<data>
<row _id="1"><No>1</No><Kode DSSD>0067-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nama Domain Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Domain</Satuan><Definisi Operasional>-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah - Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="2"><No>2</No><Kode DSSD>0068-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Nama Sub Domain Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah - Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan kegiatan di daerah</Definisi Operasional><2024.0>55.0</2024.0></row>
<row _id="3"><No>3</No><Kode DSSD>0070-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="4"><No>4</No><Kode DSSD>0071-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah - Domain arsitektur aplikasi adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda - Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="5"><No>5</No><Kode DSSD>0072-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait peta rencana SPBE Pemerintah Daerah - Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah. - Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="6"><No>6</No><Kode DSSD>0074-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun - Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo -Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing - Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="7"><No>7</No><Kode DSSD>0075-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Data dan informasi dibagipakaikan</Uraian DSSD><Satuan>Data</Satuan><Definisi Operasional>- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan - Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain</Definisi Operasional><2024.0>2277.0</2024.0></row>
<row _id="8"><No>8</No><Kode DSSD>0076-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Satuan>Aplikasi</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. - Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung - Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="9"><No>9</No><Kode DSSD>0077-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional - Pusat Data yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="10"><No>10</No><Kode DSSD>0078-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional - Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. - Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="11"><No>11</No><Kode DSSD>0079-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional -Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkunean sistem - Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="12"><No>12</No><Kode DSSD>0080-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang diselenggarakan pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="13"><No>13</No><Kode DSSD>0081-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="14"><No>14</No><Kode DSSD>0083-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota - Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota. - Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.</Definisi Operasional><2024.0>53.0</2024.0></row>
<row _id="15"><No>15</No><Kode DSSD>0085-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah -Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah</Definisi Operasional><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="16"><No>16</No><Kode DSSD>0086-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Aplikasi</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah - Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah. - Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah</Definisi Operasional><2024.0>17.0</2024.0></row>
<row _id="17"><No>17</No><Kode DSSD>0087-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah</Uraian DSSD><Satuan>Aplikasi</Satuan><Definisi Operasional>- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="18"><No>18</No><Kode DSSD>0088-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda</Uraian DSSD><Satuan>mbps</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda - Kapasitas kecepatan bandwith adalah kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik</Definisi Operasional><2024.0>7800.0</2024.0></row>
<row _id="19"><No>19</No><Kode DSSD>0089-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang memiliki akses internet</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi Operasional><2024.0>53.0</2024.0></row>
<row _id="20"><No>20</No><Kode DSSD>0090-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas</Uraian DSSD><Satuan>Perangkat Daerah</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memanfaatkan akses internet yang disediakan oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB, RSUD) / Kabupaten/Kota (SD/SMP,Puskesmas) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok.</Definisi Operasional><2024.0>53.0</2024.0></row>
<row _id="21"><No>21</No><Kode DSSD>0091-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo</Uraian DSSD><Satuan>Titik</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021</Definisi Operasional><2024.0>1066.0</2024.0></row>
<row _id="22"><No>22</No><Kode DSSD>0094-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan</Uraian DSSD><Satuan>Aplikasi</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan - Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB</Definisi Operasional><2024.0>4.0</2024.0></row>
<row _id="23"><No>23</No><Kode DSSD>0098-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda</Uraian DSSD><Satuan>Surat Keputusan</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda - Dokumen tersebut antara lain SK</Definisi Operasional><2024.0>1.0</2024.0></row>
<row _id="24"><No>24</No><Kode DSSD>0099-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Server yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>46.0</2024.0></row>
<row _id="25"><No>25</No><Kode DSSD>0100-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Persentase</Satuan><Definisi Operasional>persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah</Definisi Operasional><2024.0>37,5%</2024.0></row>
<row _id="26"><No>26</No><Kode DSSD>0101-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="27"><No>27</No><Kode DSSD>0102-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)</Definisi Operasional><2024.0>1054.0</2024.0></row>
<row _id="28"><No>28</No><Kode DSSD>0103-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah - Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)</Definisi Operasional><2024.0>3.0</2024.0></row>
