<data>
<row _id="1"><No>1</No><Nama Data>Jumlah Sistem Drainase Perkotaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>sistem drainase perkotaan</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="2"><No>2</No><Nama Data>Jumlah rehabilitasi sistem drainase perkotaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah Sistem Drainase Perkotaan yang direhabilitasi</Definisi><Satuan>sistem drainase perkotaan</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="3"><No>3</No><Nama Data>Operasi dan Pemeliharaan Jumlah Sistem Drainase Perkotaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah sistem drainase perkotaan yang dioperasikan dan dipelihara</Definisi><Satuan>sistem drainase perkotaan</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="4"><No>4</No><Nama Data>Panjang jalan yang memiliki fasilitas Drainase/Saluran Pembuangan Air</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah kilometer badan jalan yang memiliki fasilitas drainase yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>354.677</Data 2025></row>
<row _id="5"><No>5</No><Nama Data>Pembangunan Panjang Drainase Perkotaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang Drainase Perkotaan yang dibangun</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>354.677</Data 2025></row>
<row _id="6"><No>6</No><Nama Data>Peningkatan Panjang Drainase Perkotaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang Drainase Perkotaan yang dtingkatkan</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>5.397</Data 2025></row>
<row _id="7"><No>7</No><Nama Data>Total panjang saluran drainase</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit jaringan sistem drainase yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>354.015</Data 2025></row>
<row _id="8"><No>8</No><Nama Data>Bangunan dan Lingkungan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah yang mendapatkan Pembinaan Penataan Bangunan dan Lingkungan</Definisi><Satuan>bangunan dan lingkungan</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="9"><No>9</No><Nama Data>Bangunan Gedung</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan dan kegiatan usaha</Definisi><Satuan>bangunan gedung</Satuan><Data 2025>1019.0</Data 2025></row>
<row _id="10"><No>10</No><Nama Data>Cakupan Sarana Prasarana Perkantoran Pemerintahan Kelurahan yang Baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>71.11</Data 2025></row>
<row _id="11"><No>11</No><Nama Data>Jumlah Kantor Pemerintahan Kelurahan yang Baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kantor</Satuan><Data 2025>32.0</Data 2025></row>
<row _id="12"><No>12</No><Nama Data>Jumlah seluruh Kantor Pemerintahan Kelurahan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kantor</Satuan><Data 2025>45.0</Data 2025></row>
<row _id="13"><No>13</No><Nama Data>Jumlah seluruh Kantor Pemerintahan Kelurahan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kantor</Satuan><Data 2025>45.0</Data 2025></row>
<row _id="14"><No>14</No><Nama Data>Jumlah Kantor Pemerintahan Kelurahan yang Sangat Baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kantor</Satuan><Data 2025>5.0</Data 2025></row>
<row _id="15"><No>15</No><Nama Data>Jumlah Kantor Pemerintahan Kelurahan yang Baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kantor</Satuan><Data 2025>32.0</Data 2025></row>
<row _id="16"><No>16</No><Nama Data>Jumlah Kantor Pemerintahan Kelurahan yang Kurang Baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>kantor</Satuan><Data 2025>8.0</Data 2025></row>
<row _id="17"><No>17</No><Nama Data>Jumlah Bangunan Gedung ntuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diperiksa Berkala</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Pemeriksaan Berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan, danf atau prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung</Definisi><Satuan>bangunan gedung</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="18"><No>18</No><Nama Data>Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota yang Diubahsuaikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja Bangunan Gedung agar memenuhi standar teksnis Bangunan Gedung.</Definisi><Satuan>bangunan gedung</Satuan><Data 2025>18.0</Data 2025></row>
<row _id="19"><No>19</No><Nama Data>Jumlah tenaga konstruksi yang terampil</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>781.0</Data 2025></row>
<row _id="20"><No>20</No><Nama Data>Jumlah Tim Penilai Teknis (TPT)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah TPT yang sudah ada SK sebesar 3746 TPT dari Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan SIMBG</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="21"><No>21</No><Nama Data>Jumlah Asesor Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Asesor adalah seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan menilai uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis.</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>12.0</Data 2025></row>
<row _id="22"><No>22</No><Nama Data>Jumlah Badan Usaha Jasa Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Badan Usaha adalah badan usaha jasa konstruksi atau badan usaha rantai pasok serta usaha orang perseorangan</Definisi><Satuan>badan usaha</Satuan><Data 2025>167.0</Data 2025></row>
<row _id="23"><No>23</No><Nama Data>Jumlah Layanan Informasi Jasa Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Layanan Informasi Jasa Konstruksi adalah dokumen yang berisi data dan informasi yang dihasilkan dalam pengelolaan SIPJAKI sebagaimana indikator kinerja kunci sesuai peraturan perundang-undangan</Definisi><Satuan>layanan</Satuan><Data 2025>12.0</Data 2025></row>
<row _id="24"><No>24</No><Nama Data>Jumlah Lembaga Jasa Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Lembaga Jasa Konstruksi meliputi masyarakat Jasa Konstruksi seperti OPD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Instansi terkait, Asosiasi, Perguruan Tinggi, Badan Usaha Jasa Konstruksi, Badan Usaha Rantai Pasok Konstruksi, Pemilik/Pengelola Bangunan</Definisi><Satuan>lembaga</Satuan><Data 2025>16.0</Data 2025></row>
<row _id="25"><No>25</No><Nama Data>Jumlah Paket Pekerjaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kabupaten/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha</Definisi><Satuan>paket</Satuan><Data 2025>394.0</Data 2025></row>
<row _id="26"><No>26</No><Nama Data>Jumlah Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Paket Pekerjaan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota adalah kegiatan konstruksi yang berada di wilayah kewenangannya dengan sumber dana APBD Kab/Kota dan/atau yang dibiayai dengan dana masyarakat/swasta/badan usaha</Definisi><Satuan>paket</Satuan><Data 2025>394.0</Data 2025></row>
<row _id="27"><No>27</No><Nama Data>Jumlah Penyelenggara Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Penyelenggara Pelatihan adalah seseorang atau tim yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelatihan.</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>9.0</Data 2025></row>
<row _id="28"><No>28</No><Nama Data>Jumlah Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Perangkat Pendukung Layanan Informasi Jasa Konstruksi paling sedikit meliputi jaringan listrik, penyediaan server, komputer dan penyediaan jaringan internet.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="29"><No>29</No><Nama Data>Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Tenaga Kerja Konstruksi kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis yang mencakup jenjang 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di wilayah kewenangannya</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>781.0</Data 2025></row>
<row _id="30"><No>30</No><Nama Data>Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator, Teknisi atau Analis</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis yang dilatih mencakup jenjang 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di wilayah kewenangannya</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>781.0</Data 2025></row>
<row _id="31"><No>31</No><Nama Data>Panjang Bangunan Perkuatan Tebing</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang perkuatan tebing yang dibangun, strukturnya dapat berupa timbunan tanah, kayu, pasangan batu, dan/atau beton</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>54.4793</Data 2025></row>
<row _id="32"><No>32</No><Nama Data>Panjang Rehabilitasi Bangunan Perkuatan Tebing</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang bangunan perkuatan tebing yang direhabilitasi atau diperbaiki</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>0.273</Data 2025></row>
