{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan \n- Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB","aplikasi","4.0"],
    [2,2,"Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional\n-  Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.\n- Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung\n- Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.","aplikasi","2.0"],
    [3,3,"Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan  Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah     \n-  Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah.\n- Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah  yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu  Sistem Penghubung\nLayanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan\npertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah","aplikasi","17.0"],
    [4,4,"Cakupan Layanan Telekomunikasi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase cakupan layanan komunikasi terhadap kebutuhan masyarakat di DIY pada tahun berkenaan. Dengan Luas Wilayah Yang Tercoverage dibagi Luas Wilayah Keseluruhan.","persen","100.0"],
    [5,5,"Luas Wilayah Yang Tercoverage Layanan Telekomunikasi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","km2","32.8"],
    [6,6,"Jaringan Fiber Optic (FO)","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jaringan Fiber Optic (FO)","titik-lokasi","10923.0"],
    [7,7,"Jumlah Penyedia Jasa Internet di Wilayah Kota Yogyakarta","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Penyedia Jasa Internet di DIY pada tahun berkenaan.","perusahaan","32.0"],
    [8,8,"Jumlah Provider Seluler di Wilayah Kota Yogyakarta","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah provider jaringan telepon seluler di DIY pada tahun berkenaan.","operator","3.0"],
    [9,9,"Jumlah Pengguna Jogja Smart Service (JSS)","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","akun","267885.0"],
    [10,10,"Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda\n- Kapasitas kecepatan bandwith adalah  kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik","Mbps","8.800 mbps"],
    [11,11,"Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota \n- Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota.\n- Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.","perangkat daerah","53.0"],
    [12,12,"Perangkat Daerah yang memiliki akses internet","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet\n- Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","perangkat daerah","53.0"],
    [13,13,"Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan  Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah     \n -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah  yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu  Sistem Penghubung\nLayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan\npertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah\n-Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah","perangkat daerah","8.0"],
    [14,14,"Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah\n- Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.","unit","n/a"],
    [15,15,"Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah\n- Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)","unit","n/a"],
    [16,16,"Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah\n- Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)","unit","n/a"],
    [17,17,"Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah.\n- Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output","unit","5.0"],
    [18,18,"Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional\n- Pusat Data yang\ndiselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.","unit","1.0"],
    [19,19,"Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah  Pusat kendali yang  diselenggarakan pemerintah daerah","unit","1.0"],
    [20,20,"Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang  diselenggarakan pemerintah daerah","unit","1.0"],
    [21,21,"Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional\n- Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan \nuntuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu \natau penempatan sistem komputasi tertentu.\n- Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.","unit","1.0"],
    [22,22,"Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional\n-Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan\npengendalian dan pengoperasian dari sebuah\nlingkunean sistem\n- Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.","unit","1.0"],
    [23,23,"Server yang dikelola pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah","unit","34.0"],
    [24,24,"Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP \n-Sistem Penghubung Layanan Pemerintah  merupakan perangkat integrasi yang terhubung\ndengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat\ndan Pemerintah Daerah untuk melakukan\npertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat\ndan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo","aplikasi","n/a"],
    [25,25,"Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah","persentase","114 TB"],
    [26,26,"Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor\n- Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan,  atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara","aduan","58.0"],
    [27,27,"Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat \n- Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)","aduan","3545.0"],
    [28,28,"Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat \n- Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)","kanal","8.0"],
    [29,29,"Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan\n-Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.","permohonan","264.0"],
    [30,30,"Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perhitungan jumlah akun media sosial  di selurh Perangkat Daerah Pemda","akun","5.0"],
    [31,31,"Data dan informasi dibagipakaikan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan\n-  Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data  dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain","data","dataku : 2.097\ndataset : 240\nTotal: 2.337"],
    [32,32,"Diseminasi melalui Media Berbayar","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar\n- Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar","kegiatan","261.0"],
    [33,33,"Diseminasi melalui shared media","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media\n- Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll","kegiatan","8796.0"],
    [34,34,"Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah\n- Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.","informasi","39.0"],
