<data>
<row _id="1"><No>1</No><Nama Data>Jumlah Penumpang Bus (yang masuk terminal)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>jiwa</Satuan><Data 2025>2306253.0</Data 2025></row>
<row _id="2"><No>2</No><Nama Data>Jumlah Terminal Penumpang</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Banyaknya terminal penumpang berdasarkan tipe jangkauan layanannya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="3"><No>3</No><Nama Data>Jumlah Terminal Tipe A</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Jumlah terminal tipe A (jangkauan layanan kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan pedesaan (ADES)) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="4"><No>4</No><Nama Data>Jumlah Terminal Tipe B</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Jumlah terminal tipe B (jangkauan layanan kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota (AK), dan angkutan pedesaan (ADES)) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="5"><No>5</No><Nama Data>Jumlah Terminal Tipe C</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Jumlah terminal tipe C (jangkauan layanan kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES)) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="6"><No>6</No><Nama Data>Jumlah Terminal Barang</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit terminal darat yang melayani barang (tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda, dan antarmoda angkutan barang dan konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="7"><No>7</No><Nama Data>Jumlah Halte Permanen Transjogja</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>69.0</Data 2025></row>
<row _id="8"><No>8</No><Nama Data>Jumlah Halte Portable Transjogja</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>82.0</Data 2025></row>
<row _id="9"><No>9</No><Nama Data>Jumlah Stasiun Kereta Api</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="10"><No>10</No><Nama Data>Persentase layanan angkutan darat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>10.91</Data 2025></row>
<row _id="11"><No>11</No><Nama Data>Jumlah angkutan darat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>504611.0</Data 2025></row>
<row _id="12"><No>12</No><Nama Data>Jumlah penumpang angkutan darat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>jiwa</Satuan><Data 2025>4625639.0</Data 2025></row>
<row _id="13"><No>13</No><Nama Data>Rasio panjang jalan dengan Jumlah kendaraan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km/unit</Satuan><Data 2025>0.0008</Data 2025></row>
<row _id="14"><No>14</No><Nama Data>Fasilitas Pendukung Keselamatan (Pengujian, dll)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Jumlah Fasilitas Pendukung Keselamatan (Pengujian, dll) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelayanan transportasi berupa fasilitas-fasilitas pelengkap jalan pendukung keselamatan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung dan lalu lintas angkutan jalan.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>-</Data 2025></row>
<row _id="15"><No>15</No><Nama Data>Fasilitas Pendukung Keselamatan Manajemen Rekayasa</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Jumlah Manajemen Rekayasa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan. Pelayanan transportasi berupa manajemen rekayasa aliran lalu lintas yang bertujuan penyelesaian masalah dalam layanan transportasi.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>-</Data 2025></row>
<row _id="16"><No>16</No><Nama Data>Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>5854.0</Data 2025></row>
<row _id="17"><No>17</No><Nama Data>Jumlah Kendaraan Bermotor (Umum) Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>604.0</Data 2025></row>
<row _id="18"><No>18</No><Nama Data>Taksi Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>318.0</Data 2025></row>
<row _id="19"><No>19</No><Nama Data>Mobil Penumpang Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="20"><No>20</No><Nama Data>Mobil Bus Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>371.0</Data 2025></row>
<row _id="21"><No>21</No><Nama Data>Mobil Pick Up Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>8.0</Data 2025></row>
<row _id="22"><No>22</No><Nama Data>Mobil Truk Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>39.0</Data 2025></row>
<row _id="23"><No>23</No><Nama Data>Mobil Tangki Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="24"><No>24</No><Nama Data>Tractor Head Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>10.0</Data 2025></row>
<row _id="25"><No>25</No><Nama Data>Kereta Tempelan Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>8.0</Data 2025></row>
<row _id="26"><No>26</No><Nama Data>Kereta Gandeng Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="27"><No>27</No><Nama Data>Jumlah Kendaraan Bermotor (Bukan Umum) Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>5072.0</Data 2025></row>
<row _id="28"><No>28</No><Nama Data>Taksi Bukan Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="29"><No>29</No><Nama Data>Mobil Penumpang Bukan Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="30"><No>30</No><Nama Data>Mobil Bus Bukan Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>214.0</Data 2025></row>
<row _id="31"><No>31</No><Nama Data>Mobil Pick Up Bukan Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>3486.0</Data 2025></row>
