<data>
<row _id="1"><No>1</No><Kode DSSD>2.15.000000</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan bermotor umum</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis pelayanan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode DSSD>2.15.000003</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat pemberi isyarat lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode DSSD>2.15.000004</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat pengawasan dan pengamanan jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton.</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode DSSD>2.15.000005</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode DSSD>2.15.000006</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.</Definisi Operasional><2024.0>16.0</2024.0></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode DSSD>2.15.000007</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan</Definisi Operasional><2024.0>16.0</2024.0></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode DSSD>2.15.000008</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode DSSD>2.15.000009</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode DSSD>2.15.000010</Kode DSSD><Uraian DSSD>Analisis dampak lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur</Definisi Operasional><2024.0>24.0</2024.0></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode DSSD>2.15.000077</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="11"><No>11</No><Kode DSSD>2.15.000086</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="12"><No>12</No><Kode DSSD>2.15.000087</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk</Definisi Operasional><2024.0>6417.0</2024.0></row>
<row _id="13"><No>13</No><Kode DSSD>2.15.000114</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pelaksanaan sosialisasi pada media cetak</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="14"><No>14</No><Kode DSSD>2.15.000115</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="15"><No>15</No><Kode DSSD>2.15.000116</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>15.0</2024.0></row>
<row _id="16"><No>16</No><Kode DSSD>2.15.000120</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).</Definisi Operasional><2024.0>56.0</2024.0></row>
<row _id="17"><No>17</No><Kode DSSD>2.15.000121</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="18"><No>18</No><Kode DSSD>2.15.000125</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="19"><No>19</No><Kode DSSD>2.15.000126</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="20"><No>20</No><Kode DSSD>2.15.000127</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data penetapan lokasi dan jenis rambu yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="21"><No>21</No><Kode DSSD>2.15.000130</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="22"><No>22</No><Kode DSSD>2.15.000131</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="23"><No>23</No><Kode DSSD>2.15.000142</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perlengkapan Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="24"><No>24</No><Kode DSSD>2.15.000143</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="25"><No>25</No><Kode DSSD>2.15.000144</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="26"><No>26</No><Kode DSSD>2.15.000149</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnya</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi : a. Pembantu Penguji b. Penguji Pemula c. Penguji Tingkat 1 d. Penguji Tingkat 2 e. Penguji Tingkat 3 f. Penguji Tingkat 4 g. Penguji Tingkat 5</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="27"><No>27</No><Kode DSSD>2.15.000151</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perusahaan angkutan Umum Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Sitem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: 1. komitmen dan kebijakan 2. pengorganisasian 3. manajemen bahaya dan risiko 4. fasilitasi pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor 5. dokumentasi dan data 6. peningkatan kompetensi dan pelatihan 7. tanggap darurat 8. pelaporan kecelakaan internal 9. monitoring dan evaluasi 10. pengukuran kinerja</Definisi Operasional><2024.0>9.0</2024.0></row>
<row _id="28"><No>28</No><Kode DSSD>2.15.000156</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi yang disahkan oleh gubernur merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan d. penyusunan rencana umum jaringan jalan e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang g. pembangunan Simpul dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="29"><No>29</No><Kode DSSD>2.15.000178</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data UPPKB</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="30"><No>30</No><Kode DSSD>2.15.000187</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="31"><No>31</No><Kode DSSD>2.15.000189</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="32"><No>32</No><Kode DSSD>2.15.000191</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi: a. jalur khusus angkutan b. jalur/lajur sepeda c. jalur/lajur kendaraan tidak d. parkir pada badan e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar dan/atau f. tempat istirahat.</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="33"><No>33</No><Kode DSSD>2.15.000192</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="34"><No>34</No><Kode DSSD>2.15.000193</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &amp;1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &amp;1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="35"><No>35</No><Kode DSSD>2.15.000194</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &amp;1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &amp;1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). fasilitas yang terpelihara untuk memastikan kualitas layanan</Definisi Operasional><2024.0>5 lokasi</2024.0></row>
<row _id="36"><No>36</No><Kode DSSD>2.15.000197</Kode DSSD><Uraian DSSD>Hasil Penilaian Tim Evaluasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Hasil penilaian Tim Evaluasi Penilai yang dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta Pengembang atau Pembangun membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas</Definisi Operasional><2024.0>31.0</2024.0></row>
<row _id="37"><No>37</No><Kode DSSD>2.15.000210</Kode DSSD><Uraian DSSD>Marka Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="38"><No>38</No><Kode DSSD>2.15.000211</Kode DSSD><Uraian DSSD>Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="39"><No>39</No><Kode DSSD>2.15.000215</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah dan teknologi maupun peralatan sesuai kebutuhan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="40"><No>40</No><Kode DSSD>2.15.000224</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rambu Lalu Lintas</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="41"><No>41</No><Kode DSSD>2.15.000225</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut</Definisi Operasional><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="42"><No>42</No><Kode DSSD>2.15.000244</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tenaga Ahli atau Konsultan yang tersertifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional /><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="43"><No>43</No><Kode DSSD>2.15.000245</Kode DSSD><Uraian DSSD>Marka Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Meter</Satuan><Definisi Operasional>Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas</Definisi Operasional><2024.0>5200.0</2024.0></row>