    [35,35,"Jumlah Menara Telepon Seluler di Wilayah Kota Yogyakarta","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Menara Telepon Seluler di Wilayah Kota Yogyakarta","operator","244.0"],
    [36,36,"Jumlah Lembaga Penyiaran di Kota Yogyakarta","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","lembaga","17.0"],
    [37,37,"Jumlah Lembaga Penyiaran Radio","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah lembaga penyiaran radio di DIY pada tahun berkenaan.","lembaga","14.0"],
    [38,38,"Jumlah Lembaga Penyiaran TV","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Lembaga penyiaran televisi aktif yang berkedudukan di wilayah administratif Kota Yogyakarta terdiri atas lembaga penyiaran publik lokal, komunitas/institusi, dan televisi lokal berbasis digital.","lembaga","3.0"],
    [39,39,"Jumlah Surat Kabar yang Terbit di Kota Yogyakarta","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","buah","10.0"],
    [40,40,"Jumlah Surat Kabar Lokal","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah surat kabar lokal yang terbit di DIY pada tahun berkenaan.","buah","6.0"],
    [41,41,"Jumlah Surat Kabar Nasional","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah surat kabar nasional yang terbit di DIY pada tahun berkenaan.","buah","4.0"],
    [42,42,"Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat di Wilayah Kota Yogyakarta","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah kelompok informasi masyarakat di DIY pada tahun berkenaan.","kelompok","3.0"],
    [43,43,"Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi \n- Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP","orang","120.0"],
    [44,44,"Konten Teks","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah  konten teks\n- Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya","konten","7580.0"],
    [45,45,"Konten Audio Video","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah  konten audio video\n- Konten Audio Video adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginkan","konten","616.0"],
    [46,46,"Konten Audio","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah  konten foto\n- Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan","konten","4.0"],
    [47,47,"Media cetak yang dikelola Pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda \n- Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.","media","n/a"],
    [48,48,"Nama Domain Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah\n- Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id","domain","1.0"],
    [49,49,"Nama Sub Domain Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah \n- Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah  yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan  kegiatan di daerah","sub domain","128.0"],
    [50,50,"Pertemuan tatap muka","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka \n- Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)","kegiatan","420.0"],
    [51,51,"Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","& - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal\n-Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.\n- Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan  dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka","orang","254625.0"],
    [52,52,"SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah  SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik","orang","10.0"],
    [53,53,"Siaran pers yang dibuat","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Jumlah Siaran Pers yang dibuat\n-Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.","siaran pers","1324.0"],
    [54,54,"Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","89.866"],
    [55,55,"Jumlah ruang publik yang terpasang CCTV","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah titik lokasi CCTV yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika di DIY pada tahun berkenaan.","titik","211.0"],
    [56,56,"Ruang Publik yang terpasang Free Wifi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi)\n- Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan \n- Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain.\n- Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021","titik","1069.0"],
    [57,57,"Nilai Indeks SPBE","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","3.6"],
    [58,58,"Nilai Indeks SPBE Domain Kebijakan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","4.0"],
    [59,59,"Nilai Indeks SPBE Domain Tata Kelola","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","3.1"],
    [60,60,"Nilai Indeks SPBE Domain Manajemen","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","1.91"],
    [61,61,"Nilai Indeks SPBE Domain Layanan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","4.4"],
    [62,62,"Audit TIK internal","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Jumlah dokumen Audit TIK internal \n- audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK","dokumen","1.0"],
    [63,63,"Audit TIK eksternal","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal\n- Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK","dokumen","n/a"],
    [64,64,"Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun\n- Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo \n-Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing\n- Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.","dokumen","1.0"],
    [65,65,"Persentase Penyediaan Jaringan IT di Pemkot Yogyakarta","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase penyediaan jaringan IT di DIY pada tahun berkenaan.","persen","100.0"],
    [66,66,"Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi terhadap Jumlah total sengketa yang ada di DIY pada tahun berkenaan.","persen","0.0"],
    [67,67,"Peringkat Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik Level Provinsi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Data capaian peringkat keterbukaan informasi bagi badan publik level provinsi di DIY pada tahun berkenaan yang dikeluarkan oleh KI.","-","1.0"],
    [68,68,"Kualitas Layanan Penyelenggaraan Informasi Publik","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kualitas Layanan Penyelenggaraan Informasi Publik","Indeks","96.7"],
    [69,69,"Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait  domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah\n- Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda\n- Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah.\n- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah","dokumen","1.0"],
    [70,70,"Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah\n- Domain arsitektur aplikasi adalah  bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda\n- Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah.\n- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah","dokumen","1.0"],
