<data>
<row _id="1"><No>1</No><Kode DSSD>0001-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aparatur dan Warga Negara yang Mengikuti Gladi Kesiapsiagaan</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Gladi kesiapsiagaan terhadap bencana prioritas kabupaten/kota yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melatih aspek manajerial maupun teknis dalam hal komunikasi, koordinasi, maupun pengerahan sumber daya untuk penanganan darurat bencana berdasarkan skenario yang disusun mendekati kondisi sebenarnya</Definisi Operasional><2024.0>3590.0</2024.0></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode DSSD>0006-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aparatur Pemadam Kebakaran yang Memiliki Sertifikasi Analis Dalam Penanggulangan Kebakaran</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pembinaan Aparatur Pemadam Kebakaran adalah Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode DSSD>0013-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Kebencanaan yang tersedia</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Data kebencanaan adalah Data mengenai Bencana yang sesuai kriteria dan ditetapkan oleh walidata bencana yang disediakan secara bersama ataupun madiri sebagai hasil pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi kebencanaan yang berisi catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi yang merepresentasikan dampak/kejadian bencana yang menjadi urusan kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode DSSD>0023-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Analisis Risiko Bencana pada Kegiatan Pembangunan yang Mempunyai Risiko Tinggi Menimbulkan Bencana</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen analisis risiko bencana berisi tentang kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi menjadi sumber bahaya/menimbulkan bencana baik yang terjadi secara tiba-tiba dan/atau berangsur di lokasi yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode DSSD>0030-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Penyelamatan/Evakuasi Saat Penanggulangan Kebakaran dan Non Kebakaran</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode DSSD>0032-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Daerah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen yang memuat hasil serangkaian kegiatan untuk mengamankan, mengendalikan dan menangani bahan berbahaya dan beracun agar tidak menimbulkan kebakaran dan yang membahayakan manusia dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran di Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode DSSD>0034-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Alat Pelindung Diri Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode DSSD>0035-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pelaksanaan Kegiatan Standarisasi Sarana dan Prasarana Penanggulangan Kebakaran Secara Berkala (Setiap Tahun), Sah, dan Legal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Standarisasi Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan penyusunan kajian kebutuhan standard sapras damkar, kegiatan monitoring dan pengecekan secara berkala sapras damkar pada setiap pos damkar kecamatan dengan memperhatikan kelayakan, usia pemakaian, dan hal-hal lain yang diatur dalam NSPK dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>15.0</2024.0></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode DSSD>0053-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pengelolaan Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Nonyustisi Di Kab/Kota</Definisi Operasional><2024.0>57.0</2024.0></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode DSSD>0054-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Laporan dan Pengaduan Masyarakat serta Penanganan Pelanggaran Qanun yang Bersifat Non Justisi</Definisi Operasional><2024.0>57.0</2024.0></row>
<row _id="11"><No>11</No><Kode DSSD>0056-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisi aktivitas Pusat Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Bencana dalam bentuk laporan periodik penerapan prosedur teknis (check list prosedur) untuk penyelenggaraan tugas Pusdalops baik pada aktivitas internal (misal: prosedur serah terima piket) maupun layanan peringatan dini (misal: prosedur sistem peringatan dini banjir) dan/atau layanan pada tindakan awal operasi penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota provinsi (misal: prosedur aktivasi ruang krisis, prosedur pengendalian evakuasi,dll). aktivitas tersebut termasuk dalam pelayanan dasar SPM SUB</Definisi Operasional><2024.0>21.0</2024.0></row>
<row _id="12"><No>12</No><Kode DSSD>0058-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Pengendalian Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisi aktivitas Pusat Pengendalian Operasi Kesiapsiagaan Bencana dalam bentuk laporan periodik penerapan prosedur teknis (check list prosedur) untuk penyelenggaraan tugas Pusdalops baik pada aktivitas internal (misal: prosedur serah terima piket) maupun layanan peringatan dini (misal: prosedur sistem peringatan dini banjir) dan/atau layanan pada tindakan awal operasi penanganan darurat bencana tingkat kabupaten/kota provinsi (misal: prosedur aktivasi ruang krisis, prosedur pengendalian evakuasi,dll). aktivitas tersebut termasuk dalam pelayanan dasar SPM SUB</Definisi Operasional><2024.0>21.0</2024.0></row>
<row _id="13"><No>13</No><Kode DSSD>0059-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Hasil Penyelenggaraan Kerja Sama antar Wilayah Kabupaten/Kota dalam Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi antar Daerah Berbatasan, antar Lembaga, dan Kemitraan dalam Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Non Kebakaran adalah serangkaian upaya dan tindakan untuk saling bersinergi dalam mempercepat atau mempermudah tujuan berupa meningkatkan layanan pemadaman dan evakuasi Kebakaran dan Non Kebakaran yang dilaksanakan setiap tahunnya dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani dan memfasilitasi kerjasama</Definisi Operasional><2024.0>60.0</2024.0></row>
