{"help": "https://dataset.jogjakota.go.id/sr/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "29de7827-124c-4d1d-b7e6-c1f4bf0a6749", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"No":1,"Kode DSSD":"2.15.000000","Uraian DSSD":"Dokumen Pemeriksaan kondisi fisik kendaraan bermotor umum","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Dokumen pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik 2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita dan 4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis pelayanan","2024.0":"1.0"},{"_id":2,"No":2,"Kode DSSD":"2.15.000003","Uraian DSSD":"Alat pemberi isyarat lalu lintas","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan","2024.0":"0.0"},{"_id":3,"No":3,"Kode DSSD":"2.15.000004","Uraian DSSD":"Alat pengawasan dan pengamanan jalan","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton.","2024.0":"0.0"},{"_id":4,"No":4,"Kode DSSD":"2.15.000005","Uraian DSSD":"Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"1. Jenis : a) alat penimbangan yang dipasang secara b) alat penimbangan yang dapat dipindahkan. 2. ditera secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan/atau pasca perbaikan 3. Fasilitas Penunjang pada jembatan timbang yang dipasang tetap meliputi: 1) gedung 2) lapangan parkir 3) fasilitas jalan keluar masuk 4) gudang penyimpanan 5) lapangan penumpukan 6) bangunan gedung untuk generator 7) 8) perambuan untuk maksud pengoperasian. 4. Alat penimbangan yang dapat dipindahkan, harus memenuhi persyaratan teknis meliputi : 1) alat penimbangan elektronis yang dapat mengumpulkan, mengolah, dan mencetak data hasil 2) mampu mendukung berat kendaraan beserta muatan pada setiap roda sekurangkurangnya 10 (sepuluh) ton dan/atau setiap sumbu sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) ton. fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan","2024.0":"0.0"},{"_id":5,"No":5,"Kode DSSD":"2.15.000006","Uraian DSSD":"Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.","2024.0":"16.0"},{"_id":6,"No":6,"Kode DSSD":"2.15.000007","Uraian DSSD":"Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat. Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan","2024.0":"16.0"},{"_id":7,"No":7,"Kode DSSD":"2.15.000008","Uraian DSSD":"Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor","2024.0":"2.0"},{"_id":8,"No":8,"Kode DSSD":"2.15.000009","Uraian DSSD":"Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor","2024.0":"1.0"},{"_id":9,"No":9,"Kode DSSD":"2.15.000010","Uraian DSSD":"Analisis dampak lalu lintas","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur","2024.0":"24.0"},{"_id":10,"No":10,"Kode DSSD":"2.15.000077","Uraian DSSD":"Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).","2024.0":"n/a"},{"_id":11,"No":11,"Kode DSSD":"2.15.000086","Uraian DSSD":"Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara","2024.0":"1.0"},{"_id":12,"No":12,"Kode DSSD":"2.15.000087","Uraian DSSD":"Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Pengujian secara visual paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan b. nomor dan tipe motor c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik g. ukuran roda dan ban serta kondisi h. kondisi sistem i. kondisi sistem rem j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul k. kondisi panel instrumen pada dashboard l. kondisi kaca m. kondisi o. keberadaan dan kondisi perlengkapan p. rancangan teknis kendaraan sesuai q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil dan r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup. n. bentuk","2024.0":"6417.0"},{"_id":13,"No":13,"Kode DSSD":"2.15.000114","Uraian DSSD":"Data pelaksanaan sosialisasi pada media cetak","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak","2024.0":"n/a"},{"_id":14,"No":14,"Kode DSSD":"2.15.000115","Uraian DSSD":"Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital","2024.0":"2.0"},{"_id":15,"No":15,"Kode DSSD":"2.15.000116","Uraian DSSD":"Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat","2024.0":"15.0"},{"_id":16,"No":16,"Kode DSSD":"2.15.000120","Uraian DSSD":"Data pemberian kemudahan bagi penyandang cacat","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).","2024.0":"56.0"},{"_id":17,"No":17,"Kode DSSD":"2.15.000121","Uraian DSSD":"Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Fasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar.","2024.0":"n/a"},{"_id":18,"No":18,"Kode DSSD":"2.15.000125","Uraian DSSD":"Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"","2024.0":"1.0"},{"_id":19,"No":19,"Kode DSSD":"2.15.000126","Uraian DSSD":"Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpangan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"","2024.0":"1.0"},{"_id":20,"No":20,"Kode DSSD":"2.15.000127","Uraian DSSD":"Data penetapan lokasi dan jenis rambu yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"","2024.0":"n/a"},{"_id":21,"No":21,"Kode DSSD":"2.15.000130","Uraian