000139	Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang masuk Nominasi	Objek	Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang	1.0
443	38.0	2.22.000145	Orang/lembaga yang diberi penghargaan untuk mereka yang berjasa dalam pemajuan kebudayaan	Sertifikat	- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.	27.0
444	39.0	2.22.000147	Pelayanan dan Akses Masyarakat terhadap Museum	Unit	- Pelayanan : Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa. - Akses : Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.	1.0
445	40.0	2.22.000149	Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum	Unit	- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.	1.0
446	41.0	2.22.000153	Penghayat Kepercayaan, Adat dan Tradisi yang dibina	Orang	- Penghayat Kepercayaan : Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.	450.0
447	42.0	2.22.000156	Permuseuman yang dibina dan dikelola	Unit	Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi oleh kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan	1.0
448	43.0	2.22.000163	Peserta Sosialisasi Adat Istiadat	Orang	- Adat Istiadat : Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.	190.0
449	44.0	2.22.000178	Sarana dan Prasarana Budaya	Unit	- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana ; Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.	1.0
450	45.0	2.22.000182	Sarana dan Prasarana Museum yang direvitalisasi	Unit	- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. - Revitalisasi : Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.	1.0
451	46.0	2.22.000184	Sarana dan Prasarana Museum yang tersedia dan trpelihara	Unit	- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.	1.0
452	47.0	2.22.000185	Sarana dan Prasarana Pembinaan Sejarah	Unit	- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Sejarah : sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.	5.0
453	48.0	2.22.000190	Seniman dan Budayawan yang mendapatkan penghargaan	Orang	- Budayawan : budayawan adalah orang yang berkecimpung dalam kebudayaan. - Penghargaan : penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.	9.0
454	49.0	2.22.000196	Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang mendapat Pendidikan dan Pelatihan (ditingkatkan kompetensinya)	Orang	SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. - Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.	95.0
455	50.0	2.22.000197	Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisonal yang mengikuti proses standarisasi	Sertifikat	&- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.	25.0
456	51.0	2.22.000199	Sumber Daya Manusia Permuseuman yang ditingkatkan Mutu dan Kapasitasnya	Orang	- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan.	19.0
457	52.0	2.22.000201	Sumber Daya Manusia, Adat yang dibina	Orang	- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norm.a, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.	250.0
458	53.0	2.22.000203	Taman Budaya Kabupaten/Kota yang dikelola dan dikembangkan	Objek	- Taman Budaya : Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.	1.0
459	54.0	2.22.000211	Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang di kelola	Objek	Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat. pengelolaan warisan budaya dunia yang merupakan tempat-tempat di Bumi yang memiliki nilai universal luar biasa bagi umat manusia. Warisan budaya dunia dilindungi secara hukum oleh konvensi internasional dan dikelola oleh UNESCO, dan dimiliki atau dkuasai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Pengelolaan Warisan Budaya Dunia yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dapat dilakukan melalui kegiatan, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, berupa - pengembangan pelindungan hukum dan kebijakan yang melindungi warisan dunia dari kerusakan, perusakan atau eksploitasi ini termasuk zonasi, regulasi pembangunan dan pelindungan lingkungan, - Pengembangan Rencana Pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang mencakup pelestarian fisik situs, pemeliharaan nilai sejarah dan budaya serta strategii mitigasi resiko seperti bencana alam dan perubahan iklim - Konservasi dan Pemeliharaan - Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya warisan dunia melalui program pendidikan, sosialisasi dan partisipasi komunitas - Pengelolaan Pengunjung dan Pariwisata Berkelanjutan dengan mengembangkan strategi untuk mengelola jumlah pengunjung dan dampaknya terhadap situs warisan budaya, baik dengan penetapan batas pengunjung, pengembangan infrastruktur ramah lingkungan dan promosi wisata berkelanjutan - Kolaborasi dan Kemitraan - Pemantauan dan evaluasi rutin - Pendanaan yang berkelanjutan	n/a
460	55.0	2.22.000216	Pembuatan Film tentang Warisan Budaya Bangsa di Daerah Kabupaten/Kota yang terlaksana	Dokumen	Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati dari suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Penentuan objek warisan budaya nasional dan dunia ditentukan dengan ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.	1.0
461	56.0	2.22.000220	Terlaksananya Bantuan Pembiayaan Apresiasi Film di Kabupaten/Kota	Kegiatan	Bantuan pembiayaan yang diberikan dalam rangka apresiasi film. Apresiasi film adalah upaya memahami, menikmati, dan menghargai upaya pembuat film, pemeran, dan karya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perundangan.	5.0
462	57.0	2.22.000234	Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)	Dokumen	Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Penyusunan PPKD Provinsi harus berdasarkan dokumen PPKD Kab/Kota. Penyusunan PPKD Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan PPKD Kab/kota dalam Provinsi tersebut atau pemangku kepentingan, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. PPKD disusun dengan tahapan: 1. perencanaan 2. konsolidasi data 3. pengolahan data 4. analisis atas hasil pengolahan data 5. penyusunan naskah 6. penetapan PPKD	1.0
463	58.0	2.22.000241	Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda	Objek	Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali Penetapan WBTb adalah pemberian status Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda Penetapan WBTb: 1. Pengusulan OPK yang ingin ditetapkan menjadi WBTb 2. Pengumpulan dokumen pendukung untuk penetapan WBTb 3. Pembahasan usulan oleh tim ahli WBTb 4. Sidang penetapan 5. Rekomendasi penetapan WBTb	n/a
464	59.0	2.22.000244	Pengelolaan Koleksi Museum	Unit	Pengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi	1.0
465	60.0	2.22.000245	Terlibatnya Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kegiatan Publik di Taman Budaya	Orang	Pelibatan masyarakat dalam kegiatan publik pada Taman Budaya adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Taman Budaya dengan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam berbagai kegiatan publik Taman Budaya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Berbagai upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pelibatan masyarakat pada kegiatan publik di taman budaya , yaitu penyelenggaraan : 1. Workshop di Bidang Seni Musik, Seni Rupa, Pertunjukan/Teater, Tari, Bahasa-Sastra, dan Seni Media. 2. Pergelaran/Pementasan Karya Seni. 3. Pameran Karya Budaya 4. Festival Seni Budaya/ Lomba di berbagai Bidang 5. Penguatan Program Pekan Kebudayaan Daerah dalam rangka pendukungan Pekan Kebudayaan Nasional. 6. Promosi dan Publikasi Taman Budaya	50000.0
466	61.0	2.22.000247	Revitalisasi Sarana dan Prasarana Taman Budaya	Unit	Revitalisasi merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana Taman Budaya, agar mampu memberikan layanan yang lebih berkualitas kepada pengunjung Taman Budaya, seperti contoh melakukan rehab fisik Gedung Taman Budaya. Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Upaya untuk meningkatkan pelayanan museum dalam rangka untuk memberikan layanan taman budaya bagi masyarakat /pengunjung, seperti : 1. Revitalisasi bangunan 2. Revitalisasi Pengelolaan Kegiatan 3. dan lain lain	1.0
467	62.0	2.22.000249	Pengelolaan Operasional Taman Budaya	Layanan	Pengelolaan operasional Taman Budaya dimaksud adalah proses sistematis yang dilakukan secara terpadu agar aktifitas-aktifitas didalam Taman Budaya dapat terus menerus berkesinambungan dan berkelanjutan, untuk mempertahankan kuantitas dan kualitas layanan yang ada. Pengelolaan yang dimaksud adalah kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan selaama 1 tahun untuk operasional pelaksanaan kegiatan opersional kantor. Misal : biaya Internet, biaya air, biaya listrik, telpon, dll Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Pengelokaan operasional Taman Budaya antara lain : 1. Pemeliharaan taman 2. langganan daya dan 3. 4. Layanan perencanaan. 5. Layanan 6. dan lain-lain	1.0
468	63.0	2.22.000251	Pengelolaan Koleksi Museum	Unit	Pengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi	1.0
469	""	""	""	""	""	""
470	V. Bidang Urusan: Perpustakaan	""	""	""	""	""
471	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
472	1.0	2.23.000095	Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota	Perpustakaan	Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.	1.0
473	2.0	2.23.000098	Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota	Perpustakaan	Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain	38.0
474	3.0	2.23.000099	Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota	Perpustakaan	Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Dasar sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.	157.0
475	4.0	2.23.000100	Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota	Perpustakaan	Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Menengah Pertama sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.	62.0
476	5.0	2.23.000101	Perpustakaan Kecamatan	Perpustakaan	Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.	9.0
477	6.0	2.23.000102	Perpustakaan Kelurahan/Desa	Perpustakaan	Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.	24.0
478	7.0	2.23.000103	Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota	Orang	Jumlah pemustaka /masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan umum yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota	121531.0
479	8.0	2.23.000104	Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/Kota	Orang	Jumlah pemustaka (karyawan/pegawai) yang berkunjung ke perpustakaan khusus yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota	5776.0
480	9.0	2.23.000105	Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan satuan pendidikan Dasar kewenangan Kabupaten/kota	Orang	Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan dasar yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota	291424.0
481	10.0	2.23.000106	Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Satuan Pendidikan Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota	Orang	Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan menengah pertama yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota	210869.0
482	11.0	2.23.000107	Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Kecamatan	Orang	Jumlah pemustaka/masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan Kecamatan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota	442.0
