{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Tegalrejo","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Tegalrejo","persen","72.393"],
    [2,2,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Jetis","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Jetis","persen","51.438"],
    [3,3,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondokusuman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondokusuman","persen","53.311"],
    [4,4,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Danurejan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Danurejan","persen","60.778"],
    [5,5,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gedongtengen","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gedongtengen","persen","46.241"],
    [6,6,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Ngampilan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Ngampilan","persen","60.941"],
    [7,7,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Wirobrajan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Wirobrajan","persen","76.986"],
    [8,8,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mantrijeron","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mantrijeron","persen","28.258"],
    [9,9,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kraton","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kraton","persen","3.606"],
    [10,10,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondomanan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondomanan","persen","30.575"],
    [11,11,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Pakualaman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Pakualaman","persen","67.05"],
    [12,12,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mergangsan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mergangsan","persen","70.995"],
    [13,13,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Umbulharjo","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Umbulharjo","persen","68.337"],
    [14,14,"Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kotagede","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kotagede","persen","58.949"],
    [15,15,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Tegalrejo","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Tegalrejo","persen","1.145"],
    [16,16,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Jetis","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Jetis","persen","3.692"],
    [17,17,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondokusuman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondokusuman","persen","3.526"],
    [18,18,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Danurejan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Danurejan","persen","1.188"],
    [19,19,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gedongtengen","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gedongtengen","persen","0.0"],
    [20,20,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Ngampilan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Ngampilan","persen","0.484"],
    [21,21,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Wirobrajan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Wirobrajan","persen","1.517"],
    [22,22,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mantrijeron","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mantrijeron","persen","0.052"],
    [23,23,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kraton","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kraton","persen","0.0"],
    [24,24,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondomanan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondomanan","persen","0.0"],
    [25,25,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Pakualaman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Pakualaman","persen","0.184"],
    [26,26,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mergangsan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mergangsan","persen","0.034"],
    [27,27,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Umbulharjo","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Umbulharjo","persen","3.012"],
    [28,28,"Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kotagede","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kotagede","persen","0.051"],
    [29,29,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Tegalrejo","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Tegalrejo","persen","8.473"],
    [30,30,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Jetis","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Jetis","persen","14.103"],
    [31,31,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondokusuman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondokusuman","persen","20.119"],
    [32,32,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Danurejan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Danurejan","persen","15.702"],
    [33,33,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gedongtengen","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gedongtengen","persen","20.935"],
    [34,34,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Ngampilan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Ngampilan","persen","10.701"],
    [35,35,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Wirobrajan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Wirobrajan","persen","8.072"],
    [36,36,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mantrijeron","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mantrijeron","persen","21.886"],
    [37,37,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kraton","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kraton","persen","79.155"],
    [38,38,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondomanan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondomanan","persen","38.878"],
    [39,39,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Pakualaman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Pakualaman","persen","19.53"],