    [71,71,"Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait   peta rencana SPBE Pemerintah Daerah \n- Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah.\n- Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah","dokumen","1.0"],
    [72,72,"SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda \n- Dokumen tersebut antara lain SK","surat keputusan","1.0"],
    [73,73,"Strategi Komunikasi Publik yang disusun","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun\n- strategi komunikasi memuat:\na. tujuan komunikasi \nb. analisis situasi  lingkungan internal dan  \nc. pemetaan isu dan pemangku \nd. Perancangan program komunikasi \ne. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah  \nf. evaluasi program komunikasi publik.\nDalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis","dokumen","n/a"],
    [74,74,"Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Metadata Statistik Sektoral adalah Jumlah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator yang disampaikan kepada Pembina Data Statistik.\n\nMetadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.","dokumen","35.0"],
    [75,75,"Jumlah kegiatan statisik sektoral yang telah dilengkapi standar data","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Statistik Sektoral yang dilengkapi standar data yang sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data","kegiatan","35.0"],
    [76,76,"Jumlah Statistik sektoral yang telah dilengkapi analisis kebutuhan data dan konfirmasi hasil","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Analisis kebutuhan data adalah proses identifikasi output statistik yang dibutuhkan oleh pengguna data dan kemungkinan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dibutuhkan.\nKonfirmasi hasil adalah proses konfirmasi output statistik yang telah dihasilkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna data.","dokumen","35.0"],
    [77,77,"Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu dibagi dengan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh produsen data.\n\nJumlah kegiatan statistik sektoral  yang rilis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dimasukkan kedalam penghitungan adalah kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data pada tahun tersebut.\n\nSurvei Kebutuhan Data Statistik Sektoral adalah Survei yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan data statistik sektoral kepada pengguna data.","persentase","100.0"],
    [78,78,"Jumlah Statistik Sektoral yang sudah meminta rekomendasi dari Pembina Data Statistik","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik.","dokumen","35.0"],
    [79,79,"Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan adalah Jumlah OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan dibanding dengan total seluruh OPD.","persentase","100.0"],
    [80,80,"Jumlah pembinaan dibidang statistik yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Laporan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data adalah jumlah pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata kepada produsen data.","laporan","5.0"],
    [81,81,"Jumlah sosialisasi hasil statistik sektoral dalam rangka peningkatan literasi pengguna data","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Laporan sosialisasi yang dilakukan oleh produsen data atau walidata untuk meningkatkan literasi/pemahaman data statistik pengguna data.","laporan","n/a"],
    [82,82,"Indeks Pembangunan Statistik (IPS)","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","2.85"],
    [83,83,"Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Prinsip SDI","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","3.0"],
    [84,84,"Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Kualitas Data","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","2.69"],
    [85,85,"Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Proses Bisnis Statistik","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","2.9"],
    [86,86,"Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Kelembagaan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","2.83"],
    [87,87,"Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Statistik Nasional","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","-","2.78"],
    [88,88,"Persentase keterisian E-Walidata","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","persen","100.0"],
    [89,89,"Jumlah data induk","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","data","5159.0"],
    [90,90,"Jumlah data yang terisi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","data","2963.0"],
    [91,91,"Jumlah data yang digunakan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","data","2963.0"],
    [92,92,"Persentase Keterisian daftar data","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","persen","96.21"],
    [93,93,"Jumlah daftar data yang terisi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","data","33441.0"],
    [94,94,"Jumlah daftar data Kota Yogyakarta","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","data","34760.0"],
    [95,95,"Kualitas Standar Keamanan Informasi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Kualitas standar keamanan informasi di DIY pada tahun berkenaan.","ISO","1.0"],
    [96,96,"Persentase Perangkat Daerah yang telah Menggunakan Sandi dalam Komunikasi Perangkat Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","persen","100.0"],
    [97,97,"Jumlah perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi antar perangkat daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","","OPD","49.0"],
    [98,98,"Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","dokumen","1.0"],
    [99,99,"Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","dokumen","1.0"],
    [100,100,"Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi","perangkat daerah","51.0"],
    [101,101,"Perangkat Daerah yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Perangkat Daerah Yang Terhubung dalam Jaring Komunikasi Sandi","perangkat daerah","51.0"],
    [102,102,"Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Elektronik dalam pelaksanaan kegiatan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan dan pemulihan.","laporan","17.0"],
    [103,103,"Laporan Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Berbasis Non Elektronik","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah laporan pelaksanaan keamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berbasis non elektronik dengan tahapan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan, dan pemusnahan informasi non elektronik","laporan","1.0"],
    [104,104,"Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh pemerintah daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang dibangun dan/atau dikembangkan  pemerintah daerah.\n-   Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat atau Pemerintah Daerah lain","aplikasi","10.0"],