<row _id="44"><No>44</No><Kode DSSD>2.15.000246</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data indentifikasi masalah lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan memperhatikan 1. penggunaan ruang 2. kapasitas 3. tata guna lahan pinggir 4. perlengkapanjalan yang berkaitan langsung dengan 5. pengaturan lalu 6. kinerja lalu dan atau 7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="45"><No>45</No><Kode DSSD>2.15.000247</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan, meliputi 1. volume lalu 2. komposisi lalu 3. variasi lalu 4. distribusi 5. pengaturan arus lalu 6. kecepatan dan tundaan lalu 7. kinerja perlengkapan jalan, 8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="46"><No>46</No><Kode DSSD>2.15.000248</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data inventasisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="47"><No>47</No><Kode DSSD>2.15.000249</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan meliputi pengumpulan data-data yang terkait dengan jalan dan bagian-bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan dan orang, yaitu ruang manfaat jalan (Rumaja)dengan tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter dan kedalaman ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima)meter.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="48"><No>48</No><Kode DSSD>2.15.000251</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. kebutuhan kendaraan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="49"><No>49</No><Kode DSSD>2.15.000253</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="50"><No>50</No><Kode DSSD>2.15.000254</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), merupakan wilayah daratan dan / atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), terdiri atas: a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas b. kawasan kemungkinan bahaya c. kawasan di bawah permukaan d. kawasan di bawah permukaan horizontal- e. kawasan di bawah permukaan dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="51"><No>51</No><Kode DSSD>2.15.000255</Kode DSSD><Uraian DSSD>Trotoar</Uraian DSSD><Satuan>M2</Satuan><Definisi Operasional>Tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki. Dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk memastikan hak pejalan kaki dalam berlalu lintas</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="52"><No>52</No><Kode DSSD>2.15.000256</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan gerakan lalu lintas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/ atau persimpangan, dilakukan melalui tahapan: 1. skema penanganan lalu 2. pemilihan alternatif dari skema penanganan lalu 3. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. a. Skema Penanganan Lalu Lintas Skema penanganan lalu lintas merupakan strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas jalan, persimpangan, dan/ atau jaringan jalan. Strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa: 1) penetapan prioritas angkutan 2) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan 3) pemberian kemudahan bagi penyandang 4) pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu 5) pemaduan berbagai moda 6) pengendalian lalu lintas pada 7) pengendalian lalu lintas pada ruas dan! atau 8) perlindungan terhadap lingkungan. b. Pemilihan Alternatif Dari Skema Penanganan Lalu Lintas Pemilihan alternatif penanganan lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas dan/ atau persimpangan harus memperhatikan: 1) dampak terhadap lingkungan ekonomi, sosial dan lingkungan 2) dampak terhadap kondisi lalu lintas 3) sinergitas dengan kebijakan lain dibidang lalu lintas dan angkutan Penentuan alternatif skema penanganan lalu lintas dapat dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="53"><No>53</No><Kode DSSD>2.15.000257</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di b. dan/atau c. rekaman peralatan elektronik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="54"><No>54</No><Kode DSSD>2.15.000258</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Jumlah Pengadaan dan Pemasangan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Proses teknologi informasi, elektronika , dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="55"><No>55</No><Kode DSSD>2.15.000259</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.</Definisi Operasional><2024.0>27.0</2024.0></row>
<row _id="56"><No>56</No><Kode DSSD>2.15.000260</Kode DSSD><Uraian DSSD>Persetujuan Teknis Hasil Andalalin</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa a. dan b. Operasional</Definisi Operasional><2024.0>31.0</2024.0></row>
<row _id="57"><No>57</No><Kode DSSD>2.15.000261</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan Analisis Dampak Lalu c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis Dampak Lalu e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu f. perencanaan dan pemodelan g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi h. penilaian Analisis Dampak Lalu i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu dan j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="58"><No>58</No><Kode DSSD>2.15.000262</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting implementasi batas kecepatan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pengawasan meliputi: a. Penilaian terhadap pelaksanaan b. Tindakan korektif terhadap dan c. Tindakan penegakan hukum terhadap kesalahan prosedur penetapan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="59"><No>59</No><Kode DSSD>2.15.000263</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kawasan yang akan dibangun atau diperbaiki sesuai dengan rekomendasi.</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan Janngan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi permukiman meriuju sekolah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="60"><No>60</No><Kode DSSD>2.15.000264</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting ZOSS</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Evaluasi pengendalian dilakukan melalui: a. Menginventarisasi kondisi jalan yang terdapat ZoSS b. Membandingkan kondisi pengendalian lalu lintas di jalan pada ZoSS yang ada dengan standar teknis, baik geometrik jalan, maupun perlengkapan jalan c. Menganialisis tingkat keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan setelah dilakukan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada dan d. Peninjauan kembali peraturan/standar teknis mengenai kondisi Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada ZoSS</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="61"><No>61</No><Kode DSSD>2.15.000265</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting RASS</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan pentahapan Perencanaan evaluasi yang dimulai sejak awal program RASS. Tahapan penentuan program adalah: 1) penetapan sasaran 2) pengumpulan data dasar dan pemahaman kondisi pejalan kaki dan pesepeda saat 3) penentuan aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="62"><No>62</No><Kode DSSD>2.15.000266</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM dibidang Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang tersertifikasi</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Semua personel Perusahaan Angkutan Umum yaitu awak kendaraan bermotor dan mekanik sudah mempunyai kompetensi yang sesuai dengan posisi mereka masing-masing dengan rincian paling sedikit: 1. Pengemudi ....orang. 