{
  "fields": [{"id":"_id","type":"int"},{"id":"No","type":"numeric"},{"id":"Nama Data","type":"text"},{"id":"Produsen Data","type":"text"},{"id":"Definisi","type":"text"},{"id":"Satuan","type":"text"},{"id":"Data 2025","type":"text"}],
  "records": [
    [1,1,"Rata-rata Lama Tinggal (Length of Stay)","Dinas Pariwisata","Rata rata lama pengunjung tinggal di hotel di suatu wilayah DIY pada bulan berkenaan.","hari","1.77"],
    [2,2,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan Januari","Dinas Pariwisata","","orang","1051639.0"],
    [3,3,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan Februari","Dinas Pariwisata","","orang","762530.0"],
    [4,4,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan Maret","Dinas Pariwisata","","orang","208870.0"],
    [5,5,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan April","Dinas Pariwisata","","orang","1166220.0"],
    [6,6,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan Mei","Dinas Pariwisata","","orang","1075562.0"],
    [7,7,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan Juni","Dinas Pariwisata","","orang","1083201.0"],
    [8,8,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan Juli","Dinas Pariwisata","","orang","1142915.0"],
    [9,9,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan Agustus","Dinas Pariwisata","","orang","763327.0"],
    [10,10,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan September","Dinas Pariwisata","","orang","635089.0"],
    [11,11,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan Oktober","Dinas Pariwisata","","orang","704229.0"],
    [12,12,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan November","Dinas Pariwisata","","orang","739476.0"],
    [13,13,"Jumlah Wisatawan Nusantara Bulan Desember","Dinas Pariwisata","","orang","1364356.0"],
    [14,14,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan Januari","Dinas Pariwisata","","orang","18144.0"],
    [15,15,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan Februari","Dinas Pariwisata","","orang","16231.0"],
    [16,16,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan Maret","Dinas Pariwisata","","orang","18087.0"],
    [17,17,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan April","Dinas Pariwisata","","orang","22514.0"],
    [18,18,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan Mei","Dinas Pariwisata","","orang","23873.0"],
    [19,19,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan Juni","Dinas Pariwisata","","orang","22849.0"],
    [20,20,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan Juli","Dinas Pariwisata","","orang","42344.0"],
    [21,21,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan Agustus","Dinas Pariwisata","","orang","54106.0"],
    [22,22,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan September","Dinas Pariwisata","","orang","32114.0"],
    [23,23,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan Oktober","Dinas Pariwisata","","orang","23946.0"],
    [24,24,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan November","Dinas Pariwisata","","orang","16552.0"],
    [25,25,"Jumlah Wisatawan Mancanegara Bulan Desember","Dinas Pariwisata","","orang","23080.0"],
    [26,26,"Jumlah Pengunjung Malioboro","Dinas Pariwisata","Jumlah Pengunjung Malioboro","jiwa","4908881.0"],
    [27,27,"Jumlah Pengunjung Kraton Yogyakarta","Dinas Pariwisata","Jumlah Pengunjung Malioboro","jiwa","1233529.0"],
    [28,28,"Jumlah Pengunjung Museum Sonobudoyo","Dinas Pariwisata","Jumlah Pengunjung Malioboro","jiwa","490034.0"],
    [29,29,"Jumlah Pengunjung Museum Benteng Vredeburg","Dinas Pariwisata","Jumlah Pengunjung Malioboro","jiwa","506179.0"],
    [30,30,"Jumlah Pengunjung Taman Pintar","Dinas Pariwisata","Jumlah Pengunjung Malioboro","jiwa","695165.0"],
    [31,31,"Jumlah Pengunjung Gembira Loka","Dinas Pariwisata","Jumlah Pengunjung Malioboro","jiwa","985277.0"],
    [32,32,"Jumlah Hotel Bintang Lima","Dinas Pariwisata","Hotel bintang lima adalah hotel yang paling mewah dan memiliki layanan multibahasa. Hotel ini menyediakan welcome drink, sampai ada daftar minuman wine yang bisa dipilih saat masuk ke kamar hotel. Hotel bintang lima harus punya kamar tipe standar minimal 100 unit dengan luas minimal 26 meter persegi.","unit","4.0"],