<row _id="32"><No>32</No><Nama Data>Mobil Truk Bukan Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1092.0</Data 2025></row>
<row _id="33"><No>33</No><Nama Data>Mobil Tangki Bukan Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="34"><No>34</No><Nama Data>Tractor Head Bukan Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="35"><No>35</No><Nama Data>Kereta Tempelan Bukan Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="36"><No>36</No><Nama Data>Kereta Gandeng Bukan Umum Wajib Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="37"><No>37</No><Nama Data>Jumlah Kendaraan Bermotor Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>6733.0</Data 2025></row>
<row _id="38"><No>38</No><Nama Data>Jumlah Kendaraan Bermotor (Umum) Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>933.0</Data 2025></row>
<row _id="39"><No>39</No><Nama Data>Taksi Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>318.0</Data 2025></row>
<row _id="40"><No>40</No><Nama Data>Mobil Penumpang Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="41"><No>41</No><Nama Data>Mobil Bus Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>539.0</Data 2025></row>
<row _id="42"><No>42</No><Nama Data>Mobil Pick Up Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>15.0</Data 2025></row>
<row _id="43"><No>43</No><Nama Data>Mobil Truk Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>32.0</Data 2025></row>
<row _id="44"><No>44</No><Nama Data>Mobil Tangki Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="45"><No>45</No><Nama Data>Tractor Head Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>14.0</Data 2025></row>
<row _id="46"><No>46</No><Nama Data>Kereta Tempelan Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>11.0</Data 2025></row>
<row _id="47"><No>47</No><Nama Data>Kereta Gandeng Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="48"><No>48</No><Nama Data>Jumlah Kendaraan Bermotor (Bukan Umum) Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>5800.0</Data 2025></row>
<row _id="49"><No>49</No><Nama Data>Taksi Bukan Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="50"><No>50</No><Nama Data>Mobil Penumpang Bukan Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="51"><No>51</No><Nama Data>Mobil Bus Bukan Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>262.0</Data 2025></row>
<row _id="52"><No>52</No><Nama Data>Mobil Pick Up Bukan Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>4208.0</Data 2025></row>
<row _id="53"><No>53</No><Nama Data>Mobil Truk Bukan Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1321.0</Data 2025></row>
<row _id="54"><No>54</No><Nama Data>Mobil Tangki Bukan Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="55"><No>55</No><Nama Data>Tractor Head Bukan Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="56"><No>56</No><Nama Data>Kereta Tempelan Bukan Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="57"><No>57</No><Nama Data>Kereta Gandeng Bukan Umum Lulus Uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="58"><No>58</No><Nama Data>Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>88,44%</Data 2025></row>
<row _id="59"><No>59</No><Nama Data>Jumlah uji KIR angkutan umum dan bukan umum</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>7613.0</Data 2025></row>
<row _id="60"><No>60</No><Nama Data>Jumlah angkutan umum</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>5804.0</Data 2025></row>
<row _id="61"><No>61</No><Nama Data>Jumlah uji KIR angkutan umum dan barang</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>7769.0</Data 2025></row>
<row _id="62"><No>62</No><Nama Data>Jumlah uji KIR angkutan umum</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1286.0</Data 2025></row>
<row _id="63"><No>63</No><Nama Data>Jumlah uji KIR angkutan barang</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>6483.0</Data 2025></row>
<row _id="64"><No>64</No><Nama Data>Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diuji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>7613.0</Data 2025></row>
<row _id="65"><No>65</No><Nama Data>Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diuji Tidak Datang</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="66"><No>66</No><Nama Data>Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diuji Tidak Lulus</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>880.0</Data 2025></row>
<row _id="67"><No>67</No><Nama Data>Persentase ATCS</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.67</Data 2025></row>
<row _id="68"><No>68</No><Nama Data>Persentase Pemasangan Rambu-rambu</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="69"><No>69</No><Nama Data>Jumlah Pemasangan Rambu-rambu</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Jumlah perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>4950.0</Data 2025></row>
<row _id="70"><No>70</No><Nama Data>Jumlah kebutuhan rambu di Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit rambu-rambu yang seharusnya tersedia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>4950.0</Data 2025></row>
<row _id="71"><No>71</No><Nama Data>Alat pemberi isyarat lalu lintas</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="72"><No>72</No><Nama Data>Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>56.0</Data 2025></row>
<row _id="73"><No>73</No><Nama Data>Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.

Fasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>56.0</Data 2025></row>
<row _id="74"><No>74</No><Nama Data>Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi:
a. alat uji rem utama dan rem 
b. alat uji lampu 
c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi
teknis bagian bawah Kendaraan 
d. alat uji 
e. alat uji tekanan 
f. alat uji 
g. alat uji 
h. alat uji tingkat 
i. alat uji pengujian 
j. alat uji kincup roda 
k. alat uji 
l. alat uji posisi roda 
m. alat uji motor 
n. alat uji 
o. alat uji sabuk 
p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap
gas 
q. alat uji prestasi Kendaraan 
r. alat uji 
s. peralatan  dan
t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan
teknologi Kendaraan Bermotor</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="75"><No>75</No><Nama Data>Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian
berkala Kendaraan Bermotor</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>13.0</Data 2025></row>
<row _id="76"><No>76</No><Nama Data>Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Batas kecepatan ditetapkan :
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam
dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100
(seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam
untuk jalan 
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk
kawasan  dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk
kawasan permukinan.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="77"><No>77</No><Nama Data>Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi:
a. jalur khusus angkutan 
b. jalur/lajur sepeda 
c. jalur/lajur kendaraan tidak 
d. parkir pada badan 
e. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar  dan/atau
f. tempat istirahat.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="78"><No>78</No><Nama Data>Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Lajur Sepeda
Lebar lajur sepeda
a) Volume Pesepeda &amp;1.500
Pesepeda/hari
1) Searah : 2,25 meter
2) Dua Arah : 2,75 meter
b) Volume Pesepeda &amp;1.500
Pesepeda/hari
1) Searah : 2,50 meter
2) Dua Arah : 3,00 meter

Trotoar 
1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi
atau jumlah pejalan kaki yang
melalui atau menggunakan trotoar
tersebut
a) Jalan di daerah pertokoan atau
kaki lima = 4 meter
b) Di wilayah perkantoran utama =
3 meter
c) Di wilayah industri
1) pada jalan primer = 3 meter
2) pada jalan akses = 2 meter
d) Di wilayah pemukiman :
1) pada jalan primer = 2,75 meter
2) pada jalan akses = 2 meter
2. memiliki ruang bebas diatasnya
sekurang- kurangnya 2,50 meter
dari permukaan trotoar. 

Fasilitas Khusus bagi penyandang
cacat dan manusia usia lanjut
1. Trotoar Jalan
a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur
halus, tidak licin pada kondisi
kering maupun 
b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis,
ubin bulat/dot
c. Ukuran dasar ruang (terlampir)
d. Kelandaian : 1 satuan vertical :
10 satuan horizontal, ada jalur
penghubung (ramp)
2. Tempat Penyeberangan
a. Penyeberangan sebidang
dilengkapi dengan suara/bunyi
yang berintegrasi dengan alat
pemberi isyarat lalu 
b. Penyeberangan tidak sebidang
menggunakan lift, escalator,
tangga dengan kelandaian (1
satuan vertical : 10 satuan
horizontal).