DSSD":"Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"","2024.0":"12.0"},{"_id":22,"No":22,"Kode DSSD":"2.15.000131","Uraian DSSD":"Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"","2024.0":"n/a"},{"_id":23,"No":23,"Kode DSSD":"2.15.000142","Uraian DSSD":"Data Perlengkapan Jalan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas: 1. alat pembatas dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan. f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas: 1. pagar 2. cermin 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu dan 5. pita penggaduh. g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan maupun di luar badan dan/atau h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.","2024.0":"1.0"},{"_id":24,"No":24,"Kode DSSD":"2.15.000143","Uraian DSSD":"Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi: a. alat pemberi isyarat lalu b. rambu lalu c. marka d. alat penerangan","2024.0":"1.0"},{"_id":25,"No":25,"Kode DSSD":"2.15.000144","Uraian DSSD":"Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.","2024.0":"1.0"},{"_id":26,"No":26,"Kode DSSD":"2.15.000149","Uraian DSSD":"Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnya","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi : a. Pembantu Penguji b. Penguji Pemula c. Penguji Tingkat 1 d. Penguji Tingkat 2 e. Penguji Tingkat 3 f. Penguji Tingkat 4 g. Penguji Tingkat 5","2024.0":"6.0"},{"_id":27,"No":27,"Kode DSSD":"2.15.000151","Uraian DSSD":"Data Perusahaan angkutan Umum Kabupaten/Kota","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Sitem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum meliputi: 1. komitmen dan kebijakan 2. pengorganisasian 3. manajemen bahaya dan risiko 4. fasilitasi pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor 5. dokumentasi dan data 6. peningkatan kompetensi dan pelatihan 7. tanggap darurat 8. pelaporan kecelakaan internal 9. monitoring dan evaluasi 10. pengukuran kinerja","2024.0":"9.0"},{"_id":28,"No":28,"Kode DSSD":"2.15.000156","Uraian DSSD":"Data Rencana Induk Jaringan LLAJ Kabupaten/Kota","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Rencana induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi yang disahkan oleh gubernur merupakan arahan dan pedoman untuk: a. pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. integrasi antar dan intra moda transportasi tingkat c. penyusunan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan d. penyusunan rencana umum jaringan jalan e. penyusunan rencana umum jaringan trayek angkutan antarkota, perkotaan, dan perdesaan dalam f. penyusunan rencana umum jaringan lintas angkutan barang g. pembangunan Simpul dan h. pengembangan teknologi dan industri lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.","2024.0":"1.0"},{"_id":29,"No":29,"Kode DSSD":"2.15.000178","Uraian DSSD":"Data UPPKB","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala Kendaraan Bermotor","2024.0":"1.0"},{"_id":30,"No":30,"Kode DSSD":"2.15.000187","Uraian DSSD":"Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"Bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan","2024.0":"1.0"},{"_id":31,"No":31,"Kode DSSD":"2.15.000189","Uraian DSSD":"Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.","2024.0":"2.0"},{"_id":32,"No":32,"Kode DSSD":"2.15.000191","Uraian DSSD":"Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi: a. jalur khusus angkutan b. jalur/lajur sepeda c. jalur/lajur kendaraan tidak d. parkir pada badan e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar dan/atau f. tempat istirahat.","2024.0":"5.0"},{"_id":33,"No":33,"Kode DSSD":"2.15.000192","Uraian DSSD":"Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"","2024.0":"5.0"},{"_id":34,"No":34,"Kode DSSD":"2.15.000193","Uraian DSSD":"Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk).","2024.0":"5.0"},{"_id":35,"No":35,"Kode DSSD":"2.15.000194","Uraian DSSD":"Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Lajur Sepeda Lebar lajur sepeda a) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,25 meter 2) Dua Arah : 2,75 meter b) Volume Pesepeda &1.500 Pesepeda/hari 1) Searah : 2,50 meter 2) Dua Arah : 3,00 meter Trotoar 1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang melalui atau menggunakan trotoar tersebut a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter c) Di wilayah industri 1) pada jalan primer = 3 meter 2) pada jalan akses = 2 meter d) Di wilayah pemukiman : 1) pada jalan primer = 2,75 meter 2) pada jalan akses = 2 meter 2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter dari permukaan trotoar. Fasilitas Khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut 1. Trotoar Jalan a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur halus, tidak licin pada kondisi kering maupun b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis, ubin bulat/dot c. Ukuran dasar ruang (terlampir) d. Kelandaian : 1 satuan vertical : 10 satuan horizontal, ada jalur penghubung (ramp) 2. Tempat Penyeberangan a. Penyeberangan sebidang dilengkapi dengan suara/bunyi yang berintegrasi dengan alat pemberi isyarat lalu b. Penyeberangan tidak sebidang menggunakan lift, escalator, tangga dengan kelandaian (1 satuan vertical : 10 satuan horizontal). 