{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"timestamp"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"2024.0","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"0002-02-08T00:00:00","Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus mendapatkan layanan pengaduan","Orang","Layanan pengaduan terdiri dari layanan pengaduan korban langsung dan tidak langsung kewenangan provinsi","101.0"],
    [2,2,"0003-02-08T00:00:00","Anak yang mendapatkan layanan peningkatan kualitas hidup anak kewenangan Kabupaten/Kota","Orang","Meliputi advokasi dan pendampingan pemenuhan kriteria standarisasi lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas khidup anak kewenangan kab/ kota yang mengacu pada pedoman teknis standarisasi yang ditetapkan oleh KPPPA","5.0"],
    [3,3,"0005-02-08T00:00:00","Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak","Kegiatan","Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan audit (internal) PHA","5.0"],
    [4,4,"0006-02-08T00:00:00","Dokumen Data Gender dan Anak Kabupaten/Kota yang tersedia","Dokumen","Dokumen data terpilah jenis kelamin, usia, dan disabilitas di tingkat kabupaten/kota","1.0"],
    [5,5,"0008-02-08T00:00:00","Dokumen Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) pemberdayaan perempuan","Dokumen","Meliputi : 1. penyediaan, pengembangan, penyebarluasan informasi dan edukasi pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, budaya, dan 2. pembentukan/ pendampingan Pusat Informasi Sahabat Perempuan (PRISMA) sesuai pedoman teknis yg ditetapkan 3. peningkatan kapasitas pemerintah daerah dan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan tingkat kab/kota dalam penyediaan","3.0"],
    [6,6,"0009-02-08T00:00:00","Dokumen Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pemenuhan Hak Anak bagi Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten/Kota","Dokumen","KIE dalam bentuk fisik dan elektronik pemenuhan hak anak","1.0"],
    [7,7,"0011-02-08T00:00:00","Dokumen Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Kesetaraan Gender (KG) dan Perlindungan Anak","Dokumen","KIE dalam bentuk fisik dan elektronik kesetaraan gender di bidang polkum, sosbud, ekonomi","1.0"],
    [8,8,"0012-02-08T00:00:00","Dokumen penguatan jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota","Dokumen","Dokumen kerjasama antar lembaga penyedia layanan peningkatan kualitass hidup anak untuk melaksanakan layanan","1.0"],
    [9,9,"0013-02-08T00:00:00","Dokumen Penyajian dan Pemanfaatan Data Gender dan Anak dalam Kelembagaan Data Kabupaten/Kota","Dokumen","Dokumen data atau profil gender dan anak dalam sistem satu data kabupaten/kota","1.0"],
    [10,10,"0015-02-08T00:00:00","DokumenKomunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Kabupaten/Kota","Dokumen","KIE dalam bentuk fisik dan elektronik perlindungan AMPK di tingkat kab/kota","1.0"],
    [11,11,"0017-02-08T00:00:00","Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan","Kegiatan","Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan kekerasan terhadap perempuan di tingkat kabupaten/kota","1.0"],
    [12,12,"0018-02-08T00:00:00","Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Hidup Anak","Kegiatan","Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan peningkatan kualitas hidup anak di tingkat kabupaten/kota","4.0"],
    [13,13,"0019-02-08T00:00:00","Koordinasi dan Sinkronisasi PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG)","Kegiatan","Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan audit (internal) PUG","2.0"],
    [14,14,"0021-02-08T00:00:00","Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota","Kegiatan","Meliputi koordinasi dan sinkronisasi dalam hal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencegahan kekerasan terhadap anak di tingkat kabupaten/kota","1.0"],
    [15,15,"0023-02-08T00:00:00","Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus","Kegiatan","Kegiatan kerjasama antar lembaga penyedia layanan AMPK adalah kerjasama untuk perlindungan khusus anak secara cepat, komprehensif, dan terpadu","1.0"],
    [16,16,"0024-02-08T00:00:00","Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus","Kegiatan","Pelatihan yang wajib diberikan antara lain KHA, manajeman kasus, standar pelayanan PPA, kebijakan perlindungan anak dan mediasi","5.0"],