2. Pengemudi cadangan .... orang. 3. Kondektur.... orang. 4. Pembantu pengemudi .... orang. 5. Mekanik....orang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="63"><No>63</No><Kode DSSD>2.15.000267</Kode DSSD><Uraian DSSD>Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS)</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas: a. Rambu lalu lintas b. Marka Jalan c. Alat Pemberi Isyarat Lalu dan d. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan e. Alat Penerangan Jalan f. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat g. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk h. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan i. Tempat pemberhentian bus dengan teluk&amp; dan j. Marka jalan berupa paku jalan</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="64"><No>64</No><Kode DSSD>2.15.000268</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.</Definisi Operasional><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="65"><No>65</No><Kode DSSD>2.15.000269</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum berisikan: 1. Pendahuluan 2. Dasar 3. Tujuan dan sasaran 4. Profil perusahaan 5. Struktur sistem manajemen keselamatan 6. Elemen dan ekspektasi 6.1. Komitmen dan kebijakan 6.2. Pengorganisasian 6.3. Manajemen bahay dan resiko 6.4. Fasilitas perbaikan dan perbaikan kendaraan bermotor 6.5. Dokumentasi dan data 6.6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan 6.7. Tanggap darurat 6.8. Pelaporan kecelakaan internal 6.9. Monitoring dan evaluasi 6.10. Pengukuran Kinerja LAMPIRAN</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="66"><No>66</No><Kode DSSD>2.15.000270</Kode DSSD><Uraian DSSD>Halte</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="67"><No>67</No><Kode DSSD>2.15.000271</Kode DSSD><Uraian DSSD>Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="68"><No>68</No><Kode DSSD>2.15.000272</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pengawasan awak kendaraan bermotor umum</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen pengawasan awak kendaraan bermotor umum meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="69"><No>69</No><Kode DSSD>2.15.000273</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Pengawasan ketertiban terminal</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen pengawasan ketertiban terminal meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="70"><No>70</No><Kode DSSD>2.15.000274</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat Penerangan Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="71"><No>71</No><Kode DSSD>2.15.000275</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan b. cakupan atau batas wilayah Kawasan c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. Angkutan Antarkota dalam Provinsi harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan dan c. Terminal yang merupakan Terminal asal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan Angkutan orang berupa Terminal tipe A dan Terminal tipe B. Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota meliputi: a. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan b. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan c. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan d. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan e. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu f. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan g. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="72"><No>72</No><Kode DSSD>2.15.000276</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Prasarana Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan prasarana jalan berupa: 1. trotoar 2. halte 3. tempat penyeberangan pejalan kaki 4. lajur sepeda 5. fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut (kelompok rentan)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="73"><No>73</No><Kode DSSD>2.15.000277</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penetapan Tipe dan Kelas Terminal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria a. Tingkat permintaan angkutan b. Keterpaduan pelayanan angkutan c. Jumlah trayek d. Jenis pelayanan angkutan e. Fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="74"><No>74</No><Kode DSSD>2.15.000278</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Pemeriksaaan terhadap Administrasi Kendaraan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="75"><No>75</No><Kode DSSD>2.15.000279</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data sarana perkeretaapian</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi terdiri atas: a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="76"><No>76</No><Kode DSSD>2.15.000280</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan perkeretaapian umum</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="77"><No>77</No><Kode DSSD>2.15.000281</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data pelayanan angkutan orang</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>a. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="78"><No>78</No><Kode DSSD>2.15.000283</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah dan asal tujuan penumpang menuju bandara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>a) data aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi yang meliputi: 1) pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lainnya meliputi: (a) jenis dan jumlah moda transportasi dan (b) kapasitas tiap moda transportasi. 2) waktu tempuh dengan moda transportasi 3) kondisi kesinambungan pelayanan moda transportasi lainnya.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="79"><No>79</No><Kode DSSD>2.15.000285</Kode DSSD><Uraian DSSD>bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan paling sedikit sesuai dengan kebutuhan lahan pada rencana tahap pembangunan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="80"><No>80</No><Kode DSSD>2.15.000286</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data izin pembangunan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>a. Izin pembangunan Perkeretaapian Khusus diterbitkan oleh: - Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk penyelenggaraan yang Jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur dan - Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal. b. Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan: - Surat persetujuan prinsip - Rancang bangun yang dibuat berdasarkan - Gambar-gambar - Data - Jadwal - Spesifikasi - Analisis mengenai dampak Iingkungan hidup atau UKL dan - Metode - Izin mendirikan - Izin Jain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- - Rekomendasi dari bupati/walikota yang wiJayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta dan - Melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="81"><No>81</No><Kode DSSD>2.15.000287</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data izin operasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>a. Izin operasi sebagaimana diterbitkan oleh: - Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari dan - Bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri. b. Permohonan Izm operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: - Sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat - Tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="82"><No>82</No><Kode DSSD>2.15.000288</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan pengawasan penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Menurut Fungsinya Perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian umum dan perkeretaapin khusus, perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="83"><No>83</No><Kode DSSD>2.15.000289</Kode DSSD><Uraian DSSD>Terminal yang telah dilakukan revitalisasi (Fasilitas Utama dan Penunjang)</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="84"><No>84</No><Kode DSSD>2.15.000290</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah barang</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah barang adalah banyaknya barang yang diantar dari atau ke stasiun dengan menggunakan jasa kereta api dan pengguna jasa tersebut memiliki tanda bukti perjanjian pengangkutan barang berupa surat angkutan barang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="85"><No>85</No><Kode DSSD>2.15.000291</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah penumpang</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah penumpang adalah banyaknya orang yang naik atau turun dari kereta api sebagai pengguna jasa kereta api dan memiliki karcis sebagai tanda bukti perjanjian angkutan orang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="86"><No>86</No><Kode DSSD>2.15.000292</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah jalur</Uraian DSSD><Satuan>Jalur</Satuan><Definisi Operasional>Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="87"><No>87</No><Kode DSSD>2.15.000294</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual, paling sedikit memuat : 1. trayek dan 2. jadwal kedatangan dan 3. 4. dan 5. asal dan tujuan pelayanan trayek.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="88"><No>88</No><Kode DSSD>2.15.000295</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang</Uraian DSSD><Satuan>Kejadian</Satuan><Definisi Operasional>Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="89"><No>89</No><Kode DSSD>2.15.000296</Kode DSSD><Uraian DSSD>dokumen penetapan lokasi Bandar Udara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen penetapan lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="90"><No>90</No><Kode DSSD>2.15.000297</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital melalui Digitalisasi Penumpang Terminal Online yang memuat: a. Sistem Perangkat Lunak (Software) b. Sistem Perangkat Keras (Hardware) c. Sistem Perangkat Pikir (Brainware)</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="91"><No>91</No><Kode DSSD>2.15.000298</Kode DSSD><Uraian DSSD>dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara dapat disusun seluruh atau sebagian fasilitas Bandar Udara sesuai pentahapan pembangunan dengan berpedoman pada Rencana Induk Bandar Udara Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design), disusun dengan memperhatikan: a. standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas Bandar b. standar pelayanan pengguna jasa bandar dan c. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 mengenai Aerodrome Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara, paling sedikit memuat: a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Bandar Udara sesuai ruang lingkup c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS); dan e. rencana anggaran biaya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="92"><No>92</No><Kode DSSD>2.15.000300</Kode DSSD><Uraian DSSD>Komponen Perhitungaan Tarif Kelas Ekonomi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Komponen Perhitungan Tarif meliputi: - Biaya Langsung - Biaya Tidak Langsung - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 100% - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 70% Besaran tarif dasar sebagai berikut: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 176 (seratus tujuh puluh enam rupiah) per penumpang Kilometer besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai berikut: a. Tarif Batas Atas: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.155 (seratus lima puluh lima rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 172 (seratus tujuh puluh dua rupiah) per penumpang Kilometer. b. Tarif Batas Bawah: 1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan tarif sebesar Rp. 95 (sembilan puluh lima rupiah); 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya) dengan tarif sebesar 106 (seratus enam rupiah).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="93"><No>93</No><Kode DSSD>2.15.000301</Kode DSSD><Uraian DSSD>persetujuan lingkungan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Persetujuan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="94"><No>94</No><Kode DSSD>2.15.000302</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Infrastruktur Penunjang</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan Bandar Udara, antara lain fasilitas perbengkelan Pesawat Udara, fasilitas pergudangan, penginapan/hotel, toko, restoran, dan lapangan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="95"><No>95</No><Kode DSSD>2.15.000304</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah kejadian kecelakaan diperlintasan</Uraian DSSD><Satuan>Kejadian</Satuan><Definisi Operasional>Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="96"><No>96</No><Kode DSSD>2.15.000305</Kode DSSD><Uraian DSSD>Grosse akta kapal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="97"><No>97</No><Kode DSSD>2.15.000306</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengelola pada setiap Terminal</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="98"><No>98</No><Kode DSSD>2.15.000307</Kode DSSD><Uraian DSSD>Surat ukur kapal yang masih berlaku</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Surat Ukur adalah Surat Kapal yang memuat ukuran dan Tonase Kapal berdasarkan hasil pengukuran</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="99"><No>99</No><Kode DSSD>2.15.000308</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Sertifikat Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="100"><No>100</No><Kode DSSD>2.15.000309</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pengoperasian Urusan Perhubungan oleh Orang Asli Papua terkait layanan dan kegiatan pada matra: 1. LLAJ a. SDM di bidang Lalu Lintas Jalan b. SDM di bidang Angkutan Jalan c. SDM di bidang Sarana Transportasi Jalan d. SDM di bidang Prasarana Transportasi Jalan e. SDM di bidang Sungai, Danau dan Penyeberangan 2. Pelayaran a. SDM bidang Angkutan b. Sumber Daya Manusia di Bidang c. SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan d. SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim 3. Penerbangan a. SDM di bidang Angkutan Udara b. SDM di bidang Bandar Udara c. SDM di bidang Keamanan Penerbangan 4. Perkeretaapian a. SDM di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Keretaapi b. SDM di bidang Prasaran Perkeretaapian c. SDM di bidang Sarana Perkeretaapian d. SDM di bidang Keselamatan Perkeretaapian</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="101"><No>101</No><Kode DSSD>2.15.000310</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data awak kapal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya sesuai PM 12 Tahun 2021</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="102"><No>102</No><Kode DSSD>2.15.000311</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Komponen substantif</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Komponen substantif merupakan data dan informasi yang terkait langsung dengan pelaksanaan tugas pokok Kantor Unit PenyelenggaraBandar Udara sebagai berikut: a. jasa angkutan udara dan pelayanan pesawat b. kapasitas pelayanan bandar c. rute d. koordinasi pelayanan operasional bandar dan e. personel penerbangan di bandar udara.