<row _id="33"><No>33</No><Nama Data>Pendataan Bangunan Gedung</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Fitur Pendataan pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan</Definisi><Satuan>bangunan gedung</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="34"><No>34</No><Nama Data>Panjang Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan
penghubung, bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas
perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah,
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>233.2</Data 2025></row>
<row _id="35"><No>35</No><Nama Data>Panjang Seluruh Jalan Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan
penghubung, bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas
perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah,
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>233.2</Data 2025></row>
<row _id="36"><No>36</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Mantap</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi mantap (jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>182.94</Data 2025></row>
<row _id="37"><No>37</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi baik (jalan dengan permukaan perkerasan yang benar-benar rata, tidak ada gelombang dan tidak ada kerusakan permukaan) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>80.169</Data 2025></row>
<row _id="38"><No>38</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Sedang</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi sedang (jalan dengan kerataan permukaan perkerasan sedang, mulai ada gelombang tetapi tidak ada kerusakan) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>102.766</Data 2025></row>
<row _id="39"><No>39</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan kondisi tidak mantap</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi tidak mantap (jalan dengan kondisi pelayanan tidak mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi rusak sedang atau rusak berat) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>50.296</Data 2025></row>
<row _id="40"><No>40</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Rusak Ringan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi rusak ringan jalan dengan permukaan perkerasan sudah mulai bergelombang, mulai ada kerusakan permukaan, dan penambalan kurang dari 20Persen dari luas jalan yang ditinjau) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>37.292</Data 2025></row>
<row _id="41"><No>41</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Rusak Berat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi rusak berat (banyak kerusakan seperti bergelombang, retak-retak buaya, dan terkelupas yang cukup besar 20-60Persen dari ruas jalan yang ditinjau disertai dengan kerusakan lapis pondasi seperti amblas) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>13.004</Data 2025></row>
<row _id="42"><No>42</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>233.24</Data 2025></row>
<row _id="43"><No>43</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas I</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>102.88</Data 2025></row>
<row _id="44"><No>44</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas II</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>89.19</Data 2025></row>
<row _id="45"><No>45</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas III</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>41.17</Data 2025></row>
<row _id="46"><No>46</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas III A</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="47"><No>47</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas III B</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="48"><No>48</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas III C</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="49"><No>49</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kelas Jalan Kelas Tidak Dirinci</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="50"><No>50</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>233.2</Data 2025></row>
<row _id="51"><No>51</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan Diaspal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>233.2</Data 2025></row>
<row _id="52"><No>52</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan Kerikil</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="53"><No>53</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan Tanah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="54"><No>54</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Jenis Permukaan Lainnya (Perkerasan)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="55"><No>55</No><Nama Data>Persentase jalan yang memiliki trotoar dan drainase/saluran pembuangan air (minimal 1,5 m)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>68.17</Data 2025></row>
<row _id="56"><No>56</No><Nama Data>Panjang jalan yang memiliki trotoar dan drainase</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>km</Satuan><Data 2025>158.98</Data 2025></row>
<row _id="57"><No>57</No><Nama Data>Panjang jalan yang memiliki fasilitas Trotoar</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah kilometer badan jalan yang memiliki fasilitas trotoar yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>186.09</Data 2025></row>
<row _id="58"><No>58</No><Nama Data>Panjang jalan yang memiliki fasilitas Drainase/Saluran Pembuangan Air</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah kilometer badan jalan yang memiliki fasilitas drainase yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>354.677</Data 2025></row>
<row _id="59"><No>59</No><Nama Data>Panjang Seluruh Jalan Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan
penghubung, bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas
perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah,
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>233.2</Data 2025></row>
<row _id="60"><No>60</No><Nama Data>Persentase jalan dalam kondisi mantap</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Nilai persentase panjang jalan dengan kriteria kondisi mantap terhadap total panjang jalan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>78.45</Data 2025></row>
<row _id="61"><No>61</No><Nama Data>Panjang Jalan Berdasarkan Kondisi Jalan Mantap</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah kilometer badan jalan dengan kriteria kondisi mantap (jalan dengan kondisi pelayanan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>182.94</Data 2025></row>
<row _id="62"><No>62</No><Nama Data>Panjang Seluruh Jalan Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan
penghubung, bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas
perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah,
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>233.2</Data 2025></row>
<row _id="63"><No>63</No><Nama Data>Rasio panjang jalan dengan Jumlah penduduk</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>0.56</Data 2025></row>
<row _id="64"><No>64</No><Nama Data>Panjang Seluruh Jalan Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang Prasarana transportasi darat kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan
penghubung, bangunan pelengkap dan
perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas
perrnukaan tanah, di bawah permukaan tanah,
dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali
jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>233.2</Data 2025></row>
<row _id="65"><No>65</No><Nama Data>Penerangan Jalan Lingkungan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>5504.0</Data 2025></row>
<row _id="66"><No>66</No><Nama Data>Panjang Jalan yang Dipelihara</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah panjang seluruh jembatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>m</Satuan><Data 2025>6.227</Data 2025></row>
<row _id="67"><No>67</No><Nama Data>Panjang Jembatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah panjang seluruh jembatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>m</Satuan><Data 2025>1574.41</Data 2025></row>
<row _id="68"><No>68</No><Nama Data>Jumlah Jembatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit jembatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>54.0</Data 2025></row>
<row _id="69"><No>69</No><Nama Data>Panjang Jembatan yang Direhabilitasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah panjang seluruh jembatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>m</Satuan><Data 2025>83.6</Data 2025></row>
<row _id="70"><No>70</No><Nama Data>Panjang Jembatan yang Dipelihara</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah panjang seluruh jembatan yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>m</Satuan><Data 2025>274.9</Data 2025></row>
<row _id="71"><No>71</No><Nama Data>Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang Jaringan irigasi permukaan yang dioperasikan dan dipelihara</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>12.69662</Data 2025></row>