    [40,40,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mergangsan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mergangsan","persen","12.924"],
    [41,41,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Umbulharjo","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Umbulharjo","persen","10.343"],
    [42,42,"Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kotagede","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kotagede","persen","8.535"],
    [43,43,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang  per Kemantren","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","","persen","9.395"],
    [44,44,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Tegalrejo","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Tegalrejo","persen","3.129"],
    [45,45,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Jetis","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Jetis","persen","14.088"],
    [46,46,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondokusuman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondokusuman","persen","6.702"],
    [47,47,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Danurejan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Danurejan","persen","6.828"],
    [48,48,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gedongtengen","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gedongtengen","persen","14.057"],
    [49,49,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Ngampilan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Ngampilan","persen","13.759"],
    [50,50,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Wirobrajan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Wirobrajan","persen","0.962"],
    [51,51,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mantrijeron","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mantrijeron","persen","37.188"],
    [52,52,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kraton","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kraton","persen","0.0"],
    [53,53,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondomanan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondomanan","persen","15.025"],
    [54,54,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Pakualaman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Pakualaman","persen","1.159"],
    [55,55,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mergangsan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mergangsan","persen","1.283"],
    [56,56,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Umbulharjo","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Umbulharjo","persen","3.901"],
    [57,57,"Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kotagede","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Diizinkan Terbatas dan Bersyarat) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kotagede","persen","19.551"],
    [58,58,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang  per Kemantren","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","","persen","1.995"],
    [59,59,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Tegalrejo","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Tegalrejo","persen","1.133"],
    [60,60,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Jetis","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Jetis","persen","0.201"],
    [61,61,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondokusuman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondokusuman","persen","0.754"],
    [62,62,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Danurejan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Danurejan","persen","0.141"],
    [63,63,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gedongtengen","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gedongtengen","persen","0.641"],
    [64,64,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Ngampilan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Ngampilan","persen","0.393"],
    [65,65,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Wirobrajan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Wirobrajan","persen","0.48"],
    [66,66,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mantrijeron","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mantrijeron","persen","0.492"],
    [67,67,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kraton","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kraton","persen","5.166"],
    [68,68,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondomanan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Gondomanan","persen","1.017"],
    [69,69,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Pakualaman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Pakualaman","persen","0.789"],
    [70,70,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mergangsan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Mergangsan","persen","0.847"],
    [71,71,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Umbulharjo","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Umbulharjo","persen","5.054"],
    [72,72,"Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kotagede","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Prosentase (Tidak Diizinkan) Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Kemantren Kotagede","persen","1.234"],
    [73,73,"Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Nilai indeks reformasi birokrasi (RB) pada tahun 2022 dihitung melalui indikator : a. Nilai Conversi Co Reform Score (20Persen) seJumlah 18,20 b. Nilai Conversi Timbal Balik (80Persen) seJumlah 62,50 Jadi total","nilai","A"],
    [74,74,"Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","merupakan penghitungan persentase Luas Area Pemanfaatan Ruang yang Sesuai dengan Ketentuan Tata Ruang dibagi Luas Wilayah Kota Yogyakarta","persen","85.276"],
    [75,75,"Kasus indikasi pelanggaran pemanfaatan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","indikasi pelanggaran pemanfaatan Ruang","kasus","0.0"],