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="103"><No>103</No><Kode DSSD>2.15.000312</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut yang telah terdaftar dalam perizinan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan koordinasi pengawasan angkutan laut berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan cq Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang melaksanakan pengawasan perizinan berusaha.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="104"><No>104</No><Kode DSSD>2.15.000313</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah perlintasan sebidang</Uraian DSSD><Satuan>Lokasi</Satuan><Definisi Operasional>Data perlintasan keretaapi yang berpotongan dengan jalan raya</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="105"><No>105</No><Kode DSSD>2.15.000314</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kapal Layar motor tradisional berbendera indonesia berukuran paling besar GT 500</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="106"><No>106</No><Kode DSSD>2.15.000315</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kapal motor berbendera Indoensia berukuran paling kecil GT 7</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="107"><No>107</No><Kode DSSD>2.15.000316</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peraturan Bupati/Walikota mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>RAK LLAJ Kabupaten/Kota memuat: a. sasaran Pemerintah Kabupaten/ b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/ d. rencana aksi dan target kine{ dan e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a. RUNK b. RAK LLAJ Kementerian/ c. RAK LLAJ dan d. Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="108"><No>108</No><Kode DSSD>2.15.000320</Kode DSSD><Uraian DSSD>Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar</Definisi Operasional><2024.0>6417.0</2024.0></row>
<row _id="109"><No>109</No><Kode DSSD>2.15.000321</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Bukti lulus uji tipe paling sedikit a. Keputusan Direktur b. c. Hasil dan d. Foto kendaraan bermotor</Definisi Operasional><2024.0>6000.0</2024.0></row>
<row _id="110"><No>110</No><Kode DSSD>2.15.000322</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Standar Operasional Prosedur yang telah disahkan oleh Kepala Dinas sesuai Syarat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor</Definisi Operasional><2024.0>14.0</2024.0></row>
<row _id="111"><No>111</No><Kode DSSD>2.15.000323</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat yang telah terdaftar dalam perizinan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan koordinasi pengawasan adalah laporan hasil pengawasan perizinan berusaha yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaannya, Pemda membentuk dan/atau menunjuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan pemenuhan standar usaha melalui mekanisme Pengawasan sesuai ppu</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="112"><No>112</No><Kode DSSD>2.15.000324</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kapal sungai dan danau yang memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan sesuai peruntukan dan rencana trayek yang dilayani</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="113"><No>113</No><Kode DSSD>2.15.000325</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen sertifikasi pengawakan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Sertifikat Pengawakan (Safe Manning Certificate) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional yang menerangkan jumlah awak kapal yang diwajibkan dan sertifikat keahlian. Masa berlaku adalah 1 tahun.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="114"><No>114</No><Kode DSSD>2.15.000326</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sumber Daya Manusia di bidang Pelayaran</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayaran meliputi : SDM bidang Angkutan Sumber Daya Manusia di Bidang SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="115"><No>115</No><Kode DSSD>2.15.000327</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen persetujuan atau Perizinan Berusaha</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengoperasian Pelabuhan dilakukan setelah mendapat persetujuan atau Perizinan Berusaha. Pengoperasian Pelabuhan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan wajib memperoleh Perizinan Berusaha dari gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="116"><No>116</No><Kode DSSD>2.15.000328</Kode DSSD><Uraian DSSD>Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi yang diberikan oleh Menteri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="117"><No>117</No><Kode DSSD>2.15.000329</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Persetujuan Pekerjaan Reklamasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="118"><No>118</No><Kode DSSD>2.15.000330</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Persetujuan Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/ atau kontur kedalaman perairan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="119"><No>119</No><Kode DSSD>2.15.000332</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data jumlah dan lokasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Terminal Untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKR/DLKP) yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari Gubernur, bagi Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan pengumpan regional Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="120"><No>120</No><Kode DSSD>2.15.000333</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Perizinan Berusaha pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri terdiri dari: 1. Perizinan Berusaha pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri 2. Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Untuk Kepentingan Sendiri Perizinan Berusaha Pembangunan adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk memulai pembangunan TUKS. Perizinan Berusaha Pengoperasian adalah legalitas yang diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha untuk mengoperasikan TUKS.