<row _id="72"><No>72</No><Nama Data>Panjang Jaringan Irigasi Permukaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang jaringan irigasi permukaan yang dibangun</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>12.69662</Data 2025></row>
<row _id="73"><No>73</No><Nama Data>Panjang jaringan sarana irigasi dalam kondisi baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah meter panjang jaringan sarana irigasi dalam kondisi baik di Daerah Istimewa Yogyakarta.</Definisi><Satuan>m</Satuan><Data 2025>8.37901</Data 2025></row>
<row _id="74"><No>74</No><Nama Data>Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenan.</Definisi><Satuan>m</Satuan><Data 2025>12.69662</Data 2025></row>
<row _id="75"><No>75</No><Nama Data>Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Primer</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis primer yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>m</Satuan><Data 2025>4.92301</Data 2025></row>
<row _id="76"><No>76</No><Nama Data>Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Sekunder</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis sekunder yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>m</Satuan><Data 2025>3.40711</Data 2025></row>
<row _id="77"><No>77</No><Nama Data>Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Tersier</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis tersier yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>m</Satuan><Data 2025>4.3665</Data 2025></row>
<row _id="78"><No>78</No><Nama Data>Persentase Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.6599</Data 2025></row>
<row _id="79"><No>79</No><Nama Data>Persentase Panjang Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Primer dalam Kondisi Baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis primer yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.2433</Data 2025></row>
<row _id="80"><No>80</No><Nama Data>Persentase Panjang Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Sekunder dalam Kondisi Baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis sekunder yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.1554</Data 2025></row>
<row _id="81"><No>81</No><Nama Data>Persentase Panjang Prasarana Irigasi/Pengairan Teknis Tersier dalam Kondisi Baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah meter panjang prasarana irigasi teknis tersier yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.2612</Data 2025></row>
<row _id="82"><No>82</No><Nama Data>Sistem pembuangan air limbah rumah tangga</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit Prasarana Pengolah Air Limbah yang berupa Sistem Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga (yaitu limbah domestik dari perumahan, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis) Domestik Terpusat / Komunal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>126.0</Data 2025></row>
<row _id="83"><No>83</No><Nama Data>Sambungan Rumah Air Limbah Domestik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>sambungan rumah/sub-sistem pelayanan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan, terdiri atas:
a. Pipa  
b. Pipa non  
c. Bak perangkap lemak dan minyak dari  
d. Pipa  
e. Bak  dan 
f. Lubang inspeksi</Definisi><Satuan>sambungan rumah (sr)</Satuan><Data 2025>24992.0</Data 2025></row>
<row _id="84"><No>84</No><Nama Data>Jumlah Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah sarana pengangkutan lumpur hasil olahan Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sarana yang dimaksud berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>6.0</Data 2025></row>
<row _id="85"><No>85</No><Nama Data>Sarana Pengangkutan Lumpur Tinja yang Disediakan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah sarana pengangkutan lumpur hasil olahan Sub-sistem Pengolahan Setempat ke Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Sarana yang dimaksud berupa kendaraan pengangkut yang dilengkapi dengan tangki penampung dan alat penyedot lumpur tinja serta diberi tanda pengenal khusus.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>6.0</Data 2025></row>
<row _id="86"><No>86</No><Nama Data>Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>123618.0</Data 2025></row>
<row _id="87"><No>87</No><Nama Data>KK Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>98626.0</Data 2025></row>
<row _id="88"><No>88</No><Nama Data>KK Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>24992.0</Data 2025></row>
<row _id="89"><No>89</No><Nama Data>Pesentase Cakupan Layanan Sanitasi Berdasarkan Sistem Layanan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="90"><No>90</No><Nama Data>Persentase Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>79.78</Data 2025></row>
<row _id="91"><No>91</No><Nama Data>KK Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>98626.0</Data 2025></row>
<row _id="92"><No>92</No><Nama Data>Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>123618.0</Data 2025></row>
<row _id="93"><No>93</No><Nama Data>Persentase Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>20.22</Data 2025></row>
<row _id="94"><No>94</No><Nama Data>KK Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>24992.0</Data 2025></row>
<row _id="95"><No>95</No><Nama Data>Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>123618.0</Data 2025></row>
<row _id="96"><No>96</No><Nama Data>Persentase Buang Air Besar Sembarangan (BABS)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="97"><No>97</No><Nama Data>KK Buang Air Besar Sembarangan (BABS)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="98"><No>98</No><Nama Data>Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>123618.0</Data 2025></row>
<row _id="99"><No>99</No><Nama Data>Pesentase Cakupan Layanan Sanitasi Berdasarkan Akses Layanan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="100"><No>100</No><Nama Data>Persentase Akses Aman</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>44.42</Data 2025></row>
<row _id="101"><No>101</No><Nama Data>Jumlah KK Akses Aman</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>54913.0</Data 2025></row>
<row _id="102"><No>102</No><Nama Data>Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>123618.0</Data 2025></row>
<row _id="103"><No>103</No><Nama Data>Persentase Akses Layak Tidak Termasuk Aman</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>54.8</Data 2025></row>
<row _id="104"><No>104</No><Nama Data>Jumlah KK Akses Layak Tidak Termasuk Aman</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>67738.0</Data 2025></row>
<row _id="105"><No>105</No><Nama Data>Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>123618.0</Data 2025></row>
<row _id="106"><No>106</No><Nama Data>Persentase Akses Belum Layak</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.78</Data 2025></row>
<row _id="107"><No>107</No><Nama Data>Jumlah KK Akses Belum Layak</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>967.0</Data 2025></row>
<row _id="108"><No>108</No><Nama Data>Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>123618.0</Data 2025></row>
<row _id="109"><No>109</No><Nama Data>Persentase Tidak Ada Akses</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="110"><No>110</No><Nama Data>Jumlah KK Tidak Ada Akses</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="111"><No>111</No><Nama Data>Jumlah KK Cakupan Layanan Sanitasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>KK</Satuan><Data 2025>123618.0</Data 2025></row>
<row _id="112"><No>112</No><Nama Data>Jumlah SPALD</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>istem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang
selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian
kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>126.0</Data 2025></row>
<row _id="113"><No>113</No><Nama Data>Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung SPALD-Terpusat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Prasarana dan sarana pendukung SPALD-T adalah Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain:
a. lubang kontrol (manhole);
b. bangunan 
c. terminal pembersihan (clean out);
d. pipa perlintasan (siphon); dan
e. stasiun pompa</Definisi><Satuan>paket</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="114"><No>114</No><Nama Data>Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) Terpusat Skala Permukiman Berbasis Masyarakat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Prasarana dan sarana pendukung SPALD-T adalah Prasarana dan sarana pelengkap berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, antara lain:
a. lubang kontrol (manhole);
b. bangunan 
c. terminal pembersihan (clean out);
d. pipa perlintasan (siphon); dan
e. stasiun pompa&amp;

