<data>
<row _id="1"><No>1</No><Kode DSSD>0002-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen hasil peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan.</Definisi Operasional><2024.0>50</2024.0></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode DSSD>0004-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk Jaringan Pelayanan.</Definisi Operasional><2024.0>12</2024.0></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode DSSD>0014-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Koperasi Yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan Pinjam, baik konvensional maupun Syariah.</Definisi Operasional><2024.0>115</2024.0></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode DSSD>0015-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Yang akuntabilitas dan memberi manfaat ke pada anggota KUKM dan masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Akuntabilitas Koperasi adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh seseorang atau sekelompok orang (organisasi) yang telah menerima amanah dari pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.</Definisi Operasional><2024.0>115</2024.0></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode DSSD>0016-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Yang Diberikan penilaian jatidiri koperasi, pertumbuhan dan kemandirian koperasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Jati diri Koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, seperti dikehendaki oleh anggota dan masyarakat koperasi yang mencerminkan ideologi koperasi.</Definisi Operasional><2024.0>115</2024.0></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode DSSD>0021-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. Bentuk penghargaan kesehatan diberikan dalam bentuk sertifikat kesehatan kepada Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat sebagaimana dimaksud dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020</Definisi Operasional><2024.0>20</2024.0></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode DSSD>0022-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Kesehatan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Koperasi sehat adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.</Definisi Operasional><2024.0>115</2024.0></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode DSSD>0023-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.</Definisi Operasional><2024.0>115</2024.0></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode DSSD>0024-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.</Definisi Operasional><2024.0>115</2024.0></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode DSSD>0025-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Ketangguhan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><2024.0>115</2024.0></row>
<row _id="11"><No>11</No><Kode DSSD>0026-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><2024.0>115</2024.0></row>
<row _id="12"><No>12</No><Kode DSSD>0027-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Kemandirian Koperasi adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Pengawasan atas kemandirian koperasi adalah satu satu faktor kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi.</Definisi Operasional><2024.0>115</2024.0></row>
<row _id="13"><No>13</No><Kode DSSD>0032-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Restrukturisasi usaha Koperasi adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.</Definisi Operasional><2024.0>27</2024.0></row>
<row _id="14"><No>14</No><Kode DSSD>0033-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.</Definisi Operasional><2024.0>615</2024.0></row>
<row _id="15"><No>15</No><Kode DSSD>0034-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.</Definisi Operasional><2024.0>6835</2024.0></row>
<row _id="16"><No>16</No><Kode DSSD>0035-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil</Definisi Operasional><2024.0>265</2024.0></row>
<row _id="17"><No>17</No><Kode DSSD>0036-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil</Definisi Operasional><2024.0>265</2024.0></row>
<row _id="18"><No>18</No><Kode DSSD>0037-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil</Definisi Operasional><2024.0>265</2024.0></row>
<row _id="19"><No>19</No><Kode DSSD>0039-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.</Definisi Operasional><2024.0>265</2024.0></row>
<row _id="20"><No>20</No><Kode DSSD>0042-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.</Definisi Operasional><2024.0>27</2024.0></row>
<row _id="21"><No>21</No><Kode DSSD>0045-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.</Definisi Operasional><2024.0>27</2024.0></row>
<row _id="22"><No>22</No><Kode DSSD>0046-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan.</Definisi Operasional><2024.0>27</2024.0></row>
<row _id="23"><No>23</No><Kode DSSD>0047-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki akses pasar</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain.</Definisi Operasional><2024.0>27</2024.0></row>
<row _id="24"><No>24</No><Kode DSSD>0048-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. Standardisasi adalah proses menerapkan dan mengembangkan baku teknis berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, terutama dalam bidang teknologi dan industri. Pembakuan dapat membantu memaksimalkan kecocokan, keantaroperasian, keamanan, keterulangan, atau mutu.</Definisi Operasional><2024.0>27</2024.0></row>
<row _id="25"><No>25</No><Kode DSSD>0049-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.</Definisi Operasional><2024.0>27</2024.0></row>
<row _id="26"><No>26</No><Kode DSSD>0051-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang produktif</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu.</Definisi Operasional><2024.0>40</2024.0></row>
<row _id="27"><No>27</No><Kode DSSD>0052-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi.</Definisi Operasional><2024.0>40</2024.0></row>
<row _id="28"><No>28</No><Kode DSSD>0053-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar.</Definisi Operasional><2024.0>100</2024.0></row>
<row _id="29"><No>29</No><Kode DSSD>0054-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.</Definisi Operasional><2024.0>265</2024.0></row>
<row _id="30"><No>30</No><Kode DSSD>0055-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.</Definisi Operasional><2024.0>40</2024.0></row>
<row _id="31"><No>31</No><Kode DSSD>0056-02-17T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.</Definisi Operasional><2024.0>38</2024.0></row>
</data>
