﻿_id	No	Kode DSSD	Uraian DSSD	Satuan	Definisi Operasional	2024.0
1	1	0001-02-07T00:00:00	Angkatan Kerja (AK)	Orang	jumlah dan kualitas Penduduk Usia Kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran	223828.0
2	2	0002-02-07T00:00:00	Asosiasi pengusaha dan SP/SB (WLKP Online) yang diverifikasi	Asosiasi	Pengusaha: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.	1.0
3	3	0005-02-07T00:00:00	CPMI/PMI	Orang	Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia	31.0
4	4	0018-02-07T00:00:00	Instruktur pemerintah	Orang	Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.	n/a
5	5	0019-02-07T00:00:00	Instruktur swasta	Orang	Instruktur swasta adalah instruktur yang terdaftar dan bekerja di instansi/lembaga milik pemerintah	n/a
6	6	0024-02-07T00:00:00	Kapasitas terpasang pemerintah	Orang	Kapasitas latih adalah jumlah orang maksimum yang dapat dilatih dalam satu tahun untuk program pelatihan tertentu oleh lembaga pelatihan kerja	n/a
7	7	0029-02-07T00:00:00	kecelakaan kerja	Kasus	Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja	n/a
8	8	0032-02-07T00:00:00	Lembaga Bipartit	Lembaga	LKS Bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh	68.0
9	9	0035-02-07T00:00:00	Lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi	Unit	Lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi adalah LPK Pemerintah yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja	2.0
10	10	0036-02-07T00:00:00	Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi	Unit	Lembaga pelatihan swasta yang terakreditasi adalah LPK yang dikelola pihak swasta yang telah mendapat pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja	21.0
11	11	0038-02-07T00:00:00	LKS Tripartit	Lembaga	LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.	1.0
12	12	0042-02-07T00:00:00	LPKS yang dibina	Lembaga	Lembaga Pelatihan Kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi pemerintah atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pelatihan Kerja	57.0
13	13	0046-02-07T00:00:00	Lulusan pelatihan pemerintah	Orang	Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK pemerintah	1440.0
14	14	0047-02-07T00:00:00	Lulusan pelatihan swasta	Orang	Peserta pelatihan yang telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus pada pelatihan yang diselenggarakan oleh LPK swasta	9320.0
15	15	0048-02-07T00:00:00	Mediator	Orang	PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial	4.0
16	16	0049-02-07T00:00:00	Nama Program Pelatihan	Program	Jumlah Program PBK. Program PBK yang merupakan suatu rumusan tertulis yang memuat secara komprehensif rancangan pencapaian kompetensi sebagai pedoman pelaksanaan pelatihan yang penyelenggaraanya berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi	23.0
17	17	0053-02-07T00:00:00	Pencaker yang mengikuti Bimbingan Jabatan	Orang	Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Penyuluhan Jabatan adalah kegiatan pemberian informasi mengenai jabatan dan pekerjaan kepada Pencari Kerja dan masyarakat. Bimbingan Jabatan adalah pelayanan kepada Pencari Kerja untuk mengetahui dan memahami gambaran mengenai potensi diri dan dunia kerja, serta memilih bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki	300.0
18	18	0056-02-07T00:00:00	Pencari Kerja	Orang	Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja	2900.0
19	19	0057-02-07T00:00:00	Pencari kerja ditempatkan	Orang	Tenaga Kerja yang Ditempatkan adalah bagian dari pencari kerja terdaftar yang di tempatkan untuk mengisi lowongan pekerjaan dalam layanan Bursa Kerja Khusus (BKK) sebagai bagian dari sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan	904.0
20	20	0058-02-07T00:00:00	Pencari kerja terdaftar	Orang	Pencari Kerja Terdaftar adalah bagian dari pencari kerja yang terdaftar dan / atau didaftarkan dalam sistem informasi dan aplikasi pelayanan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perseorangan, pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau pemberi kerja.	1189.0
21	21	0059-02-07T00:00:00	Pencari Kerja yang Mendapatkan Pekerjaan Melalui Job Fair/Bursa Kerja	Orang	Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana Penempatan Tenaga Kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja. Pameran Kesempatan Kerja (Job Fair) adalah aktivitas mempertemukan sejumlah Pencari Kerja dengan sejumlah Pemberi Kerja pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan penempatan	164.0
22	22	0066-02-07T00:00:00	Penduduk Usia Kerja (PUK)	Orang	jumlah penduduk yang berumur 15 (lima belas) tahun atau lebih yang disebut juga tenaga kerja	n/a
