{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"timestamp"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"2024.0","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"0001-02-18T00:00:00","Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal.","Orang","Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.","n/a"],
    [2,2,"0002-02-18T00:00:00","Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis.","Orang","Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.","n/a"],
    [3,3,"0004-02-18T00:00:00","Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;","Dokumen","& Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.&","4151.0"],
    [4,4,"0007-02-18T00:00:00","Pelaku usaha yang dilayani Pengaduannya terkait Non Perizinan.","Orang","Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan","4.0"],
    [5,5,"0010-02-18T00:00:00","Pelaku usaha yang dilayani pengaduannya terkait Pelayanan Terpadu Perizinan;","Orang","Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan Terpadu Perizinan adalah sistem pelayanan perizinan (izin dan non izin) yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai terbitnya dokumen perizinan dengan transparan dan terpadu pada satu tempat.","10.0"],
    [6,6,"0013-02-18T00:00:00","Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Perizinan berbasis Sistem secara Elektronik;","Orang","Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.","419.0"],
    [7,7,"0014-02-18T00:00:00","Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.","Orang","Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan","484.0"],
    [8,8,"0016-02-18T00:00:00","Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;","Orang","Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.","419.0"],
    [9,9,"0017-02-18T00:00:00","Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;","Orang","Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.","419.0"],
    [10,10,"0018-02-18T00:00:00","Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.","Dokumen","Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.&","n/a"],
    [11,11,"0026-02-18T00:00:00","peraturan Kepala Daerah tentang pemberian fasilitasi/insentif Penanaman modal di daerah;","Dokumen","Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.","1.0"],
    [12,12,"0027-02-18T00:00:00","Peraturan Kepala Daerah tentang pemberian kemudahan berusaha Penanaman modal di daerah.","Dokumen","Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor diatur dengan peraturan daerah.","1.0"],
    [13,13,"0028-02-18T00:00:00","Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota.","Dokumen","Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi","1.0"],
    [14,14,"0032-02-18T00:00:00","Unit Usaha yang dilakukan pengawasan.","Unit Usaha","Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya.","55.0"],
    [15,15,"0034-02-18T00:00:00","Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berUsaha.","Unit Usaha","Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.","512.0"]
]}
