{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Kode DSSD","type":"text"},{"id":"Uraian DSSD","type":"text"},{"id":"Definisi Operasional","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"1.03.000005","Bangunan dan Lingkungan","Jumlah yang mendapatkan Pembinaan Penataan Bangunan dan Lingkungan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan dan Lingkungan","3.0"],
    [2,2,"1.03.000007","Bangunan dan Lingkungan Kawasan Pariwisata","Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan dan Lingkungan","n/a"],
    [3,3,"1.03.000010","Bangunan Gedung","Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan dan kegiatan usaha","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","1019.0"],
    [4,4,"1.03.000021","Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota","Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","1103.0"],
    [5,5,"1.03.000069","Dokumen Hasil Survey Kondisi Jalan","Dokumen data kondisi jaringan jalan dan jembatan yang meliputi: 1) Survei Deskripsi Ruas Jalan, Titik Referensi Lokasi, Survei Inventori Penampang Jalan dan Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan 2) Survei Profil Memanjang 3) Survei Kondisi Perkerasan Jalan 4) Survei kekuatan struktur Perkerasan Jalan 5) Survei Lalu Lintas 6) Survei Lereng Jalan 7) Survei Kondisi Drainase Jalan 8) Survei Lokasi Titik Rawan Kecelakaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [6,6,"1.03.000070","Dokumen Hasil Survey Kondisi Jembatan","Dokumen data kondisi jembatan untuk memastikan aset jembatan yang berada di jaringan jalan berada dalam keadaan aman terhadap pengguna jalan dan juga untuk mengamankan nilai investaasi jembatan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [7,7,"1.03.000076","Dokumen Kebijakan Strategis Daerah Jalan","Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan. Perencanaan teknis jalan minimal memenuhi: a. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan b. Dimensi c. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan d. Persyaratan geometrik e. Konstruksi f. Konstruksi bangunan g. Perlengkapan h. Ruang dan i. Kelestarian lingkungan hidup.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [8,8,"1.03.000083","Dokumen Leger Jalan","Leger Jalan adalah dokumen yang memuat antara lain peta lokasi ruas jalan, data jalan dan jembatan, data utilitas dan reklame dan data ruang milik jalan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [9,9,"1.03.000084","Dokumen Lingkungan Hidup Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota","Dokumen perencanaan pembangunan gedung yang dimaksud adalah dokumen Detail Engineering Desain (DED) beserta kelengkapanya seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","7.0"],
    [10,10,"1.03.000107","Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum","Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air minum serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah Provinsi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [11,11,"1.03.000112","Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kotagede","Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kota Gede yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum: UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [12,12,"1.03.000132","Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah","Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [13,13,"1.03.000134","Dokumen Pengumpulan Data SPM Air Limbah","Dokumen pengumpulan data SPM air limbah disusun oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota secara berkala untuk memperoleh data sesuai dengan standar teknis SPM air limbah yang setidaknya mencakup jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar air limbah dan jumlah akses air limbah yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [14,14,"1.03.000150","Dokumen Rencana Induk Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan","Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [15,15,"1.03.000154","Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [16,16,"1.03.000158","Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah","Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [17,17,"1.03.000162","Dokumen Rencana Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan","Dokumen Rencana Teknis berisi: a. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan b. Dimensi c. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan d. Persyaratan geometrik e. Konstruksi f. Konstruksi bangunan g. Perlengkapan h. Ruang dan i. Kelestarian lingkungan hidup.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","3.0"],
    [18,18,"1.03.000246","Panjang Bangunan Perkuatan Tebing","Panjang perkuatan tebing yang dibangun, strukturnya dapat berupa timbunan tanah, kayu, pasangan batu, dan/atau beton","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","KM","54.4793"],
    [19,19,"1.03.000249","Panjang Jalan","Panjang Prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","KM","233,21"],
    [20,20,"1.03.000251","Panjang Jaringan Irigasi Permukaan","Panjang jaringan irigasi permukaan yang dibangun","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","KM","12.69662"],
    [21,21,"1.03.000258","Panjang Tanggul","Tanggul Sungai adalah bangunan yang berada di daerah sempadan sungai yang berfungsi sebagai penahan aliran atau mencegah banjir Panjang tanggul yang dioperasikan dan dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","KM","54.4793"],
    [22,22,"1.03.000309","Rumah Tangga","","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Rumah Tangga","123609.0"],
    [23,23,"1.03.000315","Sarana Pendukung Sistem Drainase Perkotaan","Jumlah sarana pendukung sistem drainase perkotaan yang dibangun","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [24,24,"1.03.000316","Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja yang Disediakan","Jumlah sarana pengangkutan lumpur hasil olahan Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sarana yang dimaksud berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","6.0"],
    [25,25,"1.03.000374","Jumlah Penilik","Jumlah Penilik yang sudah ada SK sebesar 4414 Penilik dari Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan SIMBG","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","8.0"],
    [26,26,"1.03.000375","Jumlah Tim Penilai Teknis (TPT)","Jumlah TPT yang sudah ada SK sebesar 3746 TPT dari Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan SIMBG","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","4.0"],
    [27,27,"1.03.000384","Jumlah Arsitek yang terdaftar","Jumlah Arsitek terdaftar adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan untuk melakukan Praktik Arsitek.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","n/a"],
    [28,28,"1.03.000386","Jumlah Asesor Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis","Asesor adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan menilai uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","12.0"],
    [29,29,"1.03.000387","Jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi","Badan Usaha adalah badan usaha jasa konstruksi atau badan usaha rantai pasok serta usaha orang perseorangan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Badan Usaha","167.0"],
    [30,30,"1.03.000388","Jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota","Badan Usaha Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota adalah 1. badan usaha jasa konstruksi atau badan usaha rantai pasok serta usaha orang perseorangan yang sedang bekerja menggunakan biaya APBD Kabupaten/kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha 2. badan usaha jasa konstruksi atau badan usaha rantai pasok serta usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayah kewenangannya","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Badan Usaha","n/a"],
    [31,31,"1.03.000397","Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis Lainnya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan","Untuk memastikan proses pembangunan sesuai dengan rencana dan anggaran, dengan cara pendampingan/pengawasan terhadap pelaksana kegiatan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kawasan","n/a"],
    [32,32,"1.03.000398","Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diidentifikasi","Belum tersediannya proses penyelenggaraan BGCB didalam SIMBG dan masih dalam tahap pengembangan sistem","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung Cagar Budaya","n/a"],
    [33,33,"1.03.000406","Jumlah Bangunan Gedung ntuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diperiksa Berkala","Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","n/a"],
    [34,34,"1.03.000407","Jumlah Bangunan Gedung ntuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Dirawat","Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","n/a"],
    [35,35,"1.03.000409","Jumlah Bangunan Gedung ntuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Dirawat","Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar Bangunan Gedung tetap laik fungsi.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","n/a"],