483	12.0	2.23.000108	Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Desa/Kelurahan	Orang	Jumlah pemustaka/masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan Desa/Kelurahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota	27393.0
484	13.0	2.23.000109	Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota	Judul	Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan umum yang berada di wilayah kabupaten/kota	33436.0
485	14.0	2.23.000110	Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota	Judul	Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan khusus yang berada di wilayah kabupaten/kota	15254.0
486	15.0	2.23.000111	Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota	Judul	Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan oleh semua perpustakaan sekolah dasar/sederajat yang berada di wilayah kabupaten/kota	215620.0
487	16.0	2.23.000112	Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota	Judul	Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan oleh semua perpustakaan sekolah menengah pertama/sederajat yang berada di wilayah kabupaten/kota	113156.0
488	17.0	2.23.000113	Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Kecamatan	Judul	Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan kecamatan yang berada di wilayah kabupaten/kota	2444.0
489	18.0	2.23.000114	Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Desa/Kelurahan	Judul	Jumlah Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di Perpustakaan Desa/Kelurahan yang berada di wilayah kabupaten/kota	22609.0
490	19.0	2.23.000115	Pelestarian naskah kuno milik Kabupaten/kota	naskah	Masyarakat yang memiliki dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan	1.0
491	20.0	2.23.000117	koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota	""	koleksi budaya etnis nusantara yang mencakup Semua bahan perpustakaan yang membahas tentang etnis yang ada di Indonesia baik yang mutahir maupun retrospektif yang memuat informasi tentang 7 (tujuh) unsur kebudayaan: bahasa, peralatan hidup, mata pencaharian hidup/ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi, kesenian, dan budaya Melayu. Kegiatan meliputi hunting data ketersediaan koleksi Budaya Etnis Nusantara yang ada diwilayah Kab/Kota Pengukurannya dengan menghitung jumlah koleksi budaya etnis nusantara yang tersedia di wilayah Kabupaten/Kota	4100.0
492	21.0	2.23.000118	koleksi budaya etnis nusantara yang dimiliki	Eksemplar	koleksi budaya etnis nusantara yang mencakup Semua bahan perpustakaan yang membahas tentang etnis yang ada di Indonesia baik yang mutahir maupun retrospektif yang memuat informasi tentang 7 (tujuh) unsur kebudayaan: bahasa, peralatan hidup, mata pencaharian hidup/ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi, kesenian, dan budaya Melayu. Kegiatan meliputi seleksi, pengadaan, pengolahan dan penyiangan koleksi budaya Etnis Nusantara yang ada di wilayahnya Pengukurannya dengan menghitung jumlah koleksi budaya etnis nusantara yang diseleksi dan diadakan	201.0
493	22.0	2.23.000119	Jumlah promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/kota	Kegiatan	Kegemaran membaca adalah kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah kegiatan promosi kegemaran membaca di wilayah Kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Kab/Kota	258.0
494	23.0	2.23.000120	Tenaga Teknis Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota	Orang	Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Umum di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan)	24.0
495	24.0	2.23.000126	Pustakawan pada Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota	Orang	Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Umum di wilayah Kabupaten/Kota	26.0
496	25.0	2.23.000132	Anggota perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota	Orang	jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan umum yang berada di wilayah Kabupaten/Kota	13183.0
497	26.0	2.23.000138	Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat kabupaten/kota	Orang	Jumlah Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/Kota	8692.0
498	27.0	2.23.000139	Penggiat literasi binaan kabupaten/kota	Orang	Pegiat Literasi adalah seseorang yang memiliki kemampuan Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca. Duta Baca merupakan sosok inspiratif untuk menjadi motivator dalam membangkitkan kegemaran membaca dan mengampanyekan pembudayaan kegemaran membaca melalui berbagai media. Bunda Baca adalah gelar yang diberikan Perpustakaan Nasional untuk sosok di tiap daerah yang menjadi panutan dalam memajukan serta menumbuhkan minat baca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah orang yang menjadi pegiat literasi diwilayah Kab/Kota	n/a
499	28.0	2.23.000140	Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial	Orang	Masyarakat yang memanfaatkan perpustakaan dan terlibat dalam kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial	8692.0
500	29.0	2.23.000141	Jumlah Perpustakaan yang melaksanakan layanan Perpustakaan berbasis inklusi sosial	Orang	Perpustakaan hadir sebagai penyedia layanan yang membuka akses masyarakat pada pengetahuan dan menjadi sarana reproduksi pengetahuan ke dalam aksi nyata yang menyejahterakan perpustakaan yang melakukan replikasi terhadap program layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dilaksanakan oleh Perpusnas	6.0
501	""	""	""	""	""	""
502	W. Bidang Urusan: Kearsipan	""	""	""	""	""
503	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
504	1.0	2.24.000001	Arsip Statis yang Dilakukan Akusisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis	Arsip	&Akusisi Arsip Statis meliputi verifikasi, melakukan penilaian arsip sesuai dengan JRA. Pengolahan Arsip Statis meliputi pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang terdiri dari daftar arsip, inventaris arsip dan guide arsip. Preservasi yang dimaksud meliputi : -Restorasi, -Penyimpanan -Reproduksi/Digitalisasi -Pengujian Arsip Akses Arsip Statis meliputi keterbukaan arsip statis, Aksessibilitas arsip dan pelayanan arsip statis kepada publik.	12187.0
505	2.0	2.24.000005	Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun	Arsip	Penilaian Arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai instrinsiknya yang dilakukan melalui langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit-unit informasi. Pengukuran Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun.	44801.0
506	3.0	2.24.000006	Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan	Berkas	Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan.	44801.0
507	4.0	2.24.000007	Daftar Arsip Hasil Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup	Arsip	Daftar Arsip Hasil Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup meliputi arsip yang mengekspos data diri seseorang, arsip yang sedang digunakan dalam proses hukum, peta perbatasan dll. Kriteria dari arsip tertutup dapat dilihat berdasarkan klasul pada saat penyerahan arsip dan berdasarkan hukum	1.0
508	5.0	2.24.000013	Daftar Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota	Daftar	Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah Provinsi. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip	351.0
509	6.0	2.24.000015	Daftar Arsip yang dilakukan Penilaian dan Penetapan Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip	Arsip	Kegiatan meliputi : - menyusun Berita Acara Hasil alih media dan daftar arsip alihmedia	5219.0
510	7.0	2.24.000017	Daftar Autentisitas Arsip Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip yang Dinilai dan Ditetapkan	Arsip	Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.	5219.0
511	8.0	2.24.000019	Daftar Autentisitas Arsip yang Dinilai dan Ditetapkan Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip	Arsip	Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.	5219.0
512	9.0	2.24.000021	Daftar Pencarian Arsip (DPA) yang Dilakukan Penetapan dan Pengumuman	Arsip	Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.	2.0
513	10.0	2.24.000027	Layanan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN	Pengguna	Informasi arsip yang dipublikasikan di JIKN: 1) Informasi yang bersifat terbuka, sehingga pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata, atau jika terdapat kopi digital yang telah disunting atas persetujuan pejabat yang berwenang maka pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 3) Informasi yang status keterbukaan/ketertutupannya belum ditetapkan karena belum dinilai oleh pejabat yang berwenang, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata.	620.0
514	11.0	2.24.000029	Naskah Dinas yang Diciptaan dan Digunakan	Berkas	Kegiatan meliputi : Pembuatan naskah dinas, pengendalian naskah dinas dan penyajian arsip dinamis	5034.0
515	12.0	2.24.000031	Naskah Dinas yang Dilakukan Pemeliharaan dan Penyusutan	Berkas	Kegiatan meliputi : Pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, pengelolaan arsipvital, terjaga,alih media, penyusutan arsip (pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis)	1876.0
516	13.0	2.24.000034	SOP Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup yang Disusun dan ditetapkan	SOP	Acuan yang digunakan dalam penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disusun dan ditetapkan	1.0
517	14.0	2.24.000035	Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota	Arsip	Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip	351.0
518	15.0	2.24.000036	Data Base Arsiparis	Orang	Data berupa jumlah arsiparis dan SDM yang ada dimasing-masing OPD, Jumlah diklat dan Bimtek yang diikuti.	40.0
519	""	""	""	""	""	""
520	X. Bidang Urusan: Kelautan dan Perikanan	""	""	""	""	""
521	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
522	1.0	3.25.000112	kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pembentukan dan pengembangan kelembagaan	Kelompok	Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pembentukan dan pengembangan kelembagaan seperti pembentukan koperasi	74.0
523	2.0	3.25.000117	kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan	Kelompok	&Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan&	6.0
524	3.0	3.25.000238	unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan ikan	Unit	Unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan berupa bangunan yang memenuhi: a. persyaratan dan b. persyaratan dan standar sarana penyimpanan.	3.0
525	4.0	3.25.000246	unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha	Unit Usaha	Jumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha	19.0
526	""	""	""	""	""	""
527	Y. Bidang Urusan: Pariwisata	""	""	""	""	""
528	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
529	1.0	3.26.000005	Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Ditetapkan	Lokasi	Menetapkan destinasi pariwisata yang tercantum dalam RIPPARKAB/KOTA melalui SK penetapan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota)	45.0
530	2.0	3.26.000020	Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif	Dokumen	Melakukan Monitoring dan Evaluasi pengembangan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi dan Konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberi nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum	1.0