    [17,17,"0025-02-08T00:00:00","Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Sarana Prasarana Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus","Kegiatan","Sarana antara lain ruang ramah anak, ruang laktasi lembaga layanan AMPK UPTD PPA","3.0"],
    [18,18,"0026-02-08T00:00:00","Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG)","Kegiatan","Meliputi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum daerah, dan kebijakan operasional tentang penyelenggaraan PUG kewenangan kab/kota","6.0"],
    [19,19,"0028-02-08T00:00:00","Layanan Komprehensif bagi keluarga dalam Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak yang wilayah kerjanya lingkup Kabupaten/Kota","Layanan","Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga yang RG dan Hak Anak, antara lain ekonomi keluarga, pencegahan kekerasan, dan pengasuhan oleh lembaga penyedia layanan tingkat kabupaten/kota","1.0"],
    [20,20,"0029-02-08T00:00:00","layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan Kabupaten/Kota","Layanan","Layanan AMPK meliputi penerimaan laporan, pengelolaan kasus, penampungan sementara/Rumah Aman, pendampingan, mediasi, dan reintegrasi sosial kewenangan kabupaten/kota","10.0"],
    [21,21,"0031-02-08T00:00:00","Layanan tindak lanjut pengaduan yang memerlukan koordinasi dan sinkronisasi bagi Perempuan Korban Kekerasan","Layanan","Layanan perempuan korban kekerasan meliputi penerimaan laporan, pengelolaan kasus, penampungan sementara/Rumah Aman, pendampingan, mediasi, dan reintegrasi sosial kewenangan kabupaten/kota","12.0"],
    [22,22,"0032-02-08T00:00:00","lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat advokasi dan pendampingan","Lembaga","Meliputi advokasi dan pendampingan pemenuhan kriteria standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan kewenangan kab/ kota yang mengacu pada pedoman teknis standarisasi LPLPP yang ditetapkan oleh KPPPA","16.0"],
    [23,23,"0034-02-08T00:00:00","Lembaga penyedia layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat advokasi dan pendampingan","Lembaga","Pelaksanaan Bimtek Penyediaan Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga yang RG dan Hak Anak kepada Perangkat Daerah. lembaga yang memiliki Layanan Kualitas Keluarga merujuk pada Pedoman Standardisasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mencakup penguatan kelembagaan, SDM, Sarana & Prasarana, KIE & Modul, Penyelenggaraan Layanan dan Sinergitas & Koordinasi tingkat daerah kab/kota.","3.0"],
    [24,24,"0036-02-08T00:00:00","organisasi masyarakat yang mengikuti advokasi dan pendampingan kebijakan peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi Kewenangan Kabuputaen/Kota","Organisasi","Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan partisipasi perempuan di bidang polkum, sosbud, dan ekonomi","11.0"],
    [25,25,"0038-02-08T00:00:00","Organisasi Pemerintah, Non Pemerintah, Media dan Dunia Usaha Usaha","Organisasi","Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan kualitas keluarga untuk mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak","153.0"],
    [26,26,"0039-02-08T00:00:00","organisasi yang mendapat Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan, Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota","Organisasi","Advokasi dan pendampingan kepada organisasi masyarakat kewenangan kabupaten/kota perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak","1.0"],
    [27,27,"0041-02-08T00:00:00","Pengembangan Kegiatan Masyarakat untuk peningkatan kualitas Keluarga","Kegiatan","Penguatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Kebijakan teknis peningkatan kualitas keluarga dapat diilakukan melalui pertemuan koordinasi, bimtek dan kegiatan lainnya dengan melibatkan Forum PUSPA, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Akademisi, LPDU, Media dan Komponen Masyarakat lainnya tingkat daerah kab/kota","2.0"],
    [28,28,"0042-02-08T00:00:00","Penguatan jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus","Kegiatan","Kegiatan kerjasama antar lembaga penyedia layanan AMPK adalah kerjasama untuk perlindungan khusus anak secara cepat, komprehensif, dan terpadu","1.0"],
