{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Jumlah Penumpang Bus (yang masuk terminal)","Dinas Perhubungan","","jiwa","2306253.0"],
    [2,2,"Jumlah Terminal Penumpang","Dinas Perhubungan","Banyaknya terminal penumpang berdasarkan tipe jangkauan layanannya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","unit","1.0"],
    [3,3,"Jumlah Terminal Tipe A","Dinas Perhubungan","Jumlah terminal tipe A (jangkauan layanan kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan pedesaan (ADES)) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","unit","1.0"],
    [4,4,"Jumlah Terminal Tipe B","Dinas Perhubungan","Jumlah terminal tipe B (jangkauan layanan kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota (AK), dan angkutan pedesaan (ADES)) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","unit","0.0"],
    [5,5,"Jumlah Terminal Tipe C","Dinas Perhubungan","Jumlah terminal tipe C (jangkauan layanan kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES)) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","unit","0.0"],
    [6,6,"Jumlah Terminal Barang","Dinas Perhubungan","Jumlah unit terminal darat yang melayani barang (tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda, dan antarmoda angkutan barang dan konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","unit","0.0"],
    [7,7,"Jumlah Halte Permanen Transjogja","Dinas Perhubungan","","unit","69.0"],
    [8,8,"Jumlah Halte Portable Transjogja","Dinas Perhubungan","","unit","82.0"],
    [9,9,"Jumlah Stasiun Kereta Api","Dinas Perhubungan","","unit","2.0"],
    [10,10,"Persentase layanan angkutan darat","Dinas Perhubungan","","persen","10.91"],
    [11,11,"Jumlah angkutan darat","Dinas Perhubungan","","unit","504611.0"],
    [12,12,"Jumlah penumpang angkutan darat","Dinas Perhubungan","","jiwa","4625639.0"],
    [13,13,"Rasio panjang jalan dengan Jumlah kendaraan","Dinas Perhubungan","","km/unit","0.0008"],
    [14,14,"Fasilitas Pendukung Keselamatan (Pengujian, dll)","Dinas Perhubungan","Jumlah Fasilitas Pendukung Keselamatan (Pengujian, dll) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelayanan transportasi berupa fasilitas\u0002-fasilitas pelengkap jalan pendukung keselamatan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung dan lalu lintas angkutan jalan.","unit","-"],
    [15,15,"Fasilitas Pendukung Keselamatan Manajemen Rekayasa","Dinas Perhubungan","Jumlah Manajemen Rekayasa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan. Pelayanan transportasi berupa manajemen rekayasa aliran lalu lintas yang bertujuan penyelesaian masalah dalam layanan transportasi.","unit","-"],
    [16,16,"Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","5854.0"],
    [17,17,"Jumlah Kendaraan Bermotor (Umum) Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","604.0"],
    [18,18,"Taksi Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","318.0"],
    [19,19,"Mobil Penumpang Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [20,20,"Mobil Bus Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","371.0"],
    [21,21,"Mobil Pick Up Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","8.0"],
    [22,22,"Mobil Truk Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","39.0"],
    [23,23,"Mobil Tangki Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","2.0"],
    [24,24,"Tractor Head Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","10.0"],
    [25,25,"Kereta Tempelan Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","8.0"],
    [26,26,"Kereta Gandeng Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [27,27,"Jumlah Kendaraan Bermotor (Bukan Umum) Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","5072.0"],
    [28,28,"Taksi Bukan Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [29,29,"Mobil Penumpang Bukan Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","4.0"],
    [30,30,"Mobil Bus Bukan Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","214.0"],
    [31,31,"Mobil Pick Up Bukan Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","3486.0"],
    [32,32,"Mobil Truk Bukan Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","1092.0"],
    [33,33,"Mobil Tangki Bukan Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","3.0"],
    [34,34,"Tractor Head Bukan Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","1.0"],
    [35,35,"Kereta Tempelan Bukan Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [36,36,"Kereta Gandeng Bukan Umum Wajib Uji","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [37,37,"Jumlah Kendaraan Bermotor Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","6733.0"],
    [38,38,"Jumlah Kendaraan Bermotor (Umum) Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","933.0"],
    [39,39,"Taksi Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","318.0"],
    [40,40,"Mobil Penumpang Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [41,41,"Mobil Bus Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","539.0"],