<row _id="14"><No>14</No><Kode DSSD>0063-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Kajian Risiko Bencana yang Dilegalisasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen Kajian Risiko Bencana yang sah dan legal dalam bentuk data dan peta yang memberikan analisa ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan bencana untuk mengetahui potensi masyarakat terdampak, potensi kerugian, dan potensi kerusakan lingkungan bila terjadi bencana dan digunakan untuk menyusun kebijakan strategi penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="15"><No>15</No><Kode DSSD>0064-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Kerja Sama Antar Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisi perjanjian kesepakatan dan pelaksanaan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana di tingkat provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="16"><No>16</No><Kode DSSD>0065-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Kerja Sama Antar Lembaga dalam Penanggulangan Bencana</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisi perjanjian kesepakatan dan pelaksanaan Kerjasama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Penanggulangan Bencana di tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="17"><No>17</No><Kode DSSD>0070-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisi kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan. Tersusun dalam dokumen JITUPASNA yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>14.0</2024.0></row>
<row _id="18"><No>18</No><Kode DSSD>0071-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Penanganan Pasca Bencana Kabupaten/Kota Melalui Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Meupakan dokumen perencanaan yang disusun secara bersama antara BNPB/BPBD kabupaten/kota bersama kementerian/lembaga, perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan atas pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode waktu tertentu melalui penyusunan dokumen R3P yang menjadi kewenangan kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="19"><No>19</No><Kode DSSD>0077-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Regulasi Pendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan penyediaan dokumen regulasi Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota untuk pendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="20"><No>20</No><Kode DSSD>0080-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Rencana Kontinjensi yang Dilegalisasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Rencana Kontijensi Kabupaten/Kota merupakan dokumen yang berisi proses perencanaan penanganan situasi darurat bencana pada jenis bahaya prioritas Kabupaten/Kokta dengan skenario dan tujuan disepakati serta tindakan teknis dan manajerial yang telah ditetapkan, baik yang baru disusun ataupun yang dimutakhirkan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="21"><No>21</No><Kode DSSD>0082-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) yang Dilegalisasi</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana merupakan dokumen perencanaan kedaruratan bencana daerah kabupaten/kota yang sah dan legal berisi kebijakan operasional, sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menanggulangi keadaan darurat bencana tingkat kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="22"><No>22</No><Kode DSSD>0091-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen Tata Kelola Kelembagaan Bencana Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan dokumen yang berisikan kebijakan/regulasi/SOP Penguatan Kelembagaan Bencana Kabupaten/Kota dalam rangka penata kelolaan kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat kabupaten/kota baik dalam hal antara lain struktur dan penugasan, penjenjangan dan kompetensi, tata kelola lembaga, maupun perencanaan dan penganggaran</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="23"><No>23</No><Kode DSSD>0092-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen yang Memuat SKKL Desa/Kelurahan yang Telah Tersedia Dukungan Sapras Damkar</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dukungan Pemberdayaan Masyarakat/Relawan Pemadam Kebakaran adalah upaya untuk memberikan penyediaan sarana dan prasarana damkar yang berkaitan guna operasionalisasi relawan pemadam kebakaran dalam melakukan layanan pencegahan, pemadaman dan evakuasi kebakaran dan non kebakaran dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="24"><No>24</No><Kode DSSD>0093-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen yang Memuat Data Bangunan/Gedung/Lingkungan yang Dipersyaratkan Harus Memiliki Sistem Proteksi Kebakaran</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pendataan Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran adalah serangkaian proses pengumpulan, pencataran dan pengelolaan data yang berkaitan dengan tersedianya Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran pada bangunan/gedung/lingkungan dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pencegahan</Definisi Operasional><2024.0>200.0</2024.0></row>
