{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"timestamp"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"2024.0","type":"numeric"}],
  "records": [
    [1,1,"0002-02-17T00:00:00","Dokumen hasil peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan","Dokumen","Tatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan.",50],
    [2,2,"0004-02-17T00:00:00","Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam","Unit Usaha","Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk Jaringan Pelayanan.",12],
    [3,3,"0014-02-17T00:00:00","Koperasi Koperasi Yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan","Unit Usaha","Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan Pinjam, baik konvensional maupun Syariah.",115],
    [4,4,"0015-02-17T00:00:00","Koperasi Yang akuntabilitas dan memberi manfaat ke pada anggota KUKM dan masyarakat","Unit Usaha","Akuntabilitas Koperasi adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh seseorang atau sekelompok orang (organisasi) yang telah menerima amanah dari pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.",115],
    [5,5,"0016-02-17T00:00:00","Koperasi Yang Diberikan penilaian jatidiri koperasi, pertumbuhan dan kemandirian koperasi","Unit Usaha","Jati diri Koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, seperti dikehendaki oleh anggota dan masyarakat koperasi yang mencerminkan ideologi koperasi.",115],
    [6,6,"0021-02-17T00:00:00","Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan","Unit Usaha","Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. Bentuk penghargaan kesehatan diberikan dalam bentuk sertifikat kesehatan kepada Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat sebagaimana dimaksud dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020",20],
    [7,7,"0022-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Kesehatan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Koperasi sehat adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.",115],
    [8,8,"0023-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi","Unit Usaha","Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.",115],
    [9,9,"0024-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.",115],
    [10,10,"0025-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Ketangguhan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.",115],
    [11,11,"0026-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.",115],
    [12,12,"0027-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Kemandirian Koperasi adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Pengawasan atas kemandirian koperasi adalah satu satu faktor kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi.",115],
    [13,13,"0032-02-17T00:00:00","Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Restrukturisasi usaha Koperasi adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.",27],
    [14,14,"0033-02-17T00:00:00","SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian","Orang","Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.",615],
    [15,15,"0034-02-17T00:00:00","SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro","Orang","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.",6835],
    [16,16,"0035-02-17T00:00:00","Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi","Unit Usaha","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil",265],
    [17,17,"0036-02-17T00:00:00","Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM","Unit Usaha","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil",265],
    [18,18,"0037-02-17T00:00:00","Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi","Unit Usaha","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil",265],
    [19,19,"0039-02-17T00:00:00","Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan","Unit Usaha","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.",265],
    [20,20,"0042-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan","Unit Usaha","Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.",27],
    [21,21,"0045-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan","Unit Usaha","Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.",27],
    [22,22,"0046-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan","Unit Usaha","Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan.",27],
    [23,23,"0047-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki akses pasar","Unit Usaha","Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain.",27],
    [24,24,"0048-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi","Unit Usaha","Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. Standardisasi adalah proses menerapkan dan mengembangkan baku teknis berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, terutama dalam bidang teknologi dan industri. Pembakuan dapat membantu memaksimalkan kecocokan, keantaroperasian, keamanan, keterulangan, atau mutu.",27],
    [25,25,"0049-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha","Unit Usaha","Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.",27],
    [26,26,"0051-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang produktif","Unit Usaha","Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu.",40],
    [27,27,"0052-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah","Unit Usaha","Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi.",40],
    [28,28,"0053-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro","Unit Usaha","Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar.",100],
    [29,29,"0054-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro","Unit Usaha","Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.",265],
    [30,30,"0055-02-17T00:00:00","Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan","Unit Usaha","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.",40],
    [31,31,"0056-02-17T00:00:00","Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota","Unit Usaha","Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.",38]
]}
