{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"timestamp"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"2024.0","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"0005-03-26T00:00:00","Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Ditetapkan","Lokasi","Menetapkan destinasi pariwisata yang tercantum dalam RIPPARKAB/KOTA melalui SK penetapan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota)","45.0"],
    [2,2,"0020-03-26T00:00:00","Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif","Dokumen","Melakukan Monitoring dan Evaluasi pengembangan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi dan Konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberi nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum","1.0"],
    [3,3,"0022-03-26T00:00:00","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri","Dokumen","Mengidentifikasi awareness masyarakat dalam negeri terkait Destinasi Pariwisata (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)","1.0"],
    [4,4,"0023-03-26T00:00:00","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/KotaLuar Negeri","Dokumen","Mengidentifikasi awareness tourist asing terkait Destinasi Pariwisata Daerah (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)","1.0"],
    [5,5,"0026-03-26T00:00:00","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri","Dokumen","melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri","1.0"],
    [6,6,"0027-03-26T00:00:00","Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Luar Negeri","Dokumen","melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan luar negeri","1.0"],
    [7,7,"0031-03-26T00:00:00","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam Negeri","Dokumen","memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","1.0"],
    [8,8,"0033-03-26T00:00:00","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam Negeri","Dokumen","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","1.0"],
    [9,9,"0035-03-26T00:00:00","Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Dalam Negeri","Dokumen","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","1.0"],
    [10,10,"0044-03-26T00:00:00","Dokumen Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota","Dokumen","Melakukan kajian dan penyusunan dokumen RIPPARDA Provinsi sesuai dengan Permenparekraf No 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RIPPARDA","1.0"],
    [11,11,"0159-03-26T00:00:00","Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota","Dokumen","Melaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota","1.0"],
    [12,12,"0163-03-26T00:00:00","Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata","Data","Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata","1.0"],
    [13,13,"0171-03-26T00:00:00","Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang Ditetapkan","Lokasi","Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah","1.0"],
    [14,14,"0172-03-26T00:00:00","Data Kondisi SDM Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan","Dokumen","Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan","1.0"],
    [15,15,"0181-03-26T00:00:00","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata","Unit","mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata","1.0"],
    [16,16,"0182-03-26T00:00:00","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata","Unit","mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata","400.0"],
    [17,17,"0188-03-26T00:00:00","Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/Kota","Dokumen","Akomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisata","1.0"],
    [18,18,"0189-03-26T00:00:00","Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota","Dokumen","Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan dan perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota sesuai denganPedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata","1.0"],
    [19,19,"0196-03-26T00:00:00","Pelaku Ekonomi Kreatif di 17 subsektor","Laporan","17 subsektor ekonomi kreatif diantaranya yaitu Kriya, Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Fesyen, Kuliner, Fotografi, Pengembang Permainan, Desain Interior, Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, Arsitektur, Periklanan, Penerbitan, Televisi dan Radio, Aplikasi, Film, Animasi dan Video","1.0"],
    [20,20,"0200-03-26T00:00:00","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Provinsi yang terpelihara","Unit","Mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata Provinsi","1.0"],
    [21,21,"0201-03-26T00:00:00","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota","Unit","Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota","400.0"],
    [22,22,"0202-03-26T00:00:00","Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota","Unit","Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/Kota","400.0"],
    [23,23,"0214-03-26T00:00:00","Data jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","60.0"],
    [24,24,"0217-03-26T00:00:00","Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","220.0"],
    [25,25,"0218-03-26T00:00:00","Daya jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","220.0"],
    [26,26,"0221-03-26T00:00:00","Data jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","60.0"],
    [27,27,"0222-03-26T00:00:00","Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","220.0"],
    [28,28,"0225-03-26T00:00:00","Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","60.0"],
    [29,29,"0226-03-26T00:00:00","Data kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Orang","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","60.0"],
    [30,30,"0229-03-26T00:00:00","Data SDM yang memiliki kompetensi ekonomi kreatif setelah difasilitasi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif","Orang","Memberikan fasilitasi Pelatihan (re-skilling, up-skilling, new-skilling), Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif","220.0"],
    [31,31,"0232-03-26T00:00:00","Data tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi","Orang","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi","220.0"],
    [32,32,"0233-03-26T00:00:00","Data kegiatan fasilitasi sertifikasi yang telah dilaksanakan","Orang","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi","60.0"],
    [33,33,"0240-03-26T00:00:00","Laporan hasil monitoring dan evaluasi","Orang","- Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja","220.0"],
    [34,34,"0245-03-26T00:00:00","Data masyarakat memahami tentang tata cara Pengembangan Pariwisata setelah difasilitasi Pemberdayaan dan Pembinaan","Dokumen","Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata","1.0"],
    [35,35,"0246-03-26T00:00:00","Data kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat yang telah dilakukan","Dokumen","Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata","1.0"],
    [36,36,"0247-03-26T00:00:00","Data SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","Orang","Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","220.0"],
    [37,37,"0248-03-26T00:00:00","Kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI yang telah dilaksanakan","Orang","Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","220.0"],
    [38,38,"0250-03-26T00:00:00","Data pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif","Orang","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)","60.0"],
    [39,39,"0253-03-26T00:00:00","ata SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","Orang","Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","220.0"],
    [40,40,"0275-03-26T00:00:00","Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan","Dokumen","Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan","1.0"],
    [41,41,"0276-03-26T00:00:00","Fasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah","Lembaga","Badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah Yang Dibentuk","1.0"],
    [42,42,"0277-03-26T00:00:00","Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten/Kota","Dokumen","Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwiataan di Kabupaten/Kota","n/a"],
    [43,43,"0290-03-26T00:00:00","Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha","Badan Usaha","Tersedianya usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi dengan tingkat risiko menengah tinggi yang menjadi kewenangan provinsi. Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan turunannya Permen Parekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Sektor Pariwisata Berbasis Risiko menjadikan penerapan standar dan sertifikasi usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi dengan system OSS. Pada saat ini jumlah usaha pariwisata yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berjumlah 86.668 usaha, dari jumlah tersebut hingga saat ini baru sebanyak 1337 usaha yg telah tersertifikasi atau sebesar 1,5%, arahan Menparekraf mengarahkan agar mencapai 20%. Perlu adanya cascading indicator dari Kemenparekraf, khususnya indicator yang ada Deputi Bidang Industri dan Investasi yaitu Rasio Jumlah Usaha yang terstandardisasi dan tersertifikasi serta turun ke Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha dengan indicator Jumlah Usaha yang Terstandardisasi dan Tersertifikasi Aktifitas: 1. Sosialisasi/Bimtek/Coaching Clinic ttg Standar dan Sertifikasi Usaha (Permenparekraf) 2. Fasilitasi Sertifikasi Usaha bagi UMK dengan usaha berisiko MT atau Tinggi","n/a"],
    [44,44,"0291-03-26T00:00:00","Kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional","Dokumen","Terpublikasinya kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional","n/a"],
    [45,45,"0293-03-26T00:00:00","Pelaku Usaha yang mendapatkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko","Pelaku Usaha","Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan ini juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan usaha.","n/a"]
]}
