<data>
<row _id="1"><No>1</No><Nama Data>Jumlah Bangunan Cagar Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>42</Definisi><Satuan>42</Satuan><Data 2025>235.0</Data 2025></row>
<row _id="2"><No>2</No><Nama Data>Desa Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah desa budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Desa/Kelurahan Budaya adalah desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengkonservasi kekayaan potensi budaya yang dimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="3"><No>3</No><Nama Data>Jumlah desa mandiri budaya (desa/kampung wisata, desa/kelurahan budaya, desa preneur, desa prima)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah desa mandiri budaya (desa/kampung wisata), desa/kelurahan budaya, desa preneur, desa prima (desa/kalurahan mahardika, berdaulat, berintegritas, dan inovatif dalam menghidupi dan mengaktualisasikan nilai-nilai kaistimewan melalui pendayagunaan segenap kekayaan sumber daya dan kebudayaan yang dimilikinya dengan melibatkan partisipasi aktif warga dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kelestarian semesta ciptaan, kesejahteraan, dan ketenteraman warga dalam ke-bhinneka-tunggal-ika-an) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>desa</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="4"><No>4</No><Nama Data>Jumlah Gedung kesenian</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah gedung kesenian yang baik dimiliki perorangan, swasta, maupun pemerintah (merupakan tempat para seniman dalam menciptakan atau memunculkan serta mengembangkan kreatifitas serta ide-ide dalam bidang kesenian. Gedung kesenian juga merupakan tempat untuk melakukan berbagai kegiatan dalam bidang berkesenian, misalnya kegiatan tarian, musik, serta teater) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="5"><No>5</No><Nama Data>Jumlah Monumen Sejarah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah monumen sejarah (bangunan yang memuat informasi politik bersejarah, sebagai bangunan untuk memperkuat citra keunggulan kekuatan politik. Monumen dapat berusia ribuan tahun, sebagai simbol yang bertahan lama suatu peradaban purba) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>41.0</Data 2025></row>
<row _id="6"><No>6</No><Nama Data>Jumlah Penghargaan Warisan Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah penghargaan warisan budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang. Warisan budaya dikategorikan menjadi dua kelompok, benda dan tak benda.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="7"><No>7</No><Nama Data>Galeri Seni Rupa</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah galeri seni rupa yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Galeri seni rupa adalah tempat atau wadah untuk menunjukan atau memamerkan benda/karya seni.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="8"><No>8</No><Nama Data>Lembaga Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah lembaga budaya yang ada di wilayah di DIY pada tahun berkenaan. Lembaga budaya adalah Lembaga publik dalam suatu negara yang berperan dalam pengembangan budaya, ilmu pengetahuan, seni, lingkungan, dan pendidikan pada masyarakat yang ada pada suatu daerah atau negara.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>72.0</Data 2025></row>
<row _id="9"><No>9</No><Nama Data>Motif Batik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Motif batik adalah kerangka gambar pada batik berupa perpaduan antara garis, bentuk dan isen menjadi satu kesatuan yang mewujudkan batik secara keseluruhan. Motif batik disebut juga corak batik atau pola batik.</Definisi><Satuan>jenis</Satuan><Data 2025>16.0</Data 2025></row>
<row _id="10"><No>10</No><Nama Data>Motif Lurik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Lurik merupakan salah satu nama kain yang berasal dari Jawa, yang memiliki arti lorek atau garis-garis. Pada umumnya motif utama dari kain ini adalah garis-garis, baik horizontal maupun vertikal.</Definisi><Satuan>jenis</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="11"><No>11</No><Nama Data>Naskah Kuno</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Naskah kuno atau manuskrip adalah dokumen dalam bentuk apapun yang ditulis dengan tangan atau diketik yang belum dicetak atau dijadikan buku tercetak yang berumur 50 tahun lebih.</Definisi><Satuan>naskah</Satuan><Data 2025>2886.0</Data 2025></row>
<row _id="12"><No>12</No><Nama Data>Perusahaan Bioskop</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah perusahaan bioskop yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Bioskop adalah tempat untuk menonton pertunjukan film dengan menggunakan layar lebar. Gambar film diproyeksikan ke layar menggunakan proyektor.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="13"><No>13</No><Nama Data>Prasarana Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah prasarana budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Prasarana budaya adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses kebudayaan.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>24.0</Data 2025></row>
<row _id="14"><No>14</No><Nama Data>Persentase Peningkatan Jumlah Budaya Benda dan Tak benda yang diapresiasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Persentase Jumlah budaya benda dan tak benda yang diapresiasi (nasional dan internasional) pada tahun n dengan tahun sebelumnya (n-1) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.6414</Data 2025></row>
