{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"timestamp"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"numeric"}],
  "records": [
    [1,1,"0002-02-17T00:00:00","Dokumen hasil peningkatan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan","Tatakelola Koperasi adalah kerangka kerja (framework) dalam bentuk peran (role), aturan (rule) dan pola keterhubungan (relationship) dari organ-organ Koperasi beserta dengan turunannya dalam mengarahkan dan mengendalikan usaha, untuk mewujudkan maksud dan tujuan Koperasi. Kelembagaan Koperasi adalah suatu hubungan dan tatanan dalam organisasi Koperasi untuk membantu anggotanya agar dapat berinteraksi satu dengan yang lain guna mencapai tujuan yang diinginkan.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Dokumen",50],
    [2,2,"0004-02-17T00:00:00","Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam","Kantor Cabang adalah kantor yang mewakili kantor pusat dalam menjalankan kegiatan usaha menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman. Salah satu bentuk Jaringan Pelayanan.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",12],
    [3,3,"0014-02-17T00:00:00","Koperasi Koperasi Yang Telah Dilakukan Penilaian Kesehatan","Penilaian Kesehatan Koperasi merupakan penilaian untuk mengukur tingkat kesehatan Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan Pinjam, baik konvensional maupun Syariah.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",115],
    [4,4,"0015-02-17T00:00:00","Koperasi Yang akuntabilitas dan memberi manfaat ke pada anggota KUKM dan masyarakat","Akuntabilitas Koperasi adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang berkepentingan oleh seseorang atau sekelompok orang (organisasi) yang telah menerima amanah dari pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",115],
    [5,5,"0016-02-17T00:00:00","Koperasi Yang Diberikan penilaian jatidiri koperasi, pertumbuhan dan kemandirian koperasi","Jati diri Koperasi meliputi pengertian, nilai-nilai, dan prinsip-prinsip koperasi, seperti dikehendaki oleh anggota dan masyarakat koperasi yang mencerminkan ideologi koperasi.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",115],
    [6,6,"0021-02-17T00:00:00","Koperasi Yang Mendapatkan Penghargaan Kesehatan","Penghargaan Kesehatan adalah wujud penghargaan Kesehatan KSP/USP Koperasi. Bentuk penghargaan kesehatan diberikan dalam bentuk sertifikat kesehatan kepada Koperasi dengan tingkat kesehatan sehat atau cukup sehat sebagaimana dimaksud dalam Permenkop Nomor 9 Tahun 2020","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",20],
    [7,7,"0022-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Kesehatan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Koperasi sehat adalah kondisi atau keadaan koperasi yang dinyatakan sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",115],
    [8,8,"0023-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi","Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",115],
    [9,9,"0024-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Akuntabilitas Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang- undangan.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",115],
    [10,10,"0025-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Ketangguhan Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",115],
    [11,11,"0026-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kekuatan, Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",115],
    [12,12,"0027-02-17T00:00:00","Koperasi yang telah dilakukan Pengawasan Kemandirian Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Kemandirian Koperasi adalah suatu koperasi harus berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain yang didasarkan atas kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan, dan usaha sendiri. Pengawasan atas kemandirian koperasi adalah satu satu faktor kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Koperasi.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",115],
    [13,13,"0032-02-17T00:00:00","Restrukturisasi Usaha Koperasi Kewenangan Kabupaten/Kota","Restrukturisasi usaha Koperasi adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",16],
    [14,14,"0033-02-17T00:00:00","SDM yang memahami pengetahuan perkoperasian","Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Orang",39],
    [15,15,"0034-02-17T00:00:00","SDM yang telah melakukan Koordinasi dan Sinkronisasi dengan Para Pemangku Kepentingan dalam Pemberdayaan Usaha Mikro","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Orang",6835],
    [16,16,"0035-02-17T00:00:00","Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pemasaran, SDM, serta Desain dan Teknologi","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",265],
    [17,17,"0036-02-17T00:00:00","Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan SDM","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",265],
    [18,18,"0037-02-17T00:00:00","Unit Usaha Mikro yang Menjadi Usaha Kecil dalam Pengembangan Desain dan Teknologi","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",265],
    [19,19,"0039-02-17T00:00:00","Unit usaha mikro yang terfasilitasi dalam pengembangan produksi dan Pengolahan","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",265],
    [20,20,"0042-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki Akses Pasar, Akses Pembiayaan","Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain. Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",27],
    [21,21,"0045-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki akses pembiayaan","Akses Pembiayaan adalah kemampuan untuk mendapatkan manfaat dalam rangka penyediaan dana hasil dari penyediaan uang atau tagihan yang didapatkan dari bank yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",27],
    [22,22,"0046-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki akses penguatan kelembagaan","Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",27],
    [23,23,"0047-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki akses pasar","Akses pasar adalah kemampuan perusahaan/UMKM untuk memasuki pasar luar negeri dengan menjual barang dan jasanya di negara lain.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",27],
    [24,24,"0048-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi","Penguatan Kelembagaan adalah upaya sebuah organisasi untuk meningkatkan kapasitas baik institusi, sistem, maupun individual dalam memperbaiki kinerja organisasi secara keseluruhan. Standardisasi adalah proses menerapkan dan mengembangkan baku teknis berdasarkan kesepakatan berbagai pihak, terutama dalam bidang teknologi dan industri. Pembakuan dapat membantu memaksimalkan kecocokan, keantaroperasian, keamanan, keterulangan, atau mutu.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",27],
    [25,25,"0049-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang memiliki restrukturisasi usaha","Restrukturisasi usaha adalah upaya menata kembali rantai bisnis, Aset dan portofolio asset, struktur keuangan, serta manajemen dan struktur organisasi agar memiliki daya saing dan lebih sehat sehingga dapat meningkatkan kinerja bisnis Koperasi.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",0],