    [76,76,"Berita acara dengan kabupaten/kota yang berbatasan (*apabila berbatasan dengan kabupaten/kota lain)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan perbatasan antar wilayah kabupaten/kota di dalam/luar provinsi yang ditandatangani oleh perwakilan masing-masing daerah yang hadir.","dokumen","1.0"],
    [77,77,"Berita acara pembahasan dengan Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota yang ditandatangani secara langsung atau secara elektronik oleh perwakilan instansi yang hadir.","dokumen","1.0"],
    [78,78,"Berita Acara penyelesaian sengketa penataan ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","","berita acara","n/a"],
    [79,79,"Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Data dan Informasi yang dihasilkan dari Sistem Informasi Penataan Ruang di Kabupaten/Kota","dokumen","0.0"],
    [80,80,"Data SHP Peta Dasar","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Data SHP Peta Dasar tahun 2018 dalam rangka penetapan RTRW dan RDTR tahun 2021-2041","peta","1.0"],
    [81,81,"Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang untuk Investasi dan Pembangunan Daerah","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan hasil koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk investasi dan pembangunan daerah yang berjangka waktu 1 tahun untuk jangka pendek dan 5 tahun untuk jangka menengah","dokumen","n/a"],
    [82,82,"Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Bidang Penataan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang dari hasil kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang ditindaklanjuti dengan penetapan penerima melalui Peraturan Kepala Daerah","dokumen","1.0"],
    [83,83,"Dokumen koordinasi penyelenggaraan penataan ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","","dokumen","1.0"],
    [84,84,"Dokumen Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri dari hasil Peniliaian Kinerja Pengaturan, Pembinaan dan Pelaksanaan Penataan Ruang (perencanaan ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang), serta Penilaian Kinerja Fungsi dan Manfaat.","dokumen","1.0"],
    [85,85,"Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Tata Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan Dokumen Perencanaan Program/Kegiatan Urusan Tata Ruang","dokumen","1.0"],
    [86,86,"Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021).\n \nKeputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di  bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). \n \nPenetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021).","dokumen","n/a"],
    [87,87,"Dokumen Ranperda (Raperda, Ranperkada, Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Raperda RTRW Provinsi/Kab/Kota dan lampirannya (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama), serta Raperkada RDTR Kabupaten/Kota (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama).","dokumen","1.0"],
    [88,88,"Dokumen Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundangundangan Bidang Penataan ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan hasil kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang berupa perda/perkada.","dokumen","5.0"],
    [89,89,"Forum Penataan Ruang Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang  Forum Penataan Ruang kabupaten/kota","forum penataan ruang","n/a"],
    [90,90,"Jumlah Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","merupakan panduan umum untuk melakukan penataan bangunan dan lingkungan di daerah. Dokumen RTBL mengacu pada Rencana Tata Ruang dan skenario pengembangan wilayah. Beberapa rencana aksi (action plan) yang tertuang dalam RTBL di antaranya revitalisasi kawasan, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), pelestarian kawasan tradisional, serta penanggulangan kebakaran.","dokumen","6.0"],
    [91,91,"Kasus Pelanggaran Bidang Penataan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan kasus pelanggaran bidang penataan ruang hasil Audit Tata Ruang di Kabupaten/Kota","kasus","n/a"],
    [92,92,"koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RRTR Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RDTR Kabupaten/Kota","dokumen","n/a"],
    [93,93,"koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota","dokumen","n/a"],
    [94,94,"Kegiatan Peningkatan pemahaman dan tanggung jawab Masyarakat","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","","kegiatan","2.0"],
    [95,95,"Luas Kawasan Budidaya","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","luas kawasan budidaya di wilayah Kota Yogyakarta","ha","3045.01"],
    [96,96,"Luas Kawasan Budidaya Peruntukan Industri","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","luas kawasan budidaya permukiman di wilayah Kota Yogyakarta","ha","0.0"],
    [97,97,"Luas Kawasan Budidaya Permukiman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","luas kawasan budidaya permukiman di wilayah Kota Yogyakarta","ha","1501.76"],
    [98,98,"Luas Kawasan Budidaya Transportasi","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","luas kawasan budidaya transportasi di wilayah Kota Yogyakarta","ha","41.49"],
    [99,99,"Luas Kawasan Peruntukan Permukiman Perkotaan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","luas kawasan budidaya transportasi di wilayah Kota Yogyakarta","ha","1501.76"],
    [100,100,"Luas Kawasan Lindung","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Luasan kawasan yang ditetapkan perencanaannya dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan Pembangunan berkelanjutan di wilayah Kota Yogyakarta.","ha","637.29"],
    [101,101,"Luas Kawasan Lindung Perlindungan Setempat","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Luas Kawasan Lindung peruntukan kegiatan perlindungan setempat (lokal), meliputi kegiatan penelitian, sempadan sungai sempadan waduk, dan sempadan pantai di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.","ha","16.68"],