3. Tempat pemberhentian kendaraan
penumpang umum disertai (ramp)
dengan lebar 90 
4. Tempat Parkir (desain terlampir);
5. Angkutan Umum Tersedianya
fasilitas pelayanan khusus dengan 
menyediakan tempat duduk
prioritas (Minimal 1 tempat duduk).</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="79"><No>79</No><Nama Data>Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Lajur Sepeda
Lebar lajur sepeda
a) Volume Pesepeda &amp;1.500
Pesepeda/hari
1) Searah : 2,25 meter
2) Dua Arah : 2,75 meter
b) Volume Pesepeda &amp;1.500
Pesepeda/hari
1) Searah : 2,50 meter
2) Dua Arah : 3,00 meter

Trotoar 
1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi
atau jumlah pejalan kaki yang
melalui atau menggunakan trotoar
tersebut
a) Jalan di daerah pertokoan atau
kaki lima = 4 meter
b) Di wilayah perkantoran utama =
3 meter
c) Di wilayah industri
1) pada jalan primer = 3 meter
2) pada jalan akses = 2 meter
d) Di wilayah pemukiman :
1) pada jalan primer = 2,75 meter
2) pada jalan akses = 2 meter
2. memiliki ruang bebas diatasnya
sekurang- kurangnya 2,50 meter
dari permukaan trotoar. 

Fasilitas Khusus bagi penyandang
cacat dan manusia usia lanjut
1. Trotoar Jalan
a. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur
halus, tidak licin pada kondisi
kering maupun 
b. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis,
ubin bulat/dot
c. Ukuran dasar ruang (terlampir)
d. Kelandaian : 1 satuan vertical :
10 satuan horizontal, ada jalur
penghubung (ramp)
2. Tempat Penyeberangan
a. Penyeberangan sebidang
dilengkapi dengan suara/bunyi
yang berintegrasi dengan alat
pemberi isyarat lalu 
b. Penyeberangan tidak sebidang
menggunakan lift, escalator,
tangga dengan kelandaian (1
satuan vertical : 10 satuan
horizontal).
3. Tempat pemberhentian kendaraan
penumpang umum disertai (ramp)
dengan lebar 90 
4. Tempat Parkir (desain terlampir);
5. Angkutan Umum Tersedianya
fasilitas pelayanan khusus dengan 
menyediakan tempat duduk
prioritas (Minimal 1 tempat duduk).

fasilitas yang terpelihara untuk memastikan kualitas layanan</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="80"><No>80</No><Nama Data>Halte</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="81"><No>81</No><Nama Data>Jumlah perlintasan sebidang</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Data perlintasan keretaapi yang berpotongan dengan jalan raya</Definisi><Satuan>lokasi</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="82"><No>82</No><Nama Data>Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas:
a. Rambu lalu lintas
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu  dan 
d. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan
e. Alat Penerangan Jalan
f. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat
g. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
h. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan
i. Tempat pemberhentian bus dengan teluk&amp; dan
j. Marka jalan berupa paku jalan</Definisi><Satuan>lokasi</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="83"><No>83</No><Nama Data>Marka Jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>3850.0</Data 2025></row>
<row _id="84"><No>84</No><Nama Data>Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>3850.0</Data 2025></row>
<row _id="85"><No>85</No><Nama Data>Rambu Lalu Lintas</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="86"><No>86</No><Nama Data>Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="87"><No>87</No><Nama Data>Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>43.0</Data 2025></row>
<row _id="88"><No>88</No><Nama Data>Analisis dampak lalu lintas</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi
1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang
menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan  dan
2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>33.0</Data 2025></row>
<row _id="89"><No>89</No><Nama Data>Data indentifikasi masalah lalu lintas</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan memperhatikan 
1. penggunaan ruang 
2. kapasitas 
3. tata guna lahan pinggir 
4. perlengkapanjalan yang berkaitan langsung dengan 
5. pengaturan lalu 
6. kinerja lalu  dan atau
7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="90"><No>90</No><Nama Data>Data inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi
1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang
menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan  dan
2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="91"><No>91</No><Nama Data>Data inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan, meliputi
1. volume lalu 
2. komposisi lalu 
3. variasi lalu 
4. distribusi 
5. pengaturan arus lalu 
6. kecepatan dan tundaan lalu 
7. kinerja perlengkapan jalan, 
8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="92"><No>92</No><Nama Data>Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir
b.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir
c.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="93"><No>93</No><Nama Data>Data Jumlah Pengadaan dan Pemasangan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Proses teknologi informasi, elektronika , dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="94"><No>94</No><Nama Data>Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan
pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="95"><No>95</No><Nama Data>Data kendaraan bermotor yang telah melaksanakan wajib uji</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Data laporan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>7613.0</Data 2025></row>
<row _id="96"><No>96</No><Nama Data>Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Pengujian secara visual paling sedikit meliputi:
a. nomor dan kondisi rangka Kendaraan 
b. nomor dan tipe motor 
c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan
bakar, pipa saluran bahan 
d. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar 
e. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak 
f. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik 
g. ukuran roda dan ban serta kondisi 
h. kondisi sistem 
i. kondisi sistem rem 
j. kondisi penutup lampu dan alat pemantul 
k. kondisi panel instrumen pada dashboard 
l. kondisi kaca 
m. kondisi 
o. keberadaan dan kondisi perlengkapan 
p. rancangan teknis kendaraan sesuai 
q. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil  dan
r. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup.