    [36,36,"1.03.000411","Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diubahsuaikan","Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja Bangunan Gedung agar memenuhi standar teksnis Bangunan Gedung.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","18.0"],
    [37,37,"1.03.000412","Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Dipelihara","Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","n/a"],
    [38,38,"1.03.000413","Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Diubahsuaikan","Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja Bangunan Gedung agar memenuhi standar teksnis Bangunan Gedung.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","n/a"],
    [39,39,"1.03.000414","Jumlah Bangunan Konstruksi","Bangunan Konstruksi merupakan produk konstruksi baik bangunan gedung maupun bangunan sipil yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kabupaten/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [40,40,"1.03.000415","Jumlah Bangunan Konstruksi Kabupaten/Kota","Bangunan Konstruksi kabupaten/Kota merupakan produk konstruksi baik bangunan gedung maupun bangunan sipil yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kab/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [41,41,"1.03.000419","Jumlah Data dan Infromasi Jasa Konstruksi Cakupan Kabupaten/Kota","Data dan informasi jasa konstruksi cakupan kabupaten/kota sesuai Indikator Kinerja Kunci sesuai peraturan perundang-undangan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","12.0"],
    [42,42,"1.03.000422","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi","Dokumen Data dan Informasi Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi paling sedikit mencakup nama pekerjaan konstruksi, lokasi, jenis, waktu, dampak dan penyebab kecelakaan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","0.0"],
    [43,43,"1.03.000423","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Gedung","Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Gedung paling sedikit mencakup: a. Identitas b. Nama c. Pemilik dan/atau penanggung jawab d. Lokasi detil e. Jenis keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya f. Waktu kejadian Kegagalan dan g. Foto atau bukti kejadian Kegagalan Bangunan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","0.0"],
    [44,44,"1.03.000424","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Sipil","Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Sipil paling sedikit mencakup: a. Identitas b. Nama c. Pemilik dan/atau penanggung jawab d. Lokasi detil e. Jenis keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya f. Waktu kejadian Kegagalan dan g. Foto atau bukti kejadian Kegagalan Bangunan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","0.0"],
    [45,45,"1.03.000425","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material dan Peralatan Konstruksi","1. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material mencakup nama varian produk, nama subvarian produk, sertifikat TKDN, sertifikat SNI, pencatatan di SIMPK. 2. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Peralatan Konstruksi mencakup nama varian peralatan, nama subvarian peralatan, merk, jumlah unit, syarat K3, bukti kepemilikan, pencatatan di SIMPK.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","0.0"],
    [46,46,"1.03.000427","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Penggunaan Material dan Peralatan Konstruksi","1. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material mencakup nama varian produk, nama subvarian produk, sertifikat TKDN, sertifikat SNI, pencatatan di SIMPK. 2. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Peralatan Konstruksi mencakup nama varian peralatan, nama subvarian peralatan, merk, jumlah unit, syarat K3, bukti kepemilikan, pencatatan di SIMPK.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","0.0"],
    [47,47,"1.03.000428","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Potensi Risiko Investasi Infrastruktur","Data dan informasi Potensi Risiko Investasi Infrastruktur meliputi jenis infrastruktur, lokasi, nilai investasi, dan tingkat risiko (tinggi, menengah atau rendah) di wilayah kewenangannya","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","0.0"],
    [48,48,"1.03.000429","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi/Usaha Rantai Pasok","1. Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, Kualifikasi, Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Nomor SBU. 2. Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Rantai Pasok Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, dan jenis usaha.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","299.0"],
    [49,49,"1.03.000430","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Konstruksi","Dokumen Data dan Informasi Profil Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama LPPK, ruang pengajar, kapasitas pengajar, jumlah tenaga pelatih, jenis pelatihan, izin yang dimiliki.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","9.0"],
    [50,50,"1.03.000431","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Pekerjaan Konstruksi","Dokumen Data dan Informasi Profil Pekerjaan Konstruksi mencakup Tahun Anggaran, Nama Pekerjaan, Sumber Dana, Pengguna jasa, Penyedia jasa, Nilai kontrak, Jenis kontrak, Karakteristik kontrak, Persentase Progres fisik, Waktu Progres fisik, Persentase Progres keuangan, Waktu Progres keuangan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","394.0"],
    [51,51,"1.03.000433","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis","Data dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi paling sedikit mencakup nama, NIK, jabatan kerja, klasifikasi subklasifikasi, jenjang keahlian, dan nomor sertifikat kompetensi kerja kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1681.0"],
    [52,52,"1.03.000434","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi","Dokumen Data dan Informasi Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi paling sedikit mencakup nama bangunan konstruksi, penanggung jawab/pengelola, lokasi, hasil pengawasan tertib pemanfaatan produk.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","6.0"],
    [53,53,"1.03.000435","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konsultansi Konstruksi","Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa konsultansi konstruksi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","3.0"],
    [54,54,"1.03.000436","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi","Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa pekerjaan konstruksi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","75.0"],
    [55,55,"1.03.000437","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi","Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","44.0"],
    [56,56,"1.03.000438","Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Usaha Jasa Konstruksi","Dokumen Data dan Informasi Tertib Usaha Jasa Konstruksi paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, kualifikasi, klasifikasi, subklasifikasi, sertifikat badan usaha, hasil pengawasan tertib usaha.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","20.0"],
    [57,57,"1.03.000441","Jumlah Dokumen Kajian Kelayakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dokumen Studi kelayakan merupakan kajian kelayakan teknis, keuangan, dan ekonomi serta analisis risiko lingkungan terhadap suatu kegiatan pengembangan sebagian atau seluruh komponen SPALD, dengan cakupan layanan penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [58,58,"1.03.000442","Jumlah Dokumen Kajian kelayakan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Regional","Dokumen Studi kelayakan merupakan kajian kelayakan teknis, keuangan, dan ekonomi serta analisis risiko lingkungan terhadap suatu kegiatan pengembangan sebagian atau seluruh komponen SPALD, dengan cakupan layanan penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) jiwa","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [59,59,"1.03.000444","Jumlah Dokumen Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dokumen pelaksanaan pembangunan yang dimaksud adalah dokumen gambar yang terbangun (As Build Drawing)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","19.0"],
    [60,60,"1.03.000446","Jumlah Dokumen PeLaporan Capaian SPM Air Limbah","Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Limbah yang disusun oleh Pemerintaha Daerah dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air limbah serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah kabupaten/ kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [61,61,"1.03.000447","Jumlah Dokumen Pelestarian Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dokumen Pelestarian Bangunan Gedung adalah dokumen yang dihasilkan dari kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","7.0"],
    [62,62,"1.03.000449","Jumlah Dokumen Pemanfaatan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dokumen Pemanfaatan Pembangunan Bangunan Gedung adalah dokumen operasionalisasi, pemeliharaan perawatan, dan pemeriksaan berkala bangunan gedung","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","7.0"],