<row _id="25"><No>25</No><Kode DSSD>0094-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen yang Memuat Data Bangunan/Gedung/Lingkungan yang Memenuhi Kelaikan Standar Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penilaian Sarana Prasarana Proteksi Kebakaran adalah serangkaian proses/kegiatan pemeriksaan/pengujian/inspeksi proteksi kebakaran guna memberikan penilaian laik atau tidaknya sesuai standar teknis yang berlaku dengan satuan dokumen, berdasarkan dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pencegahan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="26"><No>26</No><Kode DSSD>0098-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen yang Memuat Hasil Kejadian Kebakaran yang Dilakukan Investigasi Lanjutan Meliputi Penelitian dan Pengujian dan Penelitian</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Investigasi Kejadian Kebakaran adalah serangkaian proses dalam menyelidiki dan mencari fakta terkait penyebab suatu kejadian kebakaran dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Investasi Kejadian kebakaran</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="27"><No>27</No><Kode DSSD>0100-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dokumen yang Memuat Kajian Kebutuhan Jenis Sarana dan Prasarana untuk Pencarian Terhadap Evakuasi yang Sesuai Standar</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyajian Data Kejadian dan Dampak Kebakaran serta Penyelamatan adalah proses pengumpulan, pengolahan, dan penyampaian informasi terkait kejadian dan dampak kebakaran serta upaya-upaya penyelamatan</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="28"><No>28</No><Kode DSSD>0110-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa yang Dilakukan Penindakan</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Hasil Pelaksanaa kerjasama antar lembaga dan kemitraan merupakan dokumen dari suatu kegiatan untuk mencapai tujuan bersama atas dasar kesepakatan dalam lingkup tugas dan fungsi Pol PP dalam Pencegahan dalam gangguan Ketenteraman dan ketertiban umum</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="29"><No>29</No><Kode DSSD>0111-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa yang Dilakukan Penindakan</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan dalam Penindakan atas Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penertiban Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="30"><No>30</No><Kode DSSD>0112-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Cegah Dini</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini</Definisi Operasional><2024.0>19.0</2024.0></row>
<row _id="31"><No>31</No><Kode DSSD>0113-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini</Definisi Operasional><2024.0>9.0</2024.0></row>
<row _id="32"><No>32</No><Kode DSSD>0114-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Patroli</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui patroli</Definisi Operasional><2024.0>169.0</2024.0></row>
<row _id="33"><No>33</No><Kode DSSD>0115-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pembinaan</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui pembinaan</Definisi Operasional><2024.0>15.0</2024.0></row>
<row _id="34"><No>34</No><Kode DSSD>0116-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pengamanan</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pengamanan</Definisi Operasional><2024.0>174.0</2024.0></row>
<row _id="35"><No>35</No><Kode DSSD>0117-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Pengawalan</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui pengawalan</Definisi Operasional><2024.0>33.0</2024.0></row>
<row _id="36"><No>36</No><Kode DSSD>0118-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kasus Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah Melalui Penyuluhan</Uraian DSSD><Satuan>Kasus</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah Laporan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Dicegah MelaluiPenyuluhan/Sosialisasi</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="37"><No>37</No><Kode DSSD>0119-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kesiapsiagaan Bencana</Uraian DSSD><Satuan>Kawasan</Satuan><Definisi Operasional>Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Kesiapsiagaan Bencana merupakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk pencegahan memperkuat pada aspek penguatan kesiapsiagaan atas potensi bahaya dan kerentanan melalui peningkatan kapasitas kelompok masyarakat/komunitas yang ada disuatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>23.0</2024.0></row>
<row _id="38"><No>38</No><Kode DSSD>0120-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan Bencana</Uraian DSSD><Satuan>Kawasan</Satuan><Definisi Operasional>Kawasan yang Ditingkatkan Kapasitasnya dalam Pencegahan Bencana merupakan kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan untuk pencegahan memperkuat pada aspek pengurangan potensi bahaya dan kerentanan, maupun peningkatan kapasitas kelompok masyarakat/komunitas yang ada disuatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>23.0</2024.0></row>
<row _id="39"><No>39</No><Kode DSSD>0123-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Evakuasi Korban Bencana</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan layanan dalam rangka pendistribusian logistik operasionalisasi peralatan penyelamatan dan evakuasi, serta kebutuhan dasar korban bencana, selama berlangsungnya penanganan awal bencana (masa krisis) lingkup daerah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>154.0</2024.0></row>
<row _id="40"><No>40</No><Kode DSSD>0124-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Korban Bencana yang Mendapatkan Distribusi Logistik Penyelamatan Korban Bencana</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan layanan dalam rangka pendistribusian logistik operasionalisasi peralatan penyelamatan dan evakuasi, serta kebutuhan dasar korban bencana, selama berlangsungnya penanganan awal bencana (masa krisis) lingkup daerah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>154.0</2024.0></row>
<row _id="41"><No>41</No><Kode DSSD>0125-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Korban yang Berhasil Dievakuasi Per Jenis Kejadian Bencana</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan pelaksanaan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk memindahkan/mengevakuasi korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman</Definisi Operasional><2024.0>165.0</2024.0></row>
