<data>
<row _id="1"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.11.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Audit lingkungan hidup yang diterbitkan oleh kab/kota pada n-1</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya audit lingkungan hidup yang diterbitkan sesuai dengan NSPK yang berlaku</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="2"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.11.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Capaian IKLH Per tahun</Uraian DSSD><Satuan>Poin</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data hasil pengukuran capaian IKLH meliputi: IKA, IKU, IKAL, IKL pada tingkat Kab/kota</Definisi Operasional><2024.0>55.53</2024.0></row>
<row _id="3"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.11.000005</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data contoh uji</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah contoh uji yang diinventaris oleh laboratorium lingkungan hidup, baik yang terkait dengan aktivitas pemerintah daerah maupun pengujian yang dilakukan berdasarkan pengajuan lembaga dan/atau individu</Definisi Operasional><2024.0>571.0</2024.0></row>
<row _id="4"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.11.000006</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data hasil matriks integrasi/penelaahan KLHS ke dalam RPJMD</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Terbitnya surat keterangan verifikasi pengintegrasian muatan KLHS kedalam dokumen perencanaan oleh Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Kemendagri kepada Provinsi.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="5"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.11.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data hasil Penjaminan kualitas dan dokumentasi KLHS</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Terbitnya surat keterangan penjaminan kualitas oleh kepala daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="6"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.11.000009</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Hasil Penjaminan Kualitas KLHS RPJMD</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Terbitnya surat keterangan penjaminan kualitas oleh kepala daerah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="7"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.11.000010</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data hasil Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data hasil penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mendukung dokumen KLHS KRP lainnya</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="8"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.11.000011</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data hasil Perumusan alternatif penyempurnaan KRP</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data hasil perumusan alternatif penyempurnaan KRP yang mendukung dokumen KLHS KRP lainnya</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="9"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.11.000012</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data hasil Validasi KLHS</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>a. Tersedianya data hasil validasi KLHS yang mendukung dokumen KLHS Rencana Tata Ruang b. Tersedianya data hasil validasi KLHS yang mendukung dokumen KRP lainnya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="10"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.11.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data hasil Validasi KLHS RPJMD</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Terlaksananya validasi muatan KLHS RPJMD sesuai dengan NSPK nya dengan pembuktian hasil validasi Kabupaten/Kota kepada Provinsi, dan Provinsi kepada KLHK</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="11"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.11.000014</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data keanekaragaman hayati di wilayah kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data keanekaragaman hayati di wilayah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="12"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.11.000016</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang ada</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional>Data sumber pencemar yang telah dilakukan penghentian pencemaran</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="13"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.11.000018</Kode DSSD><Uraian DSSD>data Pengelolaan Limbah B3 dalam Rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan kewenangan Provinsi di wilayah kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data dan informasi terkait Pengelolaan Limbah B3 dalam Rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan kewenangan Provinsi di wilayah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="14"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.11.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Pengkajian Pembangunan Berkelanjutan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya identifikasi TPB</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="15"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.11.000020</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Pengkajian Pengaruh KRP terhadap kondisi LH</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>a. Tersedianya data pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi LH yang mendukung dokumen KLHS Rencana Tata Ruang b. Tersedianya data pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi LH yang mendukung dokumen KLHS KRP lainnya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="16"><No>16.0</No><Kode DSSD>2.11.000021</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pengujian parameter kualitas lingkungan</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional>Data hasil penetapan dan penentuan parameter kualitas lingkungan baik yang terkait dengan aktivitas pemerintah daerah maupun pengujian yang dilakukan berdasarkan pengajuan lembaga dan/atau individu</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="17"><No>17.0</No><Kode DSSD>2.11.000022</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perumusan Skenario Pembangunan Berkelanjutan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya rumusan skenario TPB</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="18"><No>18.0</No><Kode DSSD>2.11.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Sarana dan Prasarana Pengelolaan persampahan yang disediakan pemerintah pusat dan provinsi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya data sarana dan prasarana penanganan sampah kabupaten/kota 2. tersedianya data sarana dan prasarana pengurangan sampah (gudang) dll 3. tersedianya data sarana prasarana pengelolaan sampah yang dibantu pengadaannya (Pusat, Provinsi, Program, LN, LSM, NGO dll)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="19"><No>19.0</No><Kode DSSD>2.11.000024</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen &amp; Data hasil inventarisasi Lingkungan Hidup</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya Dokumen dan Data inventarisasi Lingkungan Hidup</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="20"><No>20.0</No><Kode DSSD>2.11.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen amdal yang telah di terbitkan oleh kab/kota s.d. n-1</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya dokumen amdal sesuai dengan NSPK yang berlaku</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="21"><No>21.0</No><Kode DSSD>2.11.000028</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen DIKPLHD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya dokumen telaahan informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="22"><No>22.0</No><Kode DSSD>2.11.000029</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup yang telah dilaksanakan oleh Laboratorium lingkungan hidup daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="23"><No>23.0</No><Kode DSSD>2.11.000030</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Analisis/Pengolahan Data Inventarisasi (termasuk daftar isu strategis)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data dan informasi sumber daya alam hayati, non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan berupa potensi dan ketersediaan, bentuk kerusakan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, konflik dan penyebab konflik pengelolaan.</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="24"><No>24.0</No><Kode DSSD>2.11.000033</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen kebijakan dan strategi pengelolaan sampah kabupaten/kota eksisting</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>1. jumlah kajian pendukung penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang telah tersedia 2. jumlah kebijakan yang telah disusun</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="25"><No>25.0</No><Kode DSSD>2.11.000034</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen kebijakan dan strategi pengelolaan sampah kabupaten/kota yang direview</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>1. jumlah kajian pendukung penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah 2. jumlah kebijakan yang disusun 3. jumlah kegiatan pemantauan pelaksanaan kebijakan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="26"><No>26.0</No><Kode DSSD>2.11.000036</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Kelembagaan MHA, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH yang dilakukan Pemberdayaan, Kemitraan, Pendampingan dan Penguatan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah dokumen hasil pemberdayaan, kemitraan, pendampingan dan penguatan yang dilakukan pada kelembagaan MHA, Kearifan Lokal, Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="27"><No>27.0</No><Kode DSSD>2.11.000037</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST yang disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>1. jumlah kajian kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST 2. data potensi jumlah timbulan sampah yang dapat ditangani oleh TPA/TPST (setelah jumlah potensi timbulan sampah kabupaten/kota dikurangi potensi penanganan sampah di instalasi TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan ditambah jumlah residu yang dihasilkan) 3. tersedianya data biaya penanganan sampah di TPA/TPST</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="28"><No>28.0</No><Kode DSSD>2.11.000039</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen PeLaporan Pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya dokumen pelaporan pelaksanaan RPPLH Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="29"><No>29.0</No><Kode DSSD>2.11.000041</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Rancangan RPPLH, Dokumen Muatan &amp; Target RPPLH RPPLH untuk 30 Tahun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya dokumen rancangan RPPLH yang memuat: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan c. Pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya dan d. Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="30"><No>30.0</No><Kode DSSD>2.11.000043</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen rencana Induk pengelolaan kehati yang disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya dokumen rencana Induk pengelolaan kehati yang disusun</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="31"><No>31.0</No><Kode DSSD>2.11.000044</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen UKL-UPL yang telah di terbitkan oleh kab/kota s.d. n-1</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya dokumen UKL-UPL sesuai dengan NSPK yang berlaku</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="32"><No>32.0</No><Kode DSSD>2.11.000046</Kode DSSD><Uraian DSSD>Eksisting kelompok masyarakat terkait pengelolaan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Kelompok</Satuan><Definisi Operasional>tersedianya data dan jumlah kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="33"><No>33.0</No><Kode DSSD>2.11.000048</Kode DSSD><Uraian DSSD>Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani</Uraian DSSD><Satuan>Aduan</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data Jumlah Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="34"><No>34.0</No><Kode DSSD>2.11.000049</Kode DSSD><Uraian DSSD>ijin PPLH lainnya yang telah diterbitkan kab/kota s.d. n-1</Uraian DSSD><Satuan>Izin</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya izin PPLH lainnya yang telah diterbitkan sesuai dengan NSPK yang berlaku</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="35"><No>35.0</No><Kode DSSD>2.11.000050</Kode DSSD><Uraian DSSD>Informasi Pencemaran dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang dipublikasikan kepada Masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Publikasi</Satuan><Definisi Operasional>Informasi yang disampaikan kepada masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="36"><No>36.0</No><Kode DSSD>2.11.000051</Kode DSSD><Uraian DSSD>Izin Usaha dan/ atau Kegiatan yang Izin lingkungannya diterbitkan kab/kota yang dilakukan pengawasan</Uraian DSSD><Satuan>Izin</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan pengawasan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="37"><No>37.0</No><Kode DSSD>2.11.000052</Kode DSSD><Uraian DSSD>Izin Usaha dan/ atau Kegiatan yang Izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Izin</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="38"><No>38.0</No><Kode DSSD>2.11.000056</Kode DSSD><Uraian DSSD>Izin Usaha dan/ atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Izin</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="39"><No>39.0</No><Kode DSSD>2.11.000058</Kode DSSD><Uraian DSSD>Izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh kab/kota yang dilakukan pengawasan</Uraian DSSD><Satuan>Izin</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan pengawasan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="40"><No>40.0</No><Kode DSSD>2.11.000060</Kode DSSD><Uraian DSSD>Izin/persetujuan berusaha terintegrasi secara elektronik yang masuk dan diproses</Uraian DSSD><Satuan>Izin/persetujuan</Satuan><Definisi Operasional>Data dan jumlah usaha/kegiatan yang berkaitan dengan penanganan sampah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="41"><No>41.0</No><Kode DSSD>2.11.000062</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan/data informasi terkait RPPLH</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen telaahan kebijakan/data informasi terkait RPPLH</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="42"><No>42.0</No><Kode DSSD>2.11.000063</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebun Raya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah Kebun Raya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="43"><No>43.0</No><Kode DSSD>2.11.000066</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan fasilitasi pemenuhan ketentuan izin usaha dan standar teknis pengelolaan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>1. Jumlah data usaha/kegiatan yang berkaitan dengan penanganan sampah 2. Data jumlah izin/persetujuan lingkungan yang diterbitkan terkait dengan kegiatan pengelolaan sampah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="44"><No>44.0</No><Kode DSSD>2.11.000067</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan monitoring, dan Evaluasi Pemenuhan Target dan Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya laporan dari Kegiatan monitoring, dan Evaluasi Pemenuhan Target dan Standar Pelayanan Pengelolaan Sampah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="45"><No>45.0</No><Kode DSSD>2.11.000068</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan pengurangan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>1. jumlah timbulan sampah yang mampu dikurangi dari hasil pembatasan di setiap kelurahan/desa 2. jumlah kegiatan sosialisasi pembatasan sampah 3. jumlah kegiatan pemantauan pembatasan sampah 4. tersedianya data jumlah sampah yang di di daur ulang 5. tersedianya data jumlah sampah hasil daur ulang yang di jual kepada offtaker untuk setiap jenis hasil olahan 6. Data jumlah/volume sampah yang di manfaatkan kembali</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="46"><No>46.0</No><Kode DSSD>2.11.000069</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kelompok masyarakat terkait pengelolaan sampah yang tercatat aktif dalam 1 tahun terakhir</Uraian DSSD><Satuan>Kelompok</Satuan><Definisi Operasional>Data kelompok masyarakat yang di tingkatkan kapasitas terkait dengan pengelolaan sampah (tanggal dan tema peningkatan kapasitas</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="47"><No>47.0</No><Kode DSSD>2.11.000070</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kelompok masyarakat yang dilakukan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan persampahan</Uraian DSSD><Satuan>Kelompok</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya data dan jumlah kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan 2. tersedianya data kelompok masyarakat yang di tingkatkan kapasitas terkait dengan pengelolaan sampah (tanggal dan tema peningkatan kapasitas 3. tersedianya data personil kelompok masyarakat yang telah di tingkatkan kapasitasnya 4. tersedianya data renaksi kelompok yang di tingkatkan kapasitasnya</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="48"><No>48.0</No><Kode DSSD>2.11.000071</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kelompok masyarakat yang mengikuti Kegiatan pembinaan</Uraian DSSD><Satuan>Kelompok</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kelompok masyarakat yang mengikuti kegiatan pembinaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="49"><No>49.0</No><Kode DSSD>2.11.000072</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kelompok MHA yang dilakukan Pemberdayaan, Kemitraan, Pendampingan dan Penguatan dalam rangka PPLH</Uraian DSSD><Satuan>Kelompok</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kelompok MHA yang telah dilakukan upaya-upaya pemberdayaan, kemitraan, penampingan dan penguatan yang bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan dan kesadaran yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="50"><No>50.0</No><Kode DSSD>2.11.000074</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kelompok MHA yang terkait dengan PPLH</Uraian DSSD><Satuan>Kelompok</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah kelompok MHA terkait dengan PPLH yang telah diakui dan ditetapkan keberadaannya sesuai dengan mekanisme/tata cara yang diatur pada peraturan perundangan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="51"><No>51.0</No><Kode DSSD>2.11.000075</Kode DSSD><Uraian DSSD>Keluarga yang diidentfikasi memerlukan Penumbuhan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat</Uraian DSSD><Satuan>Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Keluarga yang diidentfikasi memerlukan Penumbuhan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="52"><No>52.0</No><Kode DSSD>2.11.000076</Kode DSSD><Uraian DSSD>Keputusan penerapan sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan atau melalui Pengadilan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah penerapan sanksi administratif yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan yang tidak taat dan menjadi kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="53"><No>53.0</No><Kode DSSD>2.11.000078</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan dari usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi izin lingkungan, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasi oleh Pemerintah daerah kab/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data laporan dari usaha dan/atau kegiatan yang diawasi yang menggambarkan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.</Definisi Operasional><2024.0>9.0</2024.0></row>
<row _id="54"><No>54.0</No><Kode DSSD>2.11.000080</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pembersihan Unsur Pencemar</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan di provinsi mapun aktivitas remidiasi lingkungan di wilayah kabupaten/kota yang telah dilakukan</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="55"><No>55.0</No><Kode DSSD>2.11.000081</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kewenangan pemerintah dan/atau kab/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan K/L terkait, pemerintah daerah kabupaten/kota serta lembaga lainnya dalam hal penghentian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="56"><No>56.0</No><Kode DSSD>2.11.000083</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Koordinasi &amp; Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam Rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>dokumen laporan dan bukti-bukti pendukung lainnya terkait hasil koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Limbah B3 dengan Pemerintah Provinsi dalam rangka Pengangkutan, Pemanfaatan, Pengolahan, dan/atau Penimbunan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="57"><No>57.0</No><Kode DSSD>2.11.000084</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi GRK, penurunan emisi/pprk/Perubahan Iklim yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rincian kegiatan yang dilaksanakan terkait inventarisasi GRK, penurunan emisi dan aktivitas yang berkaitan dengan perubahan iklim bersama dengan K/L terkait dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau lembaga lain</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="58"><No>58.0</No><Kode DSSD>2.11.000086</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan atau melalui Pengadilan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data dokumen hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa, dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan atau melalui Pengadilan yang telah dilakukan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="59"><No>59.0</No><Kode DSSD>2.11.000090</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi penyediaan sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah pusat dan provinsi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>1. Data sarana dan prasarana penanganan sampah kabupaten/kota 2. Data sarana dan prasarana pengurangan sampah (gudang) dll 3. Data sarana prasarana pengelolaan sampah yang dibantu pengadaannya (Pusat, Provinsi, Program, LN, LSM, NGO dll)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="60"><No>60.0</No><Kode DSSD>2.11.000092</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil koordinasi dengan perangkat daerah lain terkait dalam rangka menumbuhkan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil koordinasi dengan perangkat daerah lain terkait dalam rangka menumbuhkan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="61"><No>61.0</No><Kode DSSD>2.11.000093</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Koordinasi Pengakuan Keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil koordinasi terkait pengakuan keberadaan MHA Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak Kearifan Lokal atau Pengetahuan Tradisional dan Hak MHA terkait dengan PPLH</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="62"><No>62.0</No><Kode DSSD>2.11.000095</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Rehabilitasi yang dilaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>1. Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan lembaga terkait rencana maupun aktivitas rehabilitasi yang telah dilakukan. 2. Laporan kegiatan aktivitas rehabilitasi yang telah dilakukan melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem. 3. Data lokasi yang telah dilakukan Aktivitas rehabilitasi melalui pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. 4. Data luas area yang telah dilakukan Aktivitas rehabilitasi melalui pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="63"><No>63.0</No><Kode DSSD>2.11.000096</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan remediasi yang dilaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>a. Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan lembaga terkait rencana remediasi maupun aktivitas restorasi lingkungan di wilayah sesuai kewenangannya yang telah dilakukan. b. Aktivitas remediasi yang telah dilaksanakan melalui upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="64"><No>64.0</No><Kode DSSD>2.11.000097</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Restorasi yang dilaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>1. Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan maupun aktivitas restorasi lingkungan di wilayah sesuai kewenangannya yang telah dilakukan. 2. Laporan aktivitas restorasi yan telah dilakukan dalam rangka pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="65"><No>65.0</No><Kode DSSD>2.11.000098</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="66"><No>66.0</No><Kode DSSD>2.11.000099</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pendampingan pembinaan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup yang dilaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen laporan hasil pendampingan pembinaan dalam bentuk konsultasi, koordinasi, supervisi, fasilitasi, promosi pengembangan dan bentuk kegiatan lainnya terkait gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>10.0</2024.0></row>
<row _id="67"><No>67.0</No><Kode DSSD>2.11.000100</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Penyelengaraan Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan Hidup Tingkat Daerah kab/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya laporan hasil penyelenggaraan penyuluhan dalam bentuk dalam bentuk sosialisasi, kampanye, workshop, publikasi, ajang kreatifitas dan inovasi, temu teknis, temu karya dan kampanye lingkungan hidup tingkat daerah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="68"><No>68.0</No><Kode DSSD>2.11.000102</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan kegiatan inventarisasi GRK, penurunan emisi/pprk/Perubahan Iklim yang menjadi kewenangan kab/kota di 5 sektor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan yang dilaksanakan terkait inventarisasi GRK, penurunan emisi dan aktivitas yang berkaitan dengan perubahan iklim bersama dengan K/L terkait dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau lembaga lain</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="69"><No>69.0</No><Kode DSSD>2.11.000104</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan kegiatan verifikasi lapangan pemenuhan komitmen persetujuan/izin penyimpanan sementara &amp; pengumpulan Limbah B3</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data terkait hasil laporan kegiatan verifikasi lapangan pemenuhan komitmen persetujuan/izin penyimpanan sementara &amp; pengumpulan Limbah B3 sebelum menerbitkan/menolak izin dimaksud</Definisi Operasional><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="70"><No>70.0</No><Kode DSSD>2.11.000105</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan pelaksanaan pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan pada masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil sosialisasi dan penyampaian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="71"><No>71.0</No><Kode DSSD>2.11.000106</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan penyebab pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data sebaran lokasi yang diisolasi oleh pemerintah provinsi akibat adanya pencemaran</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="72"><No>72.0</No><Kode DSSD>2.11.000107</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lembaga /kelompok masyarakat/institusi yang terdaftar dan dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bidang lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>Lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi yang ada di bidang terkait lingkungan hidup yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundangan dan telah dilakukan peningkatan kapasitas baik dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</Definisi Operasional><2024.0>948.0</2024.0></row>
<row _id="73"><No>73.0</No><Kode DSSD>2.11.000108</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi bidang lingkungan hidup skala kab/kota eksisting</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>Lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi yang ada di bidang terkait lingkungan hidup yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundangan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="74"><No>74.0</No><Kode DSSD>2.11.000110</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi pelaksanaan Rehabilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Area yang telah dilakukan rehabilatasimelalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="75"><No>75.0</No><Kode DSSD>2.11.000111</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi pelaksanaan remediasi</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Aktivitas remediasi untuk menghilangkan polusi atau kontaminan dari media seperti tanah, air tanah, sedimen, atau air permukaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="76"><No>76.0</No><Kode DSSD>2.11.000112</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi pelaksanaan Restorasi</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Area yang telah dilakukan restorasi melalui pemulihan ekosistem yang telah rusak atau rusak, serta melestarikan ekosistem yang masih utuh</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="77"><No>77.0</No><Kode DSSD>2.11.000113</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Data sebaran lokasi yang diisolasi oleh pemerintah provinsi akibat adanya pencemaran</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="78"><No>78.0</No><Kode DSSD>2.11.000114</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi Proklim yang berada di wilayah kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Data lokasi proklim di kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="79"><No>79.0</No><Kode DSSD>2.11.000116</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luasan Kebun Raya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Uraian DSSD><Satuan>Ha</Satuan><Definisi Operasional>Data Luasan Kebun Raya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="80"><No>80.0</No><Kode DSSD>2.11.000118</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luasan RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Uraian DSSD><Satuan>Ha</Satuan><Definisi Operasional>Data Luasan RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Definisi Operasional><2024.0>87.91</2024.0></row>
<row _id="81"><No>81.0</No><Kode DSSD>2.11.000120</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luasan taman kehati di luar kawasan hutan yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Uraian DSSD><Satuan>Ha</Satuan><Definisi Operasional>1. Tersedianya data jumlah Taman kehati di luar kawasan hutan yang dikelola lingkup kewenangan Kabupaten/Kota 2. Tersedianya data Luasan taman kehati di luar kawasan hutan yang dikelola lingkup kewenangan Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="82"><No>82.0</No><Kode DSSD>2.11.000122</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luasan taman KEHATI lainnya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Uraian DSSD><Satuan>Ha</Satuan><Definisi Operasional>Data Luasan taman KEHATI lainnya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Definisi Operasional><2024.0>76.7</2024.0></row>
<row _id="83"><No>83.0</No><Kode DSSD>2.11.000124</Kode DSSD><Uraian DSSD>Masyarakat/kelompok Masyarakat/pelaku usaha/kegiatan yang dilakukan penyuluhan dan kampanye lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah keseluruhan individu yang telah dilakukan penyuluhan dalam bentuk sosialisasi, kampanye, workshop, publikasi, ajang kreatifitas dan inovasi, temu teknis, temu karya dan metode penyuluhan &amp; kampanye lainnya terkait lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="84"><No>84.0</No><Kode DSSD>2.11.000125</Kode DSSD><Uraian DSSD>Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang diNilai kinerjanya dalam rangka PPLH</Uraian DSSD><Satuan>Entitas</Satuan><Definisi Operasional>Data terkait Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang dinilai kinerjanya dalam rangka PPLH</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="85"><No>85.0</No><Kode DSSD>2.11.000126</Kode DSSD><Uraian DSSD>Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan>Entitas</Satuan><Definisi Operasional>Data terkait Masyarakat/lembaga Masyarakat/dunia usaha/dunia pendidikan/filantrophi yang melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="86"><No>86.0</No><Kode DSSD>2.11.000127</Kode DSSD><Uraian DSSD>Materi yang diidentifikasi diperlukan untuk menumbuhkan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat</Uraian DSSD><Satuan>Materi</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Materi yang diidentifikasi diperlukan untuk menumbuhkan Kesadaran Keluarga Dalam Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Kawasan Pemukiman Yang Sehat</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="87"><No>87.0</No><Kode DSSD>2.11.000128</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nilai IKA n-1</Uraian DSSD><Satuan>Poin</Satuan><Definisi Operasional>Nilai yang menunjukan kualitas air pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas air sesuai dengan NSPK yang berlaku</Definisi Operasional><2024.0>38,89</2024.0></row>
<row _id="88"><No>88.0</No><Kode DSSD>2.11.000129</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nilai IKAL n-1</Uraian DSSD><Satuan>Poin</Satuan><Definisi Operasional>Nilai yang menunjukan kualitas air laut pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas air laut sesuai dengan NSPK yang berlaku</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="89"><No>89.0</No><Kode DSSD>2.11.000130</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nilai IKLH n-1</Uraian DSSD><Satuan>Poin</Satuan><Definisi Operasional>Nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu yang merupakan nilai komposit dari IKA, IKU, IKTL, dan IKAL.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="90"><No>90.0</No><Kode DSSD>2.11.000131</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nilai IKTL n-1</Uraian DSSD><Satuan>Poin</Satuan><Definisi Operasional>Nilai yang menunjukan kualitas tutupan lahan pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas tutupan lahan sesuai dengan NSPK yang berlaku</Definisi Operasional><2024.0>30.93</2024.0></row>
<row _id="91"><No>91.0</No><Kode DSSD>2.11.000132</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nilai IKU n-1</Uraian DSSD><Satuan>Poin</Satuan><Definisi Operasional>Nilai yang menunjukan kualitas udara pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas udara sesuai dengan NSPK yang berlaku</Definisi Operasional><2024.0>84,95</2024.0></row>
<row _id="92"><No>92.0</No><Kode DSSD>2.11.000133</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bidang Lingkungan Hidup</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah SDM yang dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi dalam bentuk pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis dll dalam bidang lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="93"><No>93.0</No><Kode DSSD>2.11.000135</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani</Uraian DSSD><Satuan>Aduan</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="94"><No>94.0</No><Kode DSSD>2.11.000136</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permohonan kelayakan lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data permohonan kelayakan lingkungan hidup yang diajukan kepada pemerintah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="95"><No>95.0</No><Kode DSSD>2.11.000139</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permohonan rincian teknis pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang ditolak</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data dokumen terkait izin pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang ditolak</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="96"><No>96.0</No><Kode DSSD>2.11.000140</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permohonan rincian teknis pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang sedang diproses</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data dokumen terkait permohonan izin pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang sedang diproses</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="97"><No>97.0</No><Kode DSSD>2.11.000141</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permohonan rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang sedang diproses</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data dokumen terkait permohonan izin penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang sedang diproses</Definisi Operasional><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="98"><No>98.0</No><Kode DSSD>2.11.000142</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permohonan teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang ditolak</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data dokumen terkait izin penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang ditolak</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="99"><No>99.0</No><Kode DSSD>2.11.000143</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persetujuan lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>data dokumen persetujuan lingkungan hidup yang telah disetujui oleh pemerintah</Definisi Operasional><2024.0>93.0</2024.0></row>
<row _id="100"><No>100.0</No><Kode DSSD>2.11.000144</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persetujuan lingkungan yang telah di terbitkan s.d. n-1</Uraian DSSD><Satuan>persetujuan</Satuan><Definisi Operasional>persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan sesuai dengan NSPK yang berlaku</Definisi Operasional><2024.0>11.0</2024.0></row>
<row _id="101"><No>101.0</No><Kode DSSD>2.11.000146</Kode DSSD><Uraian DSSD>PNS yang dilakukan pembentukan sebagai fungsional PPLHD</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah PNS dengan jabatan fungsional PPLHD</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="102"><No>102.0</No><Kode DSSD>2.11.000147</Kode DSSD><Uraian DSSD>PPLHD Eksisting</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Data PPLHD yang aktif</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="103"><No>103.0</No><Kode DSSD>2.11.000148</Kode DSSD><Uraian DSSD>PPLHD eksisting yang dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Data PPLHD yang telah mengikuti diklat, pelatihan, seminar dll untuk meningkatkan kapasitas PPLHD dimaksud</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="104"><No>104.0</No><Kode DSSD>2.11.000149</Kode DSSD><Uraian DSSD>PPLHD yang dibutuhkan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Data kebutuhan PPLHD</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="105"><No>105.0</No><Kode DSSD>2.11.000150</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rekomendasi izin/persetujuan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan</Uraian DSSD><Satuan>Rekomendasi</Satuan><Definisi Operasional>Data rekomendasi izin/persetujuan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="106"><No>106.0</No><Kode DSSD>2.11.000151</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rincian teknis pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data dokumen terkait izin pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="107"><No>107.0</No><Kode DSSD>2.11.000152</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data dokumen terkait izin penyimpanan sementara limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan</Definisi Operasional><2024.0>13.0</2024.0></row>
<row _id="108"><No>108.0</No><Kode DSSD>2.11.000153</Kode DSSD><Uraian DSSD>RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah RTH yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Definisi Operasional><2024.0>60.0</2024.0></row>
<row _id="109"><No>109.0</No><Kode DSSD>2.11.000155</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan prasarana keanekaragaman hayati yang dikelola</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah unit Sarana dan prasarana keanekaragaman hayati yang dikelola</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="110"><No>110.0</No><Kode DSSD>2.11.000156</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan prasarana pemilahan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya data dan jumlah sarana pemilahan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pemilahan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pemilahan sampah</Definisi Operasional><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="111"><No>111.0</No><Kode DSSD>2.11.000158</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan prasarana pengangkutan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya data dan jumlah sarana pengangkutan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pengangkutan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pengangkutan sampah</Definisi Operasional><2024.0>98.0</2024.0></row>
<row _id="112"><No>112.0</No><Kode DSSD>2.11.000159</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan prasarana pengelolaan persampahan di TPA/TPST/SPA Kabupaten/Kota eksisting</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. Data TPA/TPST/SPA dan kapasitasnya 2. Data sarana dan prasarana di setiap TPA/TPST/SPA 3. Data biaya operasional setia TPA/TPST/SPA 4. Data SDM yang dibutuhkan di setiap TPA/TPST/SPA kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="113"><No>113.0</No><Kode DSSD>2.11.000160</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan prasarana pengumpulan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya data dan jumlah sarana pengumpulan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pengumpulan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pengumpulan sampah</Definisi Operasional><2024.0>39.0</2024.0></row>
<row _id="114"><No>114.0</No><Kode DSSD>2.11.000163</Kode DSSD><Uraian DSSD>Taman KEHATI lainnya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah Taman KEHATI lainnya yang dikelola lingkup kewenangan kab/kota</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="115"><No>115.0</No><Kode DSSD>2.11.000165</Kode DSSD><Uraian DSSD>Titik pantau (uji kualitas air, udara, dan laut)</Uraian DSSD><Satuan>Titik</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah lokasi titik pantau yang digunakan oleh pemerintah provinsi untuk melakukan pemantauan kualitas air, kualitas udara dan kualitas air laut</Definisi Operasional><2024.0>23.0</2024.0></row>
<row _id="116"><No>116.0</No><Kode DSSD>2.11.000174</Kode DSSD><Uraian DSSD>Volume timbulan sampah yang dilakukan Pembatasan, Pendauran Ulang dan Pemanfaatan Kembali</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>1. Data jumlah timbulan sampah yang mampu dikurangi dari hasil pembatasan di setiap kelurahan/desa 2. Data jumlah sampah yang di di daur ulang 3. Data jumlah sampah hasil daur ulang yang di jual kepada offtaker untuk setiap jenis hasil olahan 4. Data jumlah sampah yang di manfaatkan kembali</Definisi Operasional><2024.0>55.7</2024.0></row>
<row _id="117"><No>117.0</No><Kode DSSD>2.11.000176</Kode DSSD><Uraian DSSD>Volume timbulan sampah yang diolah</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>1. Data jumlah timbulan sampah yang masuk dan dikelola oleh setiap instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 2. Data jumlah residu sampah yang dihasilkan setiap instalasi pengolahan sampah (TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) untuk dilakukan penanganan sampah melalui pengangkutan 3. Data jumlah/volume timbulan sampah yang dijual (biji plastik, maggot, kompos dll) - ton</Definisi Operasional><2024.0>7.77</2024.0></row>