    [63,63,"1.03.000452","Jumlah Dokumen Pembongkaran Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","&1. SE 011/5979/S tentang Percepatan Penyususnan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pelayanan PBG dan Retribusi PBG, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja 2. Surat Edaran 4 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Kebijakan Direktur BPB 3. Untuk Permohonan PBG untuk bangunan Gedung sampai dengan ketinggian 2 (dua) lantai termasuk untuk perumahan, pemohon tidak wajib melampirkan penyelidikan dan 4. Untuk permohonan PBG tidak wajib menggunakan arsitek &","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","7.0"],
    [64,64,"1.03.000455","Jumlah Dokumen Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","&Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan Pengawasan teknis pembangunan bangunan gedung negara dilakukan terhadap: a. pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung b. ketaatan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung negara di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota serta melihat kinerja pemerintah daerah provinsi dalam memantau penerapan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung negara di kabupaten atau c. pelaksanaan kebijakan bangunan gedung negara nasional, baik pada tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau d. pelaksanaan pembangunan bangunan gedung e. pendaftaran Bangunan Gedung dan/atau f. Standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan.&","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [65,65,"1.03.000457","Jumlah Dokumen Pengawasan Penataan Bangunan dan Lingkungan","&Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan meliputi a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik c. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing) e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi f. surat pernyataan kelaikan fungsi.&","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","4.0"],
    [66,66,"1.03.000458","Jumlah Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah","Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [67,67,"1.03.000460","Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dokumen perencanaan pembangunan gedung yang dimaksud adalah dokumen Detail Engineering Desain (DED) beserta kelengkapanya seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","19.0"],
    [68,68,"1.03.000464","Jumlah Dokumen Produk Hukum Daerah terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota","Dokumen Produk hukum Daerah terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di kabupaten/Kota merupakan Peraturan yang disusun daerah meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi di daerah.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","0.0"],
    [69,69,"1.03.000469","Jumlah Dokumen Prosedur Operasi Standar Sistem Penyediaan Air Minum","Dokumen Prosedur Operasi Standar SPAM merupakan dokumen yang memuat prosedur pengeoperasian unit SPAM, meliputi prosedur operasi dan pemeliharaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [70,70,"1.03.000470","Jumlah Dokumen Readiness Criteria Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dokumen Readiness Criteria dapat berupa DED, RAB, Kesiapan Lahan, dan Lembaga Pengelola","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [71,71,"1.03.000474","Jumlah Dokumen Readiness Criteria untuk konstruksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota","Dokumen Readiness Criteria untuk konstruksi SPAM Lintas Kabupaten/Kota adalah dokumen yang memuat kelengkapan kesiapan pelaksanaan kontruksi SPAM Lintas Kabupaten/Kota Readiness criteria pelaksanaan konstruksi SPAM Lintas Kabupaten/Kota diantaranya terdiri dari: RISPAM Provinsi, Studi kelayakan/ justifikasi teknis, DED, KAK dan RAB, Kesiapan lahan, Izin penggunaan Air Baku, Kesiapan lembaga pengelola, Kesiapan DDUB, Kesiapan serah terima aset, Surat pernyataan Gubernur","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [72,72,"1.03.000475","Jumlah Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [73,73,"1.03.000477","Jumlah Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah","Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [74,74,"1.03.000482","Jumlah Dokumen Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB)","Fitur RTB pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [75,75,"1.03.000483","Jumlah Dokumen Rencana Teknis Rinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dokumen rencana teknis rinci (RTR/DED) SPALD merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [76,76,"1.03.000486","Jumlah Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)","1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan 2. Penyiapan dokumen SLF yang dikeluarkan oleh Dinas Teknis Kabupaten/Kota melaui Dinas Perizinan Kabupaten/Kota 3. Jumlah Dokumen SLF yang Terbit Dari 2 Agustus 2021 s.d 7 Agustus 2023 berjumlah 30.291 terdiri dari","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","65.0"],
    [77,77,"1.03.000489","Jumlah Dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK)","Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) yang difasilitasi penyusunannya oleh Provinsi merupakan dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahun) yang memberikan arah bagi pengembangan sanitasi di Kabupaten/Kota yang disusun oleh Pemda Kab/Kota yang difasilitasi oleh Provinsi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [78,78,"1.03.000492","Jumlah Dokumen Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)","Fitur SBKBG pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan bersamaan dengan penyusunan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung sebagai aturan operasionalnya","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [79,79,"1.03.000494","Jumlah Dokumen Training Need Assessment (TNA) Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis","Dokumen Training Need Assessment (TNA) Tenaga Kerja Konstruksi kualifikasi jabatan Operator, dan Teknisi atau Analis paling sedikit meliputi standar operasional (SOP) pelatihan, jenis pelatihan, perhitungan jumlah tenaga kerja konstruksi kualifikasi jabatan Operator, dan Teknisi atau Analis yang perlu dilatih, jumlah instruktur, biaya yang diperlukan, sumber pendanaan, identifikasi kerja sama, dan sarana prasarana pelatihan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [80,80,"1.03.000500","Jumlah Kabupaten/Kota","Teritorial sekaligus pembagian wilayah administratif setelah provinsi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kabupaten/Kota","1.0"],
    [81,81,"1.03.000504","Jumlah Kegiatan Percontohan Pembangunan Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota","Belum tersediannya proses penyelenggaraan BGCB didalam SIMBG dan masih dalam tahap pengembangan sistem","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kegiatan","n/a"],
    [82,82,"1.03.000505","Jumlah Laporan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Data dan Informasi Air Minum","Dokumen meliputi Data Umum SPAM Lintas Kabupaten/Kota (jumlah unit SPAM Lintas Kabupaten/Kota, ketenagakerjaan, jam operasional), Data Teknis SPAM Lintas Kabupaten/Kota (status keberfungsian SPAM, kapasitas terpasang, produksi, distribusi, terjual dan idle capacity, NRW, jumlah sambungan rumah)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [83,83,"1.03.000506","Jumlah Layanan Informasi Jasa Konstruksi","Layanan Informasi Jasa Konstruksi adalah dokumen yang berisi data dan informasi yang dihasilkan dalam pengelolaan SIPJAKI sebagaimana indikator kinerja kunci sesuai peraturan perundang-undangan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Layanan","12.0"],
    [84,84,"1.03.000507","Jumlah Lembaga Jasa Konstruksi","Lembaga Jasa Konstruksi meliputi masyarakat Jasa Konstruksi seperti OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Instansi terkait, Asosiasi, Perguruan Tinggi, Badan Usaha Jasa Konstruksi, Badan Usaha Rantai Pasok Konstruksi, Pemilik/Pengelola Bangunan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga","16.0"],
    [85,85,"1.03.000509","Jumlah Lembaga pelaksana penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota","Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum terdiri dari lembaga penyelenggaraan SPAM dan asosiasi penyelenggara SPAM 1. Lembaga Pengelola SPAM dengan hasil penilaian kinerja yang meningkat dari hasil Buku Kinerja Penilaian BUMD Air Minum 2. Lembaga pengelola yang menetapkan tarif FCR dan termuat dalam hasil Buku Kinerja Penilaian BUMD Air Minum 3. Lembaga Pengelola SPAM dalam bentuk BUMD yang sudah memiliki SK pembentukan, SK tarif, SK organisasi. Kalau bentuk UPTD, yang sudah memiliki Perda Pembentukan Dinas, Perkada Pembentukan dan Struktur Organisasi UPTD, SK Pejabat, SK Kepala Dinas tentang Tupoksi dan Penunjukkan SDM, Perda Retribusi Jasa Pelayanan Air 4. Lembaga Pengelola SPAM yang pendanaannya tidak hanya bersumber dari APBD atau BUMD itu dapat berupa Subsidi Bunga, B to B atau lainnya 5. Lembaga Pengelola SPAM yang telah melakukan pembinaan kepada pelanggan/calon pelanggan berupa anjuran untuk melakukan penyambungan SR dan pembayaran tepat waktu. 6. Lembaga pengelola SPAM yang telah membuat dokumen RPAM","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga","1.0"],