<row _id="42"><No>42</No><Kode DSSD>0126-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Korban yang Berhasil Ditemukan Per Jenis Kejadian Bencana</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan pelaksanaan pencarian Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk upaya untuk menemukan korban bencana di lokasi bencana</Definisi Operasional><2024.0>165.0</2024.0></row>
<row _id="43"><No>43</No><Kode DSSD>0127-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Korban yang Berhasil Ditolong Per Jenis Kejadian Bencana</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan memberikan pertolongan pada Korban Bencana Kabupaten/Kota sebagai upaya untuk menolong korban bencana pada tempat kejadian bencana</Definisi Operasional><2024.0>165.0</2024.0></row>
<row _id="44"><No>44</No><Kode DSSD>0146-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Pemadaman Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam daerah Kabupaten/Kota adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran</Definisi Operasional><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="45"><No>45</No><Kode DSSD>0147-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Kesiapsiagaan Petugas Piket dalam Daerah Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran adalah penyediaan dokumen hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas dan atau tindakan memadamkan api dan mengendalikan kejadian kebakaran di lokasi terbakar dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran</Definisi Operasional><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="46"><No>46</No><Kode DSSD>0172-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan Terhadap Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Bupati/Wali Kota</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan yang dilakukan sebagai pemantauan terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Bupati/Walikota</Definisi Operasional><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="47"><No>47</No><Kode DSSD>0173-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pelaksanaan Pengawasan yang Dilakukan Terhadap Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Pengawasan yang dilakukan sebagai pemantauan terhadap Kepatuhan Pelaksanaan Peraturan Daerah</Definisi Operasional><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="48"><No>48</No><Kode DSSD>0178-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pejabat PPNS dalam Mendukung Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>1. Dukungan anggaran untuk Diklat PPNS Penegak Perda yang diselenggarakan di Diklat Reserse Polri Megamendung 2. Kegiatan Diklat atau Bimtek dlm rangka Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Pejabat PPNS Penegak Perda</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="49"><No>49</No><Kode DSSD>0181-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Pejabat PPNS dalam Mendukung Penyelenggaraan Penegakan Perda dan Perkada</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>1. Dukungan anggaran untuk Diklat PPNS Penegak Perda yang diselenggarakan di Diklat Reserse Polri Megamendung 2. Kegiatan Diklat atau Bimtek dlm rangka Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Pejabat PPNS Penegak Perda</Definisi Operasional><2024.0>54.0</2024.0></row>
<row _id="50"><No>50</No><Kode DSSD>0187-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Perda kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>sosialisasi penegsakan perda kepada masyarakat, aparatur atau Badan Hukum dengan dasar Surat Keputusan atau Surat Perintah</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="51"><No>51</No><Kode DSSD>0188-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Hasil Pelaksanaan Sosialisasi Penegakan Perkada kepada Masyarakat/Kelompok Masyarakat/Pelaku Usaha/</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>sosialisasi Penegakan perkada kepada masyarakat, aparatur atau Badan Hukum dengan dasar Surat Keputusan atau Surat Perintah</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="52"><No>52</No><Kode DSSD>0204-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Layanan Dampak Penegakan Perda yang Terlayani</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Perda sesuai SOP</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="53"><No>53</No><Kode DSSD>0205-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Layanan Dampak Penegakan Perkada yang Terlayani</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Perkada sesuai SOP</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="54"><No>54</No><Kode DSSD>0213-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Bupati/Wali Kota Sesuai SOP</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Peraturan Bupati/Walikota sesuai SOP</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="55"><No>55</No><Kode DSSD>0214-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Laporan Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah Sesuai SOP</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Layanan yang diberikan kepada yang terkena dampak atas Penegakan Perda sesuai SOP</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="56"><No>56</No><Kode DSSD>0215-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mendapatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana bagi penduduk yang berada di kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis ancaman bencana di daerah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>3590.0</2024.0></row>
<row _id="57"><No>57</No><Kode DSSD>0216-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Orang yang Mendapatkan Sosialisasi Rawan Bencana Kabupaten/Kota (Per Jenis Bencana) Secara Tatap Muka kepada Penduduk yang Tinggal di Daerah Rawan Bencana Sesuai Jenis Ancaman yang Ada di Kawasan Tempat Tinggalnya</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Warga Negara yang mendapatkan pelayanan dasar SPM SUB dalam bentuk Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana bagi penduduk yang berada di kawasan rawan bencana sesuai dengan jenis ancaman bencana di daerah kabupaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>3590.0</2024.0></row>