<row _id="15"><No>15</No><Nama Data>Persentase peningkatan budaya benda yang dilestarikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Persentase Jumlah budaya benda yang dilestarikan pada tahun n dengan tahun sebelumnya (n-1) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.8542</Data 2025></row>
<row _id="16"><No>16</No><Nama Data>Persentase peningkatan budaya tak benda yang dilestarikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Persentase Jumlah budaya tak benda yang dilestarikan pada tahun (n) dengan tahun sebelumnya (n-1) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.4286</Data 2025></row>
<row _id="17"><No>17</No><Nama Data>Persentase Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="18"><No>18</No><Nama Data>Jumlah total Benda, Situs dan kawasan cagar budaya yang dimiliki</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi /><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>34.0</Data 2025></row>
<row _id="19"><No>19</No><Nama Data>Jumlah total Benda, Situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi /><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>34.0</Data 2025></row>
<row _id="20"><No>20</No><Nama Data>Benda Cagar Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>15.0</Data 2025></row>
<row _id="21"><No>21</No><Nama Data>Situs</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>15.0</Data 2025></row>
<row _id="22"><No>22</No><Nama Data>Kawasan Cagar Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Situs budaya adalah lokasi yang berada di darat yang mengandung benda cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="23"><No>23</No><Nama Data>Jumlah total Benda, Situs dan kawasan cagar budaya yang dilestarikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi /><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>34.0</Data 2025></row>
<row _id="24"><No>24</No><Nama Data>Benda cagar budaya yang dilestarikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Kawasan cagar budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.</Definisi><Satuan>kawasan</Satuan><Data 2025>15.0</Data 2025></row>
<row _id="25"><No>25</No><Nama Data>Situs cagar budaya yang dilestarikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah situs cagar budaya yang dilestarikan (lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya, sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>15.0</Data 2025></row>
<row _id="26"><No>26</No><Nama Data>Kawasan cagar budaya yang dilestarikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah kawasan cagar budaya yang dilestarikan (satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas) yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>kawasan</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="27"><No>27</No><Nama Data>Museum dan Pusat Kebudayaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah museum (institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan) dan Pusat Kebudayaan yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>19.0</Data 2025></row>
<row _id="28"><No>28</No><Nama Data>Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya dan Tradisional Bersejarah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.</Definisi><Satuan>Bangunan dan Lingkungan</Satuan><Data 2025>8.0</Data 2025></row>
<row _id="29"><No>29</No><Nama Data>Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.</Definisi><Satuan>Bangunan Gedung Cagar Budaya</Satuan><Data 2025>235.0</Data 2025></row>
<row _id="30"><No>30</No><Nama Data>Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan Milik Pemerintah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.</Definisi><Satuan>Bangunan Gedung Cagar Budaya</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="31"><No>31</No><Nama Data>Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Ditetapkan Tingkat Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.</Definisi><Satuan>Bangunan Gedung Cagar Budaya</Satuan><Data 2025>49.0</Data 2025></row>
<row _id="32"><No>32</No><Nama Data>Pengguna Bangunan Gedung Cagar Budaya Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Bangunan gedung cagar budaya yang dilestarikan adalah bangunan gedung cagar budaya yang melalui upaya dinamis, dipertahankan keberadaan dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="33"><No>33</No><Nama Data>Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya yang ditata</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>1. Penataan pada Kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundangan (Prioritas utama pada suboutput ini adalah cagar budaya nasional yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan (sk mendikbud))
2. Item yang disentuh dalam hal ini adalah Kawasan pendukung pada bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya</Definisi><Satuan>Kawasan</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="34"><No>34</No><Nama Data>Jumlah Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Untuk memastikan proses pembangunan sesuai dengan rencana dan anggaran, dengan cara pendampingan/pengawasan terhadap pelaksana kegiatan agar mengikuti kaidah penataan/rehabilitasi bangunan gedung atau kawasan cagar budaya</Definisi><Satuan>Kawasan</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="35"><No>35</No><Nama Data>Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diselenggarakan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>&amp;Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCG) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.

Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap banguna gedung yang dilakukan oleh pemerintah  Provinsi berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.&amp;</Definisi><Satuan>Bangunan Gedung Cagar Budaya</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="36"><No>36</No><Nama Data>Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Ditetapkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>&amp;Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. 

Kajian identifikasi meliputi:
a. 
b. identifikasi nilai penting dan arti khusus 
c. pendataan dan penilaian kondisi fisik  dan
d. studi kelayakan Pelestarian BGCB.</Definisi><Satuan>Bangunan Gedung Cagar Budaya</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="37"><No>37</No><Nama Data>Jumlah Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Diidentifikasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>&amp;Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya. 

Kajian identifikasi meliputi:
a. 
b. identifikasi nilai penting dan arti khusus 
c. pendataan dan penilaian kondisi fisik  dan
d. studi kelayakan Pelestarian BGCB.
&amp;</Definisi><Satuan>Bangunan Gedung Cagar Budaya</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="38"><No>38</No><Nama Data>Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Disinsentif</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Disinsentif adalah pengenaan kewajiban membayar ganti rugi perbaikan BGCB oleh pemilik/pengelola Bangunan Gedung kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, atau Menteri untuk BGCB dengan fungsi  dan/atau pembatasan kegiatan pemanfaatan BGCB.</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="39"><No>39</No><Nama Data>Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Insentif</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Insentif adalah dukungan berupa advokasi yaitu pemberian penghargaan, berbentuk sertifikat, plakat, tanda penghargaan, promosi, atau publikasi, atau berupa perbantuan yaitu dukungan penyediaan sarana dan prasarana termasuk peningkatan kualitas fisik  dan/atau dukungan teknis dan/atau kepakaran antara lain berbentuk bantuan advis teknis, bantuan tenaga ahli, dan bantuan Penyedia Jasa yang kompeten di bidang Bangunan Gedung.</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="40"><No>40</No><Nama Data>Jumlah Pemilik, Pengguna, dan/atau Pengelola Bangunan Gedung Cagar Budaya untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Kompensasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="41"><No>41</No><Nama Data>Jumlah dokumen pengawasan bangunan dan lingkungan kawasan cagar budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>&amp;Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Cagar Budaya meliputi 
a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan
b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik
c.  hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen 
d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
f. surat pernyataan kelaikan fungsi.&amp;</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="42"><No>42</No><Nama Data>Jumlah Kawasan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang  letaknya berdekatan dan/atau  memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.</Definisi><Satuan>Kawasan</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="43"><No>43</No><Nama Data>Jumlah Bangunan Cagar Budaya yang mendapatkan Supervisi dalam Penataan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Bangunan Gedung Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat BGCB adalah bangunan gedung yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cagar Budaya.</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>116.0</Data 2025></row>
<row _id="44"><No>44</No><Nama Data>objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikelola</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>285.0</Data 2025></row>
<row _id="45"><No>45</No><Nama Data>Objek Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dikembangkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>285.0</Data 2025></row>
<row _id="46"><No>46</No><Nama Data>Objek Cagar Budaya yang dikembangkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>285.0</Data 2025></row>
<row _id="47"><No>47</No><Nama Data>Objek Cagar Budaya yang dilindungi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>285.0</Data 2025></row>
<row _id="48"><No>48</No><Nama Data>Objek Cagar Budaya yang dimanfaatkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>285.0</Data 2025></row>
<row _id="49"><No>49</No><Nama Data>Objek Cagar Budaya yang ditetapkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="50"><No>50</No><Nama Data>Objek Diduga Cagar Budaya yang didaftarkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Cagar Budaya : cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>20.0</Data 2025></row>
<row _id="51"><No>51</No><Nama Data>Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pemanfaatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="52"><No>52</No><Nama Data>Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pengembangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="53"><No>53</No><Nama Data>Objek Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan Pelindungan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="54"><No>54</No><Nama Data>objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pengembangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>13.0</Data 2025></row>
<row _id="55"><No>55</No><Nama Data>objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>13.0</Data 2025></row>
<row _id="56"><No>56</No><Nama Data>objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pemanfaatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Pemanfaatan : Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang:.tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/ lembaga/ satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>13.0</Data 2025></row>