531	3.0	3.26.000022	Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri	Dokumen	Mengidentifikasi awareness masyarakat dalam negeri terkait Destinasi Pariwisata (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)	1.0
532	4.0	3.26.000023	Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/KotaLuar Negeri	Dokumen	Mengidentifikasi awareness tourist asing terkait Destinasi Pariwisata Daerah (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)	1.0
533	5.0	3.26.000026	Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri	Dokumen	melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri	1.0
534	6.0	3.26.000027	Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Luar Negeri	Dokumen	melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan luar negeri	1.0
535	7.0	3.26.000031	Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam Negeri	Dokumen	memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang	1.0
536	8.0	3.26.000033	Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam Negeri	Dokumen	Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang	1.0
537	9.0	3.26.000035	Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Dalam Negeri	Dokumen	Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang	1.0
538	10.0	3.26.000044	Dokumen Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota	Dokumen	Melakukan kajian dan penyusunan dokumen RIPPARDA Provinsi sesuai dengan Permenparekraf No 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RIPPARDA	1.0
539	11.0	3.26.000159	Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota	Dokumen	Melaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota	1.0
540	12.0	3.26.000163	Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata	Data	Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata	1.0
541	13.0	3.26.000171	Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang Ditetapkan	Lokasi	Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah	1.0
542	14.0	3.26.000172	Data Kondisi SDM Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan	Dokumen	Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan	1.0
543	15.0	3.26.000181	Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata	Unit	mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata	1.0
544	16.0	3.26.000182	Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata	Unit	mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata	400.0
545	17.0	3.26.000188	Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/Kota	Dokumen	Akomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisata	1.0
546	18.0	3.26.000189	Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota	Dokumen	Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan dan perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota sesuai denganPedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata	1.0
547	19.0	3.26.000196	Pelaku Ekonomi Kreatif di 17 subsektor	Laporan	17 subsektor ekonomi kreatif diantaranya yaitu Kriya, Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Fesyen, Kuliner, Fotografi, Pengembang Permainan, Desain Interior, Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, Arsitektur, Periklanan, Penerbitan, Televisi dan Radio, Aplikasi, Film, Animasi dan Video	1.0
548	20.0	3.26.000200	Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Provinsi yang terpelihara	Unit	Mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata Provinsi	1.0
549	21.0	3.26.000201	Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota	Unit	Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota	400.0
550	22.0	3.26.000202	Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota	Unit	Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/Kota	400.0
551	23.0	3.26.000214	Data jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan	Orang	Peningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)	60.0
552	24.0	3.26.000217	Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota	Orang	Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat	220.0
553	25.0	3.26.000218	Daya jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan	Orang	Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat	220.0
554	26.0	3.26.000221	Data jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan	Orang	Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat	60.0
555	27.0	3.26.000222	Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota	Orang	Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat	220.0
556	28.0	3.26.000225	Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota	Orang	Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)	60.0
557	29.0	3.26.000226	Data kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan	Orang	Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)	60.0
558	30.0	3.26.000229	Data SDM yang memiliki kompetensi ekonomi kreatif setelah difasilitasi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif	Orang	Memberikan fasilitasi Pelatihan (re-skilling, up-skilling, new-skilling), Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif	220.0
559	31.0	3.26.000232	Data tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi	Orang	Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi	220.0
560	32.0	3.26.000233	Data kegiatan fasilitasi sertifikasi yang telah dilaksanakan	Orang	Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi	60.0
561	33.0	3.26.000240	Laporan hasil monitoring dan evaluasi	Orang	- Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja	220.0
562	34.0	3.26.000245	Data masyarakat memahami tentang tata cara Pengembangan Pariwisata setelah difasilitasi Pemberdayaan dan Pembinaan	Dokumen	Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata	1.0
563	35.0	3.26.000246	Data kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat yang telah dilakukan	Dokumen	Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata	1.0
564	36.0	3.26.000247	Data SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI	Orang	Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI	220.0
565	37.0	3.26.000248	Kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI yang telah dilaksanakan	Orang	Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI	220.0
566	38.0	3.26.000250	Data pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif	Orang	Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)	60.0
567	39.0	3.26.000253	ata SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI	Orang	Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI	220.0
568	40.0	3.26.000275	Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan	Dokumen	Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan	1.0
569	41.0	3.26.000276	Fasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah	Lembaga	Badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah Yang Dibentuk	1.0
570	42.0	3.26.000277	Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten/Kota	Dokumen	Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwiataan di Kabupaten/Kota	n/a
571	43.0	3.26.000290	Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha	Badan Usaha	Tersedianya usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi dengan tingkat risiko menengah tinggi yang menjadi kewenangan provinsi. Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan turunannya Permen Parekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Sektor Pariwisata Berbasis Risiko menjadikan penerapan standar dan sertifikasi usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi dengan system OSS. Pada saat ini jumlah usaha pariwisata yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berjumlah 86.668 usaha, dari jumlah tersebut hingga saat ini baru sebanyak 1337 usaha yg telah tersertifikasi atau sebesar 1,5%, arahan Menparekraf mengarahkan agar mencapai 20%. Perlu adanya cascading indicator dari Kemenparekraf, khususnya indicator yang ada Deputi Bidang Industri dan Investasi yaitu Rasio Jumlah Usaha yang terstandardisasi dan tersertifikasi serta turun ke Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha dengan indicator Jumlah Usaha yang Terstandardisasi dan Tersertifikasi Aktifitas: 1. Sosialisasi/Bimtek/Coaching Clinic ttg Standar dan Sertifikasi Usaha (Permenparekraf) 2. Fasilitasi Sertifikasi Usaha bagi UMK dengan usaha berisiko MT atau Tinggi	n/a
572	44.0	3.26.000291	Kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional	Dokumen	Terpublikasinya kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional	n/a
573	45.0	3.26.000293	Pelaku Usaha yang mendapatkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko	Pelaku Usaha	Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan ini juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan usaha.	n/a
574	""	""	""	""	""	""
575	Z. Bidang Urusan: Pertanian	""	""	""	""	""
576	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
577	1.0	3.27.000246	Jumlah Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang direhabilitasi	Unit	Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan	1.0
578	2.0	3.27.000248	Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang terawasi mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan	Batang	Data hasil pengawasan Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan	32.0
579	3.0	3.27.000249	Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang terawasi peredarannya	Batang	Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang beredar di masyarakat dan terawasi oleh petugas pengawas benih tanaman (PBT)	32.0
580	4.0	3.27.000250	Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang tersedia	Batang	Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang tersedia di masyarakat	32.0
581	5.0	3.27.000293	Jumlah Eksisting Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya	Unit	Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang berfungsi baik	1.0
582	6.0	3.27.000310	Jumlah Eksisting Prasarana Hortikultura Lainnya	Unit	Banyaknya prasarana hortikultura lainnya yang berfungsi baik	9.0
583	7.0	3.27.000360	Jumlah Jaringan Irigasi Usaha Tani yang dipelihara	Unit	Panjang jaringan irigasi yang dipelihara	n/a
584	8.0	3.27.000380	Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di desa yang ditingkatkan kapasitasnya	Unit	Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat desa	1.0
585	9.0	3.27.000381	Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya	Unit	Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat kecamatan	1.0
586	10.0	3.27.000382	Jumlah Kelembagaan Petani di Desa yang ditingkatkan kapasitasnya	Unit	Banyaknya kelembagaan petani di desa yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai	4.0
587	11.0	3.27.000383	Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya	Unit	Banyaknya kelembagaan petani di kecamatan yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai	4.0
588	12.0	3.27.000474	Jumlah penggunaan alsintan	Unit	Kegiatan pengawasan alat dan mesin pertanian pra panen yang meliputi pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pemanfaatan bantuan alsintan pra panen di tingkat kabupaten/kota	2.0