n. bentuk</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>7613.0</Data 2025></row>
<row _id="97"><No>97</No><Nama Data>Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting implementasi batas kecepatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pengawasan meliputi:
a. Penilaian terhadap pelaksanaan 
b. Tindakan korektif terhadap  dan 
c. Tindakan penegakan hukum terhadap kesalahan prosedur penetapan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="98"><No>98</No><Nama Data>Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="99"><No>99</No><Nama Data>Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>58.0</Data 2025></row>
<row _id="100"><No>100</No><Nama Data>Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="101"><No>101</No><Nama Data>Data penetapan lokasi dan jenis marka yang dipasang pada ruang dan/atau persimpangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="102"><No>102</No><Nama Data>Data pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>12.0</Data 2025></row>
<row _id="103"><No>103</No><Nama Data>Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="104"><No>104</No><Nama Data>Data Perlengkapan Jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan meliputi:
a. alat pemberi isyarat lalu 
b. rambu lalu 
c. marka 
d. alat penerangan 
e. alat pengendali pemakai jalan, terdiri atas:
1. alat pembatas  dan
2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan.
f. alat pengaman pemakai jalan, terdiri atas:
1. pagar 
2. cermin 
3. tanda patok tikungan (delineator);
4. pulau-pulau lalu  dan
5. pita penggaduh.
g. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan
maupun di luar badan  dan/atau
h. fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="105"><No>105</No><Nama Data>Data Perlengkapan Jalan dalam rangka Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Perlengkapan jalan yang berkaitan langsung dengan pengguna jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi:
a. alat pemberi isyarat lalu 
b. rambu lalu 
c. marka 
d. alat penerangan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="106"><No>106</No><Nama Data>Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: 
a. Rambu Lalu 
b. Marka 
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu 
d. alat penerangan 
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna 
f. alat pengawasan dan pengamanan 
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang
 dan
h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="107"><No>107</No><Nama Data>Data personel Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang ditingkatkan kapasitasnya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Peningkatan kapasitas SDM dimaksud adalah dengan memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan dalam peningkatan jenjang penguji yang meliputi :                                                                    a. Pembantu Penguji                                        b. Penguji Pemula                                                             c. Penguji Tingkat 1                                                                    d. Penguji Tingkat  2                                                      e. Penguji  Tingkat 3                                                    f. Penguji Tingkat 4                                                      g. Penguji Tingkat 5</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>6.0</Data 2025></row>
<row _id="108"><No>108</No><Nama Data>Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil:
a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di 
b.  dan/atau
c. rekaman peralatan elektronik

Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi:
a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana  dan
b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan tertentu. 