Jaringan perpipaan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke Sub-sistem Pengumpulan dan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Subsistem Pengolahan Terpusat

Sambungan rumah adalah sambungan pelanggan yang mensuplai langsung ke rumah-rumah biasanya berupa sambungan pipa-pipa distribusi melalui water meter dan instalasi pipanya didalam rumah</Definisi><Satuan>paket</Satuan><Data 2025>126.0</Data 2025></row>
<row _id="115"><No>115</No><Nama Data>Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.

Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan 
tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>47.0</Data 2025></row>
<row _id="116"><No>116</No><Nama Data>Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)yang memenuhi standar kompetensi minimal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="117"><No>117</No><Nama Data>Jumlah SDM Pelaksana Penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)yang memenuhi standar kompetensi minimal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="118"><No>118</No><Nama Data>Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>SDM Penyelenggara SPALD merupakan personil yanng melaksanakan pengelolaan SPALD, terdiri dari pemerintah daerah dan operator (UPTD, BLUD, dan BUMD)</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>47.0</Data 2025></row>
<row _id="119"><No>119</No><Nama Data>Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang memenuhi standar kompetensi minimal</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang dapat melibatkan tenaga profesional di bidang layanan pengelolaan air limbah dan telah memenuhi standar kompetensi minimal yang ditetapkan</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="120"><No>120</No><Nama Data>Jumlah Masyarakat yang Mendapatkan Pembinaan dan Pemberdayaan Pengembangan SPALD</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Masyarakat yang telah mengikuti pembinaan dan pemberdayaan dalam pengembangan SPALD adalah individu yang telah mendapatkan pembinaan dan pemberdayaan melalui kegiatan fasilitasi, penyuluhan, advokasi, pelatihan sosialisasi dan/atau kegiatan lainnya dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>438.0</Data 2025></row>
<row _id="121"><No>121</No><Nama Data>Jumlah Lembaga Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Lembaga penyelenggaraan SPALD Regional dengan tanggung jawab meliputi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Provinsi

Penyelenggaraan SPALD  Regional/Kewenangan Provinsi yang  dilakukan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud menjadi tanggung  jawab Gubernur dan dilaksanakan oleh  Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai lembaga pengatur (regulator).