<row _id="29"><No>29</No><Kode DSSD>0104-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Unit</Satuan><Definisi Operasional>- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah. - Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output</Definisi Operasional><2024.0>5.0</2024.0></row>
<row _id="30"><No>30</No><Kode DSSD>0111-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Audit TIK internal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>-Jumlah dokumen Audit TIK internal - audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="31"><No>31</No><Kode DSSD>0112-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Audit TIK eksternal</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal - Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="32"><No>32</No><Kode DSSD>0113-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi - Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP</Definisi Operasional><2024.0>180.0</2024.0></row>
<row _id="33"><No>33</No><Kode DSSD>0114-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor</Uraian DSSD><Satuan>Aduan</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor - Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara</Definisi Operasional><2024.0>35.0</2024.0></row>
<row _id="34"><No>34</No><Kode DSSD>0115-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR</Uraian DSSD><Satuan>Aduan</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)</Definisi Operasional><2024.0>2164.0</2024.0></row>
<row _id="35"><No>35</No><Kode DSSD>0116-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah</Uraian DSSD><Satuan>Kanal</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat - Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)</Definisi Operasional><2024.0>8.0</2024.0></row>
<row _id="36"><No>36</No><Kode DSSD>0120-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Strategi Komunikasi Publik yang disusun</Uraian DSSD><Satuan>Dokumen</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun - strategi komunikasi memuat: a. tujuan komunikasi b. analisis situasi lingkungan internal dan c. pemetaan isu dan pemangku d. Perancangan program komunikasi e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah f. evaluasi program komunikasi publik. Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="37"><No>37</No><Kode DSSD>0125-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Teks</Uraian DSSD><Satuan>Konten</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten teks - Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya</Definisi Operasional><2024.0>3243.0</2024.0></row>
<row _id="38"><No>38</No><Kode DSSD>0127-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Audio Video</Uraian DSSD><Satuan>Konten</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten audio video - Konten Audio Video adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginkan</Definisi Operasional><2024.0>295.0</2024.0></row>
<row _id="39"><No>39</No><Kode DSSD>0128-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Konten Audio</Uraian DSSD><Satuan>Konten</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah konten foto - Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan</Definisi Operasional><2024.0>2.0</2024.0></row>
<row _id="40"><No>40</No><Kode DSSD>0130-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Pertemuan tatap muka</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka - Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)</Definisi Operasional><2024.0>6.0</2024.0></row>
<row _id="41"><No>41</No><Kode DSSD>0131-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Diseminasi melalui Media Berbayar</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar - Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar</Definisi Operasional><2024.0>98.0</2024.0></row>
<row _id="42"><No>42</No><Kode DSSD>0133-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Diseminasi melalui shared media</Uraian DSSD><Satuan>Kegiatan</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media - Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll</Definisi Operasional><2024.0>4182.0</2024.0></row>
<row _id="43"><No>43</No><Kode DSSD>0135-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>&amp; - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. - Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka</Definisi Operasional><2024.0>3581.0</2024.0></row>
<row _id="44"><No>44</No><Kode DSSD>0136-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Media cetak yang dikelola Pemda</Uraian DSSD><Satuan>Media</Satuan><Definisi Operasional>-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda - Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="45"><No>45</No><Kode DSSD>0143-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda</Uraian DSSD><Satuan /><Definisi Operasional>Perhitungan jumlah akun media sosial di selurh Perangkat Daerah Pemda</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="46"><No>46</No><Kode DSSD>0144-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Siaran pers yang dibuat</Uraian DSSD><Satuan>Siaran Pers</Satuan><Definisi Operasional>-Jumlah Siaran Pers yang dibuat -Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.</Definisi Operasional><2024.0>509.0</2024.0></row>
<row _id="47"><No>47</No><Kode DSSD>0146-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Komunitas Informasi Masyarakat</Uraian DSSD><Satuan>Komunitas</Satuan><Definisi Operasional>-Jumlah Komunitas Infornasi Masyarakat (KIM ) yang terdaftar di platform digital kim.id - KIM meliputi: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi.</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
<row _id="48"><No>48</No><Kode DSSD>0148-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan</Uraian DSSD><Satuan>Permohonan</Satuan><Definisi Operasional>-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan -Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.</Definisi Operasional><2024.0>123.0</2024.0></row>
<row _id="49"><No>49</No><Kode DSSD>0150-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah</Uraian DSSD><Satuan>Informasi</Satuan><Definisi Operasional>- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah - Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.</Definisi Operasional><2024.0>n/a</2024.0></row>
<row _id="50"><No>50</No><Kode DSSD>0152-02-16T00:00:00</Kode DSSD><Uraian DSSD>SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik</Uraian DSSD><Satuan>Orang</Satuan><Definisi Operasional>Jumlah SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik</Definisi Operasional><2024.0>7.0</2024.0></row>
</data>