3. Tempat pemberhentian kendaraan penumpang umum disertai (ramp) dengan lebar 90 4. Tempat Parkir (desain terlampir); 5. Angkutan Umum Tersedianya fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas (Minimal 1 tempat duduk). fasilitas yang terpelihara untuk memastikan kualitas layanan","2024.0":"5 lokasi"},{"_id":36,"No":36,"Kode DSSD":"2.15.000197","Uraian DSSD":"Hasil Penilaian Tim Evaluasi","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Hasil penilaian Tim Evaluasi Penilai yang dinyatakan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta Pengembang atau Pembangun membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas","2024.0":"31.0"},{"_id":37,"No":37,"Kode DSSD":"2.15.000210","Uraian DSSD":"Marka Jalan","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas","2024.0":"n/a"},{"_id":38,"No":38,"Kode DSSD":"2.15.000211","Uraian DSSD":"Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan","2024.0":"n/a"},{"_id":39,"No":39,"Kode DSSD":"2.15.000215","Uraian DSSD":"Pemilihan jenis, tipe, kapasitas, jumlah dan teknologi maupun peralatan sesuai kebutuhan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi: a. alat uji rem utama dan rem b. alat uji lampu c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah Kendaraan d. alat uji e. alat uji tekanan f. alat uji g. alat uji h. alat uji tingkat i. alat uji pengujian j. alat uji kincup roda k. alat uji l. alat uji posisi roda m. alat uji motor n. alat uji o. alat uji sabuk p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap gas q. alat uji prestasi Kendaraan r. alat uji s. peralatan dan t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor","2024.0":"n/a"},{"_id":40,"No":40,"Kode DSSD":"2.15.000224","Uraian DSSD":"Rambu Lalu Lintas","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan","2024.0":"n/a"},{"_id":41,"No":41,"Kode DSSD":"2.15.000225","Uraian DSSD":"Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut","2024.0":"100.0"},{"_id":42,"No":42,"Kode DSSD":"2.15.000244","Uraian DSSD":"Tenaga Ahli atau Konsultan yang tersertifikasi","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"","2024.0":"n/a"},{"_id":43,"No":43,"Kode DSSD":"2.15.000245","Uraian DSSD":"Marka Jalan","Satuan":"Meter","Definisi Operasional":"Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas","2024.0":"5200.0"},{"_id":44,"No":44,"Kode DSSD":"2.15.000246","Uraian DSSD":"Data indentifikasi masalah lalu lintas","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan memperhatikan 1. penggunaan ruang 2. kapasitas 3. tata guna lahan pinggir 4. perlengkapanjalan yang berkaitan langsung dengan 5. pengaturan lalu 6. kinerja lalu dan atau 7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas","2024.0":"n/a"},{"_id":45,"No":45,"Kode DSSD":"2.15.000247","Uraian DSSD":"Data inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan, meliputi 1. volume lalu 2. komposisi lalu 3. variasi lalu 4. distribusi 5. pengaturan arus lalu 6. kecepatan dan tundaan lalu 7. kinerja perlengkapan jalan, 8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang","2024.0":"n/a"},{"_id":46,"No":46,"Kode DSSD":"2.15.000248","Uraian DSSD":"Data inventasisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.","2024.0":"n/a"},{"_id":47,"No":47,"Kode DSSD":"2.15.000249","Uraian DSSD":"Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan meliputi pengumpulan data-data yang terkait dengan jalan dan bagian-bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan dan orang, yaitu ruang manfaat jalan (Rumaja)dengan tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter dan kedalaman ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima)meter.","2024.0":"n/a"},{"_id":48,"No":48,"Kode DSSD":"2.15.000251","Uraian DSSD":"Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut orang dan barang meliputi 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 2. bangkitan dan 3. pemilahan dan 4. kebutuhan kendaraan.","2024.0":"n/a"},{"_id":49,"No":49,"Kode DSSD":"2.15.000253","Uraian DSSD":"Data inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur","2024.0":"n/a"},{"_id":50,"No":50,"Kode DSSD":"2.15.000254","Uraian DSSD":"Data Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), merupakan wilayah daratan dan / atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), terdiri atas: a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas b. kawasan kemungkinan bahaya c. kawasan di bawah permukaan d. kawasan di bawah permukaan horizontal- e. kawasan di bawah permukaan dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar","2024.0":"n/a"},{"_id":51,"No":51,"Kode DSSD":"2.15.000255","Uraian DSSD":"Trotoar","Satuan":"M2","Definisi Operasional":"Tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan tersebut, tempat orang berjalan kaki. Dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk memastikan hak pejalan kaki dalam berlalu lintas","2024.0":"n/a"},{"_id":52,"No":52,"Kode DSSD":"2.15.000256","Uraian DSSD":"Data penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan gerakan lalu lintas","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Penetapan rencana kebijakan lalu lintas yang berlaku pada setiap ruas jalan dan/ atau persimpangan, dilakukan melalui tahapan: 1. skema penanganan lalu 2. pemilihan alternatif dari skema penanganan lalu 3. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas. a. Skema Penanganan Lalu Lintas Skema penanganan lalu lintas merupakan strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas jalan, persimpangan, dan/ atau jaringan jalan. Strategi manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa: 1) penetapan prioritas angkutan 2) pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan 3) pemberian kemudahan bagi penyandang 4) pemisahan atau pemilahan pergerakan arus lalu 5) pemaduan berbagai moda 6) pengendalian lalu lintas pada 7) pengendalian lalu lintas pada ruas dan! atau 8) perlindungan terhadap lingkungan. b. Pemilihan Alternatif Dari Skema Penanganan Lalu Lintas Pemilihan alternatif penanganan lalu lintas yang akan diterapkan pada ruas dan/ atau persimpangan harus memperhatikan: 1) dampak terhadap lingkungan ekonomi, sosial dan lingkungan 2) dampak terhadap kondisi lalu lintas 3) sinergitas dengan kebijakan lain dibidang lalu lintas dan angkutan Penentuan alternatif skema penanganan lalu lintas dapat dilakukan melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.","2024.0":"n/a"},{"_id":53,"No":53,"Kode DSSD":"2.15.000257","Uraian DSSD":"Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di b. dan/atau c. rekaman peralatan elektronik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.","2024.0":"n/a"},{"_id":54,"No":54,"Kode DSSD":"2.15.000258","Uraian DSSD":"Data Jumlah Pengadaan dan Pemasangan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Proses teknologi informasi, elektronika , dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien","2024.0":"2.0"},{"_id":55,"No":55,"Kode DSSD":"2.15.000259","Uraian DSSD":"Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.","2024.0":"27.0"},{"_id":56,"No":56,"Kode DSSD":"2.15.000260","Uraian DSSD":"Persetujuan Teknis Hasil Andalalin","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa a. dan b. Operasional","2024.0":"31.0"},{"_id":57,"No":57,"Kode DSSD":"2.15.000261","Uraian DSSD":"SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal: a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi b. peraturan perundang-undangan dalam proses kegiatan Analisis Dampak Lalu c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis Dampak Lalu e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu f. perencanaan dan pemodelan g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan prasarana transportasi h. penilaian Analisis Dampak Lalu i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu dan j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.","2024.0":"7.0"},{"_id":58,"No":58,"Kode DSSD":"2.15.000262","Uraian DSSD":"Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting implementasi batas kecepatan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pengawasan meliputi: a. Penilaian terhadap pelaksanaan b. Tindakan korektif terhadap dan c. Tindakan penegakan hukum terhadap kesalahan prosedur penetapan.","2024.0":"n/a"},{"_id":59,"No":59,"Kode DSSD":"2.15.000263","Uraian DSSD":"Data kawasan yang akan dibangun atau diperbaiki sesuai dengan rekomendasi.","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa penyediaan sarana dan prasarana angkutan dengan pengendalian lalu lintas dan penggunaan Janngan jalan serta penggunaan sarana dan prasarana angkutan sungai dan danau dari lokasi permukiman meriuju sekolah","2024.0":"n/a"},{"_id":60,"No":60,"Kode DSSD":"2.15.000264","Uraian DSSD":"Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting ZOSS","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Evaluasi pengendalian dilakukan melalui: a. Menginventarisasi kondisi jalan yang terdapat ZoSS b. Membandingkan kondisi pengendalian lalu lintas di jalan pada ZoSS yang ada dengan standar teknis, baik geometrik jalan, maupun perlengkapan jalan c. Menganialisis tingkat keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan setelah dilakukan Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada dan d. Peninjauan kembali peraturan/standar teknis mengenai kondisi Pengendalian Lalu Lintas di Jalan pada ZoSS","2024.0":"n/a"},{"_id":61,"No":61,"Kode DSSD":"2.15.000265","Uraian DSSD":"Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting RASS","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan pentahapan Perencanaan evaluasi yang dimulai sejak awal program RASS. Tahapan penentuan program adalah: 1) penetapan sasaran 2) pengumpulan data dasar dan pemahaman kondisi pejalan kaki dan pesepeda saat 3) penentuan aktivitas-aktivitas yang akan dilaksanakan.","2024.0":"n/a"},{"_id":62,"No":62,"Kode DSSD":"2.15.000266","Uraian DSSD":"SDM dibidang Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum yang tersertifikasi","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Semua personel Perusahaan Angkutan Umum yaitu awak kendaraan bermotor dan mekanik sudah mempunyai kompetensi yang sesuai dengan posisi mereka masing-masing dengan rincian paling sedikit: 1. Pengemudi ....orang. 