{"help": "https://dataset.jogjakota.go.id/mk/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "76b96e43-814a-4dbb-8b3d-63a204b71850", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"No":1,"Nama Data":"Jumlah Penumpang Bus (yang masuk terminal)","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"jiwa","Data 2025":"2306253.0"},{"_id":2,"No":2,"Nama Data":"Jumlah Terminal Penumpang","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Banyaknya terminal penumpang berdasarkan tipe jangkauan layanannya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","Satuan":"unit","Data 2025":"1.0"},{"_id":3,"No":3,"Nama Data":"Jumlah Terminal Tipe A","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Jumlah terminal tipe A (jangkauan layanan kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota (AK), serta angkutan pedesaan (ADES)) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","Satuan":"unit","Data 2025":"1.0"},{"_id":4,"No":4,"Nama Data":"Jumlah Terminal Tipe B","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Jumlah terminal tipe B (jangkauan layanan kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota dalam propinsi (AKDP), angkutan kota (AK), dan angkutan pedesaan (ADES)) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":5,"No":5,"Nama Data":"Jumlah Terminal Tipe C","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Jumlah terminal tipe C (jangkauan layanan kendaraan penumpang umum untuk angkutan pedesaan (ADES)) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":6,"No":6,"Nama Data":"Jumlah Terminal Barang","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Jumlah unit terminal darat yang melayani barang (tempat untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda, dan antarmoda angkutan barang dan konsolidasi barang/pusat kegiatan logistik) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":7,"No":7,"Nama Data":"Jumlah Halte Permanen Transjogja","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"69.0"},{"_id":8,"No":8,"Nama Data":"Jumlah Halte Portable Transjogja","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"82.0"},{"_id":9,"No":9,"Nama Data":"Jumlah Stasiun Kereta Api","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"2.0"},{"_id":10,"No":10,"Nama Data":"Persentase layanan angkutan darat","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"persen","Data 2025":"10.91"},{"_id":11,"No":11,"Nama Data":"Jumlah angkutan darat","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"504611.0"},{"_id":12,"No":12,"Nama Data":"Jumlah penumpang angkutan darat","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"jiwa","Data 2025":"4625639.0"},{"_id":13,"No":13,"Nama Data":"Rasio panjang jalan dengan Jumlah kendaraan","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"km/unit","Data 2025":"0.0008"},{"_id":14,"No":14,"Nama Data":"Fasilitas Pendukung Keselamatan (Pengujian, dll)","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Jumlah Fasilitas Pendukung Keselamatan (Pengujian, dll) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelayanan transportasi berupa fasilitas\u0002-fasilitas pelengkap jalan pendukung keselamatan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung dan lalu lintas angkutan jalan.","Satuan":"unit","Data 2025":"-"},{"_id":15,"No":15,"Nama Data":"Fasilitas Pendukung Keselamatan Manajemen Rekayasa","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Jumlah Manajemen Rekayasa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan. Pelayanan transportasi berupa manajemen rekayasa aliran lalu lintas yang bertujuan penyelesaian masalah dalam layanan transportasi.","Satuan":"unit","Data 2025":"-"},{"_id":16,"No":16,"Nama Data":"Jumlah Kendaraan Bermotor Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"5854.0"},{"_id":17,"No":17,"Nama Data":"Jumlah Kendaraan Bermotor (Umum) Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"604.0"},{"_id":18,"No":18,"Nama Data":"Taksi Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"318.0"},{"_id":19,"No":19,"Nama Data":"Mobil Penumpang Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":20,"No":20,"Nama