    [86,86,"1.03.000510","Jumlah Lembaga Sistem Drainase Lingkungan","Penyelenggaraan Sistem Drainase yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Bupati/Walikota yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga","n/a"],
    [87,87,"1.03.000513","Jumlah Lisensi Arsitek yang diperpanjang","Jumlah Lisensi yang diperpanjang sebagai bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan perizinan lain.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lisensi","n/a"],
    [88,88,"1.03.000514","Jumlah Lisensi Arsitek yang diterbitkan","Jumlah Lisensi yang diterbitkan sebagai bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan perizinan lain.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lisensi","n/a"],
    [89,89,"1.03.000515","Jumlah Masyarakat yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan","Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yang tinggal di daerah dengan yurisdiksi yang sama.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","n/a"],
    [90,90,"1.03.000517","Jumlah Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota","Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kab/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Paket","394.0"],
    [91,91,"1.03.000527","Jumlah Pengelola SIPJAKI","Pengelola SIPJAKI adalah seseorang atau tim yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menginput data dan informasi dalam SIPJAKI.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","n/a"],
    [92,92,"1.03.000530","Jumlah Penyelenggara Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis","Penyelenggara Pelatihan adalah seseorang atau tim yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelatihan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","9.0"],
    [93,93,"1.03.000531","Jumlah Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi","Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi paling sedikit meliputi jaringan listrik, penyediaan server, komputer dan penyediaan jaringan internet.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","2.0"],
    [94,94,"1.03.000533","Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Terpusat","Sub-sistem Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, terdiri atas: a. pipa retikulasi b. pipa induk lubang kontrol (manhole) c. bangunan penggelontor d. terminal pembersihan (clean out) e. pipa perlintasan (siphon) dan/atau f. stasiun pompa","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Paket","6.0"],
    [95,95,"1.03.000535","Jumlah prasarana dan sarana pendukung IPALD Terpusat","Prasarana dan sarana pendukung SPALD-T adalah Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain: a. lubang kontrol (manhole); b. bangunan c. terminal pembersihan (clean out); d. pipa perlintasan (siphon); dan e. stasiun pompa","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Paket","n/a"],
    [96,96,"1.03.000538","Jumlah Rencana Teknis Rinci Sistem Penyediaan Air Minum","Rencana Teknis Rinci SPAM suatu rencana rinci pembangunan SPAM di suatu kota atau kawasan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [97,97,"1.03.000542","Jumlah Sambungan Rumah","Jaringan Perpipaan Sambungan Rumah adalah pipa dan perlengkapannya, dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air yang berfungsi untuk mengalirkan air dari pipa distribusi ke rumah Jaringan Perpipaan meliputi individual atau komunal (HU dan KU)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Sambungan Rumah (SR)","24992.0"],
    [98,98,"1.03.000544","Jumlah Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja","Jumlah sarana pengangkutan lumpur hasil olahan Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sarana yang dimaksud berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","6.0"],
    [99,99,"1.03.000550","Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","SDM Penyelenggara SPALD merupakan personil yanng melaksanakan pengelolaan SPALD, terdiri dari pemerintah daerah dan operator (UPTD, BLUD, dan BUMD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","47.0"],
    [100,100,"1.03.000552","Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)","SDM pelaksana penyelenggara SPAM adalah orang / personil penyelenggara SPAM","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","185.0"],
    [101,101,"1.03.000555","Jumlah Sistem Drainase Perkotaan","","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Sistem Drainase Perkotaan","3.0"],
    [102,102,"1.03.000558","Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)","Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","1.0"],
    [103,103,"1.03.000559","Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan","Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [104,104,"1.03.000560","Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan","Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","97.0"],
    [105,105,"1.03.000561","Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten/Kota","Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [106,106,"1.03.000563","Jumlah SOP/Pedoman Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi","Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi yang dilakukan terhadap pengelola bangunan atau produk konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [107,107,"1.03.000564","Jumlah SOP/Pedoman Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi","Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa pada kegiatan konstruksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [108,108,"1.03.000567","Jumlah SPALD","istem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","126.0"],
    [109,109,"1.03.000568","Jumlah SPAM","Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [110,110,"1.03.000570","Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis","Tenaga Kerja Konstruksi kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis yang mencakup jenjang 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di wilayah kewenangannya","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","781.0"],
    [111,111,"1.03.000571","Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator, Teknisi atau Analis","Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis yang dilatih mencakup jenjang 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di wilayah kewenangannya","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","781.0"],
    [112,112,"1.03.000578","Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD)","Kapasitas IPALD adalah kemampuan pengolahan air limbah domestik pada IPAL tiap harinya dalam satuan M3","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","M³/Hari","662.0"],
    [113,113,"1.03.000579","Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Terpusat","Kapasitas IPALD Terpusat adalah kemampuan pengolahan air limbah domestik pada IPAL tiap harinya dalam satuan M3","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","M³/Hari","52000.0"],
    [114,114,"1.03.000594","Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)","Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Liter/Detik","542,33 liter/detik tanpa PDAB\n717,33 liter/detik dengan PDAB"],
    [115,115,"1.03.000596","Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan","Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Liter/Detik","755.0"],
    [116,116,"1.03.000597","Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota","Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Liter/Detik","n/a"],
    [117,117,"1.03.000603","Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa","Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","KM","233.2"],
    [118,118,"1.03.000608","Pendataan Bangunan Gedung","Fitur Pendataan pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","2.0"],
    [119,119,"1.03.000609","Regulasi yang memuat Retrbusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)","Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Regulasi","1.0"],
    [120,120,"1.03.000610","Dokumen Pengumpulan Data SPM Air Limbah","Dokumen pengumpulan data SPM air limbah disusun oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota secara berkala untuk memperoleh data sesuai dengan standar teknis SPM air limbah yang setidaknya mencakup jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar air limbah dan jumlah akses air limbah yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [121,121,"1.03.000612","Kapasitas IPLT","Kapasitas IPLT adalah kemampuan pengolahan lumpur tinja pada IPLT tiap harinya dalam satuan M³","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","M³/Hari","n/a"],
    [122,122,"1.03.000614","Jumlah Dokumen Standar Operasional Prosedur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [123,123,"1.03.000615","Jumlah Lembaga Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Lembaga penyelenggaraan SPALD Regional dengan tanggung jawab meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Provinsi Penyelenggaraan SPALD Regional/Kewenangan Provinsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud menjadi tanggung jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai lembaga pengatur (regulator). Pemerintah daerah harus membentuk institusi pengelola infrastruktur (operator) sesuai kebutuhan sebagai penanggung jawab operasional, baik UPTD, UPTD-BLUD, dan BUMD dimana operator harus terpisah dari regulator SPALD.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga","1.0"],
