{"help": "https://dataset.jogjakota.go.id/gl/api/3/action/help_show?name=datastore_search", "success": true, "result": {"include_total": true, "limit": 100, "records_format": "objects", "resource_id": "16bec6d5-9b8b-4a06-be9d-5a1aa3e260d0", "total_estimation_threshold": null, "records": [{"_id":1,"No":1,"Nama Data":"Aplikasi Umum yang telah dimanfaatkan","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan aplikasi umum yang telah dimanfaatkan \n- Aplikasi Umum adalah aplikasi pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB","Satuan":"aplikasi","Data 2025":"4.0"},{"_id":2,"No":2,"Nama Data":"Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang sudah ditempatkan di Pusat Data Nasional\n-  Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.\n- Pusat Data nasional merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung\n- Pusat Data nasional terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.","Satuan":"aplikasi","Data 2025":"2.0"},{"_id":3,"No":3,"Nama Data":"Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah yang terhubung dengan  Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah     \n-  Aplikasi SPBE Pemerintah Daerah adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah.\n- Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah  yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu  Sistem Penghubung\nLayanan yang diselenggarakan olehPemerintah Daerah untuk melakukan\npertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah","Satuan":"aplikasi","Data 2025":"17.0"},{"_id":4,"No":4,"Nama Data":"Cakupan Layanan Telekomunikasi","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Persentase cakupan layanan komunikasi terhadap kebutuhan masyarakat di DIY pada tahun berkenaan. Dengan Luas Wilayah Yang Tercoverage dibagi Luas Wilayah Keseluruhan.","Satuan":"persen","Data 2025":"100.0"},{"_id":5,"No":5,"Nama Data":"Luas Wilayah Yang Tercoverage Layanan Telekomunikasi","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"km2","Data 2025":"32.8"},{"_id":6,"No":6,"Nama Data":"Jaringan Fiber Optic (FO)","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jaringan Fiber Optic (FO)","Satuan":"titik-lokasi","Data 2025":"10923.0"},{"_id":7,"No":7,"Nama Data":"Jumlah Penyedia Jasa Internet di Wilayah Kota Yogyakarta","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah Penyedia Jasa Internet di DIY pada tahun berkenaan.","Satuan":"perusahaan","Data 2025":"32.0"},{"_id":8,"No":8,"Nama Data":"Jumlah Provider Seluler di Wilayah Kota Yogyakarta","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah provider jaringan telepon seluler di DIY pada tahun berkenaan.","Satuan":"operator","Data 2025":"3.0"},{"_id":9,"No":9,"Nama Data":"Jumlah Pengguna Jogja Smart Service (JSS)","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"akun","Data 2025":"267885.0"},{"_id":10,"No":10,"Nama Data":"Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah Kapasitas Kecepatan bandwidth yang tersedia di Pemda\n- Kapasitas kecepatan bandwith adalah  kapasitas kecepatan jaringan yang disediakan oleh penyedia layanan internet untuk melakukan proses pengiriman dan penerimaan data dalam hitungan detik","Satuan":"Mbps","Data 2025":"8.800 mbps"},{"_id":11,"No":11,"Nama Data":"Perangkat daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah di pemerintah Kab/Kota yang terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah Kab/Kota \n- Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota.\n- Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.","Satuan":"perangkat daerah","Data 2025":"53.0"},{"_id":12,"No":12,"Nama Data":"Perangkat Daerah yang memiliki akses internet","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang memiliki akses internet\n- Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.","Satuan":"perangkat daerah","Data 2025":"53.0"},{"_id":13,"No":13,"Nama Data":"Perangkat Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah Perangkat Daerah yang terhubung dengan  Sistem Penghubung Layanan pemerintah daerah     \n -Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah  yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu  Sistem Penghubung\nLayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan\npertukaran Layanan SPBE dalam Pemerintah Daerah\n-Perangkat daerah yang dimaksud adalah unsur