Pemerintah daerah harus membentuk institusi pengelola infrastruktur (operator) sesuai kebutuhan sebagai penanggung  jawab operasional, baik UPTD, UPTD-BLUD, dan BUMD dimana operator harus terpisah dari regulator SPALD.</Definisi><Satuan>lembaga</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="122"><No>122</No><Nama Data>Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang meningkat kinerjanya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang mendapatkan peningkatan kinerja melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)</Definisi><Satuan>lembaga</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="123"><No>123</No><Nama Data>Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang telah menyusun regulasi air limbah domestik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang menyusun regulasi air limbah domestik melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)</Definisi><Satuan>lembaga</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="124"><No>124</No><Nama Data>Jumlah Lembaga/pelaksana penyelenggaraan SPALD yang telah menetapkan strategi pendanaan penyelenggaraan SPALD</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah Lembaga/Pelaksana penyelenggaraan SPALD yang menetapkan strategi pendanaan penyelenggaraan SPALD melalui Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)</Definisi><Satuan>lembaga</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="125"><No>125</No><Nama Data>Jumlah Warga Negara Penerima Layanan IPALD</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Warga Negara penerima layanan IPALD adalah individu yang menerima IPALD.</Definisi><Satuan>jiwa</Satuan><Data 2025>75976.0</Data 2025></row>
<row _id="126"><No>126</No><Nama Data>Jumlah Prasarana dan Sarana Pendukung Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Terpusat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Sub-sistem Pengumpulan adalah prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik melalui perpipaan dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat, terdiri atas: 
a.       pipa retikulasi
b.       pipa induk lubang kontrol (manhole)
c.       bangunan penggelontor
d.       terminal pembersihan (clean out)
e.       pipa perlintasan (siphon) dan/atau 
f.        stasiun pompa</Definisi><Satuan>paket</Satuan><Data 2025>6.0</Data 2025></row>
<row _id="127"><No>127</No><Nama Data>Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Kapasitas IPALD adalah kemampuan pengolahan air limbah domestik pada IPAL tiap harinya dalam satuan M3</Definisi><Satuan>m³/hari</Satuan><Data 2025>662.0</Data 2025></row>
<row _id="128"><No>128</No><Nama Data>Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) Terpusat</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Kapasitas IPALD Terpusat adalah kemampuan pengolahan air limbah domestik pada IPAL tiap harinya dalam satuan M3</Definisi><Satuan>m³/hari</Satuan><Data 2025>52000.0</Data 2025></row>
<row _id="129"><No>129</No><Nama Data>Jumlah Kawasan Genangan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>...</Definisi><Satuan>kawasan genangan</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="130"><No>130</No><Nama Data>Total luasan daerah dengan potensi genangan tinggi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>5.08</Data 2025></row>
<row _id="131"><No>131</No><Nama Data>Jumlah Lembaga pelaksana penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Lembaga Sistem Penyediaan Air Minum terdiri dari lembaga penyelenggaraan SPAM dan asosiasi penyelenggara SPAM

1. Lembaga Pengelola SPAM dengan hasil penilaian kinerja yang meningkat dari hasil Buku Kinerja Penilaian BUMD Air Minum
2. Lembaga pengelola yang menetapkan tarif FCR dan termuat dalam hasil Buku Kinerja Penilaian BUMD Air Minum
3. Lembaga Pengelola SPAM dalam bentuk BUMD yang sudah memiliki SK pembentukan, SK tarif, SK organisasi. Kalau bentuk UPTD, yang sudah memiliki Perda Pembentukan Dinas, Perkada Pembentukan dan Struktur Organisasi UPTD, SK Pejabat, SK Kepala Dinas tentang Tupoksi dan Penunjukkan SDM, Perda Retribusi Jasa Pelayanan Air 
4. Lembaga Pengelola SPAM yang pendanaannya tidak hanya bersumber dari APBD atau BUMD itu  dapat berupa Subsidi Bunga, B to B atau lainnya
5. Lembaga Pengelola SPAM yang telah melakukan pembinaan kepada pelanggan/calon pelanggan berupa anjuran untuk melakukan penyambungan SR dan pembayaran tepat waktu.
6. Lembaga pengelola SPAM yang telah membuat dokumen RPAM</Definisi><Satuan>lembaga</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="132"><No>132</No><Nama Data>Jumlah SDM pelaksana penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>SDM pelaksana penyelenggara SPAM adalah orang / personil penyelenggara SPAM</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>185.0</Data 2025></row>
<row _id="133"><No>133</No><Nama Data>Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="134"><No>134</No><Nama Data>Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bukan Jaringan Perpipaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="135"><No>135</No><Nama Data>Jumlah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit SPAM adalah merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>97.0</Data 2025></row>
<row _id="136"><No>136</No><Nama Data>Jumlah Sambungan Rumah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jaringan Perpipaan Sambungan Rumah adalah pipa dan perlengkapannya, dimulai dari titik penyadapan sampai dengan meter air yang berfungsi untuk mengalirkan air dari pipa distribusi ke rumah  
Jaringan Perpipaan meliputi individual atau komunal (HU dan KU)</Definisi><Satuan>sambungan rumah (sr)</Satuan><Data 2025>24992.0</Data 2025></row>
<row _id="137"><No>137</No><Nama Data>Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik</Definisi><Satuan>liter/detik</Satuan><Data 2025>542,33 liter/detik tanpa PDAB
717,33 liter/detik dengan PDAB</Data 2025></row>
<row _id="138"><No>138</No><Nama Data>Kapasitas Unit Air Baku Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Kapasitas unit air baku merupakan kapasitas sarana dan prasarana pengambilan dan/atau penyedia air baku, meliputi bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran, dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya dengan satuan L/detik</Definisi><Satuan>liter/detik</Satuan><Data 2025>755.0</Data 2025></row>
<row _id="139"><No>139</No><Nama Data>Capaian kinerja pengelolaan SDA dan sistem drainase</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>88,61%</Data 2025></row>
<row _id="140"><No>140</No><Nama Data>Persentase pemenuhan drainase kondisi baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>88.6</Data 2025></row>
<row _id="141"><No>141</No><Nama Data>Panjang saluran drainase dalam kondisi baik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>m</Satuan><Data 2025>313.644</Data 2025></row>
<row _id="142"><No>142</No><Nama Data>Total panjang saluran drainase</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit jaringan sistem drainase yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>354.015</Data 2025></row>
<row _id="143"><No>143</No><Nama Data>Persentase Bangunan Gedung sesuai standar kebutuhan di Kota Yogyakarta</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>92.38</Data 2025></row>
<row _id="144"><No>144</No><Nama Data>Jumlah Bangunan Gedung Pemerintah yang sudah dibangun (direhab)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1019.0</Data 2025></row>
<row _id="145"><No>145</No><Nama Data>Jumlah gedung yang dimiliki pemerintah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1103.0</Data 2025></row>
<row _id="146"><No>146</No><Nama Data>Dokumen Hasil Survey Kondisi Jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen data kondisi jaringan jalan dan jembatan yang meliputi: 
1) Survei Deskripsi Ruas Jalan, Titik Referensi Lokasi, Survei Inventori Penampang Jalan dan Survei Inventori Konstruksi/Pemeliharaan jalan
2) Survei Profil Memanjang
3) Survei Kondisi Perkerasan Jalan
4) Survei kekuatan struktur Perkerasan Jalan
5) Survei Lalu Lintas
6) Survei Lereng Jalan
7) Survei Kondisi Drainase Jalan
8) Survei Lokasi Titik Rawan Kecelakaan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="147"><No>147</No><Nama Data>Dokumen Hasil Survey Kondisi Jembatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen data kondisi jembatan untuk memastikan aset jembatan yang berada di jaringan jalan berada dalam keadaan aman terhadap pengguna jalan dan juga untuk mengamankan nilai investaasi jembatan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="148"><No>148</No><Nama Data>Dokumen Leger Jalan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Leger Jalan adalah dokumen yang memuat antara lain peta lokasi ruas jalan, data jalan dan jembatan, data utilitas dan reklame dan data ruang milik jalan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="149"><No>149</No><Nama Data>Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Minum yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air minum serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah Provinsi</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="150"><No>150</No><Nama Data>Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="151"><No>151</No><Nama Data>Dokumen Pengumpulan Data SPM Air Limbah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen pengumpulan data SPM air limbah disusun oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota secara berkala untuk memperoleh data sesuai dengan standar teknis SPM air limbah yang setidaknya mencakup jumlah dan identitas lengkap Warga Negara yang berhak memperoleh barang dan/atau jasa kebutuhan dasar air limbah dan jumlah akses air limbah yang tersedia, termasuk jumlah sarana dan prasarana yang tersedia</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="152"><No>152</No><Nama Data>Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam dokumen
perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah
sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="153"><No>153</No><Nama Data>Dokumen Rencana Induk Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Perencanaan teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="154"><No>154</No><Nama Data>Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="155"><No>155</No><Nama Data>Dokumen Rencana Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Rencana Teknis berisi:
a. Ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan 
b. Dimensi 
c. Muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, dan 
d. Persyaratan geometrik 
e. Konstruksi 
f. Konstruksi bangunan 
g. Perlengkapan 
h. Ruang  dan
i. Kelestarian lingkungan hidup.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="156"><No>156</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Pengawasan Bangunan dan Lingkungan Strategis Lainnya</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>&amp;Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Strategis Lainnya meliputi 
a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan
b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik
c.  hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen 
d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
f. surat pernyataan kelaikan fungsi.&amp;</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="157"><No>157</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Pengawasan Penataan Bangunan dan Lingkungan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>&amp;Jumlah Dokumen pengawasan Bangunan dan Lingkungan  meliputi 
a. laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir pekerjaan perencanaan
b. berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama (prouisional hand ouer) dan serah terima akhir ffinal hand ouer)dilampiri dengan berita acara pelaksanaan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekedaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik
c.  hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen 
d. garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
e. surat penjaminan atas kegagalan Bangunan Gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi
f. surat pernyataan kelaikan fungsi.&amp;</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="158"><No>158</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Perencanaan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen perencanaan pembangunan gedung yang dimaksud adalah dokumen  Detail Engineering Desain (DED) beserta kelengkapanya seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>19.0</Data 2025></row>
<row _id="159"><No>159</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Gedung</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Gedung paling sedikit mencakup:
 a. Identitas 
 b. Nama 
 c. Pemilik dan/atau penanggung jawab 
 d. Lokasi detil 
 e. Jenis keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya 
 f. Waktu kejadian Kegagalan  dan
 g. Foto atau bukti kejadian Kegagalan Bangunan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="160"><No>160</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Sipil</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Data dan Informasi Kegagalan Bangunan Sipil paling sedikit mencakup:
 a. Identitas 
 b. Nama 
 c. Pemilik dan/atau penanggung jawab 
 d. Lokasi detil 
 e. Jenis keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya 
 f. Waktu kejadian Kegagalan  dan
 g. Foto atau bukti kejadian Kegagalan Bangunan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="161"><No>161</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen pelaksanaan pembangunan yang dimaksud adalah dokumen gambar yang terbangun (As Build Drawing)</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>19.0</Data 2025></row>
<row _id="162"><No>162</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan
2. Penyiapan dokumen SLF yang dikeluarkan oleh Dinas Teknis Kabupaten/Kota melaui Dinas Perizinan Kabupaten/Kota
3. Jumlah Dokumen SLF yang Terbit Dari 2 Agustus 2021 s.d 7 Agustus 2023 berjumlah 30.291 terdiri dari</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>65.0</Data 2025></row>
<row _id="163"><No>163</No><Nama Data>Jumlah Data dan Infromasi Jasa Konstruksi Cakupan Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Data dan informasi jasa konstruksi cakupan kabupaten/kota sesuai Indikator Kinerja Kunci sesuai peraturan perundang-undangan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>12.0</Data 2025></row>
<row _id="164"><No>164</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Data dan Informasi Kecelakaan Kerja Proyek Konstruksi paling sedikit mencakup nama pekerjaan konstruksi, lokasi, jenis, waktu, dampak dan penyebab kecelakaan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="165"><No>165</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi/Usaha Rantai Pasok</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>1. Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, Kualifikasi, Klasifikasi, Sub Klasifikasi dan Nomor SBU.