    [42,42,"Mobil Pick Up Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","15.0"],
    [43,43,"Mobil Truk Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","32.0"],
    [44,44,"Mobil Tangki Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","4.0"],
    [45,45,"Tractor Head Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","14.0"],
    [46,46,"Kereta Tempelan Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","11.0"],
    [47,47,"Kereta Gandeng Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [48,48,"Jumlah Kendaraan Bermotor (Bukan Umum) Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","5800.0"],
    [49,49,"Taksi Bukan Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","2.0"],
    [50,50,"Mobil Penumpang Bukan Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [51,51,"Mobil Bus Bukan Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","262.0"],
    [52,52,"Mobil Pick Up Bukan Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","4208.0"],
    [53,53,"Mobil Truk Bukan Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","1321.0"],
    [54,54,"Mobil Tangki Bukan Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","5.0"],
    [55,55,"Tractor Head Bukan Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [56,56,"Kereta Tempelan Bukan Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","2.0"],
    [57,57,"Kereta Gandeng Bukan Umum Lulus Uji","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [58,58,"Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum","Dinas Perhubungan","","persen","88,44%"],
    [59,59,"Jumlah uji KIR angkutan umum dan bukan umum","Dinas Perhubungan","","unit","7613.0"],
    [60,60,"Jumlah angkutan umum","Dinas Perhubungan","","unit","5804.0"],
    [61,61,"Jumlah uji KIR angkutan umum dan barang","Dinas Perhubungan","","persen","7769.0"],
    [62,62,"Jumlah uji KIR angkutan umum","Dinas Perhubungan","","unit","1286.0"],
    [63,63,"Jumlah uji KIR angkutan barang","Dinas Perhubungan","","unit","6483.0"],
    [64,64,"Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diuji","Dinas Perhubungan","","unit","7613.0"],
    [65,65,"Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diuji Tidak Datang","Dinas Perhubungan","","unit","0.0"],
    [66,66,"Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diuji Tidak Lulus","Dinas Perhubungan","","unit","880.0"],
    [67,67,"Persentase ATCS","Dinas Perhubungan","","persen","0.67"],
    [68,68,"Persentase Pemasangan Rambu-rambu","Dinas Perhubungan","","persen","100.0"],
    [69,69,"Jumlah Pemasangan Rambu-rambu","Dinas Perhubungan","Jumlah perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","unit","4950.0"],
    [70,70,"Jumlah kebutuhan rambu di Kota Yogyakarta","Dinas Perhubungan","Jumlah unit rambu-rambu yang seharusnya tersedia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","unit","4950.0"],
    [71,71,"Alat pemberi isyarat lalu lintas","Dinas Perhubungan","Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan","unit","1.0"],
    [72,72,"Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan","Dinas Perhubungan","Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.","unit","56.0"],
    [73,73,"Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Dinas Perhubungan","Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.\n\nFasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan","unit","56.0"],
    [74,74,"Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi","Dinas Perhubungan","Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi:\na. alat uji rem utama dan rem \nb. alat uji lampu \nc. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi\nteknis bagian bawah Kendaraan \nd. alat uji \ne. alat uji tekanan \nf. alat uji \ng. alat uji \nh. alat uji tingkat \ni. alat uji pengujian \nj. alat uji kincup roda \nk. alat uji \nl. alat uji posisi roda \nm. alat uji motor \nn. alat uji \no. alat uji sabuk \np. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap\ngas \nq. alat uji prestasi Kendaraan \nr. alat uji \ns. peralatan  dan\nt. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan\nteknologi Kendaraan Bermotor","unit","2.0"],
    [75,75,"Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal","Dinas Perhubungan","Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian\nberkala Kendaraan Bermotor","unit","13.0"],
    [76,76,"Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan","Dinas Perhubungan","Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.\nBatas kecepatan ditetapkan :\na. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam\ndalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100\n(seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas\n\nb. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam\nuntuk jalan \nc. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk\nkawasan  dan\nd. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk\nkawasan permukinan.","unit","0.0"],