<row _id="118"><No>118.0</No><Kode DSSD>2.11.000179</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen rencana/kajian RPPMA, RPPMU, RPPML, RPPEG, RPPKarst</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data terkait mutu air, mutu udara, mutu air laut, pengelolaan ekosistem gambut, dan pengelolaan karst pada tingkat Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="119"><No>119.0</No><Kode DSSD>2.11.000181</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah alat pemantau kualitas lingkungan di kabupaten/kota yang beroperasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah alat pemantauan lingkungan hidup yang dioperasikan dalam kondisi baik oleh pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya untuk pemantauan kualitas air maupun pemantauan udara</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="120"><No>120.0</No><Kode DSSD>2.11.000186</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah dokumen hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data Laporan hasil analisis pengujian mutu lingkungan hidup yang telah dilaksanakan oleh Laboratorium lingkungan hidup daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="121"><No>121.0</No><Kode DSSD>2.11.000187</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Dokumen Hasil Analisis/Pengolahan Data Inventarisasi (termasuk daftar isu strategis)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi sumber daya alam hayati, non hayati, terbarukan dan tidak terbarukan berupa potensi dan ketersediaan, bentuk kerusakan, jenis yang dimanfaatkan, bentuk penguasaan, pengetahuan pengelolaan, konflik dan penyebab konflik pengelolaan pada tingkat Kabupaten/Kota.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="122"><No>122.0</No><Kode DSSD>2.11.000189</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah dokumen kebijakan dan strategi penanganan sampah regional yang disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>1. Data jumlah kajian pendukung kebijakan daerah yang di susun 2. Data jumlah kebijakan daerah yang di terbitkan 3. Data kebijakan daerah yang telah di terbitkan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="123"><No>123.0</No><Kode DSSD>2.11.000191</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Dokumen Rancangan RPPLH, Dokumen Muatan &amp; Target RPPLH untuk 30 Tahun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen rancangan RPPLH yang memuat: a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan c. Pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya dan d. Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="124"><No>124.0</No><Kode DSSD>2.11.000192</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah fasilitas penanganan sampah yang beroperasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. Data dan jumlah sarana dan prasarana penanganan sampah 2. Data biaya operasional setiap sarana penanganan sampah 3. Data biaya pemeliharaan setiap sarana penanganan sampah (servis berkala)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="125"><No>125.0</No><Kode DSSD>2.11.000193</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah fasilitasi kegiatan pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3 yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang dilakukan pembinaan</Uraian DSSD><Satuan>Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi terkait pembinaan fasilitasi kegiatan pengumpulan dan penyimpanan sementara limbah B3 yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="126"><No>126.0</No><Kode DSSD>2.11.000195</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani</Uraian DSSD><Satuan>Aduan</Satuan><Definisi Operasional>data Jumlah Hasil Pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="127"><No>127.0</No><Kode DSSD>2.11.000197</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Izin</Satuan><Definisi Operasional>data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="128"><No>128.0</No><Kode DSSD>2.11.000200</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Izin</Satuan><Definisi Operasional>data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="129"><No>129.0</No><Kode DSSD>2.11.000201</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan</Uraian DSSD><Satuan>Izin</Satuan><Definisi Operasional>data dan informasi terkait izin Usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang dilakukan pengawasan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="130"><No>130.0</No><Kode DSSD>2.11.000205</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kasus tindak pidana lingkungan hidup (P-21) yang merupakan kewenangan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Perkara</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah kasus tindak pidana lingkungan hidup (P-21) yang merupakan kewenangan Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="131"><No>131.0</No><Kode DSSD>2.11.000207</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kebutuhan sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten/kota yang eksisting</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="132"><No>132.0</No><Kode DSSD>2.11.000208</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kebutuhan sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi terkait kebutuhan sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="133"><No>133.0</No><Kode DSSD>2.11.000209</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembersihan unsur pencemar dengan dampak di kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan di provinsi mapun aktivitas remidiasi lingkungan di wilayah kabupaten/kota yang telah dilakukan</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="134"><No>134.0</No><Kode DSSD>2.11.000211</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi rehabilitasi di kabupaten/kota yang dilaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Aktivitas rehabilitasi pada wilayah kabupaten/kota untuk menghilangkan polusi atau kontaminan dari media seperti tanah, air tanah, sedimen, atau air permukaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="135"><No>135.0</No><Kode DSSD>2.11.000213</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi remediasi di kabupaten/kota yang dilaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Area yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan remediasi melalui pemulihan ekosistem yang telah rusak atau rusak, serta melestarikan ekosistem yang masih utuh</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="136"><No>136.0</No><Kode DSSD>2.11.000215</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan koordinasi dan sinkronisasi restorasi di kabupaten/kota yang dilaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Area yang telah dilakukan restorasi melalui pengembalian nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="137"><No>137.0</No><Kode DSSD>2.11.000217</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah KLHS yang disusun untuk dilakukan pemantauan dan evaluasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan monitoring dan evaluasi implementasi pembuatan dan pelaksanaan KLHS</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="138"><No>138.0</No><Kode DSSD>2.11.000218</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi izin lingkungan, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data laporan dari usaha dan/atau kegiatan yang diawasi yang menggambarkan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="139"><No>139.0</No><Kode DSSD>2.11.000220</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan hasil kegiatan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>1. jumlah timbulan sampah yang mampu dikurangi dari hasil pembatasan di setiap kelurahan/desa 2. jumlah kegiatan sosialisasi pembatasan sampah 3. jumlah kegiatan pemantauan pembatasan sampah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="140"><No>140.0</No><Kode DSSD>2.11.000221</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Inventarisasi GRK, penurunan emisi/pprk/Perubahan Iklim yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan inventarisasi data GRK yang memuat informasi berupa tingkat, status, dan kecenderungan perubahan emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi (source) dan penyerapnya (sink) termasuk simpanan karbon (carbon stock).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="141"><No>141.0</No><Kode DSSD>2.11.000224</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah berwenang bersama dengan K/L terkait, pemerintah daerah kabupaten/kota serta lembaga lainnya dalam hal pencegahan pencemaran lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="142"><No>142.0</No><Kode DSSD>2.11.000225</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi rehabilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Aktivitas rehabilitasi lintas kabupaten/kota melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="143"><No>143.0</No><Kode DSSD>2.11.000226</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi remediasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Area yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan rehabilatisi melalui pemulihan ekosistem yang telah rusak atau rusak, serta melestarikan ekosistem yang masih utuh</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="144"><No>144.0</No><Kode DSSD>2.11.000227</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi restorasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan lintas kabupaten/kota mapun aktivitas restorasi lingkungan lintas kabupaten/kota yang telah dilakukan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="145"><No>145.0</No><Kode DSSD>2.11.000230</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan Hasil Koordinasi, Sinkronisasi Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Nilai yang menunjukan kualitas tutupan lahan pada lokasi dan waktu tertentu berdasarkan beberapa parameter kualitas tutupan lahan sesuai dengan NSPK yang berlaku</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="146"><No>146.0</No><Kode DSSD>2.11.000231</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan Hasil Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup Dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil kegiatan pencegahan pencemaran Lingkungan Hidup untuk peningkatakan kualitas air, udara dan laut pada lingkup provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="147"><No>147.0</No><Kode DSSD>2.11.000232</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan kegiatan pelaksanaan upaya adaptasi perubahan iklim di kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan inventarisasi kegiatan terkait mitigasi perubahan iklim dengan muatan identifikasi target cakupan wilayah dan/atau sektor spesifik dan dampak perubahan iklim, penyusunan kajian kerentanan, pilihan aksi, prioritas aksi adaptasi perubahan iklim dan pengintegrasian aksi adaptasi</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="148"><No>148.0</No><Kode DSSD>2.11.000234</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan kegiatan sosialisasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi.</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan kegiatan sosialisasi yang terkait dengan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan rincian seperti bentuk aktivitas, pihak yang terlibat dan informasi lainnya yang terkait kegiatan sosialisasi</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="149"><No>149.0</No><Kode DSSD>2.11.000236</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Laporan upaya mitigasi perubahan iklim tingkat kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan inventarisasi kegiatan terkait mitigasi perubahan iklim di daerah dengan rincian bentuk aksi mitigasi pada sektor yang terkait</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="150"><No>150.0</No><Kode DSSD>2.11.000238</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi bidang lingkungan hidup skala kabupaten/kota eksisting</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah lembaga kemasyarakatan/kelompok masyarakat/institusi yang ada di bidang terkait lingkungan hidup yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundangan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="151"><No>151.0</No><Kode DSSD>2.11.000241</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah lokasi Pelaksanaan Pembersihan Unsur Pencemar di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Area di wilayah kabupaten/kota yang dilkukan pembersihan unsur pencemar oleh pemerintah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="152"><No>152.0</No><Kode DSSD>2.11.000243</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah lokasi Pelaksanaan rehabilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Area yang menjadi kewenangan provinsi yang telah dilakukan rehabilatisi melalui pengembalian nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="153"><No>153.0</No><Kode DSSD>2.11.000244</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah lokasi pelaksanaan remediasi</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Aktivitas remediasi pada wilayah lintas provinsi, kabupaten, atau kota untuk menghilangkan polusi atau kontaminan dari media seperti tanah, air tanah, sedimen, atau air permukaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="154"><No>154.0</No><Kode DSSD>2.11.000245</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah lokasi Pelaksanaan Restorasi</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Area yang menjadi kewenangan provinsi yang telah dilakukan rehabilatisi melalui pemulihan ekosistem yang telah rusak atau rusak, serta melestarikan ekosistem yang masih utuh</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="155"><No>155.0</No><Kode DSSD>2.11.000246</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah orang yang dilakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM bidang Lingkungan Hidup</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah keseluruhan individu dalam suatu lembaga formal/lembaga masyarakat/komunitas/ kelompok masyarakat yang telah dilakukan peningkatan kapasitas baik dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, bimbingan teknis, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="156"><No>156.0</No><Kode DSSD>2.11.000247</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah penerapan sanksi administratif yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan yang tidak taat dan menjadi kewenangan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Perkara</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah penerapan sanksi administratif yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan yang tidak taat dan menjadi kewenangan kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="157"><No>157.0</No><Kode DSSD>2.11.000250</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani</Uraian DSSD><Satuan>Aduan</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah pengaduan masyarakat terhadap PPLH yang ditindaklanjuti/ditangani</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="158"><No>158.0</No><Kode DSSD>2.11.000251</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah PNS yang dilakukan pembentukan sebagai fungsional PPLHD</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah PNS dengan jabatan fungsional PPLHD</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="159"><No>159.0</No><Kode DSSD>2.11.000252</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah PPLHD Eksisting</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data PPLHD yang aktif</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="160"><No>160.0</No><Kode DSSD>2.11.000253</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah PPLHD eksisting yang dilakukan pelatihan peningkatan kapasitas</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data PPLHD yang telah mengikuti diklat, pelatihan, seminar dll untuk meningkatkan kapasitas PPLHD dimaksud</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="161"><No>161.0</No><Kode DSSD>2.11.000254</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah PPLHD yang dibutuhkan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data kebutuhan PPLHD</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="162"><No>162.0</No><Kode DSSD>2.11.000255</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah PPNS LHK Daerah yang dibentuk dan ditingkatkan kapasitasnya</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pembentukan dan peningkatan kapasitas penyidik PNS LHK Daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="163"><No>163.0</No><Kode DSSD>2.11.000256</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sampah pada kondisi khusus yang ditangani</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="164"><No>164.0</No><Kode DSSD>2.11.000257</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sarana dan prasarana pemantauan kualitas lingkungan di kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah alat pemantauan lingkungan hidup yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya untuk pemantauan kualitas air maupun pemantauan udara</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="165"><No>165.0</No><Kode DSSD>2.11.000259</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sarana dan prasarana penanganan sampah yang beroperasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya data dan jumlah sarana serta prasarana penanganan sampah kabupaten/kota 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana dan prasearana penanganan sampah kabupaten/kota (Rp/bulan atau Rp/ton atau Rp/tahun) 3. tersedianya data biaya pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan sampah kabupaten/kota (Rp/tahun)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="166"><No>166.0</No><Kode DSSD>2.11.000260</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sarana dan prasarana pengelolaan sampah regional yang tersedia</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>tersedianya data jumlah sarana prasarana pengelolaan sampah regional</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="167"><No>167.0</No><Kode DSSD>2.11.000261</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data terkait sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="168"><No>168.0</No><Kode DSSD>2.11.000262</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sarana dan prasarana pengumpulan limbah B3 di kabupaten/kota yang eksisting</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data terkait sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="169"><No>169.0</No><Kode DSSD>2.11.000263</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data terkait sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota yang dilakukan pemeliharaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="170"><No>170.0</No><Kode DSSD>2.11.000264</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota yang eksisting</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data sarana dan prasarana penyimpanan sementara limbah B3 di kabupaten/kota yang eksisting</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="171"><No>171.0</No><Kode DSSD>2.11.000265</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sarana pemilahan sampah ke fasilitas pengelolaan sampah spesifik dan/atau fasilitas pengelolaan sampah lainnya</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya data dan jumlah sarana pemilahan sampah 2. tersedianya data biaya operasional setiap sarana pemilahan sampah (Rp/bulan atau Rp/ton) 3. tersedianya data jumlah SDM yang mengopersaionalkan sarana pemilahan sampah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="172"><No>172.0</No><Kode DSSD>2.11.000266</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sengketa lingkungan hidup yang ditangani yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Perkara</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah sengketa lingkungan hidup yang ditangani yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="173"><No>173.0</No><Kode DSSD>2.11.000268</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah titik pantau (uji kualitas air, udara, dan laut)</Uraian DSSD><Satuan>Titik</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah lokasi titik pantau yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan kualitas air, kualitas udara dan kualitas air laut</Definisi Operasional><2024.0>23.0</2024.0></row>
<row _id="174"><No>174.0</No><Kode DSSD>2.11.000269</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pembersihan Unsur Pencemar di kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan di provinsi mapun aktivitas remidiasi lingkungan di wilayah kabupaten/kota yang telah dilakukan</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="175"><No>175.0</No><Kode DSSD>2.11.000271</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luas area yang dilakukan pembersihan unsur pencemar di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>M²</Satuan><Definisi Operasional>Area di wilayah kabupaten/kota yang dilkukan pembersihan unsur pencemar oleh pemerintah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>320400.0</2024.0></row>
<row _id="176"><No>176.0</No><Kode DSSD>2.11.000273</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luas area yang dilakukan rehabilitasi di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Ha</Satuan><Definisi Operasional>Aktivitas rehabilitasi pada wilayah kabupaten/kota melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="177"><No>177.0</No><Kode DSSD>2.11.000275</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luas area yang dilakukan remediasi di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Ha</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota bersama dengan lembaga terkait rencana restorasi lingkungan di wilayah kabupaten/kota mapun aktivitas restorasi lingkungan di wilayah kabupaten/kota yang telah dilakukan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="178"><No>178.0</No><Kode DSSD>2.11.000277</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luas area yang dilakukan restorasi di kabupaten/kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Ha</Satuan><Definisi Operasional>Aktivitas rehabilitasi di wilayah kabupaten/kota melalui pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, dan memperbaiki ekosistem.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="179"><No>179.0</No><Kode DSSD>2.11.000279</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nilai IKA, IKU, IKTL, IKAL, IKLH (n-1)</Uraian DSSD><Satuan>Poin</Satuan><Definisi Operasional>Besaran nilai indeks kualitas air, kualitas udara, kualitas tutupan lahan dan kualitas air laut yang menjadi dasar perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup tahun sebelumnya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="180"><No>180.0</No><Kode DSSD>2.11.000280</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase luas layanan pengumpulan sampah</Uraian DSSD><Satuan>%</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya data jumlah sumber sampah berdasarkan klasifikasi (penduduk, KK. Industri (I, II, III dst.) Hotel, pasar, kantor Swasta dll) 2. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui Gerobak 3. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui roda 3 4. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui pickup 5. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui truck engkel 6. tersedianya data jumlah potensi sumber sampah yang di kumpulkan melalui truck double 7. tersedianya data jumlah potensi timbulan sampah yang di kumpulkan oleh penanganan sampah berbasis masyarakat (TPS3R/PDU)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="181"><No>181.0</No><Kode DSSD>2.11.000281</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tersusunnya dokumen IKLH</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen hasil perhitungan IKLH yang terdiri atas perhitungan IKA, IKU, IKL, IKAL</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="182"><No>182.0</No><Kode DSSD>2.11.000282</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tersusunnya dokumen IKPLHD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah yang memuat kegiatan dalam peningkatan kinerja lingkungan hidup daerah dan/atau Laporan Status Lingkungan Hidup daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="183"><No>183.0</No><Kode DSSD>2.11.000283</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tersusunnya dokumen SLHD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup daerah yang memuat kegiatan dalam peningkatan kinerja lingkungan hidup daerah dan/atau Laporan Status Lingkungan Hidup daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="184"><No>184.0</No><Kode DSSD>2.11.000286</Kode DSSD><Uraian DSSD>Volume sampah yang didaur ulang</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya data jumlah sampah yang di di daur ulang 2. tersedianya data jumlah sampah hasil daur ulang yang di jual kepada offtaker untuk setiap jenis hasil olahan</Definisi Operasional><2024.0>55.7</2024.0></row>
<row _id="185"><No>185.0</No><Kode DSSD>2.11.000287</Kode DSSD><Uraian DSSD>Volume sampah yang dimanfaatkan kembali</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>tersedianya data jumlah sampah yang di manfaatkan kembali</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="186"><No>186.0</No><Kode DSSD>2.11.000288</Kode DSSD><Uraian DSSD>Volume sampah yang tertangani melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPSTkabupaten/kota atau TPA/TPST Regional</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>1. jumlah timbulan sampah yang di tangani di fasilitas pemrosesan akhir (sampah yang di angkut dari sumber sampah) 2. jumlah residu sampah yang di tangani di fasilitas pemrosesan akhir (hasil dari pengolahan di TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan)</Definisi Operasional><2024.0>88.46</2024.0></row>
<row _id="187"><No>187.0</No><Kode DSSD>2.11.000289</Kode DSSD><Uraian DSSD>Volume sampah yang tertangani melalui proses pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank sampah dan fasilitas lainnya</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya jumlah timbulan sampah yang masuk dan dikelola oleh setiap instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 2. tersedianya data jumlah residu sampah yang dihasilkan setiap instalasi pengolahan sampah (TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan) untuk dilakukan penanganan sampah melalui pengangkutan 3. tersedianya data jumlah/volume timbulan sampah yang dijual (biji plastik, maggot, kompos dll) - ton</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="188"><No>188.0</No><Kode DSSD>2.11.000290</Kode DSSD><Uraian DSSD>Volume sampah yang tertangani melalui proses pengangkutan</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>1. tersedianya data jumlah sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari TPS/TPST/Bank Sampah/PDU/TPS3R dll ke TPA 2. tersedianya data jumlah timbulan sampah yang di tangani melalui pengangkutan dari sumber sampah ke TPA</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="189"><No>189.0</No><Kode DSSD>2.11.000296</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tertangani</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tertangani</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="190"><No>190.0</No><Kode DSSD>2.11.000297</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan memuat seluruh informasi terkait hasil dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="191"><No>191.0</No><Kode DSSD>2.11.000298</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan kajian Neraca SDA-LH yang dapat disusun berdasarkan data: 1. Neraca Sumber Daya Kayu 2. Jasa Lingkungan Hidup Tinggi 3. Penutupan Lahan 4. Data lainnya sesuai kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi terkait jumlah dan neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="192"><No>192.0</No><Kode DSSD>2.11.000300</Kode DSSD><Uraian DSSD>&amp;Laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan dan penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH yang memuat: 1. Data jumlah dan sebaran kelompok tani hutan 2. Data jumlah dan sebaran pelaku usaha yang memanfaatkan jasa lingkungan hidup berupa air dan yang menyebabkan emisi karbon 3. Data SLHD yang memuat tutupan hutan 4. Jumlah kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan NSPK Sistem Pembayaran Jasa LH 5. Jumlah kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH 6. Lainnya sesuai ketentuan perundang undangan dan kebutuhan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan Pengembangan dan Penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH lingkup Provinsi yang meliputi: 1. Data dan informasi hasil Identifikasi Jasa LH dan para pihak yang berpotensi melaksanakan penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH 2. Berbagai kegiatan pengembangan NSPK pendukung penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH 3. Berbagai kegiatan fasilitasi penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="193"><No>193.0</No><Kode DSSD>2.11.000301</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="194"><No>194.0</No><Kode DSSD>2.11.000302</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan Rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang diterbitkan</Uraian DSSD><Satuan>Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan Rincian teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang diterbitkan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="195"><No>195.0</No><Kode DSSD>2.11.000303</Kode DSSD><Uraian DSSD>laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>laporan memuat seluruh informasi terkait hasil dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka penanggulangan pencemaran lingkungan hidup sesuai kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="196"><No>196.0</No><Kode DSSD>2.11.000305</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="197"><No>197.0</No><Kode DSSD>2.11.000306</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Usaha/Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi terkait izin usaha dan/atau kegiatan yang izinnya telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan berada dalam lingkup kewenangan pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="198"><No>198.0</No><Kode DSSD>2.11.000307</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Usaha/Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi mengenai izin usaha dan/atau kegiatan yang telah menerima persetujuan lingkungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pengawasannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="199"><No>199.0</No><Kode DSSD>2.11.000308</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan</Uraian DSSD><Satuan>Usaha/Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi mengenai izin usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sedang berada dalam proses pengawasan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="200"><No>200.0</No><Kode DSSD>2.11.000310</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah izin Usaha dan/atau Kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan</Uraian DSSD><Satuan>Usaha/Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi terkait usaha dan/atau kegiatan yang persetujuan lingkungannya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan menjadi objek pengawasan aktif.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="201"><No>201.0</No><Kode DSSD>2.11.000311</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah laporan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang diawasi izin lingkungan, persetujuan lingkungan, surat kelayakan operasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen laporan yang berisi data dan informasi dari usaha dan/atau kegiatan yang diawasi terkait izin lingkungan, persetujuan lingkungan, serta surat kelayakan operasi yang dikeluarkan dan diawasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="202"><No>202.0</No><Kode DSSD>2.11.000313</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="203"><No>203.0</No><Kode DSSD>2.11.000314</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan memuat seluruh informasi terkait hasil dari kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemulihan pencemaran lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="204"><No>204.0</No><Kode DSSD>2.11.000317</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persetujuan Teknis pengumpulan limbah B3 sesuai kewenangannya yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data pengumpulan limbah B3 yang diterbitkan, permohonan pengumpulan limbah B3 yang sedang diproses dan Permohonan pengumpulan limbah B3 yang ditolak melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="205"><No>205.0</No><Kode DSSD>2.11.000318</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan pengumpulan limbah B3 sesuai dengan kewenangannya skala Provinsi yang diterbitkan</Uraian DSSD><Satuan>Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan pengumpulan limbah B3 sesuai kewenangannya yang diterbitkan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="206"><No>206.0</No><Kode DSSD>2.11.000319</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data unit sarana dan prasarana penanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir eksisting</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah sarana prasarana penanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir eksisting</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="207"><No>207.0</No><Kode DSSD>2.11.000320</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data unit sarana dan prasarana pepenanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir yang bertambah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah sarana prasarana penanganan sampah untuk kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir yang bertambah pada tahun anggaran berjalan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="208"><No>208.0</No><Kode DSSD>2.11.000321</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kekurangan/kebutuhan unit Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir dengan mengacu pada Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan/atau Jakstrada</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data kekurangan/kebutuhan unit Sarana dan Prasarana Penanganan Sampah untuk Kegiatan Pemilahan, Pengumpulan, Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemrosesan Akhir dengan mengacu pada Rencana Induk Pengelolaan Sampah dan/atau Jakstrada sebagai dasar untuk pengalokasian anggaran di tahun berikutnya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="209"><No>209.0</No><Kode DSSD>2.11.000322</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sarana dan prasarana Existing penegakan hukum bidang lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>a. data dan informasi sarana dan prasarana yang saat ini tersedia dan digunakan dalam mendukung proses penegakan hukum di bidang lingkungan hidup, termasuk fasilitas, peralatan, dan infrastruktur yang relevan. b. Data dan Informasi JF PLH di daerah yang sudah mendapatan sertifikasi pelatihan (kompetensi) sesuai dengan analisis kebutuhan Sarana Prasarana (Usulan alat Pengujian Kualitas lingkungan) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="210"><No>210.0</No><Kode DSSD>2.11.000323</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data sarana dan prasarana pengelolaan sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tersedia</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data Fasilitas pengelolaan sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang disediakan oleh pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="211"><No>211.0</No><Kode DSSD>2.11.000324</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah fasilitas pengelolaan sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang beroperasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>data sarana dan prasarana pengelolaan sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang beroperasi yang disediakan oleh pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="212"><No>212.0</No><Kode DSSD>2.11.000325</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Jumlah Pembentukan dan Peningkatan Kapasitas PPNS Daerah bidang Lingkungan Hidup</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Data dan informasi mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan hidup yang bertugas di Pemerintah Daerah. Termasuk dalam data ini adalah informasi tentang tugas, wilayah kerja, dan kewenangan mereka. Selain itu, melakukan analisis kebutuhan untuk mengusulkan pembentukan tambahan PPNS di daerah serta identifikasi kebutuhan terkait peningkatan kapasitas penyidik di bidang lingkungan hidup, baik melalui pelatihan, kompetensi usulan sarana prasarana penunjang penyidikan, maupun pengembangan kompetensi lainnya.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="213"><No>213.0</No><Kode DSSD>2.11.000326</Kode DSSD><Uraian DSSD>jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang dikelola</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>data sumber, jenis dan jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang dikelola oleh pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="214"><No>214.0</No><Kode DSSD>2.11.000327</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pihak swasta yang melakukan pengelolaan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Badan Usaha</Satuan><Definisi Operasional>tersedianya data jumlah pihak lain (badan usaha) yang dibina dan diawasi kinerjanya dalam pengelolaan sampah.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="215"><No>215.0</No><Kode DSSD>2.11.000328</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokuman laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penanganan Sampah spesifik atau pada Kondisi Khusus</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya dokumen laporan hasil Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Penanganan sampah spesifik atau pada kondisi khusus</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="216"><No>216.0</No><Kode DSSD>2.11.000329</Kode DSSD><Uraian DSSD>jumlah tonase sampah yang terkelola oleh pihak swasta yang telah memperoleh perizinan pengelolaan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>tersedianya data sampah yang terkelola oleh pihak lain (badan usaha) yag telah memperoleh perizinan pengelolaan sampah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="217"><No>217.0</No><Kode DSSD>2.11.000330</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tertangani dan persentase penanganannya dibandingkan dengan total sampah yang ditimbulkan tersebut</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tertangani dan menghitung persentase penanganannya dibandingkan dengan total sampah yang ditimbulkan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="218"><No>218.0</No><Kode DSSD>2.11.000331</Kode DSSD><Uraian DSSD>sesuai dengan kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah tonase sampah spesifik atau pada kondisi khusus yang tertangani sesuai dengan kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="219"><No>219.0</No><Kode DSSD>2.11.000332</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap muatan dokumen RPPLH</Uraian DSSD><Satuan>Laporan / Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap muatan dokumen RPPLH yang memuat data dan informasi yang menjadi indikator keberhasilan penerapan RPPLH seperti: 1. Status Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup 2. Indeks Perilaku Ramah Lingkungan Hidup 3. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 4. Tingkat daur ulang timbulan sampah 5. Indeks Pengelolaan Kehati 6. dan indikator lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="220"><No>220.0</No><Kode DSSD>2.11.000335</Kode DSSD><Uraian DSSD>1. hasil identifikasi TPB 2. Rumusan skenario TPB 3. Surat keterangan penjaminan kualitas oleh kepala daerah 4. Terlaksananya validasi muatan KLHS RPJMD sesuai dengan NSPK nya dengan pembuktian hasil validasi Kabupaten/Kota kepada Provinsi, dan Provinsi kepada KLHK 5. Data permohonan pengintegrasian muatan KLHS kedalam dokumen perencanaan oleh Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Kemendagri kepada Provinsi (termasuk matriks integrasi)</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Semua dokumen hasil proses pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD/RPJPD mulai dari dokumen hasil identifikasi TPB, Rumusan skenario TPB, surat keterangan penjaminan kualitas oleh kepala daerah, BA validasi, dan surat keterangan atau BA verifikasi pengintegrasian muatan KLHS ke dalam dokumen perencanaan daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="221"><No>221.0</No><Kode DSSD>2.11.000336</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data permohonan pengintegrasian muatan KLHS kedalam dokumen perencanaan oleh Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Kemendagri kepada Provinsi (termasuk matriks integrasi)</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Surat keterangan verifikasi pengintegrasian muatan KLHS kedalam dokumen perencanaan oleh Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan Kemendagri kepada Provinsi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="222"><No>222.0</No><Kode DSSD>2.11.000337</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data dokumen kebijakan terkait dengan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="223"><No>223.0</No><Kode DSSD>2.11.000338</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data dokumen kebijakan terkait dengan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="224"><No>224.0</No><Kode DSSD>2.11.000339</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data dokumen kebijakan terkait dengan Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Seluruh kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melakukan upaya Pemulihan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkugan Hidup sesuai dengan kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="225"><No>225.0</No><Kode DSSD>2.11.000340</Kode DSSD><Uraian DSSD>&amp;Laporan hasil pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa LH yang memuat: 1. Data jumlah dan sebaran kesatuan pemangku hutan (KPH) 2. Data jumlah dan sebaran pelaku usaha yang memanfaatkan jasa lingkungan hidup berupa air dan yang menyebabkan emisi karbon 3. Data jumlah dan sebaran BUMN dan BUMD lingkup provinsi yang memanfaatkan air dan menyebabkan emisi karbon. 4. Data SLHD yang memuat tutupan hutan 5. Jumlah kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi penerapan Kompensasi/Imbal Jasa LH 6. Lainnya sesuai ketentuan perundang undangan dan kebutuhan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan pelaksanaan Kompensasi/Imbal Jasa LH lingkup Provinsi yang meliputi: 1. Data dan informasi hasil Identifikasi Jasa LH dan para pihak yang berpotensi melaksanakan penerapan Kompensasi/Imbal Jasa LH antar Daerah 2. Berbagai kegiatan fasilitasi penerapan Kompensasi/Imbal Jasa LH</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="226"><No>226.0</No><Kode DSSD>2.11.000341</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sistem Pembayaran Jasa LH yang memuat: 1. Data jumlah dan sebaran kelompok tani hutan 2. Data jumlah dan sebaran pelaku usaha yang memanfaatkan jasa lingkungan hidup berupa air dan yang menyebabkan emisi karbon 3. Data SLHD yang memuat tutupan hutan 4. Jumlah kegiatan yang berkaitan dengan fasilitasi penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH 5. Lainnya sesuai ketentuan perundang undangan dan kebutuhan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan pelaksanaan Sistem Pembayaran Jasa LH lingkup Provinsi yang meliputi: 1. Data dan informasi hasil Identifikasi Jasa LH dan para pihak yang berpotensi melaksanakan penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH 2. Berbagai kegiatan fasilitasi penerapan Sistem Pembayaran Jasa LH</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="227"><No>227.0</No><Kode DSSD>2.11.000342</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang diterbitkan sesuai dengan kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data usaha yang dibina dan dipantau berdasarkan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang diterbitkan sesuai dengan kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="228"><No>228.0</No><Kode DSSD>2.11.000343</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data permohonan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik</Uraian DSSD><Satuan>Laporan / Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data permohonan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang sedang Permohonan persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang ditolak dan data persetujuan teknis pengumpulan limbah B3 yang diterbitkan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan kewenangannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="229"><No>229.0</No><Kode DSSD>2.11.000344</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah PPLHD eksisting yang sudah mendapatkan sertifikasi pelatihan peningatan kapasitas sesuai dengan Sarana Prasarana Pengujian Kualitas Lingkungan yang diusulkan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Data dan Informasi JF PLH di daerah yang sudah mendapatan sertifikasi pelatihan (kompetensi) sesuai dengan analisis kebutuhan Sarana Prasarana (Usulan alat Pengujian Kualitas lingkungan) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="230"><No>230.0</No><Kode DSSD>2.11.000345</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah PPLHD eksisting yang sudah mendapatkan sertifikasi pelatihan peningatan kapasitas sesuai dengan Sarana Prasarana Pengujian Kualitas Lingkungan yang diusulkan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Data dan Informasi JF PLH di daerah yang sudah mendapatan sertifikasi pelatihan (kompetensi) sesuai dengan analisis kebutuhan Sarana Prasarana (Usulan alat Pengujian Kualitas lingkungan) untuk melaksanakan tugas pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="231"><No>231.0</No><Kode DSSD>2.11.000346</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah lembaga pendidikan formal yang telah mengikuti pembinaan teknis terkait Gerakan PBLHS serta memenuhi indikator jenjang penilaian Gerakan PBLHS</Uraian DSSD><Satuan>Sekolah</Satuan><Definisi Operasional>Data jumlah lembaga pendidikan formal atau sekolah yang mengikuti pembinaan teknis terkait Gerakan PBLHS serta memenuhi indikator jenjang penilaian Gerakan PBLHS</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="232"><No>232.0</No><Kode DSSD>2.11.000347</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah penerapan sanksi administratif yang dikenakan kepada penanggung jawab usaha/kegiatan yang tidak taat dan menjadi kewenangannya</Uraian DSSD><Satuan>Sanksi</Satuan><Definisi Operasional>Data dan Informasi penerapan sanksi administrasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan hukum dan pengelolaan lingkungan hidup. Data ini mencakup jumlah sanksi administrasi yang dikenakan, jenis sanksi, pelanggaran yang dikenai sanksi, serta status pelaksanaan dan kepatuhan terhadap sanksi tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran mengenai efektivitas penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dan identifikasi area yang memerlukan perhatian lebih lanjut.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="233"><No>233.0</No><Kode DSSD>2.11.000348</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah SDM Eksisting yang mempunyai Standar Kompetensi penyelesaian sengketa lingkungan hidup</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>Data dan informasi kegiatan serta inisiatif yang dilakukan untuk meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Data ini mencakup pelatihan, workshop, sertifikasi, dan program pengembangan lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam menangani dan menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Informasi ini juga mencakup evaluasi efektivitas pelatihan dan dampaknya ke depan terhadap kualitas penanganan sengketa.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="234"><No>234.0</No><Kode DSSD>2.11.000349</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan dari seluruh kegiatan yang terkait dengan pemantauan, pembinaan, verifikasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan atas penerapan Rencana, Kebijakan dan Teknis pengelolaan Sampah kabupaten/kota termasuk pengelolaan sampah spesifik, yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) maupun secara tertulis</Uraian DSSD><Satuan>Laporan / Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya laporan dari seluruh kegiatan yang terkait dengan pemantauan, pembinaan, verifikasi, pengawasan, monitoring, evaluasi dan pelaporan atas penerapan Rencana, Kebijakan dan Teknis pengelolaan Sampah kabupaten/kota termasuk pengelolaan sampah spesifik, baik yang disampaikan melalui Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) maupun secara tertulis</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="235"><No>235.0</No><Kode DSSD>2.11.000350</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah tonase sampah yang dimanfaatkan kembali</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah tonase sampah yang dimanfaatkan kembali</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="236"><No>236.0</No><Kode DSSD>2.11.000351</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah tonase sampah yang tertangani melalui proses pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank sampah dan fasilitas lainnya</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah tonase sampah yang tertangani di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank sampah dan fasilitas lainnya, baik melalui proses pemilahan dan pengolahan sampah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="237"><No>237.0</No><Kode DSSD>2.11.000352</Kode DSSD><Uraian DSSD>jumlah tonase sampah yang didaur ulang</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah tonase sampah yang berbahsil didaur ulang</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="238"><No>238.0</No><Kode DSSD>2.11.000353</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen kerja sama/kemitraan dalam melaksanakan pengelolaan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya dokumen kerja sama/kemitraan dalam melaksanakan pengelolaan sampah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="239"><No>239.0</No><Kode DSSD>2.11.000354</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah tonase sampah yang terkelola melalui kerja sama/kemitraan dalam pengelolaan sampah</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data jumlah tonase sampah yang terkelola melalui kegiatan kerja sama/kemitraan dalam pengelolaan sampah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="240"><No>240.0</No><Kode DSSD>2.11.000355</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga yang dinilai kinerjanya dalam pengelolaan sampah dan persentasenya terhadap jumlah total Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga eksisting yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>Mendata jumlah Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga yang dinilai kinerjanya dalam pengelolaan sampah dan menghitung persentasenya terhadap jumlah total Unit/usaha/swasta/kelompok masyarakat/lembaga eksisting yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="241"><No>241.0</No><Kode DSSD>2.11.000357</Kode DSSD><Uraian DSSD>Timbulan Sampah Harian</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>Timbulan sampah adalah volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah pada wilayah tertentu per hari.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="242"><No>242.0</No><Kode DSSD>2.11.000358</Kode DSSD><Uraian DSSD>Timbulan Sampah Tahunan</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>Timbulan sampah adalah volume atau berat sampah yang dihasilkan dari sumber sampah pada wilayah tertentu per tahunan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="243"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="244"><No>L. Bidang Urusan: Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="245"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="246"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.12.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kependudukan Yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="247"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.12.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="248"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.12.000024</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="249"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.12.000025</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="250"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.12.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>28.0</2024.0></row>
