<data>
<row _id="1"><No>1</No><Nama Data>Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan 
- Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB</Definisi><Satuan>aplikasi</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="2"><No>2</No><Nama Data>Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional
-  Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
- Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung
- Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.</Definisi><Satuan>aplikasi</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="3"><No>3</No><Nama Data>Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan  Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah     
-  Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah.
- Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah  yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu  Sistem Penghubung
Layanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan
pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah</Definisi><Satuan>aplikasi</Satuan><Data 2025>17.0</Data 2025></row>
<row _id="4"><No>4</No><Nama Data>Cakupan Layanan Telekomunikasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Persentase cakupan layanan komunikasi terhadap kebutuhan masyarakat di DIY pada tahun berkenaan. Dengan Luas Wilayah Yang Tercoverage dibagi Luas Wilayah Keseluruhan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="5"><No>5</No><Nama Data>Luas Wilayah Yang Tercoverage Layanan Telekomunikasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km2</Satuan><Data 2025>32.8</Data 2025></row>
<row _id="6"><No>6</No><Nama Data>Jaringan Fiber Optic (FO)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jaringan Fiber Optic (FO)</Definisi><Satuan>titik-lokasi</Satuan><Data 2025>10923.0</Data 2025></row>
<row _id="7"><No>7</No><Nama Data>Jumlah Penyedia Jasa Internet di Wilayah Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Penyedia Jasa Internet di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>perusahaan</Satuan><Data 2025>32.0</Data 2025></row>
<row _id="8"><No>8</No><Nama Data>Jumlah Provider Seluler di Wilayah Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah provider jaringan telepon seluler di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>operator</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="9"><No>9</No><Nama Data>Jumlah Pengguna Jogja Smart Service (JSS)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>akun</Satuan><Data 2025>267885.0</Data 2025></row>
<row _id="10"><No>10</No><Nama Data>Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda
- Kapasitas kecepatan bandwith adalah  kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik</Definisi><Satuan>Mbps</Satuan><Data 2025>8.800 mbps</Data 2025></row>
<row _id="11"><No>11</No><Nama Data>Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota 
- Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.</Definisi><Satuan>perangkat daerah</Satuan><Data 2025>53.0</Data 2025></row>
<row _id="12"><No>12</No><Nama Data>Perangkat Daerah yang memiliki akses internet</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet
- Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi><Satuan>perangkat daerah</Satuan><Data 2025>53.0</Data 2025></row>
<row _id="13"><No>13</No><Nama Data>Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan  Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah     
 -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah  yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu  Sistem Penghubung
Layanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan
pertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah
-Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah</Definisi><Satuan>perangkat daerah</Satuan><Data 2025>8.0</Data 2025></row>
<row _id="14"><No>14</No><Nama Data>Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah
- Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="15"><No>15</No><Nama Data>Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah
- Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="16"><No>16</No><Nama Data>Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah
- Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="17"><No>17</No><Nama Data>Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah.
- Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="18"><No>18</No><Nama Data>Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional
- Pusat Data yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="19"><No>19</No><Nama Data>Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah  Pusat kendali yang  diselenggarakan pemerintah daerah</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="20"><No>20</No><Nama Data>Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang  diselenggarakan pemerintah daerah</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="21"><No>21</No><Nama Data>Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional
- Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan 
untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu 
atau penempatan sistem komputasi tertentu.
- Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="22"><No>22</No><Nama Data>Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional
-Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan
pengendalian dan pengoperasian dari sebuah
lingkunean sistem
- Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="23"><No>23</No><Nama Data>Server yang dikelola pemerintah daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>34.0</Data 2025></row>
<row _id="24"><No>24</No><Nama Data>Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP 
-Sistem Penghubung Layanan Pemerintah  merupakan perangkat integrasi yang terhubung
dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah untuk melakukan
pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo</Definisi><Satuan>aplikasi</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="25"><No>25</No><Nama Data>Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah</Definisi><Satuan>persentase</Satuan><Data 2025>114 TB</Data 2025></row>
<row _id="26"><No>26</No><Nama Data>Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor
- Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan,  atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara</Definisi><Satuan>aduan</Satuan><Data 2025>58.0</Data 2025></row>
<row _id="27"><No>27</No><Nama Data>Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat 
- Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)</Definisi><Satuan>aduan</Satuan><Data 2025>3545.0</Data 2025></row>
<row _id="28"><No>28</No><Nama Data>Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat 
- Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)</Definisi><Satuan>kanal</Satuan><Data 2025>8.0</Data 2025></row>
<row _id="29"><No>29</No><Nama Data>Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan
-Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.</Definisi><Satuan>permohonan</Satuan><Data 2025>264.0</Data 2025></row>
<row _id="30"><No>30</No><Nama Data>Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Perhitungan jumlah akun media sosial  di selurh Perangkat Daerah Pemda</Definisi><Satuan>akun</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="31"><No>31</No><Nama Data>Data dan informasi dibagipakaikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan
-  Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data  dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain</Definisi><Satuan>data</Satuan><Data 2025>dataku : 2.097
dataset : 240
Total: 2.337</Data 2025></row>
<row _id="32"><No>32</No><Nama Data>Diseminasi melalui Media Berbayar</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar
- Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>261.0</Data 2025></row>
<row _id="33"><No>33</No><Nama Data>Diseminasi melalui shared media</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media
- Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>8796.0</Data 2025></row>
<row _id="34"><No>34</No><Nama Data>Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
- Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.</Definisi><Satuan>informasi</Satuan><Data 2025>39.0</Data 2025></row>
<row _id="35"><No>35</No><Nama Data>Jumlah Menara Telepon Seluler di Wilayah Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Menara Telepon Seluler di Wilayah Kota Yogyakarta</Definisi><Satuan>operator</Satuan><Data 2025>244.0</Data 2025></row>
<row _id="36"><No>36</No><Nama Data>Jumlah Lembaga Penyiaran di Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>lembaga</Satuan><Data 2025>17.0</Data 2025></row>
<row _id="37"><No>37</No><Nama Data>Jumlah Lembaga Penyiaran Radio</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah lembaga penyiaran radio di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>lembaga</Satuan><Data 2025>14.0</Data 2025></row>
<row _id="38"><No>38</No><Nama Data>Jumlah Lembaga Penyiaran TV</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Lembaga penyiaran televisi aktif yang berkedudukan di wilayah administratif Kota Yogyakarta terdiri atas lembaga penyiaran publik lokal, komunitas/institusi, dan televisi lokal berbasis digital.</Definisi><Satuan>lembaga</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="39"><No>39</No><Nama Data>Jumlah Surat Kabar yang Terbit di Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>10.0</Data 2025></row>
<row _id="40"><No>40</No><Nama Data>Jumlah Surat Kabar Lokal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah surat kabar lokal yang terbit di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>6.0</Data 2025></row>
<row _id="41"><No>41</No><Nama Data>Jumlah Surat Kabar Nasional</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah surat kabar nasional yang terbit di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="42"><No>42</No><Nama Data>Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat di Wilayah Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah kelompok informasi masyarakat di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>kelompok</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="43"><No>43</No><Nama Data>Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi 
- Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>120.0</Data 2025></row>
<row _id="44"><No>44</No><Nama Data>Konten Teks</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah  konten teks
- Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya</Definisi><Satuan>konten</Satuan><Data 2025>7580.0</Data 2025></row>
<row _id="45"><No>45</No><Nama Data>Konten Audio Video</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah  konten audio video
- Konten Audio Video adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginkan</Definisi><Satuan>konten</Satuan><Data 2025>616.0</Data 2025></row>
<row _id="46"><No>46</No><Nama Data>Konten Audio</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah  konten foto
- Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan</Definisi><Satuan>konten</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="47"><No>47</No><Nama Data>Media cetak yang dikelola Pemda</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda 
- Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.</Definisi><Satuan>media</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="48"><No>48</No><Nama Data>Nama Domain Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah
- Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id</Definisi><Satuan>domain</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="49"><No>49</No><Nama Data>Nama Sub Domain Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah 
- Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah  yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan  kegiatan di daerah</Definisi><Satuan>sub domain</Satuan><Data 2025>128.0</Data 2025></row>
<row _id="50"><No>50</No><Nama Data>Pertemuan tatap muka</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka 
- Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>420.0</Data 2025></row>
<row _id="51"><No>51</No><Nama Data>Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>&amp; - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal
-Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
- Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan  dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>254625.0</Data 2025></row>
<row _id="52"><No>52</No><Nama Data>SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah  SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>10.0</Data 2025></row>
<row _id="53"><No>53</No><Nama Data>Siaran pers yang dibuat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Jumlah Siaran Pers yang dibuat
-Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.</Definisi><Satuan>siaran pers</Satuan><Data 2025>1324.0</Data 2025></row>
<row _id="54"><No>54</No><Nama Data>Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>89.866</Data 2025></row>
<row _id="55"><No>55</No><Nama Data>Jumlah ruang publik yang terpasang CCTV</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah titik lokasi CCTV yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>titik</Satuan><Data 2025>211.0</Data 2025></row>
<row _id="56"><No>56</No><Nama Data>Ruang Publik yang terpasang Free Wifi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi)
- Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan 
- Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain.
- Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021</Definisi><Satuan>titik</Satuan><Data 2025>1069.0</Data 2025></row>
<row _id="57"><No>57</No><Nama Data>Nilai Indeks SPBE</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>3.6</Data 2025></row>
<row _id="58"><No>58</No><Nama Data>Nilai Indeks SPBE Domain Kebijakan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="59"><No>59</No><Nama Data>Nilai Indeks SPBE Domain Tata Kelola</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>3.1</Data 2025></row>
<row _id="60"><No>60</No><Nama Data>Nilai Indeks SPBE Domain Manajemen</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>1.91</Data 2025></row>
<row _id="61"><No>61</No><Nama Data>Nilai Indeks SPBE Domain Layanan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>4.4</Data 2025></row>
<row _id="62"><No>62</No><Nama Data>Audit TIK internal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Jumlah dokumen Audit TIK internal 
- audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="63"><No>63</No><Nama Data>Audit TIK eksternal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal
- Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="64"><No>64</No><Nama Data>Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun
- Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo 
-Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing
- Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="65"><No>65</No><Nama Data>Persentase Penyediaan Jaringan IT di Pemkot Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Persentase penyediaan jaringan IT di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="66"><No>66</No><Nama Data>Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Persentase penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi terhadap Jumlah total sengketa yang ada di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="67"><No>67</No><Nama Data>Peringkat Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik Level Provinsi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Data capaian peringkat keterbukaan informasi bagi badan publik level provinsi di DIY pada tahun berkenaan yang dikeluarkan oleh KI.</Definisi><Satuan>-</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="68"><No>68</No><Nama Data>Kualitas Layanan Penyelenggaraan Informasi Publik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Kualitas Layanan Penyelenggaraan Informasi Publik</Definisi><Satuan>Indeks</Satuan><Data 2025>96.7</Data 2025></row>
<row _id="69"><No>69</No><Nama Data>Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait  domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
- Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda
- Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah.
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="70"><No>70</No><Nama Data>Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah
- Domain arsitektur aplikasi adalah  bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda
- Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah.
- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="71"><No>71</No><Nama Data>Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait   peta rencana SPBE Pemerintah Daerah 
- Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah.
- Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="72"><No>72</No><Nama Data>SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda 
- Dokumen tersebut antara lain SK</Definisi><Satuan>surat keputusan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="73"><No>73</No><Nama Data>Strategi Komunikasi Publik yang disusun</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun
- strategi komunikasi memuat:
a. tujuan komunikasi 
b. analisis situasi  lingkungan internal dan  
c. pemetaan isu dan pemangku 
d. Perancangan program komunikasi 
e. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah  
f. evaluasi program komunikasi publik.
Dalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="74"><No>74</No><Nama Data>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Metadata Statistik Sektoral adalah Jumlah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator yang disampaikan kepada Pembina Data Statistik.

Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="75"><No>75</No><Nama Data>Jumlah kegiatan statisik sektoral yang telah dilengkapi standar data</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Statistik Sektoral yang dilengkapi standar data yang sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="76"><No>76</No><Nama Data>Jumlah Statistik sektoral yang telah dilengkapi analisis kebutuhan data dan konfirmasi hasil</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Analisis kebutuhan data adalah proses identifikasi output statistik yang dibutuhkan oleh pengguna data dan kemungkinan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dibutuhkan.
Konfirmasi hasil adalah proses konfirmasi output statistik yang telah dihasilkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna data.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="77"><No>77</No><Nama Data>Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu dibagi dengan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh produsen data.

Jumlah kegiatan statistik sektoral  yang rilis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dimasukkan kedalam penghitungan adalah kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data pada tahun tersebut.