589	13.0	3.27.000475	Jumlah penggunaan pestisida	Liter	kegiatan Penglolaan Pestisida meliputi Pendataan Pestisida yang beredar, Pemberian informasi kepada petani tentang penggunaan pestisida yang aman dan efektif, serta alternatif ramah lingkungan, pengawasan terhadap distribusi dan memberikan pemahaman kepada petani khususnya dalam membaca label agar petani terhindar dari kesalahan dalam penggunaan pestisida	1.0
590	14.0	3.27.000476	Jumlah penggunaan pupuk	Ton	kegiatan pengelolaan pupuk bersubsidi meliputi perencanaan penginputan, dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi, sosialisasi, pembinaan dan pelaksanaan pengawalan terhadap verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim Kecamatan Kegiatan Pengelolaan Pupuk Non Subsidi meliputi kegiatan pendataan pupuk dan pembenah tanah yang terdaftar, pemantauan peredarannya di lapangan serta melakukan edukasi penggunaaan pupuk dan pembenah tanah yang tepat.	1.0
591	15.0	3.27.000520	Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang dibangun	Unit	Banyaknya prasarana hortikultura yang dibangun dan dikembangkan	1.0
592	16.0	3.27.000521	Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang direhabilitasi	Unit	Banyaknya prasarana hortikultura yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan	1.0
593	17.0	3.27.000522	Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang terpelihara	Unit	""	8.0
594	18.0	3.27.000530	Jumlah Prasarana Pendukung Tanaman Pangan	Unit	banyaknya prasarana pendukung kawasan tanaman pangan	n/a
595	19.0	3.27.000534	Jumlah prasarana penyuluhan pertanian	Unit	Jumlah prasarana penyuluhan pertanian merujuk pada total bangunan, tanah, dan fasilitas fisik lainnya yang digunakan sebagai tempat atau lokasi untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di suatu wilayah tertentu. Prasarana ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, gedung penyuluhan, aula, lapangan demonstrasi, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya yang digunakan dalam proses penyuluhan. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau inventarisasi prasarana penyuluhan pertanian yang ada dalam periode waktu tertentu.	58.0
596	20.0	3.27.000580	Jumlah SDG tanaman yang dilakukan pelestarian dan pemurnian	Varietas Unggul Baru (VUB)	Jumlah SDG yang sudah dilepas dan dinyatakan unggul sebagai varietas baru dan dilakukan pelestarian serta pemurnian mutunya	10.0
597	""	""	""	""	""	""
598	AA. Bidang Urusan: Perdagangan	""	""	""	""	""
599	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
600	1.0	3.30.000001	Agen dan Pasar Rakyat	Unit	Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar	29.0
601	2.0	3.30.000010	Distributor B2	Orang	""	1.0
602	3.0	3.30.000015	Gudang yang telah terdaftar	Unit	Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.	27.0
603	4.0	3.30.000019	Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat	Kegiatan	""	1.0
604	5.0	3.30.000020	Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat	Kegiatan	""	1.0
605	6.0	3.30.000023	Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha di Bidang Metrologi	Kegiatan	""	15.0
606	7.0	3.30.000025	Kegiatan Pengendalian Stok atau Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat	Kegiatan	""	1.0
607	8.0	3.30.000026	Kegiatan Penyidikan Metrologi Legal	Kegiatan	""	33.0
608	9.0	3.30.000044	Lokasi Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan	Lokasi	""	29.0
609	10.0	3.30.000049	Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan	Unit	""	29.0
610	11.0	3.30.000053	Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi PA-B2	Kegiatan	""	12.0
611	12.0	3.30.000054	Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2	Kegiatan	""	n/a
612	13.0	3.30.000057	Pelaksanaan Operasi Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota	Kegiatan	""	0.0
613	14.0	3.30.000058	Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota	Kegiatan	""	44.0
614	15.0	3.30.000060	Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi	Kegiatan	Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan alat ukur laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan satuan laporan	4.0
615	16.0	3.30.000061	Pelaksanaan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan Realisasi Minimal 90%	Kegiatan	Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan alat ukur laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan satuan laporan	4.0
616	17.0	3.30.000063	Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Perlengkapan	Kegiatan	""	17.0
617	18.0	3.30.000064	Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Takar	Kegiatan	""	17.0
618	19.0	3.30.000065	Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Timbang	Kegiatan	""	17.0
619	20.0	3.30.000066	Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Ukur	Kegiatan	""	17.0
620	21.0	3.30.000067	Pelaku Usaha di Bidang Metrologi	Pelaku Usaha	""	450.0
621	22.0	3.30.000068	Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota	Unit	""	26.0
622	23.0	3.30.000073	Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan	Kegiatan	""	77.0
623	24.0	3.30.000074	Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota	Kegiatan	""	30.0
624	25.0	3.30.000075	Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Jasa Akomodasi	Kegiatan	""	2210.0
625	26.0	3.30.000076	Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Marketplace	Kegiatan	""	3.0
626	27.0	3.30.000078	Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Retail	Kegiatan	""	3.0
627	28.0	3.30.000080	Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan	Kegiatan	""	12.0
628	29.0	3.30.000091	Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan	Pelaku Usaha	""	18838.0
629	30.0	3.30.000092	Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2)	Orang	""	n/a
630	31.0	3.30.000097	Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota	Kegiatan	""	3.0
631	32.0	3.30.000098	Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diadakan	Unit	""	33000.0
632	33.0	3.30.000099	Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diawasi Penyaluran dan Penggunaannya dengan Realisasi Minimal 90%	Unit	""	28250.0
633	34.0	3.30.000102	Pusat Perbelanjaan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik	Unit	""	n/a
634	35.0	3.30.000103	Sarana Distribusi Perdagangan	Unit	""	29.0
635	36.0	3.30.000107	Toko Swalayan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik	Unit	""	n/a
636	37.0	3.30.000108	UMKM di Tingkat Kabupaten/Kota	UMKM	""	357.0
637	""	""	""	""	""	""
638	BB. Bidang Urusan: Perindustrian	""	""	""	""	""
639	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
640	1.0	3.31.000003	Fasilitas non fiskal bagi industri kecil dan industri menengah	Laporan	""	0.0
641	2.0	3.31.000004	Hasil pelaksanaan RPIK	Laporan	""	0.0
642	3.0	3.31.000006	Kegiatan pemeriksaan dokumen dan/atau observasi lapangan	Laporan	""	36.0
643	4.0	3.31.000008	Menerima atau menolak pengefektifan perizinan usaha industri dan perizinan perluasan usaha industri	Laporan	""	0.0
644	5.0	3.31.000009	Pelaksanaan kegiatan bentuk publikasi dan diseminasi lainnya	Laporan	""	33.0
645	6.0	3.31.000015	Pelaksanaan Penguatan kapasitas kelembagaan IKM	Laporan	""	3.0
646	7.0	3.31.000016	Pelaksanaan Peningkatan kompetensi internal IKM	Laporan	""	1.0
647	8.0	3.31.000017	Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek SIINas kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri	Laporan	""	3.0
648	9.0	3.31.000020	Pembangunan Sumber Daya Manusia	Laporan	""	2.0
649	10.0	3.31.000023	Pengembangan dan pemanfataan kreativitas dan inovasi	Laporan	""	n/a
650	11.0	3.31.000025	Pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah	Laporan	""	30.0
651	12.0	3.31.000029	Penyediaan Informasi dan Analisa Industri	Laporan	""	1.0
652	13.0	3.31.000032	Permohonan verifikasi teknis dalam Perizinan usaha industri dan Perizinan Perluasan usaha industri	Laporan	""	36.0
653	14.0	3.31.000036	Standardisasi industri	Dokumen	""	2.0
654	15.0	3.31.000041	Data Jumlah objek pengawasan jaminan produk halal di Kabupaten/Kota	Data	""	50.0
655	16.0	3.31.000045	Data perizinan berusaha yang dimiliki perusahaan industri di Provinsi	Data	""	12815.0
656	17.0	3.31.000046	Data persyaratan/standar kegiatan usaha berdasarkan bidang industri, skala usaha, dan tingkat risiko di Provinsi	Data	""	12815.0
657	18.0	3.31.000047	Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan Jumlah investasi	Data	""	12815.0
658	19.0	3.31.000048	Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan sektor dan subsektor, satuan perusahaan	Data	""	12815.0
659	20.0	3.31.000049	Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan skala usaha, satuan perusahaan	Data	""	12815.0
660	21.0	3.31.000052	Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota penerima fasilitas	Data	""	299.0
661	22.0	3.31.000062	Jumlah permintaan verifikasi teknis pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustriandi Kabupaten/Kota	Data	""	36.0
662	23.0	3.31.000063	Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota	Dokumen	""	0.0
663	""	""	""	""	""	""
664	CC. Bidang Urusan: Transmigrasi	""	""	""	""	""
665	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
666	1.0	3.32.	Jumlah KK transmigrasi yang dibina	Kepala Keluarga	Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan.	6.0
667	2.0	3.32.000001	Calon lokasi yang sudah dilakukan penjajakan	Lokasi	Provinsi: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan dan diverifikasi. Kab: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan.	3.0
668	3.0	3.32.000002	Calon Transmigran Terdaftar dan Terseleksi	Kepala Keluarga	Provinsi: Jumlah Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan Kab: Jumlah calon transmigran yang terdaftar, terseleksi administrasi dan taknisnya.	6.0
669	4.0	3.32.000003	Calon Transmigran atau Transmigran yang mampu implementasi hasil pelatihan	Orang	Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan dan yang mampu mengimplementasikan hasil pelatihan	6.0
670	5.0	3.32.000004	Calon Transmigrasi atau Transmigrasi yang mampu implementasi hasil penyuluhan	Kepala Keluarga	Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.	6.0
671	6.0	3.32.000005	Calon Transmigrasi yang mendapat penyuluhan	Kepala Keluarga	Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.	300.0
672	7.0	3.32.000006	Calon transmigran atau transmigran yang mendapat pelatihan	Orang	Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang Mendapatkan Pelatihan dan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan (satuannya kepala keluarga)	8.0
673	8.0	3.32.000007	Data kabupaten yang berpotensi menjadi calon kawasan transmigrasi	Dokumen	Dokumen usulan Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi.	n/a
674	9.0	3.32.000008	Data KK asal dan tujuan	Kepala Keluarga	Jumlah Transmigran dari kabupaten/kota diluar kabupaten/kota dimana kawasan transmigrasi berada yang difasilitasi pemindahannya ke kawasan transmigrasi.	0.0
675	10.0	3.32.000009	Data bangunan yang dimiliki	Unit	Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.	6.0