Data":"Mobil Bus Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"371.0"},{"_id":21,"No":21,"Nama Data":"Mobil Pick Up Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"8.0"},{"_id":22,"No":22,"Nama Data":"Mobil Truk Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"39.0"},{"_id":23,"No":23,"Nama Data":"Mobil Tangki Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"2.0"},{"_id":24,"No":24,"Nama Data":"Tractor Head Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"10.0"},{"_id":25,"No":25,"Nama Data":"Kereta Tempelan Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"8.0"},{"_id":26,"No":26,"Nama Data":"Kereta Gandeng Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":27,"No":27,"Nama Data":"Jumlah Kendaraan Bermotor (Bukan Umum) Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"5072.0"},{"_id":28,"No":28,"Nama Data":"Taksi Bukan Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":29,"No":29,"Nama Data":"Mobil Penumpang Bukan Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"4.0"},{"_id":30,"No":30,"Nama Data":"Mobil Bus Bukan Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"214.0"},{"_id":31,"No":31,"Nama Data":"Mobil Pick Up Bukan Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"3486.0"},{"_id":32,"No":32,"Nama Data":"Mobil Truk Bukan Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"1092.0"},{"_id":33,"No":33,"Nama Data":"Mobil Tangki Bukan Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"3.0"},{"_id":34,"No":34,"Nama Data":"Tractor Head Bukan Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"1.0"},{"_id":35,"No":35,"Nama Data":"Kereta Tempelan Bukan Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":36,"No":36,"Nama Data":"Kereta Gandeng Bukan Umum Wajib Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":37,"No":37,"Nama Data":"Jumlah Kendaraan Bermotor Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"6733.0"},{"_id":38,"No":38,"Nama Data":"Jumlah Kendaraan Bermotor (Umum) Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"933.0"},{"_id":39,"No":39,"Nama Data":"Taksi Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"318.0"},{"_id":40,"No":40,"Nama Data":"Mobil Penumpang Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":41,"No":41,"Nama Data":"Mobil Bus Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"539.0"},{"_id":42,"No":42,"Nama Data":"Mobil Pick Up Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"15.0"},{"_id":43,"No":43,"Nama Data":"Mobil Truk Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"32.0"},{"_id":44,"No":44,"Nama Data":"Mobil Tangki Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"4.0"},{"_id":45,"No":45,"Nama Data":"Tractor Head Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"14.0"},{"_id":46,"No":46,"Nama Data":"Kereta Tempelan Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"11.0"},{"_id":47,"No":47,"Nama Data":"Kereta Gandeng Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":48,"No":48,"Nama Data":"Jumlah Kendaraan Bermotor (Bukan Umum) Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"5800.0"},{"_id":49,"No":49,"Nama Data":"Taksi Bukan Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"2.0"},{"_id":50,"No":50,"Nama Data":"Mobil Penumpang Bukan Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":51,"No":51,"Nama Data":"Mobil Bus Bukan Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"262.0"},{"_id":52,"No":52,"Nama Data":"Mobil Pick Up Bukan Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"4208.0"},{"_id":53,"No":53,"Nama Data":"Mobil Truk Bukan Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"1321.0"},{"_id":54,"No":54,"Nama Data":"Mobil Tangki Bukan Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"5.0"},{"_id":55,"No":55,"Nama Data":"Tractor Head Bukan Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":56,"No":56,"Nama Data":"Kereta Tempelan Bukan Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"2.0"},{"_id":57,"No":57,"Nama Data":"Kereta Gandeng Bukan Umum Lulus Uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":58,"No":58,"Nama Data":"Persentase Kepemilikan KIR Angkutan