    [77,77,"Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan","Dinas Perhubungan","Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi:\na. jalur khusus angkutan \nb. jalur/lajur sepeda \nc. jalur/lajur kendaraan tidak \nd. parkir pada badan \ne. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar  dan/atau\nf. tempat istirahat.","unit","5.0"],
    [78,78,"Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat","Dinas Perhubungan","Lajur Sepeda\nLebar lajur sepeda\na) Volume Pesepeda &1.500\nPesepeda/hari\n1) Searah : 2,25 meter\n2) Dua Arah : 2,75 meter\nb) Volume Pesepeda &1.500\nPesepeda/hari\n1) Searah : 2,50 meter\n2) Dua Arah : 3,00 meter\n\nTrotoar \n1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi\natau jumlah pejalan kaki yang\nmelalui atau menggunakan trotoar\ntersebut\na) Jalan di daerah pertokoan atau\nkaki lima = 4 meter\nb) Di wilayah perkantoran utama =\n3 meter\nc) Di wilayah industri\n1) pada jalan primer = 3 meter\n2) pada jalan akses = 2 meter\nd) Di wilayah pemukiman :\n1) pada jalan primer = 2,75 meter\n2) pada jalan akses = 2 meter\n2. memiliki ruang bebas diatasnya\nsekurang- kurangnya 2,50 meter\ndari permukaan trotoar. \n\nFasilitas Khusus bagi penyandang\ncacat dan manusia usia lanjut\n1. Trotoar Jalan\na. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur\nhalus, tidak licin pada kondisi\nkering maupun \nb. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis,\nubin bulat/dot\nc. Ukuran dasar ruang (terlampir)\nd. Kelandaian : 1 satuan vertical :\n10 satuan horizontal, ada jalur\npenghubung (ramp)\n2. Tempat Penyeberangan\na. Penyeberangan sebidang\ndilengkapi dengan suara/bunyi\nyang berintegrasi dengan alat\npemberi isyarat lalu \nb. Penyeberangan tidak sebidang\nmenggunakan lift, escalator,\ntangga dengan kelandaian (1\nsatuan vertical : 10 satuan\nhorizontal).\n3. Tempat pemberhentian kendaraan\npenumpang umum disertai (ramp)\ndengan lebar 90 \n4. Tempat Parkir (desain terlampir);\n5. Angkutan Umum Tersedianya\nfasilitas pelayanan khusus dengan \nmenyediakan tempat duduk\nprioritas (Minimal 1 tempat duduk).","unit","4.0"],
    [79,79,"Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara","Dinas Perhubungan","Lajur Sepeda\nLebar lajur sepeda\na) Volume Pesepeda &1.500\nPesepeda/hari\n1) Searah : 2,25 meter\n2) Dua Arah : 2,75 meter\nb) Volume Pesepeda &1.500\nPesepeda/hari\n1) Searah : 2,50 meter\n2) Dua Arah : 3,00 meter\n\nTrotoar \n1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi\natau jumlah pejalan kaki yang\nmelalui atau menggunakan trotoar\ntersebut\na) Jalan di daerah pertokoan atau\nkaki lima = 4 meter\nb) Di wilayah perkantoran utama =\n3 meter\nc) Di wilayah industri\n1) pada jalan primer = 3 meter\n2) pada jalan akses = 2 meter\nd) Di wilayah pemukiman :\n1) pada jalan primer = 2,75 meter\n2) pada jalan akses = 2 meter\n2. memiliki ruang bebas diatasnya\nsekurang- kurangnya 2,50 meter\ndari permukaan trotoar. \n\nFasilitas Khusus bagi penyandang\ncacat dan manusia usia lanjut\n1. Trotoar Jalan\na. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur\nhalus, tidak licin pada kondisi\nkering maupun \nb. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis,\nubin bulat/dot\nc. Ukuran dasar ruang (terlampir)\nd. Kelandaian : 1 satuan vertical :\n10 satuan horizontal, ada jalur\npenghubung (ramp)\n2. Tempat Penyeberangan\na. Penyeberangan sebidang\ndilengkapi dengan suara/bunyi\nyang berintegrasi dengan alat\npemberi isyarat lalu \nb. Penyeberangan tidak sebidang\nmenggunakan lift, escalator,\ntangga dengan kelandaian (1\nsatuan vertical : 10 satuan\nhorizontal).\n3. Tempat pemberhentian kendaraan\npenumpang umum disertai (ramp)\ndengan lebar 90 \n4. Tempat Parkir (desain terlampir);\n5. Angkutan Umum Tersedianya\nfasilitas pelayanan khusus dengan \nmenyediakan tempat duduk\nprioritas (Minimal 1 tempat duduk).\n\nfasilitas yang terpelihara untuk memastikan kualitas layanan","unit","4.0"],
    [80,80,"Halte","Dinas Perhubungan","Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun","unit","1.0"],
    [81,81,"Jumlah perlintasan sebidang","Dinas Perhubungan","Data perlintasan keretaapi yang berpotongan dengan jalan raya","lokasi","7.0"],
    [82,82,"Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS)","Dinas Perhubungan","Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas:\na. Rambu lalu lintas\nb. Marka Jalan\nc. Alat Pemberi Isyarat Lalu  dan \nd. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan\ne. Alat Penerangan Jalan\nf. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat\ng. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk\nh. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan\ni. Tempat pemberhentian bus dengan teluk& dan\nj. Marka jalan berupa paku jalan","lokasi","7.0"],
    [83,83,"Marka Jalan","Dinas Perhubungan","Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas","unit","3850.0"],