pembantu kepala Daerah dan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah","Satuan":"perangkat daerah","Data 2025":"8.0"},{"_id":14,"No":14,"Nama Data":"Perangkat keras media penyimpanan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- jumlah data storage yang digunakan pemerintah daerah\n- Perangkat keras media penyimpanan TIK adatah data sotrage yang dapat diakses dengan metode akses data sharing Direct Attached Storage/DAS atau Network Attached Storage/NAS.","Satuan":"unit","Data 2025":"n/a"},{"_id":15,"No":15,"Nama Data":"Perangkat keras jaringan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Jumlah perangkat keras jaringan TIK yang digunakan pemerintah daerah\n- Perangkat keras jaringan TIK adalah jenis jaringan TIK yang terdiri dari Network/Communication Device yang digunakan (Switch L2, Switch L3, Switch L4, Switch L7, Multilayer Switch, Router, Wireless equipment, atau Transmission equipment)","Satuan":"unit","Data 2025":"n/a"},{"_id":16,"No":16,"Nama Data":"Perangkat keras keamanan TIK yang dikelola pemerintah daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Jumlah perangkat keras keamanan TIK yang digunakan pemerintah daerah\n- Perangkat keras keamanan TIK adalah perangkat keamanan TIK yang memiliki jenis dari security device (Firewall, Intrusion Detection System, Intrusion Prevention System, Proxy, Load Balancer, Wireless Intrusion Prevention and Detection System, Unified Threat Management, atau Network Access Control)","Satuan":"unit","Data 2025":"n/a"},{"_id":17,"No":17,"Nama Data":"Perangkat keras pheripheral TIK yang dikelola pemerintah daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Jumlah perangkat keras peripheral TIK yang digunakan pemerintah daerah.\n- Perangkat keras peripheral TIK adalah perangkat pendukung TIK yang memiliki jenis dari Periferal Input, Output, Input/Output","Satuan":"unit","Data 2025":"5.0"},{"_id":18,"No":18,"Nama Data":"Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Pusat Data Pemerintah Daerah yang menjadi bagian dari Pusat Data Nasional\n- Pusat Data yang\ndiselenggarakan oleh pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.","Satuan":"unit","Data 2025":"1.0"},{"_id":19,"No":19,"Nama Data":"Pusat kendali yang diselenggarakan pemerintah daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah  Pusat kendali yang  diselenggarakan pemerintah daerah","Satuan":"unit","Data 2025":"1.0"},{"_id":20,"No":20,"Nama Data":"Pusat komputasi yang diselenggarakan pemerintah daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah Pusat komputasiyang  diselenggarakan pemerintah daerah","Satuan":"unit","Data 2025":"1.0"},{"_id":21,"No":21,"Nama Data":"Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah Pusat komputasi yang terhubung dengan Pusat Data Nasional\n- Pusat Komputasi adalah Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan \nuntuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu \natau penempatan sistem komputasi tertentu.\n- Pusat Komputasi terdiri dari laboratorium komputer, ruang server farm, dan workstation farm.","Satuan":"unit","Data 2025":"1.0"},{"_id":22,"No":22,"Nama Data":"Pusat pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah Pusat kendali yang terhubung dengan Pusat Data Nasional\n-Pusat kendali adalah Fasilitas yang digunakan untuk keperluan\npengendalian dan pengoperasian dari sebuah\nlingkunean sistem\n- Pusat kendali adalah Pusat Kendali terdiri dari Network Operation Center, Data Operation Center, Command/Operation Center, Security Operation Center, dan Emergency Operation Center.","Satuan":"unit","Data 2025":"1.0"},{"_id":23,"No":23,"Nama Data":"Server yang dikelola pemerintah daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah server yang dikelola pemerintah daerah","Satuan":"unit","Data 2025":"34.0"},{"_id":24,"No":24,"Nama Data":"Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Keterhubungan akses Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dengan SPLP \n-Sistem Penghubung Layanan Pemerintah  merupakan perangkat integrasi yang terhubung\ndengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat\ndan Pemerintah Daerah untuk melakukan\npertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat\ndan/atau Pemerintah Daerah. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo","Satuan":"aplikasi","Data 2025":"n/a"},{"_id":25,"No":25,"Nama Data":"Utilisasi server yang dikelola pemerintah daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"persentase penggunaan server pemerintah daerah dibandingkan dengan kapasitas total server pemerintah daerah","Satuan":"persentase","Data 2025":"114 TB"},{"_id":26,"No":26,"Nama Data":"Aduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat yang masuk ke SP4N-Lapor\n- Pengaduan Masyarakat adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan,  atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara","Satuan":"aduan","Data 2025":"58.0"},{"_id":27,"No":27,"Nama Data":"Aduan Masyarakat yang masuk ke kanal selain SP4N LAPOR","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat \n- Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)","Satuan":"aduan","Data 2025":"3545.0"},{"_id":28,"No":28,"Nama Data":"Jumlah Kanal pengaduan masyarakat yang dimiliki atau dikelola pemerintah daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah pengaduan Masyarakat \n- Pengaduan masyarakat tersebut dapat dihitung dari aduan yang masuk melalui kanal antara lain misalnyamedia resmi pemerintah daerah (Misalnya Twiter, IG, FB, Website, dll)","Satuan":"kanal","Data 2025":"8.0"},{"_id":29,"No":29,"Nama Data":"Permohonan Informasi Publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Jumlah permohonan informasi publik yang diselesaikan sesuai peraturan perundangan\n-Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.","Satuan":"permohonan","Data 2025":"264.0"},{"_id":30,"No":30,"Nama Data":"Akun media sosial yang dikelola oleh Pemda","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Perhitungan jumlah akun media sosial  di selurh Perangkat Daerah Pemda","Satuan":"akun","Data 2025":"5.0"},{"_id":31,"No":31,"Nama Data":"Data dan informasi dibagipakaikan","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Jumlah perhitungan Data informasi yang dibagipakaikan\n-  Data dan Informasi yang dibagipakaikan adalah Data dan informasi Pemerintah Daerah mencakup semua jenis Data  dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain","Satuan":"data","Data 2025":"dataku : 2.097\ndataset : 240\nTotal: 2.337"},{"_id":32,"No":32,"Nama Data":"Diseminasi melalui Media Berbayar","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui Media Berbayar\n- Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar","Satuan":"kegiatan","Data 2025":"261.0"},{"_id":33,"No":33,"Nama Data":"Diseminasi melalui shared media","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah diseminasi melalui shared media\n- Shared media adalah media tidak berbayar , termasuk media sosial populer seperti Facebook, Twitter, YouTube, Instagram, dll","Satuan":"kegiatan","Data 2025":"8796.0"},{"_id":34,"No":34,"Nama Data":"Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah Informasi serta merta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah\n- Informasiserta merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.","Satuan":"informasi","Data 2025":"39.0"},{"_id":35,"No":35,"Nama Data":"Jumlah Menara Telepon Seluler di Wilayah Kota Yogyakarta","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah Menara Telepon Seluler di Wilayah Kota Yogyakarta","Satuan":"operator","Data 2025":"244.0"},{"_id":36,"No":36,"Nama Data":"Jumlah Lembaga Penyiaran di Kota Yogyakarta","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"lembaga","Data 2025":"17.0"},{"_id":37,"No":37,"Nama Data":"Jumlah Lembaga Penyiaran Radio","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah lembaga penyiaran radio di DIY pada tahun berkenaan.","Satuan":"lembaga","Data 2025":"14.0"},{"_id":38,"No":38,"Nama Data":"Jumlah Lembaga Penyiaran TV","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Lembaga penyiaran televisi aktif yang berkedudukan di wilayah administratif Kota Yogyakarta terdiri atas lembaga penyiaran publik lokal, komunitas/institusi, dan televisi lokal berbasis digital.","Satuan":"lembaga","Data 2025":"3.0"},{"_id":39,"No":39,"Nama Data":"Jumlah Surat Kabar yang Terbit di Kota Yogyakarta","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"buah","Data 2025":"10.0"},{"_id":40,"No":40,"Nama Data":"Jumlah Surat Kabar Lokal","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah surat kabar lokal yang terbit di DIY pada tahun berkenaan.","Satuan":"buah","Data 