    [124,124,"1.03.000616","Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang memenuhi standar kompetensi minimal","Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","n/a"],
    [125,125,"1.03.000617","Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT)","Prasarana dan sarana pendukung yang berfungsi untuk menunjang pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi IPLT yang berada di satu area dengan IPLT. Prasarana dan sarana pendukung terdiri dari: 1) platform (dumping station) yang merupakan tempat truk penyedot tinja untuk mencurahkan (unloading) lumpur tinja ke dalam tangki imhoff ataupun bak ekualisasi (pengumpul); 2) kantor yang diperuntukkan bagi tenaga 3) gudang dan bengkel kerja untuk tempat penyimpanan peralatan, suku cadang unit di IPLT, dan perlengkapan 4) laboratorium untuk pemantauan kinerja 5) infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan 6) sumur pantau untuk memantau kualitas air tanah di sekitar 7) fasilitas air bersih untuk mendukung kegiatan pengoperasian 8) alat 9) peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 10) pos 11) pagar pembatas untuk mencegah gangguan serta mengamankan aset yang berada di dalam lingkungan 12) pipa 13) tanaman dan/atau 14) sumber energi listrik.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Paket","n/a"],
    [126,126,"1.03.000625","Kapasitas instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Terpusat","Kapasitas IPALD-T adalah kemampuan pengolahan air limbah domestik pada IPAL tiap harinya dalam satuan M3","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","m³/hari","n/a"],
    [127,127,"1.03.000626","Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","47.0"],
    [128,128,"1.03.000627","Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)yang memenuhi standar kompetensi minimal","Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","n/a"],
    [129,129,"1.03.000628","Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang meningkat kinerjanya","Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang mendapatkan peningkatan kinerja melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga","1.0"],
    [130,130,"1.03.000629","Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)yang memenuhi standar kompetensi minimal","Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","n/a"],
    [131,131,"1.03.000630","Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang telah menyusun regulasi air limbah domestik","Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang menyusun regulasi air limbah domestik melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga","1.0"],
    [132,132,"1.03.000631","Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang telah menetapkan strategi pendanaan penyelenggaraan SPALD","Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang menetapkan strategi pendanaan penyelenggaraan SPALD melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga","1.0"],
    [133,133,"1.03.000632","Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang melakukan pengawasan kualitas efluen air limbah domestik","Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang melakukan pengawasan kualitas efluen air limbah domestik melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lembaga","n/a"],
    [134,134,"1.03.000636","Jumlah Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit SPALD","n/a"],
    [135,135,"1.03.000639","Jumlah Pembangunan Embung","Jumlah embung yang dibangun. Embung dimaksud dapat berupa tampungan air buatan yang digali atau diurug (timbunan tanah atau batu)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [136,136,"1.03.000643","Jumlah Rehabilitasi embung","Merupakan pekerjaan perbaikan kondisi embung dan penampung air lainnya untuk mengembalikan fungsinya seperti semula. Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah rehabilitasi/perbaikan Jumlah embung yang direhabilitasi atau diperbaiki","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [137,137,"1.03.000650","Panjang Rehabilitasi Tanggul Sungai","Merupakan pekerjaan perbaikan kondisi tanggul sungai untuk mengembalikan fungsinya seperti semula. Panjang tanggul sungai yang direhabilitasi atau diperbaiki","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","0.273"],
    [138,138,"1.03.000651","Panjang Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tebing","Panjang bangunan perkuatan tebing yang direhabilitasi atau diperbaiki","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","0.273"],
    [139,139,"1.03.000652","Jumlah Pembangunan Pintu Air","Bendung pengendali banjir merupakan infrastruktur pengendalian banjir yang dilengkapi dengan pintu yang dapat diatur untuk mengatur elevasi muka air. Bendung pengendali banjir juga dapat berupa bendung karet yang dapat diatur untuk kembang/kempis sesuai elevasi muka air yang diinginkan. Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah pembangunan baru. Jumlah pintu air yang dibangun, termasuk bendung gerak dengan pintu","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [140,140,"1.03.000668","Panjang Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing","Panjang bangunan perkuatan tebing sungai yang ditingkatkan/direhabilitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","0.379"],
    [141,141,"1.03.000684","Pembangunan Infrastruktur untuk Melindungi Mata Air","Jumlah infrastruktur untuk melindungi mata air yang dibangun","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [142,142,"1.03.000685","Operasi dan Pemeliharaan Bendungan","Jumlah bendungan yang dioperasikan dan dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bendungan","n/a"],
    [143,143,"1.03.000686","Operasi dan Pemeliharaan Embung","Jumlah embung yang dioperasikan dan dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [144,144,"1.03.000689","Operasi dan Pemeliharaan Penampung Air Lainnya","Bangunan penampung air lainnya dapat meliputi long storage dan dam parit","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [145,145,"1.03.000690","Pembangunan Jumlah Unit Air Baku","Bangunan dan konstruksi yang secara umum terdiri dari intake/pengambilan dan saluran/sarana pembawa ke unit pengolahan (jaringan transmisi). Lingkup dalam sub kegiatan ini adalah pembangunan baru.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [146,146,"1.03.000707","Jumlah Pembangunan Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah","Jumlah Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah yang dibangun","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","n/a"],
    [147,147,"1.03.000708","Pembangunan Panjang Jaringan Irigasi Air Tanah","Panjang jaringan irigasi air tanah yang dibangun","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","n/a"],
    [148,148,"1.03.000709","Peningkatan Panjang Jaringan Irigasi Permukaan","Panjang Jaringan Irigasi Permukaan yang ditingkatkan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","n/a"],
    [149,149,"1.03.000715","Rehabilitasi Panjang Jaringan Irigasi Permukaan","Panjang Jaringan irigasi permukaan yang direhabilitasi atau diperbaiki","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","n/a"],
    [150,150,"1.03.000719","Rehabilitasi Jumlah Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah","Jumlah sumur jaringan irigasi air tanah yang direhabilitasi atau diperbaiki","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","n/a"],
    [151,151,"1.03.000720","Rehabilitasi Panjang Jaringan Irigasi Air Tanah","Panjang jaringan irigasi air tanah yang direhabilitasi atau diperbaiki","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","n/a"],
    [152,152,"1.03.000721","Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan","Panjang Jaringan irigasi permukaan yang dioperasikan dan dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","12.69662"],
    [153,153,"1.03.000725","Operasi dan Pemeliharaan Jumlah Sumur Jaringan Irigasi Air Tanah","Jumlah sumur jaringan irigasi air tanah yang dioperasikan dan dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Titik","n/a"],
    [154,154,"1.03.000726","Operasi dan Pemeliharaan Panjang Jaringan Irigasi Air Tanah","Panjang jaringan irigasi air tanah yang dioperasikan dan dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","n/a"],
    [155,155,"1.03.000731","Penyusunan Jumlah Dokumen Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan","Jumlah Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi drainase yang disusun. Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan FS, desain, LARAP","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [156,156,"1.03.000733","Pembangunan Panjang Drainase Perkotaan","Panjang Drainase Perkotaan yang dibangun","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","354.677"],
    [157,157,"1.03.000734","Peningkatan Panjang Drainase Perkotaan","Panjang Drainase Perkotaan yang dtingkatkan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","5.397"],