<row _id="57"><No>57</No><Nama Data>Objek Warisan Budaya Nasional dan Dunia yang masuk Nominasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Warisan budaya adalah benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="58"><No>58</No><Nama Data>Sarana dan Prasarana Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
- Prasarana ; Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="59"><No>59</No><Nama Data>Sarana dan Prasarana Pembinaan Sejarah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
- Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
- Sejarah : sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual
untuk membuktikan sejarah.</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="60"><No>60</No><Nama Data>Taman Budaya Kabupaten/Kota yang dikelola dan dikembangkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Taman Budaya : Taman Budaya adalah tempat yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi.</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="61"><No>61</No><Nama Data>Koleksi Museum yang dilakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfataan Koleksi secara Terpadu</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>&amp;- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan
agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata
- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1627.0</Data 2025></row>
<row _id="62"><No>62</No><Nama Data>Koleksi museum yang di kembangkan dan dimanfaatkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>&amp;- Koleksi Museum : Koleksi Museum yang selanjutnya disebut Koleksi adalah benda cagar budaya, bangunan sagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya dan/atau bukan cagar budaya yang merupakan bukti material hasil budaya dan/atau materisi alam dan lingkunganya yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan
agama, kebudayaan, teknologi, dan/atau pariwisata&amp;</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1627.0</Data 2025></row>
<row _id="63"><No>63</No><Nama Data>Pelayanan dan Akses Masyarakat terhadap Museum</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Pelayanan : Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.
- Akses : Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="64"><No>64</No><Nama Data>Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Museum</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan Koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="65"><No>65</No><Nama Data>Permuseuman yang dibina dan dikelola</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Museum adalah institusi permanen, nirlaba, melayani kebutuhan publik, dengan sifat terbuka, dengan cara melakukan usaha pengoleksian, mengkonservasi, meriset, mengomunikasikan, dan memamerkan benda nyata kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan, dan kesenangan. Karena itu ia bisa menjadi bahan studi oleh kalangan akademis, dokumentasi kekhasan masyarakat tertentu, ataupun dokumentasi dan pemikiran imajinatif pada masa depan</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="66"><No>66</No><Nama Data>Sarana dan Prasarana Museum yang direvitalisasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
- Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
- Revitalisasi : Revitalisasi adalah upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya.</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="67"><No>67</No><Nama Data>Sarana dan Prasarana Museum yang tersedia dan trpelihara</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Sarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
- Prasarana : Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
- Museum : Museum adalah lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="68"><No>68</No><Nama Data>Jumlah Grup Kesenian</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah grup kesenian (suatu organisasi tradisional maupun modern yang berbentuk sanggar tari, teater, grup, musik, dan seni suara, yang menunjukan hasil karya seninya secara komersial maupun non komersial untuk suatu tontonan maupun tujuan lain yang sudah memiliki nomor registrasi) di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>grup</Satuan><Data 2025>441.0</Data 2025></row>
<row _id="69"><No>69</No><Nama Data>Pelaku Sejarah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Pelaku sejarah memiliki peran penting dalam penelitian sejarah karena pelaku sejarah adalah orang yang terlibat langsung dalam peristiwa sejarah sehingga bisa menjadi salah satu sumber yang dapat dipercaya atau sumber autentik penelitian sejarah.</Definisi><Satuan>tokoh</Satuan><Data 2025>40.0</Data 2025></row>
<row _id="70"><No>70</No><Nama Data>Penghargaan Seniman Budayawan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah penghargaan seniman budaya yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Budayawan adalah istilah umum yang merujuk kepada seseorang yang memiliki pengetahuan budaya, atau seseorang yang berkecimpung dalam bidang kebudayaan. Seorang Budayawan sering membagikan gagasannya, baik melalui interaksi sosial, baik dalam lingkup kecil sampai dengan lingkup nasional dan internasional.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>9.0</Data 2025></row>
<row _id="71"><No>71</No><Nama Data>Tokoh Seniman Budayawan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah tokoh seniman budayawan yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>36.0</Data 2025></row>
<row _id="72"><No>72</No><Nama Data>Lembaga kebudayaan yang dibina</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Lembaga Kebudayaan : Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan dan membina Kebudayaan.
