﻿_id	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
1	1	0002-02-17T00:00:00	Dokumen hasil peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan	Dokumen	Tatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan.	50
2	2	0004-02-17T00:00:00	Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam	Unit Usaha	Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk Jaringan Pelayanan.	12
3	3	0014-02-17T00:00:00	Koperasi Koperasi Yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan	Unit Usaha	Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan Pinjam, baik konvensional maupun Syariah.	115
4	4	0015-02-17T00:00:00	Koperasi Yang akuntabilitas dan memberi manfaat ke pada anggota KUKM dan masyarakat	Unit Usaha	Akuntabilitas Koperasi adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh seseorang atau sekelompok orang (organisasi) yang telah menerima amanah dari pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.	115
5	5	0016-02-17T00:00:00	Koperasi Yang Diberikan penilaian jatidiri koperasi, pertumbuhan dan kemandirian koperasi	Unit Usaha	Jati diri Koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, seperti dikehendaki oleh anggota dan masyarakat koperasi yang mencerminkan ideologi koperasi.	115
6	6	0021-02-17T00:00:00	Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan	Unit Usaha	Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. Bentuk penghargaan kesehatan diberikan dalam bentuk sertifikat kesehatan kepada Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat sebagaimana dimaksud dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020	20
7	7	0022-02-17T00:00:00	Koperasi yang telah dilakukan Kesehatan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Koperasi sehat adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.	115
8	8	0023-02-17T00:00:00	Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi	Unit Usaha	Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.	115
9	9	0024-02-17T00:00:00	Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.	115
10	10	0025-02-17T00:00:00	Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Ketangguhan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.	115
11	11	0026-02-17T00:00:00	Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.	115
12	12	0027-02-17T00:00:00	Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Kemandirian Koperasi adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Pengawasan atas kemandirian koperasi adalah satu satu faktor kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi.	115
13	13	0032-02-17T00:00:00	Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Restrukturisasi usaha Koperasi adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.	27
14	14	0033-02-17T00:00:00	SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian	Orang	Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.	615
15	15	0034-02-17T00:00:00	SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro	Orang	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.	6835
16	16	0035-02-17T00:00:00	Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi	Unit Usaha	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil	265
17	17	0036-02-17T00:00:00	Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM	Unit Usaha	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil	265
18	18	0037-02-17T00:00:00	Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi	Unit Usaha	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil	265
19	19	0039-02-17T00:00:00	Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan	Unit Usaha	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.	265
20	20	0042-02-17T00:00:00	Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan	Unit Usaha	Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.	27
21	21	0045-02-17T00:00:00	Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan	Unit Usaha	Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.	27
22	22	0046-02-17T00:00:00	Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan	Unit Usaha	Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan.	27
23	23	0047-02-17T00:00:00	Unit Usaha Yang memiliki akses pasar	Unit Usaha	Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain.	27
24	24	0048-02-17T00:00:00	Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi	Unit Usaha	Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. Standardisasi adalah proses menerapkan dan mengembangkan baku teknis berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, terutama dalam bidang teknologi dan industri. Pembakuan dapat membantu memaksimalkan kecocokan, keantaroperasian, keamanan, keterulangan, atau mutu.	27
25	25	0049-02-17T00:00:00	Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha	Unit Usaha	Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.	27
26	26	0051-02-17T00:00:00	Unit Usaha Yang produktif	Unit Usaha	Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu.	40
27	27	0052-02-17T00:00:00	Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah	Unit Usaha	Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi.	40
28	28	0053-02-17T00:00:00	Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro	Unit Usaha	Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar.	100
29	29	0054-02-17T00:00:00	Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro	Unit Usaha	Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.	265
30	30	0055-02-17T00:00:00	Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan	Unit Usaha	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.	40
31	31	0056-02-17T00:00:00	Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota	Unit Usaha	Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.	38