    [158,158,"1.03.000735","Operasi dan Pemeliharaan Jumlah Sistem Drainase Perkotaan","Jumlah sistem drainase perkotaan yang dioperasikan dan dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Sistem Drainase Perkotaan","3.0"],
    [159,159,"1.03.000736","Jumlah Kapasitas pembangunan Unit Air Baku","Jumlah kapasitas unit air baku yang bertambah akibat pembangunan baru","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","m³/detik","n/a"],
    [160,160,"1.03.000739","Jumlah Paket Pekerjaan","Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kabupaten/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Paket","394.0"],
    [161,161,"1.03.000740","Jumlah rehabilitasi sistem drainase perkotaan","Jumlah Sistem Drainase Perkotaan yang direhabilitasi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Sistem Drainase Perkotaan","3.0"],
    [162,162,"1.03.000741","Panjang Drainase Perkotaan","Panjang Drainase Perkotaan yang ditingkatkan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Km","n/a"],
    [163,163,"1.03.000746","Jumlah Rencana Teknis Rinci (RTR/DED) Sistem Penyediaan Air Minum","Rencana Teknis Rinci (RTR/DED) SPAM merupakan dokumen rencana rinci pembangunan SPAM di suatu kota atau kawasan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [164,164,"1.03.000747",".Jumlah Dokumen Standar Operasi Prosedur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)","Dokumen Standar Operasi Prosedur (SOP) SPAM merupakan dokumen yang memuat prosedur pengeoperasian unit SPAM, meliputi prosedur operasi dan pemeliharaan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [165,165,"1.03.000748","Jumlah Laporan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Data dan Informasi Air Minum","Dokumen meliputi Data Umum SPAM (jumlah unit SPAM, ketenagakerjaan, jam operasional), Data Teknis SPAM (status keberfungsian spam, kapasitas terpasang, produksi, distribusi, terjual dan idle capacity, NRW, jumlah sambungan rumah)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [166,166,"1.03.910102","Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Pariwisata","Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Pariwisata","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [167,167,"1.03.910104","Jumlah Dokumen Pengawasan Bangunan dan Lingkungan Strategis Lainnya","&Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis Lainnya meliputi a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik c. hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing) e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi f. surat pernyataan kelaikan fungsi.&","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [168,168,"1.03.910121","Jumlah Warga Negara Penerima Layanan SPALD","Warga Negara penerima layanan IPALD adalah individu yang menerima layanan SPALD-T","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jiwa","n/a"],
    [169,169,"1.03.910123","Jumlah Masyarakat yang Mendapatkan Pembinaan dan Pemberdayaan Pengembangan SPALD","Masyarakat yang telah mengikuti pembinaan dan pemberdayaan dalam pengembangan SPALD adalah individu yang telah mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan melalui kegiatan fasilitasi, penyuluhan, advokasi, pelatihan sosialisasi dan/atau kegiatan lainnya dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","438.0"],
    [170,170,"1.03.910126","Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung SPALD-Terpusat","Prasarana dan sarana pendukung SPALD-T adalah Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain: a. lubang kontrol (manhole); b. bangunan c. terminal pembersihan (clean out); d. pipa perlintasan (siphon); dan e. stasiun pompa","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Paket","n/a"],
    [171,171,"1.03.910127","Jumlah Warga Negara Penerima Layanan IPALD","Warga Negara penerima layanan IPALD adalah individu yang menerima IPALD.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Jiwa","75976.0"],
    [172,172,"1.03.910128","Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat","Prasarana dan sarana pendukung SPALD-T adalah Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain: a. lubang kontrol (manhole); b. bangunan c. terminal pembersihan (clean out); d. pipa perlintasan (siphon); dan e. stasiun pompa& Jaringan perpipaan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan dan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Subsistem Pengolahan Terpusat Sambungan rumah adalah sambungan pelanggan yang mensuplai langsung ke rumah-rumah biasanya berupa sambungan pipa-pipa distribusi melalui water meter dan instalasi pipanya didalam rumah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Paket","126.0"],
    [173,173,"1.03.910129","Jumlah Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota","panduan umum untuk melakukan penataan bangunan dan lingkungan di daerah. Dokumen RTBL mengacu pada Rencana Tata Ruang dan skenario pengembangan wilayah.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [174,174,"1.03.910160","Jumlah Dokumen Outline Plan","","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [175,175,"1.03.910161","Jumlah Kawasan Genangan","...","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kawasan Genangan","n/a"],
    [176,176,"1.03.910162","Jumlah Orang yang Mengikuti Pembinaan Teknis Sistem Drainase Perkotaan","","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","n/a"],
    [177,177,"1.03.910163","Jumlah Sistem Drainase Perkotaan","...","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Sistem Drainase Perkotaan","n/a"],
    [178,178,"1.03.910164","Panjang Saluran Drainase Perkotaan","...","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Meter","n/a"],
    [179,179,"1.03.910168","Jumlah Sarana Pendukung Sistem Drainase Lingkungan","Sarana pendukung sistem drainase adalah Bangunan Pelengkap seperti gorong-gorong, pertemuan saluran, bangunan terjunan, jembatan, tali-tali air, pompa, pintu air.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [180,180,"1.03.910169","Jumlah Dokumen Rencana Teknis Rinci Drainase Lingkungan","Dokumen rencana teknis rinci Perencanaan teknik terinci drainase lingkungan merupakan rencana rinci pembangunan sistem drainase","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [181,181,"1.03.910170","Panjang Saluran Drainase Lingkungan","Saluran untuk mengalirkan limpasan air hujan yang dapat menimbulkan genangan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Meter","n/a"],
    [182,182,"1.03.910172","Jumlah Rumah Layak Huni","Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah terbangun untuk meningkatkan Kualitas Kumuh kewenangan provinsi dan kabupaten/kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Rumah","123544.0"],
    [183,183,"1.03.910174","Jumlah Dokumen Rekomtek Pemanfaatan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota","Dokumen Perizinan Pengusahaan dan penggunaan Sumber Daya Air, permasalahan dan penyelesaian Kasus dalam kegiatan Rekomtek Perizinan, Evaluasi Rekomtek, Implementasi pada Wilayah Sungai Kewenangan Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [184,184,"1.03.910177","SPBU Mikro 3 Kilo Liter","Jumlah gerai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 Kilo Liter (contoh: Pertashop)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","2.0"],
    [185,185,"1.03.910178","SPBU Mikro 3 Kilo Liter Berizin Lengkap","Jumlah gerai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 Kilo Liter sesuai kewenangan daerah (contoh: Pertashop sudah berizin lengkap dokumen PBG dan SLF) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","0.0"],
    [186,186,"1.03.910179","SPBU Mikro 3 Kilo Liter Belum Berizin Lengkap","Jumlah gerai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Mikro 3 Kilo Liter yang belum memiliki kelengkapan perizinan sesuai kewenangan daerah (contoh: Pertashop belum terdapat dokumen perizinan PBG dan atau SLF). PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. SLF (Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","2.0"],
    [187,187,"1.03.910180","Jumlah Unit Air Baku","Jumlah unit air baku yang dioperasi dan dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [188,188,"1.03.910181","Jumlah Sumur Air Tanah untuk Air Baku","Jumlah sumur air tanah untuk air baku yang dioperasikan dan dipelihara","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Titik","n/a"],
    [189,189,"1.03.910209","Jumlah Bangunan Gedung Hijau","Bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","n/a"],
    [190,190,"1.03.910211","Jumlah bangunan gedung negara yang ditangani","Jumlah Bangunan Gedung Negara: jumlah massa bangunan yang dilakukan pembangunan dan/atau rehabilitasi melalui pendanaan APBD dalam satuan unit","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [191,191,"1.03.910212","Luas bangunan gedung negara yang ditangani","Luas Bangunan Gedung Negara: luas bangunan gedung negara yang dilakukan pembangunan dan/atau rehabilitasi melalui pendanaan APBD dalam satuan m2","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","M2","n/a"],