- Kebudayaan : kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi><Satuan>Lembaga</Satuan><Data 2025>409.0</Data 2025></row>
<row _id="73"><No>73</No><Nama Data>Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 
- Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan. 
- Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.</Definisi><Satuan>Lembaga</Satuan><Data 2025>179.0</Data 2025></row>
<row _id="74"><No>74</No><Nama Data>Lembaga Penggiat Seni yang dibina</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. 
- Seni : Yang dimaksud dengan &amp;seni&amp; adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.</Definisi><Satuan>Lembaga</Satuan><Data 2025>22.0</Data 2025></row>
<row _id="75"><No>75</No><Nama Data>Peserta Sosialisasi Adat Istiadat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Adat Istiadat : Adat Istiadat adalah serangkaian tingkah laku yang terlembaga dan mentradisi dalam masyarakat yang berfungsi mewujudkan nilai sosial budaya ke dalam kehidupan sehari-hari.</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="76"><No>76</No><Nama Data>Seniman dan Budayawan yang mendapatkan penghargaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Budayawan : budayawan adalah orang yang berkecimpung dalam kebudayaan.
- Penghargaan : penghargaan adalah apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah kepada kementerian negaraf tembaga dan/atau
Pemerintah Daerah atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Kinerja Pemerintah Daerah, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha.</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>9.0</Data 2025></row>
<row _id="77"><No>77</No><Nama Data>Sumber Daya Manusia, Adat yang dibina</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan.
- Adat :  Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norm.a, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang mengatur tingkah laku manusia antara satu sama lain yang lazim dilakukan disuatu kelompok masyarakat.</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="78"><No>78</No><Nama Data>Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional yang mendapat Pendidikan dan Pelatihan (ditingkatkan kompetensinya)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. 
- Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
- Pendidikan : Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>25.0</Data 2025></row>
<row _id="79"><No>79</No><Nama Data>Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisonal yang mengikuti proses standarisasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>&amp;- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. 
- Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.</Definisi><Satuan>Sertifikat</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="80"><No>80</No><Nama Data>Sumber Daya Manusia Permuseuman yang ditingkatkan Mutu dan Kapasitasnya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- SDM : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan.</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>19.0</Data 2025></row>
<row _id="81"><No>81</No><Nama Data>Jenis Makanan Tradisional</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah jenis makanan tradisional yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Makanan tradisional atau kuliner lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat yang resepnya diwariskan secara turun-temurun dan memiliki ciri khas tertentu di setiap daerahnya.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>57.0</Data 2025></row>
<row _id="82"><No>82</No><Nama Data>Organisasi Seni Rupa</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah organisasi seni rupa yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Organisasi seni rupa adalah organisasi yang menaungi cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkap mata dan dirasakan dengan rabaan. Kesan ini diciptakan dengan mengolah konsep titik, garis, bidang, bentuk, volume, warna, tekstur, dan pencahayaan dengan acuan estetika.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="83"><No>83</No><Nama Data>Organisasi Seni Pertunjukan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah organisasi seni pertunjukkan yang yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Organisasi seni pertunjukan adalah organisasi yang menaungi karya seni yang melibatkan aksi individu atau kelompok di tempat dan waktu tertentu. Performance biasanya melibatkan empat unsur waktu, ruang, tubuh si seniman dan, hubungan seniman dengan penonton.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>65.0</Data 2025></row>
<row _id="84"><No>84</No><Nama Data>Penyelenggaraan festival seni dan budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah penyelenggaraan festival seni dan budaya yang mendapatkan ijin dari pemerintah (merupakan rangkaian festival atau pertunjukan seni budaya di daerah yang menyajikan berbagai bentuk karya seni dan budaya berskala lokal, nasional, atau internasional dengan kekhasan masing-masing) di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>kali</Satuan><Data 2025>162.0</Data 2025></row>
<row _id="85"><No>85</No><Nama Data>Permainan Tradisional</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah permainan tradisional yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Permainan tradisional adalah suatu aktifitas bermain yang dilakukan oleh anak-anak sejak zaman dahulu dengan aturan-aturan tertentu guna memperoleh kegembiraan. Permainan tradisional memiliki kandungan nilai dan manfaat yang tersimpan di dalamnya dan dapat memberikan efek positif bagi siapa saja yang memainkannya.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="86"><No>86</No><Nama Data>Upacara Adat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah upacara adat yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Upacara adat adalah salah satu tradisi masyarakat tradisional yang masih dianggap memiliki nilai-nilai yang masih cukup relevan bagi kebutuhan masyarakat pendukungnya.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>13.0</Data 2025></row>
<row _id="87"><No>87</No><Nama Data>Upacara Tradisi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah upacara tradisi yang ada di wilayah DIY pada tahun berkenaan. Upacara tradisional adalah suatu rangkaian atau perbuatan yang terkait dengan aturan-aturan tertentu menurut adat yang mengalir dalam kelompok masyarakat.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>13.0</Data 2025></row>
<row _id="88"><No>88</No><Nama Data>Orang/lembaga yang diberi penghargaan untuk mereka yang berjasa dalam pemajuan kebudayaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi><Satuan>Sertifikat</Satuan><Data 2025>9.0</Data 2025></row>
<row _id="89"><No>89</No><Nama Data>Penghayat Kepercayaan, Adat dan Tradisi yang dibina</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Penghayat Kepercayaan : Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.</Definisi><Satuan>Orang</Satuan><Data 2025>450.0</Data 2025></row>
<row _id="90"><No>90</No><Nama Data>Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Kategori Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah</Definisi><Satuan>nilai</Satuan><Data 2025>A (89,371)</Data 2025></row>
<row _id="91"><No>91</No><Nama Data>Jumlah Peristiwa Sejarah yang Diarsipkan Peristiwa Sejarah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah peristiwa sejarah yang di arsipkan (peristiwa yang penting (berpengaruh). Peristiwa yang terjadi dapat dijadikan momentum dan berpengaruh bagi kehidupan banyak orang) di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>arsip</Satuan><Data 2025>18.0</Data 2025></row>
<row _id="92"><No>92</No><Nama Data>Jumlah budaya benda yang dikelola dan dilestarikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Jumlah budaya benda yang dikelola dan dilestarikan di wilayah DIY pada tahun berkenaan pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>buah</Satuan><Data 2025>285.0</Data 2025></row>
<row _id="93"><No>93</No><Nama Data>Meningkatnya kinerja pengembangan nilai sejarah, warisan budaya dan museum</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Persentase meningkatnya kinerja pengembangan nilai sejarah warisan budaya dan museum terhadap total kinerja pengembangan yang telah dilakukan di wilayah DIY pada tahun berkenaan pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>83.5</Data 2025></row>
<row _id="94"><No>94</No><Nama Data>Peningkatan Kinerja pengembangan Seni Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>Persentase meningkatnya kinerja pengembangan organisasi seni budaya yang diberdayakan dibanding semua organisasi budaya yang telah dilakukan di wilayah DIY pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>40.59</Data 2025></row>
<row _id="95"><No>95</No><Nama Data>Dokumen Data dan Informasi Sejarah yang dapat diakses masyarakat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
- Informasi : Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.