2. Dokumen Data dan Informasi Profil Badan Usaha Rantai Pasok Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, dan jenis usaha.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>299.0</Data 2025></row>
<row _id="166"><No>166</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Data dan Informasi Profil Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota paling sedikit mencakup nama LPPK, ruang pengajar, kapasitas pengajar, jumlah tenaga pelatih, jenis pelatihan, izin yang dimiliki.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>9.0</Data 2025></row>
<row _id="167"><No>167</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Profil Pekerjaan Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Data dan Informasi Profil Pekerjaan Konstruksi mencakup Tahun Anggaran, Nama Pekerjaan, Sumber Dana, Pengguna jasa, Penyedia jasa, Nilai kontrak, Jenis kontrak, Karakteristik kontrak, Persentase Progres fisik, Waktu Progres fisik, Persentase Progres keuangan, Waktu Progres keuangan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>394.0</Data 2025></row>
<row _id="168"><No>168</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Jabatan Operator dan Teknisi atau Analis</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Data dan Informasi Tenaga Kerja Konstruksi paling sedikit mencakup nama, NIK, jabatan kerja, klasifikasi subklasifikasi, jenjang keahlian, dan nomor sertifikat kompetensi kerja kualifikasi Operator dan Teknisi atau Analis.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1681.0</Data 2025></row>
<row _id="169"><No>169</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Data dan Informasi Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi paling sedikit mencakup nama bangunan konstruksi, penanggung jawab/pengelola, lokasi, hasil pengawasan tertib pemanfaatan produk.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>6.0</Data 2025></row>
<row _id="170"><No>170</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>44.0</Data 2025></row>
<row _id="171"><No>171</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Usaha Jasa Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Data dan Informasi Tertib Usaha Jasa Konstruksi paling sedikit mencakup nama badan usaha, NIB, kualifikasi, klasifikasi, subklasifikasi, sertifikat badan usaha, hasil pengawasan tertib usaha.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>20.0</Data 2025></row>
<row _id="172"><No>172</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Produk Hukum Daerah terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Produk hukum Daerah terkait Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di kabupaten/Kota merupakan Peraturan yang disusun daerah meliputi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi di daerah.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="173"><No>173</No><Nama Data>Jumlah rekomendasi Perizinan Bangunan Gedung yang dikeluarkan oleh DPUPKP</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>281.0</Data 2025></row>
<row _id="174"><No>174</No><Nama Data>Jumlah SOP/Pedoman Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi yang dilakukan terhadap pengelola bangunan atau produk konstruksi</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="175"><No>175</No><Nama Data>Jumlah SOP/Pedoman Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan aktor yang berperan dalam kegiatan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilakukan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Jasa pada kegiatan konstruksi</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="176"><No>176</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Standar Operasional Prosedur Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="177"><No>177</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Rencana Teknis Rinci Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen rencana teknis rinci (RTR/DED) SPALD merupakan perencanaan detail prasarana dan sarana SPALD</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="178"><No>178</No><Nama Data>Jumlah Dokumen PeLaporan Capaian SPM Air Limbah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Pelaporan Capaian SPM Air Limbah yang disusun oleh Pemerintaha Daerah dengan sekurang-kurangnya memuat hasil, kendala dan ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM air limbah serta mencantumkan rekapitulasi penerapan SPM Daerah kabupaten/ kota</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="179"><No>179</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Penghitungan Kebutuhan SPM Air Limbah disusun untuk menghitung selisih antara jumlah barang dan/atau jasa yang dibutuhkan untuk pemenuhan Pelayanan Dasar dengan jumlah barang dan/atau jasa yang tersedia, termasuk menghitung selisih antara jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pemenuhan pelayanan Dasar dengan jumlah sarana dan prasarana yang tersedia</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="180"><No>180</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Rencana Pemenuhan SPM Air Limbah dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan Daerah sebagai prioritas belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="181"><No>181</No><Nama Data>Penyusunan Jumlah Dokumen Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah Dokumen Rencana Teknis untuk Konstruksi drainase yang disusun. Termasuk dalam sub kegiatan ini adalah penyusunan FS, desain, LARAP</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="182"><No>182</No><Nama Data>Regulasi yang memuat Retrbusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung</Definisi><Satuan>regulasi</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="183"><No>183</No><Nama Data>Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>98.87</Data 2025></row>
<row _id="184"><No>184</No><Nama Data>Jumlah seluruh rumah</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>124951.0</Data 2025></row>
<row _id="185"><No>185</No><Nama Data>Jumlah Rumah Layak Huni</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah terbangun untuk meningkatkan Kualitas Kumuh kewenangan provinsi dan kabupaten/kota</Definisi><Satuan>rumah</Satuan><Data 2025>123544.0</Data 2025></row>
<row _id="186"><No>186</No><Nama Data>Jumlah Rumah tidak Layak Huni</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1407.0</Data 2025></row>
<row _id="187"><No>187</No><Nama Data>Luas Permukiman Layak Huni</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>1444.68</Data 2025></row>
<row _id="188"><No>188</No><Nama Data>Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang Dibangun dalam Rangka Pencegahan Kumuh</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah terbangun untuk meningkatkan Kualitas Kumuh kewenangan daerah</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>25.0</Data 2025></row>
<row _id="189"><No>189</No><Nama Data>Jumlah Rumah Baru Layak Huni yang terbangun di Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit Rumah Baru Layak Huni yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Kualitas permukiman Kumuh kewenangan kabupaten/kota</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>25.0</Data 2025></row>
<row _id="190"><No>190</No><Nama Data>Jumlah Rumah di Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit rumah dengan rincian tabel  daftar  lokasi  sebagaimana  dimaksud  berisi  data  terkait  nama  lokasi,  luas,  lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah  dan  prioritas  penanganan  untuk  setiap  lokasi Perumahan  Kumuh  dan  Permukiman  Kumuh yang ditetapkan baik yang sudah diverifikasi maupun belum.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="191"><No>191</No><Nama Data>Jumlah Rumah di Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang diverifikasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit rumah dengan rincian tabel  daftar  lokasi  sebagaimana  dimaksud  berisi  data  terkait  nama  lokasi,  luas,  lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah  dan  prioritas  penanganan  untuk  setiap  lokasi Perumahan  Kumuh  dan  Permukiman  Kumuh yang ditetapkan dan sudah diverifikasi.</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="192"><No>192</No><Nama Data>Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang dilakukan peremajaan kawasan kumuh</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Luas kawasan kumuh yang dilaksanakan melalui peremajaan berdasarkan strategi yang sudah disusun melalui dokumen penanganan kumuh daerah.</Definisi><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="193"><No>193</No><Nama Data>Luas Permukiman Kumuh Dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Dipugar</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Data rinci luas permukiman kumuh kewenangan kabupaten/kota yang ditangani melalui Pemugaran. Pemugaran dilakukan untuk perbaikan dan/atau pembangunan kembali kawasan permukiman kumuh menjadi kawasan permukiman yang layak huni. Pola penanganan ini dilakukan pada lokasi yang memiliki klasifikasi kekumuhan ringan dengan status tanah legal.</Definisi><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>3.7</Data 2025></row>
<row _id="194"><No>194</No><Nama Data>Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah Rumah Tangga yang Mendapatkan Fasilitasi Bantuan Penyediaan Rumah untuk Pencegahan terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh</Definisi><Satuan>rumah tangga</Satuan><Data 2025>25.0</Data 2025></row>
<row _id="195"><No>195</No><Nama Data>Kelompok Swadaya Masyarakat di Permukiman Kumuh yang Terbina</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Pembentukan  Kelompok  Swadaya  Masyarakat  dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pembinaan berupa:
- penyediaan  dan  sosialisasi  norma,  standar, pedoman, dan kriteria,
- pemberian  bimbingan,  pelatihan/penyuluhan, supervisi, dan konsultasi, dan/atau 
- pemberian kemudahan dan/atau bantuan.</Definisi><Satuan>kelompok</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="196"><No>196</No><Nama Data>Lokasi Pemukiman Kumuh</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah Lokasi pemukiman dengan kriteria kumuh di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun berkenaan.</Definisi><Satuan>lokasi</Satuan><Data 2025>51.0</Data 2025></row>
<row _id="197"><No>197</No><Nama Data>lokasi perumahan dan permukiman kumuh hasil survei</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Hasil survei yang menggambarkan profil kumuh daerah (nama  lokasi,  luas,  lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah  dan  prioritas penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh), serta dapat merumuskan strategi dan prioritas penanganan kawsan kumuh di daerah.</Definisi><Satuan>lokasi</Satuan><Data 2025>13.0</Data 2025></row>
<row _id="198"><No>198</No><Nama Data>Lokasi perumahan dan permukiman kumuh yang ditetapkan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Hasil  penetapan  lokasi  sebagaimana  dimaksud dilengkapi dengan:  a.  tabel  daftar  lokasi  Perumahan  Kumuh  dan Permukiman  dan  b.  peta  sebaran  Perumahan  Kumuh  dan  Permukiman Kumuh. 