    [33,33,"Jumlah Hotel Bintang empat","Dinas Pariwisata","Hotel bintang empat sudah dapat dikatakan sebagai hotel yang cukup berkelas dengan para karyawan dan staff yang lebih profesional dalam melayani tamu yang datang. Hotel bintang 4 juga mirip dengan hotel berbintang 5. Hanya, dari segi pelayanannya, tidak semuanya seperti hotel bintang 5.","unit","20.0"],
    [34,34,"Jumlah Hotel Bintang Tiga","Dinas Pariwisata","Jumlah Hotel Bintang Tiga di wilayah DIY. Hotel bintang 3 adalah hotel yang memiliki luas lebih besar dari pada hotel bintang 2.","unit","109.0"],
    [35,35,"Jumlah Hotel Bintang Dua","Dinas Pariwisata","Jumlah Hotel Bintang Dua di wilayah DIY. Hotel bintang 2 biasanya kamar suite memiliki ukuran kamar tidur dan kamar mandi yang lebih luas, fasilitas kamar mandi yang lebih lengkap, dan fasilitas kamar seperti mesin kopi, AC, TV, dan telepon.","unit","77.0"],
    [36,36,"Jumlah Hotel Bintang Satu","Dinas Pariwisata","Bintang satu merupakan peringkat terendah untuk hotel yang telah disertifikasi. Hotel berbintang satu memiliki Jumlah kamar yang tidak terlalu banyak. Minimal harus ada 15 kamar tidur standar dengan luas minimal 20 meter persegi.","unit","51.0"],
    [37,37,"Jumlah Hotel Non Bintang","Dinas Pariwisata","Hotel non bintang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel sebagai hotel bintang satu. Hotel nonbintang tidak memiliki penggolongan kelas hotel dan dapat disebut sebagai hotel melati.","unit","417.0"],
    [38,38,"Jumlah Kamar Hotel Bintang yang Tersedia","Dinas Pariwisata","Jumlah hunian kamar hotel bintang yang tersedia di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Hotel Berbintang adalah suatu usaha akomodasi yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan yang disediakan secara khusus, di mana setiap orang dapat menginap, makan, memperoleh pelayanan, dan menggunakan fasilitas lainnya dengan pembayaran, dan telah memenuhi persyaratan sebagai hotel berbintang seperti yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pariwisata. Ciri khusus dari hotel adalah mempunyai restoran yang dikelola langsung di bawah manajemen hotel tersebut.","unit","13872.0"],
    [39,39,"Jumlah Kamar Hotel Non Bintang yang Tersedia","Dinas Pariwisata","Jumlah hunian kamar hotel non bintang yang tersedia di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Hotel Non bintang adalah hotel yang tidak memenuhi kriteria penilaian penggolongan kelas hotel sebagai hotel bintang satu. Hotel non bintang tidak memiliki penggolongan kelas hotel dan dapat disebut sebagai hotel melati.","unit","4515.0"],
    [40,40,"Jumlah Restoran","Dinas Pariwisata","Restoran adalah suatu jenis usaha yang mempergunakan seluruh bangunan secara permanen untuk menyediakan jasa pangan yang pengolahan dan penyajiannya secara langsung di tempat sesuai dengan keinginan para pengguna jasa yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin restoran dan kualifikasinya diberikan oleh dinas terkait.","unit","105.0"],
    [41,41,"Jumlah Perusahaan /Cabang/ Agen Biro Perjalanan Wisata","Dinas Pariwisata","Agen Perjalanan Wisata (APW) adalah usaha pariwisata yang menjalankan fungsi “keagenan” atau perantara, APW tidak memiliki produk, tapi menjual produk usaha lain misalnya Hotel, Restoran, Penerbangan, Paket Wisata dll. Jumlah perusahaan/cabang/agen biro perjalanan di wilayah tertentu di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","unit","104.0"],
    [42,42,"Jumlah Pramuwisata","Dinas Pariwisata","Pamuwisata adalah seorang yang memberi penerangan, penjelasan serta petunjuk kepada wisatawan dan traveler lainnya, tentang segala sesuatu yang hendak dilihat dan disaksikan bilamana mereka berkunjung pada suatu objek, tempat atau daerah tertentu. Jumlah pramuwisata di di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","orang","110.0"],
    [43,43,"Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan)","Dinas Pariwisata","Melaksanakan perintisan Destinasi Pariwisata  Pengembangan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing,  dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan  dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola stimulasi , identifikasi dan Profiling","lokasi","n/a"],