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="121"><No>121</No><Kode DSSD>2.15.000342</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Standar Pelayanan Minimal Kapal Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Standar Pelayanan Minimal Angkutan Sungai dan Danau, yang selanjutnya disebut Standar Pelayanan Minimal adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh perseorangan atau perusahaan Angkutan Sungai dan Danau dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="122"><No>122</No><Kode DSSD>2.15.000343</Kode DSSD><Uraian DSSD>Memiliki personil dengan keahlian di bidang Angkutan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="123"><No>123</No><Kode DSSD>2.15.000346</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit penyelenggara pelabuhan sungai dan danau</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan sungai dan danau yan gbelum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="124"><No>124</No><Kode DSSD>2.15.000347</Kode DSSD><Uraian DSSD>BAST P3D Pelabuhan Pengumpan Lokal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan lokal dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="125"><No>125</No><Kode DSSD>2.15.000348</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan koordinasi pengawasan Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kapal Yang Melayani Trayek yang terdaftar dalam perizinan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan pengawasan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="126"><No>126</No><Kode DSSD>2.15.000349</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Fasilitas Pelabuhan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitas Pelabuhan terdiri Fasilitas Pokok, Penunjang dan Fasilitas Pelabuhan lainnya</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="127"><No>127</No><Kode DSSD>2.15.000350</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelabuhan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pelabuhan Sungai dan Danau adalah Pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="128"><No>128</No><Kode DSSD>2.15.000351</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perjanjian konsesi pengusahaan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="129"><No>129</No><Kode DSSD>2.15.000353</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Pengumpan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="130"><No>130</No><Kode DSSD>2.15.000354</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Penyelengggara Pelabuhan Pelabuhan Pengumpan Lokal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="131"><No>131</No><Kode DSSD>2.15.000355</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Pelabuhan Pengumpan Lokal</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provmsi.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="132"><No>132</No><Kode DSSD>2.15.000356</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rencana Induk dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKR)/Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Sungai dan Danau dan Penyeberangan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="133"><No>133</No><Kode DSSD>2.15.000357</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Penyelengggara Pelabuhan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Unit Penyelenggaran Pelabuhan melaksanakan Fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="134"><No>134</No><Kode DSSD>2.15.000358</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Penyelengggara Pelabuhan Penyeberangan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Penyelenggara Pelabuhan adalah UPTD untuk pelabuhan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial dan diselenggarakan oleh Pemda. UPTD bertanggungjawab melaksanakan pengusulan dan pemantauan tarif angkutan dan jasa pelabuhan sungai dan danau</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="135"><No>135</No><Kode DSSD>2.15.000359</Kode DSSD><Uraian DSSD>BAST P3D Pelabuhan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyelenggaraan pelabuhan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah Daerah pada Sungai dan Danau dilaksanakan setelah dilakukan penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana Pelabuhan, serta dokumen administrasi penyelenggaraan Pelabuhan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="136"><No>136</No><Kode DSSD>2.15.000363</Kode DSSD><Uraian DSSD>Regulasi Tarif Angkutan Penyeberangan</Uraian DSSD><Satuan>Regulasi</Satuan><Definisi Operasional>penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="137"><No>137</No><Kode DSSD>2.15.000365</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Komponen penunjang</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Komponen penunjang merupakan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas administasi dan/atau pendukung terselenggaranya pelaksanaan tugas pokok sebagai berikut: a. Sumber daya manusia b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c. Anggaran Belanja d. Asset/Barang Milik Negara (BMN); dan e. Hirarki Bandar Udara.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="138"><No>138</No><Kode DSSD>2.15.000373</Kode DSSD><Uraian DSSD>Izin Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengopersian pelabuhan oleh penyelenggara pelabuhan dilakukan setelah diperolehnya izin</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="139"><No>139</No><Kode DSSD>2.15.000376</Kode DSSD><Uraian DSSD>SK penetapan trayek Rencana Induk Pelabuhan Sungai dan Danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Trayek Angkutan Sungai dan Danau adalah lintasan untuk pelayanan jasa Angkutan Sungai dan Danau yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap, maupun tidak berjadwal yang ditetapkan dengan keputusan gubernur. Surat keputusan penetapan trayek/lintas merupakan salah satu syarat adminitrasi permohonan pembangunan pelabuhan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="140"><No>140</No><Kode DSSD>2.15.000380</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data daerah lingkungan kepentingan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Bandar Udara merupakan daerah diluar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="141"><No>141</No><Kode DSSD>2.15.000381</Kode DSSD><Uraian DSSD>tahapan pelaksanaan pembangunan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tahapan pelaksanaan pembangunan disusun berdasarkan kebutuhan (demand) pelayanan penumpang dan kargo dengan kajian analisis terhadap: a. rencana tata guna lahan hingga desain b. kebutuhan fasilitas bandar udara dengan skala prioritas yang mempertimbangkan faktor kebutuhan dan ketersediaan c. rencana tata letak fasilitas bandar dan d. rencana pengembangan fasilitas bandar udara tiaptiap tahapan pembangunan hingga tahap akhir (ultimate phase).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="142"><No>142</No><Kode DSSD>2.15.000383</Kode DSSD><Uraian DSSD>prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>1. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo merupakan peramalan jumlah pergerakan pesawat udara, penumpang dan kargo (demand). 2. Prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo dilakukan berdasarkan pada hasil survei permintaan jasa angkutan udara serta analisa pergerakan dan kebutuhan pengguna jasa angkutan udara dengan memperhatikan: a. potensi penumpang dan kargo tahunan/jam sibuk dengan kajian asal/tujuan penumpang dan kargo (Origin Destination), kemampuan membayar (Ability to Pay/ ATPJ serta kemauan membayar (Willingness to Pay/ b. potensi jaringan/rute penerbangan dengan kajian asal dan tujuan penumpang dan kargo (Origin/Destination); dan c. potensi ketersediaan armada atau pesawat dengan kajian kapasitas penumpang, jarak tempuh pesawat, umur pesawat dan perkembangan teknologi (jenis/tipe).