<row _id="251"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.12.000037</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="252"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.12.000044</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="253"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.12.000062</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil fasilitasiPengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="254"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.12.000077</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil peningkatan pelayanan pendaftaran penduduk</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="255"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.12.000078</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil sosialiasi pendaftaran penduduk</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="256"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.12.000079</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil sosialisasi Pencatatan Sipil</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="257"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.12.000081</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="258"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.12.000089</Kode DSSD><Uraian DSSD>Layanan pencatatan sipil yang ditingkatkan</Uraian DSSD><Satuan>Layanan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="259"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.12.000099</Kode DSSD><Uraian DSSD>Melakukan pendataan penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Kali</Satuan><Definisi Operasional>Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pendataan rutin terhadap penduduk non permanen dan penduduk rentan administrasi kependudukan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="260"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.12.000100</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengadaan blangko Kartu Identitas Anak (KIA) untuk pemenuhan identitas resmi anak</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>Dinas Dukcapil kabupaten/kota melakukan pengadaan blangko KIA untuk memenuhi hak anak memiliki identitas resmi. Kenapa hanya KIA? Karena KTP-el pengadaan dilakukan oleh Ditjen Dukcapil, sementara blangko lain seperti blangko KK dan blangko pencatatan sipil tidak lagi menggunakan blangko khusus security printing, melainkan hanya menggunakan kertas HVS A4 80 gram</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="261"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="262"><No>M. Bidang Urusan: Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="263"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="264"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.14.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Akseptor yang mendapat peningkatan Kesetaraan KB Pria</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang meningkatkan Kesertaan KB Pria</Definisi Operasional><2024.0>6379.0</2024.0></row>
<row _id="265"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.14.000002</Kode DSSD><Uraian DSSD>Akseptor yang telah mengikuti Peningkatan Kompetensi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB</Uraian DSSD><Satuan>Orang / Sertifikat</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang melaksanakan peningkatan kompetensi bagi Pengelola dan Petugas Logistik Alat dan Obat Kontrasepsi serta Sarana Penunjang Pelayanan KB</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="266"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.14.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daerah Kab/Kota yang telah Menyusun dan Memanfaatkan GDPK</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah daerah kab/kota yang telah menyusun Dokumen GDPK 5 Pilar dan memanfaatkannya dalam pembangunan terutama dalam dokumen perencanaan daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="267"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.14.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data dan Informasi Keluarga yang tersedia</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Menghasilkan / Mengembangkan / Menyediakan Data dan Informasi Keluarga</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="268"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.14.000014</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga yang dimanfaatkan stakeholder/instansi/organisasi</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan Pemanfaatan Data Hasil Pemutakhiran Data Keluarga</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="269"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.14.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Keluarga yang tercatat dan terlaporkan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan Pencatatan dan Pengumpulan Data Keluarga</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="270"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.14.000017</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kependudukan yang telah tersedia dan diolah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Data Kependudukan yang telah tersedia dan diolah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="271"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.14.000018</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan KB yang telah diolah dan dilaporkan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Data Pengendalian Lapangan dan Pelayanan Keluarga Berencana yang telah diolah dan dilaporkan</Definisi Operasional><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="272"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.14.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang mengintegrasikan Pembangunan Lintas Sektor untuk dalam rangka penanganan terpadu isu kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="273"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.14.000022</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penyerasian Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga)</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Terlaksananya Harmonisasi Kebijakan dalam Pelaksanaan Program yang Mendukung Tercapainya iBangga</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="274"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.14.000024</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pemetaan Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan/Hasil Pemetaan Kepedudukan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="275"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.14.000025</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Penyusunan Rencana Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Penyiapan Data Pendukung Perencanaan Kebutuhan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon) dan Sarana Penunjang Pelayanan KB</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="276"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.14.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Profil Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang telah disusun</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Menyusun Profil Bangga Kencana</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="277"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.14.000028</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dukungan Ayoman Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dukungan anggaran daerah yang tersedia untuk penanganan Komplikasi Berat dan Kegagalan Penggunaan MKJP</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="278"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.14.000029</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dukungan Operasional Pelayanan KB Bergerak</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang menyediakan Dukungan Operasional Pelayanan Keluarga Berencana Bergerak, termasuk pelayanan di wilayah khusus, wilayah bencana, dan kegiatan momentum</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="279"><No>16.0</No><Kode DSSD>2.14.000034</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kader Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Menyediakan Biaya Operasional bagi Pengelola dan Pelaksana (Kader) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)</Definisi Operasional><2024.0>495.0</2024.0></row>
<row _id="280"><No>17.0</No><Kode DSSD>2.14.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>kader yang mengikuti Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Orientasi/Pelatihan Teknis Pelaksana/Kader Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="281"><No>18.0</No><Kode DSSD>2.14.000036</Kode DSSD><Uraian DSSD>kader yang mengikuti Penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang melaksanakan kegiatan penggerakan Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP)</Definisi Operasional><2024.0>661.0</2024.0></row>
<row _id="282"><No>19.0</No><Kode DSSD>2.14.000037</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kajian Dampak Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Menyusun Kajian Dampak Kependudukan atau telaahan secara mendalam tentang dampak kependudukan/pengaruh perubahan sistem penduduk terhadap sistem sosial ekonomi, politik, pertahanan dan keamanan, serta daya dukung alam dan daya tampung lingkungan dalam rangka penyediaan informasi dan tindak lanjut Peringatan Dini Pengendalian Penduduk</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="283"><No>20.0</No><Kode DSSD>2.14.000038</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kampung KB yang melaksanakan pengelolaan Program KKBPK (Bangga Kencana)</Uraian DSSD><Satuan>Kampung</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang melaksanakan dan mengelola Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) di Kampung Keluarga Berencana</Definisi Operasional><2024.0>45.0</2024.0></row>
<row _id="284"><No>21.0</No><Kode DSSD>2.14.000040</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kampung KB yang telah menerima pembinaan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang melaksanakan Pembinaan Terpadu Kampung Keluarga Berkualitas</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="285"><No>22.0</No><Kode DSSD>2.14.000042</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan Pembangunan Daerah Kab/Kota terhadap Program KKBPK (Bangga Kencana) yg telah diserasikan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Penyerasian Kebijakan Pembangunan Daerah terhadap Program Bangga Kencana</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="286"><No>23.0</No><Kode DSSD>2.14.000044</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)</Uraian DSSD><Satuan>Kelompok</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Mengadakan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="287"><No>24.0</No><Kode DSSD>2.14.000045</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Bina Keluarga Lansia (BKL), Unit Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) yang dibentuk</Uraian DSSD><Satuan>Kelompok</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Membentuk Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL), Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) / Pemberdayaan Ekonomi Keluarga).</Definisi Operasional><2024.0>904.0</2024.0></row>
<row _id="288"><No>25.0</No><Kode DSSD>2.14.000047</Kode DSSD><Uraian DSSD>Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program KKBPK yang telah sesuai Kearifan Budaya Lokal</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang menyediakan Materi Promosi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Program Bangga Kencana sesuai Kearifan Budaya Lokal</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="289"><No>26.0</No><Kode DSSD>2.14.000048</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga)</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Koordinasi Evaluasi Pencapaian iBangga</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="290"><No>27.0</No><Kode DSSD>2.14.000049</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan termasuk Jaringan dan Jejaringnya</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah melaksanakan Pembinaan pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di fasilitas kesehatan termasuk jaringan dan jejaringnya</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="291"><No>28.0</No><Kode DSSD>2.14.000050</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) untuk Petugas Keluarga Berencana/Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB)</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang melakukan penguatan Pelaksanaan Penyuluhan, Penggerakan, Pelayanan dan Pengembangan Program Bangga Kencana untuk Penyuluh KB/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="292"><No>29.0</No><Kode DSSD>2.14.000051</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="293"><No>30.0</No><Kode DSSD>2.14.000052</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Menjadi Orang Tua Hebat, Generasi Berencana, Kelanjutusiaan serta Pengelolaan Keuangan Keluarga)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="294"><No>31.0</No><Kode DSSD>2.14.000053</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pengendalian Pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi dan Sarana Penunjang Pelayanan KB ke Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang melaksanakan pengendalian dan pendistribusian Alat dan Obat Kontrasepsi ke Fasilitas Kesehatan yang teregistrasi</Definisi Operasional><2024.0>35.0</2024.0></row>
<row _id="295"><No>32.0</No><Kode DSSD>2.14.000054</Kode DSSD><Uraian DSSD>Masyarakat yang memiliki Pengetahuan Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan / Sertifikat</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Penghitungan dan pemanfaatan Indikator Indeks Kepedulian terhadap Isu Kependudukan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="296"><No>33.0</No><Kode DSSD>2.14.000056</Kode DSSD><Uraian DSSD>Materi IPK (iBangga) yang telah tersedia dan dikembangkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Penyediaan dan Pengembangan Materi iBangga</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="297"><No>34.0</No><Kode DSSD>2.14.000057</Kode DSSD><Uraian DSSD>Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota yang telah disediakan dan dikembangkan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Menghasilkan/Mengembangkan Materi Pendidikan Kependudukan UntukSatuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS sesuai Kearifan Lokal</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="298"><No>35.0</No><Kode DSSD>2.14.000058</Kode DSSD><Uraian DSSD>Materi Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal sesuai Isu Lokal Kabupaten/Kota yang telah disediakan dan dikembangkan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Menghasilkan/Mengembangkan Materi Pendidikan Kependudukan Untuk Jalur NonFormal Sesuai Kearifan Lokal</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="299"><No>36.0</No><Kode DSSD>2.14.000061</Kode DSSD><Uraian DSSD>Mekanisme Operasional Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok) yang telah terlaksana</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang melaksanakan Mekanisme Operasional Program Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) melalui Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam), Rapat Koordinasi Desa (Rakordes), dan Mini Lokakarya (Minilok)</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="300"><No>37.0</No><Kode DSSD>2.14.000063</Kode DSSD><Uraian DSSD>Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yang didayagunakan</Uraian DSSD><Satuan>Organisasi</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Pendayagunaan Mitra Kerja dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Penggerakan Operasional Pembinaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="301"><No>38.0</No><Kode DSSD>2.14.000064</Kode DSSD><Uraian DSSD>Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Mengembangkan Model Solusi Strategis Pengendalian Dampak Kependudukan berupa rencana aksi dalam berbagai bentuk program pembangunan yang dapat diimplementasikan melalui kegiatan intervensi yang terintegrasi dan terjaga kesinambungannya sebagai rekomendasi pembangunan wilayah dalam rangka penyediaan informasi dan tindak lanjut Peringatan Dini Pengendalian Penduduk</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="302"><No>39.0</No><Kode DSSD>2.14.000065</Kode DSSD><Uraian DSSD>Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) yang telah dikelola</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang mengelola Operasional dan Sarana di Balai Penyuluhan KB</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="303"><No>40.0</No><Kode DSSD>2.14.000066</Kode DSSD><Uraian DSSD>orang yang mendapatkan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang melaksanakan Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi, serta Hak-Hak Reproduksi di Fasilitas Kesehatan dan Kelompok Kegiatan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="304"><No>41.0</No><Kode DSSD>2.14.000067</Kode DSSD><Uraian DSSD>orang yang mengikuti Kesertaan Penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)</Uraian DSSD><Satuan>Orang / Sertifikat</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang melaksanakan peningkatan Kesertaan Kelaurga Berencana Metode Konstrasepsi Jangka Panjang</Definisi Operasional><2024.0>442.0</2024.0></row>
<row _id="305"><No>42.0</No><Kode DSSD>2.14.000068</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang mengikuti Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang melaksanakan Promosi dan Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="306"><No>43.0</No><Kode DSSD>2.14.000069</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang telah menerima Advokasi, dan Promosi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Advokasi dan Promosi iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="307"><No>44.0</No><Kode DSSD>2.14.000070</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang telah menerima sosialisasi Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga)</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Sosialisasi iBangga</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="308"><No>45.0</No><Kode DSSD>2.14.000071</Kode DSSD><Uraian DSSD>orang yang telah mengikuti Pembinaan Pasca Pelayanan bagi Peserta KB</Uraian DSSD><Satuan>Orang / Sertifikat</Satuan><Definisi Operasional>Daerah melaksanakan Pembinaan Peserta KB Pasca Pelayanan Kontrasepsi</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="309"><No>46.0</No><Kode DSSD>2.14.000072</Kode DSSD><Uraian DSSD>Organisasi yang mendapatkan Advokasi Program Bangga Kencana (Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana) kepada Stakeholders dan Mitra Kerja</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Stakeholder (Lembaga pemerintah) dan Mitra Kerja (Lembaga Non Pemerintah) yang berkomitmen dan mendukung Program Bangga Kencana</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="310"><No>47.0</No><Kode DSSD>2.14.000073</Kode DSSD><Uraian DSSD>Organisasi yang mendapatkan Penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB</Uraian DSSD><Satuan>Organisasi</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang meningkatkan penguatan Peran serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pelaksanaan Pelayanan dan Pembinaan Kesertaan Ber-KB</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="311"><No>48.0</No><Kode DSSD>2.14.000074</Kode DSSD><Uraian DSSD>Organisasi yang mengikuti Penguatan Kebijakan Daerah dalam Rangka Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)</Uraian DSSD><Satuan>Organisasi</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan dan Mitra Kerja Lainnya dalam Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="312"><No>49.0</No><Kode DSSD>2.14.000075</Kode DSSD><Uraian DSSD>Organisasi yang mengikuti Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)</Uraian DSSD><Satuan>Organisasi</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="313"><No>50.0</No><Kode DSSD>2.14.000077</Kode DSSD><Uraian DSSD>Organisasi yang telah mendapatkan Pembinaan IMP dan Program KKBPK (Bangga Kencana) di Lini Lapangan oleh PKB/PLKB</Uraian DSSD><Satuan>Sertifikat / Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang IMPnya telah dibina dan daearah yang telah mendapatkan pembinaan Program Bangga Kencana di lini lapangan oleh PKB/PLKB</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="314"><No>51.0</No><Kode DSSD>2.14.000078</Kode DSSD><Uraian DSSD>Organisasi yang telah menerima Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja</Uraian DSSD><Satuan>Organisasi</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Promosi dan Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga bagi Mitra Kerja</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="315"><No>52.0</No><Kode DSSD>2.14.000081</Kode DSSD><Uraian DSSD>Parameter Kependudukan yang telah dirumuskan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan Penetapan Parameter Pengendalian Penduduk dan KB sebagai target dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="316"><No>53.0</No><Kode DSSD>2.14.000086</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Informal di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Pendidikan Jalur Informal yg Terimplementasi/Mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan di Kelompok Kegiatan Masyarakat Binaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="317"><No>54.0</No><Kode DSSD>2.14.000087</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal dan Nonformal</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Pendidikan Jalur Formal dan Nonformal Terimplementasi / Mengimplementasikan Pendidikan Kependudukan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="318"><No>55.0</No><Kode DSSD>2.14.000089</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemangku Kepentingan yang telah menerima Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Memberikan/Melaksanakan Advokasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Kepada Pemangku Kepentingan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="319"><No>56.0</No><Kode DSSD>2.14.000090</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemangku Kepentingan yang telah menerima Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Dampak Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Memberikan/Melaksanakan Sosialisasi Tentang Pemanfaatan Kajian Dampak Kependudukan Beserta Model Solusi Strategis sebagai Peringatan Dini Pengendalian Penduduk Kepada Pemangku Kepentingan</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="320"><No>57.0</No><Kode DSSD>2.14.000091</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS) yang telah menerima Orientasi dan Pelatihan Teknis</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Orientasi dan Pelatihan Teknis Pengelola Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="321"><No>58.0</No><Kode DSSD>2.14.000094</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Formal</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="322"><No>59.0</No><Kode DSSD>2.14.000095</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penguatan Kerjasama Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Pendidikan Nonformal</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Penguatan Program Kerjasama Pendidikan Jalur Formal, Nonformal, dan Informal</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="323"><No>60.0</No><Kode DSSD>2.14.000100</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="324"><No>61.0</No><Kode DSSD>2.14.000104</Kode DSSD><Uraian DSSD>Program KKBPK (Bangga Kencana) yang telah menerima pembinaan dan pengawasan pencatatan</Uraian DSSD><Satuan>Sertifikat</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan dan Pelaporan Program Bangga Kencana</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="325"><No>62.0</No><Kode DSSD>2.14.000105</Kode DSSD><Uraian DSSD>Promosi dan KIE Program KKBPK Melalui Media Massa Cetak dan Elektronik serta Media Luar Ruang</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah melakukan upaya penyebarluasan informasi yang menggunakan melalui Media Massa Cetak dan Elektronik, Media online, Media sosial dan Media tatap muka Serta Media Luar Ruang untuk Advokasi, Promosi dan KIE Program Bangga Kencana Sesuai Kearifan Budaya Lokal</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="326"><No>63.0</No><Kode DSSD>2.14.000107</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rapat Pengendalian Program KKBPK (Bangga Kencana) yang telah dilaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan Rapat Pengendalian Program Bangga Kencana</Definisi Operasional><2024.0>10.0</2024.0></row>
<row _id="327"><No>64.0</No><Kode DSSD>2.14.000108</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rumah Data Kependudukan di Kampung KB yang telah terbentuk</Uraian DSSD><Satuan>Laporan / Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Membentuk Rumah Data Kependudukan di Kampung Keluarga Berkualitas Untuk Memperkuat Integrasi Program Bangga Kencana di Sektor Lain</Definisi Operasional><2024.0>43.0</2024.0></row>
<row _id="328"><No>65.0</No><Kode DSSD>2.14.000109</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana KIE Program KKBPK yang Tersedia dan Telah di Distribusikan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Daerah menyediakan dan mendistribusikan sarana KIE Program Bangga Kencana</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="329"><No>66.0</No><Kode DSSD>2.14.000110</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB yang telah tersedia</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang menyediakan Sarana Pendukung Operasional PKB/PLKB</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="330"><No>67.0</No><Kode DSSD>2.14.000112</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarasehan Hasil Pemutakhiran Data Keluarga yang telah terlaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah melaksanakan Sarasehan Hasil Pemutakhitan Data Keluarga</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="331"><No>68.0</No><Kode DSSD>2.14.000113</Kode DSSD><Uraian DSSD>Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Melaksanakan Advokasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan Jalur Formal di Satuan Pendidikan Jenjang SD/MI dan SLTP/MTS, Jalur Nonformal dan Informal</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="332"><No>69.0</No><Kode DSSD>2.14.000116</Kode DSSD><Uraian DSSD>Survei/Pendataan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Kab/Kota melaksanakan penyediaan data dan sosialisasi Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="333"><No>70.0</No><Kode DSSD>2.14.000117</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tenaga pelayanan yang mengikuti Peningkatan Kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi</Uraian DSSD><Satuan>Orang / Sertifikat</Satuan><Definisi Operasional>Daerah yang meningkatkan kompetensi Tenaga Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="334"><No>71.0</No><Kode DSSD>2.14.000118</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKS)</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Mengadakan Sarana Kelompok Kegiatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (BKB, BKR, BKL, PPPKS, PIK-R dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga/UPPKA)</Definisi Operasional><2024.0>1 unit</2024.0></row>
<row _id="335"><No>72.0</No><Kode DSSD>2.14.000119</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Sarana Penunjang Pelayanan KB yang telah tersedia</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Daerah melaksanakan pemenuhan sarana penunjang pelayanan KB sesuai jenis pelayanan yang diberikan</Definisi Operasional><2024.0>2 unit</2024.0></row>
<row _id="336"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="337"><No>N. Bidang Urusan: Perhubungan</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="338"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="339"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.15.000000</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan bermotor umum</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis pelayanan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="340"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.15.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat pemberi isyarat lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="341"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.15.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat pengawasan dan pengamanan jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton.</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="342"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.15.000005</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="343"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.15.000006</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.</Definisi Operasional><2024.0>16.0</2024.0></row>
<row _id="344"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.15.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan</Definisi Operasional><2024.0>16.0</2024.0></row>
<row _id="345"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.15.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="346"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.15.000009</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="347"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.15.000010</Kode DSSD><Uraian DSSD>Analisis dampak lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur</Definisi Operasional><2024.0>24.0</2024.0></row>
<row _id="348"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.15.000077</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="349"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.15.000086</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="350"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.15.000087</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk</Definisi Operasional><2024.0>6417.0</2024.0></row>
<row _id="351"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.15.000114</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pelaksanaan sosialisasi pada media cetak</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="352"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.15.000115</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="353"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.15.000116</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>15.0</2024.0></row>
<row _id="354"><No>16.0</No><Kode DSSD>2.15.000120</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).</Definisi Operasional><2024.0>56.0</2024.0></row>
<row _id="355"><No>17.0</No><Kode DSSD>2.15.000121</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="356"><No>18.0</No><Kode DSSD>2.15.000125</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="357"><No>19.0</No><Kode DSSD>2.15.000126</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="358"><No>20.0</No><Kode DSSD>2.15.000127</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data penetapan lokasi dan jenis rambu yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="359"><No>21.0</No><Kode DSSD>2.15.000130</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="360"><No>22.0</No><Kode DSSD>2.15.000131</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="361"><No>23.0</No><Kode DSSD>2.15.000142</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perlengkapan Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="362"><No>24.0</No><Kode DSSD>2.15.000143</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="363"><No>25.0</No><Kode DSSD>2.15.000144</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="364"><No>26.0</No><Kode DSSD>2.15.000149</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnya</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi : a. Pembantu Penguji b. Penguji Pemula c. Penguji Tingkat 1 d. Penguji Tingkat 2 e. Penguji Tingkat 3 f. Penguji Tingkat 4 g. Penguji Tingkat 5</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="365"><No>27.0</No><Kode DSSD>2.15.000151</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perusahaan angkutan Umum Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Sitem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: 1. komitmen dan kebijakan 2. pengorganisasian 3. manajemen bahaya dan risiko 4. fasilitasi pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor 5. dokumentasi dan data 6. peningkatan kompetensi dan pelatihan 7. tanggap darurat 8. pelaporan kecelakaan internal 9. monitoring dan evaluasi 10. pengukuran kinerja</Definisi Operasional><2024.0>9.0</2024.0></row>
<row _id="366"><No>28.0</No><Kode DSSD>2.15.000156</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi yang disahkan oleh gubernur merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan d. penyusunan rencana umum jaringan jalan e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang g. pembangunan Simpul dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="367"><No>29.0</No><Kode DSSD>2.15.000178</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data UPPKB</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="368"><No>30.0</No><Kode DSSD>2.15.000187</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="369"><No>31.0</No><Kode DSSD>2.15.000189</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="370"><No>32.0</No><Kode DSSD>2.15.000191</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi: a. jalur khusus angkutan b. jalur/lajur sepeda c. jalur/lajur kendaraan tidak d. parkir pada badan e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar dan/atau f. tempat istirahat.</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="371"><No>33.0</No><Kode DSSD>2.15.000192</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="372"><No>34.0</No><Kode DSSD>2.15.000193</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &amp;1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &amp;1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="373"><No>35.0</No><Kode DSSD>2.15.000194</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &amp;1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &amp;1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). fasilitas yang terpelihara untuk memastikan kualitas layanan</Definisi Operasional><2024.0>5 lokasi</2024.0></row>
<row _id="374"><No>36.0</No><Kode DSSD>2.15.000197</Kode DSSD><Uraian DSSD>Hasil Penilaian Tim Evaluasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Hasil penilaian Tim Evaluasi Penilai yang dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta Pengembang atau Pembangun membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas</Definisi Operasional><2024.0>31.0</2024.0></row>
<row _id="375"><No>37.0</No><Kode DSSD>2.15.000210</Kode DSSD><Uraian DSSD>Marka Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="376"><No>38.0</No><Kode DSSD>2.15.000211</Kode DSSD><Uraian DSSD>Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="377"><No>39.0</No><Kode DSSD>2.15.000215</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah dan teknologi maupun peralatan sesuai kebutuhan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="378"><No>40.0</No><Kode DSSD>2.15.000224</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rambu Lalu Lintas</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="379"><No>41.0</No><Kode DSSD>2.15.000225</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut</Definisi Operasional><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="380"><No>42.0</No><Kode DSSD>2.15.000244</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tenaga Ahli atau Konsultan yang tersertifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="381"><No>43.0</No><Kode DSSD>2.15.000245</Kode DSSD><Uraian DSSD>Marka Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Meter</Satuan><Definisi Operasional>Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas</Definisi Operasional><2024.0>5200.0</2024.0></row>
<row _id="382"><No>44.0</No><Kode DSSD>2.15.000246</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data indentifikasi masalah lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan memperhatikan 1. penggunaan ruang 2. kapasitas 3. tata guna lahan pinggir 4. perlengkapanjalan yang berkaitan langsung dengan 5. pengaturan lalu 6. kinerja lalu dan atau 7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="383"><No>45.0</No><Kode DSSD>2.15.000247</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan, meliputi 1. volume lalu 2. komposisi lalu 3. variasi lalu 4. distribusi 5. pengaturan arus lalu 6. kecepatan dan tundaan lalu 7. kinerja perlengkapan jalan, 8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="384"><No>46.0</No><Kode DSSD>2.15.000248</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data inventasisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="385"><No>47.0</No><Kode DSSD>2.15.000249</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan meliputi pengumpulan data-data yang terkait dengan jalan dan bagian-bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan dan orang, yaitu ruang manfaat jalan (Rumaja)dengan tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter dan kedalaman ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima)meter.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="386"><No>48.0</No><Kode DSSD>2.15.000251</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. kebutuhan kendaraan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="387"><No>49.0</No><Kode DSSD>2.15.000253</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="388"><No>50.0</No><Kode DSSD>2.15.000254</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), merupakan wilayah daratan dan / atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), terdiri atas: a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas b. kawasan kemungkinan bahaya c. kawasan di bawah permukaan d. kawasan di bawah permukaan horizontal- e. kawasan di bawah permukaan dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="389"><No>51.0</No><Kode DSSD>2.15.000255</Kode DSSD><Uraian DSSD>Trotoar</Uraian DSSD><Satuan>M2</Satuan><Definisi Operasional>Tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki. Dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk memastikan hak pejalan kaki dalam berlalu lintas</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="390"><No>52.0</No><Kode DSSD>2.15.000256</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan gerakan lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/ atau persimpangan, dilakukan melalui tahapan: 1. skema penanganan lalu 2. pemilihan alternatif dari skema penanganan lalu 3. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. a. Skema Penanganan Lalu Lintas Skema penanganan lalu lintas merupakan strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas jalan, persimpangan, dan/ atau jaringan jalan. Strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa: 1) penetapan prioritas angkutan 2) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan 3) pemberian kemudahan bagi penyandang 4) pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu 5) pemaduan berbagai moda 6) pengendalian lalu lintas pada 7) pengendalian lalu lintas pada ruas dan! atau 8) perlindungan terhadap lingkungan. b. Pemilihan Alternatif Dari Skema Penanganan Lalu Lintas Pemilihan alternatif penanganan lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas dan/ atau persimpangan harus memperhatikan: 1) dampak terhadap lingkungan ekonomi, sosial dan lingkungan 2) dampak terhadap kondisi lalu lintas 3) sinergitas dengan kebijakan lain dibidang lalu lintas dan angkutan Penentuan alternatif skema penanganan lalu lintas dapat dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="391"><No>53.0</No><Kode DSSD>2.15.000257</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di b. dan/atau c. rekaman peralatan elektronik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="392"><No>54.0</No><Kode DSSD>2.15.000258</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Jumlah Pengadaan dan Pemasangan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Proses teknologi informasi, elektronika , dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="393"><No>55.0</No><Kode DSSD>2.15.000259</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="394"><No>56.0</No><Kode DSSD>2.15.000260</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persetujuan Teknis Hasil Andalalin</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa a. dan b. Operasional</Definisi Operasional><2024.0>31.0</2024.0></row>