(2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat
Tilang.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="109"><No>109</No><Nama Data>Data penyelenggaraan pengujian berkalan kendaraan bermotor</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Data laporan jumlah kendaraan wajib uji sesuai kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>7613.0</Data 2025></row>
<row _id="110"><No>110</No><Nama Data>Dokumentasi pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk Jaringan Jalan Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bersifat lintas sektor dan harus dilaksanakan secara terkoordinasi oleh para pembina beserta para pemangku kepentingan (stakeholders). Guna mengatasi permasalahan yang sangat kompleks yang memerlukan keterpaduan, dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="111"><No>111</No><Nama Data>Dokumentasi pelaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Penilaian Hasil Andalalin</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan pembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara.</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>10.0</Data 2025></row>
<row _id="112"><No>112</No><Nama Data>Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Perhubungan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Indeks Kategori Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah</Definisi><Satuan>-</Satuan><Data 2025>86505.0</Data 2025></row>
<row _id="113"><No>113</No><Nama Data>Hasil Penilaian Tim Evaluasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Hasil penilaian Tim Evaluasi Penilai yang dinyatakan memenuhi
persyaratan, Direktur Jenderal, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya meminta Pengembang atau Pembangun membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>18.0</Data 2025></row>
<row _id="114"><No>114</No><Nama Data>Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Data laporan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>12.0</Data 2025></row>
<row _id="115"><No>115</No><Nama Data>Pemilihan jenis, tipe, kapasitas, Jumlah dan teknologi maupun peralatan sesuai kebutuhan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi:
a. alat uji rem utama dan rem 
b. alat uji lampu 
c. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi
teknis bagian bawah Kendaraan 
d. alat uji 
e. alat uji tekanan 
f. alat uji 
g. alat uji 
h. alat uji tingkat 
i. alat uji pengujian 
j. alat uji kincup roda 
k. alat uji 
l. alat uji posisi roda 
m. alat uji motor 
n. alat uji 
o. alat uji sabuk 
p. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap
gas 
q. alat uji prestasi Kendaraan 
r. alat uji 
s. peralatan  dan
t. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan
teknologi Kendaraan Bermotor</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="116"><No>116</No><Nama Data>Penyediaan Bukti Lulus Uji Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bukti lulus uji tipe paling sedikit 
a. Keputusan Direktur 
b. 
c. Hasil  dan
d. Foto kendaraan bermotor</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>3000.0</Data 2025></row>
<row _id="117"><No>117</No><Nama Data>Persetujuan Teknis Hasil Andalalin</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, Tim Monitoring dan Evaluasi dapat melakukan tindakan korektif terhadap rekomendasi hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang dilakukan pada masa 
a.  dan
b. Operasional</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>19.0</Data 2025></row>
<row _id="118"><No>118</No><Nama Data>Registrasi Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>5864.0</Data 2025></row>
<row _id="119"><No>119</No><Nama Data>Regulasi Penetapan Tarif Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Peraturan Daerah / Peraturan Bupati/Walikota tentang tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="120"><No>120</No><Nama Data>SDM dibidang Analisis Dampak Lalu Lintas</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Tim Evaluasi Penilai Analisis Dampak Lalu Lintas wajib memiliki kompetensi penilai Analisis Dampak Lalu Lintas dengan mampu dan memahami hal:
a. sikap dan perilaku sebagai petugas/abdi negara
yang profesional dengan dilandasi etika profesi dan
menjunjung tinggi hukum dan hak asasi 
b. peraturan perundang-undangan dalam proses
kegiatan Analisis Dampak Lalu 
c. pelaksanaan Analisis Dampak Lalu 