    [29,29,"0044-02-08T00:00:00","Penguatan jejaring antar Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan","Kegiatan","Kegiatan kerjasama antar lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan adalah kerjasama untuk perlindungan khusus anak secara cepat, komprehensif, dan terpadu","n/a"],
    [30,30,"0045-02-08T00:00:00","Perangkat Daerah yang mendapat Advokasi dan Pendampingan Keluarga untuk Mewujudkan KG dan Perlindungan Anak Kewenangan Kabupaten/Kota","Perangkat Daerah","Pendampingan pelaksanaan kebijakan teknis peningkatan Kualitas Keluarga dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan PPPA kepada perangkat daerah terkait di Kab/Kota sesuai kebutuhan, seperti penyusunan dokumen PPRG dengan baseline IKK/ data pembangunan keluarga lain atau pelaksanaan teknis lainnya.","7.0"],
    [31,31,"0047-02-08T00:00:00","Perangkat Daerah yang mendapat Advokasi dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan","Perangkat Daerah","Advokasi dan pendampingan pelaksanaan layanan perlindungan perempuan yang dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan PPPA kepada perangkat daerah terkait di Kab/Kota sesuai kebutuhan, seperti koordinasi, penguatan jejaring, dan pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan","n/a"],
    [32,32,"0048-02-08T00:00:00","Perangkat daerah yang mengikuti Sosialisasi kebijakan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) termasukPerencaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG)","Perangkat Daerah","Meliputi : (1) Diseminasi kebijakan penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan, kepada pemangku dan (2) penguatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan PUG","41.0"],
    [33,33,"0049-02-08T00:00:00","Perangkat Daerah yang mengikuti Advokasi Kebijakan dan Pendampingan PelaksanaanPengarustamaan Gender (PUG) termasukPerencaan Pembangunan Responsif Gender (PPRG) Kewenangan Kabupaten/Kota","Perangkat Daerah","Meliputi : (1) advokasi/ penguatan/ bimbingan teknis dalam rangka optimalisasi fungsi dan peran kelembagaan PUG (Pokja, Focal Point, Gender Champion, Tim ARG, Tim Driver); (2) pendampingan PUG dalam perencanaan dan penganggaran daerah yg responsif gender, serta PUG dalam pengawasan di daerah","4.0"],
    [34,34,"0054-02-08T00:00:00","perempuan korban kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota yang mendapatkan layanan pengaduan masyarakat","Orang","Layanan pengaduan terdiri dari layanan pengaduan korban langsung dan tidak langsung kewenangan kabupaten/kota","247.0"],
    [35,35,"0055-02-08T00:00:00","SDM di penyedia layanan pemberdayaan perempuan Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat peningkatan kapasitas","Orang","Meliputi: Sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, workshop, pendampingan kepada LPLPP tingkat kab/kota dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas dan jumlah perempuan pelopor &SIAP& yang memiliki kemampuan sebagai fasilitator/champion dan pelopor aksi nyata di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi","135.0"],
    [36,36,"0057-02-08T00:00:00","SDM di penyedia layanan penanganan bagi perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat peningkatan kapasitas","Orang","Meliputi: Sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, workshop, pendampingan layanan penanganan perempuan korban kekerasan kewenangan kabupaten/kota","135.0"],
    [37,37,"0059-02-08T00:00:00","SDM penyedia layanan Peningkatan Kualitas Keluarga kewenangan Kabupaten/Kota yang mendapat peningkatan kapasitas","Orang","Pelatihan yg diberikan kepada SDM lembaga penyedia layanan kualitas keluarga, fasilitator dan konselor keluarga dapat merujuk pada Pedoman bagi SDM Lembaga Layanan Kualitas Keluarga yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang mencakup substansi pada indikator kualitas keluarga atau permasalahan keluarga lainnya dalam rangka mewujudkan KG dan hak anak tingkat daerah kab/kota.","10.0"],
    [38,38,"0061-02-08T00:00:00","Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Perempuan di Bidang Politik, Hukum, Sosial dan Ekonomi","Kegiatan","Meliputi : (1) Diseminasi kebijakan penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan, kepada pemangku dan (2) penguatan Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan PUG","3.0"]
]}