<row _id="395"><No>57.0</No><Kode DSSD>2.15.000261</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan Analisis Dampak Lalu c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis Dampak Lalu e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu f. perencanaan dan pemodelan g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi h. penilaian Analisis Dampak Lalu i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu dan j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="396"><No>58.0</No><Kode DSSD>2.15.000262</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting implementasi batas kecepatan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pengawasan meliputi: a. Penilaian terhadap pelaksanaan b. Tindakan korektif terhadap dan c. Tindakan penegakan hukum terhadap kesalahan prosedur penetapan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="397"><No>59.0</No><Kode DSSD>2.15.000263</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kawasan yang akan dibangun atau diperbaiki sesuai dengan rekomendasi.</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan Janngan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi permukiman meriuju sekolah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="398"><No>60.0</No><Kode DSSD>2.15.000264</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting ZOSS</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Evaluasi pengendalian dilakukan melalui: a. Menginventarisasi kondisi jalan yang terdapat ZoSS b. Membandingkan kondisi pengendalian lalu lintas di jalan pada ZoSS yang ada dengan standar teknis, baik geometrik jalan, maupun perlengkapan jalan c. Menganialisis tingkat keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan setelah dilakukan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada dan d. Peninjauan kembali peraturan/standar teknis mengenai kondisi Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada ZoSS</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="399"><No>61.0</No><Kode DSSD>2.15.000265</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting RASS</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan pentahapan Perencanaan evaluasi yang dimulai sejak awal program RASS. Tahapan penentuan program adalah: 1) penetapan sasaran 2) pengumpulan data dasar dan pemahaman kondisi pejalan kaki dan pesepeda saat 3) penentuan aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="400"><No>62.0</No><Kode DSSD>2.15.000266</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM dibidang Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang tersertifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Semua personel Perusahaan Angkutan Umum yaitu awak kendaraan bermotor dan mekanik sudah mempunyai kompetensi yang sesuai dengan posisi mereka masing-masing dengan rincian paling sedikit: 1. Pengemudi ....orang. 2. Pengemudi cadangan .... orang. 3. Kondektur.... orang. 4. Pembantu pengemudi .... orang. 5. Mekanik....orang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="401"><No>63.0</No><Kode DSSD>2.15.000267</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS)</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas: a. Rambu lalu lintas b. Marka Jalan c. Alat Pemberi Isyarat Lalu dan d. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan e. Alat Penerangan Jalan f. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat g. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk h. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan i. Tempat pemberhentian bus dengan teluk&amp; dan j. Marka jalan berupa paku jalan</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="402"><No>64.0</No><Kode DSSD>2.15.000268</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.</Definisi Operasional><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="403"><No>65.0</No><Kode DSSD>2.15.000269</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum berisikan: 1. Pendahuluan 2. Dasar 3. Tujuan dan sasaran 4. Profil perusahaan 5. Struktur sistem manajemen keselamatan 6. Elemen dan ekspektasi 6.1. Komitmen dan kebijakan 6.2. Pengorganisasian 6.3. Manajemen bahay dan resiko 6.4. Fasilitas perbaikan dan perbaikan kendaraan bermotor 6.5. Dokumentasi dan data 6.6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan 6.7. Tanggap darurat 6.8. Pelaporan kecelakaan internal 6.9. Monitoring dan evaluasi 6.10. Pengukuran Kinerja LAMPIRAN</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="404"><No>66.0</No><Kode DSSD>2.15.000270</Kode DSSD><Uraian DSSD>Halte</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="405"><No>67.0</No><Kode DSSD>2.15.000271</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="406"><No>68.0</No><Kode DSSD>2.15.000272</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pengawasan awak kendaraan bermotor umum</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen pengawasan awak kendaraan bermotor umum meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="407"><No>69.0</No><Kode DSSD>2.15.000273</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pengawasan ketertiban terminal</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen pengawasan ketertiban terminal meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="408"><No>70.0</No><Kode DSSD>2.15.000274</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat Penerangan Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="409"><No>71.0</No><Kode DSSD>2.15.000275</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan b. cakupan atau batas wilayah Kawasan c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. Angkutan Antarkota dalam Provinsi harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan dan c. Terminal yang merupakan Terminal asal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan Angkutan orang berupa Terminal tipe A dan Terminal tipe B. Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota meliputi: a. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan b. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan c. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan d. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan e. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu f. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan g. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="410"><No>72.0</No><Kode DSSD>2.15.000276</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Prasarana Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan prasarana jalan berupa: 1. trotoar 2. halte 3. tempat penyeberangan pejalan kaki 4. lajur sepeda 5. fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut (kelompok rentan)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="411"><No>73.0</No><Kode DSSD>2.15.000277</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penetapan Tipe dan Kelas Terminal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria a. Tingkat permintaan angkutan b. Keterpaduan pelayanan angkutan c. Jumlah trayek d. Jenis pelayanan angkutan e. Fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="412"><No>74.0</No><Kode DSSD>2.15.000278</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pemeriksaaan terhadap Administrasi Kendaraan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="413"><No>75.0</No><Kode DSSD>2.15.000279</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data sarana perkeretaapian</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi terdiri atas: a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="414"><No>76.0</No><Kode DSSD>2.15.000280</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan perkeretaapian umum</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="415"><No>77.0</No><Kode DSSD>2.15.000281</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pelayanan angkutan orang</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>a. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="416"><No>78.0</No><Kode DSSD>2.15.000283</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah dan asal tujuan penumpang menuju bandara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>a) data aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi yang meliputi: 1) pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lainnya meliputi: (a) jenis dan jumlah moda transportasi dan (b) kapasitas tiap moda transportasi. 2) waktu tempuh dengan moda transportasi 3) kondisi kesinambungan pelayanan moda transportasi lainnya.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="417"><No>79.0</No><Kode DSSD>2.15.000285</Kode DSSD><Uraian DSSD>bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan paling sedikit sesuai dengan kebutuhan lahan pada rencana tahap pembangunan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="418"><No>80.0</No><Kode DSSD>2.15.000286</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data izin pembangunan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>a. Izin pembangunan Perkeretaapian Khusus diterbitkan oleh: - Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk penyelenggaraan yang Jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur dan - Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal. b. Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan: - Surat persetujuan prinsip - Rancang bangun yang dibuat berdasarkan - Gambar-gambar - Data - Jadwal - Spesifikasi - Analisis mengenai dampak Iingkungan hidup atau UKL dan - Metode - Izin mendirikan - Izin Jain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- - Rekomendasi dari bupati/walikota yang wiJayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta dan - Melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="419"><No>81.0</No><Kode DSSD>2.15.000287</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data izin operasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>a. Izin operasi sebagaimana diterbitkan oleh: - Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari dan - Bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri. b. Permohonan Izm operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: - Sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat - Tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="420"><No>82.0</No><Kode DSSD>2.15.000288</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan pengawasan penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Menurut Fungsinya Perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian umum dan perkeretaapin khusus, perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="421"><No>83.0</No><Kode DSSD>2.15.000289</Kode DSSD><Uraian DSSD>Terminal yang telah dilakukan revitalisasi (Fasilitas Utama dan Penunjang)</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="422"><No>84.0</No><Kode DSSD>2.15.000290</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah barang</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah barang adalah banyaknya barang yang diantar dari atau ke stasiun dengan menggunakan jasa kereta api dan pengguna jasa tersebut memiliki tanda bukti perjanjian pengangkutan barang berupa surat angkutan barang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="423"><No>85.0</No><Kode DSSD>2.15.000291</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah penumpang</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah penumpang adalah banyaknya orang yang naik atau turun dari kereta api sebagai pengguna jasa kereta api dan memiliki karcis sebagai tanda bukti perjanjian angkutan orang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="424"><No>86.0</No><Kode DSSD>2.15.000292</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah jalur</Uraian DSSD><Satuan>Jalur</Satuan><Definisi Operasional>Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="425"><No>87.0</No><Kode DSSD>2.15.000294</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual, paling sedikit memuat : 1. trayek dan 2. jadwal kedatangan dan 3. 4. dan 5. asal dan tujuan pelayanan trayek.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="426"><No>88.0</No><Kode DSSD>2.15.000295</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang</Uraian DSSD><Satuan>Kejadian</Satuan><Definisi Operasional>Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="427"><No>89.0</No><Kode DSSD>2.15.000296</Kode DSSD><Uraian DSSD>dokumen penetapan lokasi Bandar Udara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen penetapan lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="428"><No>90.0</No><Kode DSSD>2.15.000297</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital melalui Digitalisasi Penumpang Terminal Online yang memuat: a. Sistem Perangkat Lunak (Software) b. Sistem Perangkat Keras (Hardware) c. Sistem Perangkat Pikir (Brainware)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="429"><No>91.0</No><Kode DSSD>2.15.000298</Kode DSSD><Uraian DSSD>dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara dapat disusun seluruh atau sebagian fasilitas Bandar Udara sesuai pentahapan pembangunan dengan berpedoman pada Rencana Induk Bandar Udara Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design), disusun dengan memperhatikan: a. standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas Bandar b. standar pelayanan pengguna jasa bandar dan c. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 mengenai Aerodrome Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara, paling sedikit memuat: a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Bandar Udara sesuai ruang lingkup c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS); dan e. rencana anggaran biaya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="430"><No>92.0</No><Kode DSSD>2.15.000300</Kode DSSD><Uraian DSSD>Komponen Perhitungaan Tarif Kelas Ekonomi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Komponen Perhitungan Tarif meliputi: - Biaya Langsung - Biaya Tidak Langsung - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 100% - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 70% Besaran tarif dasar sebagai berikut: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 176 (seratus tujuh puluh enam rupiah) per penumpang Kilometer besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai berikut: a. Tarif Batas Atas: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.155 (seratus lima puluh lima rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 172 (seratus tujuh puluh dua rupiah) per penumpang Kilometer. b. Tarif Batas Bawah: 1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan tarif sebesar Rp. 95 (sembilan puluh lima rupiah); 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya) dengan tarif sebesar 106 (seratus enam rupiah).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="431"><No>93.0</No><Kode DSSD>2.15.000301</Kode DSSD><Uraian DSSD>persetujuan lingkungan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Persetujuan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="432"><No>94.0</No><Kode DSSD>2.15.000302</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Infrastruktur Penunjang</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan Bandar Udara, antara lain fasilitas perbengkelan Pesawat Udara, fasilitas pergudangan, penginapan/hotel, toko, restoran, dan lapangan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="433"><No>95.0</No><Kode DSSD>2.15.000304</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kejadian kecelakaan diperlintasan</Uraian DSSD><Satuan>Kejadian</Satuan><Definisi Operasional>Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="434"><No>96.0</No><Kode DSSD>2.15.000305</Kode DSSD><Uraian DSSD>Grosse akta kapal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="435"><No>97.0</No><Kode DSSD>2.15.000306</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengelola pada setiap Terminal</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="436"><No>98.0</No><Kode DSSD>2.15.000307</Kode DSSD><Uraian DSSD>Surat ukur kapal yang masih berlaku</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Surat Ukur adalah Surat Kapal yang memuat ukuran dan Tonase Kapal berdasarkan hasil pengukuran</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="437"><No>99.0</No><Kode DSSD>2.15.000308</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Sertifikat Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="438"><No>100.0</No><Kode DSSD>2.15.000309</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pengoperasian Urusan Perhubungan oleh Orang Asli Papua terkait layanan dan kegiatan pada matra: 1. LLAJ a. SDM di bidang Lalu Lintas Jalan b. SDM di bidang Angkutan Jalan c. SDM di bidang Sarana Transportasi Jalan d. SDM di bidang Prasarana Transportasi Jalan e. SDM di bidang Sungai, Danau dan Penyeberangan 2. Pelayaran a. SDM bidang Angkutan b. Sumber Daya Manusia di Bidang c. SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan d. SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim 3. Penerbangan a. SDM di bidang Angkutan Udara b. SDM di bidang Bandar Udara c. SDM di bidang Keamanan Penerbangan 4. Perkeretaapian a. SDM di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Keretaapi b. SDM di bidang Prasaran Perkeretaapian c. SDM di bidang Sarana Perkeretaapian d. SDM di bidang Keselamatan Perkeretaapian</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="439"><No>101.0</No><Kode DSSD>2.15.000310</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data awak kapal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya sesuai PM 12 Tahun 2021</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="440"><No>102.0</No><Kode DSSD>2.15.000311</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Komponen substantif</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Komponen substantif merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas pokok Kantor Unit PenyelenggaraBandar Udara sebagai berikut: a. jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat b. kapasitas pelayanan bandar c. rute d. koordinasi pelayanan operasional bandar dan e. personel penerbangan di bandar udara.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="441"><No>103.0</No><Kode DSSD>2.15.000312</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut yang telah terdaftar dalam perizinan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan koordinasi pengawasan angkutan laut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="442"><No>104.0</No><Kode DSSD>2.15.000313</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah perlintasan sebidang</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Data perlintasan keretaapi yang berpotongan dengan jalan raya</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="443"><No>105.0</No><Kode DSSD>2.15.000314</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kapal Layar motor tradisional berbendera indonesia berukuran paling besar GT 500</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="444"><No>106.0</No><Kode DSSD>2.15.000315</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kapal motor berbendera Indoensia berukuran paling kecil GT 7</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="445"><No>107.0</No><Kode DSSD>2.15.000316</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peraturan Bupati/Walikota mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>RAK LLAJ Kabupaten/Kota memuat: a. sasaran Pemerintah Kabupaten/ b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/ d. rencana aksi dan target kine{ dan e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a. RUNK b. RAK LLAJ Kementerian/ c. RAK LLAJ dan d. Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="446"><No>108.0</No><Kode DSSD>2.15.000320</Kode DSSD><Uraian DSSD>Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar</Definisi Operasional><2024.0>6417.0</2024.0></row>
<row _id="447"><No>109.0</No><Kode DSSD>2.15.000321</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bukti lulus uji tipe paling sedikit a. Keputusan Direktur b. c. Hasil dan d. Foto kendaraan bermotor</Definisi Operasional><2024.0>6000.0</2024.0></row>
<row _id="448"><No>110.0</No><Kode DSSD>2.15.000322</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Standar Operasional Prosedur yang telah disahkan oleh Kepala Dinas sesuai Syarat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor</Definisi Operasional><2024.0>14.0</2024.0></row>
<row _id="449"><No>111.0</No><Kode DSSD>2.15.000323</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat yang telah terdaftar dalam perizinan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="450"><No>112.0</No><Kode DSSD>2.15.000324</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kapal sungai dan danau yang memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="451"><No>113.0</No><Kode DSSD>2.15.000325</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen sertifikasi pengawakan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Sertifikat Pengawakan (Safe Manning Certificate) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional yang menerangkan jumlah awak kapal yang diwajibkan dan sertifikat keahlian. Masa berlaku adalah 1 tahun.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="452"><No>114.0</No><Kode DSSD>2.15.000326</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sumber Daya Manusia di bidang Pelayaran</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayaran meliputi : SDM bidang Angkutan Sumber Daya Manusia di Bidang SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="453"><No>115.0</No><Kode DSSD>2.15.000327</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="454"><No>116.0</No><Kode DSSD>2.15.000328</Kode DSSD><Uraian DSSD>Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang diberikan oleh Menteri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="455"><No>117.0</No><Kode DSSD>2.15.000329</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Persetujuan Pekerjaan Reklamasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="456"><No>118.0</No><Kode DSSD>2.15.000330</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="457"><No>119.0</No><Kode DSSD>2.15.000332</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah dan lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR/DLKP) yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari Gubernur, bagi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan pengumpan regional Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="458"><No>120.0</No><Kode DSSD>2.15.000333</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terdiri dari: 1. Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 2. Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Perizinan Berusaha Pembangunan adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk memulai pembangunan TUKS. Perizinan Berusaha Pengoperasian adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk mengoperasikan TUKS.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="459"><No>121.0</No><Kode DSSD>2.15.000342</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Standar Pelayanan Minimal Kapal Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau, yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh perseorangan atau perusahaan Angkutan Sungai dan Danau dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="460"><No>122.0</No><Kode DSSD>2.15.000343</Kode DSSD><Uraian DSSD>Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="461"><No>123.0</No><Kode DSSD>2.15.000346</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit penyelenggara pelabuhan sungai dan danau</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan sungai dan danau yan gbelum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="462"><No>124.0</No><Kode DSSD>2.15.000347</Kode DSSD><Uraian DSSD>BAST P3D Pelabuhan Pengumpan Lokal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan lokal dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="463"><No>125.0</No><Kode DSSD>2.15.000348</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek yang terdaftar dalam perizinan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan pengawasan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="464"><No>126.0</No><Kode DSSD>2.15.000349</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Fasilitas Pelabuhan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitas Pelabuhan terdiri Fasilitas Pokok, Penunjang dan Fasilitas Pelabuhan lainnya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="465"><No>127.0</No><Kode DSSD>2.15.000350</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelabuhan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="466"><No>128.0</No><Kode DSSD>2.15.000351</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perjanjian konsesi pengusahaan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="467"><No>129.0</No><Kode DSSD>2.15.000353</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="468"><No>130.0</No><Kode DSSD>2.15.000354</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Penyelengggara Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan Lokal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="469"><No>131.0</No><Kode DSSD>2.15.000355</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Pelabuhan Pengumpan Lokal</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provmsi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="470"><No>132.0</No><Kode DSSD>2.15.000356</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau dan Penyeberangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="471"><No>133.0</No><Kode DSSD>2.15.000357</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Penyelengggara Pelabuhan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="472"><No>134.0</No><Kode DSSD>2.15.000358</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Penyelengggara Pelabuhan Penyeberangan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="473"><No>135.0</No><Kode DSSD>2.15.000359</Kode DSSD><Uraian DSSD>BAST P3D Pelabuhan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Sungai dan Danau dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="474"><No>136.0</No><Kode DSSD>2.15.000363</Kode DSSD><Uraian DSSD>Regulasi Tarif Angkutan Penyeberangan</Uraian DSSD><Satuan>Regulasi</Satuan><Definisi Operasional>penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="475"><No>137.0</No><Kode DSSD>2.15.000365</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Komponen penunjang</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Komponen penunjang merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok sebagai berikut: a. Sumber daya manusia b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c. Anggaran Belanja d. Asset/Barang Milik Negara (BMN); dan e. Hirarki Bandar Udara.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="476"><No>138.0</No><Kode DSSD>2.15.000373</Kode DSSD><Uraian DSSD>Izin Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengopersian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="477"><No>139.0</No><Kode DSSD>2.15.000376</Kode DSSD><Uraian DSSD>SK penetapan trayek Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Trayek Angkutan Sungai dan Danau adalah lintasan untuk pelayanan jasa Angkutan Sungai dan Danau yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap, maupun tidak berjadwal yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. Surat keputusan penetapan trayek/lintas merupakan salah satu syarat adminitrasi permohonan pembangunan pelabuhan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="478"><No>140.0</No><Kode DSSD>2.15.000380</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data daerah lingkungan kepentingan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Bandar Udara merupakan daerah diluar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="479"><No>141.0</No><Kode DSSD>2.15.000381</Kode DSSD><Uraian DSSD>tahapan pelaksanaan pembangunan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tahapan pelaksanaan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan (demand) pelayanan penumpang dan kargo dengan kajian analisis terhadap: a. rencana tata guna lahan hingga desain b. kebutuhan fasilitas bandar udara dengan skala prioritas yang mempertimbangkan faktor kebutuhan dan ketersediaan c. rencana tata letak fasilitas bandar dan d. rencana pengembangan fasilitas bandar udara tiaptiap tahapan pembangunan hingga tahap akhir (ultimate phase).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="480"><No>142.0</No><Kode DSSD>2.15.000383</Kode DSSD><Uraian DSSD>prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>1. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo merupakan peramalan jumlah pergerakan pesawat udara, penumpang dan kargo (demand). 2. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo dilakukan berdasarkan pada hasil survei permintaan jasa angkutan udara serta analisa pergerakan dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan memperhatikan: a. potensi penumpang dan kargo tahunan/jam sibuk dengan kajian asal/tujuan penumpang dan kargo (Origin Destination), kemampuan membayar (Ability to Pay/ ATPJ serta kemauan membayar (Willingness to Pay/ b. potensi jaringan/rute penerbangan dengan kajian asal dan tujuan penumpang dan kargo (Origin/Destination); dan c. potensi ketersediaan armada atau pesawat dengan kajian kapasitas penumpang, jarak tempuh pesawat, umur pesawat dan perkembangan teknologi (jenis/tipe).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="481"><No>143.0</No><Kode DSSD>2.15.000386</Kode DSSD><Uraian DSSD>kebutuhan fasilitas</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Kebutuhan fasilitas merupakan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas pokok dan penunjang bandar udara berdasarkan prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo Fasilitas pokok bandar udara terdiri dari: a. fasilitas keselamatan dan keamanan antara lain: 1) Pertolongan Kecelakaan Penerbangan -Pemadam Kebakaran (PKPPK); 2) 3) alat bantu navigasi 4) alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System); 5) catu daya dan 6) pagar. b. fasilitas sisi udara (airside facility) antara lain: 1) landas pacu (runway); 2) runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, 3) landas hubung (taxiway); 4) landas parkir (apron); 5) marka dan dan 6) taman meteD (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca). c. fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain: 1) bangunan terminal 2) bangunan terminal 3) menara pengatur lalu lintas penerbangan(control towery); 4) bangunan operasional 5) jalan masuk (access road); 6) parkir kendaraan 7) depo pengisian bahan bakar pesawat 8) bangunan 9) bangunan administrasi 10) marka dan dan 11) fasilitas pengolahan limbah. 3. Fasilitas penunjang bandar udara merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain: a. fasilitas perbengkelan pesawat b. fasilitas c. penginapan d. e. dan f. lapangan golf.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="482"><No>144.0</No><Kode DSSD>2.15.000387</Kode DSSD><Uraian DSSD>tata letak fasilitas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tata letak fasilitas direncanakan sesuai dengan kebutuhan fasilitas berdasarkan pada standar teknis dan kondisi lahan, setelah melakukan kajian analisa berupa : a. tapak (site), topografi, penyelidikan tanah (soil investigation) ; b. drainase bandar c. konfigurasi fasilitas pokok bandar udara: runway, runway strip, apron, taxiway, terminal area dan jalan masuk menuju bandar udara sesuai dengan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas d. arah angin (wind rose) e. objek-objek obstacle di sekitar bandar f. kondisi g. pengembangan pada areal di sekitar bandar h. ketersediaan lahan dan i. aksesibilitas dengan moda angkutan lain.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="483"><No>145.0</No><Kode DSSD>2.15.000388</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data laporan Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="484"><No>146.0</No><Kode DSSD>2.15.000390</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau sebggai pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="485"><No>147.0</No><Kode DSSD>2.15.000391</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peta lokasi dan titik koordinat geografi dermaga sungai dan danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau harus sesuai dengan: a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah c. potensi sumber daya alam d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="486"><No>148.0</No><Kode DSSD>2.15.000393</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Jalan dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap: 1. Pemenuhan persyaratan laik fungsi 2. Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan 3. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan 4. Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu dan 5. Penanganan korban kecelakaan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="487"><No>149.0</No><Kode DSSD>2.15.000394</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>RUNK LLAJ memuat: a. visi dan b. c. d. dan e. Program Nasional KLLAJ. Dan penyusunan memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang b. rencana pembangunan jangka menengah c. perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 (sepuluh) tahun dan d. tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Deuelopment Goals/ SDG&amp;s).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="488"><No>150.0</No><Kode DSSD>2.15.000395</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Rencana Induk Jaringan LLAJ berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="489"><No>151.0</No><Kode DSSD>2.15.000397</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koordinasi dalam memenuhi ketentuan wajib pembangunan bandara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Koordinasi dengan stakeholder terkait dalam memenuhi kewajiban ketentuan pembangunan bandara Dalam Pembangunan Bandar Udara Umumdan Bandar Udara Khusus, Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan Rencana Induk Bandar b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang c. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Bandar e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/Walikota sesuai dengan dan f. melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="490"><No>152.0</No><Kode DSSD>2.15.000399</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengawasan kesesuaian pelaksanaan dokumen perencanaan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dalam rangka memastikan kepatuhan Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara dalam pembangunan bandar udara yang memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan serta pelayanan jasa kebandarudaraan dilaksanakan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan Pengawasan dilakukan dalam bentuk: a. b. c. pengamatan (Surveillance); d. pemantauan (Monitoring); dan/atau e. pengujian (test).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="491"><No>153.0</No><Kode DSSD>2.15.000400</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelayanan Jasa Kebandarudaraan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Koordinasi dilakukan oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan jasa kebandarudaraan Pelayanan jasa Kebandarudaran meliputi pelayanan jasa Pesawat Udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah dan d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="492"><No>154.0</No><Kode DSSD>2.15.000402</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dalam rekomendasi yang diberikan oleh gubernur terkait penyediaan infrastruktur perkeretaapian, perlu dipastikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur perkeretaapian</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="493"><No>155.0</No><Kode DSSD>2.15.000403</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Laporan hasil pengawasan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="494"><No>156.0</No><Kode DSSD>2.15.000404</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemeliharaan Fasilitas</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Mempertahankan keandalan dan fungsi fasilitas Bandara Udara wajib dilakukan pemeliharaan dengan menggunakan peralatan pemeliharaan Penyelenggara bandara wajib mempertahankan kesiapan Fasilitas Bandar Udara, dalam bentuk: 1) melakukan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau dan 2) melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="495"><No>157.0</No><Kode DSSD>2.15.000405</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rencana Pengadaan Tanah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan c. prioritas pembangunan nasional/ d. letak e. luas tanah yang f. gambaran umum status g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan i. perkiraan nilai j. rencana dan k. preferensi bentuk Ganti Kerugian.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="496"><No>158.0</No><Kode DSSD>2.15.000406</Kode DSSD><Uraian DSSD>Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Data laporan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor</Definisi Operasional><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="497"><No>159.0</No><Kode DSSD>2.15.000407</Kode DSSD><Uraian DSSD>Regulasi Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Peraturan Daerah / Peraturan Bupati/Walikota tentang tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="498"><No>160.0</No><Kode DSSD>2.15.000408</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data penyelenggaraan pengujian berkalan kendaraan bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data laporan jumlah kendaraan wajib uji sesuai kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor</Definisi Operasional><2024.0>8467.0</2024.0></row>
<row _id="499"><No>161.0</No><Kode DSSD>2.15.000409</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kendaraan bermotor yang telah melaksanakan wajib uji</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data laporan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar</Definisi Operasional><2024.0>6417.0</2024.0></row>
<row _id="500"><No>162.0</No><Kode DSSD>2.15.000411</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengaman Perlintasan Sebidang atau Portal Pengaman Pengguna Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Terdiri dari pengaman perlintasan berpintu dan tidak berpintu. Pengaman perlintasan berpintu terdiri dari: a. Pintu perlintasan manual mekanik: b. Pintu perlintasan manual c. Pintu perlintasan elektrik.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="501"><No>163.0</No><Kode DSSD>2.15.000412</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat Pendeteksi Kereta Api</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Berfungsi untuk mengetahui kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="502"><No>164.0</No><Kode DSSD>2.15.000413</Kode DSSD><Uraian DSSD>Panic Button/ Emergency Lamp</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Alat pendeteksi rintang jalan di perlintasan sebidang, untuk menginformasikan kepada Masinis (ASP) yang akan melintas di perlintasan melihat Cahaya/Emergency untuk segera mem perlam bat kecepatan dan berhenti sebelum titik perlintasan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="503"><No>165.0</No><Kode DSSD>2.15.000414</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pos Jaga</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Bangunan Pos yang digunakan sebagai tempat untuk operasional Petugas JPL dalam menjalankan tugas.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="504"><No>166.0</No><Kode DSSD>2.15.000415</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penjaga Perlintasan Kereta Api</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Orang yang menjaga perlintasan kereta api yang memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="505"><No>167.0</No><Kode DSSD>2.15.000416</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rambu Peringatan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Rambu peringatan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api adalah: a. Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta b. Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api tanpa c. Untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan dapat dipasang rambu tambahan tentang jarak lokasi kritis dengan perlintasan d. Rambu peringatan dengan kata-kata yang menyatakan agar berhati -- hati mendekati perlintasan kereta e. Rambu yang menyatakan adanya rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="506"><No>168.0</No><Kode DSSD>2.15.000417</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rambu Larangan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Rambu larangan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, terdiri dari: a. Rambu larangan berhenti terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah b. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari c. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="507"><No>169.0</No><Kode DSSD>2.15.000419</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pita Penggaduh</Uraian DSSD><Satuan>Meter</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan kelengkapan pada jalan yang berfungsi sebagai: a. Mengurangi kecepatan b. Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus c. Melindungi penyeberang d. Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.</Definisi Operasional><2024.0>16.0</2024.0></row>
<row _id="508"><No>170.0</No><Kode DSSD>2.15.000420</Kode DSSD><Uraian DSSD>Yellow Box</Uraian DSSD><Satuan>Meter</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan marka kotak berwarna kuning yang ditempatkan pada perlintasan sebidang untuk mencegah penumpukan kendaraan di atas perlintasan sebidang yang diakibatkan pengguna jalan tidak mau mengalah ketika kereta api akan melintas atau pintu perlintasan sudah tertutup.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="509"><No>171.0</No><Kode DSSD>2.15.000421</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penjaga Perlintasan Kereta Api</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Orang yang menjaga perlintasan kereta api yang memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="510"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="511"><No>O. Bidang Urusan: Komunikasi dan Informatika</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="512"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="513"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.16.000067</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nama Domain Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Domain</Satuan><Definisi Operasional>-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="514"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.16.000068</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nama Sub Domain Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah</Definisi Operasional><2024.0>55.0</2024.0></row>
<row _id="515"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.16.000070</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="516"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.16.000071</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="517"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.16.000072</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="518"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.16.000074</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun - Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo -Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing - Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="519"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.16.000075</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data dan informasi dibagipakaikan</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional>- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain</Definisi Operasional><2024.0>2277.0</2024.0></row>
<row _id="520"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.16.000076</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Satuan>Aplikasi</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="521"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.16.000077</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="522"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.16.000078</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="523"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.16.000079</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="524"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.16.000080</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="525"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.16.000081</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="526"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.16.000083</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.</Definisi Operasional><2024.0>53.0</2024.0></row>
<row _id="527"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.16.000085</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah -Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah</Definisi Operasional><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="528"><No>16.0</No><Kode DSSD>2.16.000086</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Aplikasi</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah. - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah</Definisi Operasional><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="529"><No>17.0</No><Kode DSSD>2.16.000087</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah</Uraian DSSD><Satuan>Aplikasi</Satuan><Definisi Operasional>- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="530"><No>18.0</No><Kode DSSD>2.16.000088</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda</Uraian DSSD><Satuan>mbps</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik</Definisi Operasional><2024.0>7800.0</2024.0></row>
<row _id="531"><No>19.0</No><Kode DSSD>2.16.000089</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang memiliki akses internet</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><2024.0>53.0</2024.0></row>