Umum","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"persen","Data 2025":"88,44%"},{"_id":59,"No":59,"Nama Data":"Jumlah uji KIR angkutan umum dan bukan umum","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"7613.0"},{"_id":60,"No":60,"Nama Data":"Jumlah angkutan umum","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"5804.0"},{"_id":61,"No":61,"Nama Data":"Jumlah uji KIR angkutan umum dan barang","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"persen","Data 2025":"7769.0"},{"_id":62,"No":62,"Nama Data":"Jumlah uji KIR angkutan umum","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"1286.0"},{"_id":63,"No":63,"Nama Data":"Jumlah uji KIR angkutan barang","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"6483.0"},{"_id":64,"No":64,"Nama Data":"Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diuji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"7613.0"},{"_id":65,"No":65,"Nama Data":"Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diuji Tidak Datang","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":66,"No":66,"Nama Data":"Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diuji Tidak Lulus","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"unit","Data 2025":"880.0"},{"_id":67,"No":67,"Nama Data":"Persentase ATCS","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"persen","Data 2025":"0.67"},{"_id":68,"No":68,"Nama Data":"Persentase Pemasangan Rambu-rambu","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"persen","Data 2025":"100.0"},{"_id":69,"No":69,"Nama Data":"Jumlah Pemasangan Rambu-rambu","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Jumlah perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk bagi pemakai jalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","Satuan":"unit","Data 2025":"4950.0"},{"_id":70,"No":70,"Nama Data":"Jumlah kebutuhan rambu di Kota Yogyakarta","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Jumlah unit rambu-rambu yang seharusnya tersedia di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.","Satuan":"unit","Data 2025":"4950.0"},{"_id":71,"No":71,"Nama Data":"Alat pemberi isyarat lalu lintas","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan","Satuan":"unit","Data 2025":"1.0"},{"_id":72,"No":72,"Nama Data":"Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.","Satuan":"unit","Data 2025":"56.0"},{"_id":73,"No":73,"Nama Data":"Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Alat yang berfungsi sebagai pengendali kecepatan kendaraan bermotor seperti, Speed Bump, Speed Hump, Speed Table dan pembatas lalu lintas . Selain itu juga alat pengaman untuk kendaraan bermotor dalam mengurangi resiko kecelakaan berupa pagar pengaman, cermin tikungan, patok lalu lintas dan jalur pengehentian darurat.\n\nFasilitas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas pelayanan","Satuan":"unit","Data 2025":"56.0"},{"_id":74,"No":74,"Nama Data":"Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Peralatan pengujian tipe Kendaraan Bermotor meliputi:\na. alat uji rem utama dan rem \nb. alat uji lampu \nc. alat uji suspensi roda dan pemeriksaan kondisi\nteknis bagian bawah Kendaraan \nd. alat uji \ne. alat uji tekanan \nf. alat uji \ng. alat uji \nh. alat uji tingkat \ni. alat uji pengujian \nj. alat uji kincup roda \nk. alat uji \nl. alat uji posisi roda \nm. alat uji motor \nn. alat uji \no. alat uji sabuk \np. alat uji emisi gas buang, termasuk ketebalan asap\ngas \nq. alat uji prestasi Kendaraan \nr. alat uji \ns. peralatan  dan\nt. alat uji lainnya sesuai dengan perkembangan\nteknologi Kendaraan Bermotor","Satuan":"unit","Data 2025":"2.0"},{"_id":75,"No":75,"Nama Data":"Alat uji Kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan akreditasi dan personel penguji yang andal","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Data terkait proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian\nberkala Kendaraan Bermotor","Satuan":"unit","Data 2025":"13.0"},{"_id":76,"No":76,"Nama Data":"Data Ruas jalan yang terpasang implementasi batas kecepatan","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.\nBatas kecepatan ditetapkan :\na. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam\ndalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100\n(seratus) kilometer per Jam untuk jalan bebas\n\nb. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam\nuntuk jalan \nc. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk\nkawasan  dan\nd. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk\nkawasan permukinan.","Satuan":"unit","Data 2025":"0.0"},{"_id":77,"No":77,"Nama Data":"Fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan meliputi:\na. jalur khusus angkutan \nb. jalur/lajur sepeda \nc. jalur/lajur kendaraan tidak \nd. parkir pada badan \ne. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar  dan/atau\nf. tempat istirahat.","Satuan":"unit","Data 2025":"5.0"},{"_id":78,"No":78,"Nama Data":"Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Lajur Sepeda\nLebar lajur sepeda\na) Volume Pesepeda &1.500\nPesepeda/hari\n1) Searah : 2,25 meter\n2) Dua Arah : 2,75 meter\nb) Volume Pesepeda &1.500\nPesepeda/hari\n1) Searah : 2,50 meter\n2) Dua Arah : 3,00 meter\n\nTrotoar \n1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi\natau jumlah pejalan kaki yang\nmelalui atau menggunakan trotoar\ntersebut\na) Jalan di daerah pertokoan atau\nkaki lima = 4 meter\nb) Di wilayah perkantoran utama =\n3 meter\nc) Di wilayah industri\n1) pada jalan primer = 3 meter\n2) pada jalan akses = 2 meter\nd) Di wilayah pemukiman :\n1) pada jalan primer = 2,75 meter\n2) pada jalan akses = 2 meter\n2. memiliki ruang bebas diatasnya\nsekurang- kurangnya 2,50 meter\ndari permukaan trotoar. \n\nFasilitas Khusus bagi penyandang\ncacat dan manusia usia lanjut\n1. Trotoar Jalan\na. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur\nhalus, tidak licin pada kondisi\nkering maupun \nb. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis,\nubin bulat/dot\nc. Ukuran dasar ruang (terlampir)\nd. Kelandaian : 1 satuan vertical :\n10 satuan horizontal, ada jalur\npenghubung (ramp)\n2. Tempat Penyeberangan\na. Penyeberangan sebidang\ndilengkapi dengan suara/bunyi\nyang berintegrasi dengan alat\npemberi isyarat lalu \nb. Penyeberangan tidak sebidang\nmenggunakan lift, escalator,\ntangga dengan kelandaian (1\nsatuan vertical : 10 satuan\nhorizontal).\n3. Tempat pemberhentian kendaraan\npenumpang umum disertai (ramp)\ndengan lebar 90 \n4. Tempat Parkir (desain terlampir);\n5. Angkutan Umum Tersedianya\nfasilitas pelayanan khusus dengan \nmenyediakan tempat duduk\nprioritas (Minimal 1 tempat duduk).","Satuan":"unit","Data 2025":"4.0"},{"_id":79,"No":79,"Nama Data":"Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat yang terehabilitasi dan terpelihara","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Lajur Sepeda\nLebar lajur sepeda\na) Volume Pesepeda &1.500\nPesepeda/hari\n1) Searah : 2,25 meter\n2) Dua Arah : 2,75 meter\nb) Volume Pesepeda &1.500\nPesepeda/hari\n1) Searah : 2,50 meter\n2) Dua Arah : 3,00 meter\n\nTrotoar \n1. lebar sesuai dengan kondisi lokasi\natau jumlah pejalan kaki yang\nmelalui atau menggunakan trotoar\ntersebut\na) Jalan di daerah pertokoan atau\nkaki lima = 4 meter\nb) Di wilayah perkantoran utama =\n3 meter\nc) Di wilayah industri\n1) pada jalan primer = 3 meter\n2) pada jalan akses = 2 meter\nd) Di wilayah pemukiman :\n1) pada jalan primer = 2,75 meter\n2) pada jalan akses = 2 meter\n2. memiliki ruang bebas diatasnya\nsekurang- kurangnya 2,50 meter\ndari permukaan trotoar. \n\nFasilitas Khusus bagi penyandang\ncacat dan manusia usia lanjut\n1. Trotoar Jalan\na. Bahan : Stabil, kuat, bertekstur\nhalus, tidak licin pada kondisi\nkering maupun \nb. Tekstur Ubin : Ubin garis-garis,\nubin bulat/dot\nc. Ukuran dasar ruang (terlampir)\nd. Kelandaian : 1 satuan vertical :\n10 satuan horizontal, ada jalur\npenghubung (ramp)\n2. Tempat Penyeberangan\na. Penyeberangan sebidang\ndilengkapi dengan suara/bunyi\nyang berintegrasi dengan alat\npemberi isyarat lalu \nb. Penyeberangan tidak sebidang\nmenggunakan lift, escalator,\ntangga dengan kelandaian (1\nsatuan vertical : 10 satuan\nhorizontal).