676	11.0	3.32.000010	Data KK yg beradaptasi	Kepala Keluarga	Jumlah kepala keluarga yang mampu menyesuaikan diri dan jumlah kepala keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penyesuaian transmigrasn di lingkungan yang baru pada satuan permukiman transmigrasi dengan alat ukur jumlah KK transmigran yang mampu menyesuaikan diri di satuan permukiman transmigrasi dengan satuan kepala keluarga berdasarkan NSPK Tata cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan dilaksanakan oleh Bidang transmigrasi.	6.0
677	12.0	3.32.000011	Data Kepala Keluarga transmigrasi yg dibina	Kepala Keluarga	Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap pemantapan.	6.0
678	13.0	3.32.000012	Data KK yg ikut pelatihan	Orang	Jumlah Calon transmigan atau transmigran yang mendapatkan pelatihan.	8.0
679	14.0	3.32.000013	Data KK yg ikut penyuluhan	Kepala Keluarga	Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.	300.0
680	15.0	3.32.000015	Dokumen hasil evaluasi kelayakan hunian	Dokumen	Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang)	3.0
681	16.0	3.32.000016	Dokumen hasil evaluasi	Dokumen	Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang)	n/a
682	17.0	3.32.000017	Dokumen Hasil Identifikasi	Dokumen	Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi kabupaten yang berpotensi jadi calon Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain.	n/a
683	18.0	3.32.000018	Dokumen usulan pencadangan tanah	Dokumen	Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasann transigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... Dokumen usulan pencadangan tanah dan lokasi yang diusulkan oleh kabupaten yang berpotensi menjadi pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi.	n/a
684	19.0	3.32.000019	Jenis Materi pelatihan	Materi	Jumlah Jenis materi pelatihan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan.	17.0
685	20.0	3.32.000020	Jenis materi penyuluhan	Materi	Jumlah Jenis materi penyuluhan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut penyuluhan.	2.0
686	21.0	3.32.000021	Jenis Sarpras yang belum memenuhi kriteria	Unit	Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang belum dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.	n/a
687	22.0	3.32.000022	Jenis Sarpras yang telah memenuhi kriteria	Unit	Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.	n/a
688	23.0	3.32.000023	Data kabupaten yg berpotensi jd calon kawasan transmigrasi, luasannya brp, jumlah KK	Dokumen	Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain	n/a
689	24.0	3.32.000024	Data Kabupaten yg berpotensi menjadi pencadangan tanah utk kawasan transmigrasi	Dokumen	Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya Penatausahaan pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...	n/a
690	25.0	3.32.000025	Kasus yang dapat diselesaikan dalam penetapan kws trans	Kasus	Jumlah kasus yang dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi	n/a
691	26.0	3.32.000026	Kasus yang tidak dapat diselesaikan	Kasus	Jumlah kasus yang tidak dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi	6.0
692	27.0	3.32.000027	Data jumlah Kerja sama antar provinsi dan provinsi-kabupaten/kota, kabupaten/kota-kabupaten/kota	Laporan / Dokumen	Naskah kerja sama antar pemerlntah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerja Sama antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota	2.0
693	28.0	3.32.000028	Ketersedian sarpras di lokasi penempatan	Unit	Ketersediaan sarana dan prasarana serta infrastruktur di lokasi kawasan transmigrasi tujuan atau di lokasi penempatan	6.0
694	29.0	3.32.000029	Data Kepala Keluarga transmigran yang dibina	Kepala Keluarga	Dalam tahap pemantapan dan/atau kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.	5.0
695	30.0	3.32.000030	Kepala Keluarga yang berminat mengikuti program transmigrasi (animo)	Kepala Keluarga	Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi	35.0
696	31.0	3.32.000031	Jumlah Kepala Keluarga yang ditempatkan	Orang	Pemindahan dan penenpatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota denga alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ...	6.0
697	32.0	3.32.000032	Kepala Keluarga yang ikut Pelatihan	Kepala Keluarga	Jumlah calon transmigrasi yang mendapatkan pelatihan (ketrampilan spesifik)	6.0
698	33.0	3.32.000033	Jumlah Kepala Keluarga yang ikut penyuluhan	Kepala Keluarga	Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi	300.0
699	34.0	3.32.000034	Jumlah calon transmigrasi yang mampu mengimplemantasikan hasil pelatihan.	Orang	Jumlah calon transmigrasi/transmigran yang mendapatkan pelatihan	8.0
700	35.0	3.32.000035	Jumlah Kepala Keluarga yang mampu menyesuaikan diri	Kepala Keluarga	Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri	n/a
701	36.0	3.32.000036	Jumlah Kepala Keluarga yang memiliki tanah di kawasan transmigrasi	Kepala Keluarga	Jumlah penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi yang difasilitasi penataannya	n/a
702	37.0	3.32.000037	Jumlah Kepala Keluarga yang telah menerima SHM	Kepala Keluarga	Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, uang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan	n/a
703	38.0	3.32.000038	Kepala Keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri	Kepala Keluarga	Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri	n/a
704	39.0	3.32.000039	Laporan hasil koordinasi kerja sama	Laporan	Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota	4.0
705	40.0	3.32.000040	Laporan hasil sinkronisasi kerja sama	Laporan	Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota	4.0
706	41.0	3.32.000041	Lokasi yang diusulkan	Kawasan	Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...	n/a
707	42.0	3.32.000042	Lokasi kawasan yang memiliki potensi	Kawasan	Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain	3.0
708	43.0	3.32.000043	Lokasi penempatan	Lokasi	Pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dengan alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ...	n/a
709	44.0	3.32.000044	lokasi yang di usulkan	Lokasi	Penyediaan dokumen perwujudan kawasann transmigrasi aalah tersedianya dokumen perwujudan kawasan yang dijadikan dasar untuk pembangunan permukiman transmigrasi berdasarkan NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani ketransmigrasian.	n/a
710	45.0	3.32.000045	Lokasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi	Lokasi	Jumlah lokasi transmigrasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi	2.0
711	46.0	3.32.000046	Luas tanah	Hektar	Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi	n/a
712	47.0	3.32.000047	Luas tanah pembangunan kawasan transmigrasi	Hektar	Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...	n/a
713	48.0	3.32.000048	Luasan tanah utk pembangunan kawasan	Hektar	Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...	n/a
714	49.0	3.32.000052	Transmigran yang diberangkatkan	Kepala Keluarga	Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan pengangkutan dari provinsi asal sampai ke embarkasi	6.0
715	50.0	3.32.000053	Transmigran yang ditampung	Kepala Keluarga	Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan penampungan di provinsi daerah asal	6.0
716	51.0	3.32.000054	Transmigran yang memperoleh layanan kesehatan	Kepala Keluarga	Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan kesehatan di penampungan provinsi daerah asal	6.0
717	52.0	3.32.000055	Transmigran yang mendapatkan pendampingan	Kepala Keluarga	Jumlah transmigran yang diberikan pendampingan dari penampungan provinsi sampai ke lokasi	6.0
718	53.0	3.32.000056	transmigran yang mengikuti penyuluhan sebelum keberangkatan	Orang	Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi yang mendapatkan penyuluhan agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi.	6.0
719	54.0	3.32.000057	Transmigran yang telah diberikan bantuan non-standar	Paket	Jumlah bantuan non-standar yang diberikan kepada transmigran	6.0
720	55.0	3.32.000058	transmigran yang telah diberikan bantuan permodalan	Paket	Jumlah bantuan permodalan yang diberikan kepada transmigrasi	6.0
721	56.0	3.32.000059	Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan	Kepala Keluarga	Jumlah transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan	6.0
722	""	""	""	""	""	""
723	DD. Bidang Urusan: Sekretariat Daerah	""	""	""	""	""
724	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
725	1.0	4.01.000001	Dokumen Hasil Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota	Dokumen	""	1.0
726	2.0	4.01.000003	Dokumen Hasil Pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan	Dokumen	""	1.0
727	3.0	4.01.000004	Dokumen Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi	Dokumen	""	1.0
728	4.0	4.01.000005	Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja	Dokumen	""	1.0
729	5.0	4.01.000007	Dokumen Hasil Pengelolaan Tata Laksana Pemerintahan	Dokumen	""	2.0
730	6.0	4.01.000008	Dokumen Hasil Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik	Dokumen	""	1.0
731	7.0	4.01.000015	Kerja Sama Antar Pemerintah yang Difasilitasi	Dokumen	""	8.0
732	8.0	4.01.000016	Kerja Sama Badan Usaha/Swasta yang Difasilitasi	Dokumen	""	30.0
733	9.0	4.01.000017	Kerja Sama yang Dievaluasi	Laporan	""	340.0
734	10.0	4.01.000019	Lembaga Bina Spiritual yang Difasilitasi	Lembaga	""	3.0
735	11.0	4.01.000020	Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pendidikan	Dokumen	""	1.0
736	12.0	4.01.000021	Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kesehatan	Dokumen	""	1.0
737	13.0	4.01.000022	Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Sosial	Dokumen	""	2.0
738	14.0	4.01.000023	Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata	Dokumen	""	2.0
739	15.0	4.01.000024	Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja	Dokumen	""	1.0
740	16.0	4.01.000026	Produk Hukum Pengaturan yang Disusun	Dokumen	""	100.0
741	17.0	4.01.000027	Produk Hukum Penetapan yang Disusun	Dokumen	""	583.0
742	18.0	4.01.000028	Produk Hukum yang Didokumentasi dan Dikelola Informasi Hukumnya	Dokumen	""	683.0
743	19.0	4.01.000029	Produk Hukum Kabupaten/Kota yang Difasilitasi dan Dievaluasi	Dokumen	""	100.0
744	20.0	4.01.000030	Masalah Hukum yang Diselesaikan	Kasus	""	11.0
745	21.0	4.01.000031	Masalah Non Litigasi dan HAM yang Diselesaikan	Kasus	""	2.0
746	22.0	4.01.000042	Laporan Hasil Strategi Pengadaan Barang dan Jasa	Laporan	""	1.0
747	23.0	4.01.000043	Laporan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa	Laporan	""	1.0
748	24.0	4.01.000044	Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa	Laporan	""	1.0
749	25.0	4.01.000045	Laporan Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik	Laporan	""	1.0
750	26.0	4.01.000046	Laporan Pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa	Laporan	""	1.0
751	27.0	4.01.000047	Laporan Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa	Laporan	""	1.0
752	28.0	4.01.000048	Orang yang Mengikuti Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa	Orang	Orang yang Mengikuti Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa	50.0
753	29.0	4.01.000049	Dokumen Hasil Penataan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa	Dokumen	""	1.0
754	30.0	4.01.000050	Dokumen Hasil Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa	Dokumen	""	1.0
755	31.0	4.01.000058	Kerja Sama Luar Negeri yang Difasilitasi	Dokumen	""	1.0
756	32.0	4.01.000083	Orang yang Menerima Beasiswa Studi Khusus dan Sesuai Kebutuhan Daerah	Orang	""	4.0