<row _id="532"><No>20.0</No><Kode DSSD>2.16.000090</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok.</Definisi Operasional><2024.0>53.0</2024.0></row>
<row _id="533"><No>21.0</No><Kode DSSD>2.16.000091</Kode DSSD><Uraian DSSD>Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo</Uraian DSSD><Satuan>Titik</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021</Definisi Operasional><2024.0>1066.0</2024.0></row>
<row _id="534"><No>22.0</No><Kode DSSD>2.16.000094</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan</Uraian DSSD><Satuan>Aplikasi</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="535"><No>23.0</No><Kode DSSD>2.16.000098</Kode DSSD><Uraian DSSD>SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda</Uraian DSSD><Satuan>Surat Keputusan</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="536"><No>24.0</No><Kode DSSD>2.16.000099</Kode DSSD><Uraian DSSD>Server yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>46.0</2024.0></row>
<row _id="537"><No>25.0</No><Kode DSSD>2.16.000100</Kode DSSD><Uraian DSSD>Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Persentase</Satuan><Definisi Operasional>persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>37,5%</2024.0></row>
<row _id="538"><No>26.0</No><Kode DSSD>2.16.000101</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="539"><No>27.0</No><Kode DSSD>2.16.000102</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)</Definisi Operasional><2024.0>1054.0</2024.0></row>
<row _id="540"><No>28.0</No><Kode DSSD>2.16.000103</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="541"><No>29.0</No><Kode DSSD>2.16.000104</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="542"><No>30.0</No><Kode DSSD>2.16.000111</Kode DSSD><Uraian DSSD>Audit TIK internal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>-Jumlah dokumen Audit TIK internal - audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="543"><No>31.0</No><Kode DSSD>2.16.000112</Kode DSSD><Uraian DSSD>Audit TIK eksternal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal - Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="544"><No>32.0</No><Kode DSSD>2.16.000113</Kode DSSD><Uraian DSSD>Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi - Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP</Definisi Operasional><2024.0>180.0</2024.0></row>
<row _id="545"><No>33.0</No><Kode DSSD>2.16.000114</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor</Uraian DSSD><Satuan>Aduan</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara</Definisi Operasional><2024.0>35.0</2024.0></row>
<row _id="546"><No>34.0</No><Kode DSSD>2.16.000115</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR</Uraian DSSD><Satuan>Aduan</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)</Definisi Operasional><2024.0>2164.0</2024.0></row>
<row _id="547"><No>35.0</No><Kode DSSD>2.16.000116</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Kanal</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)</Definisi Operasional><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="548"><No>36.0</No><Kode DSSD>2.16.000120</Kode DSSD><Uraian DSSD>Strategi Komunikasi Publik yang disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun - strategi komunikasi memuat: a. tujuan komunikasi b. analisis situasi lingkungan internal dan c. pemetaan isu dan pemangku d. Perancangan program komunikasi e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah f. evaluasi program komunikasi publik. Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="549"><No>37.0</No><Kode DSSD>2.16.000125</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Teks</Uraian DSSD><Satuan>Konten</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya</Definisi Operasional><2024.0>3243.0</2024.0></row>
<row _id="550"><No>38.0</No><Kode DSSD>2.16.000127</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Audio Video</Uraian DSSD><Satuan>Konten</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten audio video - Konten Audio Video adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginkan</Definisi Operasional><2024.0>295.0</2024.0></row>
<row _id="551"><No>39.0</No><Kode DSSD>2.16.000128</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Audio</Uraian DSSD><Satuan>Konten</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="552"><No>40.0</No><Kode DSSD>2.16.000130</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pertemuan tatap muka</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="553"><No>41.0</No><Kode DSSD>2.16.000131</Kode DSSD><Uraian DSSD>Diseminasi melalui Media Berbayar</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar</Definisi Operasional><2024.0>98.0</2024.0></row>
<row _id="554"><No>42.0</No><Kode DSSD>2.16.000133</Kode DSSD><Uraian DSSD>Diseminasi melalui shared media</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll</Definisi Operasional><2024.0>4182.0</2024.0></row>
<row _id="555"><No>43.0</No><Kode DSSD>2.16.000135</Kode DSSD><Uraian DSSD>Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>&amp; - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka</Definisi Operasional><2024.0>3581.0</2024.0></row>
<row _id="556"><No>44.0</No><Kode DSSD>2.16.000136</Kode DSSD><Uraian DSSD>Media cetak yang dikelola Pemda</Uraian DSSD><Satuan>Media</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="557"><No>45.0</No><Kode DSSD>2.16.000143</Kode DSSD><Uraian DSSD>Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>Perhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="558"><No>46.0</No><Kode DSSD>2.16.000144</Kode DSSD><Uraian DSSD>Siaran pers yang dibuat</Uraian DSSD><Satuan>Siaran Pers</Satuan><Definisi Operasional>-Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.</Definisi Operasional><2024.0>509.0</2024.0></row>
<row _id="559"><No>47.0</No><Kode DSSD>2.16.000146</Kode DSSD><Uraian DSSD>Komunitas Informasi Masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Komunitas</Satuan><Definisi Operasional>-Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi.</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="560"><No>48.0</No><Kode DSSD>2.16.000148</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan</Uraian DSSD><Satuan>Permohonan</Satuan><Definisi Operasional>-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.</Definisi Operasional><2024.0>123.0</2024.0></row>
<row _id="561"><No>49.0</No><Kode DSSD>2.16.000150</Kode DSSD><Uraian DSSD>Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Informasi</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="562"><No>50.0</No><Kode DSSD>2.16.000152</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="563"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="564"><No>P. Bidang Urusan: Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="565"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="566"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.17.000002</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen hasil peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan.</Definisi Operasional><2024.0>50.0</2024.0></row>
<row _id="567"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.17.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk Jaringan Pelayanan.</Definisi Operasional><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="568"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.17.000014</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Koperasi Yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan Pinjam, baik konvensional maupun Syariah.</Definisi Operasional><2024.0>115.0</2024.0></row>
<row _id="569"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.17.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Yang akuntabilitas dan memberi manfaat ke pada anggota KUKM dan masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Akuntabilitas Koperasi adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh seseorang atau sekelompok orang (organisasi) yang telah menerima amanah dari pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.</Definisi Operasional><2024.0>115.0</2024.0></row>
<row _id="570"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.17.000016</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Yang Diberikan penilaian jatidiri koperasi, pertumbuhan dan kemandirian koperasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Jati diri Koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, seperti dikehendaki oleh anggota dan masyarakat koperasi yang mencerminkan ideologi koperasi.</Definisi Operasional><2024.0>115.0</2024.0></row>
<row _id="571"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.17.000021</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. Bentuk penghargaan kesehatan diberikan dalam bentuk sertifikat kesehatan kepada Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat sebagaimana dimaksud dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020</Definisi Operasional><2024.0>20.0</2024.0></row>
<row _id="572"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.17.000022</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Kesehatan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Koperasi sehat adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.</Definisi Operasional><2024.0>115.0</2024.0></row>
<row _id="573"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.17.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.</Definisi Operasional><2024.0>115.0</2024.0></row>
<row _id="574"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.17.000024</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.</Definisi Operasional><2024.0>115.0</2024.0></row>
<row _id="575"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.17.000025</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Ketangguhan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><2024.0>115.0</2024.0></row>
<row _id="576"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.17.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><2024.0>115.0</2024.0></row>
<row _id="577"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.17.000027</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Kemandirian Koperasi adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Pengawasan atas kemandirian koperasi adalah satu satu faktor kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi.</Definisi Operasional><2024.0>115.0</2024.0></row>
<row _id="578"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.17.000032</Kode DSSD><Uraian DSSD>Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Restrukturisasi usaha Koperasi adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="579"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.17.000033</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.</Definisi Operasional><2024.0>615.0</2024.0></row>
<row _id="580"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.17.000034</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.</Definisi Operasional><2024.0>6835.0</2024.0></row>
<row _id="581"><No>16.0</No><Kode DSSD>2.17.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil</Definisi Operasional><2024.0>265.0</2024.0></row>
<row _id="582"><No>17.0</No><Kode DSSD>2.17.000036</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil</Definisi Operasional><2024.0>265.0</2024.0></row>
<row _id="583"><No>18.0</No><Kode DSSD>2.17.000037</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil</Definisi Operasional><2024.0>265.0</2024.0></row>
<row _id="584"><No>19.0</No><Kode DSSD>2.17.000039</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.</Definisi Operasional><2024.0>265.0</2024.0></row>
<row _id="585"><No>20.0</No><Kode DSSD>2.17.000042</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="586"><No>21.0</No><Kode DSSD>2.17.000045</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="587"><No>22.0</No><Kode DSSD>2.17.000046</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="588"><No>23.0</No><Kode DSSD>2.17.000047</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki akses pasar</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="589"><No>24.0</No><Kode DSSD>2.17.000048</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. Standardisasi adalah proses menerapkan dan mengembangkan baku teknis berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, terutama dalam bidang teknologi dan industri. Pembakuan dapat membantu memaksimalkan kecocokan, keantaroperasian, keamanan, keterulangan, atau mutu.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="590"><No>25.0</No><Kode DSSD>2.17.000049</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="591"><No>26.0</No><Kode DSSD>2.17.000051</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang produktif</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu.</Definisi Operasional><2024.0>40.0</2024.0></row>
<row _id="592"><No>27.0</No><Kode DSSD>2.17.000052</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi.</Definisi Operasional><2024.0>40.0</2024.0></row>
<row _id="593"><No>28.0</No><Kode DSSD>2.17.000053</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar.</Definisi Operasional><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="594"><No>29.0</No><Kode DSSD>2.17.000054</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.</Definisi Operasional><2024.0>265.0</2024.0></row>
<row _id="595"><No>30.0</No><Kode DSSD>2.17.000055</Kode DSSD><Uraian DSSD>Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.</Definisi Operasional><2024.0>40.0</2024.0></row>
<row _id="596"><No>31.0</No><Kode DSSD>2.17.000056</Kode DSSD><Uraian DSSD>Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="597"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="598"><No>Q. Bidang Urusan: Penanaman Modal</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="599"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="600"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.18.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal.</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="601"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.18.000002</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis.</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="602"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.18.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>&amp; Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.&amp;</Definisi Operasional><2024.0>4151.0</2024.0></row>
<row _id="603"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.18.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang dilayani Pengaduannya terkait Non Perizinan.</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="604"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.18.000010</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.</Definisi Operasional><2024.0>10.0</2024.0></row>
<row _id="605"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.18.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.</Definisi Operasional><2024.0>419.0</2024.0></row>
<row _id="606"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.18.000014</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan</Definisi Operasional><2024.0>484.0</2024.0></row>
<row _id="607"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.18.000016</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.</Definisi Operasional><2024.0>419.0</2024.0></row>
<row _id="608"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.18.000017</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.</Definisi Operasional><2024.0>419.0</2024.0></row>
<row _id="609"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.18.000018</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.&amp;</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="610"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.18.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>peraturan Kepala Daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif Penanaman modal di daerah;</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="611"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.18.000027</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian kemudahan berusaha Penanaman modal di daerah.</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="612"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.18.000028</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota.</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="613"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.18.000032</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha yang dilakukan pengawasan.</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya.</Definisi Operasional><2024.0>55.0</2024.0></row>
<row _id="614"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.18.000034</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha.</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.</Definisi Operasional><2024.0>512.0</2024.0></row>
<row _id="615"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="616"><No>R. Bidang Urusan: Kepemudaan dan Olahraga</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="617"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="618"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.19.000064</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemuda Kader</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pemuda yang berumur 16-30 tahun di tingkat daerah yang memerlukan pengembangan skill sesuai dengan kriteria tertentu yang dilakukan antara lain melalui pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan, dan/atau forum pengembangan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="619"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.19.000065</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemuda Pelopor</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pemuda yang memerlukan fasilitasi dan pembinaan untuk pengembangan kepeloporan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="620"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.19.000067</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemuda wirausaha muda pemula</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>wirausahawan berusia muda (16 sampai 30 tahun) yang sedang merintis usahanya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="621"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.19.000068</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemuda Berprestasi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pemuda di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="622"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.19.000069</Kode DSSD><Uraian DSSD>Organisasi Kepemudaan</Uraian DSSD><Satuan>Organisasi</Satuan><Definisi Operasional>Organisasi kepemudaan yang terdaftar dan aktif untuk terfasilitasi dalam Pelatihan Manajemen Organisasi Kepemudaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="623"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.19.000070</Kode DSSD><Uraian DSSD>sarana dan prasarana kepemudaan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Prasarana dan Sarana Kepemudaan yang tersedia di daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="624"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.19.000071</Kode DSSD><Uraian DSSD>organisasi kepemudaan berprestasi</Uraian DSSD><Satuan>Organisasi</Satuan><Definisi Operasional>Stake holder kepemudaan di daerah yang berprestasi dengan kriteria tertentu (merujuk pada asdep pemberi penghargaan) untuk diberikan penghargaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="625"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.19.000072</Kode DSSD><Uraian DSSD>sentra kewirausahaan pemuda</Uraian DSSD><Satuan>Sentra</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data pusat kegiatan kewirausahaan yang dilakukan oleh dan untuk pemuda dalam rangka pengembangan kewirausahaan pemuda melalui proses pembelajaran dan pemandirian</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="626"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.19.000073</Kode DSSD><Uraian DSSD>atlet/olahragawan talenta muda</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya atlet/olahragawan usia 12-18 tahun yang dibina melalui PPLP/PPLPD/SKO/induk cabor pengprov/pengkot/kab dan klub olahraga dan usia &amp;18 tahun pada PPLM/PPLD, induk cabor, dan klub olahraga</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="627"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.19.000076</Kode DSSD><Uraian DSSD>kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar satuan pendidikan tingkat menengah</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Terlaksananya kompetisi/kejuaraan olahraga pelajar di daerah pada satuan pendidikan tingkat dasar (Pekan Olahraga Kab/Kota) dan tingkat menengah (Pekan Olahraga Pelajar Daerah)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="628"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.19.000084</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sentra pembinaan Olahraga</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya SKO, PPLP, PPLPD, PPLD di Provinsi/Kab/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="629"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.19.000085</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana Olahraga</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya Sarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="630"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.19.000086</Kode DSSD><Uraian DSSD>Prasarana Olahraga</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya Prasarana pada cabang olahraga unggulan di Provinsi/Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="631"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.19.000089</Kode DSSD><Uraian DSSD>organisasi kepramukaan</Uraian DSSD><Satuan>Organisasi</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya data satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama yang terbentuk di daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="632"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="633"><No>S. Bidang Urusan: Statistik</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="634"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="635"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.20.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Metadata Statistik Sektoral adalah Jumlah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator yang disampaikan kepada Pembina Data Statistik. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.</Definisi Operasional><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="636"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.20.000020</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statisik sektoral yang telah dilengkapi standar data</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>Jumlah Statistik Sektoral yang dilengkapi standar data yang sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data</Definisi Operasional><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="637"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.20.000021</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>Jumlah Indikator Statistik Sektoral yang menerapkan Kode Referensi adalah jumlah indikator statistik statistik sektoral yang mengggukanan kode referensi yang sudah disepakati. Kode referensi adalah kode yang dibahas dan disepakati dalam forum satu data indonesia tingkat pusat.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="638"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.20.000022</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Statistik sektoral yang telah dilengkapi analisis kebutuhan data dan konfirmasi hasil</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Analisis kebutuhan data adalah proses identifikasi output statistik yang dibutuhkan oleh pengguna data dan kemungkinan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dibutuhkan. Konfirmasi hasil adalah proses konfirmasi output statistik yang telah dihasilkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna data.</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="639"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.20.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu</Uraian DSSD><Satuan>Persentase</Satuan><Definisi Operasional>Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu dibagi dengan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh produsen data. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dimasukkan kedalam penghitungan adalah kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data pada tahun tersebut. Survei Kebutuhan Data Statistik Sektoral adalah Survei yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan data statistik sektoral kepada pengguna data.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="640"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.20.000024</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Statistik Sektoral yang sudah meminta rekomendasi dari Pembina Data Statistik</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik.</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="641"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.20.000025</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang statistik</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang statistik adalah jumlah pegawai di OPD yang sudah mendapatkan pelatihan di bidang statistik baik oleh pembina data statistik maupun dari pihak lain.</Definisi Operasional><2024.0>49.0</2024.0></row>
<row _id="642"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.20.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pegawai yang mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data adalah jumlah pegawai di OPD yang sudah mendapatkan pelatihan di bidang manajemen data baik oleh pembina data statistik maupun dari pihak lain.</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="643"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.20.000028</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan</Uraian DSSD><Satuan>Persentase</Satuan><Definisi Operasional>Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan adalah Jumlah OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan dibanding dengan total seluruh OPD.</Definisi Operasional><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="644"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.20.000030</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah pembinaan dibidang statistik yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data adalah jumlah pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata kepada produsen data.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="645"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.20.000031</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah sosialisasi hasil statistik sektoral dalam rangka peningkatan literasi pengguna data</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan sosialisasi yang dilakukan oleh produsen data atau walidata untuk meningkatkan literasi/pemahaman data statistik pengguna data.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="646"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.20.000050</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="647"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.20.000051</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi dan/atau data induk</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="648"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.20.000052</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk</Uraian DSSD><Satuan>Persentase</Satuan><Definisi Operasional>Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi 4 prinsip SDI dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral di pemerintah daerah dikalikan 100 persen.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="649"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.20.000053</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya (data/indikator dari kegiatan statistik tersebut) dapat diakses/tersedia di portal data pemda</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="650"><No>16.0</No><Kode DSSD>2.20.000054</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda</Uraian DSSD><Satuan>Persentase</Satuan><Definisi Operasional>Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda adalah persentase pengguna data pengakses portal data pemda yang merasa puas dibandingkan dengan jumlah total pengguna data yang mengakses portal data pemda</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="651"><No>17.0</No><Kode DSSD>2.20.000055</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data.</Uraian DSSD><Satuan>Persentase</Satuan><Definisi Operasional>Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda dibagi dengan total jumlah kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Pemda/OPD dikalikan 100 persen</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="652"><No>18.0</No><Kode DSSD>2.20.000056</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah dilengkapi dengan dokumen perencanaan kegiatan statistik yang berisikan rancangan setiap tahapan penyelenggaraan statistik, diantaranya mencakup spesifikasi kebutuhan data, rancangan metodologi, instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="653"><No>19.0</No><Kode DSSD>2.20.000057</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral</Uraian DSSD><Satuan>Persentase</Satuan><Definisi Operasional>Persentase kegiatan statistik yang dilengkapi perencanaan kegiatan statistik sektoral adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan pemerintah daerah dikali 100 persen.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="654"><No>20.0</No><Kode DSSD>2.20.000058</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik</Uraian DSSD><Satuan>Persentase</Satuan><Definisi Operasional>Persentase kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS dibagi dengan jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dikalikan 100 persen</Definisi Operasional><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="655"><No>21.0</No><Kode DSSD>2.20.000059</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari pembina data statistik</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi dari BPS adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah mendapatkan rekomendasi resmi dari BPS</Definisi Operasional><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="656"><No>22.0</No><Kode DSSD>2.20.000060</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah penyelenggaraan forum satu data daerah adalah jumlah penyelenggaraan wadah komunikasi dan koordinasi internal Pemerintah Daerah dan/atau Internal Pemerintah Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan dalam 1 tahun</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="657"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="658"><No>T. Bidang Urusan: Persandian</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="659"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="660"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.21.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="661"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.21.000002</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="662"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.21.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi</Definisi Operasional><2024.0>51.0</2024.0></row>
<row _id="663"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.21.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Perangkat Daerah Yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi</Definisi Operasional><2024.0>50.0</2024.0></row>
<row _id="664"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.21.000010</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan dan pemulihan.</Definisi Operasional><2024.0>35.0</2024.0></row>
<row _id="665"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.21.000011</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Non Elektronik</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah laporan pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berbasis non elektronik dengan tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi non elektronik</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="666"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="667"><No>U. Bidang Urusan: Kebudayaan</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="668"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="669"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.22.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Cagar Budaya yang dipublikasikan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>&amp;- Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.&amp;</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="670"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.22.000018</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Informasi : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik. - Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="671"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.22.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="672"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.22.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Perencanaan Program dan Kegiatan Yang Mengakomodir Urusan Kebudayaan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>&amp;- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. - Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="673"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.22.000027</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Publikasi Seni dan Budaya Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun. - Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum. - Seni : Yang dimaksud dengan &amp;seni&amp; adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.</Definisi Operasional><2024.0>388.0</2024.0></row>
<row _id="674"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.22.000037</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koleksi Museum yang dilakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi secara Terpadu</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>&amp;- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi Operasional><2024.0>1627.0</2024.0></row>
<row _id="675"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.22.000038</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koleksi museum yang di kembangkan dan dimanfaatkan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>&amp;- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata&amp;</Definisi Operasional><2024.0>1627.0</2024.0></row>
<row _id="676"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.22.000045</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Even Penggiat Seni</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Seni : Yang dimaksud dengan &amp;seni&amp; adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="677"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.22.000046</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Festival Kebudayaan Yogyakarta</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="678"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.22.000047</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Gelar Budaya Yogyakarta</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>&amp;- Gelar : Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="679"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.22.000054</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Program : Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="680"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.22.000055</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Pembinaan Bahasa dan Sastra</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="681"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.22.000061</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan Desa</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Sumber daya manusia : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Kelembagaan Desa/Desa Adat : kelembagaan desa/deda adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="682"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.22.000067</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pelaksanaan Misi Kebudayaan ke Dalam negeri dalam rangka Diplomasi Budaya</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="683"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.22.000069</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pembinaan Pranata Tradisional</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="684"><No>16.0</No><Kode DSSD>2.22.000071</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pembinaan Kelembagaan Adat dan Tradisi</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Kelembagaan : Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah lembaga Penelitian, lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, atau bentuk lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan Perguruan Tinggi. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="685"><No>17.0</No><Kode DSSD>2.22.000074</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Desa : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="686"><No>18.0</No><Kode DSSD>2.22.000078</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pengembangan Bahasa Sastra</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="687"><No>19.0</No><Kode DSSD>2.22.000079</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pengembangan dan Implementasi Nilai-nilai Luhur dalam Masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. - Masyarakat : Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="688"><No>20.0</No><Kode DSSD>2.22.000092</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lembaga kebudayaan yang dibina</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>- Lembaga Kebudayaan : Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan. - Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>369.0</2024.0></row>
<row _id="689"><No>21.0</No><Kode DSSD>2.22.000093</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.</Definisi Operasional><2024.0>269.0</2024.0></row>
<row _id="690"><No>22.0</No><Kode DSSD>2.22.000094</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lembaga Penggiat Seni yang dibina</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &amp;seni&amp; adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.</Definisi Operasional><2024.0>80.0</2024.0></row>
<row _id="691"><No>23.0</No><Kode DSSD>2.22.000099</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lembaga, Adat yang dibina</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.</Definisi Operasional><2024.0>15.0</2024.0></row>
<row _id="692"><No>24.0</No><Kode DSSD>2.22.000106</Kode DSSD><Uraian DSSD>objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikelola</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi Operasional><2024.0>281.0</2024.0></row>
<row _id="693"><No>25.0</No><Kode DSSD>2.22.000112</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikembangkan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi Operasional><2024.0>281.0</2024.0></row>
<row _id="694"><No>26.0</No><Kode DSSD>2.22.000113</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Cagar Budaya yang dikembangkan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi Operasional><2024.0>281.0</2024.0></row>
<row _id="695"><No>27.0</No><Kode DSSD>2.22.000114</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Cagar Budaya yang dilindungi</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi Operasional><2024.0>281.0</2024.0></row>
<row _id="696"><No>28.0</No><Kode DSSD>2.22.000115</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Cagar Budaya yang dimanfaatkan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi Operasional><2024.0>281.0</2024.0></row>
<row _id="697"><No>29.0</No><Kode DSSD>2.22.000117</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Cagar Budaya yang ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi Operasional><2024.0>19.0</2024.0></row>
<row _id="698"><No>30.0</No><Kode DSSD>2.22.000119</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Diduga Cagar Budaya yang didaftarkan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi Operasional><2024.0>20.0</2024.0></row>
<row _id="699"><No>31.0</No><Kode DSSD>2.22.000124</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pemanfaatan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="700"><No>32.0</No><Kode DSSD>2.22.000125</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pengembangan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. - Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="701"><No>33.0</No><Kode DSSD>2.22.000126</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pelindungan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="702"><No>34.0</No><Kode DSSD>2.22.000134</Kode DSSD><Uraian DSSD>objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pengembangan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi Operasional><2024.0>15.0</2024.0></row>
<row _id="703"><No>35.0</No><Kode DSSD>2.22.000135</Kode DSSD><Uraian DSSD>objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.</Definisi Operasional><2024.0>15.0</2024.0></row>
<row _id="704"><No>36.0</No><Kode DSSD>2.22.000136</Kode DSSD><Uraian DSSD>objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pemanfaatan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Pemanfaatan : Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang:.tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.</Definisi Operasional><2024.0>15.0</2024.0></row>
<row _id="705"><No>37.0</No><Kode DSSD>2.22.000139</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang masuk Nominasi</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="706"><No>38.0</No><Kode DSSD>2.22.000145</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang/lembaga yang diberi penghargaan untuk mereka yang berjasa dalam pemajuan kebudayaan</Uraian DSSD><Satuan>Sertifikat</Satuan><Definisi Operasional>- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="707"><No>39.0</No><Kode DSSD>2.22.000147</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelayanan dan Akses Masyarakat terhadap Museum</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Pelayanan : Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa. - Akses : Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="708"><No>40.0</No><Kode DSSD>2.22.000149</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="709"><No>41.0</No><Kode DSSD>2.22.000153</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penghayat Kepercayaan, Adat dan Tradisi yang dibina</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>- Penghayat Kepercayaan : Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.</Definisi Operasional><2024.0>450.0</2024.0></row>
<row _id="710"><No>42.0</No><Kode DSSD>2.22.000156</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permuseuman yang dibina dan dikelola</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi oleh kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="711"><No>43.0</No><Kode DSSD>2.22.000163</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peserta Sosialisasi Adat Istiadat</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>- Adat Istiadat : Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.</Definisi Operasional><2024.0>190.0</2024.0></row>
<row _id="712"><No>44.0</No><Kode DSSD>2.22.000178</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana Budaya</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana ; Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="713"><No>45.0</No><Kode DSSD>2.22.000182</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana Museum yang direvitalisasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat. - Revitalisasi : Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="714"><No>46.0</No><Kode DSSD>2.22.000184</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana Museum yang tersedia dan trpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="715"><No>47.0</No><Kode DSSD>2.22.000185</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana Pembinaan Sejarah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. - Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses. - Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. - Sejarah : sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan sejarah.</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="716"><No>48.0</No><Kode DSSD>2.22.000190</Kode DSSD><Uraian DSSD>Seniman dan Budayawan yang mendapatkan penghargaan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>- Budayawan : budayawan adalah orang yang berkecimpung dalam kebudayaan. - Penghargaan : penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.</Definisi Operasional><2024.0>9.0</2024.0></row>
<row _id="717"><No>49.0</No><Kode DSSD>2.22.000196</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang mendapat Pendidikan dan Pelatihan (ditingkatkan kompetensinya)</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional. - Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.</Definisi Operasional><2024.0>95.0</2024.0></row>
<row _id="718"><No>50.0</No><Kode DSSD>2.22.000197</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisonal yang mengikuti proses standarisasi</Uraian DSSD><Satuan>Sertifikat</Satuan><Definisi Operasional>&amp;- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.</Definisi Operasional><2024.0>25.0</2024.0></row>
<row _id="719"><No>51.0</No><Kode DSSD>2.22.000199</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sumber Daya Manusia Permuseuman yang ditingkatkan Mutu dan Kapasitasnya</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan.</Definisi Operasional><2024.0>19.0</2024.0></row>