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="143"><No>143</No><Kode DSSD>2.15.000386</Kode DSSD><Uraian DSSD>kebutuhan fasilitas</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Kebutuhan fasilitas merupakan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas pokok dan penunjang bandar udara berdasarkan prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo Fasilitas pokok bandar udara terdiri dari: a. fasilitas keselamatan dan keamanan antara lain: 1) Pertolongan Kecelakaan Penerbangan -Pemadam Kebakaran (PKPPK); 2) 3) alat bantu navigasi 4) alat bantu pendaratan visual (Airfield Lighting System); 5) catu daya dan 6) pagar. b. fasilitas sisi udara (airside facility) antara lain: 1) landas pacu (runway); 2) runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, 3) landas hubung (taxiway); 4) landas parkir (apron); 5) marka dan dan 6) taman meteD (fasilitas dan peralatan pengamatan cuaca). c. fasilitas sisi darat (landside facility) antara lain: 1) bangunan terminal 2) bangunan terminal 3) menara pengatur lalu lintas penerbangan(control towery); 4) bangunan operasional 5) jalan masuk (access road); 6) parkir kendaraan 7) depo pengisian bahan bakar pesawat 8) bangunan 9) bangunan administrasi 10) marka dan dan 11) fasilitas pengolahan limbah. 3. Fasilitas penunjang bandar udara merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan bandar udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan bandar udara, antara lain: a. fasilitas perbengkelan pesawat b. fasilitas c. penginapan d. e. dan f. lapangan golf.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="144"><No>144</No><Kode DSSD>2.15.000387</Kode DSSD><Uraian DSSD>tata letak fasilitas</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tata letak fasilitas direncanakan sesuai dengan kebutuhan fasilitas berdasarkan pada standar teknis dan kondisi lahan, setelah melakukan kajian analisa berupa : a. tapak (site), topografi, penyelidikan tanah (soil investigation) ; b. drainase bandar c. konfigurasi fasilitas pokok bandar udara: runway, runway strip, apron, taxiway, terminal area dan jalan masuk menuju bandar udara sesuai dengan hasil perhitungan dan kajian kebutuhan fasilitas d. arah angin (wind rose) e. objek-objek obstacle di sekitar bandar f. kondisi g. pengembangan pada areal di sekitar bandar h. ketersediaan lahan dan i. aksesibilitas dengan moda angkutan lain.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="145"><No>145</No><Kode DSSD>2.15.000388</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data laporan Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dan Kendaraan Beserta Muatannya pada Lintas Penyeberangan Dalam Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Penetapan tarif angkutan perairan Pelabuhan yang terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan barang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="146"><No>146</No><Kode DSSD>2.15.000390</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan pemeliharaan dermaga sungai dan danau sebggai pelaksanaan pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="147"><No>147</No><Kode DSSD>2.15.000391</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peta lokasi dan titik koordinat geografi dermaga sungai dan danau</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Rencana lokasi Pelabuhan Sungai dan Danau harus sesuai dengan: a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota b. potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah c. potensi sumber daya alam d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="148"><No>148</No><Kode DSSD>2.15.000393</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Pelaksanaan dan pengendalian RAK LLAJ Jalan dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap: 1. Pemenuhan persyaratan laik fungsi 2. Pemenuhan persyaratan keselamatan kendaraan 3. Pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi kendaraan 4. Penegakan hukum ketentuan persyaratan keselamatan berlalu dan 5. Penanganan korban kecelakaan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="149"><No>149</No><Kode DSSD>2.15.000394</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>RUNK LLAJ memuat: a. visi dan b. c. d. dan e. Program Nasional KLLAJ. Dan penyusunan memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang b. rencana pembangunan jangka menengah c. perkembangan lingkungan strategis KLLAJ dalam 10 (sepuluh) tahun dan d. tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Deuelopment Goals/ SDG&amp;s).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="150"><No>150</No><Kode DSSD>2.15.000395</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Evaluasi (Reviu) Pelaksanaan Rencana Induk Jaringan LLAJ</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Rencana Induk Jaringan LLAJ berlaku selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dievaluasi secara berkala paling sedikit sekali dalam 5 (lima) tahun</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="151"><No>151</No><Kode DSSD>2.15.000397</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koordinasi dalam memenuhi ketentuan wajib pembangunan bandara</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Koordinasi dengan stakeholder terkait dalam memenuhi kewajiban ketentuan pembangunan bandara Dalam Pembangunan Bandar Udara Umumdan Bandar Udara Khusus, Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara wajib memenuhi ketentuan: a. melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandar Udara sesuai dengan Rencana Induk Bandar b. bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara yang c. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan penerbangan serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan d. memberikan akses terhadap pelaksanaan pengawasan dalam pembangunan Bandar e. melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan Bandar Udara secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/Walikota sesuai dengan dan f. melaporkan hasil pembangunan Bandar Udara kepada Menteri setelah selesainya pembangunan Bandar Udara</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="152"><No>152</No><Kode DSSD>2.15.000399</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengawasan kesesuaian pelaksanaan dokumen perencanaan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dalam rangka memastikan kepatuhan Pemrakarsa/Penyelenggara Bandar Udara dalam pembangunan bandar udara yang memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan serta pelayanan jasa kebandarudaraan dilaksanakan pengawasan secara rutin dan berkelanjutan Pengawasan dilakukan dalam bentuk: a. b. c. pengamatan (Surveillance); d. pemantauan (Monitoring); dan/atau e. pengujian (test).</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="153"><No>153</No><Kode DSSD>2.15.000400</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelayanan Jasa Kebandarudaraan</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Koordinasi dilakukan oleh penyelenggara jasa kebandarudaraan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pelayanan jasa kebandarudaraan Pelayanan jasa Kebandarudaran meliputi pelayanan jasa Pesawat Udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan: a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah dan d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="154"><No>154</No><Kode DSSD>2.15.000402</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Perkeretapian</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dalam rekomendasi yang diberikan oleh gubernur terkait penyediaan infrastruktur perkeretaapian, perlu dipastikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penyediaan infrastruktur perkeretaapian</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="155"><No>155</No><Kode DSSD>2.15.000403</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Laporan hasil pengawasan Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Kewenangan Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi: a. dokumen b. dokumen Angkutan c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang e. tanda identitas perusahaan Angkutan dan f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum. dan Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi: a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan b. fisik Kendaraan dan c. Standar Pelayanan Minimal.