    [44,44,"Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota","Dinas Pariwisata","Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA","lokasi","n/a"],
    [45,45,"Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Ditetapkan","Dinas Pariwisata","Menetapkan destinasi pariwisata yang tercantum dalam RIPPARKAB/KOTA melalui SK penetapan oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota)","lokasi","58.0"],
    [46,46,"Jumlah Objek Wisata Sejarah","Dinas Pariwisata","Jumlah Obyek Wisata Sejarah di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","unit","20.0"],
    [47,47,"Jumlah Objek Wisata Museum","Dinas Pariwisata","Jumlah obyek wisata museum di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","unit","13.0"],
    [48,48,"Jumlah Objek Wisata Alam","Dinas Pariwisata","Jumlah Obyek Wisata alam di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","unit","0.0"],
    [49,49,"Jumlah Objek Wisata Buatan","Dinas Pariwisata","Wisata buatan adalah merupakan suatu obyek yang dibuat secara sengaja untuk menarik minat kunjungan wisatawan.","unit","0.0"],
    [50,50,"Jumlah Objek Wisata lainnya","Dinas Pariwisata","Jumlah obyek wisata lain selain disebutkan diatas di wilayah DIY pada tahun berkenaan.","buah","38.0"],
    [51,51,"Jumlah Objek Wisata Sejarah, Budaya, Religi","Dinas Pariwisata","Objek wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut, baik yang dikelola secara komersial maupun non komersial.","unit","19.0"],
    [52,52,"Jumlah Objek Wisata Pendidikan","Dinas Pariwisata","Objek wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut, baik yang dikelola secara komersial maupun non komersial.","unit","14.0"],
    [53,53,"Jumlah Objek Wisata Belanja","Dinas Pariwisata","Objek wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut, baik yang dikelola secara komersial maupun non komersial.","unit","7.0"],
    [54,54,"Jumlah Kampung Wisata","Dinas Pariwisata","Objek wisata adalah segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut, baik yang dikelola secara komersial maupun non komersial.","unit","46.0"],
    [55,55,"Jumlah Pokdarwis","Dinas Pariwisata","Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) bagi pelaku ekonomi kreatif. Selanjutnya peserta PBK akan difasilitasi untuk sertifikasi kompetensinya","kelompok/\nPokdarwis","45.0"],
    [56,56,"Data Jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","orang","220.0"],
    [57,57,"Data Jumlah anggota masyarakat yang memahami tata cara Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","orang","n/a"],
    [58,58,"Daya Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Dinas Pariwisata","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","orang","220.0"],
    [59,59,"Data Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Dinas Pariwisata","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota melalui pemberdayaan masyarakat","orang","60.0"],
    [60,60,"Data Jumlah kegiatan peningkatan SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Dinas Pariwisata","Peningkatan kapasitas SDM pengelola kawasan strategis pariwisata provinsi melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","orang","60.0"],
    [61,61,"Data Jumlah SDM yang memiliki kompetensi dalam Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","orang","60.0"],
    [62,62,"Data kegiatan fasilitasi sertifikasi yang telah dilaksanakan","Dinas Pariwisata","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi","orang","60.0"],
    [63,63,"Data kegiatan peningkatan kapasitas SDM dalam Pengelolaan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang telah dilakukan","Dinas Pariwisata","Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota melalui pelatihan berbasis kompetensi dan pelatihan bidang pariwisata lainnya (re-skilling, up-skilling, new-skilling)","orang","n/a"],
    [64,64,"Data pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif","Dinas Pariwisata","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif setelah mengikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)","orang","60.0"],