757	33.0	4.01.000090	Dokumen Hasil Pelaksanaan Kelembagaan Asli	Dokumen	""	1.0
758	34.0	4.01.000098	PNS yang Ikut Diklat Keistimewaan	Orang	""	0.0
759	35.0	4.01.000099	Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Kelembagaan dan Tata Cara yang Disusun	Dokumen	""	n/a
760	36.0	4.01.000131	Dokumen Hasil Penataan Administrasi Pemerintahan	Dokumen	""	2.0
761	37.0	4.01.000132	Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan	Dokumen	""	4.0
762	38.0	4.01.000133	Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah	Dokumen	""	4.0
763	39.0	4.01.000134	Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual	Dokumen	""	3.0
764	40.0	4.01.000135	Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial yang Meliputi Urusan Sosial, Transmigrasi, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB	Dokumen	""	4.0
765	41.0	4.01.000136	Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat yang Meliputi Urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pendidikan, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan, Trantibum Linmas	Dokumen	""	3.0
766	42.0	4.01.000142	Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri	Dokumen	""	30.0
767	43.0	4.01.000143	Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri	Dokumen	""	1.0
768	44.0	4.01.000144	Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama	Laporan	""	2.0
769	45.0	4.01.000146	Laporan Hasil Pengendalian dan Distribusi Perekonomian	Laporan	""	11.0
770	46.0	4.01.000147	Dokumen Hasil Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil	Dokumen	""	4.0
771	47.0	4.01.000150	Dokumen Hasil Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan Daerah	Dokumen	""	2.0
772	48.0	4.01.000151	Laporan Hasil Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan	Laporan	""	12.0
773	49.0	4.01.000152	Laporan Hasil Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan	Laporan	""	12.0
774	50.0	4.01.000153	Dokumen Hasil Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa	Dokumen	""	1.0
775	51.0	4.01.000154	Dokumen Hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik	Dokumen	""	2.0
776	52.0	4.01.000155	Orang yang Mengikuti Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa	Orang	""	50.0
777	""	""	""	""	""	""
778	EE. Bidang Urusan: Sekretariat DPRD	""	""	""	""	""
779	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
780	1.0	4.02.000007	Dokumen Hasil Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah	Dokumen	""	1.0
781	2.0	4.02.000008	Dokumen Hasil Pembahasan Rancangan Perda	Dokumen	""	8.0
782	3.0	4.02.000009	Dokumen Kajian Perundang-Undangan	Dokumen	""	10.0
783	4.0	4.02.000010	Dokumen Hasil Penyusunan Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik yang Difasilitasi	Dokumen	""	5.0
784	5.0	4.02.000011	Dokumen Tata Tertib DPRD yang Disusun	Dokumen	""	n/a
785	6.0	4.02.000013	Dokumen Hasil Pembahasan KUA dan PPAS	Dokumen	""	2.0
786	7.0	4.02.000014	Dokumen Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS	Dokumen	""	4.0
787	8.0	4.02.000015	Dokumen Hasil Pembahasan APBD	Dokumen	""	1.0
788	9.0	4.02.000016	Dokumen Hasil Pembahasan Perubahan APBD	Dokumen	""	1.0
789	10.0	4.02.000017	Dokumen Hasil Pembahasan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBD Per Semester	Dokumen	""	1.0
790	11.0	4.02.000018	Dokumen Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban APBD	Dokumen	""	1.0
791	12.0	4.02.000019	Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum	Laporan	""	12.0
792	13.0	4.02.000020	Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur	Laporan	""	12.0
793	14.0	4.02.000021	Laporan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat	Laporan	""	12.0
794	15.0	4.02.000022	Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian	Laporan	""	12.0
795	16.0	4.02.000024	Dokumen Hasil Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan	Dokumen	""	1.0
796	17.0	4.02.000025	Dokumen Hasil Pengawasan Penggunaan Anggaran	Dokumen	""	2.0
797	18.0	4.02.000026	Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah	Dokumen	""	1.0
798	19.0	4.02.000027	Dokumen Hasil Penyelenggaraan Orientasi DPRD	Dokumen	""	1.0
799	20.0	4.02.000028	Dokumen Hasil Pendalaman Tugas DPRD	Dokumen	""	6.0
800	21.0	4.02.000029	Orang dalam Kelompok Pakar dan Tim Ahli	Orang	""	1.0
801	22.0	4.02.000030	Tenaga Ahli Fraksi	Orang	""	6.0
802	23.0	4.02.000031	Dokumen Hasil Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat	Dokumen	""	1.0
803	24.0	4.02.000032	Dokumen Rencana Kerja DPRD	Dokumen	""	2.0
804	25.0	4.02.000033	Dokumen Publikasi dan Dokumentasi DPRD	Dokumen	""	18.0
805	26.0	4.02.000035	Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang Disusun	Dokumen	""	3.0
806	27.0	4.02.000036	Jumah Dokumen Hasil Pelaksanaan Reses	Dokumen	""	2.0
807	28.0	4.02.000038	Kode Etik dan Tata Beracara DPRD	Dokumen	""	1.0
808	29.0	4.02.000039	Laporan Hasil Pengawasan Kode Etik DPRD	Laporan	""	12.0
809	30.0	4.02.000040	Dokumen Rekomendasi Hasil Fasilitasi, Verifikasi, dan Koordinasi Persetujuan Kerja Sama Daerah	Dokumen	""	3.0
810	31.0	4.02.000041	Dokumen Bahan Komunikasi dan Publikasi yang Disusun	Dokumen	""	1.0
811	32.0	4.02.000042	Dokumen Hasil Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD	Dokumen	""	1.0
812	33.0	4.02.000043	Laporan Fraksi, Alat Kelengkapan dan Kinerja DPRD yang Disusun	Laporan	""	1.0
813	34.0	4.02.000044	Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah	Dokumen	""	12.0
814	35.0	4.02.000045	Dokumen Hasil Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD	Dokumen	""	1.0
815	""	""	""	""	""	""
816	FF. Bidang Urusan: Perencanaan Pembangunan	""	""	""	""	""
817	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
818	1.0	5.01.000001	Aparatur yang menangangi Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah	Orang	Jumlah aparatur yang ditugaskan menangangi Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan dan Perangkat Daerah. Aparatur dimaksud dapat berdasarkan SK Tim yang terdiri dari jabatan: 1. JF Perencana 2. JF Statistisi 3. JF Analisis Kebijakan 4. JF Pranata Komputer 5. JF Peneliti	2.0
819	2.0	5.01.000002	Bahan Koordinasi Musrenbang Kecamatan	Dokumen	Jumlah bahan koordinasi Musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan dalam rangka musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan	1.0
820	3.0	5.01.000003	Berita Acara Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah	Berita Acara	Jumlah berita acara dari hasil pelaksanaan forum perangkat daerah. Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.	n/a
821	4.0	5.01.000004	Berita Acara Konsultasi Publik	Berita Acara	Jumlah berita acara yang dihasilkan dari pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD	2.0
822	5.0	5.01.000005	Berita Acara Musrenbang Kabupaten/Kota	Berita Acara	Jumlah Berita Acara hasil pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota. Musrenbang Kabupaten/Kota adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.	2.0
823	6.0	5.01.000007	Buku Profil Pembangunan Daerah yang Diterbitkan	Buku	Buku Profil Pembangunan Daerah adalah buku yang berisi data dan informasi tentang kondisi umum, visi, misi dan capaian program dan kegiatan pembangunan	1.0
824	7.0	5.01.000009	Data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah yang Dikelola	Dokumen	Jumlah dokumen penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD yang mulai dikumpulkan pada tahapan persiapan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD	1.0
825	8.0	5.01.000010	Dokumen Hasil Analisis Data untuk Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah (Semua Perencanaan Pembangunan Daerah)	Dokumen	Jumlah dokumen yang berisikan hasil analisis Kondisi Daerah yang dilakukan dengan menelaah hasil evaluasi rencana pembangunan Daerah dan kinerja Perangkat Daerah serta dapat menggambarkan kebutuhan penerapan pelayanan dasar. Disusun sesuai dengan aspek: geografi dan demografi, potensi Daerah, kesejahteraan, layanan umum, dan daya saing Daerah.	2.0
826	9.0	5.01.000013	Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)	Dokumen	Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Infrastruktur dan dikoordinir Penyusunannya	n/a
827	10.0	5.01.000014	Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)	Dokumen	Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Kewilayahan dan dikoordinir Penyusunannya	n/a
828	11.0	5.01.000015	Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)	Dokumen	Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Pembangunan Manusia dan dikoordinir Penyusunannya	n/a
829	12.0	5.01.000016	Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)	Dokumen	Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Pemerintahan dan dikoordinir Penyusunannya	4.0
830	13.0	5.01.000017	Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)	Dokumen	Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Perekonomian dan dikoordinir Penyusunannya	n/a
831	14.0	5.01.000019	Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan(RPJPD/RPJMD/RKPD)	Dokumen	Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota berupa RPJPD, RPJMD dan RKPD yang Ditetapkan	5.0
832	15.0	5.01.000022	Dokumen Rancangan Awal RPJMD/RKPD (Sesuai Kebutuhan jika RPJMD maka Rancangan Teknokratik)	Dokumen	Jumlah dokumen rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD yang disusun	3.0
833	16.0	5.01.000029	Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian	Laporan	Jumlah Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan perangkat daerah (Renstra dan Renja).	9.0
834	17.0	5.01.000030	Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah	Laporan	Jumlah Laporan hasil Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah. Evaluasi kinerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah terhadap capaian kinerja selama 20 (dua puluh) tahunan, 5 (lima) tahunan dan tahunan.	6.0
835	18.0	5.01.000037	Laporan Hasil Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan	Laporan	Laporan Hasil Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan yang berisi Formulir Pengendalian Perencanaan dan Formulir Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana diatur	3.0
836	19.0	5.01.000038	Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Infrastruktur	Laporan	Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Infrastruktur	4.0
837	20.0	5.01.000040	Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Pembangunan Manusia	Laporan	Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Pembangunan Manusia	3.0
838	21.0	5.01.000046	Pelaksanaan Konsultasi Publik	Kali	Jumlah pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD	2.0
839	22.0	5.01.000054	Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Infrastruktur	Perangkat Daerah	Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Infrastruktur	11.0
840	23.0	5.01.000056	Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia	Perangkat Daerah	Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Pembangunan Manusia	9.0
841	24.0	5.01.000057	Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan	Perangkat Daerah	Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Pemerintahan	8.0
842	25.0	5.01.000058	Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian	Perangkat Daerah	Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Perekonomian	22.0