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="156"><No>156</No><Kode DSSD>2.15.000404</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemeliharaan Fasilitas</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Mempertahankan keandalan dan fungsi fasilitas Bandara Udara wajib dilakukan pemeliharaan dengan menggunakan peralatan pemeliharaan Penyelenggara bandara wajib mempertahankan kesiapan Fasilitas Bandar Udara, dalam bentuk: 1) melakukan pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau dan 2) melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="157"><No>157</No><Kode DSSD>2.15.000405</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rencana Pengadaan Tanah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Rencana Pengadaan Tanah disusun dalam bentuk dokumen perencanaan Pengadaan Tanah, paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan rencana b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan c. prioritas pembangunan nasional/ d. letak e. luas tanah yang f. gambaran umum status g. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan h. perkiraan jangka waktu pelaksanaan i. perkiraan nilai j. rencana dan k. preferensi bentuk Ganti Kerugian.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="158"><No>158</No><Kode DSSD>2.15.000406</Kode DSSD><Uraian DSSD>Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Data laporan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor</Definisi Operasional><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="159"><No>159</No><Kode DSSD>2.15.000407</Kode DSSD><Uraian DSSD>Regulasi Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Peraturan Daerah / Peraturan Bupati/Walikota tentang tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="160"><No>160</No><Kode DSSD>2.15.000408</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data penyelenggaraan pengujian berkalan kendaraan bermotor</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data laporan jumlah kendaraan wajib uji sesuai kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor</Definisi Operasional><2024.0>8467.0</2024.0></row>
<row _id="161"><No>161</No><Kode DSSD>2.15.000409</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data kendaraan bermotor yang telah melaksanakan wajib uji</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data laporan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar</Definisi Operasional><2024.0>6417.0</2024.0></row>
<row _id="162"><No>162</No><Kode DSSD>2.15.000411</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengaman Perlintasan Sebidang atau Portal Pengaman Pengguna Jalan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Terdiri dari pengaman perlintasan berpintu dan tidak berpintu. Pengaman perlintasan berpintu terdiri dari: a. Pintu perlintasan manual mekanik: b. Pintu perlintasan manual c. Pintu perlintasan elektrik.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="163"><No>163</No><Kode DSSD>2.15.000412</Kode DSSD><Uraian DSSD>Alat Pendeteksi Kereta Api</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Berfungsi untuk mengetahui kereta api yang akan melintas di perlintasan sebidang.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="164"><No>164</No><Kode DSSD>2.15.000413</Kode DSSD><Uraian DSSD>Panic Button/ Emergency Lamp</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Alat pendeteksi rintang jalan di perlintasan sebidang, untuk menginformasikan kepada Masinis (ASP) yang akan melintas di perlintasan melihat Cahaya/Emergency untuk segera mem perlam bat kecepatan dan berhenti sebelum titik perlintasan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="165"><No>165</No><Kode DSSD>2.15.000414</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pos Jaga</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Bangunan Pos yang digunakan sebagai tempat untuk operasional Petugas JPL dalam menjalankan tugas.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="166"><No>166</No><Kode DSSD>2.15.000415</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penjaga Perlintasan Kereta Api</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Orang yang menjaga perlintasan kereta api yang memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="167"><No>167</No><Kode DSSD>2.15.000416</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rambu Peringatan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Rambu peringatan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api adalah: a. Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta b. Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api tanpa c. Untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan dapat dipasang rambu tambahan tentang jarak lokasi kritis dengan perlintasan d. Rambu peringatan dengan kata-kata yang menyatakan agar berhati -- hati mendekati perlintasan kereta e. Rambu yang menyatakan adanya rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="168"><No>168</No><Kode DSSD>2.15.000417</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rambu Larangan</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Rambu larangan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, terdiri dari: a. Rambu larangan berhenti terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah b. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari c. Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="169"><No>169</No><Kode DSSD>2.15.000419</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pita Penggaduh</Uraian DSSD><Satuan>Meter</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan kelengkapan pada jalan yang berfungsi sebagai: a. Mengurangi kecepatan b. Mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus c. Melindungi penyeberang d. Mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.</Definisi Operasional><2024.0>16.0</2024.0></row>
<row _id="170"><No>170</No><Kode DSSD>2.15.000420</Kode DSSD><Uraian DSSD>Yellow Box</Uraian DSSD><Satuan>Meter</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan marka kotak berwarna kuning yang ditempatkan pada perlintasan sebidang untuk mencegah penumpukan kendaraan di atas perlintasan sebidang yang diakibatkan pengguna jalan tidak mau mengalah ketika kereta api akan melintas atau pintu perlintasan sudah tertutup.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="171"><No>171</No><Kode DSSD>2.15.000421</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penjaga Perlintasan Kereta Api</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Orang yang menjaga perlintasan kereta api yang memiliki kompetensi dan kecakapan untuk menjaga perlintasan kereta api.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
</data>