<row _id="720"><No>52.0</No><Kode DSSD>2.22.000201</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sumber Daya Manusia, Adat yang dibina</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. - Adat : Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norm.a, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.</Definisi Operasional><2024.0>250.0</2024.0></row>
<row _id="721"><No>53.0</No><Kode DSSD>2.22.000203</Kode DSSD><Uraian DSSD>Taman Budaya Kabupaten/Kota yang dikelola dan dikembangkan</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>- Taman Budaya : Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="722"><No>54.0</No><Kode DSSD>2.22.000211</Kode DSSD><Uraian DSSD>Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang di kelola</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan rakyat. pengelolaan warisan budaya dunia yang merupakan tempat-tempat di Bumi yang memiliki nilai universal luar biasa bagi umat manusia. Warisan budaya dunia dilindungi secara hukum oleh konvensi internasional dan dikelola oleh UNESCO, dan dimiliki atau dkuasai oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Pengelolaan Warisan Budaya Dunia yang dikuasai atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dapat dilakukan melalui kegiatan, Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, berupa - pengembangan pelindungan hukum dan kebijakan yang melindungi warisan dunia dari kerusakan, perusakan atau eksploitasi ini termasuk zonasi, regulasi pembangunan dan pelindungan lingkungan, - Pengembangan Rencana Pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang mencakup pelestarian fisik situs, pemeliharaan nilai sejarah dan budaya serta strategii mitigasi resiko seperti bencana alam dan perubahan iklim - Konservasi dan Pemeliharaan - Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat tentang pentingnya warisan dunia melalui program pendidikan, sosialisasi dan partisipasi komunitas - Pengelolaan Pengunjung dan Pariwisata Berkelanjutan dengan mengembangkan strategi untuk mengelola jumlah pengunjung dan dampaknya terhadap situs warisan budaya, baik dengan penetapan batas pengunjung, pengembangan infrastruktur ramah lingkungan dan promosi wisata berkelanjutan - Kolaborasi dan Kemitraan - Pemantauan dan evaluasi rutin - Pendanaan yang berkelanjutan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="723"><No>55.0</No><Kode DSSD>2.22.000216</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembuatan Film tentang Warisan Budaya Bangsa di Daerah Kabupaten/Kota yang terlaksana</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati dari suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Penentuan objek warisan budaya nasional dan dunia ditentukan dengan ketentuan perundangan. Pelaksanaan kegiatan mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="724"><No>56.0</No><Kode DSSD>2.22.000220</Kode DSSD><Uraian DSSD>Terlaksananya Bantuan Pembiayaan Apresiasi Film di Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Bantuan pembiayaan yang diberikan dalam rangka apresiasi film. Apresiasi film adalah upaya memahami, menikmati, dan menghargai upaya pembuat film, pemeran, dan karya. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai ketentuan perundangan.</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="725"><No>57.0</No><Kode DSSD>2.22.000234</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya. Penyusunan PPKD Provinsi harus berdasarkan dokumen PPKD Kab/Kota. Penyusunan PPKD Provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan masyarakat melalui wakil para ahli yang terlibat dalam penyusunan PPKD Kab/kota dalam Provinsi tersebut atau pemangku kepentingan, dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. PPKD disusun dengan tahapan: 1. perencanaan 2. konsolidasi data 3. pengolahan data 4. analisis atas hasil pengolahan data 5. penyusunan naskah 6. penetapan PPKD</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="726"><No>58.0</No><Kode DSSD>2.22.000241</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda</Uraian DSSD><Satuan>Objek</Satuan><Definisi Operasional>Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) adalah berbagai hasil praktek, perwujudan, ekspresi pengetahuan dan keterampilan, yang terkait dengan lingkup budaya, yang diwariskan dari generasi ke generasi secara terus menerus melalui pelestarian dan/atau penciptaan kembali Penetapan WBTb adalah pemberian status Objek Pemajuan Kebudayaan menjadi Warisan Budaya Takbenda Penetapan WBTb: 1. Pengusulan OPK yang ingin ditetapkan menjadi WBTb 2. Pengumpulan dokumen pendukung untuk penetapan WBTb 3. Pembahasan usulan oleh tim ahli WBTb 4. Sidang penetapan 5. Rekomendasi penetapan WBTb</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="727"><No>59.0</No><Kode DSSD>2.22.000244</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengelolaan Koleksi Museum</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="728"><No>60.0</No><Kode DSSD>2.22.000245</Kode DSSD><Uraian DSSD>Terlibatnya Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kegiatan Publik di Taman Budaya</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pelibatan masyarakat dalam kegiatan publik pada Taman Budaya adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Taman Budaya dengan melibatkan masyarakat untuk turut serta dalam berbagai kegiatan publik Taman Budaya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Berbagai upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pelibatan masyarakat pada kegiatan publik di taman budaya , yaitu penyelenggaraan : 1. Workshop di Bidang Seni Musik, Seni Rupa, Pertunjukan/Teater, Tari, Bahasa-Sastra, dan Seni Media. 2. Pergelaran/Pementasan Karya Seni. 3. Pameran Karya Budaya 4. Festival Seni Budaya/ Lomba di berbagai Bidang 5. Penguatan Program Pekan Kebudayaan Daerah dalam rangka pendukungan Pekan Kebudayaan Nasional. 6. Promosi dan Publikasi Taman Budaya</Definisi Operasional><2024.0>50000.0</2024.0></row>
<row _id="729"><No>61.0</No><Kode DSSD>2.22.000247</Kode DSSD><Uraian DSSD>Revitalisasi Sarana dan Prasarana Taman Budaya</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Revitalisasi merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana Taman Budaya, agar mampu memberikan layanan yang lebih berkualitas kepada pengunjung Taman Budaya, seperti contoh melakukan rehab fisik Gedung Taman Budaya. Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Upaya untuk meningkatkan pelayanan museum dalam rangka untuk memberikan layanan taman budaya bagi masyarakat /pengunjung, seperti : 1. Revitalisasi bangunan 2. Revitalisasi Pengelolaan Kegiatan 3. dan lain lain</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="730"><No>62.0</No><Kode DSSD>2.22.000249</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengelolaan Operasional Taman Budaya</Uraian DSSD><Satuan>Layanan</Satuan><Definisi Operasional>Pengelolaan operasional Taman Budaya dimaksud adalah proses sistematis yang dilakukan secara terpadu agar aktifitas-aktifitas didalam Taman Budaya dapat terus menerus berkesinambungan dan berkelanjutan, untuk mempertahankan kuantitas dan kualitas layanan yang ada. Pengelolaan yang dimaksud adalah kegiatan untuk pelaksanaan kegiatan selaama 1 tahun untuk operasional pelaksanaan kegiatan opersional kantor. Misal : biaya Internet, biaya air, biaya listrik, telpon, dll Dalam hal ini, Taman Budaya yang dimaksud adalah Taman Budaya Kabupaten/Kota. Pengelokaan operasional Taman Budaya antara lain : 1. Pemeliharaan taman 2. langganan daya dan 3. 4. Layanan perencanaan. 5. Layanan 6. dan lain-lain</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="731"><No>63.0</No><Kode DSSD>2.22.000251</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengelolaan Koleksi Museum</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pengelolaan adalah suatu proses sistematis dalam menjalankan suatu tujuan yang didalamnya terdapat perencanaan yang baik, pengarahan, pengontrolan dan pemanfaatan sumberdaya sebaik mungkin, agar segala tujuan yang direncanakan dapat tercapai secara efektfi dan efisien, sedangkan dalam pengelolaan koleksi museum, adalah pengelolaan koleksi yang berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau Bukan Cagar Budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau material alam dan lingkungannya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, kebudayaan, teknologi dan/atau pariwisata, yang didahului dengan registrasi dan inventarisasi, tanggungjawab pengelolaan koleksi adalah seorang kurator yang karena kompetensi keahliannya. Misal kegiatan untuk pengelolaan koleksi Museum antara lain : Kajian Koleksi, Dalam hal ini, museum yang dimaksud adalah museum Kabupaten/Kota. Koleksi dapat berupa benda utuh, fragmen, benda hasil perbanyakan/replika, spesimen, hasil rekonstruksi, dan/atau hasil restorasi. Dan harus memenuhi syarat sesuai dengan visi misi museum, jelas asal usulnya, diperoleh dengan cara yang sah, keterawatan dan/atau tidak mempunyai efek negatif bagi kelangsungan hidup manusia dan alam. Upaya kegiaten pengelolaan koleksi berupa : 1. 2. 3. 4. Penghapusan 5. Registrasi dan dan 6. Kajian Koleksi</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="732"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="733"><No>V. Bidang Urusan: Perpustakaan</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="734"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="735"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.23.000095</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Perpustakaan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="736"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.23.000098</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Perpustakaan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="737"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.23.000099</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Perpustakaan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Dasar sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.</Definisi Operasional><2024.0>157.0</2024.0></row>
<row _id="738"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.23.000100</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Perpustakaan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Perpustakaan di wilayah Kabupaten/Kota yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan sekolah Menengah Pertama sederajat, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.</Definisi Operasional><2024.0>62.0</2024.0></row>
<row _id="739"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.23.000101</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perpustakaan Kecamatan</Uraian DSSD><Satuan>Perpustakaan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah kecamatan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah kecamatan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.</Definisi Operasional><2024.0>9.0</2024.0></row>
<row _id="740"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.23.000102</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perpustakaan Kelurahan/Desa</Uraian DSSD><Satuan>Perpustakaan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa/ kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status sosial ekonomi dan gender.</Definisi Operasional><2024.0>24.0</2024.0></row>
<row _id="741"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.23.000103</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pemustaka /masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan umum yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>121531.0</2024.0></row>
<row _id="742"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.23.000104</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pemustaka (karyawan/pegawai) yang berkunjung ke perpustakaan khusus yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>5776.0</2024.0></row>
<row _id="743"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.23.000105</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan satuan pendidikan Dasar kewenangan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan dasar yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>291424.0</2024.0></row>
<row _id="744"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.23.000106</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Satuan Pendidikan Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pemustaka (civitas sekolah) yang berkunjung ke perpustakaan satuan pendidikan menengah pertama yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>210869.0</2024.0></row>
<row _id="745"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.23.000107</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Kecamatan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pemustaka/masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan Kecamatan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>442.0</2024.0></row>
<row _id="746"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.23.000108</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kunjungan pemustaka pada Perpustakaan Desa/Kelurahan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pemustaka/masyarakat yang berkunjung ke perpustakaan Desa/Kelurahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>27393.0</2024.0></row>
<row _id="747"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.23.000109</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Umum kewenangan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Judul</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan umum yang berada di wilayah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>33436.0</2024.0></row>
<row _id="748"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.23.000110</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Khusus kewenangan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Judul</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan khusus yang berada di wilayah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>15254.0</2024.0></row>
<row _id="749"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.23.000111</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Sekolah Dasar kewenangan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Judul</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan oleh semua perpustakaan sekolah dasar/sederajat yang berada di wilayah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>215620.0</2024.0></row>
<row _id="750"><No>16.0</No><Kode DSSD>2.23.000112</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama kewenangan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Judul</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan oleh semua perpustakaan sekolah menengah pertama/sederajat yang berada di wilayah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>113156.0</2024.0></row>
<row _id="751"><No>17.0</No><Kode DSSD>2.23.000113</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Kecamatan</Uraian DSSD><Satuan>Judul</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di perpustakaan kecamatan yang berada di wilayah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>2444.0</2024.0></row>
<row _id="752"><No>18.0</No><Kode DSSD>2.23.000114</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koleksi judul yang dimiliki Perpustakaan Desa/Kelurahan</Uraian DSSD><Satuan>Judul</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan di Perpustakaan Desa/Kelurahan yang berada di wilayah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>22609.0</2024.0></row>
<row _id="753"><No>19.0</No><Kode DSSD>2.23.000115</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelestarian naskah kuno milik Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>naskah</Satuan><Definisi Operasional>Masyarakat yang memiliki dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="754"><No>20.0</No><Kode DSSD>2.23.000117</Kode DSSD><Uraian DSSD>koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>koleksi budaya etnis nusantara yang mencakup Semua bahan perpustakaan yang membahas tentang etnis yang ada di Indonesia baik yang mutahir maupun retrospektif yang memuat informasi tentang 7 (tujuh) unsur kebudayaan: bahasa, peralatan hidup, mata pencaharian hidup/ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi, kesenian, dan budaya Melayu. Kegiatan meliputi hunting data ketersediaan koleksi Budaya Etnis Nusantara yang ada diwilayah Kab/Kota Pengukurannya dengan menghitung jumlah koleksi budaya etnis nusantara yang tersedia di wilayah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>4100.0</2024.0></row>
<row _id="755"><No>21.0</No><Kode DSSD>2.23.000118</Kode DSSD><Uraian DSSD>koleksi budaya etnis nusantara yang dimiliki</Uraian DSSD><Satuan>Eksemplar</Satuan><Definisi Operasional>koleksi budaya etnis nusantara yang mencakup Semua bahan perpustakaan yang membahas tentang etnis yang ada di Indonesia baik yang mutahir maupun retrospektif yang memuat informasi tentang 7 (tujuh) unsur kebudayaan: bahasa, peralatan hidup, mata pencaharian hidup/ekonomi, organisasi sosial, sistem pengetahuan, religi, kesenian, dan budaya Melayu. Kegiatan meliputi seleksi, pengadaan, pengolahan dan penyiangan koleksi budaya Etnis Nusantara yang ada di wilayahnya Pengukurannya dengan menghitung jumlah koleksi budaya etnis nusantara yang diseleksi dan diadakan</Definisi Operasional><2024.0>201.0</2024.0></row>
<row _id="756"><No>22.0</No><Kode DSSD>2.23.000119</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Kegemaran membaca adalah kebiasaan atau perilaku yang disukai seseorang untuk mengetahui atau menambah informasi melalui membaca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah kegiatan promosi kegemaran membaca di wilayah Kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Kab/Kota</Definisi Operasional><2024.0>258.0</2024.0></row>
<row _id="757"><No>23.0</No><Kode DSSD>2.23.000120</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tenaga Teknis Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Tenaga teknis perpustakaan merupakan tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan. Jumlah orang yang bekerja di Perpustakaan Umum di wilayah Kab/kota (tidak termasuk pustakawan)</Definisi Operasional><2024.0>24.0</2024.0></row>
<row _id="758"><No>24.0</No><Kode DSSD>2.23.000126</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pustakawan pada Perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Jumlah Pustakawan yang dimiliki oleh Perpustakaan Umum di wilayah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>26.0</2024.0></row>
<row _id="759"><No>25.0</No><Kode DSSD>2.23.000132</Kode DSSD><Uraian DSSD>Anggota perpustakaan umum binaan Kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>jumlah anggota perpustakaan pada perpustakaan umum yang berada di wilayah Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>13183.0</2024.0></row>
<row _id="760"><No>26.0</No><Kode DSSD>2.23.000138</Kode DSSD><Uraian DSSD>Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Masyarakat yang terlibat dalam promosi gemar membaca tingkat Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>8692.0</2024.0></row>
<row _id="761"><No>27.0</No><Kode DSSD>2.23.000139</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penggiat literasi binaan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pegiat Literasi adalah seseorang yang memiliki kemampuan Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca. Duta Baca merupakan sosok inspiratif untuk menjadi motivator dalam membangkitkan kegemaran membaca dan mengampanyekan pembudayaan kegemaran membaca melalui berbagai media. Bunda Baca adalah gelar yang diberikan Perpustakaan Nasional untuk sosok di tiap daerah yang menjadi panutan dalam memajukan serta menumbuhkan minat baca Pengukurannya adalah dengan menghitung jumlah orang yang menjadi pegiat literasi diwilayah Kab/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="762"><No>28.0</No><Kode DSSD>2.23.000140</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Masyarakat yang mengikuti kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Masyarakat yang memanfaatkan perpustakaan dan terlibat dalam kegiatan perpustakaan berbasis inklusi sosial</Definisi Operasional><2024.0>8692.0</2024.0></row>
<row _id="763"><No>29.0</No><Kode DSSD>2.23.000141</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Perpustakaan yang melaksanakan layanan Perpustakaan berbasis inklusi sosial</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Perpustakaan hadir sebagai penyedia layanan yang membuka akses masyarakat pada pengetahuan dan menjadi sarana reproduksi pengetahuan ke dalam aksi nyata yang menyejahterakan perpustakaan yang melakukan replikasi terhadap program layanan perpustakaan berbasis inklusi sosial yang dilaksanakan oleh Perpusnas</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="764"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="765"><No>W. Bidang Urusan: Kearsipan</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="766"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="767"><No>1.0</No><Kode DSSD>2.24.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Arsip Statis yang Dilakukan Akusisi, Pengolahan, Preservasi dan Akses Arsip Statis</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>&amp;Akusisi Arsip Statis meliputi verifikasi, melakukan penilaian arsip sesuai dengan JRA. Pengolahan Arsip Statis meliputi pembuatan sarana bantu penemuan kembali arsip statis yang terdiri dari daftar arsip, inventaris arsip dan guide arsip. Preservasi yang dimaksud meliputi : -Restorasi, -Penyimpanan -Reproduksi/Digitalisasi -Pengujian Arsip Akses Arsip Statis meliputi keterbukaan arsip statis, Aksessibilitas arsip dan pelayanan arsip statis kepada publik.</Definisi Operasional><2024.0>12187.0</2024.0></row>
<row _id="768"><No>2.0</No><Kode DSSD>2.24.000005</Kode DSSD><Uraian DSSD>Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Penilaian Arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai instrinsiknya yang dilakukan melalui langkah-langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit-unit informasi. Pengukuran Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang dilakukan Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 (Sepuluh) Tahun.</Definisi Operasional><2024.0>44801.0</2024.0></row>
<row _id="769"><No>3.0</No><Kode DSSD>2.24.000006</Kode DSSD><Uraian DSSD>Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan</Uraian DSSD><Satuan>Berkas</Satuan><Definisi Operasional>Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan.</Definisi Operasional><2024.0>44801.0</2024.0></row>
<row _id="770"><No>4.0</No><Kode DSSD>2.24.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Arsip Hasil Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Daftar Arsip Hasil Penyediaan Daftar dan Penetapan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup meliputi arsip yang mengekspos data diri seseorang, arsip yang sedang digunakan dalam proses hukum, peta perbatasan dll. Kriteria dari arsip tertutup dapat dilihat berdasarkan klasul pada saat penyerahan arsip dan berdasarkan hukum</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="771"><No>5.0</No><Kode DSSD>2.24.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Penggabungan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Daftar</Satuan><Definisi Operasional>Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah Provinsi. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip</Definisi Operasional><2024.0>351.0</2024.0></row>
<row _id="772"><No>6.0</No><Kode DSSD>2.24.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Arsip yang dilakukan Penilaian dan Penetapan Alih Media Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : - menyusun Berita Acara Hasil alih media dan daftar arsip alihmedia</Definisi Operasional><2024.0>5219.0</2024.0></row>
<row _id="773"><No>7.0</No><Kode DSSD>2.24.000017</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Autentisitas Arsip Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip yang Dinilai dan Ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.</Definisi Operasional><2024.0>5219.0</2024.0></row>
<row _id="774"><No>8.0</No><Kode DSSD>2.24.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Autentisitas Arsip yang Dinilai dan Ditetapkan Sesuai Persyaratan Penjaminan Keabsahan Arsip</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.</Definisi Operasional><2024.0>5219.0</2024.0></row>
<row _id="775"><No>9.0</No><Kode DSSD>2.24.000021</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daftar Pencarian Arsip (DPA) yang Dilakukan Penetapan dan Pengumuman</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : -Menyusun Berita Acara pengujian autentifikasi arsip, surat pernyataan autentifikasi arsip statis, berita acara alihmedia dan daftar arsip hasil alih media.</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="776"><No>10.0</No><Kode DSSD>2.24.000027</Kode DSSD><Uraian DSSD>Layanan Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN</Uraian DSSD><Satuan>Pengguna</Satuan><Definisi Operasional>Informasi arsip yang dipublikasikan di JIKN: 1) Informasi yang bersifat terbuka, sehingga pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 2) Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata, atau jika terdapat kopi digital yang telah disunting atas persetujuan pejabat yang berwenang maka pengguna dapat melihat metadata termasuk isi (kopi digital) 3) Informasi yang status keterbukaan/ketertutupannya belum ditetapkan karena belum dinilai oleh pejabat yang berwenang, sehingga pengguna hanya dapat melihat metadata.</Definisi Operasional><2024.0>620.0</2024.0></row>
<row _id="777"><No>11.0</No><Kode DSSD>2.24.000029</Kode DSSD><Uraian DSSD>Naskah Dinas yang Diciptaan dan Digunakan</Uraian DSSD><Satuan>Berkas</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : Pembuatan naskah dinas, pengendalian naskah dinas dan penyajian arsip dinamis</Definisi Operasional><2024.0>5034.0</2024.0></row>
<row _id="778"><No>12.0</No><Kode DSSD>2.24.000031</Kode DSSD><Uraian DSSD>Naskah Dinas yang Dilakukan Pemeliharaan dan Penyusutan</Uraian DSSD><Satuan>Berkas</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan meliputi : Pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, pengelolaan arsipvital, terjaga,alih media, penyusutan arsip (pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip statis)</Definisi Operasional><2024.0>1876.0</2024.0></row>
<row _id="779"><No>13.0</No><Kode DSSD>2.24.000034</Kode DSSD><Uraian DSSD>SOP Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup yang Disusun dan ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>SOP</Satuan><Definisi Operasional>Acuan yang digunakan dalam penggunaan arsip yang bersifat tertutup yang disusun dan ditetapkan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="780"><No>14.0</No><Kode DSSD>2.24.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>Arsip yang Dilakukan Pendataan, Penyusunan Daftar dan Penilaian serta Penyerahan atau Pemusnahan Arsip bagi Pembubaran Perangkat Daerah Provinsi,Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Arsip</Satuan><Definisi Operasional>Penyelamatan Arsip Pembubaran Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip pada perangkat daerah. Kegiatan meliputi : - penaataan dan pendaftaran arsip - verifikasi/penilaian arsip -penyerahan dan pemusnahan arsip</Definisi Operasional><2024.0>351.0</2024.0></row>
<row _id="781"><No>15.0</No><Kode DSSD>2.24.000036</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Base Arsiparis</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Data berupa jumlah arsiparis dan SDM yang ada dimasing-masing OPD, Jumlah diklat dan Bimtek yang diikuti.</Definisi Operasional><2024.0>40.0</2024.0></row>
<row _id="782"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="783"><No>X. Bidang Urusan: Kelautan dan Perikanan</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="784"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="785"><No>1.0</No><Kode DSSD>3.25.000112</Kode DSSD><Uraian DSSD>kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pembentukan dan pengembangan kelembagaan</Uraian DSSD><Satuan>Kelompok</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan akses pembentukan dan pengembangan kelembagaan seperti pembentukan koperasi</Definisi Operasional><2024.0>74.0</2024.0></row>
<row _id="786"><No>2.0</No><Kode DSSD>3.25.000117</Kode DSSD><Uraian DSSD>kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan</Uraian DSSD><Satuan>Kelompok</Satuan><Definisi Operasional>&amp;Jumlah kelompok pembudidaya ikan kecil yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan&amp;</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="787"><No>3.0</No><Kode DSSD>3.25.000238</Kode DSSD><Uraian DSSD>unit penyimpanan hasil produksi pembudidayaan ikan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Unit penyimpanan hasil produksi Pembudidayaan Ikan berupa bangunan yang memenuhi: a. persyaratan dan b. persyaratan dan standar sarana penyimpanan.</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="788"><No>4.0</No><Kode DSSD>3.25.000246</Kode DSSD><Uraian DSSD>unit usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pelaku usaha pengolahan hasil perikanan yang terbina sesuai skala usaha</Definisi Operasional><2024.0>19.0</2024.0></row>
<row _id="789"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="790"><No>Y. Bidang Urusan: Pariwisata</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="791"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="792"><No>1.0</No><Kode DSSD>3.26.000005</Kode DSSD><Uraian DSSD>Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Menetapkan destinasi pariwisata yang tercantum dalam RIPPARKAB/KOTA melalui SK penetapan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota)</Definisi Operasional><2024.0>45.0</2024.0></row>
<row _id="793"><No>2.0</No><Kode DSSD>3.26.000020</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Melakukan Monitoring dan Evaluasi pengembangan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi dan Konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberi nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="794"><No>3.0</No><Kode DSSD>3.26.000022</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Mengidentifikasi awareness masyarakat dalam negeri terkait Destinasi Pariwisata (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="795"><No>4.0</No><Kode DSSD>3.26.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/KotaLuar Negeri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Mengidentifikasi awareness tourist asing terkait Destinasi Pariwisata Daerah (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="796"><No>5.0</No><Kode DSSD>3.26.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="797"><No>6.0</No><Kode DSSD>3.26.000027</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Luar Negeri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan luar negeri</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="798"><No>7.0</No><Kode DSSD>3.26.000031</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam Negeri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="799"><No>8.0</No><Kode DSSD>3.26.000033</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam Negeri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="800"><No>9.0</No><Kode DSSD>3.26.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Dalam Negeri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="801"><No>10.0</No><Kode DSSD>3.26.000044</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Melakukan kajian dan penyusunan dokumen RIPPARDA Provinsi sesuai dengan Permenparekraf No 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RIPPARDA</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="802"><No>11.0</No><Kode DSSD>3.26.000159</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="803"><No>12.0</No><Kode DSSD>3.26.000163</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional>Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="804"><No>13.0</No><Kode DSSD>3.26.000171</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang Ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="805"><No>14.0</No><Kode DSSD>3.26.000172</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kondisi SDM Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="806"><No>15.0</No><Kode DSSD>3.26.000181</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="807"><No>16.0</No><Kode DSSD>3.26.000182</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata</Definisi Operasional><2024.0>400.0</2024.0></row>
<row _id="808"><No>17.0</No><Kode DSSD>3.26.000188</Kode DSSD><Uraian DSSD>Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Akomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisata</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="809"><No>18.0</No><Kode DSSD>3.26.000189</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen Perencanaan dan perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota sesuai denganPedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="810"><No>19.0</No><Kode DSSD>3.26.000196</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku Ekonomi Kreatif di 17 subsektor</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>17 subsektor ekonomi kreatif diantaranya yaitu Kriya, Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Fesyen, Kuliner, Fotografi, Pengembang Permainan, Desain Interior, Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, Arsitektur, Periklanan, Penerbitan, Televisi dan Radio, Aplikasi, Film, Animasi dan Video</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="811"><No>20.0</No><Kode DSSD>3.26.000200</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Provinsi yang terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Mengidentifikasi alokasi anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset Pemda Provinsi di Destinasi Pariwisata Provinsi</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="812"><No>21.0</No><Kode DSSD>3.26.000201</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Destinasi Pariwisata Kab/Kota</Definisi Operasional><2024.0>400.0</2024.0></row>
<row _id="813"><No>22.0</No><Kode DSSD>3.26.000202</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Mengidentifikasi sarana dan prasarana yang tercatat menjadi aset dan dikelola oleh Pemda Kab/Kota di Kawasan Strategis Pariwisata Kab/Kota</Definisi Operasional><2024.0>400.0</2024.0></row>
<row _id="814"><No>23.0</No><Kode DSSD>3.26.000214</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)</Definisi Operasional><2024.0>60.0</2024.0></row>
<row _id="815"><No>24.0</No><Kode DSSD>3.26.000217</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>220.0</2024.0></row>
<row _id="816"><No>25.0</No><Kode DSSD>3.26.000218</Kode DSSD><Uraian DSSD>Daya jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>220.0</2024.0></row>
<row _id="817"><No>26.0</No><Kode DSSD>3.26.000221</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>60.0</2024.0></row>
<row _id="818"><No>27.0</No><Kode DSSD>3.26.000222</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>220.0</2024.0></row>
<row _id="819"><No>28.0</No><Kode DSSD>3.26.000225</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)</Definisi Operasional><2024.0>60.0</2024.0></row>
<row _id="820"><No>29.0</No><Kode DSSD>3.26.000226</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)</Definisi Operasional><2024.0>60.0</2024.0></row>
<row _id="821"><No>30.0</No><Kode DSSD>3.26.000229</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data SDM yang memiliki kompetensi ekonomi kreatif setelah difasilitasi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Memberikan fasilitasi Pelatihan (re-skilling, up-skilling, new-skilling), Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif</Definisi Operasional><2024.0>220.0</2024.0></row>
<row _id="822"><No>31.0</No><Kode DSSD>3.26.000232</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi</Definisi Operasional><2024.0>220.0</2024.0></row>
<row _id="823"><No>32.0</No><Kode DSSD>3.26.000233</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kegiatan fasilitasi sertifikasi yang telah dilaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi</Definisi Operasional><2024.0>60.0</2024.0></row>
<row _id="824"><No>33.0</No><Kode DSSD>3.26.000240</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil monitoring dan evaluasi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>- Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan - Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf - Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan - Pelaporan kinerja</Definisi Operasional><2024.0>220.0</2024.0></row>
<row _id="825"><No>34.0</No><Kode DSSD>3.26.000245</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data masyarakat memahami tentang tata cara Pengembangan Pariwisata setelah difasilitasi Pemberdayaan dan Pembinaan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="826"><No>35.0</No><Kode DSSD>3.26.000246</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat yang telah dilakukan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="827"><No>36.0</No><Kode DSSD>3.26.000247</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI</Definisi Operasional><2024.0>220.0</2024.0></row>
<row _id="828"><No>37.0</No><Kode DSSD>3.26.000248</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI yang telah dilaksanakan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI</Definisi Operasional><2024.0>220.0</2024.0></row>
<row _id="829"><No>38.0</No><Kode DSSD>3.26.000250</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)</Definisi Operasional><2024.0>60.0</2024.0></row>
<row _id="830"><No>39.0</No><Kode DSSD>3.26.000253</Kode DSSD><Uraian DSSD>ata SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI</Definisi Operasional><2024.0>220.0</2024.0></row>
<row _id="831"><No>40.0</No><Kode DSSD>3.26.000275</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Pemberian Kemudahan Kunjungan Wisatawan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="832"><No>41.0</No><Kode DSSD>3.26.000276</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitasi pembentukan badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>Badan promosi pariwisata daerah yang merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri sebagai mitra pemerintah Yang Dibentuk</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="833"><No>42.0</No><Kode DSSD>3.26.000277</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penetapan/Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwiataan di Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="834"><No>43.0</No><Kode DSSD>3.26.000290</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Usaha</Uraian DSSD><Satuan>Badan Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Tersedianya usaha pariwisata yang terstandardisasi dan tersertifikasi dengan tingkat risiko menengah tinggi yang menjadi kewenangan provinsi. Berdasarkan PP No 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan turunannya Permen Parekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Sektor Pariwisata Berbasis Risiko menjadikan penerapan standar dan sertifikasi usaha sebagai bagian dari perizinan berusaha yang terintegrasi dengan system OSS. Pada saat ini jumlah usaha pariwisata yang telah tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata berjumlah 86.668 usaha, dari jumlah tersebut hingga saat ini baru sebanyak 1337 usaha yg telah tersertifikasi atau sebesar 1,5%, arahan Menparekraf mengarahkan agar mencapai 20%. Perlu adanya cascading indicator dari Kemenparekraf, khususnya indicator yang ada Deputi Bidang Industri dan Investasi yaitu Rasio Jumlah Usaha yang terstandardisasi dan tersertifikasi serta turun ke Direktorat Standardisasi dan Sertifikasi Usaha dengan indicator Jumlah Usaha yang Terstandardisasi dan Tersertifikasi Aktifitas: 1. Sosialisasi/Bimtek/Coaching Clinic ttg Standar dan Sertifikasi Usaha (Permenparekraf) 2. Fasilitasi Sertifikasi Usaha bagi UMK dengan usaha berisiko MT atau Tinggi</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="835"><No>44.0</No><Kode DSSD>3.26.000291</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Terpublikasinya kegiatan/event yang sudah terlaksana pada destinasi pariwisata pada media elektronik dalam negeri, baik media lokal maupun media nasional</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="836"><No>45.0</No><Kode DSSD>3.26.000293</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku Usaha yang mendapatkan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko</Uraian DSSD><Satuan>Pelaku Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan usaha yang diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan ini juga mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan usaha.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="837"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="838"><No>Z. Bidang Urusan: Pertanian</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="839"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="840"><No>1.0</No><Kode DSSD>3.27.000246</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang direhabilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="841"><No>2.0</No><Kode DSSD>3.27.000248</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang terawasi mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Batang</Satuan><Definisi Operasional>Data hasil pengawasan Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang mutunya sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan</Definisi Operasional><2024.0>32.0</2024.0></row>
<row _id="842"><No>3.0</No><Kode DSSD>3.27.000249</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang terawasi peredarannya</Uraian DSSD><Satuan>Batang</Satuan><Definisi Operasional>Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang beredar di masyarakat dan terawasi oleh petugas pengawas benih tanaman (PBT)</Definisi Operasional><2024.0>32.0</2024.0></row>
<row _id="843"><No>4.0</No><Kode DSSD>3.27.000250</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Benih bersertifikat Hortikultura berbentuk batang yang tersedia</Uraian DSSD><Satuan>Batang</Satuan><Definisi Operasional>Banyaknya Benih Batang hortikultura yang disertifikasi oleh BPSB/ OPD yang berwenang melakukan sertifikasi benih yang tersedia di masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>32.0</2024.0></row>
<row _id="844"><No>5.0</No><Kode DSSD>3.27.000293</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Eksisting Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Banyaknya Balai penyuluh di Kecamatan serta sarana pendukungnya yang berfungsi baik</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="845"><No>6.0</No><Kode DSSD>3.27.000310</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Eksisting Prasarana Hortikultura Lainnya</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Banyaknya prasarana hortikultura lainnya yang berfungsi baik</Definisi Operasional><2024.0>9.0</2024.0></row>
<row _id="846"><No>7.0</No><Kode DSSD>3.27.000360</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Jaringan Irigasi Usaha Tani yang dipelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Panjang jaringan irigasi yang dipelihara</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="847"><No>8.0</No><Kode DSSD>3.27.000380</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di desa yang ditingkatkan kapasitasnya</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat desa</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="848"><No>9.0</No><Kode DSSD>3.27.000381</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kelembagaan yang menangani penyuluhan tingkat kecamatan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="849"><No>10.0</No><Kode DSSD>3.27.000382</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kelembagaan Petani di Desa yang ditingkatkan kapasitasnya</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Banyaknya kelembagaan petani di desa yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="850"><No>11.0</No><Kode DSSD>3.27.000383</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kelembagaan Petani di Kecamatan yang ditingkatkan kapasitasnya</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Banyaknya kelembagaan petani di kecamatan yang meningkat kapasitasnya setelah kegiatan peningkatan kapasitas, seperti sosialisasi, diklat atau workshop yang sesuai</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="851"><No>12.0</No><Kode DSSD>3.27.000474</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah penggunaan alsintan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan pengawasan alat dan mesin pertanian pra panen yang meliputi pembinaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan pemanfaatan bantuan alsintan pra panen di tingkat kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="852"><No>13.0</No><Kode DSSD>3.27.000475</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah penggunaan pestisida</Uraian DSSD><Satuan>Liter</Satuan><Definisi Operasional>kegiatan Penglolaan Pestisida meliputi Pendataan Pestisida yang beredar, Pemberian informasi kepada petani tentang penggunaan pestisida yang aman dan efektif, serta alternatif ramah lingkungan, pengawasan terhadap distribusi dan memberikan pemahaman kepada petani khususnya dalam membaca label agar petani terhindar dari kesalahan dalam penggunaan pestisida</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="853"><No>14.0</No><Kode DSSD>3.27.000476</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah penggunaan pupuk</Uraian DSSD><Satuan>Ton</Satuan><Definisi Operasional>kegiatan pengelolaan pupuk bersubsidi meliputi perencanaan penginputan, dan penetapan alokasi pupuk bersubsidi, sosialisasi, pembinaan dan pelaksanaan pengawalan terhadap verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tingkat kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim Kecamatan Kegiatan Pengelolaan Pupuk Non Subsidi meliputi kegiatan pendataan pupuk dan pembenah tanah yang terdaftar, pemantauan peredarannya di lapangan serta melakukan edukasi penggunaaan pupuk dan pembenah tanah yang tepat.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="854"><No>15.0</No><Kode DSSD>3.27.000520</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang dibangun</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Banyaknya prasarana hortikultura yang dibangun dan dikembangkan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="855"><No>16.0</No><Kode DSSD>3.27.000521</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang direhabilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Banyaknya prasarana hortikultura yang direhabilitasi dan diperbaiki dalam rangka pemeliharaan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="856"><No>17.0</No><Kode DSSD>3.27.000522</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Prasarana Hortikultura Lainnya yang terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="857"><No>18.0</No><Kode DSSD>3.27.000530</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Prasarana Pendukung Tanaman Pangan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>banyaknya prasarana pendukung kawasan tanaman pangan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="858"><No>19.0</No><Kode DSSD>3.27.000534</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah prasarana penyuluhan pertanian</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah prasarana penyuluhan pertanian merujuk pada total bangunan, tanah, dan fasilitas fisik lainnya yang digunakan sebagai tempat atau lokasi untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian di suatu wilayah tertentu. Prasarana ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, gedung penyuluhan, aula, lapangan demonstrasi, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya yang digunakan dalam proses penyuluhan. Jumlah tersebut dapat diukur berdasarkan data resmi atau inventarisasi prasarana penyuluhan pertanian yang ada dalam periode waktu tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>58.0</2024.0></row>