Tabel  daftar  lokasi  sebagaimana  dimaksudberisi data  terkait  nama  lokasi,  luas,  lingkup administratif, titik koordinat, kondisi kekumuhan, status tanah  dan  prioritas  penanganan  untuk  setiap  lokasi Perumahan  Kumuh  dan  Permukiman  Kumuh  yang ditetapkan. 

Prioritas  penanganan  sebagaimana  dimaksud berdasarkan hasil penilaian aspek pertimbangan lain. 

Peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud,  dibuat  dalam  suatu  wilayah  daerah kabupaten/kota,  khusus  DKI  Jakarta  dalam  suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi.

Penetapan  lokasi  ditindaklanjuti  dengan  perencanaan penanganan  Perumahan  Kumuh  dan  Permukiman Kumuh  yang  dilakukan  oleh  Pemerintah  Daerah Kabupaten/Kota,  khusus  untuk  DKI  Jakarta  oleh Pemerintah  Daerah  Provinsi,  dengan  melibatkan masyarakat  serta  Pemerintah  Pusat  dan  Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.</Definisi><Satuan>lokasi</Satuan><Data 2025>13.0</Data 2025></row>
<row _id="199"><No>199</No><Nama Data>Lokasi Perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah lokasi perumahan yang disediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang Menunjang Fungsi Hunian, dengan penjelasan daftar lokasi perumahan tersebut.</Definisi><Satuan>lokasi</Satuan><Data 2025>136.0</Data 2025></row>
<row _id="200"><No>200</No><Nama Data>Rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit rumah yang menerima manfaat penyediaan PSU perumahan.</Definisi><Satuan>unit rumah</Satuan><Data 2025>3533.0</Data 2025></row>
<row _id="201"><No>201</No><Nama Data>Rasio Tempat Pemakaman Umum Per Satuan Penduduk</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>-</Satuan><Data 2025>30.25</Data 2025></row>
<row _id="202"><No>202</No><Nama Data>Jumlah daya tampung tempat pemakaman umum</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>12579.0</Data 2025></row>
<row _id="203"><No>203</No><Nama Data>Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Kategori Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah</Definisi><Satuan>indeks</Satuan><Data 2025>88.944</Data 2025></row>
<row _id="204"><No>204</No><Nama Data>Persentase permukiman kumuh yang tertangani</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>37.69</Data 2025></row>
<row _id="205"><No>205</No><Nama Data>Luas kawasan kumuh yang tertangani</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>15.64</Data 2025></row>
<row _id="206"><No>206</No><Nama Data>Luas total kawasan kumuh</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>41.5</Data 2025></row>
<row _id="207"><No>207</No><Nama Data>Persentase Luas Kawasan Kumuh 10-15 Ha yang Ditangani</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>15.72</Data 2025></row>
<row _id="208"><No>208</No><Nama Data>Jumlah Luasan (Ha) Kawasan Pemukiman Kumuh Lebih Dari atau Sama Dengan 10 - 15 Ha</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>ha</Satuan><Data 2025>19.09</Data 2025></row>
<row _id="209"><No>209</No><Nama Data>Jumlah Unit Peningkatan Kualitas RTLH</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>61.0</Data 2025></row>
<row _id="210"><No>210</No><Nama Data>Persentase Satuan Perumahan yang Sudah Dilengkapi PSU</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>persen</Satuan><Data 2025>100.0</Data 2025></row>
<row _id="211"><No>211</No><Nama Data>Jumlah Pemukiman yang Terfasilitasi PSU</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>45.0</Data 2025></row>
<row _id="212"><No>212</No><Nama Data>Rumah Tangga</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi /><Satuan>rumah tangga</Satuan><Data 2025>123609.0</Data 2025></row>
<row _id="213"><No>213</No><Nama Data>Dokumen Pemanfaatan Rumah Susun Umum</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen pembukuan pemanfaatan rumah susun umum yang memuat:
1. Inventarisasi
2. Pelaporan serah terima rumah susun umum</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="214"><No>214</No><Nama Data>UPT Rumah Susun yang dikelola</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah UPT rumah susun yang dikelola</Definisi><Satuan>upt</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="215"><No>215</No><Nama Data>Dokumen Serah Terima Rumah Baru Layak Huni bagi Masyarakat Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah dokumen serah terima rumah baru layak huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Penanganan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="216"><No>216</No><Nama Data>Dokumen Serah Terima Rumah bagi Masyarakat Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah Dokumen Serah Terima Rumah Layak Huni dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah Terdampak Program Pemugaran/Peremajaan/Pemukiman Kembali Kawasan Permukiman Kumuh sesuai kewenangan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>18.0</Data 2025></row>
<row _id="217"><No>217</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Hasil Pemetaan Kawasan Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah dokumen terkait peta sebaran lokasi sebagaimana dimaksud  dibuat  dalam  suatu  wilayah  daerah kabupaten/kota,  khusus  DKI  Jakarta  dalam  suatu wilayah daerah provinsi berdasarkan tabel daftar lokasi.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="218"><No>218</No><Nama Data>Kebijakan Bidang PKP</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Kebijakan berupa produk hukum perundangan di daerah bidang PKP yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah sesuai  atau kebijakan daerah bidang PKP berbentuk keputusan atau himbauan yang dikeluarkan/ ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah atau Kepala OPD sesuai  atau rancangan naskah akademis atas produk hukum perundangan bidang PKP di daerah sesuai  atau dokumen rancangan teknis bidang PKP sebagai penunjang produk hukum daerah Kabupaten/Kota atau kebijakan daerah provinsi

Hasil atau produk kebijakan Bidang PKP antara lain adalah Dokumen RP3KP, Dokumen RP2KPKP, Dokumen RP2KPKPK, SK Kumuh, Kajian Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan untuk Pembangunan Perumahan, Kajian Insentif Pajak untuk Pembangunan Perumahan, ketentuan lingkungan hunian berimbang, dan dokumen lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman. Aktivitas di dalamnya meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>4.0</Data 2025></row>
<row _id="219"><No>219</No><Nama Data>Laporan Hasil Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Penyelenggaraan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh yang diselenggarakan oleh Pokja PKP atau Forum PKP sesuai kewenangan. Diselenggarakan oleh Pokja PKP Provinsi atau Forum PKP Provinsi bagi Pemerintah Provinsi, serta diselenggarakan oleh Pokja PKP Kabupaten/Kota atau Forum PKP Kabupaten/Kota oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="220"><No>220</No><Nama Data>Laporan Hasil Serah Terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan hasil serah terima PSU Perumahan yang Terverifikasi dari Pengembang.</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="221"><No>221</No><Nama Data>Laporan pelaksanaan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Kerja Sama Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman antara Pemerintah Daerah sesuai kewenangan dengan mitra dari unsur non-pemerintah (melalui: hibah lembaga, CSR perusahaan, filantropi, sumbangan, dsb.)</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>64.0</Data 2025></row>
<row _id="222"><No>222</No><Nama Data>Laporan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan pelaksanaan proses pemugaran permukiman kumuh. Pemugaran  sebagaimana  dimaksud merupakan  kegiatan  Perbaikan  rumah, Prasarana,  Sarana,  dan/atau  Utilitas  Umum  untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>16.0</Data 2025></row>
<row _id="223"><No>223</No><Nama Data>Laporan pelaksanaan proses peremajaan kawasan kumuh</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Laporan yang memuat risalah proses, hasil, dan dokumentasi dalam pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan Peremajaan Kawasan Permukiman Kumuh.

Peremajaan sebagaimana dimaksud  dilakukan untuk  mewujudkan  kondisi  rumah,  Perumahan,  dan Permukiman  yang  lebih  baik  guna  melindungi keselamatan  dan  keamanan  penghuni  dan  masyarakat sekitar. 