d. teknik pengumpulan dan pengolahan data Analisis
Dampak Lalu 
e. teknik pelaksanaan Analisis Dampak Lalu 
f. perencanaan dan pemodelan 
g. tata cara pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas
kawasan bangkitan, tarikan dan pembangunan
prasarana transportasi 
h. penilaian Analisis Dampak Lalu 
i. perancangan proses penilaian Analisis Dampak Lalu
 dan
j. teknik penilaian rekomendasi hasil Analisis Dampak
Lalu Lintas.</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="121"><No>121</No><Nama Data>Sosialisasi Standar Operasional Prosedur Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Jumlah Standar Operasional Prosedur yang telah disahkan oleh Kepala Dinas sesuai Syarat Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>14.0</Data 2025></row>
<row _id="122"><No>122</No><Nama Data>Tenaga Ahli atau Konsultan yang tersertifikasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="123"><No>123</No><Nama Data>Rambu Peringatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Rambu peringatan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api adalah: 
a.	Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta  
b.	Rambu peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api tanpa  
c.	Untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan dapat dipasang rambu tambahan tentang jarak lokasi kritis dengan perlintasan  
d.	Rambu peringatan dengan kata-kata yang menyatakan agar berhati -- hati mendekati perlintasan kereta 
e.	Rambu yang menyatakan adanya rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="124"><No>124</No><Nama Data>Rambu Larangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Rambu larangan yang dipasang pada perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, terdiri dari: 
a.	Rambu larangan berhenti terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah  
b.	Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari 
c.	Rambu larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="125"><No>125</No><Nama Data>Yellow Box</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Merupakan marka kotak berwarna kuning yang ditempatkan pada perlintasan sebidang untuk mencegah penumpukan kendaraan di atas perlintasan sebidang yang diakibatkan pengguna jalan tidak mau mengalah ketika kereta api akan melintas atau pintu perlintasan sudah tertutup.</Definisi><Satuan>meter</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="126"><No>126</No><Nama Data>Alat pengawasan dan pengamanan jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>1. Jenis :
a) alat penimbangan yang dipasang
secara 
b) alat penimbangan yang dapat
dipindahkan.
2. ditera secara berkala paling sedikit 1
(satu) tahun sekali dan/atau pasca
perbaikan
3. Fasilitas Penunjang pada jembatan
timbang yang dipasang tetap
meliputi: 
1) gedung 
2) lapangan parkir 
3) fasilitas jalan keluar masuk

4) gudang penyimpanan 
5) lapangan penumpukan 
6) bangunan gedung untuk
generator 
7) 
8) perambuan untuk maksud
pengoperasian.
4. Alat penimbangan yang dapat
dipindahkan, harus memenuhi
persyaratan teknis meliputi :
1) alat penimbangan elektronis yang
dapat mengumpulkan, mengolah,
dan mencetak data hasil

2) mampu mendukung berat
kendaraan beserta muatan pada
setiap roda sekurangkurangnya
10 (sepuluh) ton dan/atau setiap
sumbu sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) ton.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="127"><No>127</No><Nama Data>Alat pengawasan dan pengamanan jalan yang terehabilitasi dan terpelihara</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>1. Jenis :
a) alat penimbangan yang dipasang
secara 
b) alat penimbangan yang dapat
dipindahkan.
2. ditera secara berkala paling sedikit 1
(satu) tahun sekali dan/atau pasca
perbaikan
3. Fasilitas Penunjang pada jembatan
timbang yang dipasang tetap
meliputi: 
1) gedung 
2) lapangan parkir 
3) fasilitas jalan keluar masuk

4) gudang penyimpanan 
5) lapangan penumpukan 
6) bangunan gedung untuk
generator 
7) 
8) perambuan untuk maksud
pengoperasian.
4. Alat penimbangan yang dapat
dipindahkan, harus memenuhi
persyaratan teknis meliputi :
1) alat penimbangan elektronis yang
dapat mengumpulkan, mengolah,
dan mencetak data hasil

2) mampu mendukung berat
kendaraan beserta muatan pada
setiap roda sekurangkurangnya
10 (sepuluh) ton dan/atau setiap
sumbu sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) ton.