<row _id="58"><No>58</No><Kode DSSD>0221-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peralatan Penyelamatan Diri bagi Petugas</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Merupakan Penyediaan Peralatanpenyelamatan diri bagi petugas operasi kedaruratan bencana daerah kabubpaten/kota</Definisi Operasional><2024.0>0.0</2024.0></row>
<row _id="59"><No>59</No><Kode DSSD>0224-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Manajerialnya</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas manajerialnya dalam hal koordinasi/ dukungan bagi dan/atau di wilayah kabupaten/kota untuk melakukan penanganan awal, penilaian dampak bencana secara cepat, maupun pengendalian luas area terpapar</Definisi Operasional><2024.0>50.0</2024.0></row>
<row _id="60"><No>60</No><Kode DSSD>0225-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Personil TRC yang Dikembangkan Kapasitas Teknis</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Personil Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana kabupaten/kota yang ditingkatkan kapasitas teknis operasionalnya dalam hal meningkatkan kecepatan respon time untuk dukungan penanganan awal daurat bencana di wilayah kabupaten/kota untuk melakukan penilaian dampak bencana secara cepat, maupun pengendalian luas area terpapar</Definisi Operasional><2024.0>100.0</2024.0></row>
<row _id="61"><No>61</No><Kode DSSD>0227-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana Alat Pelindung Diri yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>1127.0</2024.0></row>
<row _id="62"><No>62</No><Kode DSSD>0229-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana ketenteraman dan Ketertiban Umum yang Tersedia</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>1. Pengadaan Bantuan Operasional terhadap Satpol PP Daerah 2. Dukungan anggaran terhadap Satpol PP Daerah dalam pemenuhan sarana dan prasarana sebagai salah satu penunjang SPM Sub Urusan Trantibum</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="63"><No>63</No><Kode DSSD>0232-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana Untuk Penanggulangan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>1127.0</2024.0></row>
<row _id="64"><No>64</No><Kode DSSD>0233-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana Untuk Pencegahan Kebakaran yang Sah dan Legal Sesuai Standar Teknis Terkait</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>1127.0</2024.0></row>
<row _id="65"><No>65</No><Kode DSSD>0236-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="66"><No>66</No><Kode DSSD>0237-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pencarian Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan Sesuai dengan Standar Teknis</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="67"><No>67</No><Kode DSSD>0239-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pertolongan Evakuasi Sesuai dengan Standar Teknis</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="68"><No>68</No><Kode DSSD>0240-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sarana dan Prasarana yang Tersedia untuk Pertolongan Terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan Sesuai dengan Standar Teknis</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pengadaan sarana dan prasarana Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia/Penyelamatan dan Evakuasi adalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="69"><No>69</No><Kode DSSD>0241-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM Satuan Polisi Pamongpraja dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang Ditingkatkan Kapasitasanya</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>1. Dukungan anggaran untuk Diklat Dasar Satpol PP yang diselenggarakan di BPSDM 2. Kegiatan Diklat atau Bimtek Satlinmas dalam rangka Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas anggota Satlinmas</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="70"><No>70</No><Kode DSSD>0244-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Warga Masyarakat yang Mendapatkan Penanggulangan Kebakaran Setiap Tahunnya</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat adalah upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang dilaksanakan setiap tahun dengan satuan orang, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="71"><No>71</No><Kode DSSD>0245-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Warga Masyarakat yang Mendapatkan Sosialisasi Edukasi Pencegahan Kebakaran Setiap Tahunnya</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat adalah upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang dilaksanakan setiap tahun dengan satuan orang, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>87.0</2024.0></row>
<row _id="72"><No>72</No><Kode DSSD>0249-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Kemampuan spesifik dari Aparatur SDM BPBD kabupaten/kota dan lintas perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana (R3P), dengan target pelaksanaan 1 kali dalam satu tahun</Definisi Operasional><2024.0>50.0</2024.0></row>
<row _id="73"><No>73</No><Kode DSSD>0250-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Koordinasi penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitasi yang dilakukan BPBD Kabupaten/Kota untuk memastikan tertanganinya pasca bencana meliputi Sektor : Infrastruktur, Perumahan dan Permukiman, Ekonomi, Sosial dan Lintas Sektor</Definisi Operasional><2024.0>14.0</2024.0></row>
<row _id="74"><No>74</No><Kode DSSD>0251-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Peningkatan kapasitas meliputi kompetensi, karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, sikap dan kecakapan yang dimiliki aparatur sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditetapkan untuk memberikan pelayanan penanggulangan bencana</Definisi Operasional><2024.0>200.0</2024.0></row>