Survei Kebutuhan Data Statistik Sektoral adalah Survei yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan data statistik sektoral kepada pengguna data.</Definisi><Satuan>persentase</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="78"><No>78</No><Nama Data>Jumlah Statistik Sektoral yang sudah meminta rekomendasi dari Pembina Data Statistik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="79"><No>79</No><Nama Data>Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan adalah Jumlah OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan dibanding dengan total seluruh OPD.</Definisi><Satuan>persentase</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="80"><No>80</No><Nama Data>Jumlah pembinaan dibidang statistik yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Laporan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data adalah jumlah pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata kepada produsen data.</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="81"><No>81</No><Nama Data>Jumlah sosialisasi hasil statistik sektoral dalam rangka peningkatan literasi pengguna data</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Laporan sosialisasi yang dilakukan oleh produsen data atau walidata untuk meningkatkan literasi/pemahaman data statistik pengguna data.</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="82"><No>82</No><Nama Data>Indeks Pembangunan Statistik (IPS)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>2.85</Data 2025></row>
<row _id="83"><No>83</No><Nama Data>Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Prinsip SDI</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="84"><No>84</No><Nama Data>Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Kualitas Data</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>2.69</Data 2025></row>
<row _id="85"><No>85</No><Nama Data>Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Proses Bisnis Statistik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>2.9</Data 2025></row>
<row _id="86"><No>86</No><Nama Data>Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Kelembagaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>2.83</Data 2025></row>
<row _id="87"><No>87</No><Nama Data>Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Statistik Nasional</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>2.78</Data 2025></row>
<row _id="88"><No>88</No><Nama Data>Persentase keterisian E-Walidata</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="89"><No>89</No><Nama Data>Jumlah data induk</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>data</Satuan><Data 2025>5159.0</Data 2025></row>
<row _id="90"><No>90</No><Nama Data>Jumlah data yang terisi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>data</Satuan><Data 2025>2963.0</Data 2025></row>
<row _id="91"><No>91</No><Nama Data>Jumlah data yang digunakan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>data</Satuan><Data 2025>2963.0</Data 2025></row>
<row _id="92"><No>92</No><Nama Data>Persentase Keterisian daftar data</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>96.21</Data 2025></row>
<row _id="93"><No>93</No><Nama Data>Jumlah daftar data yang terisi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>data</Satuan><Data 2025>33441.0</Data 2025></row>
<row _id="94"><No>94</No><Nama Data>Jumlah daftar data Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>data</Satuan><Data 2025>34760.0</Data 2025></row>
<row _id="95"><No>95</No><Nama Data>Kualitas Standar Keamanan Informasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Kualitas standar keamanan informasi di DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>ISO</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="96"><No>96</No><Nama Data>Persentase Perangkat Daerah yang telah Menggunakan Sandi dalam Komunikasi Perangkat Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="97"><No>97</No><Nama Data>Jumlah perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi antar perangkat daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi /><Satuan>OPD</Satuan><Data 2025>49.0</Data 2025></row>
<row _id="98"><No>98</No><Nama Data>Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="99"><No>99</No><Nama Data>Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="100"><No>100</No><Nama Data>Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi</Definisi><Satuan>perangkat daerah</Satuan><Data 2025>51.0</Data 2025></row>
<row _id="101"><No>101</No><Nama Data>Perangkat Daerah yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Perangkat Daerah Yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi</Definisi><Satuan>perangkat daerah</Satuan><Data 2025>51.0</Data 2025></row>
<row _id="102"><No>102</No><Nama Data>Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan dan pemulihan.</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>17.0</Data 2025></row>
<row _id="103"><No>103</No><Nama Data>Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Non Elektronik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah laporan pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berbasis non elektronik dengan tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi non elektronik</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="104"><No>104</No><Nama Data>Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh pemerintah daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan  pemerintah daerah.