<row _id="859"><No>20.0</No><Kode DSSD>3.27.000580</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah SDG tanaman yang dilakukan pelestarian dan pemurnian</Uraian DSSD><Satuan>Varietas Unggul Baru (VUB)</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah SDG yang sudah dilepas dan dinyatakan unggul sebagai varietas baru dan dilakukan pelestarian serta pemurnian mutunya</Definisi Operasional><2024.0>10.0</2024.0></row>
<row _id="860"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="861"><No>AA. Bidang Urusan: Perdagangan</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="862"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="863"><No>1.0</No><Kode DSSD>3.30.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Agen dan Pasar Rakyat</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar</Definisi Operasional><2024.0>29.0</2024.0></row>
<row _id="864"><No>2.0</No><Kode DSSD>3.30.000010</Kode DSSD><Uraian DSSD>Distributor B2</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="865"><No>3.0</No><Kode DSSD>3.30.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Gudang yang telah terdaftar</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="866"><No>4.0</No><Kode DSSD>3.30.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="867"><No>5.0</No><Kode DSSD>3.30.000020</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Aksesibilitas Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="868"><No>6.0</No><Kode DSSD>3.30.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha di Bidang Metrologi</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>15.0</2024.0></row>
<row _id="869"><No>7.0</No><Kode DSSD>3.30.000025</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan Pengendalian Stok atau Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Tingkat Agen dan Pasar Rakyat</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="870"><No>8.0</No><Kode DSSD>3.30.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan Penyidikan Metrologi Legal</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>33.0</2024.0></row>
<row _id="871"><No>9.0</No><Kode DSSD>3.30.000044</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi Pembangunan Sarana Distribusi Perdagangan</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>29.0</2024.0></row>
<row _id="872"><No>10.0</No><Kode DSSD>3.30.000049</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>29.0</2024.0></row>
<row _id="873"><No>11.0</No><Kode DSSD>3.30.000053</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi PA-B2</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="874"><No>12.0</No><Kode DSSD>3.30.000054</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Fasilitasi Proses Pemenuhan Komitmen Pemeriksan Distribusi Bahan Berbahaya bagi P-B2</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="875"><No>13.0</No><Kode DSSD>3.30.000057</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Operasi Pasar Khusus yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="876"><No>14.0</No><Kode DSSD>3.30.000058</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Operasi Pasar Reguler yang Berdampak dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>44.0</2024.0></row>
<row _id="877"><No>15.0</No><Kode DSSD>3.30.000060</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan alat ukur laporan Pengawasan Pengadaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan satuan laporan</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="878"><No>16.0</No><Kode DSSD>3.30.000061</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan Realisasi Minimal 90%</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi adalah Tersedianya laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan alat ukur laporan pengawasan Penyaluran dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi dengan realisasi minimal 90% dengan satuan laporan</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="879"><No>17.0</No><Kode DSSD>3.30.000063</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Perlengkapan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="880"><No>18.0</No><Kode DSSD>3.30.000064</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Takar</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="881"><No>19.0</No><Kode DSSD>3.30.000065</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Timbang</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="882"><No>20.0</No><Kode DSSD>3.30.000066</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Tera Ulang untuk Alat Ukur</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="883"><No>21.0</No><Kode DSSD>3.30.000067</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku Usaha di Bidang Metrologi</Uraian DSSD><Satuan>Pelaku Usaha</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>450.0</2024.0></row>
<row _id="884"><No>22.0</No><Kode DSSD>3.30.000068</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>26.0</2024.0></row>
<row _id="885"><No>23.0</No><Kode DSSD>3.30.000073</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pasar Rakyat yang Terintegrasi dalam Sistem Informasi Perdagangan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>77.0</2024.0></row>
<row _id="886"><No>24.0</No><Kode DSSD>3.30.000074</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang dalam 1 (Satu) Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>30.0</2024.0></row>
<row _id="887"><No>25.0</No><Kode DSSD>3.30.000075</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Jasa Akomodasi</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2210.0</2024.0></row>
<row _id="888"><No>26.0</No><Kode DSSD>3.30.000076</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Marketplace</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="889"><No>27.0</No><Kode DSSD>3.30.000078</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemasaran Produk Dalam Negeri Melalui Kemitraan dengan Retail</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="890"><No>28.0</No><Kode DSSD>3.30.000080</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembinaan dan Pengendalian kepada Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="891"><No>29.0</No><Kode DSSD>3.30.000091</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengelola Sarana Distribusi Perdagangan</Uraian DSSD><Satuan>Pelaku Usaha</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>18838.0</2024.0></row>
<row _id="892"><No>30.0</No><Kode DSSD>3.30.000092</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2)</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="893"><No>31.0</No><Kode DSSD>3.30.000097</Kode DSSD><Uraian DSSD>Promosi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Tingkat Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="894"><No>32.0</No><Kode DSSD>3.30.000098</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diadakan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>33000.0</2024.0></row>
<row _id="895"><No>33.0</No><Kode DSSD>3.30.000099</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pupuk dan Pestisida Bersubsidi yang Diawasi Penyaluran dan Penggunaannya dengan Realisasi Minimal 90%</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>28250.0</2024.0></row>
<row _id="896"><No>34.0</No><Kode DSSD>3.30.000102</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat Perbelanjaan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="897"><No>35.0</No><Kode DSSD>3.30.000103</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana Distribusi Perdagangan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>29.0</2024.0></row>
<row _id="898"><No>36.0</No><Kode DSSD>3.30.000107</Kode DSSD><Uraian DSSD>Toko Swalayan yang telah memperoleh rekomendasi pemenuhan komitmen perolehan perizinan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="899"><No>37.0</No><Kode DSSD>3.30.000108</Kode DSSD><Uraian DSSD>UMKM di Tingkat Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>UMKM</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>357.0</2024.0></row>
<row _id="900"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="901"><No>BB. Bidang Urusan: Perindustrian</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="902"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="903"><No>1.0</No><Kode DSSD>3.31.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitas non fiskal bagi industri kecil dan industri menengah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="904"><No>2.0</No><Kode DSSD>3.31.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Hasil pelaksanaan RPIK</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="905"><No>3.0</No><Kode DSSD>3.31.000006</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan pemeriksaan dokumen dan/atau observasi lapangan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>36.0</2024.0></row>
<row _id="906"><No>4.0</No><Kode DSSD>3.31.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Menerima atau menolak pengefektifan perizinan usaha industri dan perizinan perluasan usaha industri</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="907"><No>5.0</No><Kode DSSD>3.31.000009</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan kegiatan bentuk publikasi dan diseminasi lainnya</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>33.0</2024.0></row>
<row _id="908"><No>6.0</No><Kode DSSD>3.31.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Penguatan kapasitas kelembagaan IKM</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="909"><No>7.0</No><Kode DSSD>3.31.000016</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Peningkatan kompetensi internal IKM</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="910"><No>8.0</No><Kode DSSD>3.31.000017</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek SIINas kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="911"><No>9.0</No><Kode DSSD>3.31.000020</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembangunan Sumber Daya Manusia</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="912"><No>10.0</No><Kode DSSD>3.31.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengembangan dan pemanfataan kreativitas dan inovasi</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="913"><No>11.0</No><Kode DSSD>3.31.000025</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>30.0</2024.0></row>
<row _id="914"><No>12.0</No><Kode DSSD>3.31.000029</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyediaan Informasi dan Analisa Industri</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="915"><No>13.0</No><Kode DSSD>3.31.000032</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permohonan verifikasi teknis dalam Perizinan usaha industri dan Perizinan Perluasan usaha industri</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>36.0</2024.0></row>
<row _id="916"><No>14.0</No><Kode DSSD>3.31.000036</Kode DSSD><Uraian DSSD>Standardisasi industri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="917"><No>15.0</No><Kode DSSD>3.31.000041</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Jumlah objek pengawasan jaminan produk halal di Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>50.0</2024.0></row>
<row _id="918"><No>16.0</No><Kode DSSD>3.31.000045</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perizinan berusaha yang dimiliki perusahaan industri di Provinsi</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12815.0</2024.0></row>
<row _id="919"><No>17.0</No><Kode DSSD>3.31.000046</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data persyaratan/standar kegiatan usaha berdasarkan bidang industri, skala usaha, dan tingkat risiko di Provinsi</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12815.0</2024.0></row>
<row _id="920"><No>18.0</No><Kode DSSD>3.31.000047</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan Jumlah investasi</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12815.0</2024.0></row>
<row _id="921"><No>19.0</No><Kode DSSD>3.31.000048</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan sektor dan subsektor, satuan perusahaan</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12815.0</2024.0></row>
<row _id="922"><No>20.0</No><Kode DSSD>3.31.000049</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan skala usaha, satuan perusahaan</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12815.0</2024.0></row>
<row _id="923"><No>21.0</No><Kode DSSD>3.31.000052</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota penerima fasilitas</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>299.0</2024.0></row>
<row _id="924"><No>22.0</No><Kode DSSD>3.31.000062</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah permintaan verifikasi teknis pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustriandi Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>36.0</2024.0></row>
<row _id="925"><No>23.0</No><Kode DSSD>3.31.000063</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="926"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="927"><No>CC. Bidang Urusan: Transmigrasi</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="928"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="929"><No>1.0</No><Kode DSSD>3.32.</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah KK transmigrasi yang dibina</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigrasi mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, yang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan.</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="930"><No>2.0</No><Kode DSSD>3.32.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Calon lokasi yang sudah dilakukan penjajakan</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Provinsi: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan dan diverifikasi. Kab: Jumlah calon lokasi penempatan transmigrasi yang telah dilakukan penjajakan.</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="931"><No>3.0</No><Kode DSSD>3.32.000002</Kode DSSD><Uraian DSSD>Calon Transmigran Terdaftar dan Terseleksi</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Provinsi: Jumlah Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan Kab: Jumlah calon transmigran yang terdaftar, terseleksi administrasi dan taknisnya.</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="932"><No>4.0</No><Kode DSSD>3.32.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>Calon Transmigran atau Transmigran yang mampu implementasi hasil pelatihan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan dan yang mampu mengimplementasikan hasil pelatihan</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="933"><No>5.0</No><Kode DSSD>3.32.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Calon Transmigrasi atau Transmigrasi yang mampu implementasi hasil penyuluhan</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="934"><No>6.0</No><Kode DSSD>3.32.000005</Kode DSSD><Uraian DSSD>Calon Transmigrasi yang mendapat penyuluhan</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>300.0</2024.0></row>
<row _id="935"><No>7.0</No><Kode DSSD>3.32.000006</Kode DSSD><Uraian DSSD>Calon transmigran atau transmigran yang mendapat pelatihan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Calon Transmigran atau Transmigran yang Mendapatkan Pelatihan dan mampu mengimplementasikan hasil pelatihan (satuannya kepala keluarga)</Definisi Operasional><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="936"><No>8.0</No><Kode DSSD>3.32.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kabupaten yang berpotensi menjadi calon kawasan transmigrasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen usulan Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="937"><No>9.0</No><Kode DSSD>3.32.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data KK asal dan tujuan</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Transmigran dari kabupaten/kota diluar kabupaten/kota dimana kawasan transmigrasi berada yang difasilitasi pemindahannya ke kawasan transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="938"><No>10.0</No><Kode DSSD>3.32.000009</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data bangunan yang dimiliki</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="939"><No>11.0</No><Kode DSSD>3.32.000010</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data KK yg beradaptasi</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kepala keluarga yang mampu menyesuaikan diri dan jumlah kepala keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri. Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penyesuaian transmigrasn di lingkungan yang baru pada satuan permukiman transmigrasi dengan alat ukur jumlah KK transmigran yang mampu menyesuaikan diri di satuan permukiman transmigrasi dengan satuan kepala keluarga berdasarkan NSPK Tata cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan dilaksanakan oleh Bidang transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="940"><No>12.0</No><Kode DSSD>3.32.000011</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kepala Keluarga transmigrasi yg dibina</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Provinsi: Dalam tahap pemantapan, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian. Kab: Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap pemantapan.</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="941"><No>13.0</No><Kode DSSD>3.32.000012</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data KK yg ikut pelatihan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Calon transmigan atau transmigran yang mendapatkan pelatihan.</Definisi Operasional><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="942"><No>14.0</No><Kode DSSD>3.32.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data KK yg ikut penyuluhan</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat, dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>300.0</2024.0></row>
<row _id="943"><No>15.0</No><Kode DSSD>3.32.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen hasil evaluasi kelayakan hunian</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang)</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="944"><No>16.0</No><Kode DSSD>3.32.000016</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen hasil evaluasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyiapan Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran adalah Llngkungan Hunian Fisik, Sosial, Ekonoml bagi Penduduk Setempat dan Transmigran yang telah disiapkan dengan alat ukur evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigran (kriteria layak huni, layak usaha, dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Dokumen hasil evaluasi kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (yang memenuhi kriteria layak Huni, layak usaha dan layak berkembang)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="945"><No>17.0</No><Kode DSSD>3.32.000017</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Identifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi kabupaten yang berpotensi jadi calon Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="946"><No>18.0</No><Kode DSSD>3.32.000018</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen usulan pencadangan tanah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasann transigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ... Dokumen usulan pencadangan tanah dan lokasi yang diusulkan oleh kabupaten yang berpotensi menjadi pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="947"><No>19.0</No><Kode DSSD>3.32.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jenis Materi pelatihan</Uraian DSSD><Satuan>Materi</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Jenis materi pelatihan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut Pelatihan.</Definisi Operasional><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="948"><No>20.0</No><Kode DSSD>3.32.000020</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jenis materi penyuluhan</Uraian DSSD><Satuan>Materi</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Jenis materi penyuluhan bagi Calon Transmigran atau Transmigran yang ikut penyuluhan.</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="949"><No>21.0</No><Kode DSSD>3.32.000021</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jenis Sarpras yang belum memenuhi kriteria</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang belum dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="950"><No>22.0</No><Kode DSSD>3.32.000022</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jenis Sarpras yang telah memenuhi kriteria</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran adalah lingkungan huniak fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigrasi yang telah disiapkan dengan alat ukur pelaporan kelayakan lingkungan dan permukiman transmigrasi (kriteria layak huni, layak usaha dan layak berkembang) dengan satuan dokumen yang dilaksanakan berdasarkan NSPK ... di bidang organisasi ... Jumlah bangunan satuan permukiman dan sarana prasarana yang dibangun oleh pemerintah pusat pendanaan APBN dan diserahkan kepada para transmigran di kawasan transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="951"><No>23.0</No><Kode DSSD>3.32.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kabupaten yg berpotensi jd calon kawasan transmigrasi, luasannya brp, jumlah KK</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="952"><No>24.0</No><Kode DSSD>3.32.000024</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kabupaten yg berpotensi menjadi pencadangan tanah utk kawasan transmigrasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penatausahaan Pencadangan Tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya Penatausahaan pencadangan Tanah untuk Kawasan Transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="953"><No>25.0</No><Kode DSSD>3.32.000025</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus yang dapat diselesaikan dalam penetapan kws trans</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kasus yang dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="954"><No>26.0</No><Kode DSSD>3.32.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus yang tidak dapat diselesaikan</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kasus yang tidak dapat diselesaikan untuk mendukung Penetapan Kawasan Transmigrasi, dengan satuan kawasan transmigrasi</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="955"><No>27.0</No><Kode DSSD>3.32.000027</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah Kerja sama antar provinsi dan provinsi-kabupaten/kota, kabupaten/kota-kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Laporan / Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Naskah kerja sama antar pemerlntah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerja Sama antar Pemerintah Daerah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="956"><No>28.0</No><Kode DSSD>3.32.000028</Kode DSSD><Uraian DSSD>Ketersedian sarpras di lokasi penempatan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Ketersediaan sarana dan prasarana serta infrastruktur di lokasi kawasan transmigrasi tujuan atau di lokasi penempatan</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="957"><No>29.0</No><Kode DSSD>3.32.000029</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kepala Keluarga transmigran yang dibina</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Dalam tahap pemantapan dan/atau kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu memenuhi kebutuhan hidup dari hasil produksi yang dikembangkan, yang berlangsung selama 18 (delapan belas) bulan sejak berakhirnya tahap penyesuaian.</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="958"><No>30.0</No><Kode DSSD>3.32.000030</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kepala Keluarga yang berminat mengikuti program transmigrasi (animo)</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi</Definisi Operasional><2024.0>35.0</2024.0></row>
<row _id="959"><No>31.0</No><Kode DSSD>3.32.000031</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kepala Keluarga yang ditempatkan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pemindahan dan penenpatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota denga alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ...</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="960"><No>32.0</No><Kode DSSD>3.32.000032</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kepala Keluarga yang ikut Pelatihan</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah calon transmigrasi yang mendapatkan pelatihan (ketrampilan spesifik)</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="961"><No>33.0</No><Kode DSSD>3.32.000033</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kepala Keluarga yang ikut penyuluhan</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah penduduk asal yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi serta jumlah OPD yang mendapatkan penyuluhan dan sosialisasi agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi</Definisi Operasional><2024.0>300.0</2024.0></row>
<row _id="962"><No>34.0</No><Kode DSSD>3.32.000034</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah calon transmigrasi yang mampu mengimplemantasikan hasil pelatihan.</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah calon transmigrasi/transmigran yang mendapatkan pelatihan</Definisi Operasional><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="963"><No>35.0</No><Kode DSSD>3.32.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kepala Keluarga yang mampu menyesuaikan diri</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="964"><No>36.0</No><Kode DSSD>3.32.000036</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kepala Keluarga yang memiliki tanah di kawasan transmigrasi</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi yang difasilitasi penataannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="965"><No>37.0</No><Kode DSSD>3.32.000037</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kepala Keluarga yang telah menerima SHM</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Dalam tahap kemandirian, bertujuan mencapai sasaran terwujudnya masyarakat transmigran mampu terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam sistem produksi sektor unggulan, uang berlangsung selama 2 (dua) tahun sejak berakhirnya tahap pemantapan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="966"><No>38.0</No><Kode DSSD>3.32.000038</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kepala Keluarga yang tidak mampu menyesuaikan diri</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah kawasan transmigrasi tempat transmigran menyesuaikan diri</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="967"><No>39.0</No><Kode DSSD>3.32.000039</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil koordinasi kerja sama</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="968"><No>40.0</No><Kode DSSD>3.32.000040</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan hasil sinkronisasi kerja sama</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Naskah kerjasama antar pemerintah daerah yang berupa Naskah Kesepakatan Bersama dan Naskah Perjanjian Kerjasama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="969"><No>41.0</No><Kode DSSD>3.32.000041</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi yang diusulkan</Uraian DSSD><Satuan>Kawasan</Satuan><Definisi Operasional>Penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi adalah terlaksananya penatausahaan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan alat ukur dokumen usulan pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi dengan satuan dokumen berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="970"><No>42.0</No><Kode DSSD>3.32.000042</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi kawasan yang memiliki potensi</Uraian DSSD><Satuan>Kawasan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Dokumen Hasil Identifikasi Potensi Kawasan Transmigrasi yang Bisa Dibangun dan Dikerjasamakan dengan Daerah Lain</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="971"><No>43.0</No><Kode DSSD>3.32.000043</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi penempatan</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota adalah terlaksananya pemindahan dan penempatan transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dengan alat ukur jumlah transmigran yang ditempatkan dengan satuan orang berdasarkan NSPK ... yang dilaksanakan oleh bidang ...</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="972"><No>44.0</No><Kode DSSD>3.32.000044</Kode DSSD><Uraian DSSD>lokasi yang di usulkan</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan dokumen perwujudan kawasann transmigrasi aalah tersedianya dokumen perwujudan kawasan yang dijadikan dasar untuk pembangunan permukiman transmigrasi berdasarkan NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani ketransmigrasian.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="973"><No>45.0</No><Kode DSSD>3.32.000045</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah lokasi transmigrasi yang telah dilaksanakan monitoring dan evaluasi</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="974"><No>46.0</No><Kode DSSD>3.32.000046</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luas tanah</Uraian DSSD><Satuan>Hektar</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="975"><No>47.0</No><Kode DSSD>3.32.000047</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luas tanah pembangunan kawasan transmigrasi</Uraian DSSD><Satuan>Hektar</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="976"><No>48.0</No><Kode DSSD>3.32.000048</Kode DSSD><Uraian DSSD>Luasan tanah utk pembangunan kawasan</Uraian DSSD><Satuan>Hektar</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi adalah tersedianya tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi dengan alat ukur luas tanah untuk pembangunan kawasan transmigrasi berdasarkan NSPK ... dan dilaksanakan oleh bidang ...</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="977"><No>49.0</No><Kode DSSD>3.32.000052</Kode DSSD><Uraian DSSD>Transmigran yang diberangkatkan</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan pengangkutan dari provinsi asal sampai ke embarkasi</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="978"><No>50.0</No><Kode DSSD>3.32.000053</Kode DSSD><Uraian DSSD>Transmigran yang ditampung</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan penampungan di provinsi daerah asal</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="979"><No>51.0</No><Kode DSSD>3.32.000054</Kode DSSD><Uraian DSSD>Transmigran yang memperoleh layanan kesehatan</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah transmigran yang mendapatkan layanan kesehatan di penampungan provinsi daerah asal</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="980"><No>52.0</No><Kode DSSD>3.32.000055</Kode DSSD><Uraian DSSD>Transmigran yang mendapatkan pendampingan</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah transmigran yang diberikan pendampingan dari penampungan provinsi sampai ke lokasi</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="981"><No>53.0</No><Kode DSSD>3.32.000056</Kode DSSD><Uraian DSSD>transmigran yang mengikuti penyuluhan sebelum keberangkatan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah penduduk yang mendapatkan penyuluhan ketransmigrasian agar tertarik, berminat dan bersedia untuk mengikuti program transmigrasi yang mendapatkan penyuluhan agar mengetahui prosedur dan tata cara penyelenggaraan transmigrasi.</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="982"><No>54.0</No><Kode DSSD>3.32.000057</Kode DSSD><Uraian DSSD>Transmigran yang telah diberikan bantuan non-standar</Uraian DSSD><Satuan>Paket</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah bantuan non-standar yang diberikan kepada transmigran</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="983"><No>55.0</No><Kode DSSD>3.32.000058</Kode DSSD><Uraian DSSD>transmigran yang telah diberikan bantuan permodalan</Uraian DSSD><Satuan>Paket</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah bantuan permodalan yang diberikan kepada transmigrasi</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="984"><No>56.0</No><Kode DSSD>3.32.000059</Kode DSSD><Uraian DSSD>Transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan</Uraian DSSD><Satuan>Kepala Keluarga</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah transmigran yang terseleksi akhir pra pemberangkatan</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="985"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="986"><No>DD. Bidang Urusan: Sekretariat Daerah</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="987"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="988"><No>1.0</No><Kode DSSD>4.01.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penataan Kelembagaan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="989"><No>2.0</No><Kode DSSD>4.01.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan Evaluasi Jabatan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="990"><No>3.0</No><Kode DSSD>4.01.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="991"><No>4.0</No><Kode DSSD>4.01.000005</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="992"><No>5.0</No><Kode DSSD>4.01.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Tata Laksana Pemerintahan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="993"><No>6.0</No><Kode DSSD>4.01.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi Peningkatan Pelayanan Publik</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="994"><No>7.0</No><Kode DSSD>4.01.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kerja Sama Antar Pemerintah yang Difasilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="995"><No>8.0</No><Kode DSSD>4.01.000016</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kerja Sama Badan Usaha/Swasta yang Difasilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>30.0</2024.0></row>
<row _id="996"><No>9.0</No><Kode DSSD>4.01.000017</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kerja Sama yang Dievaluasi</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>340.0</2024.0></row>
<row _id="997"><No>10.0</No><Kode DSSD>4.01.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lembaga Bina Spiritual yang Difasilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="998"><No>11.0</No><Kode DSSD>4.01.000020</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pendidikan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="999"><No>12.0</No><Kode DSSD>4.01.000021</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kesehatan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1000"><No>13.0</No><Kode DSSD>4.01.000022</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Sosial</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1001"><No>14.0</No><Kode DSSD>4.01.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1002"><No>15.0</No><Kode DSSD>4.01.000024</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1003"><No>16.0</No><Kode DSSD>4.01.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Produk Hukum Pengaturan yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="1004"><No>17.0</No><Kode DSSD>4.01.000027</Kode DSSD><Uraian DSSD>Produk Hukum Penetapan yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>583.0</2024.0></row>
<row _id="1005"><No>18.0</No><Kode DSSD>4.01.000028</Kode DSSD><Uraian DSSD>Produk Hukum yang Didokumentasi dan Dikelola Informasi Hukumnya</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>683.0</2024.0></row>
<row _id="1006"><No>19.0</No><Kode DSSD>4.01.000029</Kode DSSD><Uraian DSSD>Produk Hukum Kabupaten/Kota yang Difasilitasi dan Dievaluasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="1007"><No>20.0</No><Kode DSSD>4.01.000030</Kode DSSD><Uraian DSSD>Masalah Hukum yang Diselesaikan</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>11.0</2024.0></row>
<row _id="1008"><No>21.0</No><Kode DSSD>4.01.000031</Kode DSSD><Uraian DSSD>Masalah Non Litigasi dan HAM yang Diselesaikan</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1009"><No>22.0</No><Kode DSSD>4.01.000042</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Strategi Pengadaan Barang dan Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1010"><No>23.0</No><Kode DSSD>4.01.000043</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1011"><No>24.0</No><Kode DSSD>4.01.000044</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1012"><No>25.0</No><Kode DSSD>4.01.000045</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1013"><No>26.0</No><Kode DSSD>4.01.000046</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1014"><No>27.0</No><Kode DSSD>4.01.000047</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1015"><No>28.0</No><Kode DSSD>4.01.000048</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Orang yang Mengikuti Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa</Definisi Operasional><2024.0>50.0</2024.0></row>
<row _id="1016"><No>29.0</No><Kode DSSD>4.01.000049</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penataan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1017"><No>30.0</No><Kode DSSD>4.01.000050</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1018"><No>31.0</No><Kode DSSD>4.01.000058</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kerja Sama Luar Negeri yang Difasilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1019"><No>32.0</No><Kode DSSD>4.01.000083</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Menerima Beasiswa Studi Khusus dan Sesuai Kebutuhan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1020"><No>33.0</No><Kode DSSD>4.01.000090</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kelembagaan Asli</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1021"><No>34.0</No><Kode DSSD>4.01.000098</Kode DSSD><Uraian DSSD>PNS yang Ikut Diklat Keistimewaan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="1022"><No>35.0</No><Kode DSSD>4.01.000099</Kode DSSD><Uraian DSSD>Program dan Kegiatan Keistimewaan Urusan Kelembagaan dan Tata Cara yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1023"><No>36.0</No><Kode DSSD>4.01.000131</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penataan Administrasi Pemerintahan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1024"><No>37.0</No><Kode DSSD>4.01.000132</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Kewilayahan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1025"><No>38.0</No><Kode DSSD>4.01.000133</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Otonomi Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1026"><No>39.0</No><Kode DSSD>4.01.000134</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="1027"><No>40.0</No><Kode DSSD>4.01.000135</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Sosial yang Meliputi Urusan Sosial, Transmigrasi, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1028"><No>41.0</No><Kode DSSD>4.01.000136</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Terkait Kesejahteraan Masyarakat yang Meliputi Urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pendidikan, Kebudayaan, Perpustakaan, Kearsipan, Trantibum Linmas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="1029"><No>42.0</No><Kode DSSD>4.01.000142</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Dalam Negeri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>30.0</2024.0></row>
<row _id="1030"><No>43.0</No><Kode DSSD>4.01.000143</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1031"><No>44.0</No><Kode DSSD>4.01.000144</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1032"><No>45.0</No><Kode DSSD>4.01.000146</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengendalian dan Distribusi Perekonomian</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>11.0</2024.0></row>
<row _id="1033"><No>46.0</No><Kode DSSD>4.01.000147</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1034"><No>47.0</No><Kode DSSD>4.01.000150</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi Penyusunan Program Pembangunan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1035"><No>48.0</No><Kode DSSD>4.01.000151</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengendalian dan Evaluasi Program Pembangunan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1036"><No>49.0</No><Kode DSSD>4.01.000152</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengelolaan Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1037"><No>50.0</No><Kode DSSD>4.01.000153</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1038"><No>51.0</No><Kode DSSD>4.01.000154</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Layanan Pengadaan Secara Elektronik</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1039"><No>52.0</No><Kode DSSD>4.01.000155</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>50.0</2024.0></row>
<row _id="1040"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1041"><No>EE. Bidang Urusan: Sekretariat DPRD</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1042"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="1043"><No>1.0</No><Kode DSSD>4.02.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1044"><No>2.0</No><Kode DSSD>4.02.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pembahasan Rancangan Perda</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="1045"><No>3.0</No><Kode DSSD>4.02.000009</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Kajian Perundang-Undangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>10.0</2024.0></row>
<row _id="1046"><No>4.0</No><Kode DSSD>4.02.000010</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penyusunan Penjelasan atau Keterangan dan/atau Naskah Akademik yang Difasilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="1047"><No>5.0</No><Kode DSSD>4.02.000011</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Tata Tertib DPRD yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1048"><No>6.0</No><Kode DSSD>4.02.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pembahasan KUA dan PPAS</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1049"><No>7.0</No><Kode DSSD>4.02.000014</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1050"><No>8.0</No><Kode DSSD>4.02.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pembahasan APBD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1051"><No>9.0</No><Kode DSSD>4.02.000016</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pembahasan Perubahan APBD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1052"><No>10.0</No><Kode DSSD>4.02.000017</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pembahasan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBD Per Semester</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1053"><No>11.0</No><Kode DSSD>4.02.000018</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban APBD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1054"><No>12.0</No><Kode DSSD>4.02.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Pemerintahan dan Hukum</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1055"><No>13.0</No><Kode DSSD>4.02.000020</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Infrastruktur</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1056"><No>14.0</No><Kode DSSD>4.02.000021</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1057"><No>15.0</No><Kode DSSD>4.02.000022</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengawasan Urusan Pemerintahan Bidang Perekonomian</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1058"><No>16.0</No><Kode DSSD>4.02.000024</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengawasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1059"><No>17.0</No><Kode DSSD>4.02.000025</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengawasan Penggunaan Anggaran</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1060"><No>18.0</No><Kode DSSD>4.02.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rekomendasi Hasil Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1061"><No>19.0</No><Kode DSSD>4.02.000027</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penyelenggaraan Orientasi DPRD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1062"><No>20.0</No><Kode DSSD>4.02.000028</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pendalaman Tugas DPRD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="1063"><No>21.0</No><Kode DSSD>4.02.000029</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang dalam Kelompok Pakar dan Tim Ahli</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1064"><No>22.0</No><Kode DSSD>4.02.000030</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tenaga Ahli Fraksi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="1065"><No>23.0</No><Kode DSSD>4.02.000031</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1066"><No>24.0</No><Kode DSSD>4.02.000032</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Rencana Kerja DPRD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1067"><No>25.0</No><Kode DSSD>4.02.000033</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Publikasi dan Dokumentasi DPRD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>18.0</2024.0></row>