- Sejarah : Sejarah adalah umpulan benda kebudayaan baik yang bersifat fisik, bersifat tulisan, bersifat lisan, maupun audiovisual
untuk membuktikan sejarah.</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="96"><No>96</No><Nama Data>Dokumen Hasil Pembinaan dan Pengembangan Kesejarahan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.
- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="97"><No>97</No><Nama Data>Dokumen Perencanaan Program dan Kegiatan Yang Mengakomodir Urusan Kebudayaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>&amp;-  Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
- Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
- Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
- Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="98"><No>98</No><Nama Data>Dokumen Publikasi Seni dan Budaya Daerah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Dokumen : Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
- Publikasi : Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum.
- Seni : Yang dimaksud dengan &amp;seni&amp; adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.</Definisi><Satuan>Dokumen</Satuan><Data 2025>438.0</Data 2025></row>
<row _id="99"><No>99</No><Nama Data>Laporan Even Penggiat Seni</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Seni : Yang dimaksud dengan &amp;seni&amp; adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="100"><No>100</No><Nama Data>Laporan Festival Kebudayaan Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="101"><No>101</No><Nama Data>Laporan Gelar Budaya Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>&amp;- Gelar : Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="102"><No>102</No><Nama Data>Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Program dan Kegiatan Urusan Kebudayaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>-  Program : Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 
- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="103"><No>103</No><Nama Data>Laporan hasil Pembinaan Bahasa dan Sastra</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="104"><No>104</No><Nama Data>Laporan hasil Peningkatan Kapasitas SDM dan Kelembagaan Desa</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Sumber daya manusia : Sumber Daya Manusia merupakan unsur yang sangat penting dalam penyelenggaraan transportasi untuk dapat menjalankan peran transportasi dalam kehidupan bangsa dan negara yaitu sebagai urat nadi kehidupan ekonomi, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan. 
- Kelembagaan Desa/Desa Adat : kelembagaan desa/deda adat, yaitu lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="105"><No>105</No><Nama Data>Laporan Pelaksanaan Misi Kebudayaan ke Dalam negeri dalam rangka Diplomasi Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Kebudayaan : Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="106"><No>106</No><Nama Data>Laporan Pembinaan Rintisan Desa dan Kantong Budaya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Pembinaan : Pembinaan adalah kegiatan yang diselenggaraka untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan. 
- Desa : Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="107"><No>107</No><Nama Data>Laporan Pengembangan Bahasa Sastra</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="108"><No>108</No><Nama Data>Laporan Pengembangan dan Implementasi Nilai-nilai Luhur dalam Masyarakat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Pengembangan : pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Masyarakat : Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="109"><No>109</No><Nama Data>Industri Kreatif yang dikembangkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.</Definisi><Satuan>Unit</Satuan><Data 2025>-</Data 2025></row>
<row _id="110"><No>110</No><Nama Data>Laporan hasil Pengembangan Lumbung Mataraman</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Pengembangan : Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.</Definisi><Satuan>Laporan</Satuan><Data 2025>-</Data 2025></row>
<row _id="111"><No>111</No><Nama Data>Objek Atraksi Wisata Budaya yang dikembangkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)</Produsen Data><Definisi>- Atraksi Wisata : Atraksi Wisata adalah suatu kegiatan yang menyelenggarakan pertunjukan kesenian, olah raga, pameran/promosi, dan bazar di tempat tertutup dan di tempat terbuka yang bersifat temporer baik komersil maupun tidak komersil.
- Wisata : Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam waktu sementara.</Definisi><Satuan>Objek</Satuan><Data 2025>-</Data 2025></row>
</data>