-   Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau Pemerintah Daerah lain</Definisi><Satuan>aplikasi</Satuan><Data 2025>10.0</Data 2025></row>
<row _id="105"><No>105</No><Nama Data>Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Kominfo</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Kominfo melalui mekanisme Pendaftaran PSE Lingkup Publik.</Definisi><Satuan>aplikasi</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="106"><No>106</No><Nama Data>Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-jumlah Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE
-Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="107"><No>107</No><Nama Data>Dokumen Pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- jumlah dokumen Manajemen Layanan SPBE
- Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE,
pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="108"><No>108</No><Nama Data>SDM Pemda yang memiliki latar belakang dan/atau sertifikasi kompetensi di bidang TIK</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>30.0</Data 2025></row>
<row _id="109"><No>109</No><Nama Data>Frekuensi laporan Isu publik yang dipantau</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>1. Laporan Isu publik memuat isu sektoral yang sedang berkembang di masyarakat  dengan kategorisasi isu: Polhukam, PMK, Perekonomian, Maritim dan Investasi
2. Mengolah isu publik dengan penerapan analisis: sentimen, situasional analysis, dll
3.  Menyusun Rekomendasi komunikasi bagi pimpinan
4 . Menyusun agenda setting komunikasi publik Pemda dan mengusulkan agenda komunikasi yang menjadi prioritas
5. satuan dimaksud berupa laporan/minggu [0 -7]</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>5687.0</Data 2025></row>
<row _id="110"><No>110</No><Nama Data>Konten Foto</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah  konten foto
- Konten Foto adalah konten hasil tangakapan kamera</Definisi><Satuan>konten digital</Satuan><Data 2025>155.0</Data 2025></row>
<row _id="111"><No>111</No><Nama Data>Konten Grafis</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah  konten grafis
- Konten Grafis adalah konten berupa karya visual</Definisi><Satuan>konten</Satuan><Data 2025>155.0</Data 2025></row>
<row _id="112"><No>112</No><Nama Data>Konten digital yang menggunakan bahasa setempat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Jumlah Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat untuk berinteraksi
- Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat/dialek setempat untuk berinteraksi</Definisi><Satuan>konten</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="113"><No>113</No><Nama Data>Saluran TV yang dikelola pemda</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Perhitungan Jumlah Saluran TV yang dikelola pemda</Definisi><Satuan>saluran</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="114"><No>114</No><Nama Data>Radio milik Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Perhitungan jumlah Radio milik Pemerintah Daerah</Definisi><Satuan>radio</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="115"><No>115</No><Nama Data>Media Online yang dikelola oleh Pemda</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Perhitungan jumlah  Media Online yang dikelola oleh Pemda</Definisi><Satuan>media</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="116"><No>116</No><Nama Data>Siaran pers yang dimuat di media</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah Siaran pers yang dimuat di media</Definisi><Satuan>siaran pers</Satuan><Data 2025>40.0</Data 2025></row>
<row _id="117"><No>117</No><Nama Data>Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
- Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali</Definisi><Satuan>informasi</Satuan><Data 2025>61.0</Data 2025></row>
<row _id="118"><No>118</No><Nama Data>Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Informasi setiap saat  yang disediakan oleh Pemerintah Daerah</Definisi><Satuan>informasi</Satuan><Data 2025>48.0</Data 2025></row>
<row _id="119"><No>119</No><Nama Data>Pengaturan relasi media</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>- Perhitungan Pengaturan relasi media
-Pengaturan relasi media mengacu pada UU Pers, aturan Dewan Pers
-Ruang lingkup Perkada minimal mencakup pendaftaran media dan/atau jurnalis oleh Dinas Kominfo berdasarkan kriteria: terverifikasi, terdaftar di Dewan Pers,</Definisi><Satuan>perda/perkada</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="120"><No>120</No><Nama Data>Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>-Jumlah Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas
-Sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas merupakan kegiatan literasi tentang pembangunan kota/kabupaten cerdas bagi seluruh aparatur negara (ASN),masyarakat, pelaku usaha yang berada pada suatu  kabupaten/kota</Definisi><Satuan>perangkat daerah</Satuan><Data 2025>49.0</Data 2025></row>
<row _id="121"><No>121</No><Nama Data>Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="122"><No>122</No><Nama Data>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi dan/atau data induk</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="123"><No>123</No><Nama Data>Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi 4 prinsip SDI dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral di pemerintah daerah dikalikan 100 persen.</Definisi><Satuan>persentase</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="124"><No>124</No><Nama Data>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya (data/indikator dari kegiatan statistik tersebut) dapat diakses/tersedia di portal data pemda</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="125"><No>125</No><Nama Data>Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda adalah persentase pengguna data pengakses portal data pemda yang merasa puas dibandingkan dengan jumlah total pengguna data yang mengakses portal data pemda</Definisi><Satuan>persentase</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="126"><No>126</No><Nama Data>Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data.</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda dibagi dengan total jumlah kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Pemda/OPD dikalikan 100 persen</Definisi><Satuan>persentase</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="127"><No>127</No><Nama Data>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah dilengkapi dengan dokumen perencanaan kegiatan statistik yang berisikan rancangan setiap tahapan penyelenggaraan statistik, diantaranya mencakup spesifikasi kebutuhan data, rancangan metodologi, instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi.</Definisi><Satuan>kegiatan</Satuan><Data 2025>35.0</Data 2025></row>
<row _id="128"><No>128</No><Nama Data>Persentase kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi  perencanaan kegiatan statistik sektoral</Nama Data><Produsen Data>Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian</Produsen Data><Definisi>Persentase kegiatan statistik  yang dilengkapi  perencanaan kegiatan statistik sektoral adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan pemerintah daerah dikali 100 persen.</Definisi><Satuan>persentase</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
</data>