    [192,192,"1.03.910213","Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) setempat","Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST): biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar untuk Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah secara berkala (PP Nomor 16 Tahun 2021)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [193,193,"1.03.910214","Rekomendasi Pendanaan Pembangunan BGN yang dikeluarkan oleh Dinas Teknis Provinsi","Rekomendasi Pendanaan Pembangunan BGN: Surat rekomendasi pendanaan pembangunan bangunan gedung negara yang diterbitkan oleh Dinas Teknis Provinsi setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung Negara (PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [194,194,"1.03.910216","Dokumen kajian (FS) dan dokumen lingkungan (AMDAL/ANDALALIN/UKL/UPL)","Dokumen Feasibility Study: Dokumen yang memuat studi analisis kelayakan suatu proyek untuk dilaksanakan Dokumen Lingkungan: Dokumen kajian terhadap dampak penting pada lingkungan hidup AMDAL: Dokumen yang memuat kajian terhadap dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah. UKL/UPL: Dokumen yang rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. ANDALALIN: Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. (PP Nomor 22 Tahun 2021)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [195,195,"1.03.910220","Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Dipelihara","Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan Gedung","n/a"],
    [196,196,"1.03.910221","Permohonan tenaga/tim Pengelola Teknis pada Dinas teknis Provinsi","Pengelola Teknis: Tenaga teknis kementerian dan/atau OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara, yang ditugaskan untuk membantu K/L dan/atau OPD dalam Pembangunan Bangunan Gedung Negara. (PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","n/a"],
    [197,197,"1.03.910223","Jumlah Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)","Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Dokumen PBG terdiri dari Permohonan PBG, Permohonan PBG yang diproses, Permohonan PBG yang disetujui, dan Permohonan PBG yang ditolak. termasuk pada Bangunan Gedung Hijau (BGH)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [198,198,"1.03.910227","Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Rawan Bencana dan Kawasan Strategis Lainnya","Jumlah Bangunan dan Lingkungan adalah massa bangunan dan lingkungan di sekitar massa bangunan yang ditangani","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Bangunan dan Lingkungan","n/a"],
    [199,199,"1.03.910228","Luas Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Rawan Bencana dan Kawasan Strategis Lainnya","Luas Kawasan adalah besaran (dalam m2) massa bangunan dan lingkungan di sekitrar massa bangunan pada kawasan cagar budaya/pariwisata/sistem perkotaan nasional/rawan bencana/strategis lainnya yang ditangani","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kawasan","n/a"],
    [200,200,"1.03.910229","Jumlah Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Pariwisata, Kawasan Sistem Perkotaan Nasional, Kawasan Rawan Bencana dan Kawasan Strategis Lainnya","Jumlah Kawasan adalah jumlah kesatuan massa bangunan dan lingkungan di sekitar massa bangunan pada kawasan cagar budaya/pariwisata/sistem perkotaan nasional/rawan bencana/strategis lainnya yang ditangani","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kawasan","n/a"],
    [201,201,"1.03.910230","Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) setempat","Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST): biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi fisik pekerjaan standar untuk Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah secara berkala","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [202,202,"1.03.910231","Rekomendasi Pendanaan Pembangunan BGN yang dikeluarkan oleh Dinas Teknis Provins","Rekomendasi Pendanaan Pembangunan BGN: Surat rekomendasi pendanaan pembangunan bangunan gedung negara yang diterbitkan oleh Dinas Teknis Provinsi setempat yang bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan Gedung Negara.​","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [203,203,"1.03.910234","dokumen kajian (FS) dan dokumen lingkungan (AMDAL/ANDALALIN/UKL/UPL)","Dokumen Feasibility Study: Dokumen yang memuat studi analisis kelayakan suatu proyek untuk dilaksanakan Dokumen Lingkungan: Dokumen kajian terhadap dampak penting pada lingkungan hidup AMDAL: Dokumen yang memuat kajian terhadap dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncana.kan, untuk digunakan sebagai prasjiarar. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah. UKL/UPL: Dokumen yang rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta terrnuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. ANDALALIN: Serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [204,204,"1.03.910245","Jumlah Orang yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan penataan bangunan dan lingkungan","Jumlah Orang : individu baik perseorangan maupun dalam instansi/lembaga/kelompok yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan oleh pemerintah daerah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Orang","n/a"],
    [205,205,"1.03.910246","Jumlah instansi/ lembaga/kelompok yang mendapatkan pembinaan dan pengawasan penataan bangunan dan lingkungan","Jumlah Instansi/Lembaga/Kelompok - Instansi : badan pemerintahan umum, seperti kantor atau jawatan - Lembaga : suatu perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan untuk masyarakat - Kelompok : sekelompok individu yang memiliki tujuan yang sam","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Instansi","n/a"],
    [206,206,"1.03.910247","Jumlah Laporan Pembinaan dan pengawasan penataan bangunan dan lingkungan tiap penyelenggara","Laporan Pembinaan dan Pengawasan: Dokumen yang disusun oleh pemerintah daerah memuat pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan dalam periode satu tahun","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [207,207,"1.03.910248","Jumlah Peraturan Bupati/Walikota tentang RTBL","Jumlah Peraturan Bupati/Walikota tentang RTBL adalah dokumen peraturan tentang RTBL yang diterbitkan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Peraturan","n/a"],
    [208,208,"1.03.910254","Sambungan Rumah/Sub-sistem pelayanan Air Limbah Domestik","sambungan rumah/sub-sistem pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan, terdiri atas: a. Pipa b. Pipa non c. Bak perangkap lemak dan minyak dari d. Pipa e. Bak dan f. Lubang inspeksi","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Sambungan Rumah (SR)","24992.0"],
    [209,209,"1.04.000037","Dokumen Pemanfaatan Rumah Khusus","Dokumen pembukuan pemanfaatan rumah susun umum yang memuat: 1. Inventarisasi 2. Pelaporan serah terima rumah susun khusus","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","3.0"],
    [210,210,"1.04.000038","Dokumen Pemanfaatan Rumah Susun Umum","Dokumen pembukuan pemanfaatan rumah susun umum yang memuat: 1. Inventarisasi 2. Pelaporan serah terima rumah susun umum","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","4.0"],
    [211,211,"1.04.000045","Kebijakan Bidang PKP","Kebijakan berupa produk hukum perundangan di daerah bidang PKP yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah sesuai atau kebijakan daerah bidang PKP berbentuk keputusan atau himbauan yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah atau Kepala OPD sesuai atau rancangan naskah akademis atas produk hukum perundangan bidang PKP di daerah sesuai atau dokumen rancangan teknis bidang PKP sebagai penunjang produk hukum daerah Kabupaten/Kota atau kebijakan daerah provinsi Hasil atau produk kebijakan Bidang PKP antara lain adalah Dokumen RP3KP, Dokumen RP2KPKP, Dokumen RP2KPKPK, SK Kumuh, Kajian Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan untuk Pembangunan Perumahan, Kajian Insentif Pajak untuk Pembangunan Perumahan, ketentuan lingkungan hunian berimbang, dan dokumen lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Aktivitas di dalamnya meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","4.0"],
    [212,212,"1.04.000046","Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh yang Terbina","Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pembinaan berupa: - penyediaan dan sosialisasi norma, standar, pedoman, dan kriteria, - pemberian bimbingan, pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi, dan/atau - pemberian kemudahan dan/atau bantuan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Kelompok","n/a"],
    [213,213,"1.04.000074","Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan oleh Pokja PKP atau Forum PKP sesuai kewenangan. Diselenggarakan oleh Pokja PKP Provinsi atau Forum PKP Provinsi bagi Pemerintah Provinsi, serta diselenggarakan oleh Pokja PKP Kabupaten/Kota atau Forum PKP Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan","1.0"],
    [214,214,"1.04.000078","Laporan Hasil Serah Terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan hasil serah terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan","0.0"],