    [84,84,"Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Dinas Perhubungan","Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan","unit","3850.0"],
    [85,85,"Rambu Lalu Lintas","Dinas Perhubungan","Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan","unit","n/a"],
    [86,86,"Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara","Dinas Perhubungan","Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut","unit","100.0"],
    [87,87,"Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki","Dinas Perhubungan","Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan","unit","43.0"],
    [88,88,"Analisis dampak lalu lintas","Dinas Perhubungan","Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi\n1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang\nmenimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan\nangkutan  dan\n2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur","dokumen","33.0"],
    [89,89,"Data indentifikasi masalah lalu lintas","Dinas Perhubungan","Bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan memperhatikan \n1. penggunaan ruang \n2. kapasitas \n3. tata guna lahan pinggir \n4. perlengkapanjalan yang berkaitan langsung dengan \n5. pengaturan lalu \n6. kinerja lalu  dan atau\n7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas","dokumen","1.0"],
    [90,90,"Data inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas","Dinas Perhubungan","Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi\n1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang\nmenimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan\nangkutan  dan\n2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur","dokumen","n/a"],
    [91,91,"Data inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas","Dinas Perhubungan","Bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan, meliputi\n1. volume lalu \n2. komposisi lalu \n3. variasi lalu \n4. distribusi \n5. pengaturan arus lalu \n6. kecepatan dan tundaan lalu \n7. kinerja perlengkapan jalan, \n8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang","dokumen","1.0"],
    [92,92,"Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan","Dinas Perhubungan","Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir\nb.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir\nc.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).","dokumen","n/a"],
    [93,93,"Data Jumlah Pengadaan dan Pemasangan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas","Dinas Perhubungan","Proses teknologi informasi, elektronika , dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien","dokumen","3.0"],
    [94,94,"Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan","Dinas Perhubungan","Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan\npembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara","dokumen","1.0"],
    [95,95,"Data kendaraan bermotor yang telah melaksanakan wajib uji","Dinas Perhubungan","Data laporan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","dokumen","7613.0"],
    [96,96,"Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","Dinas Perhubungan","Pengujian secara visual paling sedikit meliputi:\na. nomor dan kondisi rangka Kendaraan \nb. nomor dan tipe motor \nc. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan\nbakar, pipa saluran bahan \nd. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar \ne. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak \nf. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik \ng. ukuran roda dan ban serta kondisi \nh. kondisi sistem \ni. kondisi sistem rem \nj. kondisi penutup lampu dan alat pemantul \nk. kondisi panel instrumen pada dashboard \nl. kondisi kaca \nm. kondisi \no. keberadaan dan kondisi perlengkapan \np. rancangan teknis kendaraan sesuai \nq. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil  dan\nr. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup.\nn. bentuk","dokumen","7613.0"],
    [97,97,"Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting implementasi batas kecepatan","Dinas Perhubungan","Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pengawasan meliputi:\na. Penilaian terhadap pelaksanaan \nb. Tindakan korektif terhadap  dan \nc. Tindakan penegakan hukum terhadap kesalahan prosedur penetapan.","dokumen","n/a"],
    [98,98,"Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik","Dinas Perhubungan","pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital","dokumen","2.0"],
    [99,99,"Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat","Dinas Perhubungan","pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat","dokumen","58.0"],
    [100,100,"Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan","Dinas Perhubungan","","dokumen","2.0"],
    [101,101,"Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpangan","Dinas Perhubungan","","dokumen","1.0"],
    [102,102,"Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan","Dinas Perhubungan","","dokumen","12.0"],