    [26,26,"0051-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang produktif","Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",40],
    [27,27,"0052-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang produktif,bernilai Tambah","Produktif adalah kemampuan untuk menghasilkan sesuatu. Nilai tambah adalah suatu komoditas yang bertambah nilainya karena melalui proses pengolahan, pengangkutan ataupun penyimpanan dalam suatu produksi.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",40],
    [28,28,"0053-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang Telah Melaksanakan Kemitraan Usaha Mikro","Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro dengan usaha besar.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",100],
    [29,29,"0054-02-17T00:00:00","Unit Usaha Yang telah menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro","Pembinaan dan Pendampingan Usaha mikro adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Usaha Mikro agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",265],
    [30,30,"0055-02-17T00:00:00","Usaha Mikro Yang Telah Mendapatkan Perizinan","Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan, yang rnemenuhi kriteria Usaha Mikro. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",40],
    [31,31,"0056-02-17T00:00:00","Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota","Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Unit Usaha",37],
    [32,32,"0002-03-31T00:00:00","Evaluasi pemenuhan komitmen usaha","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",28],
    [33,33,"0003-03-31T00:00:00","Fasilitas non fiskal bagi industri kecil dan industri menengah","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",0],
    [34,34,"0004-03-31T00:00:00","Hasil pelaksanaan RPIK","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",1],
    [35,35,"0006-03-31T00:00:00","Kegiatan pemeriksaan dokumen dan/atau observasi lapangan","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",28],
    [36,36,"0008-03-31T00:00:00","Menerima atau menolak pengefektifan perizinan usaha industri dan perizinan perluasan usaha industri","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",35],
    [37,37,"0009-03-31T00:00:00","Pelaksanaan kegiatan bentuk publikasi dan diseminasi lainnya","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",16],
    [38,38,"0010-03-31T00:00:00","Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Lain terkait Sektor Industri lingkup Provinsi","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",0],
    [39,39,"0013-03-31T00:00:00","Pelaksanaan Pemberian fasilitas Kepada industri kecil dan menengah","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",5],
    [40,40,"0015-03-31T00:00:00","Pelaksanaan Penguatan kapasitas kelembagaan IKM","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",3],
    [41,41,"0016-03-31T00:00:00","Pelaksanaan Peningkatan kompetensi internal IKM","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",2],
    [42,42,"0017-03-31T00:00:00","Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimtek SIINas kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",1],
    [43,43,"0018-03-31T00:00:00","Pemanfaatan Sumber Daya Alam","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",0],
    [44,44,"0019-03-31T00:00:00","Pembangunan kawasan industri","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",0],
    [45,45,"0020-03-31T00:00:00","Pembangunan Sumber Daya Manusia","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",0],
    [46,46,"0022-03-31T00:00:00","Pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",0],
    [47,47,"0023-03-31T00:00:00","Pengembangan dan pemanfataan kreativitas dan inovasi","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",1],
    [48,48,"0024-03-31T00:00:00","Pengembangan kawasan peruntukan industri","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",0],
    [49,49,"0025-03-31T00:00:00","Pengembangan sentra industri kecil dan industri menengah","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",30],
    [50,50,"0026-03-31T00:00:00","Pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",8],
    [51,51,"0029-03-31T00:00:00","Penyediaan Informasi dan Analisa Industri","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",1],
    [52,52,"0030-03-31T00:00:00","Penyediaan sumber pembiayaan","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",0],
    [53,53,"0032-03-31T00:00:00","Permohonan verifikasi teknis dalam Perizinan usaha industri dan Perizinan Perluasan usaha industri","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",35],
    [54,54,"0034-03-31T00:00:00","Rekapitulasi perizinan usaha industri, perizinan perluasan usaha industri, perizinan kawasan industri dan perizinan perluasan kawasan industri yang diterbitkan","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",0],
    [55,55,"0036-03-31T00:00:00","Standardisasi industri","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Dokumen",0],
    [56,56,"0037-03-31T00:00:00","Tindak lanjut kegiatan evaluasi Pemenuhan komitmen usaha dari perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Laporan",0],
    [57,57,"0041-03-31T00:00:00","Data Jumlah objek pengawasan jaminan produk halal di Kabupaten/Kota","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",0],
    [58,58,"0045-03-31T00:00:00","Data perizinan berusaha yang dimiliki perusahaan industri di Provinsi","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",15146],
    [59,59,"0046-03-31T00:00:00","Data persyaratan/standar kegiatan usaha berdasarkan bidang industri, skala usaha, dan tingkat risiko di Provinsi","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",15146],
    [60,60,"0047-03-31T00:00:00","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan Jumlah investasi","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",15146],
    [61,61,"0048-03-31T00:00:00","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan sektor dan subsektor, satuan perusahaan","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",15146],
    [62,62,"0049-03-31T00:00:00","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan skala usaha, satuan perusahaan","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",15146],
    [63,63,"0050-03-31T00:00:00","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota berdasarkan tingkat risiko, satuan perusahaan","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",15146],
    [64,64,"0051-03-31T00:00:00","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota dalam tahap pembangunan","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",0],
    [65,65,"0052-03-31T00:00:00","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota penerima fasilitas","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",332],
    [66,66,"0053-03-31T00:00:00","Data perusahaan industri di Kabupaten/Kota telah operasional","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",0],
    [67,67,"0062-03-31T00:00:00","Jumlah permintaan verifikasi teknis pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustriandi Kabupaten/Kota","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Data",35],
    [68,68,"0063-03-31T00:00:00","Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota","","Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah","Dokumen",1]
]}