<row _id="75"><No>75</No><Kode DSSD>0252-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota sesuai dengan Permendagri 59/2021</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="76"><No>76</No><Kode DSSD>0253-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan Rencana Operasi Kedaruratan Bencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyusunan rencana operasi kedaruratan bencana sesuai peraturan ini yang ditetapkan oleh peraturan kepala daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="77"><No>77</No><Kode DSSD>0255-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Lembaga</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitasi yang dilakukan BPBD Kabupaten/Kota untuk meningkatkan keterlibatan Lembaga non pemerintah : lembaga filantropi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi keagamaan, organisasi relawan, perguruan tinggi, media massa dan dunia usaha yang telah terdaftar dan legal</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="78"><No>78</No><Kode DSSD>0266-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembentukan Satgas Linmas Tingkat Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen SK Pembentukan satgas linmas dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Linmas tingkas Kabupaten/Kota dan Kecamatan</Definisi Operasional><2024.0>14.0</2024.0></row>
<row _id="79"><No>79</No><Kode DSSD>0267-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembentukan Satgas Linmas Tingkat Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen SK Pembentukan satgas linmas dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Linmas tingkas Kabupaten/Kota dan Kecamatan</Definisi Operasional><2024.0>14.0</2024.0></row>
<row _id="80"><No>80</No><Kode DSSD>0268-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembentukan Satgas Linmas Tingkat Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen SK Pembentukan satgas linmas dan pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Linmas tingkas Kabupaten/Kota dan Kecamatan</Definisi Operasional><2024.0>14.0</2024.0></row>
<row _id="81"><No>81</No><Kode DSSD>0270-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembentukan Tim Penilai angka kredit dan Sekretariat Pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Tim penilai angka kredit adalah tim yang menilai angka kredit Jabatan Fungsional Pol PP sesuai dengan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014 Sekretariat Pengelolaan Jabatan Fungsional Pol PP adalah Sekretariat yang melakukan tugas pembinaan jabatan fungsional Pol PP sesuai dengan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2014</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="82"><No>82</No><Kode DSSD>0273-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja melalui Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PPngsional Pol PP dan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan Diklat Dasar Pol PP terdiri dari 1. Diklat Jabatan JFT dan Administrator 2. Diklat Fungsional bagi Pejabat Fungsional pengangkatan Pertama dari (CPNS) 3. Diklat Kategori Keahlian 4. Diklat Kategori Keterampilan. 5. Diklat Penilaian Angka Kredit JF Pol PP Kriteria Aparatur Satuan Polisi Pamongpraja yang mengikuti pelatihan teknis sebagai berikut: bertugas di Satpol PP minimal 1 (satu) tahun, mempunyai integritas yang baik, SKP dengan kriteria minimal baik 1 (satu) tahun terakhir.</Definisi Operasional><2024.0>54.0</2024.0></row>
<row _id="83"><No>83</No><Kode DSSD>0274-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembinaan dan Penyuluhan terhadap Pelanggar Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan Pembinaan/ Penyuluhan kepada warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan Perkada</Definisi Operasional><2024.0>12.0</2024.0></row>
<row _id="84"><No>84</No><Kode DSSD>0275-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan SOP Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen yang ditetapkan oleh KDH atau Kasatpol tentang SOP Penegakan Perda atau Perkada</Definisi Operasional><2024.0>10.0</2024.0></row>
<row _id="85"><No>85</No><Kode DSSD>0276-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyelidikan terhadap dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan Penyelidikan atas Dugaan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah</Definisi Operasional><2024.0>52.0</2024.0></row>
<row _id="86"><No>86</No><Kode DSSD>0277-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dukungan Pelaksanaan Sidang atas Pelanggaran Peraturan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dukungan anggaran dalam rangka penyelenggaraan persidangan atas penyelesaian perkara pidana pelnggaran Perda</Definisi Operasional><2024.0>52.0</2024.0></row>
<row _id="87"><No>87</No><Kode DSSD>0278-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pemberkasan yang dilakukan PPNS pada kegiatan penyidikan terhadap Pelanggar Perda</Definisi Operasional><2024.0>52.0</2024.0></row>
<row _id="88"><No>88</No><Kode DSSD>0279-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan sosialisasi perda atau perkada kepada masyarakat, aparatur atau Badan Hukum dengan dasar Surat Keputusan atau Surat Perintah</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="89"><No>89</No><Kode DSSD>0280-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembentukan Sekretariat PPNS</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Penyusunan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Pembentukan Sekretariat PPNS</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="90"><No>90</No><Kode DSSD>0285-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemutakhiran Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Informasi Daerah (Kabupaten/Kota) Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran merupakan informasi terpadu dan gambaran spasial yang disajikan dalam bentuk dokumen yang sah dan legal untuk memberikan gambaran menyeluruh dalam bentuk data dan peta terhadap kerawanan kebakaran suatu daerah dengan menganalisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan kebakaran daerah dengan satuan dokumen, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="91"><No>91</No><Kode DSSD>0286-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan Kajian Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Informasi Daerah (Kabupaten/Kota) Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran merupakan informasi terpadu dan gambaran spasial yang disajikan dalam bentuk dokumen yang sah dan legal untuk memberikan gambaran menyeluruh dalam bentuk data dan peta terhadap kerawanan kebakaran suatu daerah dengan menganalisis ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan kebakaran daerah dengan satuan dokumen, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Informasi Daerah Rawan Kebakaran dan Peta Rawan Kebakaran</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="92"><No>92</No><Kode DSSD>0287-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemutakhiran Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) merupakan dokumen mengenai standar perencanaan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang sah dan legal untuk memberikan pedoman yang lengkap dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan dengan satuan dokumen dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP)</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="93"><No>93</No><Kode DSSD>0289-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satlinmas melalui Pelatihan Teknis Satpol PP dan Satlinmas</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Aparatur Satpol PP Provinsi dan lintas Kab/Kota yang mengikuti Pelatihan Teknis Satpol PP antara lain : 1. Deteksi dini dan cegah dini 2. Pembinaan dan penyuluhan penegakkan perda dan perkada 3. Teknik pengawalan, pengamanan dan patroli 4. Teknik penanganan unjuk rasa 5. Teknik penyelidikan dan penyidikan yustisi dan non yustisi 6. Teknik pemberkasan perkara 7. Teknik negoisasi dan mediasi 8. Teknik penyusunan perda dan perkada 9. Teknik mobilisasi Satlinmas</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="94"><No>94</No><Kode DSSD>0290-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Dukungan Operasional Sekretariat PPNS</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Pelaksanaan tugas Sekretariat PPNS sebagaimana bunyi pasal 8 Permendagri 3 Tahun 2019</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="95"><No>95</No><Kode DSSD>0291-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kerja Sama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Kegiatan Kerja Sama Antar Lembaga dan Kemitraan dalam Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah, dengan evidence berupa SK TIM/MoU/PKS/Nota Kesepakatan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="96"><No>96</No><Kode DSSD>0292-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembentukan PPNS Penegak Peraturan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Dukungan anggaran untuk Diklat PPNS Penegak Perda yang diselenggarakan di Diklat Reserse Polri Megamendung</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="97"><No>97</No><Kode DSSD>0302-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Alat Pelindung Diri merupakan mekanisme dan proses untuk melakukan memfasilitasi sarana prasarana di kabupaten/Kota, atau penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan di provinsi dalam rangka mendukung capaian SPM di kabupaten.kota yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit, yang dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="98"><No>98</No><Kode DSSD>0306-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengembangan kompetensi pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran provinsi dan kabupaten/kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Bentuk kegiatan pengembangan kompetensi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan fungsional analis kebakaran merupakan kegiatan dalam rangka mengembangkan kompetensi JF Pemadam Kebakaran dan JF Analis Kebakaran berupa bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, uji kompetensi, seminar, lokakarya (workshop), konferensi dan kegiatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="99"><No>99</No><Kode DSSD>0307-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengembangan Kompetensi Teknis Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pendidikan dan Pelatihan bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Pelatihan Bagi Aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="100"><No>100</No><Kode DSSD>0308-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Fasilitasi Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) Kabupaten/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Kabupaten/Kota</Satuan><Definisi Operasional>Fasilitasi Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) merupakan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi kabupaten/Kota dama rangka menyusun kajian akademis RISPKP, menyusun dokumen RISPKP, maupun pemutakhiran RISPKP</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="101"><No>101</No><Kode DSSD>0321-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan Kajian Akademis Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP)</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen Kajian Akademis Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) merupakan kajian Akademis yang berisikan gambaran awal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan, penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di kawasan perkotaan yang sah dan legal dengan satuan dokumen dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP). Kegiatan ini terutama ditujukan untuk pemerintah daerah yang belum pernah menyusun atau memiliki dokumen RISPKP</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="102"><No>102</No><Kode DSSD>0333-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran</Uraian DSSD><Satuan>Desa/Kelurahan</Satuan><Definisi Operasional>Pembentukan