2025":"6.0"},{"_id":41,"No":41,"Nama Data":"Jumlah Surat Kabar Nasional","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah surat kabar nasional yang terbit di DIY pada tahun berkenaan.","Satuan":"buah","Data 2025":"4.0"},{"_id":42,"No":42,"Nama Data":"Jumlah Kelompok Informasi Masyarakat di Wilayah Kota Yogyakarta","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah kelompok informasi masyarakat di DIY pada tahun berkenaan.","Satuan":"kelompok","Data 2025":"3.0"},{"_id":43,"No":43,"Nama Data":"Khalayak sasaran yang terpapar informasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Merupakan perhitungan jumlah orang yang terpapar informasi \n- Khalayak yang terpapar informasi adalah orang yang mendapatkan informasi terkait Peraturan bidang IKP","Satuan":"orang","Data 2025":"120.0"},{"_id":44,"No":44,"Nama Data":"Konten Teks","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah  konten teks\n- Konten Teks adalah konten berisikan karya tulis yang menghadirkan informasi di dalamnya","Satuan":"konten","Data 2025":"7580.0"},{"_id":45,"No":45,"Nama Data":"Konten Audio Video","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah  konten audio video\n- Konten Audio Video adalah konten dari kombinasi suara dan juga visual yang digunakan untuk menayangkan sebuah informasi atau konteks yang diinginkan","Satuan":"konten","Data 2025":"616.0"},{"_id":46,"No":46,"Nama Data":"Konten Audio","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah  konten foto\n- Konten Audio adalah konten berbentuk suara yang bisa di dengarkan","Satuan":"konten","Data 2025":"4.0"},{"_id":47,"No":47,"Nama Data":"Media cetak yang dikelola Pemda","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah Media cetak yang dimiliki dan dikelola Pemda \n- Media cetak adalah suatu wadah tertulis yang dibuat dengan cara dicetak. Contoh iklan jenis ini antara lain seperti surat kabar, majalah, koran, tabloid, dan lain sebagainya.","Satuan":"media","Data 2025":"n/a"},{"_id":48,"No":48,"Nama Data":"Nama Domain Pemerintah Daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Merupakan perhitungan Jumlah Nama Domain Pemerintah Daerah\n- Nama Domain Pemerintah Daerah adalah alamat resmi pemerintah daerah, layanan publik/layanan administrasi pemerintahan, atau layanan kegiatan berskala nasional/internasional yang telah didaftarkan dan menggunakan Nama Domain .go.id","Satuan":"domain","Data 2025":"1.0"},{"_id":49,"No":49,"Nama Data":"Nama Sub Domain Pemerintah Daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Merupakan perhitungan Jumlah Sub Domain Pemerintah Daerah \n- Nama Sub Domain Pemerintah Daerah adalah penggunaan nama sub domain dari domain .go.id pemerintah daerah  yang digunakan oleh seluruh perangkat daerah, termasuk layanan SPBE dan  kegiatan di daerah","Satuan":"sub domain","Data 2025":"128.0"},{"_id":50,"No":50,"Nama Data":"Pertemuan tatap muka","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan Jumlah pertemuan tatap muka \n- Pertemuan tersebut dilakukan secara langsung antara pemberi dan penerima informasi (misal: melalui forum)","Satuan":"kegiatan","Data 2025":"420.0"},{"_id":51,"No":51,"Nama Data":"Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"& - Jumlah Khalayak yang terpapar informasi publik melalui semua kanal\n-Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.\n- Khalayak yang terpapar melalui tatap muka dihitung berdasarkan  dari jumlah orang yang mengikuti kegiatan tatap muka","Satuan":"orang","Data 2025":"254625.0"},{"_id":52,"No":52,"Nama Data":"SDM Pemda yang memiliki latar belakang di bidang Komunikasi Publik","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah  SDM Pemda yang memiliki latar belakang Bidang komunikasi publik","Satuan":"orang","Data 2025":"10.0"},{"_id":53,"No":53,"Nama Data":"Siaran pers yang dibuat","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Jumlah Siaran Pers yang dibuat\n-Siaran pers merupakan ulisan ataupun rekaman yang ditujukan langsung pada media dengan tujuan untuk mengumumkan sesuatu yang memiliki nilai berita agar terpublikasi di media massa.","Satuan":"siaran pers","Data 2025":"1324.0"},{"_id":54,"No":54,"Nama Data":"Hasil Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi oleh Inspektorat untuk Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"89.866"},{"_id":55,"No":55,"Nama Data":"Jumlah ruang publik yang terpasang CCTV","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah titik lokasi CCTV yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika di DIY pada tahun berkenaan.","Satuan":"titik","Data 2025":"211.0"},{"_id":56,"No":56,"Nama Data":"Ruang Publik yang terpasang Free Wifi","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi)\n- Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan \n- Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain.\n- Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021","Satuan":"titik","Data 2025":"1069.0"},{"_id":57,"No":57,"Nama Data":"Nilai Indeks SPBE","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"3.6"},{"_id":58,"No":58,"Nama Data":"Nilai Indeks SPBE Domain Kebijakan","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"4.0"},{"_id":59,"No":59,"Nama Data":"Nilai Indeks SPBE Domain Tata Kelola","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"3.1"},{"_id":60,"No":60,"Nama Data":"Nilai Indeks SPBE Domain Manajemen","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"1.91"},{"_id":61,"No":61,"Nama Data":"Nilai Indeks SPBE Domain Layanan","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"4.4"},{"_id":62,"No":62,"Nama Data":"Audit TIK internal","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Jumlah dokumen Audit TIK internal \n- audit TIK internal dilaksanakan secara periodik oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal dan dapat melibatkan pegawai Aparatur Sipil Negara dari unit kerja lain yang memiliki kompetensi Audit TIK","Satuan":"dokumen","Data 2025":"1.0"},{"_id":63,"No":63,"Nama Data":"Audit TIK eksternal","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Jumlah dokumen Audit TIK eksternal\n- Pelaksanaan Audit TIK mengacu kepada PM Kominfo Nomor 16 tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK","Satuan":"dokumen","Data 2025":"n/a"},{"_id":64,"No":64,"Nama Data":"Penyusunan proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah proses bisnis di Lingkungan Dinas Kominfo yang telah disusun\n- Proses Bisnis yang dimaksud terbatas hanya di lingkungan Dinas Kominfo \n-Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing\n- Penyusunan Proses Bisnis berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.","Satuan":"dokumen","Data 2025":"1.0"},{"_id":65,"No":65,"Nama Data":"Persentase Penyediaan Jaringan IT di Pemkot Yogyakarta","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Persentase penyediaan jaringan IT di DIY pada tahun berkenaan.","Satuan":"persen","Data 2025":"100.0"},{"_id":66,"No":66,"Nama Data":"Persentase Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Persentase penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi terhadap Jumlah total sengketa yang ada di DIY pada tahun berkenaan.","Satuan":"persen","Data 2025":"0.0"},{"_id":67,"No":67,"Nama Data":"Peringkat Keterbukaan Informasi bagi Badan Publik Level Provinsi","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Data capaian peringkat keterbukaan informasi bagi badan publik level provinsi di DIY pada tahun berkenaan yang dikeluarkan oleh KI.","Satuan":"-","Data 2025":"1.0"},{"_id":68,"No":68,"Nama Data":"Kualitas Layanan Penyelenggaraan Informasi Publik","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Kualitas Layanan Penyelenggaraan Informasi Publik","Satuan":"Indeks","Data 2025":"96.7"},{"_id":69,"No":69,"Nama Data":"Rancangan Kebijakan domain arsitektur infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait  domain infrastruktur dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah\n- Domain arsitektur infrastruktur adalah bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait infrastruktur SPBE yang digunakan dan/atau dibangun Pemda\n- Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah.\n- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah","Satuan":"dokumen","Data 2025":"1.0"},{"_id":70,"No":70,"Nama Data":"Rancangan Kebijakan domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"- Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait domain arsitektur aplikasi dalam Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah\n- Domain arsitektur aplikasi adalah  bagian dari arstitektur SPBE Pemda yang secara detail membahas terkait aplikasi SPBE yang digunakan, dibangun dan/atau dikembangkan Pemda\n- Arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah.\n- Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah","Satuan":"dokumen","Data 2025":"1.0"},{"_id":71,"No":71,"Nama Data":"Rancangan Kebijakan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Jumlah perhitungan rancangan kebijakan terkait   peta rencana SPBE Pemerintah Daerah \n- Peta Rencana SPBE pemerintah daerah adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi di pemerintah daerah.\n- Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah","Satuan":"dokumen","Data 2025":"1.0"},{"_id":72,"No":72,"Nama Data":"SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah SK/Ketetapan Pembentukan Tim Koordinasi SPBE Pemda \n- Dokumen tersebut antara lain SK","Satuan":"surat keputusan","Data 2025":"1.0"},{"_id":73,"No":73,"Nama Data":"Strategi Komunikasi Publik yang disusun","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"-Perhitungan Jumlah strategi komunikasi publik yang disusun\n- strategi komunikasi memuat:\na. tujuan komunikasi \nb. analisis situasi  lingkungan internal dan  \nc. pemetaan isu dan pemangku \nd. Perancangan program komunikasi \ne. Pelaksanaan program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah  \nf. evaluasi program komunikasi publik.\nDalam hal terjadi komunikasi krisis maka penanganannya sesuai SOP komunikasi krisis","Satuan":"dokumen","Data 2025":"n/a"},{"_id":74,"No":74,"Nama Data":"Jumlah kegiatan statistik sektoral yang telah dilengkapi metadata","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Metadata Statistik Sektoral adalah Jumlah metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator yang disampaikan kepada Pembina Data Statistik.\n\nMetadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.","Satuan":"dokumen","Data 2025":"35.0"},{"_id":75,"No":75,"Nama Data":"Jumlah kegiatan statisik sektoral yang telah dilengkapi standar data","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah Statistik Sektoral yang dilengkapi standar data yang sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Standar Data","Satuan":"kegiatan","Data 2025":"35.0"},{"_id":76,"No":76,"Nama Data":"Jumlah Statistik sektoral yang telah dilengkapi analisis kebutuhan data dan konfirmasi hasil","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Analisis kebutuhan data adalah proses identifikasi output statistik yang dibutuhkan oleh pengguna data dan kemungkinan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dibutuhkan.\nKonfirmasi hasil adalah proses konfirmasi output statistik yang telah dihasilkan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan pengguna data.","Satuan":"dokumen","Data 2025":"35.0"},{"_id":77,"No":77,"Nama Data":"Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Persentase kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu adalah Jumlah kegiatan statistik sektoral yang rilis tepat waktu dibagi dengan kegiatan statistik sektoral yang diselenggarakan oleh produsen data.\n\nJumlah kegiatan statistik sektoral  yang rilis sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Jumlah kegiatan statistik sektoral yang dimasukkan kedalam penghitungan adalah kegiatan statistik sektoral yang dihasilkan oleh produsen data pada tahun tersebut.\n\nSurvei Kebutuhan Data Statistik Sektoral adalah Survei yang digunakan untuk identifikasi kebutuhan data statistik sektoral kepada pengguna data.","Satuan":"persentase","Data 2025":"100.0"},{"_id":78,"No":78,"Nama Data":"Jumlah Statistik Sektoral yang sudah meminta rekomendasi dari Pembina Data Statistik","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah Kegiatan Statistik Sektoral yang sudah dimintakan rekomendasi kegiatannya kepada Pembina Data Statistik.","Satuan":"dokumen","Data 2025":"35.0"},{"_id":79,"No":79,"Nama Data":"Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Persentase OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan adalah Jumlah OPD yang menggunakan data Statistik untuk Perencanaan, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan dan/atau Penyusunan Kebijakan dibanding dengan total seluruh OPD.","Satuan":"persentase","Data 2025":"100.0"},{"_id":80,"No":80,"Nama Data":"Jumlah pembinaan dibidang statistik yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah Laporan pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata terhadap produsen data adalah jumlah pembinaan statistik sektoral yang dilakukan oleh walidata kepada produsen data.","Satuan":"laporan","Data 2025":"5.0"},{"_id":81,"No":81,"Nama Data":"Jumlah sosialisasi hasil statistik sektoral dalam rangka peningkatan literasi pengguna data","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah Laporan sosialisasi yang dilakukan oleh produsen data atau walidata untuk meningkatkan literasi/pemahaman data statistik pengguna data.","Satuan":"laporan","Data 2025":"n/a"},{"_id":82,"No":82,"Nama Data":"Indeks Pembangunan Statistik (IPS)","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"2.85"},{"_id":83,"No":83,"Nama Data":"Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Prinsip SDI","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"3.0"},{"_id":84,"No":84,"Nama Data":"Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Kualitas Data","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"2.69"},{"_id":85,"No":85,"Nama Data":"Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Proses Bisnis Statistik","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"2.9"},{"_id":86,"No":86,"Nama Data":"Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Kelembagaan","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"2.83"},{"_id":87,"No":87,"Nama Data":"Indeks Pembangunan Statistik (IPS) - Domain Statistik Nasional","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"-","Data 2025":"2.78"},{"_id":88,"No":88,"Nama Data":"Persentase keterisian E-Walidata","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"persen","Data 2025":"100.0"},{"_id":89,"No":89,"Nama Data":"Jumlah data induk","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"data","Data 2025":"5159.0"},{"_id":90,"No":90,"Nama Data":"Jumlah data yang terisi","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"data","Data 2025":"2963.0"},{"_id":91,"No":91,"Nama Data":"Jumlah data yang digunakan","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"data","Data 2025":"2963.0"},{"_id":92,"No":92,"Nama Data":"Persentase Keterisian daftar data","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"persen","Data 2025":"96.21"},{"_id":93,"No":93,"Nama Data":"Jumlah daftar data yang terisi","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"data","Data 2025":"33441.0"},{"_id":94,"No":94,"Nama Data":"Jumlah daftar data Kota Yogyakarta","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"data","Data 2025":"34760.0"},{"_id":95,"No":95,"Nama Data":"Kualitas Standar Keamanan Informasi","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Kualitas standar keamanan informasi di DIY pada tahun berkenaan.","Satuan":"ISO","Data 2025":"1.0"},{"_id":96,"No":96,"Nama Data":"Persentase Perangkat Daerah yang telah Menggunakan Sandi dalam Komunikasi Perangkat Daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"persen","Data 2025":"100.0"},{"_id":97,"No":97,"Nama Data":"Jumlah perangkat daerah yang telah menggunakan sandi dalam komunikasi antar perangkat daerah","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"","Satuan":"OPD","Data 2025":"49.0"},{"_id":98,"No":98,"Nama Data":"Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah Kebijakan Tata Kelola Jaring Komunikasi Sandi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Satuan":"dokumen","Data 2025":"1.0"},{"_id":99,"No":99,"Nama Data":"Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Daerah yang Ditetapkan","Satuan":"dokumen","Data 2025":"1.0"},{"_id":100,"No":100,"Nama Data":"Perangkat Daerah yang Telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi","Produsen Data":"Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian","Definisi":"Jumlah Perangkat Daerah Yang telah Menggunakan Layanan Keamanan Informasi","Satuan":"perangkat daerah","Data 2025":"51.0"}], "fields": [{"id": "_id", "type": "int"}, {"id": "No", "type": "numeric"}, {"id": "Nama Data", "type": "text"}, {"id": "Produsen Data", "type": "text"}, {"id": "Definisi", "type": "text"}, {"id": "Satuan", "type": "text"}, {"id": "Data 2025", "type": "text"}], "_links": {"start": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=16bec6d5-9b8b-4a06-be9d-5a1aa3e260d0", "next": "/api/3/action/datastore_search?resource_id=16bec6d5-9b8b-4a06-be9d-5a1aa3e260d0&offset=100"}, "total": 128, "total_was_estimated": false}}