<data>
<row _id="1"><No>1</No><Kode DSSD>0003-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode DSSD>0023-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode DSSD>0024-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode DSSD>0025-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode DSSD>0035-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>28.0</2024.0></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode DSSD>0037-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode DSSD>0044-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode DSSD>0062-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil fasilitasiPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode DSSD>0077-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode DSSD>0078-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil sosialiasi pendaftaran penduduk</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="11"><No>11</No><Kode DSSD>0079-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil sosialisasi Pencatatan Sipil</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="12"><No>12</No><Kode DSSD>0081-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="13"><No>13</No><Kode DSSD>0089-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan</Uraian DSSD><Satuan>Layanan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="14"><No>14</No><Kode DSSD>0099-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Kali</Satuan><Definisi Operasional>Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pendataan rutin terhadap penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="15"><No>15</No><Kode DSSD>0100-02-12T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengadaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pemenuhan identitas resmi anak</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pengadaan blangko KIA untuk memenuhi hak anak memiliki identitas resmi. Kenapa hanya KIA? Karena KTP-el pengadaan dilakukan oleh Ditjen Dukcapil, sementara blangko lain seperti blangko KK dan blangko pencatatan sipil tidak lagi menggunakan blangko khusus security printing, melainkan hanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
</data>