843	26.0	5.01.000060	Perangkat Daerah yang mengikuti Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah	Perangkat Daerah	Jumlah perangkat daerah yang mengikuti forum perangkat daerah. Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.	n/a
844	27.0	5.01.000064	Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah	Dokumen	Jumlah Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah	2.0
845	""	""	""	""	""	""
846	GG. Bidang Urusan: Keuangan	""	""	""	""	""
847	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
848	1.0	5.02.000001	Dokumen KUA dan PPAS yang Disusun	Dokumen	""	2.0
849	2.0	5.02.000002	Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Disusun	Dokumen	""	2.0
850	3.0	5.02.000003	RKA-SKPD yang Diverifikasi	Dokumen	""	43.0
851	4.0	5.02.000004	Perubahan RKA-SKPD yang Diverifikasi	Dokumen	""	43.0
852	5.0	5.02.000006	Perubahan DPA-SKPD yang Diverifikasi	Dokumen	""	43.0
853	6.0	5.02.000007	Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD	Dokumen	""	4.0
854	7.0	5.02.000008	Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD	Dokumen	""	5.0
855	8.0	5.02.000009	Dokumen Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran	Dokumen	""	7.0
856	9.0	5.02.000026	Dokumen Hasil Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah	Dokumen	""	12.0
857	10.0	5.02.000027	Laporan Hasil Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya	Laporan	""	1.0
858	11.0	5.02.000028	Dokumen Hasil Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD	Dokumen	""	319.0
859	12.0	5.02.000029	Dokumen Hasil Penatausahaan Pembiayaan Daerah	Dokumen	""	1.0
860	13.0	5.02.000030	Dokumen Hasil Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya	Dokumen	""	31.0
861	14.0	5.02.000031	Dokumen Hasil Koordinasi, Pelaksanaan Kerja Sama dan Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank	Dokumen	""	2.0
862	15.0	5.02.000032	Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Laporan Hasil Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)	Laporan	""	23.0
863	16.0	5.02.000033	Dokumen Hasil Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas, Pelaksanaan Analisis Pembiayaan dan Penempatan Uang Daerah sebagai Optimalisasi Kas	Dokumen	""	1.0
864	17.0	5.02.000034	Dokumen Hasil Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Pemungutan dan Pemotongan atas SP2D dengan Instansi Terkait	Dokumen	""	12.0
865	18.0	5.02.000035	Petunjuk Teknis Administrasi Keuangan yang Berkaitan dengan Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Sub Kegiatan	Dokumen	""	5.0
866	19.0	5.02.000036	Orang yang Mengikuti Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota	Orang	""	51.0
867	20.0	5.02.000037	Laporan Hasil Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah	Laporan	""	12.0
868	21.0	5.02.000039	Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran	Laporan	""	17.0
869	22.0	5.02.000040	Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Terkonsolidasi	Laporan	""	64.0
870	23.0	5.02.000042	Dokumen Tanggapan/Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD	Dokumen	""	0.0
871	24.0	5.02.000043	Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah	Dokumen	""	6.0
872	25.0	5.02.000062	Standar Harga yang Disusun	Dokumen	""	1.0
873	26.0	5.02.000063	Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah	Dokumen	""	1.0
874	27.0	5.02.000064	Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah	Dokumen	""	1.0
875	28.0	5.02.000065	Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah	Dokumen	""	3.0
876	29.0	5.02.000066	Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah	Laporan	""	2.0
877	30.0	5.02.000067	Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Barang Milik Daerah	Laporan	""	0.0
878	31.0	5.02.000068	Laporan Hasil Pengamanan Barang Milik Daerah	Laporan	""	4.0
879	32.0	5.02.000069	Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah	Laporan	""	6.0
880	33.0	5.02.000070	Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah	Laporan	""	1.0
881	34.0	5.02.000071	Dokumen Hasil Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah	Dokumen	""	7.0
882	35.0	5.02.000072	Laporan Hasil Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah	Laporan	""	12.0
883	36.0	5.02.000074	Orang yang Mengikuti Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota	Orang	""	41.0
884	37.0	5.02.000077	Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah	Laporan	""	3780.0
885	38.0	5.02.000080	Laporan Hasil Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah	Laporan	""	12.0
886	39.0	5.02.000093	DPA- SKPD yang Diverifikasi	Dokumen	""	43.0
887	40.0	5.02.000117	Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota	Dokumen	""	2.0
888	41.0	5.02.000123	Orang yang Mengikuti Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota	Orang	""	41.0
889	42.0	5.02.000124	BLUD Kabupaten/Kota yang Dibina	Lembaga	""	23.0
890	43.0	5.02.000156	Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Daerah	Laporan	""	12.0
891	44.0	5.02.000160	Layanan dan Konsultasi Pajak Daerah	Layanan	""	8286.0
892	45.0	5.02.000161	Data Pelaporan Pajak Daerah yang Telah Dilakukan Penelitian dan Verifikasi	Dokumen	""	12.0
893	46.0	5.02.000162	Dokumen Hasil Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah	Dokumen	""	110347.0
894	47.0	5.02.000163	Dokumen Hasil Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah	Dokumen	""	2506.0
895	48.0	5.02.000164	Dokumen Hasil Pemeriksaan serta Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah	Dokumen	""	712.0
896	""	""	""	""	""	""
897	HH. Bidang Urusan: Kepegawaian	""	""	""	""	""
898	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
899	1.0	5.03.000003	Dokumen Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK	Dokumen	""	1.0
900	2.0	5.03.000004	Laporan Hasil Evaluasi Pengadaan ASN	Laporan	""	1.0
901	3.0	5.03.000006	Dokumen Hasil kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian	Dokumen	""	1.0
902	4.0	5.03.000007	Laporan Hasil Evaluasi Pemberhentian ASN	Laporan	""	1.0
903	5.0	5.03.000008	Lembaga Profesi ASN yang Difasilitasi	Lembaga	""	1.0
904	6.0	5.03.000010	Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian	Dokumen	""	1.0
905	7.0	5.03.000011	Dokumen Hasil Pengelolaan Data Kepegawaian	Dokumen	""	1.0
906	8.0	5.03.000012	Laporan Hasil Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian	Laporan	""	1.0
907	9.0	5.03.000013	Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana dan Mutasi ASN antar Daerah	Dokumen	""	1.0
908	10.0	5.03.000014	Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN	Laporan	""	1.0
909	11.0	5.03.000015	Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN	Dokumen	""	1.0
910	12.0	5.03.000016	ASN yang Meningkat Kapasitasnya	Orang	""	70.0
911	13.0	5.03.000017	Dokumen Pengelolaan Assessment Center	Dokumen	""	1.0
912	14.0	5.03.000018	Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN	Dokumen	""	1.0
913	15.0	5.03.000020	Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat	Dokumen	""	1.0
914	16.0	5.03.000022	Laporan Hasil Evaluasi Diklat dan Sertifikasi Jabatan ASN	Laporan	""	1.0
915	17.0	5.03.000030	Dokumen Hasil Evaluasi Pengembangan Jabatan Fungsional	Laporan	""	1.0
916	18.0	5.03.000031	Dokumen Hasil Penyusunan Kebijakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur	Dokumen	""	2.0
917	19.0	5.03.000032	Dokumen Hasil Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur	Dokumen	""	1.0
918	20.0	5.03.000033	Dokumen Hasil Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur	Laporan	""	1.0
919	21.0	5.03.000034	ASN yang Diberikan Penghargaan	Orang	""	7.0
920	22.0	5.03.000035	ASN yang Diberikan Tanda Jasa	Orang	""	300.0
921	23.0	5.03.000036	Dokumen Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Aparatur	Dokumen	""	1.0
922	24.0	5.03.000037	ASN yang Mendapatkan Pembinaan Kedisiplinan	Orang	""	100.0
923	25.0	5.03.000038	Laporan Hasil Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN	Laporan	""	1.0
924	26.0	5.03.000039	Dokumen Proses Izin Perceraian Pegawai yang Dilayani	Dokumen	""	1.0
925	27.0	5.03.000040	Laporan Hasil Evaluasi Disiplin ASN	Laporan	""	1.0
926	28.0	5.03.000047	Dokumen Hasil Evaluasi Pemberhentian ASN	Dokumen	""	1.0
927	29.0	5.03.000059	ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan	Orang	""	40.0
928	30.0	5.03.000061	ASN yang Mendapatkan Layanan Fasilitasi Sertifikasi Jabatan	Orang	""	10.0
929	31.0	5.03.000067	Dokumen Hasil Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN	Dokumen	""	1.0
930	32.0	5.03.000068	ASN Fungsional yang Dibina	Orang	""	100.0
931	33.0	5.03.000069	ASN Jabatan Fungsional yang Mendapatkan Layanan Pengembangan Karir	Orang	""	900.0
932	""	""	""	""	""	""
933	II. Bidang Urusan: Pendidikan dan Pelatihan	""	""	""	""	""
934	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
935	1.0	5.04.000001	Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun	Dokumen	""	1.0
936	2.0	5.04.000002	Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun	Dokumen	""	1.0
937	3.0	5.04.000003	ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi	Orang	""	13303.0
938	4.0	5.04.000007	ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tersertifikasi	Orang	""	86.0
939	5.0	5.04.000009	Dokumen Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga	Dokumen	""	2.0
940	""	""	""	""	""	""
941	JJ. Bidang Urusan: Penelitian dan Pengembangan	""	""	""	""	""
942	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
943	1.0	5.05.000012	Dokumen Data Kelitbangan dan Peraturan yang Dikelola	Dokumen	""	2.0
944	2.0	5.05.000013	Rekomendasi atas Rencana Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan yang diterbitkan	Rekomendasi	""	1.0
945	3.0	5.05.000025	Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat	Dokumen	""	9.0
946	4.0	5.05.000035	Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum	Dokumen	""	2.0
947	5.0	5.05.000037	Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman	Dokumen	""	2.0
948	6.0	5.05.000042	Laporan Hasil Pelaksanaan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif	Laporan	""	3.0
949	7.0	5.05.000043	Laporan Hasil Penyelenggaraan Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan	Laporan	""	n/a
950	8.0	5.05.000044	Laporan Pelaksanaan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual	Laporan	""	n/a
951	9.0	5.05.000059	Data Kelitbangan dan Peraturan yang Terkelola dengan Baik	Laporan	""	2.0
952	10.0	5.05.000064	Publikasi Ilmiah	naskah	Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan peer-review dalam rangka untuk mencapai tingkat obyektivitas setinggi mungkin	70.0
953	11.0	5.05.000065	Pemangku Kebijakan Riset dan Inovasi	Lembaga	Pemangku Kebijakan Riset dan Inovasi adalah orang atau kelompok yang berperan dan berkepentingan dalam membentuk kebijakan seputar riset dan inovasi di daerah.	1.0
954	12.0	5.05.000075	Sosialisasi dan Diseminasi	Dokumen	Sosialisasi dan Diseminasi adalah upaya membuat masyarakat kenal, paham, dan menghayati sesuatu serta merupakan proses, cara, dan tujuan agar terjadi perubahan pola pikir, sikap dan tindakan berdasarkan inovasi yang ditunjukkan.	n/a
955	13.0	5.05.000077	Apresiasi Riset dan Inovasi	Berita Acara	Apresiasi Riset dan Inovasi adalah adalah setiap aktivitas penghargaan yang dilakukan sebagai hasil penggunaan, peresapan, dan penilaian seseorang terhadap sebuah riset dan inovasi.	3.0