2. Pengemudi cadangan .... orang. 3. Kondektur.... orang. 4. Pembantu pengemudi .... orang. 5. Mekanik....orang.","2024.0":"n/a"},{"_id":63,"No":63,"Kode DSSD":"2.15.000267","Uraian DSSD":"Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS)","Satuan":"Lokasi","Definisi Operasional":"Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas: a. Rambu lalu lintas b. Marka Jalan c. Alat Pemberi Isyarat Lalu dan d. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan e. Alat Penerangan Jalan f. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat g. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk h. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan i. Tempat pemberhentian bus dengan teluk& dan j. Marka jalan berupa paku jalan","2024.0":"7.0"},{"_id":64,"No":64,"Kode DSSD":"2.15.000268","Uraian DSSD":"Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Batas kecepatan ditetapkan : a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan dan d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukinan.","2024.0":"100.0"},{"_id":65,"No":65,"Kode DSSD":"2.15.000269","Uraian DSSD":"Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum berisikan: 1. Pendahuluan 2. Dasar 3. Tujuan dan sasaran 4. Profil perusahaan 5. Struktur sistem manajemen keselamatan 6. Elemen dan ekspektasi 6.1. Komitmen dan kebijakan 6.2. Pengorganisasian 6.3. Manajemen bahay dan resiko 6.4. Fasilitas perbaikan dan perbaikan kendaraan bermotor 6.5. Dokumentasi dan data 6.6. Peningkatan kompetensi dan pelatihan 6.7. Tanggap darurat 6.8. Pelaporan kecelakaan internal 6.9. Monitoring dan evaluasi 6.10. Pengukuran Kinerja LAMPIRAN","2024.0":"n/a"},{"_id":66,"No":66,"Kode DSSD":"2.15.000270","Uraian DSSD":"Halte","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun","2024.0":"1.0"},{"_id":67,"No":67,"Kode DSSD":"2.15.000271","Uraian DSSD":"Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan","2024.0":"0.0"},{"_id":68,"No":68,"Kode DSSD":"2.15.000272","Uraian DSSD":"Dokumen Pengawasan awak kendaraan bermotor umum","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Dokumen pengawasan awak kendaraan bermotor umum meliputi: 1. pemeriksaan 2. pemeriksaan tanda pengenal dan 3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza); 4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan dan 5. jam kerja","2024.0":"n/a"},{"_id":69,"No":69,"Kode DSSD":"2.15.000273","Uraian DSSD":"Laporan Pengawasan ketertiban terminal","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"Dokumen pengawasan ketertiban terminal meliputi: 1. pemanfaatan fasilitas utama 2. pemanfaatan fasilitas penunjang 3. ketertiban dan kebersihan fasilitas dan 4. keamanan di dalam Terminal.","2024.0":"n/a"},{"_id":70,"No":70,"Kode DSSD":"2.15.000274","Uraian DSSD":"Alat Penerangan Jalan","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman","2024.0":"n/a"},{"_id":71,"No":71,"Kode DSSD":"2.15.000275","Uraian DSSD":"Data Kebijakan Penetapan Kawasan Perkotaan untuk Angkutan Perkotaan Kewenangan Provinsi","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi meliputi: a. nama Kawasan Perkotaan b. cakupan atau batas wilayah Kawasan c. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan d. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan e. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan f. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan g. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu h. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan i. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi. Angkutan Antarkota dalam Provinsi harus memenuhi kriteria pelayanan sebagai berikut: a. mempunyai jadwal tetap sebagaimana tercantum dalam jadwal b. pelayanan angkutan bersifat pelayanan cepat dan/atau pelayanan dan c. Terminal yang merupakan Terminal asal pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan Angkutan orang berupa Terminal tipe A dan Terminal tipe B. Penetapan klasifikasi Kawasan Perkotaan dalam kabupaten/kota meliputi: a. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam beberapa satuan Kawasan b. pembagian Kawasan Perkotaan aglomerasi dalam zona sebagai bangkitan dan tarikan perjalanan Kawasan Perkotaan c. pembagian zona dalam sub-Kawasan Perkotaan aglomerasi sebagai bangkitan dan tarikan d. penentuan pusat kawasan aglomerasi dan pusat sub-Kawasan Perkotaan e. penentuan asal dan/atau tujuan Trayek yang berupa simpul transportasi lain sebagai Trayekpemadu f. penentuan rute jaringan setiap Trayek Angkutan Perkotaan dan g. mekanisme koordinasi dalam penyusunan RencanaUmum Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan aglomerasi.","2024.0":"n/a"},{"_id":72,"No":72,"Kode DSSD":"2.15.000276","Uraian DSSD":"Data Prasarana Jalan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan prasarana jalan berupa: 1. trotoar 2. halte 3. tempat penyeberangan pejalan kaki 4. lajur sepeda 5. fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas dan usia lanjut (kelompok rentan)","2024.0":"1.0"},{"_id":73,"No":73,"Kode DSSD":"2.15.000277","Uraian DSSD":"Penetapan Tipe dan Kelas Terminal","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria a. Tingkat permintaan angkutan b. Keterpaduan pelayanan angkutan c. Jumlah trayek d. Jenis pelayanan angkutan e. Fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal","2024.0":"n/a"},{"_id":74,"No":74,"Kode DSSD":"2.15.000278","Uraian DSSD":"Dokumen Pemeriksaaan terhadap Administrasi Kendaraan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan meliputi: 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perj 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika kendaraan 3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah","2024.0":"n/a"},{"_id":75,"No":75,"Kode DSSD":"2.15.000279","Uraian DSSD":"Data sarana perkeretaapian","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Rencana kebutuhan sarana perkeretaapian provinsi terdiri atas: a. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan antarkota pada perkeretaapian b. rencana kebutuhan sarana perkeretaapian yang melayani angkutan perkotaan pada perkeretaapian provinsi dari dan ke simpul moda transportasi lain yang dilayani oleh perkeretaapian provinsi.","2024.0":"n/a"},{"_id":76,"No":76,"Kode DSSD":"2.15.000280","Uraian DSSD":"Laporan pengawasan penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"Dalam penerbitan izin operasi yang diberikan oleh Gubernur, perlu dipastikan dokumen persyaratan yang telah ditentukan sehingga perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi pengawasan pelaksanaan perkeretaapian umum","2024.0":"n/a"},{"_id":77,"No":77,"Kode DSSD":"2.15.000281","Uraian DSSD":"Data pelayanan angkutan orang","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"a. Pelayanan angkutan kereta api dilaksanakan pada jaringan jalur kereta api dalam lintas pelayanan perkeretaapian yang membentuk jaringan pelayanan perkeretaapian. b. Pelayanan angkutan orang dengan kereta api dapat bersifat komersial atau bersifat penugasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. c. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat komersil terdiri atas : - Angkutan pelayanan kelas non- dan - Angkutan pelayanan kelas ekonomi d. Pelayanan angkutan kereta api yang bersifat penugasan menggunakan angkutan pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan: - kewajiban pelayanan atau - angkutan perintis perkeretaapian.","2024.0":"n/a"},{"_id":78,"No":78,"Kode DSSD":"2.15.000283","Uraian DSSD":"Data jumlah dan asal tujuan penumpang menuju bandara","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"a) data aksesibilitas dengan ibu kota propinsi dan/atau daerah lain yang mempunyai keterhubungan secara ekonomi yang meliputi: 1) pelayanan dan ketersediaan moda transportasi lainnya meliputi: (a) jenis dan jumlah moda transportasi dan (b) kapasitas tiap moda transportasi. 2) waktu tempuh dengan moda transportasi 3) kondisi kesinambungan pelayanan moda transportasi lainnya.","2024.0":"n/a"},{"_id":79,"No":79,"Kode DSSD":"2.15.000285","Uraian DSSD":"bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (2) Kepemilikan dan/atau penguasaan lahan paling sedikit sesuai dengan kebutuhan lahan pada rencana tahap pembangunan","2024.0":"n/a"},{"_id":80,"No":80,"Kode DSSD":"2.15.000286","Uraian DSSD":"Data izin pembangunan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"a. Izin pembangunan Perkeretaapian Khusus diterbitkan oleh: - Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk penyelenggaraan yang Jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Direktur dan - Bupati/Walikota, untuk penyelenggaraan yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Direktur Jenderal. b. Permohonan izin pembangunan harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan: - Surat persetujuan prinsip - Rancang bangun yang dibuat berdasarkan - Gambar-gambar - Data - Jadwal - Spesifikasi - Analisis mengenai dampak Iingkungan hidup atau UKL dan - Metode - Izin mendirikan - Izin Jain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- - Rekomendasi dari bupati/walikota yang wiJayahnya akan dilintasi oleh jalur kereta dan - Melampirkan bukti pembebasan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.","2024.0":"n/a"},{"_id":81,"No":81,"Kode DSSD":"2.15.000287","Uraian DSSD":"Data izin operasi","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"a. Izin