<data>
<row _id="1"><No>1</No><Kode DSSD>0001-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal.</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode DSSD>0002-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis.</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode DSSD>0004-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>&amp; Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.&amp;</Definisi Operasional><2024.0>4151.0</2024.0></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode DSSD>0007-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang dilayani Pengaduannya terkait Non Perizinan.</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode DSSD>0010-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.</Definisi Operasional><2024.0>10.0</2024.0></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode DSSD>0013-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.</Definisi Operasional><2024.0>419.0</2024.0></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode DSSD>0014-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan</Definisi Operasional><2024.0>484.0</2024.0></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode DSSD>0016-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.</Definisi Operasional><2024.0>419.0</2024.0></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode DSSD>0017-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.</Definisi Operasional><2024.0>419.0</2024.0></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode DSSD>0018-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.&amp;</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="11"><No>11</No><Kode DSSD>0026-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>peraturan Kepala Daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif Penanaman modal di daerah;</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="12"><No>12</No><Kode DSSD>0027-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian kemudahan berusaha Penanaman modal di daerah.</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="13"><No>13</No><Kode DSSD>0028-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota.</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="14"><No>14</No><Kode DSSD>0032-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha yang dilakukan pengawasan.</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya.</Definisi Operasional><2024.0>55.0</2024.0></row>
<row _id="15"><No>15</No><Kode DSSD>0034-02-18T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha.</Uraian DSSD><Satuan>Unit Usaha</Satuan><Definisi Operasional>Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.</Definisi Operasional><2024.0>512.0</2024.0></row>
</data>