fasilitas yang terawat untuk memastikan tingkat layanan</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="128"><No>128</No><Nama Data>Data Audit Terminal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Audit Keselamatan LLAJ di bidang sarana dan prasarana LLAJ meliputi
audit terhadap:
a. perlengkapan jalan dan fasilitas pendukung untuk jalan baru dan/atau jalan yang 
b. 
c. unit pengujian kendaraan 
d. unit pelaksana penimbangan kendaraan  dan
e. perusahaan angkutan umum

Audit terhadap terminal  dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk terminal tipe 
b. gubernur, untuk terminal tipe  dan
c. bupati/walikota, untuk terminal tipe C.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="129"><No>129</No><Nama Data>Data inspeksi Terminal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Kegiatan pengawasan penyelenggaraan terminal meliputi:
a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi
kendaraan, meliputi:
1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa
berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan
perj 
2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika
kendaraan 
3. kartu uji kendaraan terhadap keabsahan, masa
berlaku,  dan
4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah

b. pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum, meliputi:
1. persyaratan teknis dan laik 
2. fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor 
3. fasilitas penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, dan wanita  dan
4. identitas kendaraan, meliputi nama perusahaan, stiker dan/ atau papan trayek, dan jenis 
c. pemeriksaan awak kendaraan bermotor umum, meliputi:
1. pemeriksaan 
2. pemeriksaan tanda pengenal dan 
3. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat aditif (napza);
4. pemeriksaan kondisi kesehatan dan  dan
5. jam kerja 
d. pengawasan ketertiban Terminal, meliputi:
1. pemanfaatan fasilitas utama 
2. pemanfaatan fasilitas penunjang 
3. ketertiban dan kebersihan fasilitas  dan
4. keamanan di dalam Terminal.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="130"><No>130</No><Nama Data>Data pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Fasilitas pejalanan Kaki (Trotoar) 
1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi atau jumlah pejalan kaki yang
melalui atau menggunakan trotoar tersebut
a) Jalan di daerah pertokoan atau kaki lima = 4 meter
b) Di wilayah perkantoran utama = 3 meter
c) Di wilayah industri
1) pada jalan primer = 3 meter
2) pada jalan akses = 2 meter
d) Di wilayah pemukiman :
1) pada jalan primer = 2,75 meter
2) pada jalan akses = 2 meter
2. memiliki ruang bebas diatasnya sekurang- kurangnya 2,50 meter
dari permukaan trotoar.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="131"><No>131</No><Nama Data>Data Penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="132"><No>132</No><Nama Data>Data pengendalian Lalu Lintas pada ruas Jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi /><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>12 Laporan</Data 2025></row>
<row _id="133"><No>133</No><Nama Data>Data inventasisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang
dan barang meliputi
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 
2. bangkitan dan 
3. pemilahan  dan
4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="134"><No>134</No><Nama Data>Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung jalan untuk menampung lalu lintas kendaraan meliputi pengumpulan  data-data yang terkait dengan jalan dan bagian-bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan dan orang, yaitu ruang manfaat jalan (Rumaja)dengan tinggi ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 5 (lima) meter dan kedalaman ruang bebas bagi jalan arteri dan jalan kolektor paling rendah 1,5 (satu koma lima)meter.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="135"><No>135</No><Nama Data>Data inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Bertujuan untuk mengetahui dan memperkirakan kemampuan daya tampung kendaraan untuk mengangkut orang dan barang meliputi
1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau 
2. bangkitan dan 
3. pemilahan  dan
4. kebutuhan kendaraan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="136"><No>136</No><Nama Data>Alat Penerangan Jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Lampu penerangan jalan yang dipasang untuk menerangi jalanjalan umum, PJU dipasang agar masyarakat pengguna jalan dapat melakukan aktifitasnya dengan aman dan nyaman</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="137"><No>137</No><Nama Data>Data Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Perhubungan</Produsen Data><Definisi>Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan Angkutan umum dalam Trayek meliputi:
a. dokumen 
b. dokumen Angkutan 
c. bukti pelunasan iuran wajib asuransi yang menjadi tanggung jawab perusahaan Angkutan 
d. jenis pelayanan dan tarif sesuai dengan izin yang 
e. tanda identitas perusahaan Angkutan  dan
f. tanda identitas awak kendaraan Angkutan umum.
dan 
Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan meliputi:
a. tanda bukti lulus uji berkala kendaraan 
b. fisik Kendaraan  dan
c. Standar Pelayanan Minimal.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>6733.0</Data 2025></row>
</data>