\n3. Tempat pemberhentian kendaraan\npenumpang umum disertai (ramp)\ndengan lebar 90 \n4. Tempat Parkir (desain terlampir);\n5. Angkutan Umum Tersedianya\nfasilitas pelayanan khusus dengan \nmenyediakan tempat duduk\nprioritas (Minimal 1 tempat duduk).\n\nfasilitas yang terpelihara untuk memastikan kualitas layanan","Satuan":"unit","Data 2025":"4.0"},{"_id":80,"No":80,"Nama Data":"Halte","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , umumnya dilengkapi dengan ruang tunggu yang beratap, tetapi lebih kecil daripada stasiun","Satuan":"unit","Data 2025":"1.0"},{"_id":81,"No":81,"Nama Data":"Jumlah perlintasan sebidang","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Data perlintasan keretaapi yang berpotongan dengan jalan raya","Satuan":"lokasi","Data 2025":"7.0"},{"_id":82,"No":82,"Nama Data":"Lokasi pembangunan zona selamat sekolah (ZOSS)","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa kegiatan pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah. ZoSS dinyatakan dengan perlengkapan jalan terdiri atas:\na. Rambu lalu lintas\nb. Marka Jalan\nc. Alat Pemberi Isyarat Lalu  dan \nd. Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan\ne. Alat Penerangan Jalan\nf. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan kaki berupa Trotoar dan penyandang cacat\ng. Rambu perintah berupa perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk\nh. Alat Pengandali dan Pengaman pengguna jalan berupa pulau lalu lintas atau pagar pengaman jalan\ni. Tempat pemberhentian bus dengan teluk& dan\nj. Marka jalan berupa paku jalan","Satuan":"lokasi","Data 2025":"7.0"},{"_id":83,"No":83,"Nama Data":"Marka Jalan","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas","Satuan":"unit","Data 2025":"3850.0"},{"_id":84,"No":84,"Nama Data":"Marka Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas yang terehabilitasi untuk memastikan kualitas layanan","Satuan":"unit","Data 2025":"3850.0"},{"_id":85,"No":85,"Nama Data":"Rambu Lalu Lintas","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan","Satuan":"unit","Data 2025":"n/a"},{"_id":86,"No":86,"Nama Data":"Rambu Lalu Lintas yang terehabilitasi dan terpelihara","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan untuk menjaga kualitas layanan dari perlengkapan jalan tersebut","Satuan":"unit","Data 2025":"100.0"},{"_id":87,"No":87,"Nama Data":"Tempat Penyebrangan Pejalan Kaki","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Lajur dengan tanda setrip putih pada jalan tempat pejalan kaki menyeberang jalan","Satuan":"unit","Data 2025":"43.0"},{"_id":88,"No":88,"Nama Data":"Analisis dampak lalu lintas","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi\n1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang\nmenimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan\nangkutan  dan\n2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur","Satuan":"dokumen","Data 2025":"33.0"},{"_id":89,"No":89,"Nama Data":"Data indentifikasi masalah lalu lintas","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan memperhatikan \n1. penggunaan ruang \n2. kapasitas \n3. tata guna lahan pinggir \n4. perlengkapanjalan yang berkaitan langsung dengan \n5. pengaturan lalu \n6. kinerja lalu  dan atau\n7. lokasi potensi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas","Satuan":"dokumen","Data 2025":"1.0"},{"_id":90,"No":90,"Nama Data":"Data inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Bertujuan untuk mengetahui dampak lalu lintas terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan meliputi\n1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang\nmenimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan\nangkutan  dan\n2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur","Satuan":"dokumen","Data 2025":"n/a"},{"_id":91,"No":91,"Nama Data":"Data inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan, meliputi\n1. volume lalu \n2. komposisi lalu \n3. variasi lalu \n4. distribusi \n5. pengaturan arus lalu \n6. kecepatan dan tundaan lalu \n7. kinerja perlengkapan jalan, \n8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang","Satuan":"dokumen","Data 2025":"1.0"},{"_id":92,"No":92,"Nama Data":"Data Izin Penyelenggaraan dan Terbangunnya Fasilitas Parkir