    [105,105,"Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Kominfo","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Aplikasi khusus yang didaftarkan ke Kementerian Kominfo melalui mekanisme Pendaftaran PSE Lingkup Publik.","aplikasi","n/a"],
    [106,106,"Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-jumlah Dokumen Pelaksanaan Manajemen Aset SPBE\n-Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.","dokumen","n/a"],
    [107,107,"Dokumen Pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- jumlah dokumen Manajemen Layanan SPBE\n- Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE,\npengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.","dokumen","n/a"],
    [108,108,"SDM Pemda yang memiliki latar belakang dan/atau sertifikasi kompetensi di bidang TIK","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah SDM yang memiliki kompetensi di bidang Sistem Elektronik atau Teknologi Informasi","orang","30.0"],
    [109,109,"Frekuensi laporan Isu publik yang dipantau","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","1. Laporan Isu publik memuat isu sektoral yang sedang berkembang di masyarakat  dengan kategorisasi isu: Polhukam, PMK, Perekonomian, Maritim dan Investasi\n2. Mengolah isu publik dengan penerapan analisis: sentimen, situasional analysis, dll\n3.  Menyusun Rekomendasi komunikasi bagi pimpinan\n4 . Menyusun agenda setting komunikasi publik Pemda dan mengusulkan agenda komunikasi yang menjadi prioritas\n5. satuan dimaksud berupa laporan/minggu [0 -7]","laporan","5687.0"],
    [110,110,"Konten Foto","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah  konten foto\n- Konten Foto adalah konten hasil tangakapan kamera","konten digital","155.0"],
    [111,111,"Konten Grafis","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah  konten grafis\n- Konten Grafis adalah konten berupa karya visual","konten","155.0"],
    [112,112,"Konten digital yang menggunakan bahasa setempat","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Jumlah Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat untuk berinteraksi\n- Konten digital yang di produksi dengan menggunakan bahasa setempat/dialek setempat untuk berinteraksi","konten","n/a"],
    [113,113,"Saluran TV yang dikelola pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Perhitungan Jumlah Saluran TV yang dikelola pemda","saluran","1.0"],
    [114,114,"Radio milik Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perhitungan jumlah Radio milik Pemerintah Daerah","radio","0.0"],
    [115,115,"Media Online yang dikelola oleh Pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Perhitungan jumlah  Media Online yang dikelola oleh Pemda","media","4.0"],
    [116,116,"Siaran pers yang dimuat di media","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah Siaran pers yang dimuat di media","siaran pers","40.0"],
    [117,117,"Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Jumlah Informasi berkala yang disediakan oleh Pemerintah Daerah\n- Informasi berkala adalah nformasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali","informasi","61.0"],
    [118,118,"Informasi setiap saat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Informasi setiap saat  yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","informasi","48.0"],
    [119,119,"Pengaturan relasi media","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","- Perhitungan Pengaturan relasi media\n-Pengaturan relasi media mengacu pada UU Pers, aturan Dewan Pers\n-Ruang lingkup Perkada minimal mencakup pendaftaran media dan/atau jurnalis oleh Dinas Kominfo berdasarkan kriteria: terverifikasi, terdaftar di Dewan Pers,","perda/perkada","2.0"],
    [120,120,"Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","-Jumlah Perangkat daerah yang mendapatkan sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas\n-Sosialisasi program Kabupaten/Kota Cerdas merupakan kegiatan literasi tentang pembangunan kota/kabupaten cerdas bagi seluruh aparatur negara (ASN),masyarakat, pelaku usaha yang berada pada suatu  kabupaten/kota","perangkat daerah","49.0"],
    [121,121,"Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD","kegiatan","35.0"],
    [122,122,"Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi dan/atau data induk","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah seluruh kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan Pemerintah Daerah adalah seluruh kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah/OPD yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi","kegiatan","n/a"],
    [123,123,"Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase kegiatan statistik sektoral yang telah memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi dan/atau data induk adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasil statistik sektoralnya telah memenuhi 4 prinsip SDI dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral di pemerintah daerah dikalikan 100 persen.","persentase","n/a"],
    [124,124,"Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya (data/indikator dari kegiatan statistik tersebut) dapat diakses/tersedia di portal data pemda","kegiatan","n/a"],
    [125,125,"Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Tingkat kepuasan pengguna data dalam mengakses portal data pemda adalah persentase pengguna data pengakses portal data pemda yang merasa puas dibandingkan dengan jumlah total pengguna data yang mengakses portal data pemda","persentase","n/a"],
    [126,126,"Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data.","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase kegiatan statistik sektoral yang hasilnya dapat diakses oleh pengguna data adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang hasilnya tersedia pada portal data pemda dibagi dengan total jumlah kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh Pemda/OPD dikalikan 100 persen","persentase","100.0"],
    [127,127,"Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang sudah dilengkapi dengan dokumen perencanaan kegiatan statistik yang berisikan rancangan setiap tahapan penyelenggaraan statistik, diantaranya mencakup spesifikasi kebutuhan data, rancangan metodologi, instrumen, pengumpulan data, pengolahan, analisis, diseminasi, dan evaluasi.","kegiatan","35.0"],
    [128,128,"Persentase kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi  perencanaan kegiatan statistik sektoral","Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Persentase kegiatan statistik  yang dilengkapi  perencanaan kegiatan statistik sektoral adalah jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilengkapi dokumen perencanaan dibagi dengan jumlah kegiatan statistik sektoral yang dilaksanakan pemerintah daerah dikali 100 persen.","persentase","1.0"]
]}