    [102,102,"Luas Kawasan Lindung Cagar Budaya","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Luasan kawasan yang ditetapkan sebagai satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperhatikan ciri tata ruang yang khas  di wilayah Kota Yogyakarta.","ha","620.61"],
    [103,103,"Laporan Penyebarluasan Informasi Rencana Tata Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan Penyebarluasan Informasi Rencana Tata Ruang","laporan","24.0"],
    [104,104,"Materi Teknis yang terdiri atas buku fakta analisis, buku rencana, serta album peta, meliputi: (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy: a. Peta dasar; b. Peta tematik; dan c. Peta rencana","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen Materi Teknis Raperda RTRW Kab/Kota dan RDTR Kab/Kota yang terdiri atas buku fakta analisis, buku rencana, serta album peta, meliputi: (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy: a. Peta  b. Peta  dan c. Peta rencana","dokumen","1.0"],
    [105,105,"Naskah akademik rancangan peraturan daerah (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen Naskah akademik rancangan peraturan daerah RTRW Kabupaten/Kota (dalam format softcopy (format *SHP) dan hardcopy).","dokumen","1.0"],
    [106,106,"Penyempurnaan Ranperkada RRTR Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil fasilitasi dari provinsi","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Ranperkada RDTR Kabupaten/Kota yang telah disempurnakan dari hasil fasilitasi dari provinsi","dokumen","n/a"],
    [107,107,"Persetujuan Bersama dengan DPRD (Pasca Linsek)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan persetujuan bersama antara Bupati/Wali Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota yang ditandatangani cap basah, atau tanda tangan elektronik terhadap Raperda RTRW Kabupaten/Kota.","dokumen","1.0"],
    [108,108,"Peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Scan dokumen peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan dari lampiran RTRW Kab/Kota dan RDTR yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur.","dokumen","1.0"],
    [109,109,"Peta rencana yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Scan dokumen peta rencana RTRW Kab/Kota dan RDTR yang sudah diparaf oleh instansi terkait dan Direktur.","dokumen","1.0"],
    [110,110,"Publikasi informasi penataan ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","","publikasi","1.0"],
    [111,111,"Perkada tentang RDTR Kabupate/Kota dan lampiran (dalam format softcopy *SHP dan hardcopy)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Perkada tentang RDTR Kabupate/Kota dan lampiran (dalam format softcopy *SHP dan hardcopy)","dokumen","1.0"],
    [112,112,"Rancangan Perkada tentang RDTR Kabupate/Kota dan lampiran (dalam format softcopy *SHP dan hardcopy)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Rancangan Perkada tentang RDTR Kabupate/Kota dan lampiran (dalam format softcopy *SHP dan hardcopy)","dokumen","1.0"],
    [113,113,"Rapat persetujuan substansi RRTR Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas persetujuan substnasi RDTR Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir","dokumen","n/a"],
    [114,114,"Rapat Persiapan persetujuan substansi","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan penyiapan kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi RTRW Kabupaten/Kota","dokumen","n/a"],
    [115,115,"Rapat Persiapan persetujuan substansi RRTR Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan penyiapan kelengkapan dokumen untuk persetujuan substansi RDTR","dokumen","n/a"],
    [116,116,"Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Notulensi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penataan Ruang","dokumen","1.0"],
    [117,117,"Rekomendasi gubernur/BA pembahasan provinsi","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan penyusunan RTRW Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh perwakilan dari para pihak yang hadir","dokumen","1.0"],
    [118,118,"Rekomendasi peta dari BIG","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Rekomendasi peta dasar yang dikeluarkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial atau surat permohonan rekomendasi peta dasar terakhir apabila sampai pengajuan permohonan persetujuan substansi rekomendasi peta dasar belum diterbitkan","dokumen","1.0"],
    [119,119,"Rekomendasi peta dasar yang dikeluarkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial atau surat permohonan rekomendasi peta dasar terakhir apabila sampai pengajuan permohonan persetujuan substansi rekomendasi peta dasar belum diterbitkan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Rekomendasi peta dasar yang dikeluarkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial","dokumen","1.0"],
    [120,120,"Sistem informasi dan komunikasi penataan ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota beserta lampiran (dalam format softcopy dan hardcopy)","dokumen","1.0"],
    [121,121,"Surat penetapan deliniasi RDTR oleh Kepala Daerah atau Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan mengatasnamakan Kepala Daerah","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung","regulasi","1.0"],
    [122,122,"Luas lahan Perumahan dan Permukiman","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Luas lahan yang diperuntukan untuk perumahan dan permukiman dalam hektar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","ha","1501.76"],
    [123,123,"Berita acara kesepakatan bersama dengan daerah berbatasan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Berita acara kesepakatan bersama dengan daerah berbatasan dalam rangka penetapan RTRW dan RDTR","sistem informasi","2.0"],
    [124,124,"Berita Acara kesepakatan substansi antara bupati / walikota dengan DPRD kabupaten/kota atau catatan hasil pembahasan terakhir dengan DPRD kabupaten/kota uang ditandatangani oleh Kepala Daerah apabila tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD dalam waktu 10 hari sejak pengajuan Rancangan Perda kabupaten/kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Surat penetapan deliniasi RDTR yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat Eselon II yang diberi kewenangan mengatasnamakan Kepala Daerah dengan cap basah, atau tanda tangan elektronik yang telah disahkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN)","dokumen","1.0"],