    [65,65,"Data SDM Pariwisata yang memiliki kompetensi sesuai SKKNI di bidang pariwisata setelah difasilitasi Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","Dinas Pariwisata","Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","orang","220.0"],
    [66,66,"Data SDM yang memiliki kompetensi ekonomi kreatif setelah difasilitasi Pelatihan, Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif","Dinas Pariwisata","Memberikan fasilitasi Pelatihan (re-skilling, up-skilling, new-skilling), Bimbingan Teknis, dan Pendampingan Ekonomi Kreatif","orang","220.0"],
    [67,67,"Data SDM yang memiliki kompetensi setelah mengikuti fasilitasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif","Dinas Pariwisata","Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) bagi pelaku ekonomi kreatif. Selanjutnya peserta PBK akan difasilitasi untuk sertifikasi kompetensinya","orang","n/a"],
    [68,68,"Data tenaga kerja pariwisata yang tersertifikasi","Dinas Pariwisata","Melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja bidang pariwisata setelah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi","orang","220.0"],
    [69,69,"Kegiatan Pengembangan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI yang telah dilaksanakan","Dinas Pariwisata","Meningkatkan Kapasitas SDM Pariwisata Berbasis SKKNI","orang","220.0"],
    [70,70,"Amenitas pariwisata yang berkembang di Kab/Kota","Dinas Pariwisata","Akomodasi, usaha makmin, usaha perjalanan, toko souvenir dan amenitas pariwisata lain yang berkembang karena adanya aktivitas wisata","dokumen","1.0"],
    [71,71,"Data Kondisi SDM Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan","Dinas Pariwisata","Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Daya Tarik Wisata Unggulan","dokumen","1.0"],
    [72,72,"Data Kondisi SDM Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata","Dinas Pariwisata","Tersusunnya data jumlah SDM, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi Pengelola Kawasan Stategis Pariwisata","data","1.0"],
    [73,73,"Data kegiatan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat yang telah dilakukan","Dinas Pariwisata","Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata","dokumen","1.0"],
    [74,74,"Data masyarakat memahami tentang tata cara Pengembangan Pariwisata setelah difasilitasi Pemberdayaan dan Pembinaan","Dinas Pariwisata","Melaksanakan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat untuk Pengembangan Pariwisata","dokumen","1.0"],
    [75,75,"Dokumen Hasil Fasilitasi Pencatatan atas Hak Cipta kepada Pelaku Ekonomi Kreatif","Dinas Pariwisata","Dokumen hasil fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual adalah Bukti Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Kementerian Hukum dan HAM","dokumen","n/a"],
    [76,76,"Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memperoleh data dan informasi tentang pertumbuhan sektor pariwisata Kab/Kota","dokumen","n/a"],
    [77,77,"Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif","Dinas Pariwisata","Melakukan Monitoring dan Evaluasi pengembangan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu Kreasi, Produksi, Distribusi, Konsumsi dan Konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberi nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum","dokumen","1.0"],
    [78,78,"Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Melaksanakan asesmen dan penilaian terhadap perkembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota","dokumen","1.0"],
    [79,79,"Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri","Dinas Pariwisata","Mengidentifikasi awareness masyarakat dalam negeri terkait Destinasi Pariwisata (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)","dokumen","1.0"],
    [80,80,"Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyebaran Informasi Pariwisata Kabupaten/KotaLuar Negeri","Dinas Pariwisata","Mengidentifikasi awareness tourist asing terkait Destinasi Pariwisata Daerah (yang berada di bawah naungan kabupaten/kota)","dokumen","1.0"],