operasi sebagaimana diterbitkan oleh: - Menteri, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah - Gubernur, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari dan - Bupati/walikota, untuk pengoperasian yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri. b. Permohonan Izm operasi harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut: - Sertifikat uji kelaikan terhadap prasarana dan sarana yang akan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan - Tersedianya petugas pengoperasian prasarana dan awak sarana perkeretaapian sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat - Tersedianya tenaga perawatan dan tenaga pemeriksa prasarana dan sarana sesuai kebutuhan yang dilengkapi sertifikat keahlian.","2024.0":"n/a"},{"_id":82,"No":82,"Kode DSSD":"2.15.000288","Uraian DSSD":"Laporan pengawasan penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus","Satuan":"Laporan","Definisi Operasional":"Menurut Fungsinya Perkeretaapian terdiri dari perkeretaapian umum dan perkeretaapin khusus, perkeretaapian khusus hanya digunakan secara khusus oleh badan usaha tertentu untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tersebut.","2024.0":"n/a"},{"_id":83,"No":83,"Kode DSSD":"2.15.000289","Uraian DSSD":"Terminal yang telah dilakukan revitalisasi (Fasilitas Utama dan Penunjang)","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Fasilitas utama Terminal penumpang terdiri atas: a. jalur b. jalur c. ruang tunggu Penumpang, pengantar, dan/atau d. tempat naik turun e. tempat parkir f. fasilitas pengelolaan lingkungan g. perlengkapan h. media i. kantor penyelenggara dan J. loket penjualan tiket. Fasilitas penunjang pada terminal penumpang dapat berupa: a. fasilitas penyandang disabilitas dan ibu hamil atau b. pos c. fasilitas d. fasilitas e. pos f. alat pemadam dan g. fasilitas umum.","2024.0":"n/a"},{"_id":84,"No":84,"Kode DSSD":"2.15.000290","Uraian DSSD":"Data jumlah barang","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Jumlah barang adalah banyaknya barang yang diantar dari atau ke stasiun dengan menggunakan jasa kereta api dan pengguna jasa tersebut memiliki tanda bukti perjanjian pengangkutan barang berupa surat angkutan barang.","2024.0":"n/a"},{"_id":85,"No":85,"Kode DSSD":"2.15.000291","Uraian DSSD":"Data jumlah penumpang","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Jumlah penumpang adalah banyaknya orang yang naik atau turun dari kereta api sebagai pengguna jasa kereta api dan memiliki karcis sebagai tanda bukti perjanjian angkutan orang.","2024.0":"n/a"},{"_id":86,"No":86,"Kode DSSD":"2.15.000292","Uraian DSSD":"Data jumlah jalur","Satuan":"Jalur","Definisi Operasional":"Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rei yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukan bagi lalu lintas kereta api.","2024.0":"n/a"},{"_id":87,"No":87,"Kode DSSD":"2.15.000294","Uraian DSSD":"Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Manual, paling sedikit memuat : 1. trayek dan 2. jadwal kedatangan dan 3. 4. dan 5. asal dan tujuan pelayanan trayek.","2024.0":"n/a"},{"_id":88,"No":88,"Kode DSSD":"2.15.000295","Uraian DSSD":"Jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang","Satuan":"Kejadian","Definisi Operasional":"Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain","2024.0":"n/a"},{"_id":89,"No":89,"Kode DSSD":"2.15.000296","Uraian DSSD":"dokumen penetapan lokasi Bandar Udara","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Dokumen penetapan lokasi Bandar Udara ditetapkan oleh Menteri","2024.0":"n/a"},{"_id":90,"No":90,"Kode DSSD":"2.15.000297","Uraian DSSD":"Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"Data Penyelenggaraan sistem Informasi Manajemen Terminal secara Digital melalui Digitalisasi Penumpang Terminal Online yang memuat: a. Sistem Perangkat Lunak (Software) b. Sistem Perangkat Keras (Hardware) c. Sistem Perangkat Pikir (Brainware)","2024.0":"n/a"},{"_id":91,"No":91,"Kode DSSD":"2.15.000298","Uraian DSSD":"dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara dapat disusun seluruh atau sebagian fasilitas Bandar Udara sesuai pentahapan pembangunan dengan berpedoman pada Rencana Induk Bandar Udara Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design), disusun dengan memperhatikan: a. standar teknis dan standar kebutuhan fasilitas Bandar b. standar pelayanan pengguna jasa bandar dan c. Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 mengenai Aerodrome Dokumen rancangan teknik terinci (detail engineering design) fasilitas Bandar Udara, paling sedikit memuat: a. data hasil pengujian, pengukuran, survei dan/atau pengumpulan data b. laporan kajian teknis yang meliputi analisa dan perhitungan teknis fasilitas Bandar Udara sesuai ruang lingkup c. gambar situasi, denah, tampak, potongan dan gambar kerja detail perancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal yang memuat informasi meliputi nama fasilitas, jumlah, ukuran, elevasi, jarak dan d. spesifikasi teknis dan rencana kerja dan syarat-syarat (RKS); dan e. rencana anggaran biaya","2024.0":"n/a"},{"_id":92,"No":92,"Kode DSSD":"2.15.000300","Uraian DSSD":"Komponen Perhitungaan Tarif Kelas Ekonomi","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Komponen Perhitungan Tarif meliputi: - Biaya Langsung - Biaya Tidak Langsung - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 100% - Total Biaya Per Penumpang untuk Load Factor sama dengan 70% Besaran tarif dasar sebagai berikut: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 176 (seratus tujuh puluh enam rupiah) per penumpang Kilometer besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sebagai berikut: a. Tarif Batas Atas: 1.Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan Tarif sebesar Rp.155 (seratus lima puluh lima rupiah) per penumpang 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya) dengan tarif sebesar Rp. 172 (seratus tujuh puluh dua rupiah) per penumpang Kilometer. b. Tarif Batas Bawah: 1. Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) dengan tarif sebesar Rp. 95 (sembilan puluh lima rupiah); 2. Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Pulau lainnya) dengan tarif sebesar 106 (seratus enam rupiah).","2024.0":"n/a"},{"_id":93,"No":93,"Kode DSSD":"2.15.000301","Uraian DSSD":"persetujuan lingkungan","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Persetujuan lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup","2024.0":"n/a"},{"_id":94,"No":94,"Kode DSSD":"2.15.000302","Uraian DSSD":"Data Infrastruktur Penunjang","Satuan":"Unit","Definisi Operasional":"fasilitas penunjang merupakan fasilitas yang secara langsung dan tidak langsung menunjang kegiatan Bandar Udara dan memberikan nilai tambah secara ekonomis pada penyelenggaraan Bandar Udara, antara lain fasilitas perbengkelan Pesawat Udara, fasilitas pergudangan, penginapan/hotel, toko, restoran, dan lapangan","2024.0":"n/a"},{"_id":95,"No":95,"Kode DSSD":"2.15.000304","Uraian DSSD":"Jumlah kejadian kecelakaan diperlintasan","Satuan":"Kejadian","Definisi Operasional":"Data kejadian kecelakaan kereta api tunggal dan interaksi dengan kendaraan lain","2024.0":"n/a"},{"_id":96,"No":96,"Kode DSSD":"2.15.000305","Uraian DSSD":"Grosse akta kapal","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Grosse Akta Kapal adalah salinan resmi dari minut akta","2024.0":"n/a"},{"_id":97,"No":97,"Kode DSSD":"2.15.000306","Uraian DSSD":"Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Pengelola pada setiap Terminal","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Pengoperasian Terminal dikoordinasikan oleh koordinator satuan pelayanan Terminal yang dibantu oleh petugas terminal yang meliputi: a. kepala urusan layanan tata b. kepala urusan sistem c. petugas d. petugas pencatat kedatangan, keberangkatan, dan faktor e. pengatur lalu f. Penyidik Pegawai Negeri g. penguji kendaraan dan h. petugas komersial.","2024.0":"n/a"},{"_id":98,"No":98,"Kode DSSD":"2.15.000307","Uraian DSSD":"Surat ukur kapal yang masih berlaku","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Surat Ukur adalah Surat Kapal yang memuat ukuran dan Tonase Kapal berdasarkan hasil pengukuran","2024.0":"n/a"},{"_id":99,"No":99,"Kode DSSD":"2.15.000308","Uraian DSSD":"Sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku","Satuan":"Dokumen","Definisi Operasional":"Sertifikat Keselamatan Kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian","2024.0":"n/a"},{"_id":100,"No":100,"Kode DSSD":"2.15.000309","Uraian DSSD":"Peta Kompetensi Sumber Daya Manusia Orang Asli Papua","Satuan":"Orang","Definisi Operasional":"Pengoperasian Urusan Perhubungan oleh Orang Asli Papua terkait layanan dan kegiatan pada matra: 1. LLAJ a. SDM di bidang Lalu Lintas Jalan b. SDM di bidang Angkutan Jalan c. SDM di bidang Sarana Transportasi Jalan d. SDM di bidang Prasarana Transportasi Jalan e. SDM di bidang Sungai, Danau dan Penyeberangan 2. Pelayaran a. SDM bidang Angkutan b. Sumber Daya Manusia di Bidang c. SDM di Bidang Keselamatan dan Keamanan dan d. SDM di bidang Perlindungan Lingkungan Maritim 3. Penerbangan a. SDM di bidang Angkutan Udara b. SDM di bidang Bandar Udara c. SDM di bidang Keamanan Penerbangan 4. Perkeretaapian a. SDM di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Keretaapi b. SDM di bidang Prasaran Perkeretaapian c. SDM di bidang Sarana Perkeretaapian d. SDM di bidang Keselamatan Perkeretaapian","2024.0":"n/a"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "No", "type": "numeric"}, {"id": "Kode DSSD", "type": "text"}, {"id": "Uraian DSSD", "type": "text"}, {"id": "Satuan", "type": "text"}, {"id": "Definisi Operasional", "type": "text"}, {"id": "2024.0", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=29de7827-124c-4d1d-b7e6-c1f4bf0a6749", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=29de7827-124c-4d1d-b7e6-c1f4bf0a6749&offset=100"}, "total": 171, "total_was_estimated": false}}