{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"timestamp"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"2024.0","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"0003-02-12T00:00:00","Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan","Dokumen","","2.0"],
    [2,2,"0023-02-12T00:00:00","Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting","Dokumen","Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat","n/a"],
    [3,3,"0024-02-12T00:00:00","Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk","Dokumen","Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan","n/a"],
    [4,4,"0025-02-12T00:00:00","Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan","Dokumen","Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.","n/a"],
    [5,5,"0035-02-12T00:00:00","Dokumen kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan","Dokumen","","28.0"],
    [6,6,"0037-02-12T00:00:00","Dokumen Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Kependudukan","Dokumen","","n/a"],
    [7,7,"0044-02-12T00:00:00","Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan","Dokumen","","n/a"],
    [8,8,"0062-02-12T00:00:00","Laporan hasil fasilitasiPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan","Laporan","","2.0"],
    [9,9,"0077-02-12T00:00:00","Laporan hasil peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk","Laporan","","n/a"],
    [10,10,"0078-02-12T00:00:00","Laporan hasil sosialiasi pendaftaran penduduk","Laporan","","n/a"],
    [11,11,"0079-02-12T00:00:00","Laporan hasil sosialisasi Pencatatan Sipil","Laporan","","n/a"],
    [12,12,"0081-02-12T00:00:00","Laporan Hasil Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan","Laporan","","2.0"],
    [13,13,"0089-02-12T00:00:00","Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan","Layanan","","n/a"],
    [14,14,"0099-02-12T00:00:00","Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan","Kali","Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pendataan rutin terhadap penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan","n/a"],
    [15,15,"0100-02-12T00:00:00","Pengadaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pemenuhan identitas resmi anak","","Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pengadaan blangko KIA untuk memenuhi hak anak memiliki identitas resmi. Kenapa hanya KIA? Karena KTP-el pengadaan dilakukan oleh Ditjen Dukcapil, sementara blangko lain seperti blangko KK dan blangko pencatatan sipil tidak lagi menggunakan blangko khusus security printing, melainkan hanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram","n/a"]
]}