Kewenangan Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Kegiatan fasilitasi pemenuhan persayaratan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan perolehan izin penyelenggaraan parkir seperti: a.penyiapan Denah marka parkir\nb.luas area parkir dan perhitungan kapasitas parkir\nc.persetujuan hasil ANDALALIN (apabila dipersayaratkan).","Satuan":"dokumen","Data 2025":"n/a"},{"_id":93,"No":93,"Nama Data":"Data Jumlah Pengadaan dan Pemasangan Sistem Manajemen Transportasi Cerdas","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Proses teknologi informasi, elektronika , dan telekomunikasi yang terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengawasan layanan transportasi jalan yang efektif dan efisien","Satuan":"dokumen","Data 2025":"3.0"},{"_id":94,"No":94,"Nama Data":"Data Kebijakan Tata Kelola Andalalin yang ditetapkan","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Untuk mendapatkan persetujuan teknis Tim Evaluasi Penilai, dilakukan\npembahasan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas dengan Pengembang atau Pembangun yang dituangkan dalam berita acara","Satuan":"dokumen","Data 2025":"1.0"},{"_id":95,"No":95,"Nama Data":"Data kendaraan bermotor yang telah melaksanakan wajib uji","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Data laporan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","Satuan":"dokumen","Data 2025":"7613.0"},{"_id":96,"No":96,"Nama Data":"Data kendaraan Wajib Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang terdaftar","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Pengujian secara visual paling sedikit meliputi:\na. nomor dan kondisi rangka Kendaraan \nb. nomor dan tipe motor \nc. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan\nbakar, pipa saluran bahan \nd. kondisi sistem converter kit bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan bahan bakar \ne. kondisi sistem baterai, untuk Kendaraan Bermotor menggunakan energi penggerak \nf. kondisi dan posisi pipa pembuangan, kecuali Kendaraan Bermotor listrik \ng. ukuran roda dan ban serta kondisi \nh. kondisi sistem \ni. kondisi sistem rem \nj. kondisi penutup lampu dan alat pemantul \nk. kondisi panel instrumen pada dashboard \nl. kondisi kaca \nm. kondisi \no. keberadaan dan kondisi perlengkapan \np. rancangan teknis kendaraan sesuai \nq. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk Mobil  dan\nr. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk Mobil Barang bak muatan tertutup.\nn. bentuk","Satuan":"dokumen","Data 2025":"7613.0"},{"_id":97,"No":97,"Nama Data":"Data Laporan Hasil Evaluasi Kondisi Eksisting implementasi batas kecepatan","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan melakukan pengawasan meliputi:\na. Penilaian terhadap pelaksanaan \nb. Tindakan korektif terhadap  dan \nc. Tindakan penegakan hukum terhadap kesalahan prosedur penetapan.","Satuan":"dokumen","Data 2025":"n/a"},{"_id":98,"No":98,"Nama Data":"Data pelaksanaan sosialisasi media elektronik","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital","Satuan":"dokumen","Data 2025":"2.0"},{"_id":99,"No":99,"Nama Data":"Data pelaksanaan sosialisasi Penyampaian langsung kepada masyarakat","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"pelaksanaan sosialisasi kebijakan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak, media digital dan penyampaian langsung kepada masyarakat","Satuan":"dokumen","Data 2025":"58.0"},{"_id":100,"No":100,"Nama Data":"Data penetapan lokasi dan jenis APILL yang dipasang pada ruas dan/atau persimpangan","Produsen Data":"Dinas Perhubungan","Definisi":"","Satuan":"dokumen","Data 2025":"2.0"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "No", "type": "numeric"}, {"id": "Nama Data", "type": "text"}, {"id": "Produsen Data", "type": "text"}, {"id": "Definisi", "type": "text"}, {"id": "Satuan", "type": "text"}, {"id": "Data 2025", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=76b96e43-814a-4dbb-8b3d-63a204b71850", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=76b96e43-814a-4dbb-8b3d-63a204b71850&offset=100"}, "total": 137, "total_was_estimated": false}}