    [103,103,"Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan","Dinas Perhubungan","","dokumen","n/a"],
    [104,104,"Data Perlengkapan Jalan","Dinas Perhubungan","Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi:\na. alat pemberi isyarat lalu \nb. rambu lalu \nc. marka \nd. alat penerangan \ne. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas:\n1. alat pembatas  dan\n2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.\nf. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas:\n1. pagar \n2. cermin \n3. tanda patok tikungan (delineator);\n4. pulau-pulau lalu  dan\n5. pita penggaduh.\ng. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan\nmaupun di luar badan  dan/atau\nh. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.","dokumen","4.0"],
    [105,105,"Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas","Dinas Perhubungan","Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi:\na. alat pemberi isyarat lalu \nb. rambu lalu \nc. marka \nd. alat penerangan","dokumen","2.0"],
    [106,106,"Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Dinas Perhubungan","Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: \na. Rambu Lalu \nb. Marka \nc. Alat Pemberi Isyarat Lalu \nd. alat penerangan \ne. alat pengendali dan pengaman Pengguna \nf. alat pengawasan dan pengamanan \ng. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang\n dan\nh. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.","dokumen","4.0"],
    [107,107,"Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnya","Dinas Perhubungan","Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi :                                                                    a. Pembantu Penguji                                        b. Penguji Pemula                                                             c. Penguji Tingkat 1                                                                    d. Penguji Tingkat  2                                                      e. Penguji  Tingkat 3                                                    f. Penguji Tingkat 4                                                      g. Penguji Tingkat 5","dokumen","6.0"],
    [108,108,"Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor","Dinas Perhubungan","Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:\na. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di \nb.  dan/atau\nc. rekaman peralatan elektronik\n\nPenindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi:\na. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana  dan\nb. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan\nJalan tertentu. \n(2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.\n(3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat\nTilang.","dokumen","0.0"],
    [109,109,"Data penyelenggaraan pengujian berkalan kendaraan bermotor","Dinas Perhubungan","Data laporan jumlah kendaraan wajib uji sesuai kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor","dokumen","7613.0"],
    [110,110,"Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota","Dinas Perhubungan","Bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan","laporan","1.0"],
    [111,111,"Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin","Dinas Perhubungan","Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.","laporan","10.0"],
    [112,112,"Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Perhubungan","Dinas Perhubungan","Indeks Kategori Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah","-","86505.0"],
    [113,113,"Hasil Penilaian Tim Evaluasi","Dinas Perhubungan","Hasil penilaian Tim Evaluasi Penilai yang dinyatakan memenuhi\npersyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta Pengembang atau Pembangun membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas","dokumen","18.0"],
    [114,114,"Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Dinas Perhubungan","Data laporan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor","laporan","12.0"],
    [115,115,"Pemilihan jenis, tipe, kapasitas, Jumlah dan teknologi maupun peralatan sesuai kebutuhan","Dinas Perhubungan","Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi:\na. alat uji rem utama dan rem \nb. alat uji lampu \nc. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi\nteknis bagian bawah Kendaraan \nd. alat uji \ne. alat uji tekanan \nf. alat uji \ng. alat uji \nh. alat uji tingkat \ni. alat uji pengujian \nj. alat uji kincup roda \nk. alat uji \nl. alat uji posisi roda \nm. alat uji motor \nn. alat uji \no. alat uji sabuk \np. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap\ngas \nq. alat uji prestasi Kendaraan \nr. alat uji \ns. peralatan  dan\nt. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan\nteknologi Kendaraan Bermotor","dokumen","0.0"],
    [116,116,"Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Dinas Perhubungan","Bukti lulus uji tipe paling sedikit \na. Keputusan Direktur \nb. \nc. Hasil  dan\nd. Foto kendaraan bermotor","dokumen","3000.0"],