    [81,81,"Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Dalam Negeri","Dinas Pariwisata","melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan dalam negeri","dokumen","1.0"],
    [82,82,"Dokumen Hasil Pelaksanaan Penyediaan Data Pariwisata Kabupaten/Kota Luar Negeri","Dinas Pariwisata","melakukan pendataan secara real time pada setiap destinasi lokal untuk wisatawan luar negeri","dokumen","1.0"],
    [83,83,"Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Dalam Negeri","Dinas Pariwisata","memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","dokumen","1.0"],
    [84,84,"Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Dalam Negeri","Dinas Pariwisata","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","dokumen","1.0"],
    [85,85,"Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Luar Negeri","Dinas Pariwisata","memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","dokumen","n/a"],
    [86,86,"Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Dalam Negeri","Dinas Pariwisata","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang dalam negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","dokumen","1.0"],
    [87,87,"Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Luar Negeri","Dinas Pariwisata","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","dokumen","n/a"],
    [88,88,"Dokumen Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Melakukan kajian dan penyusunan dokumen RIPPARDA Provinsi sesuai dengan Permenparekraf No 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan RIPPARDA","dokumen","1.0"],
    [89,89,"Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen  Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Kabupaten/Kota sesuai dengan mengacu pada Pedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata","dokumen","n/a"],
    [90,90,"Dokumen Perencanaan Pengembangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Melakukan asesmen dan penilaian terhadap dokumen  Perencanaan dan perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota sesuai denganPedoman Menparekraf/Baparekraf Nomor PDM/3/DI.00.03/MK/2023 tentang Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Daya Tarik Wisata","dokumen","1.0"],
    [91,91,"Laporan Hasil Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota","Dinas Pariwisata","Membuat indikator terkait pengklasifian UMKM serta melakukan klasifikasi berdasarkan skala (lokal, nasional, dan internasional)","laporan","n/a"],
    [92,92,"Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang Ditetapkan","Dinas Pariwisata","Mengidentifikasi daya tarik wisata yang memanfaatkan potensi sumber daya alam/budaya/buatan di lingkup Kabupaten/Kota untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata Unggulan melalui SK Kepala Daerah","lokasi","1.0"],
    [93,93,"Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Pariwisata","Dinas Pariwisata","Indikator Kategori Reformasi Birokrasi OPD","nilai","1.0"],
    [94,94,"Laporan Hasil Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri","Dinas Pariwisata","melakukan pendataan terkait transaksi potensial yang merupakan hasil dari pemasaran","laporan","1.0"],
    [95,95,"Laporan hasil monitoring dan evaluasi","Dinas Pariwisata","- Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan\n- Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf\n- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan\n- Pelaporan kinerja","orang","220.0"],
    [96,96,"Laporan hasil monitoring dan evaluasi Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif","Dinas Pariwisata","- Inventarisasi terhadap kegiatan pengembangan SDM Parekraf yang telah dilakukan\n- Melakukan persandingan antara target volume output dan realisasi volume output jumlah orang yang telah difasilitasi pengembangan SDM Parekraf\n- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan melalui penyebaran kuisioner untuk mengetahui manfaat yang dirasakan oleh peserta pelatihan\n- Pelaporan kinerja","dokumen","n/a"],
    [97,97,"Pelaku Ekonomi Kreatif di 17 subsektor","Dinas Pariwisata","17 subsektor ekonomi kreatif diantaranya yaitu Kriya, Musik, Seni Rupa, Seni Pertunjukan, Fesyen, Kuliner, Fotografi, Pengembang Permainan, Desain Interior, Desain Produk, Desain Komunikasi Visual, Arsitektur, Periklanan, Penerbitan, Televisi dan Radio, Aplikasi, Film, Animasi dan Video","laporan","1.0"],