956	""	""	""	""	""	""
957	KK. Bidang Urusan: Inspektorat	""	""	""	""	""
958	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
959	1.0	6.01.000001	Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah	Laporan	""	55.0
960	2.0	6.01.000002	Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah	Laporan	""	7.0
961	3.0	6.01.000003	Laporan Hasil Reviu Laporan Kinerja	Laporan	""	1.0
962	4.0	6.01.000004	Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan	Laporan	""	1.0
963	5.0	6.01.000007	Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP	Dokumen	""	11.0
964	6.0	6.01.000008	Laporan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Ditangani	Laporan	""	1.0
965	7.0	6.01.000009	Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu	Laporan	""	25.0
966	8.0	6.01.000012	Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah	Perangkat Daerah	""	44.0
967	9.0	6.01.000013	Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi	perangkat daerah	""	44.0
968	10.0	6.01.000014	Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi	Kegiatan	""	4.0
969	11.0	6.01.000015	Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas	perangkat daerah	""	44.0
970	""	""	""	""	""	""
971	LL. Bidang Urusan: Kesatuan Bangsa dan Politik	""	""	""	""	""
972	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
973	1.0	8.01.000001	Anggota Paskibraka	Orang	Anggota Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/ menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.	38.0
974	2.0	8.01.000002	Calon Paskibraka	Orang	Para pelajar yang melamar untuk mengikuti seleksi Paskibraka	300.0
975	3.0	8.01.000006	Kelengkapan pada Pembentukan Paskibraka	Orang	Penyediaan kebutuhan administrasi, seleksi, dan pelatihan calon anggota paskibraka	38.0
976	4.0	8.01.000007	Kelengkapan pada pembinaan lanjutan kepada purnapaskibraka Duta Pancasila	Unit	Kegiatan Forum dialog, diskusi interaktif, dll terkait pemberian pembinaan lanjutan terkait pancasila dan wawasan kebangsaan bagi anggota purna paskibraka duta pancasila	38.0
977	5.0	8.01.000008	Kelengkapan Pelaksanaan Pembentukan Paskibraka	Unit	Penyediaan seluruh kebutuhan para calon anggota paskibraka dalam proses rekruitment dan seleksi	38.0
978	6.0	8.01.000014	Narasumber atau fasilitator kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan	Orang	para pelatih dan pengajar dalam memberikan pembinaan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka	20.0
979	7.0	8.01.000015	Narasumber atau fasilitator pada pembentukan Paskibraka	Orang	para pengajar dan fasilitator dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka	20.0
980	8.0	8.01.000016	Narasumber atau Pelatih dalam Pembentukan Paskibraka	Orang	para pengajar dan pelatih dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka	20.0
981	9.0	8.01.000018	Panitia Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka	Orang	Panitia dalam proses seleksi dan rekuitment calon anggota paskibraka	23.0
982	10.0	8.01.000019	Pelatih Paskibraka	Orang	para pengajar dan pelatih dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka	20.0
983	11.0	8.01.000020	Peningkatan kompetensi bidang karakter Purnapaskibraka Duta Pancasila	Kegiatan	Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan pembentukan karakter kebangsaan	1.0
984	12.0	8.01.000023	Peningkatan kompetensi kepemimpinan Pancasila Purnapaskibraka Duta Pancasila	Kegiatan	Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan peningkatan kompetensi kepemimpinan	1.0
985	13.0	8.01.000025	Peserta Calon Paskibraka	Orang	penyedian sarana, prasarana, dan kebutuhan calon anggota paskibraka	38.0
986	14.0	8.01.000026	Peserta Kegiatan Diskusi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan	Orang	Penyediaan sarana, prasarana, uang saku, dan kebutuhan para calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka dalam melaksanakan diskusi pembinaan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan	38.0
987	15.0	8.01.000027	Peserta Kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka	Orang	Penyediaan sarana, prasarana, uang saku, dan kebutuhan para anggota dan anggota purnapaskibraka dalam melaksanakan kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka	38.0
988	16.0	8.01.000031	Purnapaskibraka	Orang	pembentukan purnapaskibraka	38.0
989	17.0	8.01.000032	Purnapaskibraka Duta Pancasila	Orang	Penangkatan, penetapan, dan pelantikan purnapaskibraka duta pancasila	n/a
990	18.0	8.01.000034	Tim Panitia Rekrutmen dan Seleksi	Orang	Pembiayan terkait Tim Panitia Rekrutmen dan Seleksi Calon Anggota Paskibraka	n/a
991	19.0	8.01.000035	Tim Pendukung Pelaksanaan Tugas Paskibraka	Orang	Penyediaan sarana, prasarana, kebutuhan dan honor Tim Pendukung Pelaksanaan Tugas Paskibraka	n/a
992	20.0	8.01.000040	Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun	Dokumen	Penyedian ruang diskusi dan dialog terkait penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun	1.0
993	21.0	8.01.000041	Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan	Orang	Penyediaan forum dialog dan diskusi, serta sosialisasi terkait Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan	n/a
994	22.0	8.01.000042	Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan	Orang	Penyediaan forum diskusi dan dialog terkait Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan	1046.0
995	23.0	8.01.000043	Laporan Hasil Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan	Laporan	Pelaksanaan Monev dan Penyusunan Laporan Hasil Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan	1.0
996	24.0	8.01.000044	Dokumen Hasil Pembentukan dan Penumbuhan Karakter Keluarga Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara	Dokumen	Pelaksanaan kegiatan forum diskusi terkait Pembentukan dan Penumbuhan Karakter Keluarga Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara	1.0
997	25.0	8.01.000045	Purnapaskibraka Duta Pancasila	Orang	Pembentukan dan Penetapan Purnapaskibraka Duta Pancasila	24.0
998	26.0	8.01.000050	Paskibraka	Orang	Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila	38.0
999	27.0	8.01.000051	Dokumen Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun	Dokumen	Dokumen Laporan Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun	1.0
1000	28.0	8.01.000052	Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun	Dokumen	Daftar Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun	1.0
1001	29.0	8.01.000053	Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah	Orang	Rincian Orang Pertahun (3 Tahun Terakhir) beserta unsur-unsur yang mengikuti (masyarakat umum, pelajar, ormas dll) yang mengikuti sosialisasi dan bimtek, terkait Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah	810.0
1002	30.0	8.01.000054	Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah	Orang	Rincian Orang Pertahun (3 Tahun Terakhir) beserta unsur-unsur yang mengikuti (masyarakat umum, pelajar, ormas dll) yang mengikuti sosialisasi, bimtek, pelatihan terkait koordinasi Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah	710.0
1003	31.0	8.01.000055	Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah	Laporan	Laporan Capaian Kinerja terkait Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Tahun Sebelumnya	1.0
1004	32.0	8.01.000057	Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun	Dokumen	Daftar dan Lampiran Kebijakan Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun	1.0
1005	33.0	8.01.000059	Orang yang Mengikuti Koordinasi Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah	Orang	Jumlah Orang yang Mengikuti Koordinasi Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah (dalam 3 Tahun Terakhir)	n/a
1006	34.0	8.01.000061	Dokumen Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun	Dokumen	Dokumen Laporan Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun	1.0
1007	35.0	8.01.000062	Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun	Dokumen	Daftar Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun	1.0
1008	36.0	8.01.000063	Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah	Orang	Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi, Bimpek Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (3 Tahun Terakhir)	1.0
1009	37.0	8.01.000064	Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah	Orang	Jumlah Orang yang Mengikuti dan melaksanakan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (Tahun Sebelumnya)	650.0
1010	38.0	8.01.000065	Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah	Laporan	Dokumen Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (Tahun Sebelumnya)	1.0
1011	39.0	8.01.000066	Dokumen Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun	Dokumen	Dokumen Laporan Capaian Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun (Tahun Sebelumnya)	1.0
1012	40.0	8.01.000067	Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun	Dokumen	Dokumen Daftar Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun (tiga tahun terakhir)	1.0
1013	41.0	8.01.000068	Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah	Orang	Jumlah Orang yang Mengikuti Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah	118.0
1014	42.0	8.01.000069	Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah	Orang	Jumlah Orang yang Mengikuti Kegaiatan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah	7.0
1015	43.0	8.01.000070	Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah	Laporan	Dokumen Laporan Capaian Kinerja Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah (Tahun Sebelumnya)	1.0
1016	44.0	8.01.000072	Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun	Dokumen	Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (Renja dan Lopran Kinerja Tahun Sebelumnya)	1.0
1017	45.0	8.01.000073	Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun	Dokumen	Jumlah dan Daftar Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (tiga Tahun Sebelumnya)	1.0
1018	46.0	8.01.000075	Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan	Orang	daftar dan Jumlah Orang yang Mengikuti Kegiatan Koordinasi (Diklat, Sosialisasi, Pelatihan dll) di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan	1046.0
1019	47.0	8.01.000089	Dokumen Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun	Dokumen	Dokumen Laporan Kinerja Capaian Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun	1.0
1020	48.0	8.01.000091	Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah	Orang	Daftar dan Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialiasis, Bimtek, Kursus, dan/atau Pelatihan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah	270.0
1021	49.0	8.01.000093	Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah	Laporan	Dokumen Laporan Capaian Kinerja Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah (Tahun Sebelumnya)	1.0
1022	50.0	8.01.000094	Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun	Dokumen	Dokumen Laporan Hasil Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (tahun Sebelumnya)	1.0
1023	51.0	8.01.000104	Dokumen Hasil Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota	Dokumen	Dokumen Laporan Hasil Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Laporan Pelaksanaan & Dokumen SK Anggota Forkopimda)	1.0