23	23	0072-02-07T00:00:00	Penyelesaian kasus hubungan industrial melalui Perjanjian Bersama	Kasus	Jumlah kasus Perselisihan HI yang diselesaikan melalui Perjanjian Bersama Perjanjian Bersama adalah hasil kesepakatan bersama penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditandatangani oleh para pihak	10.0
24	24	0074-02-07T00:00:00	Peraturan Perusahaan (WLKP Online)	Dokumen	Jumlah Peraturan Perusahaan pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan	596.0
25	25	0077-02-07T00:00:00	Perjanjian Kerja Bersama (WLKP Online)	Dokumen	Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online Jumlah Perjanjian Kerja Bersama pada Perusahaan yang terdaftar dalam WLKP Online. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.	206.0
26	26	0078-02-07T00:00:00	Perkara Perselisihan yang terselesaikan	Kasus	Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serat perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan	21.0
27	27	0080-02-07T00:00:00	Persediaan Tenaga Kerja	Orang	jumlah dan kualitas angkatan kerja yang tersedia dengan berbagai karakteristiknya	2900.0
28	28	0082-02-07T00:00:00	Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKS	Perusahaan	Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga berbadan hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri	n/a
29	29	0084-02-07T00:00:00	Perusahaan Kecil	Perusahaan	Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008	1761.0
30	30	0086-02-07T00:00:00	Perusahaan mikro,kecil,menengah,dan besar	Perusahaan	Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 20/2008 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 20/2008 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang 20/2008 4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.	n/a
31	31	0087-02-07T00:00:00	Perusahaan peserta jamsostek aktif	Perusahaan	Jumlah Perusahaan yang mendaftarkan Pekerjanya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan	n/a
32	32	0088-02-07T00:00:00	Perusahaan yang melapor ketenagakerjaan	Perusahaan	Perusahaan yang melaporkan ketenagakerjaan dalam sistem WLKP Online	5359.0
33	33	0095-02-07T00:00:00	Petugas Antar Kerja	Orang	Petugas Antarkerja adalah petugas yang memiliki kompetensi melakukan kegiatan Antarkerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan Antarkerja	n/a
34	34	0096-02-07T00:00:00	PMI Purna	Orang	Pekerja Migran Indonesia Purna adalah setiap warga negara Indonesia yang telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia	n/a
35	35	0097-02-07T00:00:00	PMI yang di tempatkan	Orang	Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan adalah setiap warga negara Indonesia yang sedang melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia	31.0
36	36	0100-02-07T00:00:00	Produktivitas Tenaga Kerja	Juta Rupiah/Tenaga Kerja	Produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara nilai PDRB dengan jumlah PYB yang digunakan baik individu maupun kelompok dalam satuan waktu tertentu yang merupakan besaran kontribusi PYB dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dari proses kegiatan ekonomi pada suatu lapangan usaha secara nasional dan regional	n/a
37	37	0102-02-07T00:00:00	Sarana Pelatihan Kerja Kabupaten/Kota	Unit	Sarana dan fasilitas utama terselenggaranya Pelatihan Kerja secara langsung yang digunakan untuk mencapai tujuan Program Pelatihan Kerja	n/a
38	38	0109-02-07T00:00:00	Tenaga Kerja Disabilitas	Orang	Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain	n/a
39	39	0110-02-07T00:00:00	Tenaga kerja peserta jamsostek aktif	Orang	Jumlah Tenaga Kerja yang Terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan	n/a
40	40	0114-02-07T00:00:00	Tenaga Kerja yang tercipta dari adanya perluasan kesempatan kerja	Orang	Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.	n/a
41	41	0123-02-07T00:00:00	Validasi DKPTKA yang berasal dari Pengesahan RPTKA Perpanjangan yang Lokasi Kerja dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota	Dokumen	Validasi oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya terhadap pembayaran DKPTKA yang dilakukan oleh Pemberi Kerja	11.0
42	42	0125-02-07T00:00:00	Dokumen Kerjasama Pelatihan Vokasi	Dokumen	Kerja Sama dengan Sektor Swasta untuk optimalisasi Instruktur serta Sarana dan Prasarana Lembaga Pelatihan Kerja yang diwujudkan dengan kesepakatan antar lembaga terkait	n/a
43	43	0127-02-07T00:00:00	Pengawasan LPTKS, LPPRT dan Job portal	Lembaga	Pengawasan terhadap Lembaga berbadan hukum PT (LPTKS dan Job Portal) dan Lembaga berbadan usaha (LPPRT) yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri	n/a
44	44	0129-02-07T00:00:00	Perusahaan atau lembaga yang terdaftar sebagai LPTKS	Perusahaan	Perusahaan yang terdaftar sebagai Lembaga berbadan hukum PT yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam negeri	1.0