<row _id="1068"><No>26.0</No><Kode DSSD>4.02.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="1069"><No>27.0</No><Kode DSSD>4.02.000036</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumah Dokumen Hasil Pelaksanaan Reses</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1070"><No>28.0</No><Kode DSSD>4.02.000038</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kode Etik dan Tata Beracara DPRD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1071"><No>29.0</No><Kode DSSD>4.02.000039</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengawasan Kode Etik DPRD</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1072"><No>30.0</No><Kode DSSD>4.02.000040</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Rekomendasi Hasil Fasilitasi, Verifikasi, dan Koordinasi Persetujuan Kerja Sama Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="1073"><No>31.0</No><Kode DSSD>4.02.000041</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Bahan Komunikasi dan Publikasi yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1074"><No>32.0</No><Kode DSSD>4.02.000042</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1075"><No>33.0</No><Kode DSSD>4.02.000043</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Fraksi, Alat Kelengkapan dan Kinerja DPRD yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1076"><No>34.0</No><Kode DSSD>4.02.000044</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi Pelaksanaan Tugas Badan Musyawarah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1077"><No>35.0</No><Kode DSSD>4.02.000045</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1078"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1079"><No>FF. Bidang Urusan: Perencanaan Pembangunan</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1080"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="1081"><No>1.0</No><Kode DSSD>5.01.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aparatur yang menangangi Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah aparatur yang ditugaskan menangangi Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan dan Perangkat Daerah. Aparatur dimaksud dapat berdasarkan SK Tim yang terdiri dari jabatan: 1. JF Perencana 2. JF Statistisi 3. JF Analisis Kebijakan 4. JF Pranata Komputer 5. JF Peneliti</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1082"><No>2.0</No><Kode DSSD>5.01.000002</Kode DSSD><Uraian DSSD>Bahan Koordinasi Musrenbang Kecamatan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah bahan koordinasi Musrenbang Kecamatan yang dilaksanakan dalam rangka musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota di wilayah kecamatan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1083"><No>3.0</No><Kode DSSD>5.01.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>Berita Acara Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Berita Acara</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah berita acara dari hasil pelaksanaan forum perangkat daerah. Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1084"><No>4.0</No><Kode DSSD>5.01.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Berita Acara Konsultasi Publik</Uraian DSSD><Satuan>Berita Acara</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah berita acara yang dihasilkan dari pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1085"><No>5.0</No><Kode DSSD>5.01.000005</Kode DSSD><Uraian DSSD>Berita Acara Musrenbang Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Berita Acara</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Berita Acara hasil pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota. Musrenbang Kabupaten/Kota adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1086"><No>6.0</No><Kode DSSD>5.01.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Buku Profil Pembangunan Daerah yang Diterbitkan</Uraian DSSD><Satuan>Buku</Satuan><Definisi Operasional>Buku Profil Pembangunan Daerah adalah buku yang berisi data dan informasi tentang kondisi umum, visi, misi dan capaian program dan kegiatan pembangunan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1087"><No>7.0</No><Kode DSSD>5.01.000009</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah di Bidang Pembangunan Daerah yang Dikelola</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah dokumen penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD yang mulai dikumpulkan pada tahapan persiapan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1088"><No>8.0</No><Kode DSSD>5.01.000010</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Analisis Data untuk Penyusunan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah (Semua Perencanaan Pembangunan Daerah)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah dokumen yang berisikan hasil analisis Kondisi Daerah yang dilakukan dengan menelaah hasil evaluasi rencana pembangunan Daerah dan kinerja Perangkat Daerah serta dapat menggambarkan kebutuhan penerapan pelayanan dasar. Disusun sesuai dengan aspek: geografi dan demografi, potensi Daerah, kesejahteraan, layanan umum, dan daya saing Daerah.</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1089"><No>9.0</No><Kode DSSD>5.01.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Infrastruktur dan dikoordinir Penyusunannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1090"><No>10.0</No><Kode DSSD>5.01.000014</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Kewilayahan yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Kewilayahan dan dikoordinir Penyusunannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1091"><No>11.0</No><Kode DSSD>5.01.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Pembangunan Manusia dan dikoordinir Penyusunannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1092"><No>12.0</No><Kode DSSD>5.01.000016</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Pemerintahan dan dikoordinir Penyusunannya</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1093"><No>13.0</No><Kode DSSD>5.01.000017</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian yang Dikoordinir Penyusunannya (RPJPD, RPJMD dan RKPD)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) yang berisikan pembangunan pada Bidang Perekonomian dan dikoordinir Penyusunannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1094"><No>14.0</No><Kode DSSD>5.01.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan(RPJPD/RPJMD/RKPD)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota berupa RPJPD, RPJMD dan RKPD yang Ditetapkan</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="1095"><No>15.0</No><Kode DSSD>5.01.000022</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Rancangan Awal RPJMD/RKPD (Sesuai Kebutuhan jika RPJMD maka Rancangan Teknokratik)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah dokumen rancangan awal RPJPD, RPJMD dan RKPD yang disusun</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="1096"><No>16.0</No><Kode DSSD>5.01.000029</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Hasil Asistensi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian. Asistensi dimaksud dapat berupa hasil rapat, sosialiasi, dan/atau kondultasi penyusunan perencanaan perangkat daerah (Renstra dan Renja).</Definisi Operasional><2024.0>9.0</2024.0></row>
<row _id="1097"><No>17.0</No><Kode DSSD>5.01.000030</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan hasil Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah. Evaluasi kinerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah terhadap capaian kinerja selama 20 (dua puluh) tahunan, 5 (lima) tahunan dan tahunan.</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="1098"><No>18.0</No><Kode DSSD>5.01.000037</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan Hasil Pengendalian Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan yang berisi Formulir Pengendalian Perencanaan dan Formulir Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana diatur</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="1099"><No>19.0</No><Kode DSSD>5.01.000038</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Infrastruktur</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Infrastruktur</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1100"><No>20.0</No><Kode DSSD>5.01.000040</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Pembangunan Manusia</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Hasil Sinkronisasi Renstra/Renja dengan RKPD/RPJMD pada Bidang Pembangunan Manusia</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="1101"><No>21.0</No><Kode DSSD>5.01.000046</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaksanaan Konsultasi Publik</Uraian DSSD><Satuan>Kali</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1102"><No>22.0</No><Kode DSSD>5.01.000054</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Infrastruktur</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Infrastruktur</Definisi Operasional><2024.0>11.0</2024.0></row>
<row _id="1103"><No>23.0</No><Kode DSSD>5.01.000056</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Pembangunan Sumber Daya Manusia</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Pembangunan Manusia</Definisi Operasional><2024.0>9.0</2024.0></row>
<row _id="1104"><No>24.0</No><Kode DSSD>5.01.000057</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Pemerintahan</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Pemerintahan</Definisi Operasional><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="1105"><No>25.0</No><Kode DSSD>5.01.000058</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Dilakukan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bidang Perekonomian</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah perangkat daerah yang dilakukan pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif pada Bidang Perekonomian</Definisi Operasional><2024.0>22.0</2024.0></row>
<row _id="1106"><No>26.0</No><Kode DSSD>5.01.000060</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang mengikuti Forum Perangkat Daerah/Lintas Perangkat Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah perangkat daerah yang mengikuti forum perangkat daerah. Forum Perangkat Daerah merupakan forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1107"><No>27.0</No><Kode DSSD>5.01.000064</Kode DSSD><Uraian DSSD>Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Telaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1108"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1109"><No>GG. Bidang Urusan: Keuangan</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1110"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="1111"><No>1.0</No><Kode DSSD>5.02.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen KUA dan PPAS yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1112"><No>2.0</No><Kode DSSD>5.02.000002</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1113"><No>3.0</No><Kode DSSD>5.02.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>RKA-SKPD yang Diverifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>43.0</2024.0></row>
<row _id="1114"><No>4.0</No><Kode DSSD>5.02.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perubahan RKA-SKPD yang Diverifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>43.0</2024.0></row>
<row _id="1115"><No>5.0</No><Kode DSSD>5.02.000006</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perubahan DPA-SKPD yang Diverifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>43.0</2024.0></row>
<row _id="1116"><No>6.0</No><Kode DSSD>5.02.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1117"><No>7.0</No><Kode DSSD>5.02.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="1118"><No>8.0</No><Kode DSSD>5.02.000009</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="1119"><No>9.0</No><Kode DSSD>5.02.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1120"><No>10.0</No><Kode DSSD>5.02.000027</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1121"><No>11.0</No><Kode DSSD>5.02.000028</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>319.0</2024.0></row>
<row _id="1122"><No>12.0</No><Kode DSSD>5.02.000029</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penatausahaan Pembiayaan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1123"><No>13.0</No><Kode DSSD>5.02.000030</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>31.0</2024.0></row>
<row _id="1124"><No>14.0</No><Kode DSSD>5.02.000031</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Koordinasi, Pelaksanaan Kerja Sama dan Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1125"><No>15.0</No><Kode DSSD>5.02.000032</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan Laporan Hasil Koordinasi dalam rangka Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>23.0</2024.0></row>
<row _id="1126"><No>16.0</No><Kode DSSD>5.02.000033</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas, Pelaksanaan Analisis Pembiayaan dan Penempatan Uang Daerah sebagai Optimalisasi Kas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1127"><No>17.0</No><Kode DSSD>5.02.000034</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Pemungutan dan Pemotongan atas SP2D dengan Instansi Terkait</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1128"><No>18.0</No><Kode DSSD>5.02.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>Petunjuk Teknis Administrasi Keuangan yang Berkaitan dengan Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Sub Kegiatan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="1129"><No>19.0</No><Kode DSSD>5.02.000036</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>51.0</2024.0></row>
<row _id="1130"><No>20.0</No><Kode DSSD>5.02.000037</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1131"><No>21.0</No><Kode DSSD>5.02.000039</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="1132"><No>22.0</No><Kode DSSD>5.02.000040</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Terkonsolidasi</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>64.0</2024.0></row>
<row _id="1133"><No>23.0</No><Kode DSSD>5.02.000042</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Tanggapan/Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="1134"><No>24.0</No><Kode DSSD>5.02.000043</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Kerugian Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="1135"><No>25.0</No><Kode DSSD>5.02.000062</Kode DSSD><Uraian DSSD>Standar Harga yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1136"><No>26.0</No><Kode DSSD>5.02.000063</Kode DSSD><Uraian DSSD>Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1137"><No>27.0</No><Kode DSSD>5.02.000064</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1138"><No>28.0</No><Kode DSSD>5.02.000065</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="1139"><No>29.0</No><Kode DSSD>5.02.000066</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Penatausahaan Barang Milik Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1140"><No>30.0</No><Kode DSSD>5.02.000067</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Barang Milik Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="1141"><No>31.0</No><Kode DSSD>5.02.000068</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengamanan Barang Milik Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1142"><No>32.0</No><Kode DSSD>5.02.000069</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Daerah dan Hasil Koordinasi Penilaian Barang Milik Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="1143"><No>33.0</No><Kode DSSD>5.02.000070</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1144"><No>34.0</No><Kode DSSD>5.02.000071</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="1145"><No>35.0</No><Kode DSSD>5.02.000072</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1146"><No>36.0</No><Kode DSSD>5.02.000074</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>41.0</2024.0></row>
<row _id="1147"><No>37.0</No><Kode DSSD>5.02.000077</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pelaksanaan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3780.0</2024.0></row>
<row _id="1148"><No>38.0</No><Kode DSSD>5.02.000080</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengolahan, Pemeliharaan, dan Pelaporan Basis Data Pajak Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1149"><No>39.0</No><Kode DSSD>5.02.000093</Kode DSSD><Uraian DSSD>DPA- SKPD yang Diverifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>43.0</2024.0></row>
<row _id="1150"><No>40.0</No><Kode DSSD>5.02.000117</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1151"><No>41.0</No><Kode DSSD>5.02.000123</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>41.0</2024.0></row>
<row _id="1152"><No>42.0</No><Kode DSSD>5.02.000124</Kode DSSD><Uraian DSSD>BLUD Kabupaten/Kota yang Dibina</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>23.0</2024.0></row>
<row _id="1153"><No>43.0</No><Kode DSSD>5.02.000156</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah, Subjek Pajak dan Wajib Pajak Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1154"><No>44.0</No><Kode DSSD>5.02.000160</Kode DSSD><Uraian DSSD>Layanan dan Konsultasi Pajak Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Layanan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>8286.0</2024.0></row>
<row _id="1155"><No>45.0</No><Kode DSSD>5.02.000161</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Pelaporan Pajak Daerah yang Telah Dilakukan Penelitian dan Verifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="1156"><No>46.0</No><Kode DSSD>5.02.000162</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>110347.0</2024.0></row>
<row _id="1157"><No>47.0</No><Kode DSSD>5.02.000163</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2506.0</2024.0></row>
<row _id="1158"><No>48.0</No><Kode DSSD>5.02.000164</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pemeriksaan serta Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>712.0</2024.0></row>
<row _id="1159"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1160"><No>HH. Bidang Urusan: Kepegawaian</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1161"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="1162"><No>1.0</No><Kode DSSD>5.03.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Kegiatan Koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1163"><No>2.0</No><Kode DSSD>5.03.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi Pengadaan ASN</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1164"><No>3.0</No><Kode DSSD>5.03.000006</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1165"><No>4.0</No><Kode DSSD>5.03.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi Pemberhentian ASN</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1166"><No>5.0</No><Kode DSSD>5.03.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lembaga Profesi ASN yang Difasilitasi</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1167"><No>6.0</No><Kode DSSD>5.03.000010</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1168"><No>7.0</No><Kode DSSD>5.03.000011</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Data Kepegawaian</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1169"><No>8.0</No><Kode DSSD>5.03.000012</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1170"><No>9.0</No><Kode DSSD>5.03.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Pelaksana dan Mutasi ASN antar Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1171"><No>10.0</No><Kode DSSD>5.03.000014</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1172"><No>11.0</No><Kode DSSD>5.03.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Promosi ASN</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1173"><No>12.0</No><Kode DSSD>5.03.000016</Kode DSSD><Uraian DSSD>ASN yang Meningkat Kapasitasnya</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>70.0</2024.0></row>
<row _id="1174"><No>13.0</No><Kode DSSD>5.03.000017</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pengelolaan Assessment Center</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1175"><No>14.0</No><Kode DSSD>5.03.000018</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1176"><No>15.0</No><Kode DSSD>5.03.000020</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Diklat</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1177"><No>16.0</No><Kode DSSD>5.03.000022</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi Diklat dan Sertifikasi Jabatan ASN</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1178"><No>17.0</No><Kode DSSD>5.03.000030</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Evaluasi Pengembangan Jabatan Fungsional</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1179"><No>18.0</No><Kode DSSD>5.03.000031</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penyusunan Kebijakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1180"><No>19.0</No><Kode DSSD>5.03.000032</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1181"><No>20.0</No><Kode DSSD>5.03.000033</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1182"><No>21.0</No><Kode DSSD>5.03.000034</Kode DSSD><Uraian DSSD>ASN yang Diberikan Penghargaan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="1183"><No>22.0</No><Kode DSSD>5.03.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>ASN yang Diberikan Tanda Jasa</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>300.0</2024.0></row>
<row _id="1184"><No>23.0</No><Kode DSSD>5.03.000036</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Evaluasi Pelaksanaan Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Aparatur</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1185"><No>24.0</No><Kode DSSD>5.03.000037</Kode DSSD><Uraian DSSD>ASN yang Mendapatkan Pembinaan Kedisiplinan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="1186"><No>25.0</No><Kode DSSD>5.03.000038</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1187"><No>26.0</No><Kode DSSD>5.03.000039</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Proses Izin Perceraian Pegawai yang Dilayani</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1188"><No>27.0</No><Kode DSSD>5.03.000040</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi Disiplin ASN</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1189"><No>28.0</No><Kode DSSD>5.03.000047</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Evaluasi Pemberhentian ASN</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1190"><No>29.0</No><Kode DSSD>5.03.000059</Kode DSSD><Uraian DSSD>ASN yang Mendapatkan Pendidikan Lanjutan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>40.0</2024.0></row>
<row _id="1191"><No>30.0</No><Kode DSSD>5.03.000061</Kode DSSD><Uraian DSSD>ASN yang Mendapatkan Layanan Fasilitasi Sertifikasi Jabatan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>10.0</2024.0></row>
<row _id="1192"><No>31.0</No><Kode DSSD>5.03.000067</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1193"><No>32.0</No><Kode DSSD>5.03.000068</Kode DSSD><Uraian DSSD>ASN Fungsional yang Dibina</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="1194"><No>33.0</No><Kode DSSD>5.03.000069</Kode DSSD><Uraian DSSD>ASN Jabatan Fungsional yang Mendapatkan Layanan Pengembangan Karir</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>900.0</2024.0></row>
<row _id="1195"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1196"><No>II. Bidang Urusan: Pendidikan dan Pelatihan</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1197"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="1198"><No>1.0</No><Kode DSSD>5.04.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan Teknis dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1199"><No>2.0</No><Kode DSSD>5.04.000002</Kode DSSD><Uraian DSSD>Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Negeri Kompetensi Teknis Umum, Inti, dan Pilihan bagi Jabatan Administrasi Penyelenggara Urusan Pemerintahan Konkuren, Perangkat Daerah Penunjang, dan Urusan Pemerintahan Umum yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1200"><No>3.0</No><Kode DSSD>5.04.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>ASN yang Mengikuti Pengembangan Kompetensi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>13303.0</2024.0></row>
<row _id="1201"><No>4.0</No><Kode DSSD>5.04.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Tersertifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>86.0</2024.0></row>
<row _id="1202"><No>5.0</No><Kode DSSD>5.04.000009</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pelaksanaan Kerja Sama antar Lembaga</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1203"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1204"><No>JJ. Bidang Urusan: Penelitian dan Pengembangan</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1205"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="1206"><No>1.0</No><Kode DSSD>5.05.000012</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Data Kelitbangan dan Peraturan yang Dikelola</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1207"><No>2.0</No><Kode DSSD>5.05.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rekomendasi atas Rencana Penetapan Peraturan Baru dan/atau Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Peraturan yang diterbitkan</Uraian DSSD><Satuan>Rekomendasi</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1208"><No>3.0</No><Kode DSSD>5.05.000025</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>9.0</2024.0></row>
<row _id="1209"><No>4.0</No><Kode DSSD>5.05.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1210"><No>5.0</No><Kode DSSD>5.05.000037</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1211"><No>6.0</No><Kode DSSD>5.05.000042</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pelaksanaan Diseminasi Jenis, Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="1212"><No>7.0</No><Kode DSSD>5.05.000043</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Penyelenggaraan Sosialisasi dan Diseminasi Hasil-Hasil Kelitbangan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1213"><No>8.0</No><Kode DSSD>5.05.000044</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pelaksanaan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1214"><No>9.0</No><Kode DSSD>5.05.000059</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kelitbangan dan Peraturan yang Terkelola dengan Baik</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="1215"><No>10.0</No><Kode DSSD>5.05.000064</Kode DSSD><Uraian DSSD>Publikasi Ilmiah</Uraian DSSD><Satuan>naskah</Satuan><Definisi Operasional>Publikasi ilmiah adalah sistem publikasi yang dilakukan berdasarkan peer-review dalam rangka untuk mencapai tingkat obyektivitas setinggi mungkin</Definisi Operasional><2024.0>70.0</2024.0></row>
<row _id="1216"><No>11.0</No><Kode DSSD>5.05.000065</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemangku Kebijakan Riset dan Inovasi</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>Pemangku Kebijakan Riset dan Inovasi adalah orang atau kelompok yang berperan dan berkepentingan dalam membentuk kebijakan seputar riset dan inovasi di daerah.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1217"><No>12.0</No><Kode DSSD>5.05.000075</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sosialisasi dan Diseminasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Sosialisasi dan Diseminasi adalah upaya membuat masyarakat kenal, paham, dan menghayati sesuatu serta merupakan proses, cara, dan tujuan agar terjadi perubahan pola pikir, sikap dan tindakan berdasarkan inovasi yang ditunjukkan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1218"><No>13.0</No><Kode DSSD>5.05.000077</Kode DSSD><Uraian DSSD>Apresiasi Riset dan Inovasi</Uraian DSSD><Satuan>Berita Acara</Satuan><Definisi Operasional>Apresiasi Riset dan Inovasi adalah adalah setiap aktivitas penghargaan yang dilakukan sebagai hasil penggunaan, peresapan, dan penilaian seseorang terhadap sebuah riset dan inovasi.</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="1219"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1220"><No>KK. Bidang Urusan: Inspektorat</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1221"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="1222"><No>1.0</No><Kode DSSD>6.01.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>55.0</2024.0></row>
<row _id="1223"><No>2.0</No><Kode DSSD>6.01.000002</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="1224"><No>3.0</No><Kode DSSD>6.01.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Reviu Laporan Kinerja</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1225"><No>4.0</No><Kode DSSD>6.01.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1226"><No>5.0</No><Kode DSSD>6.01.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>11.0</2024.0></row>
<row _id="1227"><No>6.0</No><Kode DSSD>6.01.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah yang Ditangani</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1228"><No>7.0</No><Kode DSSD>6.01.000009</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>25.0</2024.0></row>
<row _id="1229"><No>8.0</No><Kode DSSD>6.01.000012</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>44.0</2024.0></row>
<row _id="1230"><No>9.0</No><Kode DSSD>6.01.000013</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi</Uraian DSSD><Satuan>perangkat daerah</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>44.0</2024.0></row>
<row _id="1231"><No>10.0</No><Kode DSSD>6.01.000014</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kegiatan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="1232"><No>11.0</No><Kode DSSD>6.01.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang Dilakukan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas</Uraian DSSD><Satuan>perangkat daerah</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>44.0</2024.0></row>
<row _id="1233"><No /><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1234"><No>LL. Bidang Urusan: Kesatuan Bangsa dan Politik</No><Kode DSSD /><Uraian DSSD /><Satuan /><Definisi Operasional /><2024.0 /></row>
<row _id="1235"><No>No</No><Kode DSSD>Kode DSSD</Kode DSSD><Uraian DSSD>Uraian DSSD</Uraian DSSD><Satuan>Satuan</Satuan><Definisi Operasional>Definisi Operasional</Definisi Operasional><2024.0>2024.0</2024.0></row>
<row _id="1236"><No>1.0</No><Kode DSSD>8.01.000001</Kode DSSD><Uraian DSSD>Anggota Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Anggota Paskibraka adalah pelajar putra dan putri terbaik yang merupakan kader bangsa untuk melaksanakan tugas mengibarkan/ menurunkan duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila baik di tingkat nasional/pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="1237"><No>2.0</No><Kode DSSD>8.01.000002</Kode DSSD><Uraian DSSD>Calon Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Para pelajar yang melamar untuk mengikuti seleksi Paskibraka</Definisi Operasional><2024.0>300.0</2024.0></row>
<row _id="1238"><No>3.0</No><Kode DSSD>8.01.000006</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kelengkapan pada Pembentukan Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan kebutuhan administrasi, seleksi, dan pelatihan calon anggota paskibraka</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="1239"><No>4.0</No><Kode DSSD>8.01.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kelengkapan pada pembinaan lanjutan kepada purnapaskibraka Duta Pancasila</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan Forum dialog, diskusi interaktif, dll terkait pemberian pembinaan lanjutan terkait pancasila dan wawasan kebangsaan bagi anggota purna paskibraka duta pancasila</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="1240"><No>5.0</No><Kode DSSD>8.01.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kelengkapan Pelaksanaan Pembentukan Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan seluruh kebutuhan para calon anggota paskibraka dalam proses rekruitment dan seleksi</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="1241"><No>6.0</No><Kode DSSD>8.01.000014</Kode DSSD><Uraian DSSD>Narasumber atau fasilitator kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>para pelatih dan pengajar dalam memberikan pembinaan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka</Definisi Operasional><2024.0>20.0</2024.0></row>
<row _id="1242"><No>7.0</No><Kode DSSD>8.01.000015</Kode DSSD><Uraian DSSD>Narasumber atau fasilitator pada pembentukan Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>para pengajar dan fasilitator dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka</Definisi Operasional><2024.0>20.0</2024.0></row>
<row _id="1243"><No>8.0</No><Kode DSSD>8.01.000016</Kode DSSD><Uraian DSSD>Narasumber atau Pelatih dalam Pembentukan Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>para pengajar dan pelatih dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka</Definisi Operasional><2024.0>20.0</2024.0></row>
<row _id="1244"><No>9.0</No><Kode DSSD>8.01.000018</Kode DSSD><Uraian DSSD>Panitia Rekrutmen dan Seleksi Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Panitia dalam proses seleksi dan rekuitment calon anggota paskibraka</Definisi Operasional><2024.0>23.0</2024.0></row>
<row _id="1245"><No>10.0</No><Kode DSSD>8.01.000019</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelatih Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>para pengajar dan pelatih dalam melakukan pelatihan bagi calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka</Definisi Operasional><2024.0>20.0</2024.0></row>
<row _id="1246"><No>11.0</No><Kode DSSD>8.01.000020</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peningkatan kompetensi bidang karakter Purnapaskibraka Duta Pancasila</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan pembentukan karakter kebangsaan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1247"><No>12.0</No><Kode DSSD>8.01.000023</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peningkatan kompetensi kepemimpinan Pancasila Purnapaskibraka Duta Pancasila</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Pemberian ruang pembelajaran dan diskusi bagi purnapaskibraka duta pancasila terkait dengan peningkatan kompetensi kepemimpinan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1248"><No>13.0</No><Kode DSSD>8.01.000025</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peserta Calon Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>penyedian sarana, prasarana, dan kebutuhan calon anggota paskibraka</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="1249"><No>14.0</No><Kode DSSD>8.01.000026</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peserta Kegiatan Diskusi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan sarana, prasarana, uang saku, dan kebutuhan para calon anggota paskibraka dan anggota paskibraka dalam melaksanakan diskusi pembinaan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="1250"><No>15.0</No><Kode DSSD>8.01.000027</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peserta Kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan sarana, prasarana, uang saku, dan kebutuhan para anggota dan anggota purnapaskibraka dalam melaksanakan kegiatan pembinaan aktivitas kepaskibrakaan dan purnapaskibraka</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="1251"><No>16.0</No><Kode DSSD>8.01.000031</Kode DSSD><Uraian DSSD>Purnapaskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>pembentukan purnapaskibraka</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="1252"><No>17.0</No><Kode DSSD>8.01.000032</Kode DSSD><Uraian DSSD>Purnapaskibraka Duta Pancasila</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Penangkatan, penetapan, dan pelantikan purnapaskibraka duta pancasila</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1253"><No>18.0</No><Kode DSSD>8.01.000034</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tim Panitia Rekrutmen dan Seleksi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pembiayan terkait Tim Panitia Rekrutmen dan Seleksi Calon Anggota Paskibraka</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1254"><No>19.0</No><Kode DSSD>8.01.000035</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tim Pendukung Pelaksanaan Tugas Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan sarana, prasarana, kebutuhan dan honor Tim Pendukung Pelaksanaan Tugas Paskibraka</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1255"><No>20.0</No><Kode DSSD>8.01.000040</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyedian ruang diskusi dan dialog terkait penyusunan Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1256"><No>21.0</No><Kode DSSD>8.01.000041</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan forum dialog dan diskusi, serta sosialisasi terkait Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1257"><No>22.0</No><Kode DSSD>8.01.000042</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Penyediaan forum diskusi dan dialog terkait Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan</Definisi Operasional><2024.0>1046.0</2024.0></row>
<row _id="1258"><No>23.0</No><Kode DSSD>8.01.000043</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Pelaksanaan Monev dan Penyusunan Laporan Hasil Monitoring Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1259"><No>24.0</No><Kode DSSD>8.01.000044</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pembentukan dan Penumbuhan Karakter Keluarga Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pelaksanaan kegiatan forum diskusi terkait Pembentukan dan Penumbuhan Karakter Keluarga Melalui Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dalam Semua Aspek Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1260"><No>25.0</No><Kode DSSD>8.01.000045</Kode DSSD><Uraian DSSD>Purnapaskibraka Duta Pancasila</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pembentukan dan Penetapan Purnapaskibraka Duta Pancasila</Definisi Operasional><2024.0>24.0</2024.0></row>
<row _id="1261"><No>26.0</No><Kode DSSD>8.01.000050</Kode DSSD><Uraian DSSD>Paskibraka</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila</Definisi Operasional><2024.0>38.0</2024.0></row>
<row _id="1262"><No>27.0</No><Kode DSSD>8.01.000051</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Laporan Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1263"><No>28.0</No><Kode DSSD>8.01.000052</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Daftar Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah yang Disusun</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1264"><No>29.0</No><Kode DSSD>8.01.000053</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Rincian Orang Pertahun (3 Tahun Terakhir) beserta unsur-unsur yang mengikuti (masyarakat umum, pelajar, ormas dll) yang mengikuti sosialisasi dan bimtek, terkait Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah</Definisi Operasional><2024.0>810.0</2024.0></row>
<row _id="1265"><No>30.0</No><Kode DSSD>8.01.000054</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Rincian Orang Pertahun (3 Tahun Terakhir) beserta unsur-unsur yang mengikuti (masyarakat umum, pelajar, ormas dll) yang mengikuti sosialisasi, bimtek, pelatihan terkait koordinasi Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah</Definisi Operasional><2024.0>710.0</2024.0></row>
<row _id="1266"><No>31.0</No><Kode DSSD>8.01.000055</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan Capaian Kinerja terkait Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Tahun Sebelumnya</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1267"><No>32.0</No><Kode DSSD>8.01.000057</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Daftar dan Lampiran Kebijakan Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1268"><No>33.0</No><Kode DSSD>8.01.000059</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Koordinasi Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Orang yang Mengikuti Koordinasi Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah (dalam 3 Tahun Terakhir)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="1269"><No>34.0</No><Kode DSSD>8.01.000061</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Laporan Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1270"><No>35.0</No><Kode DSSD>8.01.000062</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Daftar Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah yang Disusun</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1271"><No>36.0</No><Kode DSSD>8.01.000063</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialisasi, Bimpek Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (3 Tahun Terakhir)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1272"><No>37.0</No><Kode DSSD>8.01.000064</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Orang yang Mengikuti dan melaksanakan Koordinasi di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (Tahun Sebelumnya)</Definisi Operasional><2024.0>650.0</2024.0></row>
<row _id="1273"><No>38.0</No><Kode DSSD>8.01.000065</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya dan Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan di Daerah (Tahun Sebelumnya)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1274"><No>39.0</No><Kode DSSD>8.01.000066</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Laporan Capaian Program Kerja di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun (Tahun Sebelumnya)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1275"><No>40.0</No><Kode DSSD>8.01.000067</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Daftar Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah yang Disusun (tiga tahun terakhir)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1276"><No>41.0</No><Kode DSSD>8.01.000068</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Orang yang Mengikuti Kegiatan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah</Definisi Operasional><2024.0>118.0</2024.0></row>
<row _id="1277"><No>42.0</No><Kode DSSD>8.01.000069</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Orang yang Mengikuti Kegaiatan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="1278"><No>43.0</No><Kode DSSD>8.01.000070</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Laporan Capaian Kinerja Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah (Tahun Sebelumnya)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1279"><No>44.0</No><Kode DSSD>8.01.000072</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (Renja dan Lopran Kinerja Tahun Sebelumnya)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1280"><No>45.0</No><Kode DSSD>8.01.000073</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah dan Daftar Kebijakan Teknis di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (tiga Tahun Sebelumnya)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1281"><No>46.0</No><Kode DSSD>8.01.000075</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Koordinasi di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>daftar dan Jumlah Orang yang Mengikuti Kegiatan Koordinasi (Diklat, Sosialisasi, Pelatihan dll) di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan</Definisi Operasional><2024.0>1046.0</2024.0></row>
<row _id="1282"><No>47.0</No><Kode DSSD>8.01.000089</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Laporan Kinerja Capaian Program Kerja di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah yang Disusun</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1283"><No>48.0</No><Kode DSSD>8.01.000091</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mengikuti Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Daftar dan Jumlah Orang yang Mengikuti Sosialiasis, Bimtek, Kursus, dan/atau Pelatihan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah</Definisi Operasional><2024.0>270.0</2024.0></row>
<row _id="1284"><No>49.0</No><Kode DSSD>8.01.000093</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Laporan Capaian Kinerja Hasil Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah (Tahun Sebelumnya)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1285"><No>50.0</No><Kode DSSD>8.01.000094</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Laporan Hasil Capaian Kinerja Program Kerja di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan yang Disusun (tahun Sebelumnya)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="1286"><No>51.0</No><Kode DSSD>8.01.000104</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Laporan Hasil Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Laporan Pelaksanaan &amp; Dokumen SK Anggota Forkopimda)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
</data>