Peremajaan  pada  tahap  pra  konstruksi  sebagaimana dimaksud meliputi: 
a.  identifikasi  permasalahan  dan  kajian  kebutuhan  b.  penghunian  sementara  untuk  masyarakat  c.  sosialisasi  dan  rembuk  warga  pada  masyarakat  d.  pendataan masyarakat  e.  penyusunan rencana  dan f.  musyawarah dan diskusi penyepakatan.&amp;</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>2.0</Data 2025></row>
<row _id="224"><No>224</No><Nama Data>Laporan pelaksanaan proses Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Laporan yang memuat risalah proses, hasil dan dokumentasi pada setiap rangkaian kegiatan Penyusunan/Review/Legalisasi Kebijakan Bidang PKP oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangan.
Aktivitas pelaksanaan meliputi kegiatan penyusunan, review, legalisasi, sampai dengan sosialisasi/diseminasi.</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="225"><No>225</No><Nama Data>Laporan proses penyediaan PSU perumahan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Laporan yang memuat risalah proses penyediaan PSU perumahan yang menjelaskan:
1. Data
2. Dokumentasi kondisi eksisting
3. Progres pelaksanaan penyediaan perumahan
4. DED dan RAB</Definisi><Satuan>laporan</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="226"><No>226</No><Nama Data>Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara</Definisi><Satuan>bangunan gedung</Satuan><Data 2025>1103.0</Data 2025></row>
<row _id="227"><No>227</No><Nama Data>Dokumen Lingkungan Hidup Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen perencanaan pembangunan gedung yang dimaksud adalah dokumen  Detail Engineering Desain (DED) beserta kelengkapanya seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="228"><No>228</No><Nama Data>Jumlah Penilik</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah Penilik yang sudah ada SK sebesar 4414 Penilik dari Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan SIMBG</Definisi><Satuan>orang</Satuan><Data 2025>8.0</Data 2025></row>
<row _id="229"><No>229</No><Nama Data>Jumlah Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi yang Diubahsuaikan</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Pengubahsuaian adalah upaya penyesuaian kinerja Bangunan Gedung agar memenuhi standar teksnis Bangunan Gedung.</Definisi><Satuan>bangunan gedung</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="230"><No>230</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material dan Peralatan Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>1. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material mencakup nama varian produk, nama subvarian produk, sertifikat TKDN, sertifikat SNI, pencatatan di SIMPK.
2. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Peralatan Konstruksi mencakup nama varian peralatan, nama subvarian peralatan, merk, jumlah unit, syarat K3, bukti kepemilikan, pencatatan di SIMPK.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="231"><No>231</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Penggunaan Material dan Peralatan Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>1.  Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Material mencakup nama varian produk, nama subvarian produk, sertifikat TKDN, sertifikat SNI, pencatatan di SIMPK.
2. Dokumen Data dan Informasi Ketersediaan Peralatan Konstruksi mencakup nama varian peralatan, nama subvarian peralatan, merk, jumlah unit, syarat K3, bukti kepemilikan, pencatatan di SIMPK.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="232"><No>232</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Potensi Risiko Investasi Infrastruktur</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Data dan informasi Potensi Risiko Investasi Infrastruktur meliputi jenis infrastruktur, lokasi, nilai investasi, dan tingkat risiko (tinggi, menengah atau rendah) di wilayah kewenangannya</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="233"><No>233</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konsultansi Konstruksi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konsultansi Konstruksi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa konsultansi konstruksi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="234"><No>234</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Data dan Informasi Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi paling sedikit mencakup paket pekerjaan, nama badan usaha jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi, hasil pengawasan tertib penyelenggaraan.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>0.0</Data 2025></row>
<row _id="235"><No>235</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Pelestarian Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Pelestarian  Bangunan Gedung adalah dokumen yang dihasilkan dari kegiatan perawatan, pemugaran, serta Pemeliharaan Bangunan Gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="236"><No>236</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Pemanfaatan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Pemanfaatan Pembangunan Bangunan Gedung adalah dokumen operasionalisasi, pemeliharaan perawatan, dan pemeriksaan berkala bangunan gedung</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="237"><No>237</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Pembongkaran Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>&amp;1. SE 011/5979/S tentang Percepatan Penyususnan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pelayanan PBG dan Retribusi PBG, Serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja 
2. Surat Edaran 4 Menteri tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi 

Kebijakan Direktur BPB
3. Untuk Permohonan PBG untuk bangunan Gedung sampai dengan ketinggian 2 (dua) lantai termasuk untuk perumahan, pemohon tidak wajib melampirkan penyelidikan  dan
4. Untuk permohonan PBG tidak wajib menggunakan arsitek 

&amp;</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>7.0</Data 2025></row>
<row _id="238"><No>238</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Readiness Criteria Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen Readiness Criteria dapat berupa DED, RAB, Kesiapan Lahan, dan Lembaga Pengelola</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="239"><No>239</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung (RTB)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Fitur RTB pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="240"><No>240</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Fitur SBKBG pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) sedang dalam tahap pengembangan bersamaan dengan penyusunan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung sebagai aturan operasionalnya</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="241"><No>241</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Strategis Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>panduan umum untuk melakukan penataan bangunan dan lingkungan di daerah. Dokumen RTBL mengacu pada Rencana Tata Ruang dan skenario pengembangan wilayah.</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="242"><No>242</No><Nama Data>Panjang Tanggul</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Tanggul Sungai adalah bangunan yang berada di daerah sempadan sungai yang berfungsi sebagai penahan aliran atau mencegah banjir

Panjang tanggul yang dioperasikan dan dipelihara</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>54.4793</Data 2025></row>
<row _id="243"><No>243</No><Nama Data>Jumlah Dokumen Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>&amp;Dokumen yang dihasilkan dari kegiatan  Pengawasan teknis pembangunan bangunan gedung negara dilakukan terhadap:
a. pemberian bantuan teknis pembangunan bangunan gedung 
b. ketaatan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung negara di tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten atau kota serta melihat kinerja pemerintah daerah provinsi dalam memantau penerapan peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung negara di kabupaten atau 
c. pelaksanaan kebijakan bangunan gedung negara nasional, baik pada tingkat daerah provinsi maupun daerah kabupaten atau 
d. pelaksanaan pembangunan bangunan gedung 
e. pendaftaran Bangunan Gedung  dan/atau
f. Standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan.&amp;</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>n/a</Data 2025></row>
<row _id="244"><No>244</No><Nama Data>Jumlah Kabupaten/Kota</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Teritorial sekaligus pembagian wilayah administratif setelah provinsi</Definisi><Satuan>kabupaten/kota</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="245"><No>245</No><Nama Data>Panjang Rehabilitasi Tanggul Sungai</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Merupakan pekerjaan perbaikan kondisi tanggul sungai untuk mengembalikan fungsinya seperti semula. 

Panjang tanggul sungai yang direhabilitasi atau diperbaiki</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>0.273</Data 2025></row>
<row _id="246"><No>246</No><Nama Data>Panjang Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Panjang bangunan perkuatan tebing sungai yang ditingkatkan/direhabilitasi</Definisi><Satuan>km</Satuan><Data 2025>0.379</Data 2025></row>
<row _id="247"><No>247</No><Nama Data>Dokumen Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kotagede</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Laporan secara tertulis hasil pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Satuan Ruang Strategis Kawasan Kota Gede yang memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum: 
UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Perdais No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Kasultanan dan Tanah Kadipaten</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>1.0</Data 2025></row>
<row _id="248"><No>248</No><Nama Data>Dokumen Pemanfaatan Rumah Khusus</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Dokumen pembukuan pemanfaatan rumah susun umum yang memuat:
1. Inventarisasi
2. Pelaporan serah terima rumah susun khusus</Definisi><Satuan>dokumen</Satuan><Data 2025>3.0</Data 2025></row>
<row _id="249"><No>249</No><Nama Data>Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah keseluruhan unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>1407.0</Data 2025></row>
<row _id="250"><No>250</No><Nama Data>Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (Sepuluh) Ha yang Diperbaiki</Nama Data><Produsen Data>Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman</Produsen Data><Definisi>Jumlah unit Rumah Tidak Layak Huni milik masyarakat berpenghasilan rendah dalam Kawasan Permukiman Kumuh yang telah Diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota</Definisi><Satuan>unit</Satuan><Data 2025>220.0</Data 2025></row>
</data>