dan Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran adalah mekanisme dan proses untuk membentuk dan membina REDKAR pada skala desa/kelurahan yang dilakukan setiap tahunnya dengan satuan desa/kelurahan, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="103"><No>103</No><Kode DSSD>0335-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran adalah penyediaan dokumen atau laporan hasil pelaksanaan kegiatan kesiapsiagaan piket petugas rescue dan atau tindakan penyelamatan korban pada kondisi kebakaran dan non kebakaran (kondisi membahayakan manusia) dengan satuan dokumen, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="104"><No>104</No><Kode DSSD>0337-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai standar</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai standaradalah mekanisme dan proses untuk melakukan penambahan kuantitas dan kualitas Sarana dan Prasarana Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, Alat Pelindung Diri dan sarpras lainnya yang sah dan legal serta dapat dipertanggungjawabkan dengan satuan unit,dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="105"><No>105</No><Kode DSSD>0338-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai standar</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran sesuai standar Merupakan Mekanisme dan Proses untuk Melakukan pengaturan agar sarana prasarana selalu dalam kondisi baik dan dapat digunakan sebagaimana fungsinya, serta Dilaksanakan Oleh Bidang yang Menangani Sarana dan Prasarana</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="106"><No>106</No><Kode DSSD>0340-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan SOP Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Dokumen SOP Ketenteraman dan keteriban Umum merupakan Dokumen pedoman atau acuan yang sistematis bagi Pol PP untuk melakukan tindakan dalam rangka menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yang telah di buat dan/atau telah dimutakhirkan</Definisi Operasional><2024.0>14.0</2024.0></row>
<row _id="107"><No>107</No><Kode DSSD>0342-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pencegahan Gangguan Ketenteraman ,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan Gangguan Ketenteraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat merupakan laporan hasil tidakan yang dilakukan terhadap Suatu Kondisi Yang Tidak Teratur yang Disebabkan Oleh Tidak Taatnya Kepada Hukum, Norma Serta Kesepakatan umum, yang dilakukan melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan.</Definisi Operasional><2024.0>376.0</2024.0></row>
<row _id="108"><No>108</No><Kode DSSD>0343-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penindakan atas Gangguan Ketenteraman , Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Berdasarkan Perda dan Perkada Melalui Penerbitan dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Laporan Gangguan Ketenteraman , Ketertiban Umum dan Linmas dalam bentuk Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa merupakan laporan hasil penertiban dan unjuk rasa dan Penindakan : a. Unjuk Rasa adalah kegiatan yang dilakukan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan fikiran daengan lisan, tulisan dan sebagainya secara demonstratif di muka umum yang berkaitan dengan peraturan daerah, pergub, kebijakan pemerintah dan kebijakan lainnya terkait dengan pemerintah b. Kerusuhan massa adalah suatu keadaan /situasi rusuh dan kekacauan yang dilakukan oleh seseorang amupun kelompok massa berupa tindakan anarki yang membahayakan keselamatan jiwa, harta dan benda seperti tindakan kekerasan , pengerusakan faslitaas umum, aset daerah, rumah ibadah dll</Definisi Operasional><2024.0>44.0</2024.0></row>
<row _id="109"><No>109</No><Kode DSSD>0344-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pemberkasan Administrasi Penyidikan oleh PPNS Penegak Peraturan Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pemberkasan yang dilakukan PPNS pada kegiatan penyidikan terhadap Pelanggar Perda mengacu pada Perka POLRI Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan PPNS</Definisi Operasional><2024.0>43.0</2024.0></row>
<row _id="110"><No>110</No><Kode DSSD>0346-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan bencana</Uraian DSSD><Satuan>Kawasan</Satuan><Definisi Operasional>Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan merupakan pelaksanaan kegiatan untuk pengurangan potensi bahaya dan kerentanan, maupun peningkatan kapasitas bagi yang ada di suatu kawasan yang berada dalam lingkup kewenangan pemerintah provinsi. seperti: Kawasan Pariwisata Tangguh Bencana, Kawasan Industri Tangguh Bencana, Fasilitasi pembinaan desa tangguh bencana dan keluarga tangguh bencana dsb, dengan alat ukur Jumlah kawasan yang ditingkatkan kapasitasnya dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, dilaksanakan sesuai target yang telah ditentukan.</Definisi Operasional><2024.0>15.0</2024.0></row>
<row _id="111"><No>111</No><Kode DSSD>0347-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sosialisasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Sosialisasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran adalah upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat akan pentingnya upaya pencegahan dan penanggulangan dini kebakaran yang dilaksanakan setiap tahun dengan satuan orang, dan dilaksanakan oleh bidang yang menangani Pemberdayaan Masyarakat</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="112"><No>112</No><Kode DSSD>0348-01-05T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pengawasan atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Peraturan Kepala Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Laporan</Satuan><Definisi Operasional>Masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Laporan hasil pelaksanaan memuat uraian keterangan pelaksanaan pengawasan, hasil pengawasan, dan evaluasi atas hasil pengawasan</Definisi Operasional><2024.0>22715.0</2024.0></row>
</data>