    [117,117,"Persetujuan Teknis Hasil Andalalin","Dinas Perhubungan","Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa \na.  dan\nb. Operasional","dokumen","19.0"],
    [118,118,"Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor","Dinas Perhubungan","Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","dokumen","5864.0"],
    [119,119,"Regulasi Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Dinas Perhubungan","Peraturan Daerah / Peraturan Bupati/Walikota tentang tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor","dokumen","1.0"],
    [120,120,"SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas","Dinas Perhubungan","Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal:\na. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara\nyang profesional dengan dilandasi etika profesi dan\nmenjunjung tinggi hukum dan hak asasi \nb. peraturan perundang-undangan dalam proses\nkegiatan Analisis Dampak Lalu \nc. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu \nd. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis\nDampak Lalu \ne. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu \nf. perencanaan dan pemodelan \ng. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas\nkawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan\nprasarana transportasi \nh. penilaian Analisis Dampak Lalu \ni. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu\n dan\nj. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak\nLalu Lintas.","orang","7.0"],
    [121,121,"Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor","Dinas Perhubungan","Jumlah Standar Operasional Prosedur yang telah disahkan oleh Kepala Dinas sesuai Syarat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor","laporan","14.0"],
    [122,122,"Tenaga Ahli atau Konsultan yang tersertifikasi","Dinas Perhubungan","","orang","n/a"],
    [123,123,"Rambu Peringatan","Dinas Perhubungan","Rambu peringatan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api adalah: \na.\tRambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta  \nb.\tRambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api tanpa  \nc.\tUntuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan dapat dipasang rambu tambahan tentang jarak lokasi kritis dengan perlintasan  \nd.\tRambu peringatan dengan kata-kata yang menyatakan agar berhati -- hati mendekati perlintasan kereta \ne.\tRambu yang menyatakan adanya rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan.","unit","0.0"],
    [124,124,"Rambu Larangan","Dinas Perhubungan","Rambu larangan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, terdiri dari: \na.\tRambu larangan berhenti terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah  \nb.\tRambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari \nc.\tRambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.","unit","0.0"],
    [125,125,"Yellow Box","Dinas Perhubungan","Merupakan marka kotak berwarna kuning yang ditempatkan pada perlintasan sebidang untuk mencegah penumpukan kendaraan di atas perlintasan sebidang yang diakibatkan pengguna jalan tidak mau mengalah ketika kereta api akan melintas atau pintu perlintasan sudah tertutup.","meter","n/a"],
    [126,126,"Alat pengawasan dan pengamanan jalan","Dinas Perhubungan","1. Jenis :\na) alat penimbangan yang dipasang\nsecara \nb) alat penimbangan yang dapat\ndipindahkan.\n2. ditera secara berkala paling sedikit 1\n(satu) tahun sekali dan/atau pasca\nperbaikan\n3. Fasilitas Penunjang pada jembatan\ntimbang yang dipasang tetap\nmeliputi: \n1) gedung \n2) lapangan parkir \n3) fasilitas jalan keluar masuk\n\n4) gudang penyimpanan \n5) lapangan penumpukan \n6) bangunan gedung untuk\ngenerator \n7) \n8) perambuan untuk maksud\npengoperasian.\n4. Alat penimbangan yang dapat\ndipindahkan, harus memenuhi\npersyaratan teknis meliputi :\n1) alat penimbangan elektronis yang\ndapat mengumpulkan, mengolah,\ndan mencetak data hasil\n\n2) mampu mendukung berat\nkendaraan beserta muatan pada\nsetiap roda sekurangkurangnya\n10 (sepuluh) ton dan/atau setiap\nsumbu sekurang-kurangnya 20\n(dua puluh) ton.","unit","100.0"],
    [127,127,"Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Dinas Perhubungan","1. Jenis :\na) alat penimbangan yang dipasang\nsecara \nb) alat penimbangan yang dapat\ndipindahkan.\n2. ditera secara berkala paling sedikit 1\n(satu) tahun sekali dan/atau pasca\nperbaikan\n3. Fasilitas Penunjang pada jembatan\ntimbang yang dipasang tetap\nmeliputi: \n1) gedung \n2) lapangan parkir \n3) fasilitas jalan keluar masuk\n\n4) gudang penyimpanan \n5) lapangan penumpukan \n6) bangunan gedung untuk\ngenerator \n7) \n8) perambuan untuk maksud\npengoperasian.\n4. Alat penimbangan yang dapat\ndipindahkan, harus memenuhi\npersyaratan teknis meliputi :\n1) alat penimbangan elektronis yang\ndapat mengumpulkan, mengolah,\ndan mencetak data hasil\n\n2) mampu mendukung berat\nkendaraan beserta muatan pada\nsetiap roda sekurangkurangnya\n10 (sepuluh) ton dan/atau setiap\nsumbu sekurang-kurangnya 20\n(dua puluh) ton.\n\nfasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan","unit","100.0"],