    [98,98,"Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang Dikembangkan Sesuai dengan Tahapan Pengembangan (Rintisan)","Dinas Pariwisata","Melaksanakan perintisan Destinasi Pariwisata  Pengembangan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan destinasi pariwisata yang berkualitas, berdaya saing,  dan berkelanjutan yang sudah ditetapkan  dalam RIPPARDA ( Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah) Kabupaten/Kota dengan pola stimulasi , identifikasi dan Profiling","lokasi","0.0"],
    [99,99,"Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Pengembangan Pemasaran Pariwisata","Dinas Pariwisata","Melakukan kajian monitoring dan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas pemasaran yang telah dilakukan sebagai dasar penentu kebijakan pada tahun berikutnya","dokumen","0.0"],
    [100,100,"Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Cetak Luar Negeri","Dinas Pariwisata","memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media cetak luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","dokumen","1.0"],
    [101,101,"Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Elektronik Luar Negeri","Dinas Pariwisata","memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media elektonik luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","dokumen","1.0"],
    [102,102,"Dokumen Hasil Penguatan Promosi Melalui Media Lainnya Luar Negeri","Dinas Pariwisata","Memiliki rencana strategi pemasaran pariwisata provinsi yang dilakukan melalui media luar ruang luar negeri dan mendokumentasikan bukti tayang","dokumen","1.0"],
    [103,103,"Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota","Dinas Pariwisata","Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA","lokasi","0.0"],
    [104,104,"Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang dikembangkan oleh Kab/Kota","Dinas Pariwisata","Destinasi Pariwisata berbasis alam, budaya, buatan yang tercantum/masuk dalam RIPPARKAB/KOTA","lokasi","0.0"],
    [105,105,"Data Kondisi Masyarakat di Destinasi Pariwisata","Dinas Pariwisata","Tersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata","dokumen","0.0"],
    [106,106,"Laporan Hasil Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri","Dinas Pariwisata","melakukan pendataan terkait transaksi potensial yang merupakan hasil dari pemasaran","laporan","1.0"],
    [107,107,"Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota yang menerapkan prinsip Pariwisata Berkelanjutan","Dinas Pariwisata","&Melaksanakan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan dan/atau tangguh bencana di destinasi pariwisata Kabupaten/Kota, melalui:\n1. jumlah orang (stakeholders pariwisata) yang diberikan pemahaman melalui sosialisasi/bimbingan teknis Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.\n2. jumlah destinasi wisata yang telah melakukan assessment mandiri prinsip pariwisata berkelanjutan (kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021) dan destinasi tangguh bencana (Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.\n3. jumlah destinasi pariwisata yang disertifikasi berkelanjutan (sesuai kriteria dan indikator Permenparekraf No.9 Tahun 2021).\n4. jumlah destinasi pariwisata yang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan pada Permenparekraf No.9 Tahun 2021 dan Permenpar No.10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan.&","destinasi","0.0"],
    [108,108,"Data Kondisi Masyarakat di Destinasi Pariwisata Kab/kota","Dinas Pariwisata","Tersusunnya data jumlah anggota masyarakat, demografis, tingkat kompetensi dan analisis kebutuhan pelatihan bagi masyarakat di destinasi Pariwisata Kab/kota","dokumen","0.0"],
    [109,109,"Dokumen Kerja sama dan Implementasi (MOU/PKS)","Dinas Pariwisata","- Pemerintah daerah membuka peluang kerjasama dengan stakeholder dalam dan luar negeri\n- Pemerintah daerah melakukan sosialisasi MoU/PKS kepada stakeholder pariwisata dan ekonomi kreatif di daerah\n- Pemerintah daerah melakukan Implementasi MoU/PKS yang sudah disepakati","dokumen","0.0"]
]}