    [125,125,"Berita Acara Konsultasi Publik (minimal 2 (dua) kali)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan hasil dari kegiatan konsultasi publik yang di tandatangani oleh perwakilan peserta yang hadir.","dokumen","1.0"],
    [126,126,"Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Naskah dinas yang berisi pernyataan dan bersifat pengesahan atas kesepakatan Pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi mengenai rancangan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang ditandatangani secara langsung atau tanda tangan elektronik oleh perwakilan instansi yang hadir.","dokumen","n/a"],
    [127,127,"Dokumen dan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Keputusan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan di bidang lingkungan hidup tentang persetujuan Validasi Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW Kabupaten/Kota, dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi di perangkat daerah tersebut.","dokumen","1.0"],
    [128,128,"Dokumen Fasilitasi RRTR Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen hasil fasilitasi Raperkada RDTR Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atas nama Gubernur.","dokumen","n/a"],
    [129,129,"Dokumen kebijakan PERDA/PERKADA selaian RTRW Kabupaten/Kota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen kebijakan  yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perda/pergub selain RTRW Kabupaten/Kota.","dokumen","8.0"],
    [130,130,"Dokumen Koordinasi dan Sinkronisasi Pemberian Insentif dan Disinsentif Bidang Penataan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang dari hasil kegiatan koordinasi dan sinkronisasi yang ditindaklanjuti dengan penetapan penerima melalui Peraturan Kepala Daerah","dokumen","1.0"],
    [131,131,"Kelengkapan dokumen Raperda RTRW (Raperda, Dokumen Rencana, Album Peta, Indikasi program)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen Raperda RTRW Kabupaten/Kota dan lampirannya (Buku Rencana, Album Peta, Indikasi Program Utama)","dokumen","1.0"],
    [132,132,"Penerbitan PKKPR","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Surat persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  yang menyatakan  kesesuaian antara rencena kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang selain RDTR yang diterbitkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN.","dokumen","n/a"],
    [133,133,"Layanan KKPR","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","","layanan","1250.0"],
    [134,134,"Layanan Persetujuan KKPR","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","","layanan","n/a"],
    [135,135,"Rekomendasi peta dasar yang dikeluarkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial atau surat permohonan rekomendasi peta dasar terakhir apabila sampai pengajuan permohonan persetujuan substansi rekomendasi peta dasar belum diterbitkan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Rekomendasi peta dasar yang dikeluarkan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial","dokumen","1.0"],
    [136,136,"Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang dari Menteri (untuk revisi RTRW)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang di tanda tangani Menteri (untuk revisi RTRW)","dokumen","n/a"],
    [137,137,"Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang dari Menteri atau Forum Penataan Ruang (untuk RDTR)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Surat rekomendasi revisi rencana tata ruang di tanda tangani Menteri atau Forum Penataan Ruang (untuk RDTR)","dokumen","n/a"],
    [138,138,"Tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh bupati/walikota","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Tabel Pemeriksaan Mandiri Materi Muatan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang di tandatangani oleh Bupati/Walikota dan/atau Tabel Pemeriksaan Mandiri Materi Muatan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota yang di tandatangani oleh Bupati/Walikota","dokumen","1.0"],
    [139,139,"Dokumen hasil Penilaian Perwujudan RTR","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen kajian hasil Penilaian Perwujudan RTR","dokumen","1.0"],
    [140,140,"Dokumen hasil Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Dokumen hasil Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang","dokumen","1.0"],
    [141,141,"Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Forum Penataan Ruang","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Forum Penataan Ruang","laporan","1.0"],
    [142,142,"Lahan Potensial Milik Pemerintah Kabupaten/Kota Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","1. Peruntukan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah\n2. Tidak berada di kawasan negative list dalam RP3KP\n3. Dibuktikan dengan Penetapan Status Barang Milik Daerah","lokasi","n/a"],
    [143,143,"Lahan Potensial Milik Pemerintah Kabupaten/Kota Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","1. Peruntukan lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah\n2. Tidak berada di kawasan negative list dalam RP3KP\n3. Dibuktikan dengan Penetapan Status Barang Milik Daerah","lokasi","n/a"],
    [144,144,"Jumlah Sarana dan Prasarana Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Urusan Keistimewaan (Pertanahan)","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","Hasil Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Pelaksanaan Kegiatan Keistimewaan Urusan Pertanahan berupa Unit","unit","3.0"],
    [145,145,"Tersedianya Dokumen RTRW yang Telah Ditetapkan dengan PERDA","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","","Ada/Tidak-Ada","1.0"],
    [146,146,"Jumlah Dokumen Pertimbangan Teknis Ijin Penggunaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten","Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)","","dokumen","700.0"]
]}