    [215,215,"1.04.000081","Laporan pelaksanaan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman","Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman antara Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan mitra dari unsur non-pemerintah (melalui: hibah lembaga, CSR perusahaan, filantropi, sumbangan, dsb.)","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan","64.0"],
    [216,216,"1.04.000101","Laporan pelaksanaan proses Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan. Aktivitas pelaksanaan meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan","1.0"],
    [217,217,"1.04.000105","Laporan Pembinaan Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan pembinaan kelompok swadaya masyarakat di permukiman kumuh alam meningkatkan pemahaman atas rumah layak huni melalui penyuluhan, pendampingan, pemberdayaan, dll. Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kumpulan orang yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya visi, kepentingan, dan kebutuhan yang sama, sehingga kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai bersama.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan","6.0"],
    [218,218,"1.04.000106","Laporan Pembinaan P3SRS","Laporan pembinaan P3SRS yang memuat laporan kegiatan: 1. Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan 2. Kegiatan pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap pengurus P3SRS","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan","1.0"],
    [219,219,"1.04.000110","Laporan proses penyediaan PSU perumahan","Laporan yang memuat risalah proses penyediaan PSU perumahan yang menjelaskan: 1. Data 2. Dokumentasi kondisi eksisting 3. Progres pelaksanaan penyediaan perumahan 4. DED dan RAB","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan","1.0"],
    [220,220,"1.04.000113","lokasi perumahan dan permukiman kumuh hasil survei","Hasil survei yang menggambarkan profil kumuh daerah (nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh), serta dapat merumuskan strategi dan prioritas penanganan kawsan kumuh di daerah.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lokasi","13.0"],
    [221,221,"1.04.000114","Lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang ditetapkan","Hasil penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan: a. tabel daftar lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman dan b. peta sebaran Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksudberisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan. Prioritas penanganan sebagaimana dimaksud berdasarkan hasil penilaian aspek pertimbangan lain. Peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud, dibuat dalam suatu wilayah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dalam suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi. Penetapan lokasi ditindaklanjuti dengan perencanaan penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khusus untuk DKI Jakarta oleh Pemerintah Daerah Provinsi, dengan melibatkan masyarakat serta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lokasi","13.0"],
    [222,222,"1.04.000115","Lokasi Perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian","Jumlah lokasi perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian, dengan penjelasan daftar lokasi perumahan tersebut.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Lokasi","136.0"],
    [223,223,"1.04.000193","Rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan","Jumlah unit rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit Rumah","3533.0"],
    [224,224,"1.04.000212","UPT Rumah Susun yang dikelola","Jumlah UPT rumah susun yang dikelola","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","UPT","1.0"],
    [225,225,"1.04.000233","Dokumen Serah Terima Rumah bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh","Jumlah Dokumen Serah Terima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","18.0"],
    [226,226,"1.04.000234","Dokumen Serah Terima Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh","Jumlah dokumen serah terima rumah baru layak huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","2.0"],
    [227,227,"1.04.000236","Jumlah Dokumen Hasil Pemetaan Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Jumlah dokumen terkait peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud dibuat dalam suatu wilayah daerah kabupaten/kota, khusus DKI Jakarta dalam suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","1.0"],
    [228,228,"1.04.000271","Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun dalam Rangka Pencegahan Kumuh","Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah terbangun untuk meningkatkan Kualitas Kumuh kewenangan daerah","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","25.0"],
    [229,229,"1.04.000272","Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang terbangun di Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Kualitas permukiman Kumuh kewenangan kabupaten/kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","25.0"],
    [230,230,"1.04.000273","Jumlah Rumah di Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Jumlah unit rumah dengan rincian tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksud berisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan baik yang sudah diverifikasi maupun belum.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [231,231,"1.04.000274","Jumlah Rumah di Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang diverifikasi","Jumlah unit rumah dengan rincian tabel daftar lokasi sebagaimana dimaksud berisi data terkait nama lokasi, luas, lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah dan prioritas penanganan untuk setiap lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang ditetapkan dan sudah diverifikasi.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [232,232,"1.04.000279","Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh","Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Rumah Tangga","25.0"],
    [233,233,"1.04.000282","Jumlah Rumah yang Telah Dilakukan Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali yang mendapatkan Operasional dan Pemeliharaan","Jumlah rumah yang dilaksanakan operasional dan pemeliharaan oleh pemerintah daerah dalam rangka menjaga kawasan permukiman agar tidak menjadi kumuh daerah atau tidak kembali kumuh.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","n/a"],
    [234,234,"1.04.000307","Laporan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh","Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh. Pemugaran sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan Perbaikan rumah, Prasarana, Sarana, dan/atau Utilitas Umum untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan","16.0"],
    [235,235,"1.04.000309","Laporan pelaksanaan proses peremajaan kawasan kumuh","Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh. Peremajaan sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, Perumahan, dan Permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. Peremajaan pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi: a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan b. penghunian sementara untuk masyarakat c. sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat d. pendataan masyarakat e. penyusunan rencana dan f. musyawarah dan diskusi penyepakatan.&","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Laporan","2.0"],
    [236,236,"1.04.000314","Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang dilakukan peremajaan kawasan kumuh","Luas kawasan kumuh yang dilaksanakan melalui peremajaan berdasarkan strategi yang sudah disusun melalui dokumen penanganan kumuh daerah.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Ha","0.0"],
    [237,237,"1.04.000315","Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Dipugar","Data rinci luas permukiman kumuh kewenangan kabupaten/kota yang ditangani melalui Pemugaran. Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali kawasan permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman yang layak huni. Pola penanganan ini dilakukan pada lokasi yang memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal.","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Ha","3.7"],
    [238,238,"1.04.000323","Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha","Jumlah keseluruhan unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","1407.0"],
    [239,239,"1.04.000324","Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki","Jumlah unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh yang telah Diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit","220.0"],
    [240,240,"1.04.000328","Jumlah Tanah dan/atau Bangunan Milik Bersama yang menjadi bagian Rumah Susun yang dilaksanakan Operasional dan Pemeliharaan","","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit Bangunan Rumah Susun (Hunian Vertikal)","3.0"],
    [241,241,"1.04.000330","Peta lokasi dan deliniasi kawasan permukiman kumuh","","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [242,242,"1.04.000338","Jumlah Data dan Profil Permukiman Kumuh","","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Dokumen","n/a"],
    [243,243,"1.04.000889","Jumlah dan kondisi rumah di kawasan permukiman kumuh","","Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman","Unit Rumah","n/a"]
]}