    [128,128,"Data Audit Terminal","Dinas Perhubungan","Audit Keselamatan LLAJ di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi\naudit terhadap:\na. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang \nb. \nc. unit pengujian kendaraan \nd. unit pelaksana penimbangan kendaraan  dan\ne. perusahaan angkutan umum\n\nAudit terhadap terminal  dilaksanakan oleh:\na. menteri yang menyelenggarakan urusan\npemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe \nb. gubernur, untuk terminal tipe  dan\nc. bupati/walikota, untuk terminal tipe C.","dokumen","n/a"],
    [129,129,"Data inspeksi Terminal","Dinas Perhubungan","Kegiatan pengawasan penyelenggaraan terminal meliputi:\na. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi\nkendaraan, meliputi:\n1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa\nberlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan\nperj \n2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika\nkendaraan \n3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa\nberlaku,  dan\n4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah\n\nb. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, meliputi:\n1. persyaratan teknis dan laik \n2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor \n3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita  dan\n4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis \nc. pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, meliputi:\n1. pemeriksaan \n2. pemeriksaan tanda pengenal dan \n3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza);\n4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan  dan\n5. jam kerja \nd. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi:\n1. pemanfaatan fasilitas utama \n2. pemanfaatan fasilitas penunjang \n3. ketertiban dan kebersihan fasilitas  dan\n4. keamanan di dalam Terminal.","dokumen","n/a"],
    [130,130,"Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki","Dinas Perhubungan","Fasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) \n1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang\nmelalui atau menggunakan trotoar tersebut\na) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter\nb) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter\nc) Di wilayah industri\n1) pada jalan primer = 3 meter\n2) pada jalan akses = 2 meter\nd) Di wilayah pemukiman :\n1) pada jalan primer = 2,75 meter\n2) pada jalan akses = 2 meter\n2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter\ndari permukaan trotoar.","dokumen","n/a"],
    [131,131,"Data Penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus","Dinas Perhubungan","","dokumen","n/a"],
    [132,132,"Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan","Dinas Perhubungan","","dokumen","12 Laporan"],
    [133,133,"Data inventasisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang","Dinas Perhubungan","Bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang\ndan barang meliputi\n1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau \n2. bangkitan dan \n3. pemilahan  dan\n4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.","dokumen","n/a"],
    [134,134,"Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan","Dinas Perhubungan","Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan meliputi pengumpulan  data-data yang terkait dengan jalan dan bagian-bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan dan orang, yaitu ruang manfaat jalan (Rumaja)dengan tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter dan kedalaman ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima)meter.","dokumen","n/a"],
    [135,135,"Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan","Dinas Perhubungan","Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut orang dan barang meliputi\n1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau \n2. bangkitan dan \n3. pemilahan  dan\n4. kebutuhan kendaraan.","dokumen","n/a"],
    [136,136,"Alat Penerangan Jalan","Dinas Perhubungan","Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman","unit","n/a"],
    [137,137,"Data Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Kabupaten/Kota","Dinas Perhubungan","Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi:\na. dokumen \nb. dokumen Angkutan \nc. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan \nd. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang \ne. tanda identitas perusahaan Angkutan  dan\nf. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum.\ndan \nPemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi:\na. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan \nb. fisik Kendaraan  dan\nc. Standar Pelayanan Minimal.","dokumen","6733.0"]
]}
